- Home »
- Undang-Undang »
- 1978 » Undang-Undang Pembentukan Pengadilan Tinggi Pontianak Dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Jakarta (UU 5 thn 1978)
1978
Undang-Undang Pembentukan Pengadilan Tinggi Pontianak Dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Jakarta (UU 5 thn 1978)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1978 Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Pontianak Dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Jakarta :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_pengadilan_tinggi_pontianak_perubahan_5.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1978
TENTANG
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI PONTIANAK DAN PERUBAHAN WILAYAH
HUKUM PENGADILAN TINGGI JAKARTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk tercapainya penyelesaian perkara-perkara
secara cepat dan untuk menghindari keterlambatan
dalam penyelesaian perkara, dipandang perlu
membentuk Pengadilan Tinggi Pontianak yang terlepas
dari wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jakarta ;
b. bahwa berhubung dengan sub a, perlu mengadakan
perubahan wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jakarta
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang
Dasar 1945
2. Undang-undang Nomor 1 Drt. Tahun 1951 tentang
Tindakan-tindakan Sementara untuk menyelenggarakan
Kesatuan Susunan, Kekuasaan dan Acara Pengadilan-
Pengadilan Sipil (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 81) jo. Undang-
undang Nomor 11 Drt. Tahun 1955 tentang Pengubahan
Undang-undang Nomor 1 Drt. Tahun 1951 tentang
Tindakan-tindakan Sementara untuk menyelenggarakan
Kesatuan Susunan, Kekuasaan dan Acara Pengadilan-
Pengadilan Sipil (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor
36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 816) ;
3. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1965 tentang
Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan
Mahkamah Agung (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2767) jo.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969 tentang
Pernyataan tidak berlakunya berbagai Undang-undang
dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
(Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 37, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 290 1) ;
4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang
Pembentukan Pengadilan Tinggi Bandung dan Perubahan
Daerah Hukum Pengadilan Tinggi Jakarta (Lembaran
Negara Tahun 1969 Nomor 8, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2884) ;
5. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2951) ;
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN
PENGADILAN TINGGI PONTIANAK DAN PERUBAHAN
WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI JAKARTA.
Pasal 1
(1) Membentuk Pengadilan Tinggi Pontianak yang berkedudukan di Pontianak.
(2) Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi tersebut pada ayat (1) meliputi wilayah
hukum semua Pengadilan Negeri dalam Propinsi Kalimantan Barat.
Pasal 2
Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Jakarta dikurangi dengan wilayah hukum
semua Pengadilan Negeri dalam Propinsi Kalimantan Barat.
Pasal 3
Perkara-perkara yang berasal dari Pengadilan Negeri dalam Propinsi Kalimantan
Barat, yang pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini sudah terdaftar
tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan Tinggi Pontianak.
Pasal 4
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 1978
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 1978
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SUDHARMONO, SH.
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1978
TENTANG
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI PONTIANAK DAN PERUBAHAN
WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI JAKARTA
I. UMUM.
Sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku, di dalam prinsipnya di
tiap-tiap Propinsi perlu diadakan Pengadilan Tinggi, seperti juga halnya di tiap-
tiap Kabupaten diadakan Pengadilan Negeri.
Pelaksanaan selanjutnya segera dapat diwujudkan apabila secara teknis dapat
dipertanggung jawabkan.
Langkah yang pertama sekarang ini perlu diadakan tindakan-tindakan untuk
meringankan beban Pengadilan Tinggi Jakarta dan selekas mungkin diserahkan
sebagian dari tugas Pengadilan Tinggi tersebut kepada Pengadilan Tinggi lain,
serta untuk mencegah banyaknya perkara-perkara yang tidak dapat putusan
dalam tingkat banding secara cepat, maka dirasa perlu dalam waktu yang
singkat dibentuk Pengadilan Tinggi Pontianak. Dengan demikian perlu diatur
kembali wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jakarta sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 1 Drt. Tahun 1951 tentang Tindakan-tindakan Sementara
untuk menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan dan Acara Pengadilan
Sipil (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 9 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi
Bandung dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi Jakarta (Lembaran
Negara Tahun 1969 Nomor 8).
Hal-hal tersebut di atas dilaksanakan dengan Undang-undang ini.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Pengadilan Tinggi Pontianak mulai saat ini meliputi Pengadilan-
Pengadilan Negeri Pontianak, Singkawang, Mempawah, Sanggau,
Sintang, Ketapang, dan Putussibau.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_pengadilan_tinggi_pontianak_perubahan_5.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






