- Home »
- Undang-Undang »
- 1982 » Undang-Undang Pembentukan Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat Di Mataram Dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Denpasar (UU 16 thn 1982)
1982
Undang-Undang Pembentukan Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat Di Mataram Dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Denpasar (UU 16 thn 1982)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1982 Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat Di Mataram Dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Denpasar :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_pengadilan_tinggi_nusa_tenggara_barat_16.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 1982 TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT DI MATARAM DAN PERUBAHAN WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI DENPASAR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa guna peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan untuk tercapainya penyelesaian perkara secara sederhana, cepat dan biaya ringan serta berhubung dengan perkembangan ketatanegaraan, perlu dibentuk Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat di Mataram; b. bahwa berhubung dengan huruf a, perlu mengadakan perubahan wilayah hukum Pengadilan Tinggi Denpasar; Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 1 Drt. Tahun 1951 tentang Tindakan-tindakan Sementara untuk menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan dan Acara Pengadilan-pengadilan Sipil (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 81) jo. Undang-undang Nomor 11 Drt. Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 1 Drt. Tahun 1951 tentang Tindakan-tindakan Sementara untuk menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan dan Acara Pengadilan-pengadilan Sipil (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 816); 3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Denpasar dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Makasar (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2725) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1978 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kupang dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Denpasar (Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3125); 4. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1965 tentang Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2767) jo. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pernyataan tidak berlakunya berbagai Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2901); 5. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951). Dengan Persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT DI MATARAM DAN PERUBAHAN WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI DENPASAR. Pasal 1 (1) Membentuk Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat yang berkedudukan di Mataram. (2) Wilayah hukum pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 meliputi wilayah hukum semua pengadilan negeri dalam Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat. Pasal 2 Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Denpasar dikurangi dengan wilayah hukum semua pengadilan negeri dalam Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat. Pasal 3 Perkara-perkara yang berasal dari pengadilan negeri dalam Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat yang pada saat mulai berlakunya undang-undang ini, belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Denpasar, tetap didaftar, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Denpasar, sampai saat diresmikannya Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat. Pasal 4 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan Di Jakarta, Pada Tanggal 20 Agustus 1982 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd. SOEHARTO Diundangkan Di Jakarta, Pada Tanggal 20 Agustus 1982 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Ttd. SUDHARMONO, S.H. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1982 NOMOR 43 PENJELASAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 1982 TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT DI MATARAM DAN PERUBAHAN WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI DENPASAR UMUM Sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, pada dasarnya di tiap-tiap propinsi perlu diadakan pengadilan tinggi, seperti juga halnya di tiap-tiap kabupaten/Kotamadya diadakan pengadilan negeri Pelaksanaan selanjutnya segera dapat diwujudkan apabila secara teknis dapat dipertanggungjawabkan. Di samping itu guna peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan untuk tercapainya penyelesaian perkara secara sederhana, cepat dan biaya ringan perlu membentuk pengadilan tinggi baru. Langkah yang pertama adalah perlu segera mengadakan tindakan untuk meringankan beban Pengadilan Tinggi Denpasar dan selekas mungkin diserahkan sebagian tugas dari pengadilan tinggi tersebut kepada pengadilan tinggi lain, sehingga dalam waktu yang singkat perlu dibentuk Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat di Mataram. Dengan demikian, perlu diatur kembali wilayah hukum Pengadilan Tinggi Denpasar sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Denpasar dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Makasar (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2725) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1978 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kupang dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Denpasar (Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3125). Hal-hal tersebut di atas dilaksanakan dengan undang-undang ini. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat pada saat disahkannya undang-undang ini meliputi 6 (enam) buah pengadilan negeri yaitu Pengadilan Negeri Mataram, Pengadilan Negeri Praya, Pengadilan Negeri Selong, Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, Pengadilan Negeri Raba Bima dan Pengadilan Negeri Dompu. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3230
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_pengadilan_tinggi_nusa_tenggara_barat_16.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)