Previous
Next

1967

Undang-Undang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan (UU 11 thn 1967)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan :
                         UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

                                 NOMOR 11 TAHUN 1967

                                         TENTANG

                    KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAMBANGAN



                        DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,



                      KAMI, PEJABAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang:

     bahwa guna mempercepat terlaksananya pembangunan ekonomi Nasional dalam menuju
a.
     masyarakat Indonesia yang adil dan makmur materiil dan spirituil berdasarkan Pancasila
     maka perlulah dikerahkan semua dana dan daya untuk mengolah dan membina segenap
     kekuatan ekonomi potensiil di bidang pertambangan menjadi kekuatan ekonomi riil;
     bahwa berhubungan dengan itu, dengan tetap berpegang pada Undang-undang Dasar
b.
     1945, dipandang perlu untuk mencabut Undang-undang No.37 Prp tahun 1960 tentang
     Pertambangan (Lembaran-Negara tahun 1960 No.119) serta menggantinya dengan
     Undang-undang Pokok Pertambangan yang baru yang lebih sesuai dengan kenyataan yang
     ada, dalam rangka memperkembangkan usaha-usaha pertambangan Indonesia di masa
     sekarang dan di kemudian hari.


Mengingat:

     Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945;
1.
     Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No.XXI/MPRS/1966.
2.
     Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No.XXIII/MPRS/1966;
3.
     Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No.XXXIII/MPRS/1967;
4.
     Keputusan Presiden Republik Indonesia No.163 tahun 1966;
5.
     Keputusan Presiden Republik Indonesia No.171 tahun 1967.
6.



                                   Dengan persetujuan:

                      DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG



                                      MEMUTUSKAN:
I.     Mencabut Undang-undang No.37 Prp tahun 1960 tentang Pertambangan (Lembaran-
       Negara tahun 1960 No.119).
II.    Menetapkan: Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan.


                                           BAB I

                                    KETENTUAN UMUM



                                           Pasal 1

Penguasaan bahan galian:

Semua bahan galian yang terdapat dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia yang
merupakan endapan-endapan alam sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, adalah kekayaan
Nasional bangsa Indonesia dan oleh karenanya dikuasai dan dipergunakan oleh Negara untuk
sebesar-besar kemakmuran Rakyat.



                                           Pasal 2

Istilah-istilah:
     bahan galian: unsur-unsur kimia, mineral-mineral, bijih-bijih dan segala macam batuan
a.
     termasuk batu-batu mulia yang merupakan endapan-endapan alam;
     hak tanah: hak atas sebidang tanah pada permukaan bumi menurut hukum Indonesia;
b.
     penyelidikan umum: penyelidikan secara geologi umum atau geofisika, di daratan, perairan
c.
     dan dari udara, segala sesuatu dengan maksud untuk membuat peta geologi umum atau
     untuk menetapkan tanda-tanda adanya bahan galian pada umumnya;
     eksplorasi: segala penyelidikan geologi pertambangan untuk menetapkan lebih
d.
     teliti/saksama adanya dan sifat letakkan bahan galian;
     eksploitasi: usaha pertambangan dengan maksud untuk menghasilkan bahan galian dan
e.
     memanfaatkannya;
     pengolahan dan pemurnian: pengerjaan untuk mempertinggi mutu bahan galian serta
f.
     untuk memanfaatkan dan memperoleh unsur-unsur yang terdapat pada bahan galian itu;
     pengangkutan: segala usaha pemindahan bahan galian dan hasil pengolahan dan
g.
     pemurnian bahan galian dari daerah eksplorasi atau tempat pengolahan/pemurnian;
     penjualan: segala usaha penjualan bahan galian dan hasil pengolahan/pemurnian bahan
h.
     galian;
     kuasa pertambangan: wewenang yang diberikan kepada badan/perseorangan untuk
i.
     melaksanakan usaha pertambangan;
     Menteri: Menteri yang lapangan tugasnya meliputi urusan pertambangan;
j.
     Wilayah hukum pertambangan Indonesia: seluruh kepulauan Indonesia, tanah di bawah
k.
     perairan Indonesia dan paparan benua (continental shelf) kepulauan Indonesia;
     Perusahaan Negara:
l.
     a.    Perusahaan Negara seperti yang dimaksud dalam Undang-undang tentang
           Perusahaan Negara yang berlaku;
     b.    Badan hukum yang seluruh modalnya berasal dari Negara.
     Perusahaan Daerah: Perusahaan seperti yang dimaksud dalam Undang-undang tentang
m.
     Perusahaan Daerah yang berlaku;
     Pertambangan Rakyat; yang dimaksud dengan Pertambangan Rakyat adalah satu usaha
n.
     pertambangan bahan-bahan galian dari semua golongan a, b dan c seperti yang dimaksud
     dalam pasal 3 ayat (1) yang dilakukan oleh rakyat setempat secara kecil-kecilan atau secara
     gotong-royong dengan alat-alat sederhana untuk pencaharian sendiri.


                                            BAB II

           PENGGOLONGAN DAN PELAKSANAAN PENGUSAHAAN BAHAN GALIAN



                                            Pasal 3
(1)   Bahan-bahan galian dibagi atas tiga golongan:
      a.    golongan bahan galian strategis;
      b.    golongan bahan galian vital;
      c.     golongan bahan galian yang tidak termasuk dalam golongan a atau b.
(2)   Penunjukan sesuatu bahan galian ke dalam sesuatu golongan tersebut pada ayat (1) pasal
      ini diatur dengan Peraturan Pemerintah.


                                               Pasal 4

(1)   Pelaksanaan Penguasaan Negara dan pengaturan usaha pertambangan bahan galian
      tersebut dalam pasal 3 ayat (1) huruf a dan b dilakukan oleh Menteri;
(2)   Pelaksanaan Penguasaan Negara dan pengaturan usaha pertambangan bahan galian
      tersebut dalam pasal 3 ayat (1) huruf c dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tingkat I tempat
      terdapatnya bahan galian itu;
(3)   Dengan memperhatikan kepentingan pembangunan Daerah khususnya dan Negara
      umumnya Menteri dapat menyerahkan pengaturan usaha pertambangan bahan galian
      tertentu dari antara bahan-bahan galian tersebut dalam pasal 3 ayat (1) huruf b kepada
      Pemerintah Daerah Tingkat I tempat terdapatnya bahan galian itu.


                                               BAB III

                  BENTUK DAN ORGANISASI PERUSAHAAN PERTAMBANGAN



                                               Pasal 5

Usaha pertambangan dapat dilaksanakan oleh:

      Instansi Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri;
a.
      Perusahaan Negara;
b.
      Perusahaan Daerah;
c.
      Perusahaan dengan modal bersama antara Negara dan Daerah;
d.
      Koperasi;
e.
      Badan atau perseorangan swasta yang memenuhi syarat-syarat yang dimaksud dalam pasal
f.
      12 ayat (1);
      Perusahaan dengan modal bersama antara Negara dan/atau Daerah dengan Koperasi
g.
      dan/atau Badan/Perseorangan Swasta yang memenuhi syarat-syarat yang dimaksud dalam
      pasal 12 ayat (1);
      Pertambangan Rakyat.
h.



                                               Pasal 6

Usaha pertambangan bahan galian tersebut dalam pasal 3 ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh:
      Instansi Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri;
a.
      Perusahaan Negara.
b.



                                            Pasal 7

Bahan galian tersebut dalam pasal 3 ayat (1) huruf a, dapat pula diusahakan oleh pihak swasta
yang memenuhi syarat-syarat sebagai dimaksud dalam pasal 12 ayat (1), apabila menurut
pendapat Menteri, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan dari segi ekonomi dan
perkembangan pertambangan, lebih menguntungkan bagi Negara apabila diusahakan oleh pihak
swasta.



                                            Pasal 8

Apabila jumlah endapan bahan galian tersebut dalam pasal 3 ayat (1) huruf a sedemikian kecilnya
sehingga menurut pendapat Menteri akan lebih menguntungkan jika diusahakan secara
sederhana atau kecil-kecilan, maka endapan bahan galian itu dapat diusahakan secara
Pertambangan Rakyat sebagai dimaksud dalam pasal 11.



                                            Pasal 9

(1)   Usaha pertambangan bahan galian tersebut dalam pasal 3 ayat (1) huruf b dilaksanakan
      oleh:
      a.    Negara atau Daerah.
      b.    Badan atau Perseorangan Swasta yang memenuhi syarat- syarat yang dimaksud
            dalam pasal 12 (1).
(2)   Usaha pertambangan yang dimaksud pada ayat (1) huruf a pasal ini dapat dilaksanakan
      oleh:
      a.    Instansi Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri;
      b.    Perusahaan Negara;
      c.    Perusahaan Daerah;
      d.    Perusahaan dengan modal bersama antara Negara/Perusahaan di satu pihak dengan
            Daerah Tingkat I dan/atau Daerah Tingkat II atau Perusahaan Daerah di pihak lain;
      e.    Perusahaan dengan modal bersama antara Negara/Perusahaan Negara dan/atau
            Daerah/Perusahaan Daerah di satu pihak dengan Badan dan/atau Perseorangan
            Swasta di pihak lain.
(3)   Perusahaan yang dimaksud dalam ayat (2) huruf e pasal ini harus berbentuk Badan hukum
      dengan ketentuan bahwa Badan dan/atau Perseorangan Swasta yang ikut dalam
      perusahaan itu harus memenuhi syarat-syarat yang dimaksud dalam pasal 12 ayat (1).


                                           Pasal 10
      Menteri dapat menunjuk pihak lain sebagai kontraktor apabila diperlukan untuk
(1)
      melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang belum atau tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh
      Instansi Pemerintah atau Perusahaan Negara yang bersangkutan selaku pemegang kuasa
      pertambangan.
      Dalam mengadakan perjanjian karya dengan kontraktor seperti yang dimaksud dalam ayat
(2)
      (1) pasal ini Instansi Pemerintah atau Perusahaan Negara harus berpegang pada pedoman-
      pedoman, petunjuk-petunjuk dan syarat-syarat yang diberikan oleh Menteri.
      Perjanjian karya tersebut dalam ayat (2) pasal ini berlaku sesudah disahkan oleh
(3)
      Pemerintah setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat apabila menyangkut
      eksploitasi golongan a sepanjang mengenai bahan galian yang ditentukan dalam pasal 13
      Undang-undang ini dan/atau yang perjanjian karyanya berbentuk penanaman modal asing.


                                           Pasal 11

Pertambangan Rakyat

(1)   Pertambangan Rakyat bertujuan memberikan kesempatan kepada rakyat setempat dalam
      mengusahakan bahan galian untuk turut serta membangun Negara di bidang
      pertambangan dengan bimbingan Pemerintah.
(2)   Pertambangan Rakyat hanya dilakukan oleh Rakyat setempat yang memegang Kuasa
      Pertambangan (izin) Pertambangan Rakyat.
(3)   Ketentuan-ketentuan mengenai Pertambangan Rakyat dan cara serta syarat-syarat untuk
      memperoleh Kuasa Pertambangan (Izin) Pertambangan Rakyat diatur dalam Peraturan
      Pemerintah.


                                           Pasal 12

(1)   Kuasa Pertambangan untuk pelaksanaan usaha pertambangan bahan-bahan galian yang
      tersebut dalam pasal 3 ayat (1) huruf b dapat diberikan kepada:
      a.    Badan Hukum Koperasi.
      b.    Badan Hukum Swasta yang didirikan sesuai dengan peraturan-peraturan Republik
            Indonesia bertempat kedudukan di Indonesia dan bertujuan berusaha dalam
            lapangan pertambangan dan pengurusnya mempunyai kewarganegaraan Indonesia
            dan bertempat tinggal di Indonesia.
      c.   Perseorangan yang berkewarganegaraan Indonesia dan bertempat tinggal di
           Indonesia.
(2)   Khusus untuk usaha eksploitasi, sebelum diberikan kuasa pertambangan kepada pihak
      termaksud dalam ayat (1) pasal ini, haruslah didengar lebih dahulu pendapat dari suatu
      Dewan Pertambangan, yang pembentukan dan penentuan susunannya akan diatur oleh
      Pemerintah.


                                           Pasal 13

Dengan Undang-undang ditentukan bahan-bahan galian yang harus diusahakan semata-mata oleh
Negara dan cara melaksanakan usaha tersebut.
                                          BAB IV

                                  USAHA PERTAMBANGAN



                                         Pasal 14

Usaha pertambangan bahan-bahan galian dapat meliputi:

      penyelidikan umum;
a.
      eksplorasi;
b.
      eksploitasi;
c.
      pengolahan dan pemurnian;
d.
      pengangkutan;
e.
      penjualan.
f.



                                          BAB V

                                  KUASA PERTAMBANGAN



                                         Pasal 15

(1)   Usaha pertambangan termaksud dalam pasal 14 hanya dapat dilakukan oleh perusahaan
      atau perseorangan yang tersebut dalam pasal 6, 7, 8 dan 9 apabila kepadanya telah
      diberikan kuasa pertambangan.
(2)   Ketentuan-ketentuan tentang isi, wewenang, luas wilayah dan syarat-syarat kuasa
      pertambangan serta kemungkinan pemberian jasa penemuan bahan galian baik langsung
      oleh Pemerintah maupun dalam rangka pemberian kuasa pertambangan, diatur dengan
      Peraturan Pemerintah.
(3)   Kuasa pertambangan diberikan dengan Keputusan Menteri. Dalam Keputusan Menteri itu
      dapat diberikan ketentuan- ketentuan khusus di samping apa yang telah diatur dalam
      Peraturan Pemerintah yang termaksud dalam ayat (2) pasal ini.
(4)   Kuasa pertambangan dapat dipindahkan kepada perusahaan atau perseorangan lain
      bilamana memenuhi ketentuan-ketentuan dalam pasal 5, 6, 7, 8, 9 dan 12 dengan
      persetujuan Menteri.


                                         Pasal 16
(1)   Dalam melakukan pekerjaan usaha pertambangan berdasarkan suatu kuasa pertambangan,
      maka Pertambangan Rakyat yang telah ada tidak boleh diganggu, kecuali bilamana Menteri
      menetapkan lain demi kepentingan Negara.
(2)   Pekerjaan usaha pertambangan berdasarkan suatu kuasa pertambangan tidak boleh
      dilakukan di wilayah yang tertutup untuk kepentingan umum dan pada lapangan sekitar
      lapangan-lapangan dan bangunan-bangunan pertahanan.
(3)   Wilayah pekerjaan usaha pertambangan berdasarkan suatu kuasa pertambangan tidak
      meliputi:
      a.    tempat-tempat kuburan, tempat-tempat yang dianggap suci, pekerjaan-pekerjaan
            umum, misalnya jalan-jalan umum, jalan kereta api, saluran air, listrik, gas dan
            sebagainya.
      b.    tempat-tempat pekerjaan usaha pertambangan lain;
      c.    bangunan-bangunan, rumah tempat tinggal atau pabrik-pabrik beserta tanah-tanah
            pekarangan sekitarnya, kecuali dengan izin yang berkepentingan.
(4)   Dalam hal dianggap sangat perlu untuk kepentingan pekerjaan usaha pertambangan
      berdasarkan suatu kuasa pertambangan, pemindahan sebagaimana termaksud dalam ayat
      (3) pasal ini dapat dilakukan atas beban pemegang kuasa pertambangan dan setelah
      diperoleh izin dari yang berwajib.


                                            BAB VI

       CARA DAN SYARAT-SYARAT BAGAIMANA MEMPEROLEH KUASA PERTAMBANGAN



                                           Pasal 17

(1)   Permintaan untuk memperoleh kuasa pertambangan diajukan kepada Menteri.
(2)   Dengan Keputusan Menteri diatur cara mengajukan permintaan yang dimaksud dalam ayat
      (1) pasal ini, begitu pula syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh peminta, apabila belum
      ditentukan dalam Peraturan Pemerintah termaksud dalam pasal 15 ayat (2)


                                           Pasal 18

Permintaan kuasa pertambangan hanya dipertimbangkan oleh Menteri setelah peminta
membuktikan kesanggupan dan kemampuannya terhadap usaha pertambangan yang akan
dijalankan.



                                           Pasal 19

Dengan mengajukan permintaan kuasa pertambangan, maka peminta dengan sendirinya
menyatakan telah memilih domisili pada Pengadilan Negeri yang berkedudukan di dalam Daerah
Tingkat I yang bersangkutan.
                                            BAB VII

                             BERAKHIRNYA KUASA PERTAMBANGAN



                                            Pasal 20

Kuasa pertambangan berakhir:

      Karena dikembalikan;
a.
      Karena dibatalkan;
b.
      Karena habis waktunya.
c.



                                            Pasal 21

(1)   Pemegang kuasa pertambangan dapat menyerahkan kembali kuasa pertambangannya
      dengan pernyataan tertulis kepada Menteri.
(2)   Pernyataan tertulis yang dimaksud data ayat (1) pasal ini disertai dengan alasan-alasannya
      yang cukup apa sebabnya pernyataan itu disampaikan.
(3)   Pengembalian kuasa pertambangan dinyatakan sah setelah disetujui oleh Menteri.


                                            Pasal 22

(1)   Kuasa pertambangan dapat dibatalkan dengan keputusan Menteri:
      a.    apabila pemegang kuasa pertambangan tidak memenuhi syarat-syarat yang
            ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam pasal 15 ayat (2) atau
            yang ditentukan dalam Keputusan Menteri yang tersebut dalam pasal 15 ayat (3);
      b.    jikalau pemegang kuasa pertambangan ingkar menjalankan perintah-perintah dan
            petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh pihak yang berwajib untuk kepentingan
            Negara.
(2)   Kuasa pertambangan dapat dibatalkan dengan Keputusan Menteri untuk kepentingan
      Negara.


                                            Pasal 23

Apabila waktu yang ditentukan dalam suatu kuasa pertambangan telah berakhir, sedangkan untuk
kuasa pertambangan tersebut tidak diberikan perpanjangan maka kuasa pertambangan tersebut
berakhir menurut hukum.



                                            Pasal 24
(1)   Jika Kuasa pertambangan berakhir karena hal-hal termaksud dalam pasal 21, 22 ayat (1)
      dan pasal 23, maka:
      a.    segala beban yang diberatkan kepada kuasa pertambangan batal menurut hukum;
      b.    Wilayah kuasa pertambangan kembali kepada kekuasaan Negara.
      c.    segala sesuatu yang diperlukan untuk pengamanan bangunan-bangunan tambang
            dan kelanjutan pengambilan bahan-bahan galian menjadi hak Negara tanpa
            penggantian kerugian kepada pemegang kuasa pertambangan;
      d.    perusahaan atau perseorangan yang memegang kuasa pertambangan itu diharuskan
            menyerahkan semua klise dan bahan-bahan peta, gambar-gambar ukuran tanah dan
            sebagainya yang bersangkutan dengan usaha pertambangan kepada Menteri dengan
            tidak menerima ganti kerugian.
(2)   Menyimpang dari bunyi ayat (1) pasal ini, maka bilamana kuasa pertambangan dibatalkan
      untuk kepentingan Negara, maka kepadanya diberi ganti kerugian yang wajar.
(3)   Menteri menetapkan waktu dalam mana pemegang kuasa pertambangan terakhir diberi
      kesempatan untuk mengangkat segala sesuatu yang menjadi hak miliknya. Segala sesuatu
      yang belum diangkat dalam waktu tersebut menjadi milik Negara.


                                             BAB VIII

               HUBUNGAN KUASA PERTAMBANGAN DENGAN HAK-HAK TANAH



                                             Pasal 25

(1)   Pemegang kuasa pertambangan diwajibkan mengganti kerugian akibat dari usahanya pada
      segala sesuatu yang berada di atas tanah kepada yang berhak atas tanah di dalam
      lingkungan daerah kuasa pertambangan maupun di luarnya, dengan tidak memandang
      apakah perbuatan itu dilakukan dengan atau tidak dengan sengaja, maupun yang dapat
      atau tidak dapat diketahui terlebih dahulu.
(2)   Kerugian yang disebabkan oleh usaha-usaha dari dua pemegang kuasa pertambangan atau
      lebih, dibebankan kepada mereka bersama.


                                             Pasal 26

Apabila telah didapat izin pertambangan atas sesuatu daerah, atau wilayah menurut hukum yang
berlaku, maka kepada mereka yang berhak atas tanah diwajibkan memperbolehkan pekerjaan
pemegang kuasa pertambangan atas tanah yang bersangkutan atas dasar mufakat kepadanya:

      sebelum pekerjaan dimulai, dengan diperlihatkannya surat kuasa pertambangan atau
a.
      salinannya yang sah, diberitahukan tentang maksud dan tempat pekerjaan-pekerjaan itu
      akan dilakukan;
      diberi ganti kerugian atau jaminan ganti kerugian itu terlebih dahulu.
b.



                                             Pasal 27
      Apakah telah ada hak tanah atas sebidang tanah yang bersangkutan dengan wilayah kuasa
(1)
      pertambangan, maka kepada yang berhak diberikan ganti rugi yang jumlahnya ditentukan
      bersama antara pemegang kuasa pertambangan dan yang mempunyai hak atas tanah
      tersebut atas dasar musyawarah dan mufakat, untuk penggantian sekali atau selama hak
      itu tidak dapat dipergunakan.
      Jika yang bersangkutan tidak dapat mencapai kata mufakat tentang ganti rugi sebagaimana
(2)
      dimaksud pada ayat (1) pasal ini, maka penentuannya diserahkan kepada Menteri.
      Jika yang bersangkutan tidak dapat menerima penentuan Menteri tentang ganti rugi
(3)
      sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini, maka penentuannya diserahkan kepada
      Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi daerah/wilayah yang bersangkutan.
      Ganti rugi yang dimaksud pada ayat (1), (2) dan (3) pasal ini beserta segala biaya yang
(4)
      berhubungan dengan itu dibebankan kepada pemegang kuasa pertambangan yang
      bersangkutan.
      Apabila telah diberikan kuasa pertambangan pada sebidang tanah yang di atasnya tidak
(5)
      terdapat hak tanah, maka atas sebidang tanah tersebut atau bagian-bagiannya tidak dapat
      diberi hak tanah kecuali dengan persetujuan Menteri.


                                            BAB IX

                              PUNGUTAN-PUNGUTAN NEGARA



                                           Pasal 28

(1)   Pemegang kuasa pertambangan membayar kepada Negara iuran tetap, iuran eksplorasi
      dan/atau eksploitasi dan/atau pembayaran-pembayaran yang berhubungan dengan kuasa
      pertambangan yang bersangkutan.
(2)   Pungutan-pungutan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini diatur lebih
      lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
(3)   Kepada Daerah Tingkat I dan II diberikan bagian dari pungutan-pungutan Negara tersebut,
      yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.


                                            BAB X

                               PENGAWASAN PERTAMBANGAN



                                           Pasal 29
(1)   Tata-usaha, pengawasan pekerjaan usaha pertambangan dan pengawasan hasil
      pertambangan dipusatkan kepada Menteri dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan
      Pemerintah.
(2)   Pengawasan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini terutama meliputi keselamatan kerja,
      pengawasan produksi dan kegiatan lainnya dalam pertambangan yang menyangkut
      kepentingan umum.


                                            Pasal 30

Apabila selesai melakukan penambangan bahan galian ada suatu tempat pekerjaan, pemegang
kuasa pertambangan yang bersangkutan diwajibkan mengembalikan tanah sedemikian rupa,
sehingga tidak menimbulkan bahaya penyakit atau bahaya lainnya bagi masyarakat sekitarnya.



                                            BAB XI

                               KETENTUAN-KETENTUAN PIDANA



                                            Pasal 31

(1)   Dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun dan/atau dengan denda
      setinggi-tingginya lima ratus ribu rupiah, barangsiapa yang tidak mempunyai kuasa
      pertambangan melakukan usaha pertambangan seperti dimaksud dalam pasal 14 dan 15.
(2)   Dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun dan/atau dengan denda
      setinggi-tingginya lima puluh ribu rupiah, barangsiapa yang melakukan usaha
      pertambangan sebelum memenuhi kewajiban-kewajiban terhadap yang berhak atas tanah
      menurut Undang-undang ini.


                                            Pasal 32

(1)   Dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun dan/atau dengan denda
      setinggi-tingginya lima ribu rupiah, barangsiapa yang tidak berhak atas tanah merintangi
      atau mengganggu usaha pertambangan yang sah.
(2)   Dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan dan/atau dengan denda
      setinggi-tingginya sepuluh ribu rupiah, barangsiapa yang berhak atas tanah merintangi atau
      mengganggu usaha pertambangan yang sah, setelah pemegang kuasa pertambangan
      memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang tercantum dalam pasal 26 dan 27 Undang-
      undang ini.


                                            Pasal 33
(1)   Dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan dan/atau dengan denda
      setinggi-tingginya sepuluh ribu rupiah:
(2)   Pemegang kuasa pertambangan yang tidak memenuhi atau tidak melaksanakan syarat-
      syarat yang berlaku menurut Undang-undang ini dan/atau Undang-undang termaksud
      dalam pasal 13 atau Peraturan Pemerintah dan/atau Surat Keputusan Menteri yang
      diberikan berdasarkan Undang-undang ini dan/atau Undang-undang termaksud dalam
      pasal 13.
(3)   Pemegang kuasa pertambangan yang tidak melakukan perintah-perintah dan/atau
      petunjuk-petunjuk yang berwajib berdasarkan Undang-undang ini.


                                          Pasal 34

(1)   Jikalau pemegang kuasa pertambangan atau wakilnya adalah suatu perseroan, maka
      hukuman termaksud pasal 31, 32 dan 33 dijatuhkan kepada para anggota pengurus.
(2)   Tindak pidana yang dimaksud dalam pasal 31 ayat (1) adalah kejahatan dan perbuatan-
      perbuatan lainnya adalah pelanggaran.


                                           BAB XII

                           KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP



                                          Pasal 35

(1)   Semua hak pertambangan dan kuasa pertambangan perusahaan Negara, perusahaan
      swasta, badan lain atau perseorangan yang diperoleh berdasarkan peraturan yang ada
      sebelum saat berlakunya Undang-undang ini, tetap dapat dijalankan sampai sejauh masa
      berlakunya, kecuali ada penetapan lain menurut Peraturan Pemerintah yang dikeluarkan
      berdasarkan kepada Undang-undang ini.
(2)   Sebelum penetapan menurut Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam ayat (1) di atas
      dikeluarkan, pemegang-pemegang hak dan kuasa pertambangan tersebut harus
      menyesuaikan diri dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam Undang-undang ini.


                                          Pasal 36
(1)   Semua peraturan perundang-undangan yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan
      cara pengusahaan pertambangan oleh perusahaan negara, perusahaan swasta, badan lain
      atau perseorangan yang tersebut dalam pasal 35 ayat (1) di atas serta peraturan
      perundang-undangan lainnya yang masih berlaku pada saat mulai berlakunya Undang-
      undang ini tetap berlaku selama belum ada ketentuan-ketentuan pengganti berdasarkan
      Undang-undang ini.
(2)   Semua peraturan perundang-undangan yang bersumber kepada undang-undang No.37 Prp
      tahun 1960 yang masih berlaku pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, tetap
      berlaku sepanjang tidak dicabut, diubah atau ditambah berdasarkan Undang-undang ini.


                                         Pasal 37

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan disebut Undang-undang Pokok
Pertambangan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.




                                    Disahkan Di Jakarta,

                               Pada Tanggal 2 Desember 1967

                            PD. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                            Ttd.

                                        SOEHARTO

                                       Jenderal TNI



                                  Diundangkan Di Jakarta,

                               Pada Tanggal 2 Desember 1967

                               SEKRETARIS KABINET AMPERA,

                                            Ttd.

                                    SUDHARMONO S.H.

                                       Brig. Jen. TNI
                                         PENJELASAN

                          UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

                                   NOMOR 11 TAHUN 1967

                                          TENTANG

                      KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAMBANGAN



A.    PENJELASAN UMUM
Bahwa pada mulanya Undang-undang Pertambangan yang berlaku pada waktu Kemerdekaan
Indonesia diproklamirkan adalah Indonesische Mijnwet tahun 1907.

Dalam perkembangan politik Nasional hal tersebut tidaklah dapat selaras lagi dengan cita-cita
dasar Negara Republik Indonesia serta kepentingan Nasional pada umumnya, khususnya di bidang
pertambangan. Dalam hubungan ini pada tanggal 2 Agustus 1951 telah diterima oleh Parlemen
mosi yang menghendaki agar dibentuk sebuah Panitia Negara untuk Urusan Pertambangan antara
lain untuk merencanakan suatu Undang-undang tentang Pertambangan sebagai pengganti
Indonesische Mijnwet.

Maka kemudian pada tanggal 14 Oktober 1960 Indonesische Mijnwet tersebut telah dicabut dan
diganti dengan Undang-undang Pertambangan yang baru yaitu Undang-undang No. 37 Prp tahun
1960. Undang-undang Pertambangan yang baru tersebut pada waktu itu sekedarnya sudah dapat
memenuhi tuntutan dan kepentingan Nasional di bidang Pertambangan.

Akan tetapi dalam perkembangan selanjutnya, dirasakan bahwa Undang-undang No. 37 Prp tahun
1960 itu kemudian tidak lagi dapat memenuhi tuntutan masyarakat yang ingin berusaha dalam
bidang pertambangan. Masyarakat menghendaki agar kepada pihak swasta lebih diberikan
kesempatan melakukan penambangan, sedangkan tugas Pemerintah ditekankan kepada usaha
pengaturan, bimbingan dan pengawasan pertambangan. Hal itu ditambah lagi dengan
perkembangan politik dan pembaharuan kebijaksanaan landasan ekonomi, keuangan dan
pembangunan antara lain sebagaimana ditetapkan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966;

Maka dipandang perlu untuk lebih dipercepat penggantian Undang-undang Pokok Pertambangan
yang baru.

Pokok-pokok persoalan.

Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan yang baru ini harus selaras
dengan cita-cita dasar Negara Republik Indonesia dan dengan perkembangan kepentingan
Nasional dalam pertambangan, yang secara mendalam harus ditinjau baik dari sudut politik dan
ekonomis, maupun dari sudut sosial dan strategis.
Pokok-pokok persoalan tersebut adalah mengenai:

     penguasaan bahan-bahan galian yang berada di dalam, di bawah dan di atas wilayah hukum
a.
     pertambangan Indonesia;
     pembagian bahan-bahan galian dalam beberapa golongan, yang didasarkan atas pentingnya
b.
     bahan galian itu;
     sifat dari perusahaan pertambangan, yang pada dasarnya harus dapat diusahakan oleh
c.
     semua pihak yang berminat dan sanggup dengan tetap memperhatikan segi keamanan
     Negara dan tetap berdasarkan azas-azas kekeluargaan;
     peranan Pemerintah Daerah lebih diperkuat;
d.
     pengertian kuasa pertambangan tetap dipertahankan;
e.
     adanya peraturan peralihan untuk mencegah kekosongan (vacuum) dalam menghadapi
f.
     pelaksanaan Undang-undang ini.
Penjelasan pokok persoalan:

     Mengenai semua bahan galian yang terkandung di dalam bumi dan wilayah hukum
1.
     pertambangan Indonesia dinyatakan, bahwa bahan-bahan galian tersebut adalah karunia
     Tuhan Yang Maha Esa dan dikuasai oleh Negara.
     Pernyataan ini adalah dasar, yang diletakkan dalam Undang- undang Pertambangan ini,
     sehingga dengan pernyataan ini Negara menguasai semua bahan-bahan galian dengan
     sepenuh- penuhnya untuk kepentingan Negara serta kemakmuran rakyat, karena bahan-
     bahan galian tersebut adalah merupakan kekayaan Nasional.

     Dengan pengertian baru yang disebut dataran Continental (Continental-Shelf), maka
     wilayah hukum pertambangan meliputi juga daerah di luar batas-batas perairan Indonesia.
     Pengertian perairan Indonesia inipun adalah pengertian sesudah disesuaikan dengan
     Undang-undang No. 4 Prp tahun 1960, tentang Perairan Indonesia (Lembaran-Negara tahun
     1960 No. 22, Tambahan Lembaran-Negara No. 1942).

     Pembagian (gradasi) bahan-bahan galian dalam golongan strategis, golongan vital dan
2.
     golongan yang tidak termasuk dalam golongan strategis dan vital didasarkan atas sifat
     masing-masing bahan galian sendiri, diperlengkapi menurut pendapat-pendapat baru
     mengenai hal ini misalnya bahan-bahan galian yang radio aktif dan bahan galian lain yang
     strategis bagi pertahanan dan pembangunan Negara.
     Karena tetap dirasakan perlu adanya Undang-undang tersendiri bagi bahan-bahan galian
     strategis seperti minyak bumi, aspal, lilin bumi dan sejenisnya serta semua jenis gas mudah
     terbakar, dan bahan galian yang radio aktif oleh karena sifatnya yang sangat khusus, maka
     Undang-undang tersendiri mengenai bahan-bahan galian tersebut yang telah dibuat atas
     dasar Undang-undang No. 37 Prp tahun 1960 itu tetap dipertahankan dengan penyesuaian
     pada prinsip-prinsip pokok dalam Undang-undang ini.

     Undang-undang Pertambahan ini dianggap sebagai peraturan pokok. Dalam pembuatan
     peraturan lanjutan atau meneruskan berlakunya sesuatu peraturan lanjutan itu, dasar-
     dasar termaksud dalam Undang-undang Pertambangan ini harus diperhatikan.
     Dalam memanfaatkan kekayaan alam dapat diambil cara-cara penguasaannya seperti
3.
     berikut:
           Dikerjakan langsung oleh suatu Instansi Pemerintah, penguasaan oleh Instansi
     a.
           Pemerintah itu terutama ditujukan untuk penyelidikan umum dan eksplorasi sebagai
           usaha inventarisasi kekayaan alam Indonesia dan tidak dalam arti pengusahaan untuk
           mencari keuntungan, karena usaha pertambangan untuk mencari keuntungan
           tersebut seyogianya diserahkan kepada Perusahaan-perusahaan Tambang Negara
           atau Swasta. Begitupun bahan radio aktif perlu diusahakan oleh Instansi Pemerintah
           dan dalam hal ini adalah Badan Tenaga Atom Nasional;
           diusahakan oleh Perusahaan Negara;
     b.
           diusahakan dengan perusahaan atas dasar modal bersama oleh pihak Negara dengan
     c.
           Daerah;
           diusahakan oleh Perusahaan Daerah;
     d.
           diusahakan oleh perusahaan yang modalnya adalah modal campuran oleh Negara
     e.
           dan pihak Swasta, boleh pula modal campuran dengan perseorangan, asal
           berkewarganegaraan Indonesia dan boleh pula dengan badan swasta yang
           pengurusnya seluruhnya adalah warga negara Indonesia;
           diusahakan oleh pihak Swasta boleh oleh perseorangan asal berkewarganegaraan
     f.
           Indonesia, atau boleh oleh badan Swasta yang seluruhnya berkewarganegaraan
           Indonesia, terutama yang mempunyai bentuk koperasi.
     Pemerintah Daerah lebih diperkuat kedudukannya, terutama dalam pengaturan bahan
4.
     galian golongan c serta pembagian atas keuntungan perusahaan pertambangan yang
     berusaha dalam sesuatu Daerah. Sungguhpun demikian agar jangan terjadi perlapisan-
     perlapisan daerah tempat melakukan usaha pertambangan perlu kerja sama yang erat
     dengan pihak Pemerintah Pusat.
     Pengertian konsesi atas dasar Indonesiche Mijnwet memberikan hak yang terlalu kuat bagi
5.
     pemegang konsesi itu. Pengertian yang sedemikian itu tidak dapat dipertahankan lagi dan
     oleh Undang-undang No. 37 Prp tahun 1960 pengertian itu telah dihapus dan ditukar
     dengan kuasa pertambangan. Pengertian kuasa pertambangan masih tetap dapat
     dipertahankan dalam Undang-undang ini.
     Untuk mencegah kekosongan dalam menghadapi pelaksanaan dari Undang-undang ini
6.
     masih diperlukan ketentuan Peralihan menjelang dibuatnya peraturan lanjutan. Lagi pula
     beberapa peraturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Pemerintah yang diharapkan
     dikeluarkan sesudah Undang-undang No. 37 Prp tahun 1960 diundangkan, ternyata sampai
     sekarang belum dikeluarkan dengan lengkap, baru beberapa Keputusan Menteri dan suatu
     Peraturan Pemerintah tentang Penggolongan Bahan Galian yang sudah dikeluarkan.
     Sehingga dengan mulai berlakunya Undang-undang ini mengingat belum lengkapnya
     peraturan-peraturan pelaksanaan, maka "Mijn Ordonnantie" dan beberapa verordeningen
     selama tidak bertentangan dengan Undang-undang ini dan selama belum diganti dengan
     peraturan-peraturan pelaksanaan baru, masih tetap berlaku di samping peraturan
     perundang-undangan yang dikeluarkan berdasarkan Undang-undang No. 37 Prp tahun 1960
     itu. Dengan dikeluarkannya Undang-undang Pertambangan ini, Undang-undang No. 37 Prp
     tahun 1960 dan penjelasannya telah dicabut. Namun demikian hak-hak pertambangan
     serta kuasa pertambangan yang telah ada (yang berdasarkan Undang-undang No. 37 Prp
     tahun 1960) yang masih berlaku, akan tetap berlaku, dengan ketentuan bahwa para
     pemegang kuasa pertambangan tersebut dalam waktu yang sesingkat-singkatnya harus
      menyesuaikan diri dengan cara memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Undang-
      undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan ini.



B.    PENJELASAN PASAL DEMI PASAL


                                             Pasal 1

Sebagai telah tersebut dalam penjelasan umum, maka dengan pasal ini dinyatakan dengan tegas
bahwa semua bahan galian yang terdapat di Indonesia yang masih merupakan letakan-letakan
atau timbunan-timbunan alam sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa adalah kekayaan Nasional
dan dikuasai oleh Negara.



                                             Pasal 2

Mengenai yang tersebut dalam huruf K, dicatat di sini bahwa dataran Continental yang diartikan
oleh dunia Internasional ialah semua daerah di bawah permukaan air dari pantai ke arah laut, di
mana dalamnya air masih memungkinkan penyelidikan dan pengambilan hasil sumber-sumber
kekayaan alam dari dasar laut dan tanah di bawahnya.



                                             Pasal 3

Pembagian dalam tiga golongan bahan galian didasarkan pada pentingnya bahan galian yang
bersangkutan bagi Negara. Bahan galian strategis dalam arti kata "strategis" untuk
pertahanan/keamanan Negara ataupun strategis untuk menjamin perekonomian Negara. Bahan
galian vital dalam arti dapat menjamin hajat hidup orang banyak.

Sedang yang tidak dianggap langsung mempengaruhi hajat hidup orang banyak, baik karena
sifatnya maupun karena kecilnya jumlah letakkan (leposit) bahan galian itu digolongkan ke dalam
golongan ketiga. Berhubung dengan kemungkinan-kemungkinan dalam perkembangan teknis dan
pandangan ekonomis, yang dapat mengubah nilai pentingnya suatu bahan galian dianggap lebih
bijaksana penggolongan itu diatur dengan Peraturan Pemerintah dengan mengadakan konsultasi
kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat c.q. Komisi yang bersangkutan dari Dewan Perwakilan
Rakyat.



                                             Pasal 4

Cukup jelas.
                                           Pasal 5

Cukup jelas.



                                        Pasal 6 dan 9

Dengan pasal 6 dan pasal 9 ini ditegaskan pengusahaan masing-masing bahan galian.

Bahan galian golongan a hanya dapat diusahakan oleh Negara atau Negara bersama Daerah;
golongan b boleh oleh pihak Swasta atau dalam bentuk perusahaan yang modalnya adalah modal
bersama, golongan c dan bahan-bahan galian yang tidak disebut dalam Peraturan Pemerintah
Pelaksana Undang-undang ini diserahkan pengaturannya kepada Pemerintah Daerah Tingkat I.

Usaha yang dilakukan oleh Negara dapat berbentuk:

Pekerjaan kedinasan atau penugasan Negara kepada salah satu Instansi Pemerintah terutama
Instansi Pemerintah ini akan diberi tugas dalam inventarisasi kekayaan alam Indonesia,
penyelidikan geologic penyelidikan umum, eksplorasi dan pembukaan proyek baru.

Perusahaan Negara.

Usaha yang dilakukan oleh Daerah berbentuk Perusahaan Daerah, yaitu semacam Perusahaan
yang dibentuk dan diadakan oleh Pemerintah Daerah, baik Daerah Tingkat I atau Tingkat II.

Dalam pada itu, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat pula mendirikan suatu
Perusahaan dengan modal bersama.



                                        Pasal 7 dan 8

Pokok pikiran ialah bahwa bahan galian golongan a hanya boleh diusahakan oleh Negara. Tetapi
ada kalanya harus dilakukan penyimpangan untuk memperbolehkan pengusahaannya oleh pihak
Swasta atau Rakyat setempat atas kepentingan perekonomian Negara atau perkembangan
pertambangan dikalangan rakyat banyak. Tetapi bahan galian strategis yang menyangkut dengan
keamanan Negara, tetap hanya akan diusahakan Negara dan tidak dapat dialihkan kepada Swasta
atau pertambangan Rakyat.



                                          Pasal 10

Pasal ini menjadi dasar untuk kontrak karya baik dengan pihak modal dalam Negeri maupun
dengan modal Asing. Konsultasi termaksud dilakukan dengan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
c.q. Komisi yang bersangkutan. Penentuan penempatan Kontrak Karya dan pelaksanaannya diatur
dengan cara yang paling menguntungkan bagi Negara dan masyarakat.
                                          Pasal 11

Rakyat setempat berdasarkan hukum adat dan untuk penghidupan mereka sendiri sehari-hari
telah melakukan usaha-usaha pertambangan menurut cara-cara mereka sendiri. Hal ini harus
dilindungi dan dibimbing.



                                          Pasal 12

Ketentuan dalam pasal ini bermaksud untuk menjamin kepentingan masyarakat seluruhnya.

Pendapat dari Dewan Pertambangan diperlukan dalam pemberian kuasa pertambangan
eksploitasi karena jangka waktunya yang panjang (± 30 tahun), sedangkan untuk kuasa
pertambangan bagi usaha pertambangan lainnya karena jangka waktunya relatif pendek dan
terbatas, maka tidak perlu dimintakan pendapat Dewan tersebut. Dalam pelaksanaannya akan
diberikan pengutamaan kepada Badan Hukum Koperasi.



                                          Pasal 13

Pada saat ini yang sudah dilaksanakan ialah pengaturan tentang minyak dan gas bumi serta
sejenisnya dan bahan radioaktif. Untuk itu sudah diundangkan Undang-undangnya dalam bentuk
Undang-undang sebagai pelanjutan dari Undang-undang Pokok Pertambangan ini.



                                          Pasal 14

Cukup jelas.



                                          Pasal 15

Untuk pengertian hak-hak pertambangan yang telah kita kenal selama ini, tetap dipergunakan
istilah kuasa pertambangan. Perbedaan yang pokok antara pengertian konsesi lama dengan kuasa
pertambangan ialah bahwa yang diberikan dengan kuasa pertambangan hanyalah kekuasaan
untuk melaksanakan usaha pertambangan dan tidak memberikan hak pemilikan pertambangan
kepada si pemegang kuasa pertambangan.

Dalam keputusan Menteri yang memberikan kuasa pertambangan dijelaskan sampai ke mana
jauhnya pemberian kuasa pertambangan tadi serta usaha pertambangan apa yang diliputi oleh
kuasa pertambangan itu.
Dalam rangka mendorong anggota masyarakat untuk melaporkan kepada Pemerintah setiap
penemuan pribadinya atas sesuatu bahan galian, maka haruslah dapat diberikan jaminan
sedemikian rupa sehingga penemu dapat memperoleh keuntungan materiil atas hasil
penemuannya itu.

Dalam peraturan selanjutnya hendaklah ditegaskan, bahwa apabila hasil sampingan (yang
penggaliannya tidak dapat dipisahkan dari penggalian bahan galian pokok) menyangkut segi
kepentingan keamanan Negara harus dinyatakan tidak termasuk dalam kuasa pertambangan
termaksud. Pengolahan dan pemurnian sejauh mungkin harus diusahakan untuk dilakukan di
dalam Negeri.



                                          Pasal 16

Cukup jelas.



                                          Pasal 17

Cukup jelas.



                                          Pasal 18

Ditetapkan syarat harus membuktikan kesanggupan dan kemampuan terhadap pengusahaan
pertambangan dimaksudkan untuk menghindari terhentinya pekerjaan usaha pertambangan di
tengah jalan, sehingga mendatangkan kelambatan dalam pembangunan di bidang pertambangan.

Di samping itu ketentuan tersebut diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan kuasa
pertambangan tersebut.



                                          Pasal 19

Cukup jelas.



                                          Pasal 20

Cukup jelas.



                                          Pasal 21
Cukup jelas.



                                          Pasal 22

Cukup jelas.



                                          Pasal 23

Cukup jelas.



                                          Pasal 24

Apabila kuasa pertambangan berakhir, ada kemungkinan,bahwa pada bagian-bagian tertentu dari
wilayah kuasa pertambangan yang dikerjakan terdapat bahan-bahan galiannya. Sebab itu maka
apabila suatu kuasa pertambangan berakhir harus dijaga agar tempat itu tidak rusak sedemikian
rupa sehingga tidak memungkinkan lagi dilakukan usaha penambangannya. Untuk itu diperlukan
ketentuan penjagaan dari kemungkinan kerusakan tersebut di samping kesempatan bagi bekas
pemegang kuasa pertambangan itu untuk mengambil hak miliknya yang berada pada tempat itu.



                                       Pasal 26 dan 27

Dalam pasal-pasal ini ditegaskan kewajiban pemegang kuasa pertambangan untuk mengganti
kerugian kepada mereka yang berhak atas tanah sebagai perimbangan dan sekaligus ditegaskan
pula kewajiban mereka yang berhak atas tanah untuk memperbolehkan pekerjaan pemegang
kuasa pertambahan atas tanah yang bersangkutan.



                                          Pasal 28

Dengan ditentukan penentuan lebih lanjut tentang pungutan Negara ini oleh Peraturan
Pemerintah maka akan lebih mudah dan lebih cepat dapat diatur apabila diperlukan suatu
perubahan dalam pungutan Negara itu.



                                          Pasal 29

Cukup jelas.
                                           Pasal 30

Di sini ditegaskan kewajiban pengusaha pertambangan dalam memelihara wilayah
pertambangannya sehingga agar tidak menjadi sumber penyakit bagi rakyat sekitarnya bila usaha
pertambangan telah selesai dan wilayah kerja pertambangan telah ditinggalkan.



                                           Pasal 31

Cukup jelas.



                                           Pasal 32

Cukup jelas.



                                           Pasal 33

Ketentuan ini diperlukan agar pelanggaran terhadap keputusan Menteri dapat dihukum, karena
keputusan Menteri yang terpisah sendiri tidak dapat memuat ancaman hukuman.



                                           Pasal 34

Cukup jelas.



                                           Pasal 35

Maksud Undang-undang ini ialah untuk merubah seluruh peraturan pertambangan dari masa
penjajahan dan dari suatu zaman di mana di Indonesia pernah berkembang alam pikiran-pikiran
pada para penguasa bahwa semua pertambangan harus dilakukan oleh Pemerintah, alam pikiran
mana tidak sesuai dengan kepentingan Nasional.

Selanjutnya untuk jangka waktu tertentu perlu diadakan suatu masa peralihan untuk
penyesuaian.



                                           Pasal 36

Cukup jelas.


Silahkan download versi PDF nya sbb:
ketentuanketentuan_pokok_pertambangan_(uu_11_thn_11.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Salah satu tindakan penyelidikan geologi pertambangan untuk menerapkan adanya dan sifat bahan galian adalah. Salah satu tindakan penyelidikan geologi pertambangan untuk menerapkan adanya dan sifat bahan galian. Jelaskan menurut pendapat hak hak dan kewajiban pemegan kuasa pertambagan. Tindakan penyelidikan geologi pertambangan untuk menerapkan adanya dan sifat bahan galian adalah. Sebutkan undang undang yang mengatur pertambangan di indonesia. Tindakan penyelidikan geologi pertambangan untuk menerapkan adanya dan sifat bahan galian. Undang undang yang mengatur tentang pertambangan.

Nama tindakan penyelidikan geologi pertambangan untuk menerapkan adanya sifat bahan. Http://carapedia.com/ketentuan_ketentuan_pokok_pertambangan_thn_1967_info1176.html. Pembagian bahan tambang menurut peraturan pemerintah. Jelaskan pembagian bahan tambang menurut peraturan pemerintah. Tuliskan dan jelaskan tiga golongan tambang berdasarkan undang undang tentang pertambangan nomor 11 tahun 1967. Sebutkan uu yang mengatur pertambangan di indonesia. Sebutkan bunyi uud no 11 tentang pokok pokok pertambangan.

Uu yang mengatur tentang pertambangan. Uu mengatur cara pertambangan. Undang undang lama dan baru yang mengatur tentang pertambangan di indonesia dan jelaskan isinya dari undang undang tersebut. Undang undang yang mengatur tentang tambang. Pembagian uud barang tambang. Tuliskan tiga produk olahan minyak bumi.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.