Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2007
  • » Undang-Undang Pembentukan Kota Serang Di Provinsi Banten (UU 32 thn 2007)

2007

Undang-Undang Pembentukan Kota Serang Di Provinsi Banten (UU 32 thn 2007)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kota Serang Di Provinsi Banten :
             UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 32 TAHUN 2007
                           TENTANG
                 PEMBENTUKAN KOTA SERANG
                      DI PROVINSI BANTEN


            DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan
               Provinsi Banten pada umumnya dan Kabupaten
               Serang pada khususnya, serta adanya aspirasi yang
               berkembang dalam masyarakat, perlu dilakukan
               peningkatan     penyelenggaraan    pemerintahan,
               pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik
               guna    mempercepat    terwujudnya  kesejahteraan
               masyarakat;
            b. bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi,
               potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan
               pertimbangan aspek sosial politik, sosial budaya,
               pertahanan dan keamanan serta meningkatnya beban
               tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan,
               pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten
               Serang, perlu dilakukan pembentukan Kota Serang di
               wilayah Provinsi Banten;
            c. bahwa pembentukan Kota Serang diharapkan akan
               dapat mendorong peningkatan pelayanan dalam
               bidang    pemerintahan,   pembangunan,      dan
               kemasyarakatan,    serta   dapat     memberikan
               kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;
            d. bahwa    berdasarkan     pertimbangan sebagaimana
               dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
               membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan
               Kota Serang di Provinsi Banten;



                                                          Mengingat: . . .
                                 -2-

Mengingat :   1. Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21
                 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
                 Tahun 1945;
              2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
                 Pemerintahan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam
                 Lingkungan Jawa Barat;
              3. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2000 tentang
                 Pembentukan Propinsi Banten (Lembaran Negara
                 Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182,
                 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                 Nomor 4010);
              4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang
                 Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
                 Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan
                 Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
                 Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara
                 Republik Indonesia Nomor 4277);
              5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang
                 Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan
                 Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
                 Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
                 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
                 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Nomor 4310);
              6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
                 Pembentukan      Peraturan  Perundang-undangan
                 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
                 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Nomor 4389);
              7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
                 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
                 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
                 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
                 Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
                 Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3
                 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
                 Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
                 Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan
                 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);


                                                       8. Undang-Undang . . .
                            -3-

          8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
             Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan
             Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
             Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
             Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);


                 Dengan Persetujuan Bersama
      DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                             dan
               PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                       MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN              KOTA
            SERANG DI PROVINSI BANTEN.

                          BAB I
                     KETENTUAN UMUM

                           Pasal 1

          Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
          1.   Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
               adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
               kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
               sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
               Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
          2.   Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah
               kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
               batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan
               mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan
               masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
               berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem
               Negara Kesatuan Republik Indonesia.
          3.   Provinsi Banten adalah Provinsi sebagaimana
               dimaksud    dalam   Undang-Undang   Nomor   23
               Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten
               (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
               Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
               Indonesia Nomor 4010).


                                                     4. Kabupaten . . .
                          -4-

      4.    Kabupaten Serang adalah kabupaten sebagaimana
            dimaksud   dalam    Undang-Undang  Nomor   14
            Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah-Daerah
            Kabupaten Dalam Lingkungan Jawa Barat yang
            merupakan kota asal Kota Serang.


                    BAB II
PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, DAN BATAS WILAYAH

                     Bagian Kesatu
                     Pembentukan

                         Pasal 2

      Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kota Serang di
      wilayah Provinsi Banten dalam Negara Kesatuan Republik
      Indonesia.

                     Bagian Kedua
                    Cakupan Wilayah

                         Pasal 3

      (1)   Kota Serang berasal dari sebagian wilayah Kabupaten
            Serang yang terdiri atas cakupan wilayah:
            a. Kecamatan Serang,
            b. Kecamatan Kasemen,
            c. Kecamatan Walantaka,
            d. Kecamatan Curug,
            e. Kecamatan Cipocok Jaya, dan
            f. Kecamatan Taktakan.
      (2)   Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada
            ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang
            tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian
            yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.


                         Pasal 4

      Dengan   terbentuknya Kota   Serang, sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Serang


                                                       dikurangi . . .
                    -5-

dikurangi dengan wilayah Kota Serang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3.


               Bagian Ketiga
               Batas Wilayah

                   Pasal 5

(1) Kota Serang mempunyai batas-batas wilayah:
    a. sebelah utara berbatasan dengan Teluk Banten;
    b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan
       Pontang, Kecamatan Ciruas, Kecamatan Kragilan
       Kabupaten Serang;
    c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan
       Cikeusal, Kecamatan Petir, Kecamatan Baros
       Kabupaten Serang; dan
    d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan
       Pabuaran,     Kecamatan     Waringin    Kurung,
       Kecamatan Kramat Watu Kabupaten Serang.
(2)   Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan
      bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang
      ini.
(3) Penegasan batas wilayah Kota Serang secara pasti di
    lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
    ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling
    lama 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kota
    Serang.

                   Pasal 6

(1)   Dengan terbentuknya Kota Serang sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kota Serang
      menetapkan rencana tata ruang wilayah sesuai dengan
      peraturan perundang-undangan.
(2)   Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Serang
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
      dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan
      Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten serta
      memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah
      Kabupaten/Kota di sekitarnya.


                                                   BAB III . . .
                    -6-


                BAB III
      URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

                   Pasal 7

(1)   Urusan    pemerintahan  daerah yang  menjadi
      kewenangan Kota Serang mencakup urusan wajib
      dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam
      peraturan perundang-undangan.

(2)   Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah
      Daerah Kota Serang sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) meliputi:
      a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
      b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata
         ruang;
      c. penyelenggaraan      ketertiban    umum       dan
         ketentraman masyarakat;
      d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
      e. penanganan bidang kesehatan;
      f. penyelenggaraan pendidikan;
      g. penanggulangan masalah sosial;
      h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
      i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan
         menengah;
      j. pengendalian lingkungan hidup;
      k. pelayanan pertanahan;
      l. pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil;
      m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
      n. pelayanan administrasi penanaman modal;
      o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
      p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh
         peraturan perundang-undangan.
(3)   Urusan    pilihan  yang    menjadi    kewenangan
      Pemerintah Daerah Kota Serang sebagaimana
      dimaksud     pada  ayat   (1)   meliputi  urusan
      pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi
      untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat


                                                     sesuai . . .
                     -7-

      sesuai dengan kondisi, kekhasan,       dan     potensi
      unggulan daerah yang bersangkutan.

                 BAB IV
          PEMERINTAHAN DAERAH

                Bagian Kesatu
      Peresmian Daerah Otonom Baru dan
            Penjabat Kepala Daerah

                   Pasal 8

Peresmian Kota Serang dan pelantikan Penjabat Walikota
Serang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama
Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah Undang-
Undang ini diundangkan.


               Bagian Kedua
             Pemerintah Daerah

                   Pasal 9

(1)   Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di
      Kota Serang dipilih dan disahkan Walikota dan Wakil
      Walikota, sesuai dengan peraturan perundang-
      undangan, paling lama 1 (satu) tahun sejak
      terbentuknya Kota Serang.
(2)   Sebelum terpilihnya Walikota dan Wakil Walikota
      definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk
      pertama kalinya Penjabat Walikota diangkat dari
      pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama
      1 (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri
      atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur.
(3)   Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur
      Banten untuk melantik Penjabat Walikota Serang.
(4)   Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada
      ayat (2) adalah pegawai yang memiliki kemampuan
      dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan
      serta memenuhi persyaratan untuk menduduki
      jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-
      undangan.


                                                   (5) Apabila . . .
                     -8-

(5)   Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana
      dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum
      dilantik Walikota definitif, Menteri Dalam Negeri
      dapat mengangkat kembali Penjabat Walikota untuk
      1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1
      (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain
      sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6)   Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan,
      evaluasi dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat
      Walikota dalam melaksanakan tugas pemerintahan,
      proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat
      Daerah dan pemilihan Walikota/Wakil Walikota.

                   Pasal 10

Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Walikota
dan Wakil Walikota Serang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Serang dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten.

                  Pasal 11

(1)   Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kota
      Serang dibentuk perangkat daerah yang meliputi
      Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan
      Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis
      Daerah, serta unsur perangkat daerah yang lain
      dengan     mempertimbangkan     kebutuhan   dan
      kemampuan keuangan daerah sesuai dengan
      peraturan perundang-undangan.
(2)   Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
      (1) telah dibentuk oleh Penjabat Walikota paling lama
      6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.


              Bagian Ketiga
      Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

                  Pasal 12

(1)   Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
      Daerah Kota Serang untuk pertama kali dilakukan
      dengan cara penetapan berdasarkan perimbangan


                                                     hasil . . .
                     -9-

      hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan
      Umum Tahun 2004 yang dilaksanakan di Kabupaten
      Serang.
(2)   Pengaturan tentang jumlah, mekanisme dan tata cara
      pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
      Daerah Kota Serang sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1), ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum
      (KPU)    sesuai   dengan   peraturan   perundang-
      undangan.
(3)   Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
      Daerah Kota Serang sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Komisi Pemilihan
      Umum (KPU) Kabupaten Serang.
(4)   Anggota    Dewan    Perwakilan   Rakyat    Daerah
      Kabupaten Serang yang asal daerah pemilihannya
      pada Pemilihan Umum Tahun 2004 terbagi ke dalam
      wilayah Kabupaten Serang dan Kota Serang sebagai
      akibat dari Undang-Undang ini, yang bersangkutan
      dapat mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
      Daerah Kota Serang, atau tetap berada pada
      keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
      Kabupaten Serang.
(5)   Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan
      Rakyat Daerah Kota Serang dilaksanakan paling lama
      6 (enam) bulan setelah pelantikan Penjabat Walikota
      Serang.


                 BAB V
      PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN

                   Pasal 13

(1)   Bupati Serang bersama Penjabat Walikota Serang
      menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan
      pemindahan personel, penyerahan aset, serta
      dokumen kepada Pemerintah Kota Serang.
(2)   Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak
      pelantikan penjabat walikota.



                                                (3) Penyerahan . . .
                   - 10 -

(3)   Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama
      5 (lima) tahun sejak pelantikan penjabat walikota.
(4)   Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
      ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena
      tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kota
      Serang.
(5)   Gubernur     Banten  memfasilitasi pemindahan
      personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada
      Kota Serang.
(6)   Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana
      dimaksud pada ayat (4), selama belum ditetapkannya
      Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
      Serang, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
      Belanja dari asal satuan kerja personel yang
      bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-
      undangan.
(7)   Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
      (1) dan ayat (3) meliputi:
      a. sebagian barang milik/dikuasai yang bergerak
         dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh
         Pemerintah Kabupaten Serang yang berada dalam
         wilayah Kota Serang;
      b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten
         Serang yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya
         berada di Kota Serang;
      c. utang   piutang    Kabupaten   Serang yang
         kegunaannya untuk Kota Serang menjadi
         tanggungjawab Kota Serang; dan
      d. dokumen dan arsip yang         karena   sifatnya
         diperlukan oleh Kota Serang.
(8)   Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta
      dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak
      dilaksanakan oleh Bupati Serang, Gubernur Banten
      selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.
(9)   Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan
      aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Banten kepada
      Menteri Dalam Negeri.


                                                  BAB VI . . .
                     - 11 -

                BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
      HIBAH, DAN BANTUAN DANA

                   Pasal 14

 (1)   Kota Serang berhak mendapatkan alokasi dana
       perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-
       undangan.
 (2)   Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud
       pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana
       alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai
       dengan peraturan perundang-undangan.

                   Pasal 15

 (1)   Pemerintah       Kabupaten       Serang        sesuai
       kesanggupannya memberikan hibah berupa uang
       untuk     menunjang     kegiatan     penyelenggaraan
       pemerintahan        Kota       Serang        sebesar
       Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun
       selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
 (2)   Pemerintah Provinsi Banten sesuai kesanggupannya
       memberikan bantuan dana untuk menunjang
       kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kota Serang
       sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
       setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
 (3)   Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat
       (1) dan pemberian      bantuan dana sebagaimana
       dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan
       Penjabat Walikota Serang.
 (4)   Apabila  Kabupaten     Serang  tidak   memenuhi
       kesanggupannya     memberikan     hibah   sesuai
       ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
       Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi
       umum dari Kabupaten Serang untuk diberikan
       kepada Pemerintah Kota Serang.
 (5)   Apabila   Provinsi  Banten   tidak  memenuhi
       kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai
       ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
       Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi



                                                      umum . . .
                    - 12 -

      umum dari Provinsi Banten untuk diberikan kepada
      Pemerintah Kota Serang.
(6)   Penjabat Walikota Serang menyampaikan realisasi
      penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat
      (1) kepada Bupati Serang.
(7)   Penjabat Walikota Serang menyampaikan laporan
      pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana
      hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Banten.

                  Pasal 16

Penjabat Walikota Serang berkewajiban melakukan
penatausahaan    keuangan   daerah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.


                  BAB VII
                PEMBINAAN

                  Pasal 17

(1)   Untuk          mengefektifkan    penyelenggaraan
      pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah
      Provinsi Banten melakukan pembinaan dan fasilitasi
      secara khusus terhadap Kota Serang dalam waktu 3
      (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2)   Setelah 7 (tujuh) tahun sejak diresmikan, Pemerintah
      bersama Gubernur Banten melakukan evaluasi
      terhadap     penyelenggaraan    Pemerintahan    Kota
      Serang.
(3)   Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
      dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh
      Pemerintah dan Gubernur Provinsi Banten sesuai
      dengan peraturan perundang-undangan.

                BAB VIII
          KETENTUAN PERALIHAN

                  Pasal 18

(1)   Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat
      Daerah, Penjabat Walikota Serang menyusun


                                                  Rancangan . . .
                  - 13 -

      Rancangan Peraturan Walikota tentang Anggaran
      Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Serang untuk
      tahun anggaran berikutnya.
(2)   Rancangan Peraturan Walikota Serang sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah
      disahkan oleh Gubernur Banten.
(3)   Proses pengesahan dan penetapan Peraturan
      Walikota Serang sebagaimana dimaksud pada ayat
      (2)   dilaksanakan  sesuai   dengan  peraturan
      perundang-undangan.

                 Pasal 19

(1) Sebelum Kota Serang menetapkan peraturan daerah
     dan peraturan Walikota sebagai pelaksanaan
     Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan
     Peraturan Bupati Serang tetap berlaku dan
     dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Serang.
(2) Semua      Peraturan   Daerah   Kabupaten     Serang,
     Peraturan dan Keputusan Bupati Serang yang selama
     ini berlaku di Kota Serang harus disesuaikan dengan
     Undang-Undang ini.

                BAB IX
          KETENTUAN PENUTUP

                 Pasal 20

Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan Kota Serang harus disesuaikan dengan
Undang-Undang ini.

                 Pasal 21

Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-
Undang ini diatur dengan peraturan perundang-
undangan.

                 Pasal 22

Undang-Undang     ini   mulai   berlaku   pada   tanggal
diundangkan.


                                                     Agar . . .
                                - 14 -

             Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
             pengundangan    Undang-Undang    ini    dengan
             penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
             Indonesia.


                                 Disahkan di Jakarta
                                 pada tanggal 10 Agustus 2007
                                 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,




                                 DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
         REPUBLIK INDONESIA,




            ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 98


Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,




             Wisnu Setiawan
- 15 -
                          PENJELASAN

                              ATAS

            UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

                     NOMOR 32 TAHUN 2007

                            TENTANG

       PEMBENTUKAN KOTA SERANG DI PROVINSI BANTEN



I. UMUM

  Provinsi Banten yang memiliki luas wilayah ± 9.018,64 km2 dengan
  penduduk pada tahun 2005 berjumlah 9.127.923 jiwa terdiri atas
  4 (empat) kabupaten dan 2 (dua) kota, perlu memacu peningkatan
  penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara
  Kesatuan Republik Indonesia.
  Kabupaten Serang yang mempunyai luas wilayah ± 1.704,12 km2
  dengan jumlah penduduk pada tahun 2005 berjumlah 1.816.383 jiwa
  terdiri atas 34 (tiga puluh empat) kecamatan. Kabupaten tersebut
  memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung
  peningkatan penyelenggaraan pemerintahan.
  Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti ini,
  pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum
  sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan
  memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan
  daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan
  guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
  Selanjutnya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang
  dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  Kabupaten Serang Nomor 04 Tahun 2004 tanggal 28 Juni 2004
  tentang Persetujuan Pembentukan Kota Otonom Serang, Keputusan
  DPRD Kabupaten Serang Nomor 13 Tahun 2006 tanggal 27 Juni
  2006 Tentang Persetujuan Dukungan APBD Kabupaten Serang untuk
  membiayai Penyelenggaraan Pemerintahan Kota Serang Selama 3
  (tiga) Tahun, Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Serang Nomor
  01/Kep.Pimp.DPRD/2007 tanggal 10 Januari 2007 tentang
  Dukungan Dana dalam APBD Kabupaten Serang Bagi Calon Kota
  Serang,    Surat   Bupati   Serang   kepada  Gubernur  Nomor
  137/02/2005/BAPPEDA tanggal 31 Desember 2004 perihal usul
  Pembentukan      Kota    Serang,   Keputusan  Bupati   Serang


                                                            Nomor . . .
                             -2-

Nomor 902/Kep.09-Huk/2007 tanggal 10 Januari 2007 tentang
Dukungan Dana dalam APBD Kabupaten Serang bagi calon Kota
Serang, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten
Nomor 161.1/Kep.DPRD/09/2004 tanggal 26 Agustus 2004 tentang
Persetujuan Pembentukan Kota Otonom Serang, Keputusan DPRD
Provinsi Banten Nomor 161.1/Kep-DPRD/03/2007 tanggal 15
Januari 2007 tentang Bantuan Dana untuk Pembentukan Kota
Serang di Provinsi Banten, Keputusan DPRD Provinsi Banten
Nomor 161.1/Kep-DPRD/04/2007 tanggal 15 Januari 2007 tentang
Bantuan Dana Pembangunan Infrastruktur Calon Ibu Kota
Kabupaten Serang Provinsi Banten, Surat Gubernur Banten Kepada
Mendagri Nomor 130/43-Pem/2005 tanggal 11 Januari 2005 Perihal
Usulan Pembentukan Kota Serang, Surat Gubernur Banten Kepada
Mendagri Nomor 118/1933-Pem/2006 tanggal 7 Juli 2006 Perihal
Usulan Pembentukan Kota Serang, dan Keputusan Gubernur Banten
Nomor 135/Kep.51-Huk/2007 tanggal 15 Januari 2007 Tentang
Pemberian Bantuan Dana Bagi Kota Pemekaran Serang di Wilayah
Provinsi Banten.
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan kajian secara
mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan
daerah dan berkesimpulan bahwa Pemerintah perlu membentuk Kota
Serang.
Pembentukan Kota Serang yang merupakan pemekaran dari
Kabupaten Serang terdiri atas 6 (enam) kecamatan, yaitu Kecamatan
Serang, Kecamatan Kasemen, Kecamatan Taktakan, Kecamatan
Cipocok Jaya, Kecamatan Curug dan Kecamatan Walantaka, Kota
Serang memiliki luas wilayah keseluruhan ± 266,71 km2 dengan
jumlah penduduk ± 495.111 jiwa (data tahun 2005).
Dengan terbentuknya Kota Serang sebagai daerah otonom,
Pemerintah    Provinsi  Banten   berkewajiban     membantu     dan
memfasilitasi terbentuknya Kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dan Perangkat Daerah yang efektif dan efisien sesuai dengan
kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi
pelaksanaan pemindahan personil, pengalihan aset dan dokumen
untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam
rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat
terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kota Serang.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kota Serang perlu melakukan
berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana
dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan dan peningkatan
sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.



                                                        II PASAL . . .
                              -3-


II. PASAL DEMI PASAL

  Pasal 1
     Cukup jelas.

  Pasal 2
     Cukup jelas.

  Pasal 3
     Cukup jelas.

  Pasal 4
     Cukup jelas.

  Pasal 5
     Ayat (1)
        Cukup jelas.

     Ayat (2)
        Lampiran peta cakupan wilayah yang digambarkan dengan
        skala 1:50.000 diterbitkan oleh Pemerintah dan diserahkan
        kepada Pemerintah Daerah Kota Serang pada saat peresmian
        sebagai daerah otonom baru.

     Ayat (3)
        Cukup jelas.

  Pasal 6
     Ayat (1)
        Cukup jelas.

     Ayat (2)
        Dalam rangka pengembangan Kota Serang khususnya guna
        perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
        pembangunan dan pelayanan masyarakat pada masa yang
        akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana
        pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, diperlukan
        adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Tata
        Ruang Wilayah Kota Serang harus disusun secara serasi dan


                                                           terpadu . . .
                                -4-

      terpadu dengan     Tata    Ruang   Nasional,   Provinsi,   dan
      Kabupaten/Kota.

Pasal 7
   Cukup jelas.

Pasal 8
   Peresmian kota dan pelantikan Penjabat Walikota dapat dilakukan
   secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat dilakukan di
   ibukota negara, ibukota provinsi, atau ibukota kabupaten.

Pasal 9
  Ayat (1)
      Cukup jelas.

   Ayat (2)
      Penjabat Walikota Serang diusulkan oleh Gubernur Banten
      dengan pertimbangan Bupati Serang.

   Ayat (3)
      Cukup jelas.

   Ayat (4)
      Cukup jelas.

   Ayat (5)
      Cukup jelas.

   Ayat (6)
      Cukup jelas.

Pasal 10
   Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil
   Walikota Serang kepada APBD Provinsi Banten dan APBD
   Kabupaten Serang dilaksanakan secara proposional sesuai dengan
   kemampuan keuangan daerah masing-masing.




                                                           Pasal 11 . . .
                             -5-

Pasal 11
  Cukup jelas.

Pasal 12
  Cukup jelas.

Pasal 13
  Ayat (1)
      Cukup jelas.

  Ayat (2)
      Cukup jelas.

  Ayat (3)
      Cukup jelas.

  Ayat (4)
      Cukup jelas.

  Ayat (5)
      Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan
      pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan
      kemasyarakatan,   digunakan   pegawai,   tanah,     gedung
      perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan
      umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas
      Pemerintah Kabupaten Serang dalam wilayah calon Kota
      Serang.
      Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum
      berupa penyerahan personel, aset, dan dokumen dari
      Pemerintah Kabupaten Serang kepada Pemerintah Kota
      Serang.
      Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Serang yang
      berkedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kota Serang
      diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Serang kepada
      Pemerintah Kota Serang.
      Dalam hal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang
      pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup kabupaten
      induk dan kabupaten baru, pemerintah daerah yang
      bersangkutan melakukan kerja sama.


                                                          Utang . . .
                            -6-

      Utang piutang yang penggunaannya dimanfaatkan untuk Kota
      Serang diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Serang kepada
      Pemerintah Kota Serang. Berkenaan dengan pengaturan
      penyerahan tersebut perlu dibuatkan daftar inventaris.

  Ayat (6)
      Cukup jelas.

  Ayat (7)
      Cukup jelas.

  Ayat (8)
      Cukup jelas.

  Ayat (9)
      Cukup jelas.

Pasal 14
  Cukup jelas.

Pasal 15
  Ayat (1)
      Yang dimaksud dengan "hibah" adalah pemberian sejumlah
      uang yang besarnya didasarkan pada Keputusan Bupati
      Serang Nomor 902/Kep.09-Huk/2007 tanggal 10 Januari 2007
      dan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
      Kabupaten Serang Nomor 01/Kep.Pimp.DPRD/2007 tanggal 10
      Januari 2007.

  Ayat (2)
      Yang dimaksud dengan "pemberian bantuan dana" adalah
      pemberian sejumlah dana yang didasarkan pada Keputusan
      Gubernur Nomor 135/Kep.51-Huk/2007 tanggal 15 Januari
      2007 dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
      Provinsi Banten Nomor 161.1/Kep-DPRD/03/2007 tanggal 15
      Januari 2007.

  Ayat (3)
      Cukup jelas.


                                                      Ayat (4) . . .
                              -7-

    Ayat (4)
        Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah dana
        sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Kabupaten Serang
        yang belum dibayarkan.

    Ayat (5)
        Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah dana
        sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Provinsi Banten yang
        belum dibayarkan.

    Ayat (6)
        Cukup jelas.

    Ayat (7)
        Cukup jelas.

  Pasal 16
    Cukup jelas.

  Pasal 17
    Cukup jelas.

  Pasal 18
    Cukup jelas.

  Pasal 19
    Cukup jelas.

  Pasal 20
    Cukup jelas.

  Pasal 21
    Cukup jelas.

  Pasal 22
    Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4748


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kota_serang_di_provinsi_banten_(uu_32_32.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.