Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2007
  • » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Di Provinsi Sulawesi Utara (UU 15 thn 2007)

2007

Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Di Provinsi Sulawesi Utara (UU 15 thn 2007)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Di Provinsi Sulawesi Utara :
             UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 15 TAHUN 2007
                             TENTANG
                   PEMBENTUKAN KABUPATEN
             KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO
                  DI PROVINSI SULAWESI UTARA


            DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


                 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan
               Provinsi Sulawesi Utara pada umumnya dan Kabupaten
               Kepulauan Sangihe Talaud pada khususnya, serta
               adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat,
               dipandang    perlu    meningkatkan  penyelenggaraan
               pemerintahan,     pelaksanaan   pembangunan,    dan
               pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya
               kesejahteraan masyarakat;
            b. bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi,
               potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan
               pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya,
               pertahanan dan keamanan serta meningkatnya beban
               tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan,
               pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten
               Kepulauan      Sangihe    Talaud,   dipandang    perlu
               membentuk Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang
               Biaro di wilayah Provinsi Sulawesi Utara;
            c. bahwa pembentukan Kabupaten Kepulauan Siau
               Tagulandang Biaro diharapkan akan dapat mendorong
               peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan,
               pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan
               kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;
            d. bahwa     berdasarkan    pertimbangan sebagaimana
               dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
               membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan
               Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro di
               Provinsi Sulawesi Utara;


                                                      Mengingat : . . .
                                -2-

Mengingat :   1. Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21
                 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
                 Tahun 1945;
              2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
                 Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
                 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
                 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Nomor 1822);
              3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
                 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
                 Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
                 Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
                 Sulawasi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang
                 Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan
                 Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah
                 Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara
                 Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) Menjadi
                 Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
                 Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara
                 Republik Indonesia Nomor 2687);
              4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang
                 Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
                 Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
                 Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
                 Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara
                 Republik Indonesia Nomor 4277);
              5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang
                 Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan
                 Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
                 Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
                 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
                 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Nomor 4310);
              6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
                 Pembentukan      Peraturan   Perundang-undangan
                 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
                 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Nomor 4389);
              7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
                 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan



                                                         Lembaran . . .
                           -3-

            Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
            sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
            Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
            Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun
            2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32
            Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi
            Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
            Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara
            Republik Indonesia Nomor 4548);
          8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
             Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
             Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
             Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
             Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);


                Dengan Persetujuan Bersama

      DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                            dan
              PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


                      MEMUTUSKAN:

Menetapkan : UNDANG-UNDANG        TENTANG  PEMBENTUKAN
             KABUPATEN KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO
             DI PROVINSI SULAWESI UTARA.

                         BAB I
                    KETENTUAN UMUM

                          Pasal 1

           Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
           1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
              adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
              kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
              sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
              Negara Republik Indonesia Tahun 1945.



                                                   2. Daerah . . .
                 -4-

2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah
   kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
   batas wilayah yang berwenang mengatur dan
   mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan
   masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
   berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem
   Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Provinsi Sulawesi Utara adalah provinsi sebagaimana
   dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun
   1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
   Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964
   tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
   Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
   dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp
   Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
   Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi
   Selatan-Tenggara    (Lembaran    Negara     Republik
   Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) Menjadi Undang-
   Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
   1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara
   Republik Indonesia Nomor 2687).
4. Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud adalah
   kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-
   Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
   Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
   Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
   Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
   Nomor 1822) yang merupakan kabupaten asal
   Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.

             BAB II
   PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH,
          DAN IBU KOTA

             Bagian Kesatu
             Pembentukan

                Pasal 2

Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten
Kepulauan Siau Tagulandang Biaro di wilayah Provinsi
Sulawesi Utara dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia.



                                            Pasal 3 . . .
                  -5-


                 Pasal 3

Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro berasal
dari sebagian wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe
Talaud yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Kecamatan Siau Timur;
b. Kecamatan Siau Barat;
c. Kecamatan Tagulandang;
d. Kecamatan Siau Timur Selatan;
e. Kecamatan Siau Barat Selatan;
f. Kecamatan Tagulandang Utara;
g. Kecamatan Biaro;
h. Kecamatan Siau Barat Utara;
i. Kecamatan Siau Tengah; dan
j. Kecamatan Tagulandang Selatan;

                 Pasal 4

Dengan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Siau
Tagulandang Biaro, sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud
dikurangi dengan wilayah Kabupaten Kepulauan Siau
Tagulandang Biaro sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3.

              Bagian Kedua
              Batas Wilayah

                 Pasal 5

(1)   Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
      mempunyai batas-batas wilayah:
      a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan
         Tatoareng Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud;
      b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan
         Laut Pasifik dan Laut Maluku;




                                    c. sebelah selatan . . .
                  -6-

      c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan
         Likupang Timur Kabupaten Minahasa Utara; dan
      d. sebelah barat berbatasan dengan Laut Sulawesi.
(2)   Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan
      bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3)   Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 3, digambarkan dalam peta wilayah, yang
      merupakan wilayah Kabupaten Kepulauan Siau
      Tagulandang Biaro sebagaimana tercantum dalam
      lampiran Undang-Undang ini.
(4)   Batas cakupan wilayah sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) dan wilayah yang terdapat dalam
      batas-batas tersebut digambarkan dalam peta
      wilayah, yang merupakan wilayah Kabupaten
      Kepulauan Siau Tagulandang Biaro sebagaimana
      tercantum dalam lampiran Undang-Undang ini dan
      merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-
      Undang ini.
(5)   Penentuan batas wilayah Kabupaten Kepulauan
      Siau Tagulandang Biaro secara pasti di lapangan,
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
      ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(6)   Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan batas
      wilayah secara pasti di lapangan sebagaimana
      dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan
      Menteri Dalam Negeri.


                  Pasal 6

(1)   Dengan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Siau
      Tagulandang Biaro sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau
      Tagulandang Biaro menetapkan Rencana Tata Ruang
      Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-
      undangan.




                                       (2) Penetapan . . .
                  -7-

(2)   Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
      Kepulauan Siau Tagulandang Biaro sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
      Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana
      Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Utara serta
      memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah
      Kabupaten/Kota di sekitarnya.

               Bagian Ketiga
                 Ibu Kota

                  Pasal 7

Ibu kota Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
berkedudukan di Ondong Siau.


                  BAB III
      URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

                  Pasal 8

(1)   Urusan pemerintahan daerah yang menjadi
      kewenangan      Kabupaten     Kepulauan      Siau
      Tagulandang Biaro mencakup urusan wajib dan
      urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan
      perundang-undangan.
(2)   Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah
      Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang
      Biaro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
      a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
      b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata
         ruang;
      c. penyelenggaraan    ketertiban   umum     dan
         ketenteraman masyarakat;
      d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
      e. penanganan bidang kesehatan;
      f. penyelenggaraan pendidikan;



                                       g. penanggulangan . . .
                           -8-

              g. penanggulangan masalah sosial;
              h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
              i. fasilitasi pembangunan koperasi, usaha kecil dan
                 menengah;
              j. pengendalian lingkungan hidup;
              k. pelayanan pertanahan;
              l. pelayanan kependudukan, dan pencatatan sipil;
              m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
              n. pelayanan administrasi penanaman modal;
              o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
              p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh
                 peraturan perundang-undangan.
        (3)   Urusan    pilihan    yang  menjadi    kewenangan
              Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Siau
              Tagulandang Biaro sebagaimana dimaksud pada
              ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang secara
              nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan
              kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi,
              kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang
              bersangkutan.


                        BAB IV
                 PEMERINTAHAN DAERAH

                     Bagian Kesatu
Peresmian Daerah Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah

                          Pasal 9

        Peresmian Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang
        Biaro dan pelantikan Penjabat Bupati Kepulauan Siau
        Tagulandang Biaro dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri
        atas nama Presiden paling lambat 6 (enam) bulan setelah
        Undang-Undang ini diundangkan.




                                                Bagian Kedua . . .
                   -9-

              Bagian Kedua
      Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

                 Pasal 10

(1)   Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
      Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang
      Biaro untuk pertama kali dilakukan dengan cara
      penetapan    berdasarkan     perimbangan   hasil
      perolehan suara partai politik peserta pemilihan
      umum tahun 2004 yang dilaksanakan di Kabupaten
      Kepulauan Sangihe Talaud.
(2)   Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan
      Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan
      Siau Tagulandang Biaro sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1), sesuai dengan peraturan perundang-
      undangan.
(3)   Anggota   Dewan    Perwakilan   Rakyat    Daerah
      Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud yang asal
      daerah pemilihannya pada pemilihan umum tahun
      2004 terbagi ke dalam wilayah Kabupaten
      Kepulauan    Sangihe  Talaud    dan   Kabupaten
      Kepulauan Siau Tagulandang Biaro sebagai akibat
      dari Undang-Undang ini, yang bersangkutan dapat
      memilih untuk mengisi keanggotaan Dewan
      Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan
      Siau   Tagulandang   Biaro   atau   tetap   pada
      keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
      Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud.
(4)   Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
      Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang
      Biaro sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
      dan ayat (3) dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum
      (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud.
(5)   Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan
      Rakyat   Daerah   Kabupaten    Kepulauan  Siau
      Tagulandang Biaro dilaksanakan paling lambat 6
      (enam) bulan setelah pelantikan Penjabat Bupati
      Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.




                                          Bagian Ketiga . . .
                   - 10 -

              Bagian Ketiga
            Pemerintah Daerah

                  Pasal 11

(1)   Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di
      Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
      dipilih dan disahkan Bupati dan Wakil Bupati,
      sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
      paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya
      Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
(2)   Sebelum terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati
      definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk
      pertama kalinya Penjabat Bupati diangkat dan
      dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama
      Presiden berdasarkan usul Gubernur dari pegawai
      negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1
      (satu) tahun.
(3)   Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur
      Sulawesi Utara untuk melantik Penjabat Bupati
      Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
(4)   Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada
      ayat (2) adalah yang memiliki kemampuan dan
      pengalaman jabatan di bidang pemerintahan serta
      memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan
      itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5)   Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana
      dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum
      dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat
      mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu)
      kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu)
      tahun atau menggantinya dengan penjabat lain
      sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6)   Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan,
      evaluasi dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat
      Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan,
      proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat
      Daerah dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati.




                                               Pasal 12 . . .
                   - 11 -

                 Pasal 12

Untuk pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Siau Tagulandang
Biaro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1)
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi
Sulawesi Utara.

                 Pasal 13

(1)   Untuk     menyelenggarakan     pemerintahan      Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
      dibentuk    perangkat   daerah    yang   meliputi
      Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan
      Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis
      Daerah, serta unsur perangkat daerah yang lain
      dengan     mempertimbangkan     kebutuhan    dan
      kemampuan keuangan daerah sesuai dengan
      peraturan perundang-undangan.
(2)   Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
      (1) telah dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama
      6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.


                  BAB V
      PERSONEL, ASET DAN DOKUMEN

                 Pasal 14

(1)   Bupati Kepulauan Sangihe Talaud bersama Penjabat
      Bupati   Kepulauan    Siau   Tagulandang   Biaro
      menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan
      pemindahan personel, penyerahan aset, serta
      dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan
      Siau Tagulandang Biaro.




                                     (2) Pemindahan . . .
                  - 12 -

(2)   Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan
      sejak pelantikan penjabat bupati.
(3)   Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3
      (tiga) tahun sejak pelantikan penjabat bupati.
(4)   Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
      ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena
      tugas    dan   kemampuannya      diperlukan   oleh
      Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
(5)   Gubernur Sulawesi Utara memfasilitasi pemindahan
      personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada
      Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
(6)   Gaji   dan   tunjangan   pegawai    negeri  sipil
      sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum
      ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja
      Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang
      Biaro dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
      Belanja dari asal satuan kerja personel yang
      bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-
      undangan.
(7)   Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) dan ayat (3), meliputi:
      a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak
         bergerak    dan/atau     dimanfaatkan    oleh
         Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe
         Talaud yang berada dalam wilayah Kabupaten
         Kepulauan Siau Tagulandang Biaro;
      b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten
         Kepulauan Sangihe Talaud yang kedudukan,
         kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten
         Kepulauan Siau Tagulandang Biaro;
      c. utang piutang Kabupaten Kepulauan Sangihe
         Talaud yang kegunaannya untuk Kabupaten
         Kepulauan Siau Tagulandang Biaro menjadi
         tanggung jawab Kabupaten Kepulauan Siau
         Tagulandang Biaro; dan



                                         d. dokumen . . .
                    - 13 -

        d. dokumen dan arsip yang       karena sifatnya
           diperlukan oleh Kabupaten    Kepulauan Siau
           Tagulandang Biaro.
  (8)   Dalam hal penyerahan dan pemindahan aset serta
        dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak
        dilaksanakan oleh Bupati Kepulauan Sangihe
        Talaud, Gubernur Sulawesi Utara selaku wakil
        Pemerintah wajib menyelesaikannya.
  (9)   Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan
        aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada
        ayat (1), dilaporkan oleh Gubernur Sulawesi Utara
        kepada Menteri Dalam Negeri.


                BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
       HIBAH DAN BANTUAN DANA

                   Pasal 15

  (1)   Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
        berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan
        sesuai dengan peraturan perundang-undangan
        mengenai dana perimbangan antara Pemerintah dan
        pemerintahan daerah.
  (2)   Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud
        pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana
        alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai
        dengan peraturan perundang-undangan.

                   Pasal 16

  (1)   Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud
        wajib memberikan hibah berupa uang untuk
        menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan
        Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
        sebesar    Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
        rupiah)     pada      tahun     pertama     dan
        Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) pada
        tahun kedua.



                                        (2) Pemerintah . . .
                   - 14 -

(2)   Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memberikan
      bantuan    dana   untuk    menunjang   kegiatan
      penyelenggaraan     pemerintahan     Kabupaten
      Kepulauan Siau Tagulandang Biaro sebesar
      Rp.2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta
      rupiah)     pada     tahun     pertama      dan
      Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) pada
      tahun kedua.
(3)   Hibah dan bantuan dana sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) dan ayat (2) dimulai sejak pelantikan
      Penjabat Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
(4)   Apabila Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud tidak
      memenuhi kewajibannya memberikan hibah sesuai
      ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi
      umum dari Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud
      untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten
      Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
(5)   Apabila Provinsi Sulawesi Utara tidak memenuhi
      kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai
      ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
      Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi
      umum dari       Provinsi Sulawesi Utara untuk
      diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan
      Siau Tagulandang Biaro.
(6)   Penjabat Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
      menyampaikan      realisasi penggunaan     hibah
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati
      Kepulauan Sangihe Talaud.
(7)   Penjabat Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
      menyampaikan       laporan    pertanggungjawaban
      realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
      kepada Gubernur Sulawesi Utara.


                 Pasal 17

Penjabat Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan
daerah sesuai peraturan perundang-undangan.



                                              BAB VII . . .
                   - 15 -

                 BAB VII
               PEMBINAAN

                 Pasal 18

(1)   Untuk         mengefektifkan     penyelenggaraan
      pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah
      Provinsi Sulawesi Utara melakukan pembinaan dan
      fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten
      Kepulauan Siau Tagulandang Biaro dalam waktu 3
      (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2)   Setelah 5 (lima) tahun sejak diresmikan, Pemerintah
      bersama Gubernur Sulawesi Utara melakukan
      evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan
      Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
(3)   Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
      dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh
      Pemerintah dan Gubernur Sulawesi Utara sesuai
      dengan peraturan perundang-undangan.


               BAB VIII
         KETENTUAN PERALIHAN

                 Pasal 19

(1)   Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat
      Daerah,    Penjabat   Bupati    Kepulauan Siau
      Tagulandang Biaro menyusun Rancangan Peraturan
      Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
      Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang
      Biaro untuk tahun anggaran berikutnya.
(2)   Rancangan Peraturan Bupati Kepulauan Siau
      Tagulandang Biaro sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh
      Gubernur Sulawesi Utara.
(3)   Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati
      Kepulauan Siau Tagulandang Biaro sebagaimana
      dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
      peraturan perundang-undangan.


                                            Pasal 20 . . .
                  - 16 -

                 Pasal 20

(1)   Sebelum Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang
      Biaro menetapkan Peraturan Daerah dan Peraturan
      Bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini,
      semua Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati
      Kepulauan Sangihe Talaud tetap berlaku dan
      dilaksanakan    oleh   Pemerintah    Kabupaten
      Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
(2)   Semua Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan
      Sangihe Talaud, Peraturan dan Keputusan Bupati
      Kepulauan Sangihe Talaud yang selama ini berlaku
      di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
      harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.


                BAB IX
          KETENTUAN PENUTUP

                 Pasal 21

Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang
berkaitan  dengan     Kabupaten    Kepulauan  Siau
Tagulandang Biaro disesuaikan dengan Undang-Undang
ini.

                 Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan Undang-Undang ini, diatur sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

                 Pasal 23

Undang-Undang      ini     mulai   berlaku   pada   tanggal
diundangkan.




                                                    Agar . . .
                                    - 17 -

               Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
               pengundangan    Undang-Undang    ini    dengan
               penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
               Indonesia.


                                Disahkan di Jakarta
                                pada tanggal 2 Januari 2007

                                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


                                             ttd.


                                DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2007

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AD INTERIM
             REPUBLIK INDONESIA,

                             ttd.


                 YUSRIL IHZA MAHENDRA


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 17



  Salinan sesuai dengan aslinya
 Deputi Menteri Sekretaris Negara
  Bidang Perundang-undangan,




          Abdul Wahid
                          PENJELASAN
                              ATAS
             UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 15 TAHUN 2007
                            TENTANG
                   PEMBENTUKAN KABUPATEN
             KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO
                  DI PROVINSI SULAWESI UTARA

I. UMUM

  Provinsi Sulawesi Utara adalah Provinsi yang dibentuk berdasarkan
  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
  Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang
  Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat
  I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47
  Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
  Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara
  Menjadi Undang-Undang. Provinsi Sulawesi Utara mempunyai luas +
  13.930,73 km˛, secara geografis, geopolitik dan ketahanan
  keamanan, sangat strategis dan memiliki makna penting dalam satu
  kesatuan    sistem   pemerintahan    di   Indonesia  dan   sistem
  pemerintahan daerah. Potensi sumber daya nasional di Provinsi
  Sulawesi Utara yang tersebar di kabupaten dan kota, memiliki
  makna dan peran tersendiri terhadap kepentingan pembangunan
  nasional dan daerah.
  Kondisi demikian perlu mendapat perhatian pemerintah sejalan
  dengan kebijakan nasional dalam percepatan pembangunan. Oleh
  karena itu diperlukan peningkatan kemampuan penyelenggaraan
  pemerintahan daerahnya, khususnya di Kabupaten Kepulauan
  Sangihe Talaud melalui pembentukan daerah.
  Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi yang
  berkembang dalam masyarakat yang selanjutnya dituangkan secara
  formal dalam Keputusan DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe dan
  Talaud Nomor 12/KPTS/DPRD/IX-2002 tanggal 7 September 2002
  tentang Persetujuan terhadap Pembentukan Kabupaten Kepulauan
  Siau Tagulandang Biaro; Surat Bupati Kepulauan Sangihe dan
  Talaud Nomor 130/I/2811 tanggal 6 September 2002 perihal Usul
  Pembentukan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro;
  Keputusan DPRD Sulawesi Utara Nomor 15 Tahun 2003 tanggal 15


                                                     Nopember . . .
                             -2-

Nopember    2003   tentang  Persetujuan  Dukungan      terhadap
Pembentukan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro; Surat
Gubernur Sulawesi Utara Nomor 135/I/664 tanggal 7 Nopember
2003 perihal Rekomendasi atas Persetujuan Usul Pembentukan
Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro di Provinsi Sulawesi
Utara; Keputusan DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud
Nomor 17/KPTS/DPRD/XI-2005 tanggal 22 Nopember 2005 tentang
Penetapan Ibu Kota Calon Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang
Biaro.
Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud mempunyai luas wilayah
+ 736,97 km˛. Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud
dimekarkan menjadi 2 (dua) kabupaten yang terdiri dari Kabupaten
Kepulauan Sangihe dan Talaud sebagai kabupaten induk dan
Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro sebagai kabupaten
pemekaran.
Calon Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro mempunyai
luas wilayah + 275,86 km˛, terdiri dari Kecamatan Siau Timur,
Kecamatan Siau Barat, Kecamatan Tagulandang, Kecamatan Siau
Timur Selatan, Kecamatan Siau Barat Selatan, Kecamatan
Tagulandang Utara, Kecamatan Biaro, Kecamatan Siau Barat Utara,
Kecamatan Siau Tengah, dan Kecamatan Tagulandang Selatan.
Dalam rangka mewujudkan tercapainya hakekat otonomi daerah dan
tujuan pembentukan daerah, dan berdasarkan aspirasi daerah yang
didukung kondisi geografis, topografi, kemampuan ekonomi, potensi
daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas wilayah,
pertahanan, kemanan, pertimbangan kemampuan keuangan, tingkat
kesejahteraan masyarakat dan rentang kendali penyelenggaraan dan
pembinaan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakat, serta
mendekatkan dan meningkatkan pelayanan yang ditujukan untuk
kesejahteraan rakyat, Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud ditata
dan dimekarkan dengan membentuk kabupaten baru.
Dengan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang
Biaro, sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara
dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud, berkewajiban
membina dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, perangkat daerah yang efisien dan efektif
sesuai kebutuhan, pengaturan dan penyelesaian aset daerah
dilakukan dengan pendekatan musyawarah dan mufakat untuk
kepentingan kesejahteraan rakyat kabupaten induk dan kabupaten
yang baru dibentuk. Aset daerah berupa BUMD dan aset lainnya
yang pelayanannya mencakup lebih dari satu kabupaten, dapat
dilakukan dengan kerja sama antardaerah.


                                                      II. PASAL . . .
                              -3-

II. PASAL DEMI PASAL

  Pasal 1
      Cukup jelas.

  Pasal 2
      Cukup jelas.

  Pasal 3
      Cukup jelas.

  Pasal 4
      Cukup jelas.

  Pasal 5
      Ayat (1)
            Cukup jelas.

      Ayat (2)
            Cukup jelas.

      Ayat (3)
            Lampiran peta cakupan wilayah digambarkan dengan skala
            1:50.000.

      Ayat (4)
            Cukup jelas.

      Ayat (5)
            Cukup jelas.

      Ayat (6)
            Cukup jelas.



                                                       Pasal 6 . . .
                             -4-

Pasal 6
    Ayat (1)
           Cukup jelas.

    Ayat (2)
           Dalam rangka pengembangan Kabupaten Kepulauan Siau
           Tagulandang Biaro khususnya guna perencanaan dan
           penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan
           dan pelayanan masyarakat pada masa yang akan datang,
           serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan,
           pembangunan dan kemasyarakatan, diperlukan adanya
           kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu Tata
           Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang
           Biaro     harus   benar-benar   serasi   dan   terpadu
           penyusunannya dalam satu kesatuan sistem Rencana Tata
           Ruang Wilayah yang terpadu dengan Tata Ruang Nasional,
           Provinsi, dan Kabupaten/Kota.

Pasal 7
    Ondong Siau sebagai ibu kota Kabupaten Kepulauan Siau
    Tagulandang Biaro berada di Kecamatan Siau Barat.

Pasal 8
    Cukup jelas.

Pasal 9
    Peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dapat
    dilakukan secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat
    bertempat di ibu kota negara, atau ibu kota provinsi, atau ibu
    kota kabupaten.

Pasal 10
    Cukup jelas.




                                                   Pasal 11 . . .
                            -5-

Pasal 11

    Ayat (1)
           Cukup jelas.

    Ayat (2)
           Penjabat Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
           diusulkan oleh Gubernur Sulawesi Utara dengan
           pertimbangan Bupati Kepulauan Sangihe Talaud.

    Ayat (3)
           Cukup jelas.

    Ayat (4)
           Cukup jelas.

    Ayat (5)
           Cukup jelas.

    Ayat (6)
           Cukup jelas.

Pasal 12
    Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil
    Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro kepada APBD
    Provinsi Sulawesi Utara dan APBD Kabupaten Kepulauan
    Sangihe Talaud dilaksanakan secara proporsional sesuai dengan
    kemampuan keuangan masing-masing daerah.

Pasal 13
    Cukup jelas.

Pasal 14
    Ayat (1)
           Cukup jelas.


                                                   Ayat (2) . . .
                        -6-

Ayat (2)
    Cukup jelas.

Ayat (3)
    Cukup jelas.

Ayat (4)
    Cukup jelas.

Ayat (5)

    Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan
    pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan
    kemasyarakatan, digunakan pegawai, tanah, gedung
    perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan
    umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas
    Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud dalam
    wilayah calon Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang
    Biaro.
    Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan
    hukum berupa penyerahan personel, aset, dan dokumen
    dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud
    kepada    Pemerintah  Kabupaten     Kepulauan    Siau
    Tagulandang Biaro.
    Demikian pula BUMD Kabupaten Kepulauan Sangihe
    Talaud yang berkedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada
    di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, untuk
    mencapai    daya   guna     dan   hasil    guna    dalam
    penyelenggaraannya, jika dianggap perlu, diserahkan oleh
    Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud kepada
    Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
    Dalam hal BUMD yang pelayanan/kegiatan operasionalnya
    mencakup kabupaten induk dan kabupaten baru,
    pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan kerja
    sama.
    Begitu juga utang piutang yang penggunaannya untuk
    Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro diserahkan
    oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud



                                                   kepada . . .
                               -7-

           kepada    Pemerintah     Kabupaten      Kepulauan     Siau
           Tagulandang Biaro.      Berkenaan    dengan     pengaturan
           penyerahan tersebut, dibuatkan daftar inventaris.

    Ayat (6)
           Cukup jelas.

    Ayat (7)
           Cukup jelas.

    Ayat (8)
           Cukup jelas.

    Ayat (9)
           Cukup jelas.

Pasal 15
    Cukup jelas.

Pasal 16
    Ayat (1)
           Pemberian hibah diberikan sebesar Rp.10.000.000.000,00
           (sepuluh miliar rupiah) pada tahun pertama dan sebesar
           Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) pada tahun
           kedua, sesuai dengan Keputusan Bupati Kepulauan
           Sangihe Talaud No. 187 Tahun 2006 tanggal 6 November
           2006.

    Ayat (2)
           Pemberian       bantuan    dana      diberikan    sebesar
           Rp.2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah)
           pada tahun pertama dan sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima
           miliar rupiah) pada tahun kedua, sesuai dengan Keputusan
           Gubernur Sulawesi Utara No. 221 Tahun 2006 tanggal 29
           September 2006.



                                                          Ayat (3) . . .
                            -8-

    Ayat (3)
           Cukup jelas.

    Ayat (4)
           Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah
           dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Kabupaten
           Kepulauan Sangihe Talaud yang belum dibayarkan.

    Ayat (5)
           Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah
           dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Provinsi
           Sulawesi Utara yang belum dibayarkan.

    Ayat (6)
           Cukup jelas.

    Ayat (7)
           Cukup jelas.

Pasal 17
    Cukup jelas.

Pasal 18
    Cukup jelas.

Pasal 19
    Cukup jelas.

Pasal 20
    Cukup jelas.

Pasal 21
    Cukup jelas.



                                                  Pasal 22 . . .
                         -9-

  Pasal 22
      Cukup jelas.

  Pasal 23
      Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4691


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_kepulauan_siau_tagulandang_15.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.