- Home »
- Undang-Undang »
- 1996 » Undang-Undang Pembentukan Pengadilan Tinggi Dili (UU 1 thn 1996)
1996
Undang-Undang Pembentukan Pengadilan Tinggi Dili (UU 1 thn 1996)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1996 Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Dili :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_pengadilan_tinggi_dili_(uu_1_thn_1996_1.pdf
UU 1/1996, PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI DILI
Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 1 TAHUN 1996 (1/1996)
Tanggal: 8 JANUARI 1996 (JAKARTA)
Sumber: LN 1996/2; TLN NO. 3619
Tentang: PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI DILI
Indeks:
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa perkembangan pembangunan di wilayah Propinsi Timor
Timur, khususnya pembangunan di bidang hukum telah sampai
pada tahap yang menghendaki perlunya peningkatan pelayanan
hukum melalui pembangunan perangkat peradilan;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pemerataan kesempatan
untuk memperoleh keadilan dan peningkatan pelayanan hukum
kepada masyarakat di wilayah Propinsi Timor Timur serta
demi tercapainya penyelesaian perkara dengan sederhana,
cepat, dan biaya ringan, dipandang perlu membentuk
Pengadilan Tinggi di ibukota Propinsi Timor Timur, Dili;
c. bahwa dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Dili, perlu
diadakan peninjauan kembali daerah hukum Pengadilan Tinggi
Kupang yang berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1978
meliputi daerah hukum Pengadilan Negeri di seluruh wilayah
Propinsi Nusa Tenggara Timur dan Propinsi Timor Timur;
d. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Undang-undang Nomor
2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, pembentukan
Pengadilan Tinggi perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, b, c, dan d, perlu membentuk Undang-undang
tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Dili;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 24
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2951);
3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1976 tentang Pengesahan
Penyatuan Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik
*9231 Indonesia dan Pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I
Timor Timur (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 35, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3084);
4. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1978 tentang Pembentukan
Pengadilan Tinggi Kupang dan Perubahan Wilayah Hukum
Pengadilan Tinggi Denpasar (Lembaran Negara Tahun 1978
Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3125);
5. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
(Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3316);
6. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
(Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3327);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI DILI.
Pasal 1
Membentuk Pengadilan Tinggi Dili, berkedudukan di Dili.
Pasal 2
(1) Daerah Hukum Pengadilan Tinggi Dili meliputi wilayah
Propinsi Timor Timur.
(2) Seluruh Pengadilan Negeri di wilayah Propinsi Timor Timur
merupakan Pengadilan Tingkat Pertama dari Pengadilan
tinggi Dili.
Pasal 3
Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Dili, maka daerah hukum
Pengadilan Tinggi Kupang dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan
Negeri di seluruh wilayah Propinsi Timor Timur.
Pasal 4
Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Dili, maka perkara
pidana dan perkara perdata yang termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Tinggi Dili ditentukan sebagai berikut:
a. perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh
Pengadilan Tinggi Kupang tetap diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan Tinggi Kupang;
b. perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan
Tinggi Kupang tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada
Pengadilan Tinggi Dili.
Pasal 5
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 8 Januari 1996
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Januari 1996
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOERDIONO
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1996
TENTANG
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI DILI
UMUM
Dengan penyatuan Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia, maka dengan sendirinya wilayah Timor Timur menjadi
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, rakyat Timor Timur
menjadi rakyat dan warga negara Republik Indonesia, dan semua
peraturan perundang-undangan Republik Indonesia berlaku juga bagi
rakyat Timor Timur.
Setelah hampir genap dua puluh tahun Timor Timur menyatukan diri
menjadi bagian tak terpisahkan dengan Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Timor Timur secara Yuridis, Politis, Ekonomis dan
Sosial Budaya telah mengalami perubahan yang sangat penting
sebagai bagian dari bangsa Indonesia yang berfalsafahkan
Pancasila.
Perkembangan pembangunan di wilayah Propinsi Timor Timur,
khususnya di bidang hukum pada saat ini telah sampai pada tahap
yang menghendaki perlunya peningkatan pelayanan hukum melalui
pengembangan perangkat peradilan.
Pengembangan perangkat peradilan tersebut menjadi sangat
strategis dan mempunyai posisi sentral, jika dikaitkan dengan
upaya peningkatan pemerataan kesempatan untuk memperoleh keadilan
dan peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat di wilayah
Propinsi Timor Timur.
Berhubung sampai saat ini Propinsi Timor Timur belum memiliki
Pengadilan Tinggi tersendiri dan masih menjadi satu dengan
Pengadilan Tinggi Kupang, maka untuk lebih meningkatkan pelayanan
hukum bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah Propinsi Timor
Timur serta mewujudkan tata peradilan yang sederhana, cepat, dan
biaya ringan yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat,
dinilai sudah saatnya membentuk Pengadilan Tinggi Dili bagi
wilayah Propinsi Timor Timur.
Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Dili, sekaligus perlu diatur
kembali daerah hukum Pengadilan Tinggi Kupang sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1978 tentang
Pembentukan Pengadilan Tinggi Kupang Perubahan wilayah hukum
Pengadilan Tinggi Denpasar (Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 36,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3125), dengan mengeluarkan seluruh
daerah hukum Pengadilan Negeri di seluruh wilayah Propinsi Timor
Timur dari daerah hukum Pengadilan Tinggi Kupang.
Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Dili, maka wilayah Propinsi
Timor Timur yang semula termasuk daerah hukum Pengadilan Tinggi
Kupang dialihkan menjadi daerah hukum Pengadilan Tinggi Dili.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pada saat diundangkannya Undang-undang tentang
Pembentukan Pengadilan Tinggi Dili ini, Pengadilan Negeri
yang ada di wilayah Propinsi Timor Timur adalah:
1. Pengadilan Negeri Dili;
2. Pengadilan Negeri Baucau;
3. Pengadilan Negeri Ermera;
4. Pengadilan Negeri Maliana; dan
5. Pengadilan Negeri Manatuto.
Pasal 3
Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Dili, maka daerah
hukum Pengadilan Tinggi Kupang sebagaimana diatur dalam
Pasal 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1978 diubah sehingga
hanya meliputi daerah hukum Pengadilan Negeri di seluruh
wilayah Propinsi Nusa Tenggara Timur.
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBAR LEPAS SETNEG TAHUN 1996
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_pengadilan_tinggi_dili_(uu_1_thn_1996_1.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






