Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2007
  • » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Buton Utara Di Provinsi Sulawesi Tenggara (UU 14 thn 2007)

2007

Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Buton Utara Di Provinsi Sulawesi Tenggara (UU 14 thn 2007)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara Di Provinsi Sulawesi Tenggara :
             UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                      NOMOR 14 TAHUN 2007
                             TENTANG
            PEMBENTUKAN KABUPATEN BUTON UTARA
                DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA


            DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan
               Provinsi Sulawesi Tenggara pada umumnya dan
               Kabupaten Muna pada khususnya, serta adanya
               aspirasi   yang    berkembang    dalam   masyarakat,
               dipandang    perlu    meningkatkan   penyelenggaraan
               pemerintahan,    pelaksanaan    pembangunan,     dan
               pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya
               kesejahteraan masyarakat;
            b. bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi,
               potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan
               pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya,
               pertahanan dan keamanan serta meningkatnya beban
               tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan,
               pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten
               Muna, dipandang perlu membentuk Kabupaten Buton
               Utara di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara;
            c. bahwa    pembentukan     Kabupaten   Buton   Utara
               diharapkan akan dapat mendorong peningkatan
               pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan
               kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam
               pemanfaatan potensi daerah;
            d. bahwa   berdasarkan    pertimbangan     sebagaimana
               dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
               membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan
               Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara;




                                                      Mengingat : . . .
                                 -2-

Mengingat :   1. Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 21
                 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
                 Tahun 1945;
              2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
                 Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
                 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
                 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Nomor 1822);
              3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
                 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
                 Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
                 Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
                 Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang
                 Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah
                 Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I
                 Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) Menjadi Undang-
                 Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Nomor 2687);
              4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang
                 Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
                 Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
                 Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
                 Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara
                 Republik Indonesia Nomor 4277);
              5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang
                 Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan
                 Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
                 Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
                 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
                 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Nomor 4310);
              6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
                 Pembentukan      Peraturan   Perundang-undangan
                 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
                 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Nomor 4389);
              7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
                 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan


                                                          Lembaran . . .
                           -3-

            Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
            sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
            Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
            Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun
            2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32
            Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi
            Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
            Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara
            Republik Indonesia Nomor 4548);
          8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
             Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
             Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
             Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
             Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);


                Dengan Persetujuan Bersama

      DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                         dan
              PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


                      MEMUTUSKAN:


Menetapkan : UNDANG-UNDANG     TENTANG    PEMBENTUKAN
             KABUPATEN BUTON UTARA DI PROVINSI SULAWESI
             TENGGARA.

                         BAB I
                    KETENTUAN UMUM

                          Pasal 1

           Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
           1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
              adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
              kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
              sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
              Negara Republik Indonesia Tahun 1945.



                                                   2. Daerah . . .
                 -4-

2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah
   kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
   batas wilayah yang berwenang mengatur dan
   mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan
   masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
   berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem
   Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Provinsi   Sulawesi    Tenggara    adalah   provinsi
   sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
   Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
   Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
   Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
   Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi
   Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor
   47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah
   Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I
   Sulawesi    Selatan-Tenggara    (Lembaran    Negara
   Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) Menjadi
   Undang-Undang       (Lembaran     Negara   Republik
   Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan
   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687).
4. Kabupaten Muna adalah kabupaten sebagaimana
   dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun
   1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II
   di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
   Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
   Republik Indonesia Nomor 1822), yang merupakan
   kabupaten asal Kabupaten Buton Utara.



             BAB II
   PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH,
          DAN IBU KOTA

             Bagian Kesatu
             Pembentukan

                Pasal 2

Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Buton
Utara di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia.


                                            Pasal 3 . . .
                -5-

                Pasal 3

Kabupaten Buton Utara berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Muna yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Kecamatan Kulisusu;
b. Kecamatan Kambowa;
c. Kecamatan Bonegunu;
d. Kecamatan Kulisusu Barat;
e. Kecamatan Wakorumba Utara; dan
f. Kecamatan Kulisusu Utara.


                Pasal 4

Dengan    terbentuknya   Kabupaten   Buton    Utara,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah
Kabupaten Muna dikurangi dengan wilayah Kabupaten
Buton Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.


            Bagian Kedua
            Batas Wilayah

                Pasal 5

(1) Kabupaten Buton Utara mempunyai batas-batas
    wilayah:
    a. sebelah utara berbatasan dengan Selat Wawonii;
   b. sebelah timur berbatasan dengan Laut Banda;
   c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan
      Lasalimu dan Kecamatan Kapontori Kabupaten
      Buton; dan
   d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Pasir
      Putih, Kecamatan Wakorumba Selatan dan
      Kecamatan Maligano Kabupaten Muna.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan
    bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.



                                      (3) Cakupan . . .
                 -6-

(3) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 3, digambarkan dalam peta wilayah, yang
    merupakan    wilayah Kabupaten  Buton   Utara
    sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-
    Undang ini.
(4) Batas cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) dan wilayah yang terdapat dalam batas-batas
    tersebut digambarkan dalam peta wilayah, yang
    merupakan      wilayah   Kabupaten     Buton   Utara
    sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-
    Undang ini dan merupakan bagian tidak terpisahkan
    dari Undang-Undang ini.
(5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Buton Utara
    secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri
    Dalam Negeri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan batas
    wilayah secara pasti di lapangan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan
    Menteri Dalam Negeri.


                 Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Buton Utara
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah
    Kabupaten Buton Utara menetapkan Rencana Tata
    Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
    Buton Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
    Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
    Sulawesi Tenggara serta memperhatikan Rencana Tata
    Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.




                                       Bagian Ketiga . . .
                  -7-

              Bagian Ketiga
                Ibu Kota

                 Pasal 7

Ibu kota Kabupaten Buton Utara berkedudukan di
Buranga.


                  BAB III
   URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

                 Pasal 8

(1) Urusan    pemerintahan   daerah    yang   menjadi
    kewenangan Kabupaten Buton Utara mencakup
    urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur
    dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah
    Daerah Kabupaten Buton Utara sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
   b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata
      ruang;
   c. penyelenggaraan   ketertiban        umum       dan
      ketenteraman masyarakat;
   d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
   e. penanganan bidang kesehatan;
   f. penyelenggaraan pendidikan;
   g. penanggulangan masalah sosial;
   h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
   i.   fasilitasi pembangunan koperasi, usaha kecil dan
        menengah;
   j. pengendalian lingkungan hidup;
   k. pelayanan pertanahan;
   l. pelayanan kependudukan, dan pencatatan sipil;



                                        m. pelayanan . . .
                         -8-

            m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
            n. pelayanan administrasi penanaman modal;
            o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
            p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh
               peraturan perundang-undangan.
        (3) Urusan    pilihan   yang    menjadi   kewenangan
            Pemerintah    Daerah   Kabupaten    Buton  Utara
            sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
            urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan
            berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan
            masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan
            potensi unggulan daerah yang bersangkutan.


                      BAB IV
               PEMERINTAHAN DAERAH

                     Bagian Kesatu
Peresmian Daerah Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah

                        Pasal 9

        Peresmian Kabupaten Buton Utara dan pelantikan
        Penjabat Bupati Buton Utara dilakukan oleh Menteri
        Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 6 (enam)
        bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.

                    Bagian Kedua
            Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

                       Pasal 10

        (1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
            Daerah Kabupaten Buton Utara untuk pertama kali
            dilakukan dengan cara penetapan berdasarkan
            perimbangan hasil perolehan suara partai politik
            peserta Pemilihan Umum Tahun 2004 yang
            dilaksanakan di Kabupaten Muna.
        (2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan
            Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Utara
            sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan
            peraturan perundang-undangan.



                                                (3) Anggota . . .
                  -9-

(3) Anggota    Dewan    Perwakilan   Rakyat   Daerah
    Kabupaten Muna yang asal daerah pemilihannya
    pada Pemilihan Umum Tahun 2004 terbagi ke dalam
    wilayah Kabupaten Muna dan Kabupaten Buton
    Utara sebagai akibat dari Undang-Undang ini, yang
    bersangkutan   dapat    memilih   untuk   mengisi
    keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    Kabupaten Buton Utara atau tetap pada keanggotaan
    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna.
(4) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
    Daerah Kabupaten Buton Utara sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
    dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
    Kabupaten Muna.
(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan
    Rakyat Daerah Kabupaten Buton Utara dilaksanakan
    paling lambat 6 (enam) bulan setelah pelantikan
    Penjabat Bupati Buton Utara.


             Bagian Ketiga
           Pemerintah Daerah

                Pasal 11

(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di
    Kabupaten Buton Utara dipilih dan disahkan Bupati
    dan Wakil Bupati, sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun
    sejak terbentuknya Kabupaten Buton Utara.
(2) Sebelum terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati definitif
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pertama
    kalinya Penjabat Bupati diangkat dan dilantik oleh
    Menteri   Dalam    Negeri   atas   nama     Presiden
    berdasarkan usul Gubernur dari pegawai negeri sipil
    dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.
(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur
    Sulawesi Tenggara untuk melantik Penjabat Bupati
    Buton Utara.



                                          (4) Pegawai . . .
                  - 10 -

(4) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada
    ayat (2) adalah yang memiliki kemampuan dan
    pengalaman jabatan di bidang pemerintahan serta
    memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu
    sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana
    dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum
    dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat
    mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu)
    kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu)
    tahun atau menggantinya dengan penjabat lain
    sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan,
    evaluasi dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat
    Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan,
    proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat
    Daerah dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati.


                Pasal 12

Untuk pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Buton Utara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Muna dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara.


                Pasal 13

(1) Untuk     menyelenggarakan      pemerintahan    Kabupaten Buton Utara dibentuk perangkat daerah
    yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan
    Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga
    Teknis Daerah, serta unsur perangkat daerah yang
    lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan
    kemampuan keuangan daerah sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan.



                                        (2) Perangkat . . .
                  - 11 -

(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) telah dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama 6
    (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.


              BAB V
   PERSONEL, ASET DAN DOKUMEN

                Pasal 14

(1) Bupati Muna bersama Penjabat Bupati Buton Utara
    menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan
    pemindahan personel, penyerahan aset, serta
    dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Buton
    Utara.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan
    sejak pelantikan penjabat bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3
    (tiga) tahun sejak pelantikan penjabat bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
    ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena
    tugas    dan   kemampuannya      diperlukan   oleh
    Kabupaten Buton Utara.
(5) Gubernur   Sulawesi    Tenggara    memfasilitasi
    pemindahan personel, penyerahan aset, dan
    dokumen kepada Kabupaten Buton Utara.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana
    dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya
    Anggaran    Pendapatan     dan    Belanja    Daerah
    Kabupaten Buton Utara dibebankan pada Anggaran
    Pendapatan dan Belanja dari asal satuan kerja
    personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) dan ayat (3), meliputi:
    a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak
        bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah
        Kabupaten Muna yang berada dalam wilayah
        Kabupaten Buton Utara;


                                            b. Badan . . .
                  - 12 -

     b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten
        Muna yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya
        berada di Kabupaten Buton Utara;
     c. utang     piutang   Kabupaten    Muna   yang
        kegunaannya untuk Kabupaten Buton Utara
        menjadi tanggung jawab Kabupaten Buton Utara;
        dan
     d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya
        diperlukan oleh Kabupaten Buton Utara.
  (8) Dalam hal penyerahan dan pemindahan aset serta
      dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak
      dilaksanakan oleh Bupati Muna, Gubernur Sulawesi
      Tenggara    selaku   wakil    Pemerintah   wajib
      menyelesaikannya.
  (9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan
      aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1), dilaporkan oleh Gubernur Sulawesi
      Tenggara kepada Menteri Dalam Negeri.


                BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
       HIBAH DAN BANTUAN DANA

                 Pasal 15

  (1) Kabupaten Buton Utara berhak mendapatkan alokasi
      dana    perimbangan   sesuai   dengan   peraturan
      perundang-undangan mengenai dana perimbangan
      antara Pemerintah dan pemerintahan daerah.
  (2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana
      alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai
      dengan peraturan perundang-undangan.


                 Pasal 16

  (1) Pemerintah Kabupaten Muna wajib memberikan
      hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan
      penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Buton


                                              Utara . . .
                 - 13 -

   Utara sebesar     Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar
   rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-
   turut.
(2) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan
    bantuan     dana    untuk    menunjang     kegiatan
    penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Buton
    Utara sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar
    rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-
    turut.
(3) Hibah dan bantuan dana sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) dan ayat (2) dimulai sejak pelantikan
    Penjabat Bupati Buton Utara.
(4) Apabila   Kabupaten   Muna     tidak    memenuhi
    kewajibannya memberikan hibah sesuai ketentuan
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah
    mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari
    Kabupaten    Muna    untuk    diberikan   kepada
    Pemerintah Kabupaten Buton Utara.
(5) Apabila Provinsi Sulawesi Tenggara tidak memenuhi
    kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai
    ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi
    umum dari Provinsi Sulawesi Tenggara untuk
    diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Buton
    Utara.
(6) Penjabat Bupati Buton Utara menyampaikan
    realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) kepada Bupati Muna.
(7) Penjabat Bupati Buton Utara menyampaikan laporan
    pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana
    hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Sulawesi
    Tenggara.

                Pasal 17

Penjabat Bupati Buton Utara berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai peraturan
perundang-undangan.



                                            BAB VII . . .
                 - 14 -

                BAB VII
              PEMBINAAN

                Pasal 18

(1) Untuk         mengefektifkan     penyelenggaraan
    pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah
    Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan pembinaan
    dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten
    Buton Utara dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak
    diresmikan.
(2) Setelah 5 (lima) tahun sejak diresmikan, Pemerintah
    bersama Gubernur Sulawesi Tenggara melakukan
    evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan
    Kabupaten Buton Utara.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh
    Pemerintah dan Gubernur Sulawesi Tenggara sesuai
    dengan peraturan perundang-undangan.


              BAB VIII
        KETENTUAN PERALIHAN

                Pasal 19

(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat
    Daerah, Penjabat Bupati Buton Utara menyusun
    Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran
    Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton
    Utara untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan     Peraturan    Bupati   Buton    Utara
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
    setelah disahkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati
    Buton Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan.




                                           Pasal 20 . . .
                 - 15 -

                Pasal 20

(1) Sebelum Kabupaten Buton Utara menetapkan
    Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati sebagai
    pelaksanaan Undang-Undang ini, semua Peraturan
    Daerah dan Peraturan Bupati Muna tetap berlaku
    dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Buton
    Utara.
(2) Semua    Peraturan   Daerah  Kabupaten    Muna,
    Peraturan dan Keputusan Bupati Muna yang selama
    ini berlaku di Kabupaten Buton Utara harus
    disesuaikan dengan Undang-Undang ini.


                BAB IX
        KETENTUAN PENUTUP

                Pasal 21

Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan Kabupaten Buton Utara disesuaikan
dengan Undang-Undang ini.


                Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan Undang-Undang ini, diatur sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.


                Pasal 23

Undang-Undang     ini     mulai   berlaku   pada   tanggal
diundangkan.




                                                   Agar . . .
                                    - 16 -

               Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
               pengundangan    Undang-Undang    ini    dengan
               penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
               Indonesia.



                                Disahkan di Jakarta
                                pada tanggal 2 Januari 2007

                                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


                                             ttd.


                                DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2007

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AD INTERIM
             REPUBLIK INDONESIA,

                             ttd.


                YUSRIL IHZA MAHENDRA


 LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 16



     Salinan sesuai dengan aslinya
    Deputi Menteri Sekretaris Negara
     Bidang Perundang-undangan,




             Abdul Wahid
- 17 -
                          PENJELASAN
                              ATAS
            UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 14 TAHUN 2007
                            TENTANG
           PEMBENTUKAN KABUPATEN BUTON UTARA
               DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA

I. UMUM

  Provinsi Sulawesi Tenggara dibentuk berdasarkan Undang-Undang
  Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
  Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang
  Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat
  I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47
  Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
  Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara
  Menjadi Undang-Undang. Provinsi Sulawesi Tenggara mempunyai
  luas wilayah ± 36.757,45 km2, secara geografis, geopolitik dan
  ketahanan keamanan, sangat strategis dan memiliki makna penting
  dalam satu kesatuan sistem pemerintahan di Indonesia dan sistem
  pemerintahan daerah. Potensi sumber daya nasional di Provinsi
  Sulawesi Tenggara yang tersebar di kabupaten dan kota, memiliki
  makna dan peran tersendiri terhadap kepentingan pembangunan
  nasional dan daerah.
  Kondisi demikian perlu mendapat perhatian pemerintah sejalan
  dengan kebijakan nasional dalam percepatan pembangunan kawasan
  Indonesia Timur, terutama di Provinsi Sulawesi Tenggara. Oleh
  karena itu diperlukan peningkatan kemampuan penyelenggaraan
  pemerintahan daerahnya, khususnya di Kabupaten Muna melalui
  pembentukan daerah.
  Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi yang
  berkembang dalam masyarakat, yang selanjutnya dituangkan secara
  formal dalam Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  Kabupaten Muna Nomor 07/DPRD/X/KPTS/2003 tanggal 4 Oktober
  2003 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Buton Utara
  sebagai Pemekaran Kabupaten Muna, Surat Bupati Muna Nomor
  126/3492 tanggal 7 November 2003 Perihal Penyampaian Usulan
  Rencana Pembentukan Kabupaten Buton Utara, Keputusan DPRD
  Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 12/DPRD/2003 tentang
  Persetujuan Terhadap Pemekaran Kabupaten Muna dengan

                                                    membentuk . . .
                            -2-

membentuk Kabupaten Buton Utara, Surat Usulan Gubernur
Sulawesi Tenggara Nomor 136/5686 tanggal 15 Desember 2003
perihal Usul Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara, Surat Keputusan DPRD Kabupaten Muna Nomor
07/DPRD/X/KPTS/2003 tanggal 4 Oktober 2003 tentang Penetapan
Ibu Kota Calon Kabupaten Buton Utara dan Surat Keputusan
Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 30 Tahun 2004 tanggal 3
Februari 2004 tentang Pemberian Bantuan Dana Awal Kepada
Pemerintah Kabupaten baru hasil Pemekaran Kabupaten Muna.
Kabupaten Muna mempunyai luas wilayah ± 4.809,96 km2,
dimekarkan menjadi 2 (dua) kabupaten yang terdiri dari Kabupaten
Muna sebagai kabupaten induk, dan Kabupaten Buton Utara sebagai
kabupaten pemekaran.
Calon Kabupaten Buton Utara mempunyai luas wilayah + 1.864,91
km2, terdiri dari Kecamatan Kulisusu, Kecamatan Kambowa,
Kecamatan Bonegunu, Kecamatan Kulisusu Barat, Kecamatan
Wakorumba Utara, dan Kecamatan Kulisusu Utara.
Dalam rangka mewujudkan tercapainya hakekat otonomi daerah dan
tujuan pembentukan daerah, dan berdasarkan aspirasi daerah yang
didukung kondisi geografis, topografi, kemampuan ekonomi, potensi
daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas wilayah,
pertahanan, keamanan, pertimbangan kemampuan keuangan,
tingkat   kesejahteraan    masyarakat      dan  rentang    kendali
penyelenggaraan dan pembinaan pemerintahan, pembangunan, dan
kemasyarakatan, maka untuk mendukung dan mendorong daya
guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan dan pembinaan masyarakat, serta mendekatkan dan
meningkatkan pelayanan yang ditujukan untuk kesejahteraan
rakyat, Kabupaten Muna ditata dan dimekarkan dengan membentuk
kabupaten baru.
Dengan terbentuknya Kabupaten Buton Utara sebagai daerah
otonom, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Pemerintah
Kabupaten Muna, berkewajiban membina dan memfasilitasi
terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai kebutuhan,
pengaturan dan penyelesaian aset daerah dilakukan dengan
pendekatan musyawarah dan mufakat untuk kepentingan
kesejahteraan rakyat kabupaten induk dan kabupaten yang baru
dibentuk. Aset daerah berupa BUMD dan aset lainnya yang
pelayanannya mencakup lebih dari satu kabupaten, dapat dilakukan
dengan kerja sama antardaerah.


                                                       Dalam . . .
                              -3-

  Dalam rangka pemberdayaan peran serta masyarakat dan swasta,
  dan untuk tujuan efisiensi, pemerintah daerah dapat melakukan
  kerja sama dengan pihak ketiga dalam hal penyediaan fasilitas
  pelayanan umum, dengan memperhatikan prinsip-prinsip efisiensi,
  transparansi, kesetaraan dan akuntabilitas.

II. PASAL DEMI PASAL

  Pasal 1
      Cukup jelas.

  Pasal 2
      Cukup jelas.

  Pasal 3
      Cukup jelas.

  Pasal 4
      Cukup jelas.

  Pasal 5
      Ayat (1)
            Cukup jelas.

      Ayat (2)
            Cukup jelas.

      Ayat (3)
            Lampiran peta cakupan wilayah digambarkan dengan skala
            1:50.000.

      Ayat (4)
            Cukup jelas.

      Ayat (5)
            Cukup jelas.

                                                      Ayat (6) . . .
                             -4-



    Ayat (6)
           Cukup jelas.

Pasal 6
    Ayat (1)
           Cukup jelas.

    Ayat (2)
           Dalam rangka pengembangan Kabupaten Buton Utara
           khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan
           pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan
           masyarakat pada masa yang akan datang, serta
           pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan,
           pembangunan dan kemasyarakatan, diperlukan adanya
           kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu Tata
           Ruang Wilayah Kabupaten Buton Utara harus benar-benar
           serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan
           sistem Rencana Tata Ruang Wilayah yang terpadu dengan
           Tata Ruang Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.

Pasal 7
    Buranga sebagai ibu kota Kabupaten Buton Utara berada di
    Kecamatan Bonegunu.

Pasal 8
    Cukup jelas.

Pasal 9
    Peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dapat
    dilakukan secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat
    bertempat di ibu kota negara, atau ibu kota provinsi, atau ibu
    kota kabupaten.

Pasal 10
    Cukup jelas.

                                                     Pasal 11 . . .
                            -5-



Pasal 11
    Ayat (1)
           Cukup jelas.

    Ayat (2)
           Penjabat Bupati Buton Utara diusulkan oleh Gubernur
           Sulawesi Tenggara dengan pertimbangan Bupati Muna.

    Ayat (3)
           Cukup jelas.

    Ayat (4)
           Cukup jelas.

    Ayat (5)
           Cukup jelas.

    Ayat (6)
           Cukup jelas.

Pasal 12
    Pembebanan biaya pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil
    Bupati Buton Utara kepada APBD Provinsi Sulawesi Tenggara
    dan APBD Kabupaten Muna dilaksanakan secara proporsional
    sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah.

Pasal 13
    Cukup jelas.


Pasal 14
    Ayat (1)
           Cukup jelas.


                                                    Ayat (2) . . .
                        -6-

Ayat (2)
    Cukup jelas.

Ayat (3)
    Cukup jelas.

Ayat (4)
    Cukup jelas.

Ayat (5)
    Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan
    pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan
    kemasyarakatan, digunakan pegawai, tanah, gedung
    perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan
    umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas
    Pemerintah Kabupaten Muna dalam wilayah calon
    Kabupaten Buton Utara.
    Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan
    hukum berupa penyerahan personel, aset, dan dokumen
    dari Pemerintah Kabupaten Muna kepada Pemerintah
    Kabupaten Buton Utara.
    Demikian    pula    BUMD     Kabupaten     Muna     yang
    berkedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di
    Kabupaten Buton Utara, untuk mencapai daya guna dan
    hasil guna dalam penyelenggaraannya, jika dianggap perlu,
    diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Muna kepada
    Pemerintah Kabupaten Buton Utara.
    Dalam hal BUMD yang pelayanan/kegiatan operasionalnya
    mencakup kabupaten induk dan kabupaten baru,
    pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan kerja
    sama.
    Begitu juga utang piutang yang penggunaannya untuk
    Kabupaten Buton Utara diserahkan oleh Pemerintah
    Kabupaten Muna kepada Pemerintah Kabupaten Buton
    Utara. Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut,
    dibuatkan daftar inventaris.




                                                   Ayat (6) . . .
                              -7-

    Ayat (6)
           Cukup jelas.

    Ayat (7)
           Cukup jelas.

    Ayat (8)
           Cukup jelas.


    Ayat (9)
           Cukup jelas.


Pasal 15
    Cukup jelas.


Pasal 16
    Ayat (1)
           Cukup jelas.

    Ayat (2)
           Yang dimaksud dengan "memberikan bantuan dana" adalah
           pemberian sejumlah dana yang didasarkan pada Keputusan
           Gubernur No. 525/2006 tanggal 18 September 2006.

    Ayat (3)
           Cukup jelas.

    Ayat (4)
           Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah
           dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Kabupaten
           Muna yang belum dibayarkan.




                                                       Ayat (5) . . .
                              -8-

      Ayat (5)
             Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah
             dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Provinsi
             Sulawesi Tenggara yang belum dibayarkan.

      Ayat (6)
             Cukup jelas.

      Ayat (7)
             Cukup jelas.

  Pasal 17
      Cukup jelas.

  Pasal 18
      Cukup jelas.

  Pasal 19
      Cukup jelas.

  Pasal 20
      Cukup jelas.

  Pasal 21
      Cukup jelas.

  Pasal 22
      Cukup jelas.

  Pasal 23
      Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4690


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_buton_utara_di_provinsi_sul_14.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Tehnik kpud muna paska penempatan pemekaran buton utara. Peraturan penempatan kabupaten buton utara. Contoh undang undang perda kabupaten buton tengah. Sk gub sultra thn 2004 tentang pegawai buton ke wakatobi.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.