Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2007
  • » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Di Provinsi Sulawesi Utara (UU 10 thn 2007)

2007

Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Di Provinsi Sulawesi Utara (UU 10 thn 2007)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Di Provinsi Sulawesi Utara :
             UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 10 TAHUN 2007
                             TENTANG
    PEMBENTUKAN KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA
                  DI PROVINSI SULAWESI UTARA


            DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan
              Provinsi Sulawesi Utara pada umumnya dan Kabupaten
              Bolaang Mongondow pada khususnya, serta adanya
              aspirasi   yang    berkembang    dalam   masyarakat,
              dipandang    perlu    meningkatkan   penyelenggaraan
              pemerintahan,     pelaksanaan   pembangunan,     dan
              pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya
              kesejahteraan masyarakat;
            b. bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi,
               potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan
               pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya,
               pertahanan dan keamanan serta meningkatnya beban
               tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan,
               pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten
               Bolaang Mongondow, dipandang perlu membentuk
               Kabupaten Bolaang Mongondow Utara di wilayah
               Provinsi Sulawesi Utara;
            c. bahwa pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow
               Utara diharapkan akan dapat mendorong peningkatan
               pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan
               kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam
               pemanfaatan potensi daerah;
            d. bahwa    berdasarkan  pertimbangan    sebagaimana
               dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
               membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan
               Kabupaten Bolaang Mongondow Utara di Provinsi
               Sulawesi Utara;




                                                         Mengingat ...
                                 -2-

Mengingat:   1. Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 21
                Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
                Tahun 1945;
             2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
                Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
                (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
                Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
                Indonesia nomor 1822);
             3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
                Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
                Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
                Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
                Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang
                Nomor 47 Prp 1960 tentang Pembentukan Daerah
                Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I
                Sulawesi Selatan Tenggara (Lembaran Negara Republik
                Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) Menjadi Undang-Undang
                (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor
                94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                Nomor 2687);
             4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang
                Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
                Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
                Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
                Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara
                Republik Indonesia Nomor 4277);
             5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang
                Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan
                Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
                Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
                (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
                Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
                Indonesia Nomor 4310);
             6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
                Pembentukan      Peraturan   Perundang-undangan
                (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
                Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
                Indonesia Nomor 4389);
             7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
                Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
                Indonesia Tahun 2004    Nomor 125, Tambahan
                Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)



                                                       sebagaimana ...
                                -3-

                sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
                Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
                Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun
                2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32
                Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi
                Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
                Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara
                Republik Indonesia Nomor 4548);
              8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
                 Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
                 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
                 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);


                    Dengan Persetujuan Bersama

       DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                          dan
              PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                           MEMUTUSKAN:

Menetapkan:    UNDANG-UNDANG       TENTANG PEMBENTUKAN
               KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA DI
               PROVINSI SULAWESI UTARA.


                             BAB I
                        KETENTUAN UMUM

                              Pasal 1

               Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
               1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
                  adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
                  kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
                  sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
                  Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

               2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah
                  kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-


                                                            batas ...
                  -4-

  batas wilayah yang berwenang mengatur dan
  mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan
  masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
  berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara
  Kesatuan Republik Indonesia.

3. Provinsi Sulawesi Utara adalah provinsi sebagaimana
   dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun
   1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
   Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964
   tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
   Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
   dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp
   1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
   Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan
   Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
   Tahun 1964 Nomor 7) Menjadi Undang-Undang
   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964
   Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik
   Indonesia Nomor 2687).

4. Kabupaten Bolaang Mongondow adalah kabupaten
   sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor
   29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
   Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
   Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822),
   yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Bolaang
   Mongondow Utara.


             BAB II
   PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH,
          DAN IBU KOTA

             Bagian Kesatu
             Pembentukan

                Pasal 2

Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Bolaang
Mongondow Utara di wilayah Provinsi Sulawesi Utara
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.




                                             Pasal 3 ...
                  -5-


                Pasal 3

Kabupaten Bolaang Mongondow Utara berasal dari
sebagian wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow yang
terdiri atas cakupan wilayah:
a. Kecamatan Sangkub;
b. Kecamatan Bintauna;
c. Kecamatan Bolang Itang Timur;
d. Kecamatan Bolang Itang Barat;
e. Kecamatan Kaidipang; dan
f. Kecamatan Pinogaluman.

                Pasal 4

Dengan terbentuknya Kabupaten Bolaang Mongondow
Utara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah
Kabupaten Bolaang Mongondow dikurangi dengan
wilayah   Kabupaten   Bolaang    Mongondow   Utara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

             Bagian Kedua
             Batas Wilayah

                Pasal 5

(1) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara mempunyai
    batas-batas wilayah :
  a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Sulawesi;
  b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Sang
     Tombolang, Kabupaten Bolaang Mongondow;
  c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan
     Posigadaan, Kabupaten Bolaang Mongondow; dan
  d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten
     Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango, Provinsi
     Gorontalo.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan
    bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.



                                       (3) Cakupan ...
                   -6-

(3) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    3, digambarkan dalam peta wilayah, yang merupakan
    wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
    sebagaimana   tercantum dalam lampiran Undang-
    Undang ini.

(4) Batas cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) dan wilayah yang terdapat dalam batas-batas
    tersebut digambarkan dalam peta wilayah, yang
    merupakan wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow
    Utara sebagaimana tercantum dalam lampiran
    Undang-Undang ini dan merupakan bagian tidak
    terpisahkan dari Undang-Undang ini.

(5) Penentuan     batas  wilayah     Kabupaten    Bolaang
    Mongondow Utara secara           pasti di lapangan,
    sebagaimana dimaksud pada       ayat (1) dan ayat (2),
    ditetapkan oleh Menteri Dalam   Negeri.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan batas
    wilayah secara pasti di lapangan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan
    Menteri Dalam Negeri.

                 Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Bolaang Mongondow
    Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
    Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
    menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai
    dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
    Bolaang Mongondow Utara sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata
    Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang
    Wilayah Provinsi Sulawesi Utara serta memperhatikan
    Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di
    sekitarnya.




                                                 Bagian ...
                  -7-

             Bagian Ketiga
               Ibu Kota

                Pasal 7

Ibu kota Kabupaten        Bolaang   Mongondow      Utara
berkedudukan di Boroko.

             BAB III
   URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

                Pasal 8

(1) Urusan    pemerintahan  daerah  yang  menjadi
    kewenangan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
    mencakup urusan wajib dan urusan pilihan
    sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
    undangan.

(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah
    Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  a. perencanaan dan pengendalian pembangunan
  b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata
     ruang;
  c. penyelenggaraan    ketertiban       umum       dan
     ketenteraman masyarakat;
  d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
  e. penanganan bidang kesehatan;
  f. penyelenggaraan pendidikan;
  g. penanggulangan masalah sosial;
  h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
  i. fasilitasi pembangunan koperasi, usaha kecil dan
     menengah;
  j. pengendalian lingkungan hidup;
  k. pelayanan pertanahan;
  l. pelayanan kependudukan, dan pencatatan sipil;
  m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
  n. pelayanan administrasi penanaman modal;



                                     o. penyelenggaraan ...
                  -8-

  o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
  p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh
     peraturan perundang-undangan.

(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah
    Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan
    pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi
    untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
    sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi
    unggulan daerah yang bersangkutan.


              BAB IV
       PEMERINTAHAN DAERAH

            Bagian Kesatu
    Peresmian Daerah Otonom Baru
                  dan
        Penjabat Kepala Daerah

                Pasal 9

Peresmian Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dan
pelantikan Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara
dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden
paling lambat 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini
diundangkan.

            Bagian Kedua
    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

               Pasal 10

(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
    Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara untuk
    pertama kali dilakukan dengan cara penetapan
    berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara
    partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2004
    yang dilaksanakan di Kabupaten Bolaang Mongondow.

(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan
    Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang




                                         Mongondow ...
                   -9-

  Mongondow Utara sebagaimana dimaksud pada ayat
  (1), sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
    Bolaang Mongondow yang asal daerah pemilihannya
    pada Pemilihan Umum Tahun 2004 terbagi ke dalam
    wilayah   Kabupaten   Bolaang   Mongondow    dan
    Kabupaten Bolaang Mongondow Utara sebagai akibat
    dari Undang-Undang ini, yang bersangkutan dapat
    memilih   untuk    mengisi  keanggotaan   Dewan
    Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang
    Mongondow Utara atau tetap pada keanggotaan
    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang
    Mongondow.

(4) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
    Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan
    ayat (3) dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
    Kabupaten Bolaang Mongondow.

(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan
    Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
    dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah
    pelantikan Penjabat Bupati Bolaang Mongondow
    Utara.

             Bagian Ketiga
           Pemerintah Daerah

                Pasal 11

(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di
    Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dipilih dan
    disahkan Bupati dan Wakil Bupati, sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan, paling lama 1 (satu)
    tahun sejak terbentuknya Kabupaten Bolaang
    Mongondow Utara.

(2) Sebelum terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati definitif
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pertama
    kalinya Penjabat Bupati diangkat dan dilantik oleh
    Menteri   Dalam    Negeri    atas   nama    Presiden
    berdasarkan usul Gubernur dari pegawai negeri sipil
    dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.


                                           (3) Menteri ...
                   - 10 -


(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur
    Sulawesi Utara untuk melantik Penjabat Bupati
    Bolaang Mongondow Utara.

(4) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
    (2) adalah yang memiliki kemampuan dan pengalaman
    jabatan di bidang pemerintahan serta memenuhi
    persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai
    dengan peraturan perundang-undangan.

(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana
    dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum
    dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat
    mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu)
    kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu)
    tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai
    dengan peraturan perundang-undangan.

(6) Gubernur    melakukan    pembinaan,   pengawasan,
    evaluasi dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat
    Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan,
    proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat
    Daerah dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati.

                Pasal 12

Untuk pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Utara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1)
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Utara.

                Pasal 13

(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten
    Bolaang Mongondow Utara dibentuk perangkat daerah
    yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan
    Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga
    Teknis Daerah, serta unsur perangkat daerah yang
    lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan
    kemampuan keuangan daerah sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan.


                                          (2) Perangkat ...
                   - 11 -

(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) telah dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama 6
    (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.


              BAB V
   PERSONEL, ASET DAN DOKUMEN

                Pasal 14

(1) Bupati Bolaang Mongondow bersama Penjabat Bupati
    Bolaang    Mongondow     Utara  menginventarisasi,
    mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel,
    penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah
    Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak
    pelantikan Penjabat Bupati.

(3) Penyerahan      aset   dan    dokumen    sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3
    (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati.

(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
    ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena
    tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten
    Bolaang Mongondow Utara.

(5) Gubernur Sulawesi Utara memfasilitasi pemindahan
    personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada
    Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana
    dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
    Bolaang    Mongondow    Utara   dibebankan     pada
    Anggaran Pendapatan dan Belanja dari asal satuan
    kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan.

(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) dan ayat (3), meliputi:




                                             a. barang ...
                  - 12 -

  a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak
     bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah
     Kabupaten Bolaang Mongondow yang berada dalam
     wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara;
  b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten
     Bolaang Mongondow yang kedudukan, kegiatan,
     dan lokasinya berada di Kabupaten Bolaang
     Mongondow Utara;
  c. utang piutang Kabupaten Bolaang Mongondow
     yang kegunaannya untuk Kabupaten Bolaang
     Mongondow Utara menjadi tanggung jawab
     Kabupaten Bolaang Mongondow Utara; dan
  d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya
     diperlukan oleh Kabupaten Bolaang Mongondow
     Utara.

(8) Dalam hal penyerahan dan pemindahan aset serta
    dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak
    dilaksanakan oleh Bupati Bolaang Mongondow,
    Gubernur Sulawesi Utara selaku wakil Pemerintah
    wajib menyelesaikannya.

(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan
    aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1), dilaporkan oleh Gubernur Sulawesi Utara kepada
    Menteri Dalam Negeri.

              BAB VI
           PENDAPATAN,
    ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
     HIBAH DAN BANTUAN DANA

                Pasal 15

(1) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara berhak
    mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai
    dengan peraturan perundang-undangan mengenai
    dana    perimbangan  antara  Pemerintah dan
    pemerintahan daerah.

(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana
    alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai
    dengan peraturan perundang-undangan.


                                             Pasal 16 ...
                   - 13 -

                 Pasal 16

(1) Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow sesuai
    kesanggupannya memberikan hibah berupa uang
    untuk     menunjang     kegiatan   penyelenggaraan
    pemerintahan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
    sebesar     Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
    rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-
    turut.

(2) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memberikan
    bantuan      dana     untuk     menunjang     kegiatan
    penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Bolaang
    Mongondow Utara sebesar Rp.2.500.000.000,00 (dua
    miliar lima ratus juta rupiah) pada tahun pertama dan
    Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) pada tahun
    kedua.

(3) Hibah dan bantuan dana sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) dan ayat (2) dimulai sejak pelantikan
    Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara.

(4) Apabila Kabupaten Bolaang Mongondow tidak
    memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai
    ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi
    umum dari Kabupaten Bolaang Mongondow untuk
    diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Bolaang
    Mongondow Utara.

(5) Apabila Provinsi Sulawesi Utara tidak memenuhi
    kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai
    ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi
    umum dari Provinsi Sulawesi Utara untuk diberikan
    kepada Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow
    Utara.

(6) Penjabat  Bupati    Bolaang  Mongondow     Utara
    menyampaikan     realisasi  penggunaan     hibah
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati
    Bolaang Mongondow.

(7) Penjabat Bupati    Bolaang   Mongondow     Utara
    menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi


                                           penggunaan ...
                  - 14 -

  penggunaan dana hibah dan dana bantuan
  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
  kepada Gubernur Sulawesi Utara.

                Pasal 17

Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara berkewajiban
melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai
peraturan perundang-undangan.

                BAB VII
              PEMBINAAN

                Pasal 18

(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan
    daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sulawesi
    Utara melakukan pembinaan dan fasilitasi secara
    khusus terhadap Kabupaten Bolaang Mongondow
    Utara dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.

(2) Setelah 5 (lima) tahun sejak diresmikan, Pemerintah
    bersama Gubernur Sulawesi Utara melakukan
    evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan
    Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh
    Pemerintah dan Gubernur Sulawesi Utara sesuai
    dengan peraturan perundang-undangan.


              BAB VIII
        KETENTUAN PERALIHAN

                Pasal 19

(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat
    Daerah, Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara
    menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
    Bolaang Mongondow Utara untuk tahun anggaran
    berikutnya.



                                       (2) Rancangan ...
                  - 15 -

(2) Rancangan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow
    Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur
    Sulawesi Utara.

(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati
    Bolaang Mongondow Utara sebagaimana dimaksud
    pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan.

                Pasal 20

(1) Sebelum Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
    menetapkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati
    sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua
    Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Bolaang
    Mongondow tetap berlaku dan dilaksanakan oleh
    Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang
    Mongondow, Peraturan dan Keputusan Bupati
    Bolaang Mongondow yang selama ini berlaku di
    Kabupaten    Bolaang  Mongondow     Utara harus
    disesuaikan dengan Undang-Undang ini.

              BAB IX
        KETENTUAN PENUTUP

                Pasal 21

Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
disesuaikan dengan Undang-Undang ini.

                Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan Undang-Undang ini, diatur sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

                Pasal 23

Undang-Undang    ini   mulai   berlaku   pada   tanggal
diundangkan.


                                                Agar ...
                                   - 16 -


              Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
              pengundangan    Undang-Undang    ini    dengan
              penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
              Indonesia.

                                 Disahkan di Jakarta
                                 pada tanggal 2 Januari 2007

                                 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


                                                  ttd.


                                 DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2007

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AD INTERIM
            REPUBLIK INDONESIA,


                         ttd.


               YUSRIL IHZA MAHENDRA



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 12




 Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Menteri Sekretaris Negara
 Bidang Perundang-undangan,




         Abdul Wahid


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_bolaang_mongondow_utara_di_10.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Bupati bolaang mongondow tahun 1964.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.