- Home »
- Undang-Undang »
- 1982 » Undang-Undang Pembentukan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Di Kendari Dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Ujung Pandang (UU 19 thn 1982)
1982
Undang-Undang Pembentukan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Di Kendari Dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Ujung Pandang (UU 19 thn 1982)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1982 Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Di Kendari Dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Ujung Pandang :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_pengadilan_tinggi_sulawesi_tenggara_d_19.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 1982 TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI SULAWESI TENGGARA DI KENDARI DAN PERUBAHAN WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI UJUNG PANDANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa guna peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan untuk tercapainya penyelesaian perkara secara sederhana, cepat dan biaya ringan serta berhubung dengan perkembangan ketatanegaraan, perlu dibentuk Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kendari; b. bahwa berhubung dengan huruf a, perlu mengadakan perubahan wilayah hukum Pengadilan Tinggi Ujung Pandang; Mengingat: 1 Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; 2 Undang-undang Nomor 1 Drt. Tahun 1951 tentang Tindakan-tindakan Sementara untuk menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan dan Acara Pengadilan-pengadilan Sipil (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 81) jo. Undang-undang Nomor 11 Drt. Tahun 1955 tentang Perubahan -Undang-undang Nomor 1 Drt. Tahun 1951 tentang Tindakan-tindakan Sementara untuk menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan dan Acara Pengadilan-pengadilan Sipil (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 816); 3 Undang-undang Nomor 13 Tahun 1965 tentang Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2767) jo. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pernyataan tidak berlakunya berbagai Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2901); 4 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1968 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Manado dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Makasar (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2864); 5 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951). Dengan Persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI SULAWESI TENGGARA DI KENDARI DAN PERUBAHAN WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI UJUNG PANDANG. Pasal 1 (1) Membentuk Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara yang berkedudukan di Kendari. (2) Wilayah hukum pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi wilayah hukum semua pengadilan negeri dalam Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara. Pasal 2 Wilayah hukum Pengadilan Tinggi Ujung Pandang dikurangi dengan wilayah hukum semua pengadilan negeri dalam Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara. Pasal 3 Perkara-perkara yang berasal dari pengadilan negeri dalam Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara, yang pada saat mulai berlakunya undang-undang ini, belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Ujung Pandang, tetap didaftar, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Ujung Pandang sampai saat diresmikannya Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara. Pasal 4 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan Di Jakarta Pada Tanggal 20 Agustus 1982 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd. SOEHARTO Diundangkan Di Jakarta Pada Tanggal 20 Agustus 1982 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Ttd. SUDHARMONO, S.H. PENJELASAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 1982 TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI SULAWESI TENGGARA DI KENDARI DAN PERUBAHAN WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI UJUNG PANDANG UMUM Sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, pada dasarnya di tiap-tiap propinsi perlu diadakan pengadilan tinggi, seperti juga halnya di tiap-tiap kabupaten/kotamadya diadakan pengadilan negeri. Pelaksanaan selanjutnya segera dapat diwujudkan apabila secara teknis dapat dipertanggungjawabkan. Di samping itu guna peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan untuk tercapainya penyelesaian perkara secara sederhana, cepat dan biaya ringan perlu membentuk pengadilan tinggi baru. Langkah yang pertama adalah perlu segera mengadakan tindakan untuk meringankan beban Pengadilan Tinggi Ujung Pandang dan selekas mungkin diserahkan sebagian tugas dari pengadilan tinggi tersebut kepada pengadilan tinggi lain, sehingga dalam waktu yang singkat perlu dibentuk Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kendari. Dengan demikian, perlu diatur kembali wilayah hukum Pengadilan Tinggi Ujung Pandang sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1968 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Manado dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Makasar (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2864). Hal-hal tersebut di atas dilaksanakan dengan undang-undang ini. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup Jelas. Pasal 2 Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara pada saat disahkannya undang-undang ini meliputi 4 (empat) buah pengadilan negeri yaitu Pengadilan Negeri Kendari, Pengadilan Negeri Bau-bau, Pengadilan Negeri Raha dan Pengadilan Negeri Kolaka. Pasal 3 Cukup Jelas. Pasal 4 Cukup jelas.
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_pengadilan_tinggi_sulawesi_tenggara_d_19.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)