- Home »
- Undang-Undang »
- 1982 » Undang-Undang Pembentukan Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat Di Mataram Dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Denpasar (UU 16 thn 1982)
1982
Undang-Undang Pembentukan Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat Di Mataram Dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Denpasar (UU 16 thn 1982)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1982 Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat Di Mataram Dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Denpasar :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_pengadilan_tinggi_nusa_tenggara_barat_16.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 1982
TENTANG
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT DI MATARAM DAN
PERUBAHAN WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI DENPASAR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa guna peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat dalam rangka pemerataan
kesempatan memperoleh keadilan dan untuk tercapainya penyelesaian perkara secara
sederhana, cepat dan biaya ringan serta berhubung dengan perkembangan ketatanegaraan,
perlu dibentuk Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat di Mataram;
b. bahwa berhubung dengan huruf a, perlu mengadakan perubahan wilayah hukum Pengadilan
Tinggi Denpasar;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 1 Drt. Tahun 1951 tentang Tindakan-tindakan Sementara untuk
menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan dan Acara Pengadilan-pengadilan Sipil
(Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 81) jo.
Undang-undang Nomor 11 Drt. Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 1
Drt. Tahun 1951 tentang Tindakan-tindakan Sementara untuk menyelenggarakan Kesatuan
Susunan, Kekuasaan dan Acara Pengadilan-pengadilan Sipil (Lembaran Negara Tahun
1955 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 816);
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Denpasar
dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Makasar (Lembaran Negara Tahun
1965 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2725) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1978 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi
Kupang dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Denpasar (Lembaran Negara
Tahun 1978 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3125);
4. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1965 tentang Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan
Umum dan Mahkamah Agung (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2767) jo. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969 tentang
Pernyataan tidak berlakunya berbagai Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2901);
5. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2951).
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI NUSA TENGGARA
BARAT DI MATARAM DAN PERUBAHAN WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI
DENPASAR.
Pasal 1
(1) Membentuk Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat yang berkedudukan di Mataram.
(2) Wilayah hukum pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 meliputi wilayah
hukum semua pengadilan negeri dalam Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat.
Pasal 2
Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Denpasar dikurangi dengan wilayah hukum semua pengadilan
negeri dalam Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat.
Pasal 3
Perkara-perkara yang berasal dari pengadilan negeri dalam Propinsi Daerah Tingkat I Nusa
Tenggara Barat yang pada saat mulai berlakunya undang-undang ini, belum diputus oleh
Pengadilan Tinggi Denpasar, tetap didaftar, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi
Denpasar, sampai saat diresmikannya Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
Pasal 4
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 20 Agustus 1982
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEHARTO
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 20 Agustus 1982
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1982 NOMOR 43
PENJELASAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 1982
TENTANG
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT DI MATARAM DAN
PERUBAHAN WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI DENPASAR
UMUM
Sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, pada dasarnya di tiap-tiap propinsi perlu
diadakan pengadilan tinggi, seperti juga halnya di tiap-tiap kabupaten/Kotamadya diadakan
pengadilan negeri Pelaksanaan selanjutnya segera dapat diwujudkan apabila secara teknis dapat
dipertanggungjawabkan.
Di samping itu guna peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat dalam rangka pemerataan
kesempatan memperoleh keadilan dan untuk tercapainya penyelesaian perkara secara sederhana,
cepat dan biaya ringan perlu membentuk pengadilan tinggi baru.
Langkah yang pertama adalah perlu segera mengadakan tindakan untuk meringankan beban
Pengadilan Tinggi Denpasar dan selekas mungkin diserahkan sebagian tugas dari pengadilan
tinggi tersebut kepada pengadilan tinggi lain, sehingga dalam waktu yang singkat perlu dibentuk
Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat di Mataram.
Dengan demikian, perlu diatur kembali wilayah hukum Pengadilan Tinggi Denpasar sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di
Denpasar dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Makasar (Lembaran Negara Tahun
1965 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2725) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1978 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kupang dan
Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Denpasar (Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor
36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3125).
Hal-hal tersebut di atas dilaksanakan dengan undang-undang ini.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat pada saat disahkannya undang-undang ini meliputi 6
(enam) buah pengadilan negeri yaitu Pengadilan Negeri Mataram, Pengadilan Negeri Praya,
Pengadilan Negeri Selong, Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, Pengadilan Negeri Raba Bima
dan Pengadilan Negeri Dompu.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3230
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_pengadilan_tinggi_nusa_tenggara_barat_16.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






