Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1982
  • » Undang-Undang Pembentukan Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat Di Mataram Dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Denpasar (UU 16 thn 1982)

1982

Undang-Undang Pembentukan Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat Di Mataram Dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Denpasar (UU 16 thn 1982)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1982 Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat Di Mataram Dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Denpasar :
                  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                         NOMOR 16 TAHUN 1982
                               TENTANG
   PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT DI MATARAM DAN
         PERUBAHAN WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI DENPASAR

                       DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.   bahwa guna peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat dalam rangka pemerataan
     kesempatan memperoleh keadilan dan untuk tercapainya penyelesaian perkara secara
     sederhana, cepat dan biaya ringan serta berhubung dengan perkembangan ketatanegaraan,
     perlu dibentuk Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat di Mataram;
b.   bahwa berhubung dengan huruf a, perlu mengadakan perubahan wilayah hukum Pengadilan
     Tinggi Denpasar;

Mengingat:
1.   Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.   Undang-undang Nomor 1 Drt. Tahun 1951 tentang Tindakan-tindakan Sementara untuk
     menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan dan Acara Pengadilan-pengadilan Sipil
     (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 81) jo.
     Undang-undang Nomor 11 Drt. Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 1
     Drt. Tahun 1951 tentang Tindakan-tindakan Sementara untuk menyelenggarakan Kesatuan
     Susunan, Kekuasaan dan Acara Pengadilan-pengadilan Sipil (Lembaran Negara Tahun
     1955 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 816);
3.   Undang-undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Denpasar
     dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Makasar (Lembaran Negara Tahun
     1965 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2725) sebagaimana telah diubah
     dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1978 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi
     Kupang dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Denpasar (Lembaran Negara
     Tahun 1978 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3125);
4.   Undang-undang Nomor 13 Tahun 1965 tentang Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan
     Umum dan Mahkamah Agung (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 70, Tambahan
     Lembaran Negara Nomor 2767) jo. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969 tentang
     Pernyataan tidak berlakunya berbagai Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti
     Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara
     Nomor 2901);
5.   Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan
     Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor
     2951).

                              Dengan Persetujuan
                  DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                                     MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI NUSA TENGGARA
BARAT DI MATARAM DAN PERUBAHAN WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI
DENPASAR.

                                           Pasal 1
(1)   Membentuk Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat yang berkedudukan di Mataram.
(2)   Wilayah hukum pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 meliputi wilayah
      hukum semua pengadilan negeri dalam Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat.

                                            Pasal 2
Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Denpasar dikurangi dengan wilayah hukum semua pengadilan
negeri dalam Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat.

                                         Pasal 3
Perkara-perkara yang berasal dari pengadilan negeri dalam Propinsi Daerah Tingkat I Nusa
Tenggara Barat yang pada saat mulai berlakunya undang-undang ini, belum diputus oleh
Pengadilan Tinggi Denpasar, tetap didaftar, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi
Denpasar, sampai saat diresmikannya Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

                                          Pasal 4
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



                                  Disahkan Di Jakarta,
                              Pada Tanggal 20 Agustus 1982
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                                          Ttd.
                                      SOEHARTO

                              Diundangkan Di Jakarta,
                           Pada Tanggal 20 Agustus 1982
                 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
                                       Ttd.
                               SUDHARMONO, S.H.

           LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1982 NOMOR 43
                             PENJELASAN
                  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                         NOMOR 16 TAHUN 1982
                               TENTANG
   PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT DI MATARAM DAN
         PERUBAHAN WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI DENPASAR

UMUM
Sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, pada dasarnya di tiap-tiap propinsi perlu
diadakan pengadilan tinggi, seperti juga halnya di tiap-tiap kabupaten/Kotamadya diadakan
pengadilan negeri Pelaksanaan selanjutnya segera dapat diwujudkan apabila secara teknis dapat
dipertanggungjawabkan.
Di samping itu guna peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat dalam rangka pemerataan
kesempatan memperoleh keadilan dan untuk tercapainya penyelesaian perkara secara sederhana,
cepat dan biaya ringan perlu membentuk pengadilan tinggi baru.
Langkah yang pertama adalah perlu segera mengadakan tindakan untuk meringankan beban
Pengadilan Tinggi Denpasar dan selekas mungkin diserahkan sebagian tugas dari pengadilan
tinggi tersebut kepada pengadilan tinggi lain, sehingga dalam waktu yang singkat perlu dibentuk
Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat di Mataram.
Dengan demikian, perlu diatur kembali wilayah hukum Pengadilan Tinggi Denpasar sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di
Denpasar dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Makasar (Lembaran Negara Tahun
1965 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2725) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1978 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kupang dan
Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Denpasar (Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor
36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3125).
Hal-hal tersebut di atas dilaksanakan dengan undang-undang ini.

PASAL DEMI PASAL

                                           Pasal 1
Cukup jelas.

                                        Pasal 2
Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat pada saat disahkannya undang-undang ini meliputi 6
(enam) buah pengadilan negeri yaitu Pengadilan Negeri Mataram, Pengadilan Negeri Praya,
Pengadilan Negeri Selong, Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, Pengadilan Negeri Raba Bima
dan Pengadilan Negeri Dompu.

                                           Pasal 3
Cukup jelas.

                                           Pasal 4
Cukup jelas.



           TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3230


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_pengadilan_tinggi_nusa_tenggara_barat_16.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK