Previous
Next

1964

Undang-Undang Ketentuan-ketentuan Pokok Tenaga Atom (UU 31 thn 1964)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1964 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Tenaga Atom :
                       UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                              NOMOR 31 TAHUN 1964
                                   TENTANG
                    KETENTUAN-KETENTUAN POKOK TENAGA ATOM

                             PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.   bahwa penggunaan dan perkembangan tenaga atom di lapangan ilmu pengetahuan dan
     teknologi merupakan soal yang mutlak dalam usaha kemajuan dunia zaman sekarang;
b.   bahwa perlu sekali penggunaan dan perkembangan tenaga atom di segala bidang dan
     dalam segala bentuk diawasi, diikuti oleh serta mendapat bimbingan dan dorongan dari
     Pemerintah untuk kepentingan nasional pada umumnya dan pembangunan semesta pada
     khususnya;
c.   bahwa penguasahaan, penggunaan, pengembangan dan pengawasan dalam lapangan
     tenaga atom ditujukan kepada keselamatan/kesehatan dan kesejahteraan rakyat Indonesia;
d.   bahwa bahan-bahan tenaga atom mempunyai arti yang penting sebagai unsur bagi
     pembangunan dan kemajuan dalam bidang penelitian, pendidikan, kesehatan, biologi,
     pertanian, industri dan lain-lain bidang guna kepentingan rakyat dan negara di dalam
     menyelesaikan revolusi nasional, dan oleh karena itu harus dimiliki dan dikuasai oleh
     Negara;
e.   bahwa berhubung dengan pertimbangan-pertimbangan di atas perlu adanya hukum nasional
     tentang tenaga atom yang menjamin penggunaan bahan-bahan tenaga atom di segala
     bidang dan mengawasi keselamatan dan kesehatan para petugas, penduduk di sekitarnya
     dan seluruh rakyat serta keperluan dan hajat hidupnya;
f.   bahwa hukum nasional tentang tenaga atom harus mewujudkan penjelmaan dari pada
     Pancasila sebagai azas kerokhanian negara dan cita-cita bangsa, seperti yang tercantum
     dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar, dan harus pula merupakan pelaksanaan
     daripada Manifesto Politik Republik Indonesia, serta Ketetapan M.P.R.S. No. II/MPRS/1960
     tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana yang
     mewajibkan negara memperhatikan dan mengatur azas-azas hukum nasional tentang
     masalah-masalah yang timbul dalam penggunaan tenaga atom, sesuai dengan haluan
     negara dan bertujuan memajukan dan mempertinggi kehidupan rakyat menuju ke
     masyarakat adil dan makmur;
g.   bahwa oleh karena itu perlu diletakkan sendi-sendi dan ditetapkan ketentuan-ketentuan
     pokok dalam bentuk Undang-undang, yang akan merupakan dasar bagi penyusunan hukum
     tenaga atom tersebut di atas.

Mengingat:
1.   Pasal 5 jo pasal 20, 23 dan 33 Undang-Undang Dasar;
2.   Ketetapan-ketetapan M.P.R.S. No. I/MPRS/1960 dan No. II/MPRS/1960;
3.   Undang-undang No. 3 Prp. tahun 1960 tentang Pertambangan.

                               Dengan Persetujuan
                    DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG;

                                      MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK TENAGA ATOM

                                         BAB I
                                    KETENTUAN UMUM

                                        Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan:
a.    Tenaga Atom: ialah tenaga dalam bentuk apapun yang dibebaskan dalam proses
      pembelahan inti, penggabungan inti atau transformasi inti lainnya, dan termasuk pula tenaga
      dalam bentuk sinar-X;
b.    Bahan Tenaga Atom: ialah bahan-bahan seperti bahan galian uranium, thorium dan
      sebagainya yang merupakan bahan baku bagi bahan bakar nuklir, serta bahan-bahan radio
      aktif lainnya, pula bahan-bahan khusus lain yang akan diatur dengan Peraturan Pemerintah;
c.    Bahan Bakar Nuklir: ialah bahan yang mengeluarkan tenaga tinggi dalam proses
      pembelahan dan penggabungan inti;
d.    Unsur-unsur radio aktif:ialah isotop-isotop yang tidak stabil;
e.    Reaktor Atom: ialah alat yang dijalankan dengan bahan bakar nuklir yang dapat
      menghasilkan reaksi berantai yang terkendali;
f.    Instalasi Atom: ialah tempat, bangunan atau kompleks di mana terdapat segala atau sesuatu
      kegiatan dalam lapangan tenaga atom.
g.    Operator: ialah seorang ahli yang telah mendapat izin dari Pemerintah untuk menjalankan
      reaktor atom dan alat-alat tenaga atom lainnya;
h.    Pengusaha Instalasi Atom:ialah suatu badan yang mendapat izin dari Pemerintah untuk
      menyelenggarakan instalasi Atom dan alat-alat tenaga atom lainnya.

                                           Pasal 2
Presiden membentuk suatu Dewan Tenaga Atom yang anggotanya terdiri sekurang-kurangnya
atas 5 orang yang diketuai oleh Presiden dan bertugas memberi pertimbangan kepada Presiden
dalam soal-soal politis, teknis, dan kemasyarakatan yang berhubungan dengan perkembangan
dan penggunaan tenaga atom atau di Indonesia dan di dunia Internasional.

                                               Pasal 3
(1)   Presiden membentuk suatu Badan Tenaga Atom Nasional yang melaksanakan, mengatur
      dan mengawasi penelitian serta penggunaan tenaga atom di Indonesia demi keselamatan,
      kesehatan dan kesejahteraan rakyat Indonesia.
(2)   Badan Tenaga Atom Nasional dikepalai oleh seorang Direktur Jenderal, yang
      diangkat/diberhentikan oleh Presiden.
(3)   Direktur Jenderal Badan Tenaga Atom Nasional dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh
      sebuah Badan Perencana yang diketuai oleh Direktur Jenderal dan anggota-anggotanya
      terdiri atas para ahli yang diangkat/diberhentikan oleh Presiden.

                                          Pasal 4
Presiden menetapkan peraturan-peraturan tentang tata tertib dan tata kerja dari Dewan Tenaga
Atom dan Badan Tenaga Atom Nasional.

                                       BAB II
                               WEWENANG DAN KEKUASAAN

                                             Pasal 5
(1)   Bahan-bahan tenaga atom dan bahan-bahan bakar nuklir mempunyai arti yang penting
      sebagai unsur bagi pembangunan dan kemajuan dalam bidang penelitian, pendidikan,
      kesehatan, biologi, pertanian,industri dan lain-lain bidang guna kepentingan rakyat dan
      negara di dalam menyelesaikan revolusi nasional, dan oleh karena itu harus dimiliki dan
      dikuasai oleh Negara.
(2)   Bahan-bahan radio aktif lainnya dikuasai oleh Negara dan penggunaannya diawasi oleh
      Pemerintah.

                                       Pasal 6
Badan Tenaga Atom Nasional adalah badan penyelenggara dan pengawas yang tertinggi dalam
penggunaan tenaga atom di Indonesia.

                                           Pasal 7
(1)   Pemerintah atas usul Badan Tenaga Atom Nasional dapat membentuk badan-badan atau
      organisasi-organisasi negara untuk memajukan dan melancarkan penggunaan tenaga atom
      dalam segala bidang.
(2)   Tugas, susunan, kekuasaan dan sebagainya daripada badan-badan atau organisasi-
      organisasi tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah.

                                             Pasal 8
Dalam usaha memperbesar penggunaan tenaga atom dalam bidang pendidikan, penelitian dan
lain-lain. Badan Tenaga Atom Nasional dapat bekerja sama dengan instansi-instansi, badan-badan
atau organisasi-organisasi lain baik di dalam maupun di luar negeri selama kepentingan nasional
tidak dirugikan.

                                             Pasal 9
Penelitian geologi dan pertambangan daripada bahan-bahan galian yang mengandung unsur-
unsur radioaktif serta segala sesuatu yang berhubungan dengan pekerjaan yang ditujukan kepada
penggunaan daripada bahan-bahan galian tersebut diusahakan oleh Badan Tenaga Atom
Nasional.

                                          Pasal 10
Pembuatan bahan-bahan tenaga atom dan bahan bakar nuklir diusahakan oleh Badan Tenaga
Atom Nasional dan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

                                             BAB III
                                           PERIZINAN

                                           Pasal 11
(1)   Setiap penerimaan, penguasaan,pengolahan dan penyerahan bahan-bahan tenaga atom
      dan bahan bakar nuklir oleh perorangan, badan atau organisasi dalam bentuk apapun juga
      hanya dapat dilakukan dengan izin dari Pemerintah.
(2)   Pembangunan dan penggunaan instalasi atom diawasi oleh Pemerintah.

                                          Pasal 12
Para ahli dan petugas yang akan menjalankan reaktor atom dan alat-alat tenaga atom, setelah
memenuhi syarat-syarat tertentu, memerlukan izin dari Pemerintah.

                                        BAB IV
                              PENEMUAN DAN PENGHARGAAN

                                           Pasal 13
(1)   Terhadap penemuan baru dalam lapangan tenaga atom diberikan penghargaan oleh
      Pemerintah yang selanjutnya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2)   Penemuan-penemuan baru menjadi Milik Negara.

                                    BAB V
                  PENGAWASAN ATAS KESELAMATAN DAN KESEHATAN

                                         Pasal 14
Pemerintah mengawasi penggunaan tenaga atom dalam semua bidang untuk menjamin
keselamatan dan kesehatan para petugas khususnya dan rakyat umumnya.

                                        Pasal 15
Pemerintah mengeluarkan peraturan-peraturan untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang
disebabkan oleh penggunaan tenaga atom.

                                               Pasal 16
(1)   Pengusaha instalasi atom bertanggung jawab atas segala sesuatu yang terjadi dalam
      penyelenggaraan reaktor atom atau instalasi atom lainnya.
(2)   Ia dapat dituntut apabila terjadi suatu kecelakaan, kecuali apabila kecelakaan itu disebabkan
      oleh bencana alam dan lain-lain keadaan yang bersifat di luar kesanggupan serta
      kemampuannya.
                                            Pasal 17
(1)   Bila kecelakaan terjadi karena perbuatan yang disengaja atau karena kelalaian operator
      atau orang lain, maka mereka itu dituntut atas perbuatan atau kelalaian tersebut.
(2)   Pengusaha instalasi atom diberi wewenang penyidikan berhubung dengan terjadinya
      kecelakaan tersebut.
(3)   Cara melakukan penyidikan tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah.

                                            Pasal 18
(1)   Apabila terjadi kecelakaan dalam waktu pengiriman, maka pengusaha instalasi atom yang
      mengirimkan bertanggung jawab sampai pada saat bahan yang diangkut diserahkan kepada
      dan diterima oleh penerima, kecuali jika sebelumnya kedua belah pihak telah menentukan
      syarat-syarat lain.
(2)   Pengangkut tunduk pada peraturan-peraturan pengangkutan dalam bidang nuklir yang
      dikeluarkan oleh Pemerintah.

                                             Pasal 19
Pemerintah dapat membentuk suatu Panitia Ahli untuk menyelidiki kecelakaan-kecelakaan pada
reaktor atom atau instalasi atom lainnya atau yang terjadi pada waktu pengiriman.

                                             Pasal 20
Pemerintah mengatur penggantian kerugian kepada penderita yang disebabkan oleh kecelakaan
reaktor atom atau instalasi atom lainnya atau yang terjadi pada waktu pengiriman.

                                       BAB VI
                                  KEAMANAN NASIONAL

                                             Pasal 21
(1)   Pemerintah bertanggung jawab atas keamanan semua tenaga ahli serta semua reaksi atom
      dan instalasi atom lainnya untuk keselamatan dan kepentingan nasional.
(2)   Pemerintah mengadakan penyaringan keterangan-keterangan dalam lapangan tenaga atom
      untuk kepentingan nasional.

                                        BAB VII
                                   KETENTUAN PIDANA

                                        Pasal 22
Petugas pada instalasi atom, Badan Tenaga Atom Nasional dan organisasi-organisasi lain yang
menyelenggarakan penggunaan tenaga atom wajib menyimpan keterangan-keterangan tentang
rahasia di bidang pekerjaannya mengenai tenaga atom yang diperolehnya berhubung dengan
Tugas kewajibannya.

                                          Pasal 23
Barang siapa dengan sengaja membuka rahasia yang dimaksud dalam pasal 22, dihukum dengan
pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara selama-lamanya
lima belas tahun dengan tidak dipecat atau dipecat dari hak memangku jabatan tersebut dalam
pasal 35 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

                                          Pasal 24
Dengan Peraturan Pemerintah yang melaksanakan Undang-undang ini dapat pula diadakan
ketentuan-ketentuan tentang pidana penjara, pidana kurungan dan denda tertinggi, begitu pula
pidana tambahan, untuk menjamin terlaksananya Undang-undang ini dengan baik.

                                      BAB VIII
                           KETENTUAN MENGENAI KEUANGAN

                                       Pasal 25
Semua pengeluaran untuk Dewan Tenaga Atom dan Badan Tenaga Atom Nasional dibebankan
pada Anggaran Belanja Lembaga-lembaga Negara Tertinggi.
                                      BAB IX
                         KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP

                                            Pasal 26
Badan-badan, organisasi-organisasi dan peraturan-peraturan yang ada pada waktu berlakunya
Undang-undang ini, bekerja terus/ tetap berlaku, selama belum diadakan yang baru berdasarkan
Undang-undang ini.

                                        Pasal 27
Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Tenaga Atom dan mulai berlaku pada hari
diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


                                   Disahkan Di Jakarta,
                              Pada Tanggal 26 Nopember 1964
                             PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                                           Ttd.
                                       SUKARNO

                                 Diundangkan Di Jakarta,
                              Pada Tanggal 26 Desember 1964
                                 SEKRETARIS NEGARA,
                                           Ttd.
                                     MOHD. ICHSAN.

           LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1964 NOMOR 124
                                  PENJELASAN
                        UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                               NOMOR 31 TAHUN 1964
                            TANGGAL 26 NOPEMBER 1964
                                    TENTANG
                     KETENTUAN-KETENTUAN POKOK TENAGA ATOM

UMUM
Penemuan dan penggunaan tenaga atom mempunyai pengaruh yang sangat besar dan telah
mengadakan perubahan-perubahan yang penting pula dalam kehidupan manusia dalam segala
coraknya. Di satu pihak pemakaiannya berupa alat perusak yang dahsyat, di lain pihak
memberikan manfaat yang tak ternilai harganya. Tenaga atom jika diolah dengan semestinya akan
memberikan tenaga listrik dan tenaga penggerak.
Bahan-bahan radioaktif merupakan sesuatu yang baik dan berguna, tetapi juga sesuatu yang
berbahaya. Gunanya ialah antara lain untuk memperbaiki cara-cara diagnose dan terapi dalam
bidang kedokteran serta dalam usaha memperbaiki cara-cara penelitian dalam bidang-bidang lain,
sedangkan bahayanya terletak dalam kemungkinan untuk menimbulkan kerusakan (injury) pada
ribuan makhluk yang kini belum dilahirkan disebabkan oleh akumulasi dari efek-efek genetik yang
tidak diinginkan oleh karena penggunaan yang tidak atau kurang berhati-hati. Adalah suatu
kewajiban moril bagi kita untuk tidak mengambil risiko bagaimana kecilnya untuk menghindarkan
dan melindungi penduduk dan umum dari bahaya sinar. Mereka yang diizinkan untuk
mempergunakan atau bekerja dengan radiasi atau tenaga atom umumnya harus mengenal benar-
benar bukan saja akan manfaatnya dan kemungkinannya, akan tetapi juga akan kemungkinan-
kemungkinan untuk menghindari atau jika mungkin meniadakannya sama sekali bahaya radiasi
tersebut.
Agar tidak ketinggalan terhadap negara-negara lain dan terutama karena pengetahuan nuklir
memberikan kemungkinan-kemungkinan untuk menaikkan tingkat hidup rakyat kita secara
langsung, umpamanya dalam bidang pertanian, kedokteran, dan lain-lain, maupun secara tidak
langsung seperti melalui tenaga listrik yang diperlukan untuk bermacam-macam industri, kita harus
turut mengembangkan dan mempergunakan tenaga atom dalam arti yang seluas-luasnya.
Sekalipun tambang-tambang minyak dan batu bara di negara kita akan tetap memberikan
sumbangannya kepada kemakmuran rakyat dalam waktu yang tak dapat ditetapkan, namun dapat
dipastikan bahwa pada suatu waktu kita akan harus mencari sumber-sumber tenaga lain.
Mengingat bentuk dan keadaan geografi kepulauan kita, reaktor-reaktor tenaga atom dengan
kapasitas tertentu akan lebih menguntungkan dalam pembangkitan listrik dari pada cara-cara
konvensionil. Selain dari pada itu pembangkitan tenaga listrik dengan mempergunakan tenaga
atom lebih menjamin stabilitaoutput, berbeda dengan jika dipergunakan tenaga air yang
bergantung pada keadaan musim.
Mengingat kegunaan dan keuntungan dari pemakaian tenaga atom, maka pada akhir tahun 1958
dengan Peraturan Pemerintah No. 65 tahun 1958 Pemerintah telah membentuk suatu badan yang
disebut Lembaga Tenaga Atom yang dimaksudkan sebagai suatu pusat kegiatan dalam lapangan
tenaga atom. Lembaga tersebut diberi tugas untuk melaksanakan mengatur dan mengawasi
penyelidikan, penggunaan dan segala sesuatu di bidang tenaga atom di Indonesia. Mengingat
sifatnya tenaga atom yang penggunaannya menimbulkan keadaan-keadaan yang khas, maka soal
ini perlu diatur dalam suatu Undang-undang yang meletakkan dasar ke arah perkembangan yang
sehat.
Melihat perkembangan yang pesat selama ini maka status Lembaga Tenaga Atom perlu di rubah,
agar mendapat dasar kerja yang lebih dapat menjamin terlaksananya program-program untuk
kepentingan nasional yang sangat berat dan menjadi bebannya, Badan Tenaga Atom Nasional
seperti ditetapkan dalam Undang- undang ini, di samping Dewan Tenaga Atom dan badan
Perencana, diharapkan dapat merupakan dasar kerja tersebut.
Bahan-bahan tenaga atom.
Sesudah batu bara, minyak tanah dan gas bumi, maka terbuka suatu kemungkinan baru, yaitu
tenaga atom. Seperti diketahui 11 gram dari suatu bahan bakar tenaga atom yang terpenting yaitu
isotop Uranium-235 jika mengalami pemecahan (fission) selengkapnya dapat memberikan tenaga
sebanyak 1 Megawatt-hari. Terpusatnya tenaga begitu besar dalam volume yang begitu kecil
merupakan suatu keuntungan yang tak ternilai bagi daerah-daerah di mana pengangkutan
merupakan persoalan yang sulit.
Bahan tenaga atom merupakan sesuatu yang vital bagi negara modern dan berhubung dengan itu
adalah wajar bagi tiap negara untuk memiliki dan menguasai bahan tersebut yang terdapat
dinegaranya, baik dalam bentuk bantuan maupun yang sudah diolah.
Bahan bakar tenaga atom, dalam Undang-undang ini disebut bahan-bahan nuklir sesuai dengan
pendapat para ahli di Lembaga Tenaga Atom, dapat dipergunakan untuk menghasilkan suatu
bahan strategis yang dapat membahayakan keamanan negara. Meskipun pada asasnya tenaga
atom dipergunakan untuk memajukan dan memperbaiki tingkat hidup rakyat sesuai dengan
program Pemerintah, tetapi harus tetap diperhitungkan potensi ini.
Untuk menjaga dengan teliti agar supaya bahan tersebut tidak di salah gunakan oleh orang-orang
yang tak mempunyai rasa tanggung jawab terhadap negara dan bangsanya, maka perlu ditentukan
bahwa bahan tersebut harus dimiliki oleh Negara.
Pengawasan atas keselamatan dan kesehatan.
Kemajuan-kemajuan pesat zaman ini dalam lapangan tehnik dan pembangunan reaktor-reaktor
memungkinkan produksi zat-zat radioaktif secara buatan dengan murah dan dalam jumlah-jumlah
yang besar. Sisa-sisa zat radioaktif dalam berbagai hal berbeda sifatnya dari sisa-sisa industri
biasa dan pembangunannya harus dilakukan dengan sangat berhati-hati. Aspek hygiene agak sulit
dalam hal ini berlainan dari aspek-aspek hygiene biasa, dengan lain perkataan, bekerja dengan
isotop-isotop radio aktif dan pembuangan sisa-sisa dari padanya yang tak dipergunakan lagi
adalah hal yang sulit dan khas sifatnya.
Sisa-sisa dari zat-zat radioaktif yang dipergunakan dalam penelitian, kedokteran, pertanian,
industri dan lain-lain bidang, ditambah pula dengan sumber sinar-sinar tertutup, terutama dalam
lapangan pertanian dan kedokteran tidaklah seberapa bahayanya, jika dibandingkan dengan
bahaya yang dapat timbul karena tidak cermatnya pekerjaan dan tidak acuhnya dalam mentaati
cara-cara kerja yang semestinya dalam bidang produksi isotop, produksi bahan bakar nuklir, dalam
mengusahakan dan menjalankan reaktor dan instalasi-instalasi atom lainnya.
Pengetahuan mengenai sifat radiasi, efek biologi yang ditimbulkannya konsentrasi-konsentrasi
batas dari zat-zat radioaktif dalam udara, air dan tubuh manusia yang masih dapat diterima dilihat
dari sudut keselamatan dan kesehatan, pada waktu ini adalah sedemikian rupa, hingga mungkin
bagi kita untuk menetapkan norma-norma bagi cara kerja yang aman di seluruh lapangan tenaga
atom, mulai dari pertambangan, pengolahan,produksi pengangkutan, hingga ke cara-cara
pembuangan zat-zat radioaktif.
Bekerja dengan tenaga atom secara aman adalah mungkin, tetapi norma-norma dalam usaha
menghindarkan bahaya harus dipegang teguh. Salah satu cara yang tepat, ialah pengawasan oleh
Pemerintah dengan cermat yang didasarkan atas peraturan- peraturan proteksi sebagai kelanjutan
dari suatu Undang-undang Pokok Tenaga Atom. Peraturan-peraturan demikian haruslah di
tunjukan kepada perlindungan keselamatan bukan saja bagi para petugas, akan tetapi juga dan
terutama bagi umum dan penduduk seluruhnya. Sistim registrasi dan lisensi untuk mengusahakan
dan menjalankan suatu instalasi atom yang sewaktu-waktu dapat dicabut, jika inspeksi yang
dilakukan atasnya menunjukkan, bahwa hal seperti itu perlu diadakan, adalah suatu cara untuk
menjamin ditaatinya peraturan-peraturan itu.

PASAL DEMI PASAL

                                             Pasal 1
a.    Untuk menutup kekosongan hukum (rechtsvacuum) dalam lapangan radiology maka istilah
      "tenaga atom" meliputi pula tenaga dalam bentuk sinar-X.
b.    Unsur-unsur radioaktif ialah unsur-unsur tertentu yang inti dari atomnya dengan sendirinya,
      tanpa pengaruh dari luar, dengan disertai pemancaran sinar-sinar radioaktif menjadi inti dari
      unsur lain, atau dengan memancarkan foton-foton mencapai tingkat tenaga yang lebih
      rendah (transisi isomir).
                                           Pasal 2
Presiden sebagai pemimpin tertinggi di bidang Tenaga Atom dalam Negara Republik Indonesia
dalam mengambil keputusan-keputusan tentang masalah-masalah tenaga atom untuk kepentingan
negara, dapat mendengar pendapat dari Dewan Tenaga Atom.

                                      Pasal 3
(1)   Badan Tenaga Atom Nasional melaksanakan program Pemerintah dan berwenang
      mengusahakan dan menyelenggarakan penggunaan tenaga atom di Indonesia dalam arti
      yang seluas-luasnya.
(2)   Cukup jelas.
(3)   Cukup jelas.

                                          Pasal 4
Cukup jelas

                                            Pasal 5
1.    Bahan tenaga atom dan bahan bakar nuklir yang merupakan bahan strategis dimiliki dan
      dikuasai oleh Negara, sedangkan penggunaannya diawasi oleh Pemerintah.
2.    Bahan-bahan radioaktif lainnya yang tidak termasuk dalam golongan sub. 1 di atas tidak
      perlu dimiliki oleh Negara, akan tetapi penggunaannya harus dikuasai dan diawasi oleh
      Pemerintah, mengingat bahaya yang dapat ditimbulkannya kepada masyarakat.

                                           Pasal 6
Badan Tenaga Atom Nasional bertugas mengkoordinir dan mengawasi segala usaha dalam bidang
tenaga atom di wilayah Republik Indonesia.

                                             Pasal 7
(1)   Yang dimaksudkan dengan badan-badan atau organisasi-organisasi negara dalam pasal ini,
      ialah yang bersifat tehnik dan ilmiah.
(2)   Cukup jelas.

                                          Pasal 8
Cukup jelas

                                            Pasal 9
Yang diartikan dengan penelitian geologi dalam pasal ini adalah segala kegiatan yang meliputi
mencari dan menilai pengendapan biji radioaktif.
Yang diartikan dengan bahan-bahan galian adalah segala bahan galian, baik yang ekonomis,
maupun yang tidak ekonomis.

                                          Pasal 10
Dalam proses pembuatan bahan tenaga atom dan bahan bakar nuklir termasuk pula pengolahan
bahan-bahan galian seperti termasuk pada pasal 9 di atas.
Badan Tenaga Atom Nasional adalah satu-satunya instansi yang berwenang menyelenggarakan
hal-hal tersebut di atas.
                                             Pasal 11
Pengawasan atas bahan-bahan tenaga atom, bahan bakar nuklir, instalasi atom, operator dan lain-
lain diselenggarakan dengan sistim registrasi, lisensi, inspeksi dan sebagainya.

                                             Pasal 12
Pengawasan atas bahan-bahan tenaga atom, bahan bakar nuklir, instalasi atom, operator dan lain-
lain diselenggarakan dengan sistim registrasi, lisensi, inspeksi dan sebagainya.

                                           Pasal 13
Cukup jelas

                                            Pasal 14
"Keselamatan" dalam hal ini mempunyai arti yang seluas-luasnya. Untuk menjaga agar supaya
segala sesuatu dalam penyelenggaraan penggunaan tenaga atom dilaksanakan dengan baik dan
aman, maka perlu diberikan pedoman dan ditentukan syarat-syarat aturan-aturan, petunjuk-
petunjuk dan lain-lain dalam bidang tenaga atom.

                                          Pasal 15
Dalam usaha mencegah terjadinya kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan tenaga atom,
termasuk pula pemeliharaan keselamatan dan kesehatan para petugas khususnya dan para
pegawai pada umumnya. Untuk itu dijamin kesejahteraan adalah yang mutlak.

                                            Pasal 16
Lain dari pada biasa, dalam bidang tenaga atom perlu ditentukan suatu pihak tertentu yang mampu
dan sanggup memberikan pertolongan dengan segera kepada para korban kecelakaan. Tanpa
melihat adanya kesalahan padanya atau tidak, pihak tertentu itu wajib memberikan pertolongan
dengan segera. Dalam hal ini ditentukan pihak pengusaha instalasi atom yang bertanggung jawab
dan kewajiban tersebut dibebankan padanya. Selain dari pada itu tanggung jawab tersebut
dimaksudkan pula untuk mewajibkan pihak pengusaha setiap saat harus waspada. Untuk
mengetahui dengan jelas sebab-sebab dari kecelakaan tersebut, maka pengusaha instalasi atom
berwenang mengadakan penyelidikan teknis.

                                            Pasal 17
Lain dari pada biasa, dalam bidang tenaga atom perlu ditentukan suatu pihak tertentu yang mampu
dan sanggup memberikan pertolongan dengan segera kepada para korban kecelakaan. Tanpa
melihat adanya kesalahan padanya atau tidak, pihak tertentu itu wajib memberikan pertolongan
dengan segera. Dalam hal ini ditentukan pihak pengusaha instalasi atom yang bertanggung jawab
dan kewajiban tersebut dibebankan padanya. Selain dari pada itu tanggung jawab tersebut
dimaksudkan pula untuk mewajibkan pihak pengusaha setiap saat harus waspada. Untuk
mengetahui dengan jelas sebab-sebab dari kecelakaan tersebut, maka pengusaha instalasi atom
berwenang mengadakan penyelidikan teknis.

                                        Pasal 18
1.    Saat penyerahan yang sah adalah saat ditandatanganinya surat Tanda Terima oleh pihak
      penerima.
2.    Cukup jelas.

                                           Pasal 19
Cukup jelas

                                           Pasal 20
Cukup jelas

                                        Pasal 21
Dalam menunaikan tanggung jawab terhadap keamanan para tenaga ahli untuk keselamatan dan
kepentingan Nasional, Pemerintah memperhatikan secara khusus kesejahteraan para tenaga ahli
tersebut, dengan maksud agar mereka tidak terombang-ambingkan oleh usaha-usaha yang
hendak merugikan negara.

                                          Pasal 22
Pasal ini menetapkan kewajiban petugas untuk menyimpan rahasia.

                                         Pasal 23
Pasal ini mengancam dengan pidana perbuatan dengan sengaja membuka rahasia. Karena hal
yang harus dilindungi merupakan kepentingan negara, masyarakat dan Revolusi yang sangat
penting, maka perlu diadakan ancaman hukuman yang berat terhadap perbuatan yang dilarang itu.

                                          Pasal 24
Peraturan Pemerintah yang melaksanakan Undang-undang ini dapat pula memuat ancaman
pidana untuk menjamin pelaksanaannya. Dengan demikian tidak perlu diadakan undang-undang
lagi untuk menetapkan ancaman pidana, bila diperlukan.

                                          Pasal 25
Cukup jelas

                                          Pasal 26
Cukup jelas

                                          Pasal 27
Cukup jelas



                                      Mengetahui:
                                  SEKRETARIS NEGARA,
                                         Ttd.
                                     MOHD. ICHSAN.

           TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2722


Silahkan download versi PDF nya sbb:
ketentuanketentuan_pokok_tenaga_atom_(uu_31_thn_1_31.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Berhubungan dengan tenaga atom. Kegunaan tenaga nuklear menjamin keselamat negara. Badan yang melaksanakan mengatur dan mengawasi penelitian serta penggunaan unsur yang bersifat radioaktip. Badan ysng melaksanakan mengatur dan mengawasi penelitian yamlng bersifat radioaktif.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.