- Home »
- Undang-Undang »
- 2007 » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Di Provinsi Sulawesi Utara (UU 15 thn 2007)
2007
Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Di Provinsi Sulawesi Utara (UU 15 thn 2007)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Di Provinsi Sulawesi Utara :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_kepulauan_siau_tagulandang_15.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO DI PROVINSI SULAWESI UTARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Sulawesi Utara pada umumnya dan Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat; b. bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud, dipandang perlu membentuk Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro di wilayah Provinsi Sulawesi Utara; c. bahwa pembentukan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro diharapkan akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro di Provinsi Sulawesi Utara; Mengingat : . . . -2- Mengingat : 1. Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawasi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687); 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4277); 5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310); 6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); 7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran . . . -3- Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548); 8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO DI PROVINSI SULAWESI UTARA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Daerah . . . -4- 2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 3. Provinsi Sulawesi Utara adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687). 4. Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822) yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro. BAB II PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA Bagian Kesatu Pembentukan Pasal 2 Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro di wilayah Provinsi Sulawesi Utara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 3 . . . -5- Pasal 3 Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud yang terdiri atas cakupan wilayah: a. Kecamatan Siau Timur; b. Kecamatan Siau Barat; c. Kecamatan Tagulandang; d. Kecamatan Siau Timur Selatan; e. Kecamatan Siau Barat Selatan; f. Kecamatan Tagulandang Utara; g. Kecamatan Biaro; h. Kecamatan Siau Barat Utara; i. Kecamatan Siau Tengah; dan j. Kecamatan Tagulandang Selatan; Pasal 4 Dengan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud dikurangi dengan wilayah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Bagian Kedua Batas Wilayah Pasal 5 (1) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro mempunyai batas-batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Tatoareng Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud; b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Laut Pasifik dan Laut Maluku; c. sebelah selatan . . . -6- c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Likupang Timur Kabupaten Minahasa Utara; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Laut Sulawesi. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. (3) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, digambarkan dalam peta wilayah, yang merupakan wilayah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-Undang ini. (4) Batas cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan wilayah yang terdapat dalam batas-batas tersebut digambarkan dalam peta wilayah, yang merupakan wilayah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-Undang ini dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang- Undang ini. (5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan batas wilayah secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 6 (1) Dengan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (2) Penetapan . . . -7- (2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Utara serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya. Bagian Ketiga Ibu Kota Pasal 7 Ibu kota Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro berkedudukan di Ondong Siau. BAB III URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH Pasal 8 (1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. (2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perencanaan dan pengendalian pembangunan; b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang; c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat; d. penyediaan sarana dan prasarana umum; e. penanganan bidang kesehatan; f. penyelenggaraan pendidikan; g. penanggulangan . . . -8- g. penanggulangan masalah sosial; h. pelayanan bidang ketenagakerjaan; i. fasilitasi pembangunan koperasi, usaha kecil dan menengah; j. pengendalian lingkungan hidup; k. pelayanan pertanahan; l. pelayanan kependudukan, dan pencatatan sipil; m. pelayanan administrasi umum pemerintahan; n. pelayanan administrasi penanaman modal; o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. (3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. BAB IV PEMERINTAHAN DAERAH Bagian Kesatu Peresmian Daerah Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah Pasal 9 Peresmian Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro dan pelantikan Penjabat Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan. Bagian Kedua . . . -9- Bagian Kedua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 10 (1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro untuk pertama kali dilakukan dengan cara penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta pemilihan umum tahun 2004 yang dilaksanakan di Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud. (2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (3) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud yang asal daerah pemilihannya pada pemilihan umum tahun 2004 terbagi ke dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro sebagai akibat dari Undang-Undang ini, yang bersangkutan dapat memilih untuk mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro atau tetap pada keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud. (4) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud. (5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah pelantikan Penjabat Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro. Bagian Ketiga . . . - 10 - Bagian Ketiga Pemerintah Daerah Pasal 11 (1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro dipilih dan disahkan Bupati dan Wakil Bupati, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro. (2) Sebelum terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pertama kalinya Penjabat Bupati diangkat dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun. (3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sulawesi Utara untuk melantik Penjabat Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro. (4) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati. Pasal 12 . . . - 11 - Pasal 12 Untuk pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Utara. Pasal 13 (1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, serta unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan. BAB V PERSONEL, ASET DAN DOKUMEN Pasal 14 (1) Bupati Kepulauan Sangihe Talaud bersama Penjabat Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro. (2) Pemindahan . . . - 12 - (2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan penjabat bupati. (3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan penjabat bupati. (4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro. (5) Gubernur Sulawesi Utara memfasilitasi pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro. (6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), meliputi: a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud yang berada dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro; b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro; c. utang piutang Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud yang kegunaannya untuk Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro menjadi tanggung jawab Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro; dan d. dokumen . . . - 13 - d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro. (8) Dalam hal penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Kepulauan Sangihe Talaud, Gubernur Sulawesi Utara selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya. (9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan oleh Gubernur Sulawesi Utara kepada Menteri Dalam Negeri. BAB VI PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN, HIBAH DAN BANTUAN DANA Pasal 15 (1) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai dana perimbangan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah. (2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 16 (1) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud wajib memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro sebesar Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) pada tahun pertama dan Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) pada tahun kedua. (2) Pemerintah . . . - 14 - (2) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro sebesar Rp.2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) pada tahun pertama dan Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) pada tahun kedua. (3) Hibah dan bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro. (4) Apabila Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud tidak memenuhi kewajibannya memberikan hibah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro. (5) Apabila Provinsi Sulawesi Utara tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Provinsi Sulawesi Utara untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro. (6) Penjabat Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro menyampaikan realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Kepulauan Sangihe Talaud. (7) Penjabat Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Sulawesi Utara. Pasal 17 Penjabat Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai peraturan perundang-undangan. BAB VII . . . - 15 - BAB VII PEMBINAAN Pasal 18 (1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan. (2) Setelah 5 (lima) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama Gubernur Sulawesi Utara melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Sulawesi Utara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 19 (1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro untuk tahun anggaran berikutnya. (2) Rancangan Peraturan Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Sulawesi Utara. (3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 20 . . . - 16 - Pasal 20 (1) Sebelum Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro menetapkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe Talaud tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro. (2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud, Peraturan dan Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Talaud yang selama ini berlaku di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini. BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 21 Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro disesuaikan dengan Undang-Undang ini. Pasal 22 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 23 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . - 17 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2007 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2007 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AD INTERIM REPUBLIK INDONESIA, ttd. YUSRIL IHZA MAHENDRA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 17 Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Menteri Sekretaris Negara Bidang Perundang-undangan, Abdul Wahid PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO DI PROVINSI SULAWESI UTARA I. UMUM Provinsi Sulawesi Utara adalah Provinsi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara Menjadi Undang-Undang. Provinsi Sulawesi Utara mempunyai luas + 13.930,73 kmē, secara geografis, geopolitik dan ketahanan keamanan, sangat strategis dan memiliki makna penting dalam satu kesatuan sistem pemerintahan di Indonesia dan sistem pemerintahan daerah. Potensi sumber daya nasional di Provinsi Sulawesi Utara yang tersebar di kabupaten dan kota, memiliki makna dan peran tersendiri terhadap kepentingan pembangunan nasional dan daerah. Kondisi demikian perlu mendapat perhatian pemerintah sejalan dengan kebijakan nasional dalam percepatan pembangunan. Oleh karena itu diperlukan peningkatan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan daerahnya, khususnya di Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud melalui pembentukan daerah. Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat yang selanjutnya dituangkan secara formal dalam Keputusan DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud Nomor 12/KPTS/DPRD/IX-2002 tanggal 7 September 2002 tentang Persetujuan terhadap Pembentukan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro; Surat Bupati Kepulauan Sangihe dan Talaud Nomor 130/I/2811 tanggal 6 September 2002 perihal Usul Pembentukan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro; Keputusan DPRD Sulawesi Utara Nomor 15 Tahun 2003 tanggal 15 Nopember . . . -2- Nopember 2003 tentang Persetujuan Dukungan terhadap Pembentukan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro; Surat Gubernur Sulawesi Utara Nomor 135/I/664 tanggal 7 Nopember 2003 perihal Rekomendasi atas Persetujuan Usul Pembentukan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro di Provinsi Sulawesi Utara; Keputusan DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud Nomor 17/KPTS/DPRD/XI-2005 tanggal 22 Nopember 2005 tentang Penetapan Ibu Kota Calon Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro. Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud mempunyai luas wilayah + 736,97 kmē. Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud dimekarkan menjadi 2 (dua) kabupaten yang terdiri dari Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud sebagai kabupaten induk dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro sebagai kabupaten pemekaran. Calon Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro mempunyai luas wilayah + 275,86 kmē, terdiri dari Kecamatan Siau Timur, Kecamatan Siau Barat, Kecamatan Tagulandang, Kecamatan Siau Timur Selatan, Kecamatan Siau Barat Selatan, Kecamatan Tagulandang Utara, Kecamatan Biaro, Kecamatan Siau Barat Utara, Kecamatan Siau Tengah, dan Kecamatan Tagulandang Selatan. Dalam rangka mewujudkan tercapainya hakekat otonomi daerah dan tujuan pembentukan daerah, dan berdasarkan aspirasi daerah yang didukung kondisi geografis, topografi, kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas wilayah, pertahanan, kemanan, pertimbangan kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat dan rentang kendali penyelenggaraan dan pembinaan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakat, serta mendekatkan dan meningkatkan pelayanan yang ditujukan untuk kesejahteraan rakyat, Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud ditata dan dimekarkan dengan membentuk kabupaten baru. Dengan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud, berkewajiban membina dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai kebutuhan, pengaturan dan penyelesaian aset daerah dilakukan dengan pendekatan musyawarah dan mufakat untuk kepentingan kesejahteraan rakyat kabupaten induk dan kabupaten yang baru dibentuk. Aset daerah berupa BUMD dan aset lainnya yang pelayanannya mencakup lebih dari satu kabupaten, dapat dilakukan dengan kerja sama antardaerah. II. PASAL . . . -3- II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Lampiran peta cakupan wilayah digambarkan dengan skala 1:50.000. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 6 . . . -4- Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Dalam rangka pengembangan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro harus benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem Rencana Tata Ruang Wilayah yang terpadu dengan Tata Ruang Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. Pasal 7 Ondong Siau sebagai ibu kota Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro berada di Kecamatan Siau Barat. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dapat dilakukan secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat bertempat di ibu kota negara, atau ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten. Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 11 . . . -5- Pasal 11 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Penjabat Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro diusulkan oleh Gubernur Sulawesi Utara dengan pertimbangan Bupati Kepulauan Sangihe Talaud. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 12 Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro kepada APBD Provinsi Sulawesi Utara dan APBD Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud dilaksanakan secara proporsional sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah. Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) . . . -6- Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud dalam wilayah calon Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro. Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan personel, aset, dan dokumen dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro. Demikian pula BUMD Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud yang berkedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraannya, jika dianggap perlu, diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro. Dalam hal BUMD yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup kabupaten induk dan kabupaten baru, pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan kerja sama. Begitu juga utang piutang yang penggunaannya untuk Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud kepada . . . -7- kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro. Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut, dibuatkan daftar inventaris. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas. Pasal 15 Cukup jelas. Pasal 16 Ayat (1) Pemberian hibah diberikan sebesar Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) pada tahun pertama dan sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) pada tahun kedua, sesuai dengan Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Talaud No. 187 Tahun 2006 tanggal 6 November 2006. Ayat (2) Pemberian bantuan dana diberikan sebesar Rp.2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) pada tahun pertama dan sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) pada tahun kedua, sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Utara No. 221 Tahun 2006 tanggal 29 September 2006. Ayat (3) . . . -8- Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud yang belum dibayarkan. Ayat (5) Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang belum dibayarkan. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Cukup jelas. Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 21 Cukup jelas. Pasal 22 . . . -9- Pasal 22 Cukup jelas. Pasal 23 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4691
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_kepulauan_siau_tagulandang_15.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)