- Home »
- Undang-Undang »
- 1964 » Undang-Undang Ketentuan-ketentuan Pokok Tenaga Atom (UU 31 thn 1964)
1964
Undang-Undang Ketentuan-ketentuan Pokok Tenaga Atom (UU 31 thn 1964)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1964 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Tenaga Atom :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
ketentuanketentuan_pokok_tenaga_atom_(uu_31_thn_1_31.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 1964 TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK TENAGA ATOM PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa penggunaan dan perkembangan tenaga atom di lapangan ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan soal yang mutlak dalam usaha kemajuan dunia zaman sekarang; b. bahwa perlu sekali penggunaan dan perkembangan tenaga atom di segala bidang dan dalam segala bentuk diawasi, diikuti oleh serta mendapat bimbingan dan dorongan dari Pemerintah untuk kepentingan nasional pada umumnya dan pembangunan semesta pada khususnya; c. bahwa penguasahaan, penggunaan, pengembangan dan pengawasan dalam lapangan tenaga atom ditujukan kepada keselamatan/kesehatan dan kesejahteraan rakyat Indonesia; d. bahwa bahan-bahan tenaga atom mempunyai arti yang penting sebagai unsur bagi pembangunan dan kemajuan dalam bidang penelitian, pendidikan, kesehatan, biologi, pertanian, industri dan lain-lain bidang guna kepentingan rakyat dan negara di dalam menyelesaikan revolusi nasional, dan oleh karena itu harus dimiliki dan dikuasai oleh Negara; e. bahwa berhubung dengan pertimbangan-pertimbangan di atas perlu adanya hukum nasional tentang tenaga atom yang menjamin penggunaan bahan-bahan tenaga atom di segala bidang dan mengawasi keselamatan dan kesehatan para petugas, penduduk di sekitarnya dan seluruh rakyat serta keperluan dan hajat hidupnya; f. bahwa hukum nasional tentang tenaga atom harus mewujudkan penjelmaan dari pada Pancasila sebagai azas kerokhanian negara dan cita-cita bangsa, seperti yang tercantum dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar, dan harus pula merupakan pelaksanaan daripada Manifesto Politik Republik Indonesia, serta Ketetapan M.P.R.S. No. II/MPRS/1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana yang mewajibkan negara memperhatikan dan mengatur azas-azas hukum nasional tentang masalah-masalah yang timbul dalam penggunaan tenaga atom, sesuai dengan haluan negara dan bertujuan memajukan dan mempertinggi kehidupan rakyat menuju ke masyarakat adil dan makmur; g. bahwa oleh karena itu perlu diletakkan sendi-sendi dan ditetapkan ketentuan-ketentuan pokok dalam bentuk Undang-undang, yang akan merupakan dasar bagi penyusunan hukum tenaga atom tersebut di atas. Mengingat: 1. Pasal 5 jo pasal 20, 23 dan 33 Undang-Undang Dasar; 2. Ketetapan-ketetapan M.P.R.S. No. I/MPRS/1960 dan No. II/MPRS/1960; 3. Undang-undang No. 3 Prp. tahun 1960 tentang Pertambangan. Dengan Persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG; MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK TENAGA ATOM BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan: a. Tenaga Atom: ialah tenaga dalam bentuk apapun yang dibebaskan dalam proses pembelahan inti, penggabungan inti atau transformasi inti lainnya, dan termasuk pula tenaga dalam bentuk sinar-X; b. Bahan Tenaga Atom: ialah bahan-bahan seperti bahan galian uranium, thorium dan sebagainya yang merupakan bahan baku bagi bahan bakar nuklir, serta bahan-bahan radio aktif lainnya, pula bahan-bahan khusus lain yang akan diatur dengan Peraturan Pemerintah; c. Bahan Bakar Nuklir: ialah bahan yang mengeluarkan tenaga tinggi dalam proses pembelahan dan penggabungan inti; d. Unsur-unsur radio aktif:ialah isotop-isotop yang tidak stabil; e. Reaktor Atom: ialah alat yang dijalankan dengan bahan bakar nuklir yang dapat menghasilkan reaksi berantai yang terkendali; f. Instalasi Atom: ialah tempat, bangunan atau kompleks di mana terdapat segala atau sesuatu kegiatan dalam lapangan tenaga atom. g. Operator: ialah seorang ahli yang telah mendapat izin dari Pemerintah untuk menjalankan reaktor atom dan alat-alat tenaga atom lainnya; h. Pengusaha Instalasi Atom:ialah suatu badan yang mendapat izin dari Pemerintah untuk menyelenggarakan instalasi Atom dan alat-alat tenaga atom lainnya. Pasal 2 Presiden membentuk suatu Dewan Tenaga Atom yang anggotanya terdiri sekurang-kurangnya atas 5 orang yang diketuai oleh Presiden dan bertugas memberi pertimbangan kepada Presiden dalam soal-soal politis, teknis, dan kemasyarakatan yang berhubungan dengan perkembangan dan penggunaan tenaga atom atau di Indonesia dan di dunia Internasional. Pasal 3 (1) Presiden membentuk suatu Badan Tenaga Atom Nasional yang melaksanakan, mengatur dan mengawasi penelitian serta penggunaan tenaga atom di Indonesia demi keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan rakyat Indonesia. (2) Badan Tenaga Atom Nasional dikepalai oleh seorang Direktur Jenderal, yang diangkat/diberhentikan oleh Presiden. (3) Direktur Jenderal Badan Tenaga Atom Nasional dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh sebuah Badan Perencana yang diketuai oleh Direktur Jenderal dan anggota-anggotanya terdiri atas para ahli yang diangkat/diberhentikan oleh Presiden. Pasal 4 Presiden menetapkan peraturan-peraturan tentang tata tertib dan tata kerja dari Dewan Tenaga Atom dan Badan Tenaga Atom Nasional. BAB II WEWENANG DAN KEKUASAAN Pasal 5 (1) Bahan-bahan tenaga atom dan bahan-bahan bakar nuklir mempunyai arti yang penting sebagai unsur bagi pembangunan dan kemajuan dalam bidang penelitian, pendidikan, kesehatan, biologi, pertanian,industri dan lain-lain bidang guna kepentingan rakyat dan negara di dalam menyelesaikan revolusi nasional, dan oleh karena itu harus dimiliki dan dikuasai oleh Negara. (2) Bahan-bahan radio aktif lainnya dikuasai oleh Negara dan penggunaannya diawasi oleh Pemerintah. Pasal 6 Badan Tenaga Atom Nasional adalah badan penyelenggara dan pengawas yang tertinggi dalam penggunaan tenaga atom di Indonesia. Pasal 7 (1) Pemerintah atas usul Badan Tenaga Atom Nasional dapat membentuk badan-badan atau organisasi-organisasi negara untuk memajukan dan melancarkan penggunaan tenaga atom dalam segala bidang. (2) Tugas, susunan, kekuasaan dan sebagainya daripada badan-badan atau organisasi- organisasi tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 8 Dalam usaha memperbesar penggunaan tenaga atom dalam bidang pendidikan, penelitian dan lain-lain. Badan Tenaga Atom Nasional dapat bekerja sama dengan instansi-instansi, badan-badan atau organisasi-organisasi lain baik di dalam maupun di luar negeri selama kepentingan nasional tidak dirugikan. Pasal 9 Penelitian geologi dan pertambangan daripada bahan-bahan galian yang mengandung unsur- unsur radioaktif serta segala sesuatu yang berhubungan dengan pekerjaan yang ditujukan kepada penggunaan daripada bahan-bahan galian tersebut diusahakan oleh Badan Tenaga Atom Nasional. Pasal 10 Pembuatan bahan-bahan tenaga atom dan bahan bakar nuklir diusahakan oleh Badan Tenaga Atom Nasional dan diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB III PERIZINAN Pasal 11 (1) Setiap penerimaan, penguasaan,pengolahan dan penyerahan bahan-bahan tenaga atom dan bahan bakar nuklir oleh perorangan, badan atau organisasi dalam bentuk apapun juga hanya dapat dilakukan dengan izin dari Pemerintah. (2) Pembangunan dan penggunaan instalasi atom diawasi oleh Pemerintah. Pasal 12 Para ahli dan petugas yang akan menjalankan reaktor atom dan alat-alat tenaga atom, setelah memenuhi syarat-syarat tertentu, memerlukan izin dari Pemerintah. BAB IV PENEMUAN DAN PENGHARGAAN Pasal 13 (1) Terhadap penemuan baru dalam lapangan tenaga atom diberikan penghargaan oleh Pemerintah yang selanjutnya diatur dengan Peraturan Pemerintah. (2) Penemuan-penemuan baru menjadi Milik Negara. BAB V PENGAWASAN ATAS KESELAMATAN DAN KESEHATAN Pasal 14 Pemerintah mengawasi penggunaan tenaga atom dalam semua bidang untuk menjamin keselamatan dan kesehatan para petugas khususnya dan rakyat umumnya. Pasal 15 Pemerintah mengeluarkan peraturan-peraturan untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan tenaga atom. Pasal 16 (1) Pengusaha instalasi atom bertanggung jawab atas segala sesuatu yang terjadi dalam penyelenggaraan reaktor atom atau instalasi atom lainnya. (2) Ia dapat dituntut apabila terjadi suatu kecelakaan, kecuali apabila kecelakaan itu disebabkan oleh bencana alam dan lain-lain keadaan yang bersifat di luar kesanggupan serta kemampuannya. Pasal 17 (1) Bila kecelakaan terjadi karena perbuatan yang disengaja atau karena kelalaian operator atau orang lain, maka mereka itu dituntut atas perbuatan atau kelalaian tersebut. (2) Pengusaha instalasi atom diberi wewenang penyidikan berhubung dengan terjadinya kecelakaan tersebut. (3) Cara melakukan penyidikan tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 18 (1) Apabila terjadi kecelakaan dalam waktu pengiriman, maka pengusaha instalasi atom yang mengirimkan bertanggung jawab sampai pada saat bahan yang diangkut diserahkan kepada dan diterima oleh penerima, kecuali jika sebelumnya kedua belah pihak telah menentukan syarat-syarat lain. (2) Pengangkut tunduk pada peraturan-peraturan pengangkutan dalam bidang nuklir yang dikeluarkan oleh Pemerintah. Pasal 19 Pemerintah dapat membentuk suatu Panitia Ahli untuk menyelidiki kecelakaan-kecelakaan pada reaktor atom atau instalasi atom lainnya atau yang terjadi pada waktu pengiriman. Pasal 20 Pemerintah mengatur penggantian kerugian kepada penderita yang disebabkan oleh kecelakaan reaktor atom atau instalasi atom lainnya atau yang terjadi pada waktu pengiriman. BAB VI KEAMANAN NASIONAL Pasal 21 (1) Pemerintah bertanggung jawab atas keamanan semua tenaga ahli serta semua reaksi atom dan instalasi atom lainnya untuk keselamatan dan kepentingan nasional. (2) Pemerintah mengadakan penyaringan keterangan-keterangan dalam lapangan tenaga atom untuk kepentingan nasional. BAB VII KETENTUAN PIDANA Pasal 22 Petugas pada instalasi atom, Badan Tenaga Atom Nasional dan organisasi-organisasi lain yang menyelenggarakan penggunaan tenaga atom wajib menyimpan keterangan-keterangan tentang rahasia di bidang pekerjaannya mengenai tenaga atom yang diperolehnya berhubung dengan Tugas kewajibannya. Pasal 23 Barang siapa dengan sengaja membuka rahasia yang dimaksud dalam pasal 22, dihukum dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara selama-lamanya lima belas tahun dengan tidak dipecat atau dipecat dari hak memangku jabatan tersebut dalam pasal 35 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Pasal 24 Dengan Peraturan Pemerintah yang melaksanakan Undang-undang ini dapat pula diadakan ketentuan-ketentuan tentang pidana penjara, pidana kurungan dan denda tertinggi, begitu pula pidana tambahan, untuk menjamin terlaksananya Undang-undang ini dengan baik. BAB VIII KETENTUAN MENGENAI KEUANGAN Pasal 25 Semua pengeluaran untuk Dewan Tenaga Atom dan Badan Tenaga Atom Nasional dibebankan pada Anggaran Belanja Lembaga-lembaga Negara Tertinggi. BAB IX KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP Pasal 26 Badan-badan, organisasi-organisasi dan peraturan-peraturan yang ada pada waktu berlakunya Undang-undang ini, bekerja terus/ tetap berlaku, selama belum diadakan yang baru berdasarkan Undang-undang ini. Pasal 27 Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Tenaga Atom dan mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan Di Jakarta, Pada Tanggal 26 Nopember 1964 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Ttd. SUKARNO Diundangkan Di Jakarta, Pada Tanggal 26 Desember 1964 SEKRETARIS NEGARA, Ttd. MOHD. ICHSAN. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1964 NOMOR 124 PENJELASAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 1964 TANGGAL 26 NOPEMBER 1964 TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK TENAGA ATOM UMUM Penemuan dan penggunaan tenaga atom mempunyai pengaruh yang sangat besar dan telah mengadakan perubahan-perubahan yang penting pula dalam kehidupan manusia dalam segala coraknya. Di satu pihak pemakaiannya berupa alat perusak yang dahsyat, di lain pihak memberikan manfaat yang tak ternilai harganya. Tenaga atom jika diolah dengan semestinya akan memberikan tenaga listrik dan tenaga penggerak. Bahan-bahan radioaktif merupakan sesuatu yang baik dan berguna, tetapi juga sesuatu yang berbahaya. Gunanya ialah antara lain untuk memperbaiki cara-cara diagnose dan terapi dalam bidang kedokteran serta dalam usaha memperbaiki cara-cara penelitian dalam bidang-bidang lain, sedangkan bahayanya terletak dalam kemungkinan untuk menimbulkan kerusakan (injury) pada ribuan makhluk yang kini belum dilahirkan disebabkan oleh akumulasi dari efek-efek genetik yang tidak diinginkan oleh karena penggunaan yang tidak atau kurang berhati-hati. Adalah suatu kewajiban moril bagi kita untuk tidak mengambil risiko bagaimana kecilnya untuk menghindarkan dan melindungi penduduk dan umum dari bahaya sinar. Mereka yang diizinkan untuk mempergunakan atau bekerja dengan radiasi atau tenaga atom umumnya harus mengenal benar- benar bukan saja akan manfaatnya dan kemungkinannya, akan tetapi juga akan kemungkinan- kemungkinan untuk menghindari atau jika mungkin meniadakannya sama sekali bahaya radiasi tersebut. Agar tidak ketinggalan terhadap negara-negara lain dan terutama karena pengetahuan nuklir memberikan kemungkinan-kemungkinan untuk menaikkan tingkat hidup rakyat kita secara langsung, umpamanya dalam bidang pertanian, kedokteran, dan lain-lain, maupun secara tidak langsung seperti melalui tenaga listrik yang diperlukan untuk bermacam-macam industri, kita harus turut mengembangkan dan mempergunakan tenaga atom dalam arti yang seluas-luasnya. Sekalipun tambang-tambang minyak dan batu bara di negara kita akan tetap memberikan sumbangannya kepada kemakmuran rakyat dalam waktu yang tak dapat ditetapkan, namun dapat dipastikan bahwa pada suatu waktu kita akan harus mencari sumber-sumber tenaga lain. Mengingat bentuk dan keadaan geografi kepulauan kita, reaktor-reaktor tenaga atom dengan kapasitas tertentu akan lebih menguntungkan dalam pembangkitan listrik dari pada cara-cara konvensionil. Selain dari pada itu pembangkitan tenaga listrik dengan mempergunakan tenaga atom lebih menjamin stabilitaoutput, berbeda dengan jika dipergunakan tenaga air yang bergantung pada keadaan musim. Mengingat kegunaan dan keuntungan dari pemakaian tenaga atom, maka pada akhir tahun 1958 dengan Peraturan Pemerintah No. 65 tahun 1958 Pemerintah telah membentuk suatu badan yang disebut Lembaga Tenaga Atom yang dimaksudkan sebagai suatu pusat kegiatan dalam lapangan tenaga atom. Lembaga tersebut diberi tugas untuk melaksanakan mengatur dan mengawasi penyelidikan, penggunaan dan segala sesuatu di bidang tenaga atom di Indonesia. Mengingat sifatnya tenaga atom yang penggunaannya menimbulkan keadaan-keadaan yang khas, maka soal ini perlu diatur dalam suatu Undang-undang yang meletakkan dasar ke arah perkembangan yang sehat. Melihat perkembangan yang pesat selama ini maka status Lembaga Tenaga Atom perlu di rubah, agar mendapat dasar kerja yang lebih dapat menjamin terlaksananya program-program untuk kepentingan nasional yang sangat berat dan menjadi bebannya, Badan Tenaga Atom Nasional seperti ditetapkan dalam Undang- undang ini, di samping Dewan Tenaga Atom dan badan Perencana, diharapkan dapat merupakan dasar kerja tersebut. Bahan-bahan tenaga atom. Sesudah batu bara, minyak tanah dan gas bumi, maka terbuka suatu kemungkinan baru, yaitu tenaga atom. Seperti diketahui 11 gram dari suatu bahan bakar tenaga atom yang terpenting yaitu isotop Uranium-235 jika mengalami pemecahan (fission) selengkapnya dapat memberikan tenaga sebanyak 1 Megawatt-hari. Terpusatnya tenaga begitu besar dalam volume yang begitu kecil merupakan suatu keuntungan yang tak ternilai bagi daerah-daerah di mana pengangkutan merupakan persoalan yang sulit. Bahan tenaga atom merupakan sesuatu yang vital bagi negara modern dan berhubung dengan itu adalah wajar bagi tiap negara untuk memiliki dan menguasai bahan tersebut yang terdapat dinegaranya, baik dalam bentuk bantuan maupun yang sudah diolah. Bahan bakar tenaga atom, dalam Undang-undang ini disebut bahan-bahan nuklir sesuai dengan pendapat para ahli di Lembaga Tenaga Atom, dapat dipergunakan untuk menghasilkan suatu bahan strategis yang dapat membahayakan keamanan negara. Meskipun pada asasnya tenaga atom dipergunakan untuk memajukan dan memperbaiki tingkat hidup rakyat sesuai dengan program Pemerintah, tetapi harus tetap diperhitungkan potensi ini. Untuk menjaga dengan teliti agar supaya bahan tersebut tidak di salah gunakan oleh orang-orang yang tak mempunyai rasa tanggung jawab terhadap negara dan bangsanya, maka perlu ditentukan bahwa bahan tersebut harus dimiliki oleh Negara. Pengawasan atas keselamatan dan kesehatan. Kemajuan-kemajuan pesat zaman ini dalam lapangan tehnik dan pembangunan reaktor-reaktor memungkinkan produksi zat-zat radioaktif secara buatan dengan murah dan dalam jumlah-jumlah yang besar. Sisa-sisa zat radioaktif dalam berbagai hal berbeda sifatnya dari sisa-sisa industri biasa dan pembangunannya harus dilakukan dengan sangat berhati-hati. Aspek hygiene agak sulit dalam hal ini berlainan dari aspek-aspek hygiene biasa, dengan lain perkataan, bekerja dengan isotop-isotop radio aktif dan pembuangan sisa-sisa dari padanya yang tak dipergunakan lagi adalah hal yang sulit dan khas sifatnya. Sisa-sisa dari zat-zat radioaktif yang dipergunakan dalam penelitian, kedokteran, pertanian, industri dan lain-lain bidang, ditambah pula dengan sumber sinar-sinar tertutup, terutama dalam lapangan pertanian dan kedokteran tidaklah seberapa bahayanya, jika dibandingkan dengan bahaya yang dapat timbul karena tidak cermatnya pekerjaan dan tidak acuhnya dalam mentaati cara-cara kerja yang semestinya dalam bidang produksi isotop, produksi bahan bakar nuklir, dalam mengusahakan dan menjalankan reaktor dan instalasi-instalasi atom lainnya. Pengetahuan mengenai sifat radiasi, efek biologi yang ditimbulkannya konsentrasi-konsentrasi batas dari zat-zat radioaktif dalam udara, air dan tubuh manusia yang masih dapat diterima dilihat dari sudut keselamatan dan kesehatan, pada waktu ini adalah sedemikian rupa, hingga mungkin bagi kita untuk menetapkan norma-norma bagi cara kerja yang aman di seluruh lapangan tenaga atom, mulai dari pertambangan, pengolahan,produksi pengangkutan, hingga ke cara-cara pembuangan zat-zat radioaktif. Bekerja dengan tenaga atom secara aman adalah mungkin, tetapi norma-norma dalam usaha menghindarkan bahaya harus dipegang teguh. Salah satu cara yang tepat, ialah pengawasan oleh Pemerintah dengan cermat yang didasarkan atas peraturan- peraturan proteksi sebagai kelanjutan dari suatu Undang-undang Pokok Tenaga Atom. Peraturan-peraturan demikian haruslah di tunjukan kepada perlindungan keselamatan bukan saja bagi para petugas, akan tetapi juga dan terutama bagi umum dan penduduk seluruhnya. Sistim registrasi dan lisensi untuk mengusahakan dan menjalankan suatu instalasi atom yang sewaktu-waktu dapat dicabut, jika inspeksi yang dilakukan atasnya menunjukkan, bahwa hal seperti itu perlu diadakan, adalah suatu cara untuk menjamin ditaatinya peraturan-peraturan itu. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 a. Untuk menutup kekosongan hukum (rechtsvacuum) dalam lapangan radiology maka istilah "tenaga atom" meliputi pula tenaga dalam bentuk sinar-X. b. Unsur-unsur radioaktif ialah unsur-unsur tertentu yang inti dari atomnya dengan sendirinya, tanpa pengaruh dari luar, dengan disertai pemancaran sinar-sinar radioaktif menjadi inti dari unsur lain, atau dengan memancarkan foton-foton mencapai tingkat tenaga yang lebih rendah (transisi isomir). Pasal 2 Presiden sebagai pemimpin tertinggi di bidang Tenaga Atom dalam Negara Republik Indonesia dalam mengambil keputusan-keputusan tentang masalah-masalah tenaga atom untuk kepentingan negara, dapat mendengar pendapat dari Dewan Tenaga Atom. Pasal 3 (1) Badan Tenaga Atom Nasional melaksanakan program Pemerintah dan berwenang mengusahakan dan menyelenggarakan penggunaan tenaga atom di Indonesia dalam arti yang seluas-luasnya. (2) Cukup jelas. (3) Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas Pasal 5 1. Bahan tenaga atom dan bahan bakar nuklir yang merupakan bahan strategis dimiliki dan dikuasai oleh Negara, sedangkan penggunaannya diawasi oleh Pemerintah. 2. Bahan-bahan radioaktif lainnya yang tidak termasuk dalam golongan sub. 1 di atas tidak perlu dimiliki oleh Negara, akan tetapi penggunaannya harus dikuasai dan diawasi oleh Pemerintah, mengingat bahaya yang dapat ditimbulkannya kepada masyarakat. Pasal 6 Badan Tenaga Atom Nasional bertugas mengkoordinir dan mengawasi segala usaha dalam bidang tenaga atom di wilayah Republik Indonesia. Pasal 7 (1) Yang dimaksudkan dengan badan-badan atau organisasi-organisasi negara dalam pasal ini, ialah yang bersifat tehnik dan ilmiah. (2) Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas Pasal 9 Yang diartikan dengan penelitian geologi dalam pasal ini adalah segala kegiatan yang meliputi mencari dan menilai pengendapan biji radioaktif. Yang diartikan dengan bahan-bahan galian adalah segala bahan galian, baik yang ekonomis, maupun yang tidak ekonomis. Pasal 10 Dalam proses pembuatan bahan tenaga atom dan bahan bakar nuklir termasuk pula pengolahan bahan-bahan galian seperti termasuk pada pasal 9 di atas. Badan Tenaga Atom Nasional adalah satu-satunya instansi yang berwenang menyelenggarakan hal-hal tersebut di atas. Pasal 11 Pengawasan atas bahan-bahan tenaga atom, bahan bakar nuklir, instalasi atom, operator dan lain- lain diselenggarakan dengan sistim registrasi, lisensi, inspeksi dan sebagainya. Pasal 12 Pengawasan atas bahan-bahan tenaga atom, bahan bakar nuklir, instalasi atom, operator dan lain- lain diselenggarakan dengan sistim registrasi, lisensi, inspeksi dan sebagainya. Pasal 13 Cukup jelas Pasal 14 "Keselamatan" dalam hal ini mempunyai arti yang seluas-luasnya. Untuk menjaga agar supaya segala sesuatu dalam penyelenggaraan penggunaan tenaga atom dilaksanakan dengan baik dan aman, maka perlu diberikan pedoman dan ditentukan syarat-syarat aturan-aturan, petunjuk- petunjuk dan lain-lain dalam bidang tenaga atom. Pasal 15 Dalam usaha mencegah terjadinya kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan tenaga atom, termasuk pula pemeliharaan keselamatan dan kesehatan para petugas khususnya dan para pegawai pada umumnya. Untuk itu dijamin kesejahteraan adalah yang mutlak. Pasal 16 Lain dari pada biasa, dalam bidang tenaga atom perlu ditentukan suatu pihak tertentu yang mampu dan sanggup memberikan pertolongan dengan segera kepada para korban kecelakaan. Tanpa melihat adanya kesalahan padanya atau tidak, pihak tertentu itu wajib memberikan pertolongan dengan segera. Dalam hal ini ditentukan pihak pengusaha instalasi atom yang bertanggung jawab dan kewajiban tersebut dibebankan padanya. Selain dari pada itu tanggung jawab tersebut dimaksudkan pula untuk mewajibkan pihak pengusaha setiap saat harus waspada. Untuk mengetahui dengan jelas sebab-sebab dari kecelakaan tersebut, maka pengusaha instalasi atom berwenang mengadakan penyelidikan teknis. Pasal 17 Lain dari pada biasa, dalam bidang tenaga atom perlu ditentukan suatu pihak tertentu yang mampu dan sanggup memberikan pertolongan dengan segera kepada para korban kecelakaan. Tanpa melihat adanya kesalahan padanya atau tidak, pihak tertentu itu wajib memberikan pertolongan dengan segera. Dalam hal ini ditentukan pihak pengusaha instalasi atom yang bertanggung jawab dan kewajiban tersebut dibebankan padanya. Selain dari pada itu tanggung jawab tersebut dimaksudkan pula untuk mewajibkan pihak pengusaha setiap saat harus waspada. Untuk mengetahui dengan jelas sebab-sebab dari kecelakaan tersebut, maka pengusaha instalasi atom berwenang mengadakan penyelidikan teknis. Pasal 18 1. Saat penyerahan yang sah adalah saat ditandatanganinya surat Tanda Terima oleh pihak penerima. 2. Cukup jelas. Pasal 19 Cukup jelas Pasal 20 Cukup jelas Pasal 21 Dalam menunaikan tanggung jawab terhadap keamanan para tenaga ahli untuk keselamatan dan kepentingan Nasional, Pemerintah memperhatikan secara khusus kesejahteraan para tenaga ahli tersebut, dengan maksud agar mereka tidak terombang-ambingkan oleh usaha-usaha yang hendak merugikan negara. Pasal 22 Pasal ini menetapkan kewajiban petugas untuk menyimpan rahasia. Pasal 23 Pasal ini mengancam dengan pidana perbuatan dengan sengaja membuka rahasia. Karena hal yang harus dilindungi merupakan kepentingan negara, masyarakat dan Revolusi yang sangat penting, maka perlu diadakan ancaman hukuman yang berat terhadap perbuatan yang dilarang itu. Pasal 24 Peraturan Pemerintah yang melaksanakan Undang-undang ini dapat pula memuat ancaman pidana untuk menjamin pelaksanaannya. Dengan demikian tidak perlu diadakan undang-undang lagi untuk menetapkan ancaman pidana, bila diperlukan. Pasal 25 Cukup jelas Pasal 26 Cukup jelas Pasal 27 Cukup jelas Mengetahui: SEKRETARIS NEGARA, Ttd. MOHD. ICHSAN. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2722
Silahkan download versi PDF nya sbb:
ketentuanketentuan_pokok_tenaga_atom_(uu_31_thn_1_31.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Berhubungan dengan tenaga atom. Kegunaan tenaga nuklear menjamin keselamat negara. Badan yang melaksanakan mengatur dan mengawasi penelitian serta penggunaan unsur yang bersifat radioaktip. Badan ysng melaksanakan mengatur dan mengawasi penelitian yamlng bersifat radioaktif.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)