Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1982
  • » Undang-Undang Pembentukan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Di Kendari Dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Ujung Pandang (UU 19 thn 1982)

1982

Undang-Undang Pembentukan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Di Kendari Dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Ujung Pandang (UU 19 thn 1982)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1982 Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Di Kendari Dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Ujung Pandang :
                  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                        NOMOR 19 TAHUN 1982
                              TENTANG
    PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI SULAWESI TENGGARA DI KENDARI DAN
      PERUBAHAN WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI UJUNG PANDANG

                     DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                          PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.   bahwa guna peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat dalam rangka
     pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan untuk tercapainya penyelesaian
     perkara secara sederhana, cepat dan biaya ringan serta berhubung dengan
     perkembangan ketatanegaraan, perlu dibentuk Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara di
     Kendari;
b.   bahwa berhubung dengan huruf a, perlu mengadakan perubahan wilayah hukum
     Pengadilan Tinggi Ujung Pandang;

Mengingat:
1    Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2    Undang-undang Nomor 1 Drt. Tahun 1951 tentang Tindakan-tindakan Sementara untuk
     menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan dan Acara Pengadilan-pengadilan
     Sipil (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 81)
     jo. Undang-undang Nomor 11 Drt. Tahun 1955 tentang Perubahan -Undang-undang
     Nomor 1 Drt. Tahun 1951 tentang Tindakan-tindakan Sementara untuk
     menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan dan Acara Pengadilan-pengadilan
     Sipil (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor
     816);
3    Undang-undang Nomor 13 Tahun 1965 tentang Pengadilan dalam lingkungan Peradilan
     Umum dan Mahkamah Agung (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 70, Tambahan
     Lembaran Negara Nomor 2767) jo. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969 tentang
     Pernyataan tidak berlakunya berbagai Undang-undang dan Peraturan Pemerintah
     Pengganti Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 37, Tambahan
     Lembaran Negara Nomor 2901);
4    Undang-undang Nomor 12 Tahun 1968 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi
     Manado dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Makasar (Lembaran
     Negara Tahun 1968 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2864);
5    Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan
     Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
     Nomor 2951).

                             Dengan Persetujuan
                 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                                   MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI SULAWESI
TENGGARA DI KENDARI DAN PERUBAHAN WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI
UJUNG PANDANG.

                                         Pasal 1
(1)   Membentuk Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara yang berkedudukan di Kendari.
(2)   Wilayah hukum pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi wilayah
      hukum semua pengadilan negeri dalam Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara.

                                          Pasal 2
Wilayah hukum Pengadilan Tinggi Ujung Pandang dikurangi dengan wilayah hukum semua
pengadilan negeri dalam Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara.

                                          Pasal 3
Perkara-perkara yang berasal dari pengadilan negeri dalam Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi
Tenggara, yang pada saat mulai berlakunya undang-undang ini, belum diputus oleh Pengadilan
Tinggi Ujung Pandang, tetap didaftar, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Ujung
Pandang sampai saat diresmikannya Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara.

                                         Pasal 4
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



                                   Disahkan Di Jakarta
                              Pada Tanggal 20 Agustus 1982
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                                          Ttd.
                                      SOEHARTO

                             Diundangkan Di Jakarta
                          Pada Tanggal 20 Agustus 1982
                MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
                                      Ttd.
                              SUDHARMONO, S.H.
                             PENJELASAN
                  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                        NOMOR 19 TAHUN 1982
                              TENTANG
    PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI SULAWESI TENGGARA DI KENDARI DAN
      PERUBAHAN WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI UJUNG PANDANG

UMUM
Sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, pada dasarnya di tiap-tiap propinsi
perlu diadakan pengadilan tinggi, seperti juga halnya di tiap-tiap kabupaten/kotamadya
diadakan pengadilan negeri. Pelaksanaan selanjutnya segera dapat diwujudkan apabila secara
teknis dapat dipertanggungjawabkan.
Di samping itu guna peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat dalam rangka
pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan untuk tercapainya penyelesaian perkara
secara sederhana, cepat dan biaya ringan perlu membentuk pengadilan tinggi baru.
Langkah yang pertama adalah perlu segera mengadakan tindakan untuk meringankan beban
Pengadilan Tinggi Ujung Pandang dan selekas mungkin diserahkan sebagian tugas dari
pengadilan tinggi tersebut kepada pengadilan tinggi lain, sehingga dalam waktu yang singkat
perlu dibentuk Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kendari.
Dengan demikian, perlu diatur kembali wilayah hukum Pengadilan Tinggi Ujung Pandang
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1968 tentang Pembentukan
Pengadilan Tinggi di Manado dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Makasar
(Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2864).
Hal-hal tersebut di atas dilaksanakan dengan undang-undang ini.

PASAL DEMI PASAL

                                         Pasal 1
Cukup Jelas.

                                         Pasal 2
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara pada saat disahkannya undang-undang ini meliputi 4
(empat) buah pengadilan negeri yaitu Pengadilan Negeri Kendari, Pengadilan Negeri Bau-bau,
Pengadilan Negeri Raha dan Pengadilan Negeri Kolaka.

                                         Pasal 3
Cukup Jelas.

                                         Pasal 4
Cukup jelas.


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_pengadilan_tinggi_sulawesi_tenggara_d_19.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK