- Home »
- Undang-Undang »
- 2007 » Undang-Undang Pembentukan Kota Subulussalam Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (UU 8 thn 2007)
2007
Undang-Undang Pembentukan Kota Subulussalam Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (UU 8 thn 2007)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kota Subulussalam Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kota_subulussalam_di_provinsi_nanggro_8.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN KOTA SUBULUSSALAM DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam pada umumnya dan Kabupaten Aceh Singkil pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat; b. bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Aceh Singkil, dipandang perlu membentuk Kota Subulussalam di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam; c. bahwa pembentukan Kota Subulussalam diharapkan akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kota e. Subulussalam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam; Mengingat ... -2- Mengingat: 1. Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten- Kabupaten di Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092); 3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 40); 4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Singkil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3827); 5. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3893); 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4277); 7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310); 8. Undang-Undang ... -3- 8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); 9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548); 10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 11. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KOTA SUBULUSSALAM DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM. BAB I ... -4- BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 3. Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur. 4. Kabupaten Aceh Singkil adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Singkil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3827), yang merupakan asal Kota Subulussalam. BAB II ... -5- BAB II PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH Bagian Kesatu Pembentukan Pasal 2 Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kota Subulussalam di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 3 Kota Subulussalam berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Aceh Singkil yang terdiri atas cakupan wilayah: a. Kecamatan Simpang Kiri; b. Kecamatan Penanggalan; c. Kecamatan Rundeng; d. Kecamatan Sultan Daulat; dan e. Kecamatan Longkip. Pasal 4 Dengan terbentuknya Kota Subulussalam, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Aceh Singkil dikurangi dengan wilayah Kota Subulussalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Bagian Kedua Batas Wilayah Pasal 5 (1) Kota Subulussalam mempunyai batas-batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Lawe Alas Kabupaten Aceh Tenggara dan Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Dairi dan Kabupaten Papak Barat Provinsi Sumatera Utara; c. sebelah ... -6- c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Singkohor dan Kecamatan Suro, Kabupaten Aceh Singkil; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Trumon dan Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. (3) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, digambarkan dalam peta wilayah, yang merupakan wilayah Kota Subulussalam sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-Undang ini. (4) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan cakupan wilayah yang terdapat dalam batas-batas tersebut digambarkan dalam peta wilayah, yang merupakan wilayah Kota Subulussalam sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-Undang ini dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang- Undang ini. (5) Penentuan batas wilayah Kota Subulussalam secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan batas wilayah secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 6 (1) Dengan terbentuknya Kota Subulussalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kota Subulussalam menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Subulussalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya. BAB III ... -7- BAB III URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH Pasal 7 (1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kota Subulussalam mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. (2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan Kota Subulussalam merupakan urusan yang berskala kota meliputi: a. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang; b. perencanaan dan pengendalian pembangunan; c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat; d. penyediaan sarana dan prasarana umum; e. penanganan bidang kesehatan; f. penyelenggaraan pendidikan; g. penanggulangan masalah sosial; h. pelayanan bidang penyediaan lapangan kerja dan ketenagakerjaan; i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah; j. pengendalian dan pengawasan lingkungan hidup; k. pelayanan pertanahan; l. pelayanan kependudukan dan catatan sipil; m. pelayanan administrasi umum pemerintahan; dan n. pelayanan administrasi penanaman modal termasuk penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya. (3) Urusan wajib lainnya yang menjadi kewenangan khusus pemerintahan Kota Subulussalam adalah pelaksanaan keistimewaan Aceh yang antara lain meliputi: a. penyelenggaraan kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syariat Islam bagi pemeluknya di Aceh dengan tetap menjaga kerukunan hidup antarumat beragama; b. penyelenggaraan kehidupan adat yang bersendikan agama Islam; c. penyelenggaraan ... -8- c. penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas serta menambah materi muatan lokal sesuai dengan syariat Islam; dan d. peran ulama dalam penetapan kebijakan kota Subulussalam. (4) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kota Subulussalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat termasuk pemulihan psikososial sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. BAB IV PEMERINTAHAN DAERAH Bagian Kesatu Peresmian Daerah Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah Pasal 8 Peresmian Kota Subulussalam dan pelantikan Penjabat Walikota Subulussalam dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan. Bagian Kedua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 9 (1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Subulussalam untuk pertama kali dilakukan dengan cara penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2004 yang dilaksanakan di Kabupaten Aceh Singkil. (2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Subulussalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Anggota ... -9- (3) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Singkil yang asal daerah pemilihannya pada Pemilihan Umum Tahun 2004 terbagi ke dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil dan Kota Subulussalam sebagai akibat dari Undang-Undang ini, yang bersangkutan dapat memilih untuk mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Subulussalam atau tetap pada keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Singkil. (4) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Subulussalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau nama lain yang berlaku di Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. (5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Subulussalam dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah pelantikan Penjabat Walikota Subulussalam. Bagian Ketiga Pemerintah Daerah Pasal 10 (1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintah di Kota Subulussalam dipilih dan disahkan Walikota dan Wakil Walikota, sesuai dengan peraturan perundang- undangan, paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya Kota Subulussalam. (2) Sebelum terpilihnya Walikota dan Wakil Walikota definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pertama kalinya Penjabat Walikota diangkat dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun. (3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam untuk melantik Penjabat Walikota Subulussalam. (4) Pegawai ... - 10 - (4) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik Walikota definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali Penjabat Walikota untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Walikota dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemilihan Walikota/Wakil Walikota. Pasal 11 Untuk pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada APBD Kabupaten Aceh Singkil dan APBD Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Pasal 12 (1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kota Subulussalam dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, serta unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibentuk oleh Penjabat Walikota paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan. BAB V ... - 11 - BAB V PERSONEL, ASET DAN DOKUMEN Pasal 13 (1) Bupati Aceh Singkil bersama Penjabat Walikota Subulussalam menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kota Subulussalam. (2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan Penjabat Walikota. (3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Walikota. (4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kota Subulussalam. (5) Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam memfasilitasi pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada Kota Subulussalam. (6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Subulussalam dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), meliputi : a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil yang berada dalam wilayah Kota Subulussalam; b. Badan ... - 12 - b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Aceh Singkil yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kota Subulussalam; c. utang piutang Kabupaten Aceh Singkil yang kegunaannya untuk Kota Subulussalam menjadi tanggung jawab Kota Subulussalam; dan d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Subulussalam. (8) Dalam hal penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Aceh Singkil, Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya. (9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan oleh Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam kepada Menteri Dalam Negeri. BAB VI PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN, HIBAH DAN BANTUAN DANA Pasal 14 (1) Kota Subulussalam berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang- undangan mengenai dana perimbangan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah. (2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 15 (1) Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil sesuai kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kota Subulussalam sebesar Rp.5.000.000.000,00 ... - 13 - Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut. (2) Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kota Subulussalam sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut. (3) Hibah dan bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Walikota Subulussalam. (4) Apabila Kabupaten Aceh Singkil tidak memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Kabupaten Aceh Singkil untuk diberikan kepada Pemerintah Kota Subulussalam. (5) Apabila Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam untuk diberikan kepada Pemerintah Kota Subulussalam. (6) Penjabat Walikota Subulussalam menyampaikan realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Aceh Singkil. (7) Penjabat Walikota Subulussalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam. Pasal 16 Penjabat Walikota Subulussalam berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai peraturan perundang-undangan. BAB VII ... - 14 - BAB VII PEMBINAAN Pasal 17 (1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kota Subulussalam dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan. (2) Setelah 5 (lima) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kota Subulussalam. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sesuai dengan peraturan perundang- undangan. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 18 (1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Walikota Subulussalam menyusun Rancangan Peraturan Walikota tentang APBD Kota Subulussalam untuk tahun anggaran berikutnya. (2) Rancangan Peraturan Walikota Subulussalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam. (3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Walikota Subulussalam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 19 ... - 15 - Pasal 19 (1) Sebelum Kota Subulussalam menetapkan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Aceh Singkil tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil. (2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Singkil, Peraturan dan Keputusan Bupati Aceh Singkil yang selama ini berlaku di Kota Subulussalam harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini. BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 20 Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kota Subulussalam disesuaikan dengan Undang-Undang ini. Pasal 21 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 22 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar ... - 16 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2007 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2007 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AD INTERIM REPUBLIK INDONESIA, ttd. YUSRIL IHZA MAHENDRA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 10 Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Menteri Sekretaris Negara Bidang Perundang-undangan, Abdul Wahid
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kota_subulussalam_di_provinsi_nanggro_8.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Pembentukan kota subulussalam. Uu pembentukan subulussalam. Asal usul kota subulussalam. Keistimewaan kota subulussalam. Terbentuk nya kota subulussalam. Bagaimana sejarah kantor pencatatan sipil kota subulussalam. Perlukah lampiran peraturan bupati diundangkan.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)