Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2007
  • » Undang-Undang Pembentukan Kota Subulussalam Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (UU 8 thn 2007)

2007

Undang-Undang Pembentukan Kota Subulussalam Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (UU 8 thn 2007)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kota Subulussalam Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam :
             UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                      NOMOR 8 TAHUN 2007
                             TENTANG
              PEMBENTUKAN KOTA SUBULUSSALAM
           DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM


            DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan
              Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam pada umumnya
              dan Kabupaten Aceh Singkil pada khususnya, serta
              adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat,
              dipandang    perlu   meningkatkan  penyelenggaraan
              pemerintahan,    pelaksanaan   pembangunan,    dan
              pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya
              kesejahteraan masyarakat;
            b. bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi,
               potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan
               pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya,
               pertahanan dan keamanan serta meningkatnya beban
               tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan,
               pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Aceh
               Singkil,   dipandang   perlu     membentuk        Kota
               Subulussalam di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh
               Darussalam;
            c. bahwa pembentukan Kota Subulussalam diharapkan
               akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di
               bidang    pemerintahan,      pembangunan,    dan
               kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam
               pemanfaatan potensi daerah;
            d. bahwa   berdasarkan     pertimbangan    sebagaimana
               dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
               membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan
               Kota
            e. Subulussalam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;




                                                         Mengingat ...
                                 -2-


Mengingat:   1.   Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 21
                  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
                  Tahun 1945;
             2.   Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956
                  tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-
                  Kabupaten di Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera
                  Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                  1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
                  Republik Indonesia Nomor 1092);
             3.   Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang
                  Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan
                  Perubahan     Peraturan   Pembentukan      Propinsi
                  Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia
                  Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara
                  Republik Indonesia Nomor 1103) jo. Peraturan
                  Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 tentang
                  Pembentukan Daerah Propinsi (Lembaran Negara
                  Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59, Tambahan
                  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 40);
             4.   Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1999 tentang
                  Pembentukan Kabupaten Aceh Singkil (Lembaran
                  Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 14,
                  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                  Nomor 3827);
             5.   Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang
                  Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah
                  Istimewa Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia
                  Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara
                  Republik Indonesia Nomor 3893);
             6.   Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang
                  Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
                  Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
                  Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
                  Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara
                  Republik Indonesia Nomor 4277);
             7.   Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang
                  Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan
                  Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
                  Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
                  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
                  Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
                  Indonesia Nomor 4310);



                                                  8. Undang-Undang ...
                                -3-


              8.   Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
                   Pembentukan      Peraturan  Perundang-undangan
                   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
                   Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
                   Indonesia Nomor 4389);
              9.   Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
                   Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
                   Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
                   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
                   sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
                   Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
                   Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3
                   Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang
                   Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
                   Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
                   Indonesia Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara
                   Republik Indonesia Nomor 4548);
              10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
                  Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
                  Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
                  Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
                  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
              11. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang
                  Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik
                  Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan
                  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);


                     Dengan Persetujuan Bersama

       DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                          dan
              PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                           MEMUTUSKAN:

Menetapkan:    UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KOTA
               SUBULUSSALAM DI PROVINSI NANGGROE ACEH
               DARUSSALAM.




                                                           BAB I ...
                   -4-


                BAB I
           KETENTUAN UMUM

                  Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
   adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
   kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
   sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
   Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah
   kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
   batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus
   urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
   setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
   aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan
   Republik Indonesia.
3. Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah provinsi
   yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang
   bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk
   mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
   dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan
   peraturan perundang-undangan dalam sistem dan
   prinsip     Negara   Kesatuan    Republik   Indonesia
   berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik
   Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang
   Gubernur.
4. Kabupaten Aceh Singkil adalah kabupaten sebagaimana
   dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun
   1999 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Singkil
   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
   Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik
   Indonesia Nomor 3827), yang merupakan asal Kota
   Subulussalam.




                                                BAB II ...
                      -5-


                 BAB II
      PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH

                Bagian Kesatu
                Pembentukan

                     Pasal 2

Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kota Subulussalam
di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia.

                     Pasal 3

Kota Subulussalam berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Aceh Singkil yang terdiri atas cakupan wilayah:
a.    Kecamatan   Simpang Kiri;
b.    Kecamatan   Penanggalan;
c.    Kecamatan   Rundeng;
d.    Kecamatan   Sultan Daulat; dan
e.    Kecamatan   Longkip.

                     Pasal 4

Dengan terbentuknya Kota Subulussalam, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Aceh Singkil
dikurangi   dengan    wilayah    Kota   Subulussalam
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

                  Bagian Kedua
                  Batas Wilayah

                     Pasal 5

(1)   Kota Subulussalam mempunyai batas-batas wilayah:
      a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Lawe
         Alas Kabupaten Aceh Tenggara dan Kabupaten
         Dairi Provinsi Sumatera Utara;
      b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Dairi
         dan Kabupaten Papak Barat Provinsi Sumatera
         Utara;




                                              c. sebelah ...
                      -6-


      c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan
         Singkohor dan Kecamatan Suro, Kabupaten Aceh
         Singkil; dan
      d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan
         Trumon dan Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten
         Aceh Selatan.
(2)   Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan
      bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3)   Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
      3, digambarkan dalam peta wilayah, yang merupakan
      wilayah Kota Subulussalam sebagaimana tercantum
      dalam lampiran Undang-Undang ini.
(4)   Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
      cakupan wilayah yang terdapat dalam batas-batas
      tersebut digambarkan dalam peta wilayah, yang
      merupakan wilayah Kota Subulussalam sebagaimana
      tercantum dalam lampiran Undang-Undang ini dan
      merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-
      Undang ini.
(5)   Penentuan batas wilayah Kota Subulussalam secara
      pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat
      (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(6)   Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan batas
      wilayah secara pasti di lapangan sebagaimana
      dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan
      Menteri Dalam Negeri.

                    Pasal 6

(1)   Dengan terbentuknya Kota Subulussalam sebagaimana
      dimaksud    dalam   Pasal   2,   Pemerintah   Kota
      Subulussalam menetapkan Rencana Tata Ruang
      Wilayah   sesuai  dengan    peraturan   perundang-
      undangan.
(2)   Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota
      Subulussalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
      Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
      Nanggroe Aceh Darussalam serta memperhatikan
      Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di
      sekitarnya.


                                                     BAB III ...
                     -7-


                BAB III
      URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

                    Pasal 7

(1)   Urusan    pemerintahan    daerah   yang   menjadi
      kewenangan Kota Subulussalam mencakup urusan
      wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam
      peraturan perundang-undangan.
(2)   Urusan       wajib    yang      menjadi    kewenangan
      Pemerintahan Kota Subulussalam merupakan urusan
      yang berskala kota meliputi:
      a. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata
         ruang;
      b. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
      c. penyelenggaraan        ketertiban     umum     dan
         ketenteraman masyarakat;
      d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
      e. penanganan bidang kesehatan;
      f. penyelenggaraan pendidikan;
      g. penanggulangan masalah sosial;
      h. pelayanan bidang penyediaan lapangan kerja dan
         ketenagakerjaan;
      i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan
         menengah;
      j. pengendalian dan pengawasan lingkungan hidup;
      k. pelayanan pertanahan;
      l. pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
      m. pelayanan administrasi umum pemerintahan; dan
      n. pelayanan       administrasi    penanaman    modal
         termasuk      penyelenggaraan     pelayanan  dasar
         lainnya.
(3)   Urusan wajib lainnya yang menjadi kewenangan
      khusus pemerintahan Kota Subulussalam adalah
      pelaksanaan keistimewaan Aceh yang antara lain
      meliputi:
      a. penyelenggaraan kehidupan beragama dalam
         bentuk pelaksanaan syariat Islam bagi pemeluknya
         di Aceh dengan tetap menjaga kerukunan hidup
         antarumat beragama;
      b. penyelenggaraan kehidupan adat yang bersendikan
         agama Islam;



                                       c. penyelenggaraan ...
                     -8-


      c. penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas serta
         menambah materi muatan lokal sesuai dengan
         syariat Islam; dan
      d. peran ulama dalam penetapan kebijakan kota
         Subulussalam.
(4)   Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah
      Daerah Kota Subulussalam sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang
      secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan
      kesejahteraan masyarakat termasuk pemulihan
      psikososial sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan
      potensi unggulan daerah yang bersangkutan.

                 BAB IV
          PEMERINTAHAN DAERAH

               Bagian Kesatu
       Peresmian Daerah Otonom Baru
                     dan
           Penjabat Kepala Daerah

                   Pasal 8

Peresmian Kota Subulussalam dan pelantikan Penjabat
Walikota Subulussalam dilakukan oleh Menteri Dalam
Negeri atas nama Presiden paling lambat 6 (enam) bulan
setelah Undang-Undang ini diundangkan.

               Bagian Kedua
       Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

                   Pasal 9

(1)   Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
      Daerah Kota Subulussalam untuk pertama kali
      dilakukan dengan cara penetapan berdasarkan
      perimbangan hasil perolehan suara partai politik
      peserta Pemilihan Umum Tahun 2004 yang
      dilaksanakan di Kabupaten Aceh Singkil.
(2)   Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan
      Perwakilan Rakyat Daerah Kota Subulussalam
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan
      peraturan perundang-undangan.



                                             (3) Anggota ...
                     -9-


(3)   Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
      Aceh Singkil yang asal daerah pemilihannya pada
      Pemilihan Umum Tahun 2004 terbagi ke dalam
      wilayah    Kabupaten   Aceh   Singkil   dan   Kota
      Subulussalam sebagai akibat dari Undang-Undang
      ini, yang bersangkutan dapat memilih untuk mengisi
      keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
      Subulussalam atau tetap pada keanggotaan Dewan
      Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Singkil.
(4)   Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
      Daerah Kota Subulussalam sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh
      Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau nama lain yang
      berlaku di Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Nanggroe
      Aceh Darussalam.
(5)   Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan
      Rakyat Daerah Kota Subulussalam dilaksanakan
      paling lambat 6 (enam) bulan setelah pelantikan
      Penjabat Walikota Subulussalam.


                Bagian Ketiga
              Pemerintah Daerah

                   Pasal 10

(1)   Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintah di Kota
      Subulussalam dipilih dan disahkan Walikota dan
      Wakil Walikota, sesuai dengan peraturan perundang-
      undangan, paling lama 1 (satu) tahun sejak
      terbentuknya Kota Subulussalam.

(2)   Sebelum terpilihnya Walikota dan Wakil Walikota
      definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk
      pertama kalinya Penjabat Walikota diangkat dan
      dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama
      Presiden berdasarkan usul Gubernur dari pegawai
      negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu)
      tahun.

(3)   Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur
      Nanggroe Aceh Darussalam untuk melantik Penjabat
      Walikota Subulussalam.



                                              (4) Pegawai ...
                     - 10 -


(4)   Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
      (2) adalah yang memiliki kemampuan dan pengalaman
      jabatan di bidang pemerintahan serta memenuhi
      persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai
      dengan peraturan perundang-undangan.

(5)   Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana
      dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum
      dilantik Walikota definitif, Menteri Dalam Negeri dapat
      mengangkat kembali Penjabat Walikota untuk 1 (satu)
      kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu)
      tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai
      dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(6)   Gubernur    melakukan    pembinaan,   pengawasan,
      evaluasi dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat
      Walikota dalam melaksanakan tugas pemerintahan,
      proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat
      Daerah dan Pemilihan Walikota/Wakil Walikota.


                    Pasal 11

Untuk pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada
APBD Kabupaten Aceh Singkil dan APBD Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam.


                    Pasal 12

(1)   Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kota
      Subulussalam dibentuk perangkat daerah yang
      meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan
      Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga
      Teknis Daerah, serta unsur perangkat daerah yang
      lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan
      kemampuan keuangan daerah sesuai dengan
      peraturan perundang-undangan.

(2)   Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
      (1) telah dibentuk oleh Penjabat Walikota paling lama
      6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.


                                                    BAB V ...
                     - 11 -


                 BAB V
      PERSONEL, ASET DAN DOKUMEN

                   Pasal 13

(1)   Bupati Aceh Singkil bersama Penjabat Walikota
      Subulussalam menginventarisasi, mengatur, dan
      melaksanakan pemindahan personel, penyerahan
      aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kota
      Subulussalam.

(2)   Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak
      pelantikan Penjabat Walikota.

(3)   Penyerahan      aset   dan    dokumen    sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3
      (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Walikota.

(4)   Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
      ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena
      tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kota
      Subulussalam.

(5)   Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam memfasilitasi
      pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen
      kepada Kota Subulussalam.

(6)   Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana
      dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya
      Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
      Subulussalam      dibebankan     pada      Anggaran
      Pendapatan dan Belanja dari asal satuan kerja
      personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan
      perundang-undangan.

(7)   Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
      (1) dan ayat (3), meliputi :
      a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak
         bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah
         Kabupaten Aceh Singkil yang berada dalam wilayah
         Kota Subulussalam;




                                                 b. Badan ...
                   - 12 -


      b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten
         Aceh Singkil yang kedudukan, kegiatan, dan
         lokasinya berada di Kota Subulussalam;
      c. utang piutang Kabupaten Aceh Singkil yang
         kegunaannya untuk Kota Subulussalam menjadi
         tanggung jawab Kota Subulussalam; dan
      d. dokumen dan arsip yang karena          sifatnya
         diperlukan oleh Kota Subulussalam.

(8)   Dalam hal penyerahan dan pemindahan aset serta
      dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak
      dilaksanakan oleh Bupati Aceh Singkil, Gubernur
      Nanggroe Aceh Darussalam selaku wakil Pemerintah
      wajib menyelesaikannya.

(9)   Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan
      aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
      (1), dilaporkan oleh Gubernur Nanggroe Aceh
      Darussalam kepada Menteri Dalam Negeri.


                 BAB VI
              PENDAPATAN,
       ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
        HIBAH DAN BANTUAN DANA

                  Pasal 14

(1)   Kota Subulussalam berhak mendapatkan alokasi dana
      perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-
      undangan mengenai dana perimbangan antara
      Pemerintah dan pemerintahan daerah.

(2)   Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana
      alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai
      dengan peraturan perundang-undangan.

                  Pasal 15

(1)   Pemerintah   Kabupaten    Aceh  Singkil  sesuai
      kesanggupannya memberikan hibah berupa uang
      untuk    menunjang    kegiatan  penyelenggaraan
      pemerintahan    Kota    Subulussalam    sebesar


                                 Rp.5.000.000.000,00 ...
                     - 13 -


      Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun
      selama 2 (dua) tahun berturut-turut.

(2)   Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
      memberikan bantuan dana untuk menunjang
      kegiatan    penyelenggaraan   pemerintahan   Kota
      Subulussalam sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima
      miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun
      berturut-turut.

(3)   Hibah dan bantuan dana sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) dan ayat (2) dimulai sejak pelantikan
      Penjabat Walikota Subulussalam.

(4)   Apabila Kabupaten Aceh Singkil tidak memenuhi
      kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah
      mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari
      Kabupaten Aceh Singkil untuk diberikan kepada
      Pemerintah Kota Subulussalam.

(5)   Apabila Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam tidak
      memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan
      dana sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada
      ayat (2) Pemerintah mengurangi penerimaan dana
      alokasi  umum     dari  Provinsi  Nanggroe   Aceh
      Darussalam untuk diberikan kepada Pemerintah Kota
      Subulussalam.

(6)   Penjabat Walikota Subulussalam menyampaikan
      realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) kepada Bupati Aceh Singkil.

(7)   Penjabat Walikota Subulussalam menyampaikan
      laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan
      dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Nanggroe
      Aceh Darussalam.

                   Pasal 16

Penjabat Walikota Subulussalam berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai peraturan
perundang-undangan.



                                                 BAB VII ...
                    - 14 -


                   BAB VII
                 PEMBINAAN

                   Pasal 17

(1)   Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan
      daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Nanggroe
      Aceh Darussalam melakukan pembinaan dan fasilitasi
      secara khusus terhadap Kota Subulussalam dalam
      waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.

(2)   Setelah 5 (lima) tahun sejak diresmikan, Pemerintah
      bersama     Gubernur    Provinsi    Nanggroe    Aceh
      Darussalam       melakukan      evaluasi    terhadap
      penyelenggaraan Pemerintahan Kota Subulussalam.


(3)   Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
      dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh
      Pemerintah dan Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh
      Darussalam sesuai dengan peraturan perundang-
      undangan.


                 BAB VIII
           KETENTUAN PERALIHAN

                   Pasal 18

(1)   Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat
      Daerah, Penjabat Walikota Subulussalam menyusun
      Rancangan Peraturan Walikota tentang APBD Kota
      Subulussalam untuk tahun anggaran berikutnya.

(2)   Rancangan    Peraturan Walikota   Subulussalam
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
      setelah disahkan oleh Gubernur Nanggroe Aceh
      Darussalam.

(3)   Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Walikota
      Subulussalam sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
      dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
      perundang-undangan.




                                                Pasal 19 ...
                   - 15 -


                  Pasal 19

(1)   Sebelum Kota Subulussalam menetapkan Peraturan
      Daerah dan Peraturan Walikota sebagai pelaksanaan
      Undang-Undang ini, semua Peraturan Daerah dan
      Peraturan Bupati Aceh Singkil tetap berlaku dan
      dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh
      Singkil.

(2)   Semua Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Singkil,
      Peraturan dan Keputusan Bupati Aceh Singkil yang
      selama ini berlaku di Kota Subulussalam harus
      disesuaikan dengan Undang-Undang ini.



                 BAB IX
           KETENTUAN PENUTUP

                  Pasal 20

Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan Kota Subulussalam disesuaikan dengan
Undang-Undang ini.


                  Pasal 21

Ketentuan    lebih lanjut yang  diperlukan   sebagai
pelaksanaan Undang-Undang ini, diatur sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.


                  Pasal 22

Undang-Undang      ini   mulai   berlaku   pada    tanggal
diundangkan.




                                                  Agar ...
                                   - 16 -


             Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
             pengundangan    Undang-Undang    ini    dengan
             penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
             Indonesia.


                                 Disahkan di Jakarta
                                 pada tanggal 2 Januari 2007

                                 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


                                                  ttd.


                                 DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2007

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AD INTERIM
            REPUBLIK INDONESIA,


                         ttd.


               YUSRIL IHZA MAHENDRA



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 10




 Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Menteri Sekretaris Negara
 Bidang Perundang-undangan,




         Abdul Wahid


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kota_subulussalam_di_provinsi_nanggro_8.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Pembentukan kota subulussalam. Uu pembentukan subulussalam. Asal usul kota subulussalam. Keistimewaan kota subulussalam. Terbentuk nya kota subulussalam. Bagaimana sejarah kantor pencatatan sipil kota subulussalam. Perlukah lampiran peraturan bupati diundangkan.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.