- Home »
- Undang-Undang »
- 1961 » Undang-Undang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepolisian Negara (UU 13 thn 1961)
1961
Undang-Undang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepolisian Negara (UU 13 thn 1961)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1961 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepolisian Negara :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
ketentuanketentuan_pokok_kepolisian_negara_(uu_13_13.pdf
Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU) Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Nomor: 13 TAHUN 1961 (13/1961) Tanggal: 30 JUNI 1961 (JAKARTA) Sumber: LN 1961/245; TLN NO. 2289 Tentang: KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEPOLISIAN NEGARA Indeks: KEPOLISIAN NEGARA. KETENTUAN-KETENTUAN POKOK. Presiden Republik Indonesia, Menimbang: perlu diadakan Undang-undang tentang ketentuan-ketentuan pokok Kepolisian Negara, agar supaya Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat Negara penegak hukum - dalam menyelesaikan revolusi sebagai alat revolusi yang terutama bertugas untuk keamanan didalam negeri - dapat menunaikan tugasnya sebaik-baiknya. Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), pasal 20 ayat (1) dan pasal 27 ayat (1) Undang-undang Dasar; 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. I/ MPRS/1960 dan No. II/MPRS/1960; 3. Undang-undang REFR DOCNM="60ppu010">No. 10 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 31); Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong. MEMUTUSKAN : MENETAPKAN: UNDANG-UNDANG TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEPOLISIAN NEGARA. BAB I. KETENTUAN-KETENTUAN Pasal 1. (1). Kepolisian Negara Republik Indonesia, selanjutnya disebut Kepolisian Negara, ialah alat Negara penegak hukum yang terutama bertugas memelihara keamanan didalam negeri. (2). Kepolisian Negara dalam menjalankan tugasnya selalu menjunjung tinggi hak-hak azasi rakyat dan hukum Negara. Pasal 2. Dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam pasal 1 maka Kepolisian Negara mempunyai tugas : (1) a. memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum; b. mencegah dan memberantas menjalarnya penyakit-penyakit masyarakat; c. memelihara keselamatan Negara terhadap gangguan dari dalam; d. memelihara keselamatan orang, benda dan masyarakat, termasuk memberi perlindungan dan pertolongan; dan e. mengusahakan ketaatan warga-negara dan masyarakat terhadap peraturan-peraturan Negara; (2) dalam bidang peradilan mengadakan penyelidikan atas kejahatan dan pelanggaran menurut ketentuan-ketentuan dalam undang-undang Hukum Acara Pidana dan lain-lain peraturan Negara; (3) mengawasi aliran-aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan Negara; (4) melaksanakan tugas-tugas khusus lain yang diberikan kepadanya oleh suatu peraturan Negara. Pasal 3. Kepolisian Negara adalah Angkatan Bersenjata. TGPT NAME="ps4">Pasal 4. Semua peraturan-peraturan kepegawaian, gaji, pendidikan, perawatan, kesejahteraan rokhani/jasmani dan urusan sosial dari anggota Kepolisian Negara dan keluarganya diatur dengan peraturan Negara. BAB II. PIMPINAN DAN SUSUNAN KEPOLISIAN NEGARA Pasal 5. (1) Penyelenggaraan tugas Kepolisian Negara dilakukan oleh Departemen Kepolisian. (2) Susunan Organisasi, termasuk didalamnya pengkhususan lingkungan kerja tertentu, diatur lebih lanjut dengan Keputusan-keputusan Presiden. Pasal 6. Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Kepolisian Negara. Pasal 7. (1) Menteri yang menguasai Kepolisian Negara, selanjutnya disebut Menteri, memegang pimpinan penyelenggaraan tugas Kepolisian Negara, baik pencegahan (prepentip) maupun pemberantasan (represip). (2) Menteri menetapkan kebijaksanaan kepolisian, sesuai dengan politik Pemerintah umumnya dan politik keamanan nasional khususnya serta bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas memelihara keamanan didalam negeri. (3) Menteri memegang pimpinan Departemen Kepolisian. (4) Menteri memegang pimpinan dan penguasaan umum daripada Kepolisian Negara. Pasal 8. Kepala Kepolisian Negara memegang pimpinan tehnis dan Komando Angkatan Kepolisian Negara. Pasal 9. (1) Kepolisian Negara merupakan satu kesatuan. (2) Pembagian wilayah Republik Indonesia dalam daerah-daerah wewenang Kepolisian disusun menurut keperluan pelaksanaan tugas Kepolisian Negara dan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. (3) Pimpinan Kepolisian di daerah bertanggung jawab atas pimpinan serta pelaksanaan kebijaksanaan keamanan dan lain-lain tugas Kepolisian di daerahnya masing-masing dan langsung bertanggung jawab kepada penjabat Polisi yang menurut hierarchi ada di atasnya. Pasal 10 Mengingat adanya wewenang Kepala Daerah yang memegang pimpinan kebijaksanaan politik polisionil dan koordinasi dinas- dinas vertikal di daerahnya maka Kepala Daerah dapat mempergunakan Kepolisian Negara yang ada dalam daerahnya untuk melaksanakan wewenangnya dengan memperhatikan hierarchi dalam Kepolisian Negara. BAB III WEWENANG DAN KEWAJIBAN Pasal 11. (1) Pada umumnya tiap-tiap penjabat Kepolisian Negara menjalankan tugas kepolisian tersebut pada pasal 2 dalam wilayah dimana ia ditempatkan. (2) Ia berwenang menjalankan tugas kepolisian tersebut di seluruh wilayah Republik Indonesia. Pasal 12. Penyidikan perkara dilakukan oleh penjabat-penjabat Kepolisian tertentu, yang selanjutnya diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 13. Untuk kepentingan penyidikan, maka Kepolisian Negara berwenang: a. menerima pengaduan; b. memeriksa tanda pengenalan; c. mengambil sidik jari dan memotret seseorang; d. menangkap orang; e. mengggeledah badan; f. menahan orang sementara; g. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa; h. mendatangkan ahli; i. menggeledah halaman, rumah, gudang, alat pengangkutan darat - laut dan - udara; j. membeslah barang untuk dijadikan bukti; dan k. mengambil tindakan-tindakan lain; a sampai dengan k menurut ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana dan/atau lain peraturan Negara, dengan senantiasa mengindahkan norma-norma keagamaan, perikemanusiaan, kesopanan dan kesusilaan. Pasal 14. Menteri mengawasi agar penahanan dan perlakuan terhadap orang yang ditahan oleh penjabat-penjabat Kepolisian Negara dilakukan berdasarkan hukum dan mengadakan ketentuan-ketentuan guna pelaksanaan pengawasan tersebut. Pasal 15. Dalam melaksanakan wewenang dimaksud dalam pasal 12 dan 13 maka diindahkan ketentuan- ketentuan dalam Undang-undang Pokok Kejaksaan. BAB IV. HUBUNGAN DENGAN INSTANSI-INSTANSI LAIN. Pasal 16. Hubungan Kepolisian Negara dengan instansi-instansi lain didasarkan atas sendi-sendi hubungan fungsionil, dengan mengindahkan hierarchi masing-masing fihak. Pasal 17. Dalam hal terjadi gangguan ketertiban dan keamanan umum, dalam hal mana diduga bahwa tenaga Kepolisian Negara tidak mencukupi untuk mengatasinya, maka diberikan bantuan militer, menurut peraturan-peraturan yang berlaku tentang bantuan militer. Pasal 18. (1) Mengenai tugas serta kedudukan Kepolisian Negara pada waktu Negara dinyatakan dalam keadaan bahaya, berlaku peraturan-peraturan perundang-undangan tentang keadaan bahaya. (2) Kepolisian Negara dapat diikut-sertakan secara fisik didalam pertahanan dan ikut serta didalam pengalaman usaha pertahanan guna mencapai potensi maximal dari rakyat di dalam pertahanan total. BAB V. PENUTUP Pasal 19. Undang-undang ini dapat disebut "UNDANG-UNDANG POKOK KEPOLISIAN NEGARA" dan mulai berlaku, pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 1961 Pejabat Presiden Republik Indonesia JUANDA. Diundangkan di Jakarta. pada tanggal 30 Juni 1961. Pejabat Sekretaris Negara, SANTOSO. PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 1961 TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEPOLISIAN NEGARA. UMUM. 1. Seperti juga halnya dengan alat-alat kekuasaan Negara lainnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat revolusi dalam rangka Pembangunan Nasional Semesta Berencana untuk menuju tercapainya masyarakat adil dan makmur bersama berdasarkan Pancasila atau masyarakat Sosialis Indonesia guna memenuhi Amanat Penderitaan Rakyat. Pada waktu sekarang dirasakan perlu untuk mengadakan konsolidasi sekedarnya dalam tugas dan organisasi Kepolisian Negara sebagai alat revolusi dan sebagai penegak hukum di antara alat- alat revolusi dan penegak-penegak hukum lainnya. Yang dimaksudkan ialah konsolidasi berupa penampungan dalam suatu Undang-undang sehingga diperoleh pegangan yang serba tegas dan cukup jelas bagi Kepolisian Negara dalam menunaikan tugasnya. Sekiranya tidak perlu dijelaskan lebih lanjut bahwa penyusunan Undang-undang Pokok Kepolisian ini didasarkan pada Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor I/MPRS/ 1960 dan Nomor II MPRS/ 1960 (Lampiran A mengenai bidang Keamanan /Pertahanan Nomor 42, Nomor 46 dan Nomor 48). 2. Mengingat rangka dan tujuan Kepolisian Negara sebagai yang dikemukakan di atas maka diharapkan bahwa tugas Kepolisian Negara diselenggarakan pula dengan jiwa pembangunan Nasional Semesta Berencana itu. 3. Sebagai tugas pokok Kepolisian Negara dapat disebut memelihara keamanan didalam Negeri. Penyidikan tindak pidana termasuk pula tugas pokok Kepolisian Negara dalam bidang peradilan. Penyidikan terutama ditujukan terhadap tindak pidana yang merintangi tujuan revolusi mencapai masyarakat adil dan makmur. Sesuai dengan pembagian kerja antara Kepolisian Negara dan Kejaksaan maka perlu ditegaskan bahwa penuntutan perkara diserahkan semata-mata kepada Kejaksaan, dengan pengertian bahwa dalam hal-hal tertentu, menurut dan seperti yang ditetapkan dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana dan lain-lain peraturan Negara, Polisi Negara berwenang mengajukan suatu perkara pidana langsung kepada Pengadilan. Berhubung dengan hal bahwa Kejaksanaan berwenang melakukan penyidikan lanjutan, maka perlu adanya ketentuan-ketentuan yang mengatur kerja sama antara Kejaksaan dan Kepolisian Negara dalam penyidikan lanjutan. Ketentuan-ketentuan yang dimaksudkan itu diatur tersendiri antara instansi-instansi yang bersangkutan. Selanjutnya, berhubung dengan penyidikan perkara, perlu dicatat bahwa dalam praktek Kepolisian (menurut hukum yang tak tertulis) fihak Kepolisian Negara berdasarkan kepentingan umum dapat menyampingkan suatu perkara yang serba ringan, sehingga perkara itu tidak sampai pada tingkat penuntutan oleh Jaksa. Praktek yang dimaksud itu dapat berlangsung terus. Berhubung dengan penuntutan perkara yang menjadi tugas semata-mata dari Kejaksaan ditambah wewenang Jaksa Agung untuk menyampingkan suatu perkara berdasarkan kepentingan umum, perlu dicatat bahwa mengenai penyampingan perkara berlaku dan tetap berlaku prosedur, bahwa Kepala Kepolisian Negara diajak berunding sebelum diambil tindakan penyampingan oleh Jaksa Agung, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Pokok Kejaksaan. PASAL DEMI PASAL. Pasal 1. ayat (1). Khusus dalam rangka Pembangunan Nasional Semesta Berencana menuju ke "Masyarakat Sosialis Indonesia" tugas memelihara keamanan didalam negeri ditujukan kepada tiap gangguan /bahaya yang datangnya dari dalam dan yang mengancam usaha-usaha mencapai tujuan Nasional kita, sebagaimana ditegaskan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. I/MPRS/ 1960 dan No. II/MPRS/1960 (annex lampirannya). ayat (2). Dalam istilah "menjunjung tinggi" termasuk pengertian "memberi perlindungan". Pasal 2. Tugas-tugas Kepolisian Negara dalam pasal ini merupakan perincian daripada tugas yang disebut dalam pasal 1. Untuk kepentingan pelaksanaan tugas tersebut maka pada Kepolisian Negara diadakan antara lain Polisi Wanita, yang jumlahnya akan memenuhi keperluan di daerah sehingga pada pelosok-pelosok. Tugas kepolisian itu ditujukan kepada semua orang dan golongan, termasuk orang-orang asing, yang berada di Indonesia. ayat (1). huruf a. Cukup jelas. huruf b. Yang dimaksud dengan penyakit masyarakat adalah antara lain: 1. pengemisan; 2. pelacuran; 3. perjudian; 4. pemadatan, pemabukan; 5. perdagangan manusia; 6. penghisapan (woeker); 7. pergelandangan. Adapun tugas Kepolisian Negara dalam mencegah dan memberantas penyakit-penyakit masyarakat tersebut ditujukan kepada penyakit- penyakit masyarakat yang akan/telah menjadi kejahatan/ pelanggaran. Dalam hal ini Kepolisian Negara bekerja erat dengan Departemen Kesejahteraan Sosial dan instansi- instansi lain yang bersangkutan. huruf c. Cukup jelas. huruf d. Cukup jelas. huruf e. Kepolisian Negara mengusahakan ketaatan warga negara dan masyarakat kepada peraturan-peraturan Negara yang jaminan pengamanannya diserahkan kepada Kepolisian Negara. ayat (2). Cukup jelas. ayat (3). Pelaksanaan tugas ini, dihubungkan dengan ketentuan dalam pasal 1 ayat (2) tentang menjunjung tinggi hak-hak azasi rakyat antara lain yang terdapat dalam pasal 29 Undang-undang Dasar tentang kebebasan beragama. Dalam istilah "menjunjung tinggi" termasuk pengertian "memberi perlindungan". ayat (4). Tugas-tugas khusus lain yang dimaksud didalam ayat ini, diantaranya adalah tugas yang tercantum dalam ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II/MPRS/1960 bidang Pemerintahan dan Keamanan/Pertahanan No. 51 yang menyatakan : "Polisi Negara diikut-sertakan dalam proses produksi dengan tidak mengurangi tugas utamanya." Pasal 3. Ketentuan dalam ayat ini adalah sesuai dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II/MPRS/1960. Pasal 4. Pasal ini adalah untuk menegaskan bahwa peraturan-peraturan kepegawaian dan sebagainya, untuk Kepolisian Negara berdasarkan kepada Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara pasal 8 yo Buku 'KE-EMPAT, JILID XII Bab 103 yo Bab 104 S 1183 mengenai Penyusunan Kepolisian Negara. Pasal 5. ayat (1) Cukup jelas. ayat (2). Pada Kepolisian Negara terdapat dinas-dinas dan lembaga-lembaga khusus untuk membantu Kepolisian Negara dalam melaksanakan tugasnya. Pasal 6. Pemimpin tertinggi dari Kepolisian Negara ialah Presiden, karena menurut Undang-undang Dasar 1945 Presiden adalah Kepala Pemerintahan dan Menteri-menteri adalah Pembantu-pembantunya, yang masing-masing langsung bertanggung jawab kepada Presiden. Pasal ini harus dihubungkan pula dengan ketentuan dan penjelasan pasal 3. Pasal 7 dan Pasal 8. Pasal 7 menurut ketentuan-ketentuan tentang tugas dan wewenang Menteri. Pasal 8 memuat ketentuan-ketentuan tentang tugas dan wewenang Kepala Kepolisian Negara. Jabatan Menteri yang memegang pimpinan Departemen Kepolisian dipangku oleh Kepala Kepolisian Negara sendiri, karena jabatan Menteri tersebut menghendaki pula pengertian dan pengetahuan sedalam- dalamnya tentang tehnik kepolisian, sesuai dengan Keputusan Presiden No. 21 Tahun 1960 yang mengadakan jabatan Menteri/Kepala Kepolisian Negara. Pasal 9. ayat (1). Cukup jelas. ayat (2). Pembagian daerah wewenang Kepolisian Negara disusun menurut keperluan pelaksanaan tugas Kepolisian Negara, karena pembagian daerah menurut persoalan kepolisian adalah lebih sesuai dengan tugas kepolisian yang harus dilaksanakan. Walaupun demikian, dalam hal pelaksanaannya harus diusahakan harmonis-dengan pembagian administratip dari instansi-instansi lain di luar kepolisian Negara. ayat (3). Cukup jelas. Pasal 10. Untuk kepentingan konsentrasi tindakan di daerah berdasarkan jiwa gotong-royong, maka Kepala Daerah dapat mengadakan koordinasi dari semua usaha-usaha dari Dinas-dinas tehnis di daerahnya, termasuk Kepolisian Negara di daerah. Pasal 11. Cukup jeals. Pasal 12. Dengan peraturan Menteri ditetapkan pejabat-pejabat mana diberi wewenang sebagai penyidik umum dan pejabat-pejabat mana sebagai pembantu penyidik umum. Menteri menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penyidik umum dan pembantu penyidik umum, untuk menjamin penyidikan perkara sebaik-baiknya tanpa sesuatu tekanan dan paksaan. Pasal 13. Cukup jelas. Pasal 14. Pengawasan ini ditujukan kepada sah atau tidaknya penahanan-penahanan orang sepanjang dilakukan oleh pejabat-pejabat Kepolisian Negara. Pejabat-pejabat yang menahan orang tidak berdasarkan hukum, dikenakan hukuman administratip dan / atau hukuman pidana. Pasal 15. Hubungan kerja sebagai yang dimaksud dalam pasal ini harus dilakukan dengan menjunjung tinggi kerja- sama yang sederajat, sesuai dengan semangat gotong-royong sebagai unsur kepribadian Indonesia. Pasal 16. Hubungan Kepolisian Negara dengan instansi-instansi lain didasarkan atas sendi-sendi hubungan fungsionil, agar supaya dapat dijamin hierarchi dan disiplin Kepolisian Negara yang teguh. Disamping itu juga, hubungan instansi-instansi luar dengan fihak Kepolisian Negara dilakukan menurut prosedur yang tidak melanggar hierarchi Kepolisian Negara, pun pula hubungan-hubungan hierarchi yang berlaku dilain instansi. Pasal 17. Cukup jelas. Pasal 18. ayat (1). Cukup jelas. ayat (2). Ketentuan dalam ayat ini adalah sesuai dengan praktek sejak Proklamasi Kemerdekaan hingga sekarang dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II/MPRS/1960. Pasal 19. Cukup jelas. -------------------------------- CATATAN TGPT NAME="*)">*) Disetujui D.P.R.G.R. dalam rapat pleno terbuka ke-27 pada hari Senin tanggal 19 Juni 1961, P.136/1961 Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 YANG TELAH DICETAK ULANG
Silahkan download versi PDF nya sbb:
ketentuanketentuan_pokok_kepolisian_negara_(uu_13_13.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Pasal pasal polisi. Pasal pasal kepolisian. Pasal kepolisian. Pasal pasal hukum kepolisian. Undang2 polisi. Undang2 kepolisian. Pasal2 kepolisian.
Pasal polisi. Daftar undang undang kepolisian. Pasal2 polisi. Http://carapedia.com/ketentuan_ketentuan_pokok_kepolisian_negara_thn_1961_info1100.html. Uu tentang polisi sebagai alat negara. Peraturan urusan dinas dalam polri. Pasal pasal tentang kepolisian.
Daftar uu kepolisian. Kepolisian negara ri sebagai alat negara yang bertugas. Fasal & uud kepolisian. Buku undang2 kepolisian. Pasal2 untuk polisi. Rangkuman undang undang kepolisian.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)