Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1967
  • » Undang-Undang Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan Dan Kesehatan Hewan (UU 6 thn 1967)

1967

Undang-Undang Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan Dan Kesehatan Hewan (UU 6 thn 1967)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan Dan Kesehatan Hewan :
          Undang Undang No. 6 Tahun 1967
Tentang : Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan Dan
                 Kesehatan Hewan

Oleh         :       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor        :       6 TAHUN 1967 (6/1967)
Tanggal      :       8 JULI 1967 (JAKARTA)
Sumber       :       LN 1967/10; TLN NO. 2824




                   DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA.
                 KAMI, PEJABAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a.   bahwa hewan adalah mahluk kurnia Tuhan Yang Maha Esa yang
     diberikan kepada ummat manusia untuk disyukuri dan untuk
     didayagunakan;

b.   bahwa Tanah Air Indonesia mempunyai potensi yang besar di bidang
     peternakan;

c.   bahwa potensi tersebut harus dimanfaatkan untuk kemakmuran,
     kesejahteraan, peningkatan taraf hidup serta pemenuhan kebutuhan
     rakyat akan protein-hewani;

d.   bahwa peraturan dan perundangan di bidang kehewanan yang ada
     sudah tidak sesuai lagi sebagai landasan hukum bagi penyelenggaraan
     usaha-usaha yang dimaksud;

e.   bahwa semuanya itu memerlukan dasar-dasar baru untuk mendidik
     dan membangun dalam bidang peternakan dan kesehatan hewan;

f.   bahwa perlu disusun dan ditetapkan suatu Undang-undang yang
     meletakkan dasar-dasar baru untuk membangun bidang peternakan
     dan kesehatan hewan serta memperhatikan bab XIII pasal 31 ayat (2)
     Undang-undang Dasar 1945;


Mengingat:

1.   Pasal 5 ayat (1), pasal 20 ayat (1) dan pasal 33 Undang- undang
     Dasar 1945;
2.   Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No.
     XXIII/MPRS/1966;

3.   Ketetapan M.P.R.S. No. XXXIII/MPRS/1967;


      Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong.

Memutuskan :

Menetapkan:

     Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan
Kesehatan Hewan.



                               BAB I.
                          KETENTUAN UMUM.


                                Pasal 1.

Arti beberapa istilah.
       Yang dimaksudkan dalam Undang-undang ini beserta peraturan
pelaksanaannya dengan:

a.   Hewan: ialah semua binatang, yang hidup di darat, baik yang
     dipelihara maupun yang hidup secara liar;
b.   Hewan-piara: ialah hewan, yang cara hidupnya untuk sebagian
     ditentukan oleh manusia untuk maksud tertentu;
c.   Rumpun: ialah segolongan hewan dari suatu jenis, yang mempunyai
     bentuk dan sifat keturunan yang sama;
d.   Ternak: ialah hewan-piara, yang kehidupannya yakni mengenai
     tempat, perkembanganbiakannya serta manfaatnya diatur dan diawasi
     oleh manusia serta dipelihara khusus sebagai penghasil bahan-bahan
     dan jasa-jasa yang berguna bagi kepentingan hidup manusia;
e.   Peternak: ialah orang atau badan hukum dan atau buruh peternakan,
     yang mata-pencahariannya sebagian atau seluruhnya bersumber
     kepada peternakan;
f.   Peternakan: ialah pengusahaan ternak;
g.   Peternakan murni: ialah cara peternakan, dimana perkembangbiakan
     ternaknya dilakukan dengan jalan pemacekan antara hewan-hewan
     yang termasuk satu rumpun;
h.   Persilangan: ialah cara peternakan, dimana perkembangbiakan
     ternaknya dilakukan dengan jalan pemacekan antara hewan-hewan
     dari satu jenis tetapi berlainan rumpun;
i.    Perusahaan peternakan: ialah usaha peternakan, yang dilakukan di
      tempat yang tertentu serta perkembangbiakan ternaknya dan
      manfaatnya diatur dan diawasi oleh peternak-peternak;
j.    Penyakit hewan menular: ialah penyakit hewan, yang membahayakan
      oleh karena secara cepat dapat menjalar dari hewan pada hewan atau
      pada manusia dan disebabkan oleh virus, bakteri, cacing, protozoa dan
      parasit;
k.    Anthropozoonosis: ialah penyakit, yang dapat menular dari hewan
      pada manusia dan sebaliknya;
l.    Kesehatan masyarakat veteriner: ialah segala urusan, yang
      berhubungan dengan hewan dan bahan-bahan yang berasal dari
      hewan, yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi
      kesehatan manusia;
m.    Ahli: ialah dokter-dokter hewan dan/atau sarjana-sarjana peternakan,
      disamping itu orang-orang lain, yang berdasarkan pendidikan dan ilmu
      pengetahuannya ditetapkan oleh Menteri sebagai ahli;
n.    Kesejahteraan hewan: ialah usaha manusia memelihara hewan, yang
      meliputi pemeliharaan lestari hidupnya hewan dengan pemeliharaan
      dan perlindungan yang wajar.


                                 Pasal 2.

Tujuan umum.
      Di bidang peternakan dan pemeliharaan kesehatan hewan diadakan
perombakan dan pembangunan-pembangunan dengan tujuan utama
penambahan produksi untuk meningkatkan taraf hidup peternak Indonesia
dan untuk dapat memenuhi keperluan bahan makanan yang berasal dari
ternak bagi seluruh rakyat Indonesia secara adil merata dan cukup.


                                 Pasal 3.

     Bidang usaha dan alat-alat pelengkap.
(1)  Untuk mencapai tujuan termaksud dalam pasal 2, maka Pemerintah
mengadakan perombakan dan pembangunan di bidang usaha:
     a.    peningkatan hasil perkembangbiakan ternak;
     b.    perbaikan mutu ternak;
     c.    perbaikan situasi makanan ternak;
     d.    perbaikan pengolahan bahan-bahan yang berasal dari ternak
           baik untuk keperluan konsumsi maupun industri dan keperluan
           lain-lainnya;
     e.    pewilayahan ternak sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 dan
           usaha penyaluran ternak dan bahan-bahan berasal dari ternak;
     f.    pemeliharaan kesehatan hewan.

(2)   a.    Usaha tersebut dilaksanakan baik oleh Pemerintah, maupun
            swasta ataupun Pemerintah dengan swasta;
      b.    Usaha pembentukan alat-alat kelengkapan dan bahan- bahan
            pelaksanaan, yang sesuai dengan luasnya tugas. dan usaha
            yang harus diselenggarakan;
      c.    Usaha mendirikan lembaga-lembaga pendidikan tingkat tinggi
            dan pendidikan elementer di sekolah-sekolah serta mengadakan
            kursus-kursus kadar peternakan dan kesehatan hewan yang
            sesuai dengan kebutuhan rakyat dan Negara.

(3)   Dalam menyelenggarakan usaha-usaha tersebut pada ayat (1) dan (2)
      pasal ini Pemerintah mendorong dan mengutamakan terlaksananya
      swadaya rakyat yang bersangkutan.


                                Pasal 4.

      Penyediaan tanah, air dan makanan ternak.
(1)   Untuk menjamin persediaan makanan ternak dalam jumlah yang
      cukup dan mutu yang baik, maka:
      a.    bagi peternakan-peternakan dan perusahaan-perusahaan
            peternakan harus tersedia tanah dan air untuk
            menyelenggarakan padang rumput atau penanaman tanaman-
            tanaman yang menghasilkan hijau-hijauan makanan ternak;
      b.    diadakan kebun-kebun pembenihan bibit untuk tanaman hijau-
            hijauan dan makanan ternak;
      c.    mengusahakan bahan makanan ternak, termasuk makanan
            penguat.

(2)   Pemakaian tanah dan air untuk keperluan usaha peternakan
      disesuaikan dengan rencana penggunaan tanah, yang ditetapkan oleh
      Pemerintah.


                                Pasal 5.

      Pencegahan unsur pemerasan.
      Pemerintah berusaha mencegah perbuatan-perbuatan di bidang
peternakan, yang mengandung unsur pemerasan seseorang terhadap orang
lain.


                                Pasal 6.

      Tanah penggembalaan umum.
      Tanah-tanah penggembalaan umum hanya diperuntukkan bagi usaha
peternakan, yang mempunyai beberapa ekor ternak saja.


                                Pasal 7.
      Ahli-ahli.
      Pemerintah mengatur kedudukan hukum, wewenang dan tanggung
jawab para ahli.



                                 BAB II.
                              PETERNAKAN.


                                 Pasal 8.

      Tujuan peternakan.
      Peternakan diselenggarakan dengan tujuan untuk:
a.    mencukupi kebutuhan rakyat akan protein-hewani dan lain- lain
      bahan, yang berasal dari ternak yang bermutu tinggi;
b.    mewujudkan terbentuknya dan perkembangannya industri dan
      perdagangan bahan-bahan, yang berasal dari ternak;
c.    mempertinggi penghasilan dan taraf hidup rakyat terutama rakyat
      petani-peternak;
d.    mencukupi kebutuhan akan tenaga pembantu bagi usaha pertanian
      dan pengangkutan;
e.    mempertinggi daya-guna tanah.


                                 Pasal 9.

      Bentuk usaha peternakan.
(1)   Peternakan diselenggarakan dalam bentuk:
      a.    peternakan rakyat;
      b.    perusahaan peternakan.

(2)   Peternakan rakyat ialah peternakan, yang dilakukan oleh rakyat antara
      lain petani disamping usaha pertaniannya.

(3)   Perusahaan peternakan ialah peternakan, yang diselenggarakan dalam
      bentuk suatu perusahaan secara komersiil.

(4)   Usaha-usaha peternakan diadakan dengan tidak mengganggu
      ketenteraman masyarakat umum, yang diatur dengan Peraturan
      Pemerintah.


                                Pasal 10.

      Peternakan rakyat.
(1)   Pemerintah mengusahakan agar sebanyak mungkin
      menyelenggarakan peternakan.

(2)   Pemerintah berusaha mempertumbuhkan dan memperkembangkan
      badan-badan hukum yang diperlukan seperti koperasi-koperasi dan
      lain-lain sebagainya.

(3)   Bagi kegiatan-kegiatan badan hukum tersebut boleh Pemerintah dapat
      disediakan fasilitas-fasilitas antara lain di bidang perkreditan.

(4)   Kepada badan hukum seperti koperasi-koperasi dapat diberikan
      wewenang untuk mengeluarkan surat-surat silsilah ternak dan hewan-
      hewan lainnya menurut ketentuan-ketentuan yang akan ditetapkan
      dalam Peraturan Pemerintah.


                                 Pasal 11.

       Perusahaan peternakan.
       Perusahaan peternakan hanya dapat diselenggarakan oleh warga
negara Indonesia atau badan hukum Indonesia yang seluruh modalnya
dimiliki oleh warga negara Republik Indonesia dengan tidak mengurangi
kemungkinan kerja-sama dengan modal asing di bidang perusahaan
peternakan, yang akan diatur dalam peraturan/perundangan tersendiri.


                                 Pasal 12.

      Penertiban dan keseimbangan tanah untuk ternak.
(1)   Dengan Peraturan Pemerintah ditertibkan jumlah dan jenis ternak,
      yang boleh diternakkan di suatu bidang tanah tertentu untuk
      disesuaikan dengan keadaan dan keseimbangan tanah dengan jenis
      ternak yang bersangkutan.


                                 Pasal 13.

      Tata-cara perkembangbiakan.
(1)   Untuk mempertahankan dan meningkatkan mutu suatu rumpun
      ternak, maka:
      a.    di daerah-daerah, dimana suatu rumpun ternak telah mencapai
            mutu yang tinggi di dalam suatu produksi harus dijalankan
            peternakan murni;
      b.    di daerah-daerah lain, jika dipandang perlu, diadakan
            perkembangbiakan/persilangan untuk mencapai jurusan
            produksi tertentu;
      c.    bibit ternak jantan, yang kurang baik atau tidak sesuai dengan
            jurusan produksi di suatu daerah, harus dicegah
            penggunaannya sebagai ternak pemacek dengan jalan kastrasi
            atau dipotong;
      d.    disediakan bibit unggul dan didirikan balai-balai pembuahan-
            tiruan di daerah peternakan;
      e.    diusahakan, supaya ada imbangan yang wajar antara jumlah
            ternak jantan dan ternak betina.

(2)   Hal-hal yang termaksud pada ayat (1) pasal ini diatur dengan atau
      berdasarkan Peraturan Pemerintah.


                                 Pasal 14

      Pewilayahan ternak.
(1)   Untuk penyebaran ternak secara merata di seluruh wilayah Indonesia,
      perlu dilakukan pemindahan ternak secara besar-besaran dan
      berencana.

(2)   Pemindahan ternak termaksud pada ayat (1) diatur dengan atau
      berdasarkan Peraturan Pemerintah.


                                 Pasal 15.

      Industri peternakan.
(1)   Pemerintah mengatur, membina, membantu dan mengawasi
      pertumbuhan dan perkembangan industri pengolahan bahan-bahan
      yang berasal dari ternak.

(2)   Hal-hal yang tersebut pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan
      atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

(3)   Dalam pengolahan bahan-bahan makanan berasal dari ternak harus
      diindahkan unsur-unsur kepercayaan yang dianut oleh masyarakat.


                                 Pasal 16.

      Perdagangan ternak dan bahan-bahan yang berasal dari ternak.
(1)   Di bidang perdagangan ternak dan bahan-bahan yang berasal dari
      ternak Pemerintah berusaha mengurangi jumlah perantaraan antara
      produsen dan konsumen, demi kepentingan produsen dan konsumen.
      Hal ini diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan
      Pemerintah.

(2)   Impor ternak dan hewan lainnya terutama ditujukan untuk
      memperbaiki mutu ternak dan hewan di Indonesia.
(3)   Oleh Pemerintah ditetapkan jumlah-jumlah ternak, yang boleh
      diekspor ke luar negeri. Kecuali dengan ijin Pemerintah atau pejabat
      yang ditunjuk, maka hanya ternak kastrasi yang boleh diekspor ke
      luar negeri.

(4)   Untuk mencukupi kebutuhan daerah-daerah akan ternak sembelihan
      oleh Menteri diadakan ketentuan-ketentuan tentang pengiriman ternak
      dari daerah yang kelebihan ternak, ke daerah yang memerlukannya.

(5)   Pemerintah berusaha memberikan fasilitas pengangkutan ternak dan
      bahan dari ternak dalam jumlah yang mencukupi.


                                 Pasal 17.

      Bagi hasil ternak dan persewaan ternak.
(1)   Peternakan atas dasar bagi-hasil ialah penyerahan ternak sebagai
      amanat, yang dititipkan oleh pemilik ternak kepada orang lain, untuk
      dipelihara baik-baik, diternakkan, dengan perjanjian bahwa dalam
      waktu tertentu titipan tersebut dibayar kembali berupa ternak
      keturunannya atau dalam bentuk lain yang disetujui oleh kedua pihak.

(2)   Waktu tertentu termaksud pada ayat (1) tidak boleh kurang dari 5
      (lima) tahun, dalam hal yang dipeternakkan atas dasar bagi-hasil itu
      ialah ternak besar. Bagi ternak kecil jangka waktu itu dapat
      diperpendek.

(3)   Jika pengembalian ternak dilakukan dalam bentuk ternak, maka
      jumlah ternak, yang harus diberikan kepada pemilik adalah jumlah
      pokok semula ditambah sepertiga jumlah keturunan ternak semula itu.

(4)   Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai soal yang diatur pada ayat
      (2) sampai dengan ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan atau
      berdasarkan Peraturan Pemerintah.

(5)   Pemerintah Daerah tingkat II dengan memperhatikan pasal 5 dan
      pasal 22 Undang-undang ini dapat mengadakan peraturan tentang
      soal sewa-menyewa ternak di daerahnya dengan mengindahkan
      petunjuk-petunjuk Menteri.


                                 Pasal 18.

     Selain dari apa yang ditentukan dalam pasal-pasal tersebut diatas,
maka untuk memajukan peternakan dilakukan usaha-usaha yang berikut:
a.   Mengusahakan diadakannya penelitian-penelitian dan percobaan-
     percobaan ilmiah baik oleh Pemerintah maupun oleh swasta, yang
      hasil-hasilnya kemudian, disalurkan dan disebarluaskan kepada
      peternak-peternak dan perusahaan peternakan yang bersangkutan.
b.    Mengadakan penyuluhan dan pameran-pameran ternak dan hasil-hasil
      industri peternakan untuk memberikan pengertian dan kesadaran
      kepada masyarakat pada umumnya dan para peternak pada
      khususnya mengenai soal-soal, yang bersangkutan dengan usaha-
      usaha peternakan dan pengolahan bahan-bahan yang berasal dari
      ternak, hingga dapat digerakkan swadaya rakyat di dalam
      penyelenggaraan usaha-usaha itu, baik oleh Pemerintah maupun
      swasta.
c.    Pemerintah mengadakan sensus ternak dan menyelenggarakan
      statistik tentang usaha-usaha peternakan dan pengolahan bahan-
      bahan yang berasal dari ternak dan perdagangannya.
d.    Dengan Peraturan Pemerintah yang bertujuan untuk mendorong,
      membantu, mempercepat dan menjamin kelangsungan pembangunan
      di bidang peternakan diadakan usaha-usaha, yang dimungkinkan oleh
      Undang-undang dalam kebutuhan materiil dan fasilitas-fasilitas
      lainnya.



                               BAB III.
                          KESEHATAN HEWAN.


                               Pasal 19.

      Umum.
(1)   Urusan-urusan kesehatan hewan meliputi antara lain urusan
      penolakan, pencegahan, pemberantasan dan pengobatan penyakit
      hewan, baik secara massal maupun secara individuil.

(2)   Urusan-urusan kesehatan masyarakat veteriner meliputi antara lain
      urusan-urusan kesehatan bahan makanan yang berasal dari hewan,
      dan urusan penyakit-penyakit hewan yang termasuk anthropozoonosa.

(3)   Urusan kesejahteraan hewan meliputi antara lain urusan
      pemeliharaan, perawatan, pengangkutan, pemakaian, pemotongan
      dan pembunuhan hewan.


                               Pasal 20.

      Penyakit hewan.
(1)   Penolakan penyakit hewan meliputi kegiatan-kegiatan penolakan
      masuknya suatu penyakit hewan ke dalam wilayah Republik Indonesia.

(2)   Pencegahan penyakit hewan meliputi:
      a.   karantina;
      b.   pengawasan lalu-lintas hewan;
      c.   pengawasan atas impor dan ekspor hewan;
      d.   pengebalan hewan;
      e.   pemeriksaan dan pengujian penyakit;
      f.   tindakan hygiene.

(3)   Pemberantasan penyakit hewan meliputi usaha-usaha:
      a.   penutupan suatu daerah tertentu untuk keluar dan masuknya
           hewan;
      b.   pembatasan bergerak dari hewan di daerah itu;
      c.   pengasingan hewan sakit atau yang tersangka sakit;
      d.   pembinasaan hewan hidup atau mati, yang ternyata dihinggapi
           penyakit menular.

(4)   Pengobatan penyakit hewan meliputi usaha-usaha:
      a.   pengawasan dan pemeriksaan hewan;
      b.   penyediaan obat-obatan dan immum-sera oleh Pemerintah atau
           swasta, baik dari dalam maupun luar negeri;
      c.   urusan-urusan pemakaian obat-obatan dan immum-sera.

(5)   Pemerintah mengeluarkan peraturan untuk melaksanakan urusan-
      urusan yang tersebut dalam pasal 20. Pelaksanaan usaha- usaha
      tersebut serta pelimpahan wewenangnya diatur berdasarkan
      Peraturaun Pemerintah.


                               Pasal 21.

      Kesehatan masyarakat veteriner.
      Untuk kepentingan pemeliharaan kesehatan manusia dan ke
tenteraman bathin masyarakat, sebagaimana termaksud pada pasal 19 ayat
(2), maka dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan ketentuan-ketentuan
tentang:
(1)   a.    pengawasan pemotongan hewan;
      b.    pengawasan perusahaan susu, perusahaan unggas,
            perusahaan babi;
      c.    pengawasan dan pengujian daging, susu dan telur;
      d.    pengawasan pengolahan bahan makanan yang berasal
            dari hewan;
      e.    pengawasan dan pengujian bahan makanan yang
            berasal dari hewan yang diolah;
      f.    pengawasan terhadap "Bahan-bahan Hayati" yang ada sangkut-
            pautnya dengan hewan, bahan-bahan pengawetan makanan
            dan lain-lain.

(2)   a.   pemberantasan rabies pada anjing, kucing dan kera
           dan lain-lain anthropozoonosa yang penting;
      b.    pengawasan terhadap bahan-bahan berasal dari hewan
            yaitu: kulit, bulu, tulang, kuku, tanduk dan lain-
            lain;
      c.    dalam pengendalian anthropozoonosis diadakan kerja-sama
            yang baik antara instansi-instansi yang langsung atau tidak
            langsung berkepentingan dengan kesehatan umum.


                                 Pasal 22.

     Kesejahteraan hewan.
     Untuk kepentingan kesejahteraan hewan, maka dengan Peraturan
Pemerintah ditetapkan ketentuan-ketentuan tentang:
a.   Tempat dan perkandangan;
b.   Pemeliharaan dan perawatan;
c.   Pengangkutan;
d.   Penggunaan dan pemanfaatan;
e.   Cara pemotongan dan pembunuhan;
f.   Perlakuan dan pengayoman yang wajar oleh manusia terhadap hewan.


                                 Pasal 23.

      Obat-obatan.
      Untuk melengkapi pasal 20 ayat (4b), maka:

(1)   Pemerintah menyediakan obat-obatan dalam jumlah yang cukup serta
      mengatur dan mengawasi perbuatan, persediaan, peredaran serta
      pemakaiannya.

(2)   Mengadakan penyelidikan-penyelidikan ilmiah bahan-bahan obat-
      obatan hewani.



                                 BAB IV.
                                LAIN-LAIN.


                                 Pasal 24.

      Ketentuan pidana.
(1)   Peraturan pelaksanaan dari Undang-undang ini dapat memuat sanksi
      pidana berupa hukuman pidana penjara atau kurungan dan/atau
      denda.

(2)   Ternak, benda-benda dan bahan-bahan lainnya tersangkut dengan,
      diperoleh karena atau dipergunakan untuk melakukan tindak pidana
      tersebut pada ayat (1) pasal ini dapat disita untuk Negara dan kalau
      perlu dimusnahkan oleh Negara.

(3)   Tindak pidana tersebut pada ayat (1) pasal ini menurut sifat perbuatan
      dapat dibedakan antara kejahatan dan pelanggaran.


                                    Pasal 25.

       Penyelidik khusus.
       Atas usul Menteri oleh Menteri/Panglima Angkatan Kepolisian dapat
ditunjuk pejabat-pejabat khusus Kehewanan, yang berwenang untuk
melakukan penyidikan tindak pidana tersebut dalam pasal-pasal diatas,
disamping pejabat-pejabat Kepolisian dan pejabat-pejabat Kejaksaan yang
bersangkutan.


                                    Pasal 26.

       Ketentuan peralihan.
       Selama peraturan-peraturan pelaksanaan Undang-undang ini belum
ditetapkan, maka peraturan-peraturan yang ada tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.


                                    PENUTUP.

                                    Pasal 27.

     Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Pokok Kehewanan
dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

     Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan di dalam Lembaran-
Negara Republik Indonesia.


Disahkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juli 1967.
Pd. Presiden Republik, Indonesia,

SOEHARTO.
Jenderal T.N.I.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juli 1967.
Presidium Kabinet Ampera;
Sekretaris,
SUDHARMONO S.H.
Brig. Jen. T.N.I.



         PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG No. 6 TAHUN 1967
       TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PETERNAKAN DAN
                        KESEHATAN HEWAN.


A. PENJELASAN UMUM.

       Tanah Air Indonesia mempunyai potensi yang sungguh-sungguh besar
di dalam bidang peternakan dan hewani, sebagai karunia Tuhan yang wajib
kita syukuri dan daya-gunakan,hingga dicapai manfaat yang sebesar-
besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
       Rakyat kita yang sangat memerlukan protein-hewani, perlu dibimbing
ke arah kebiasaan-kebiasaan baru, hingga mereka terjamin benar-benar
dalam kebutuhan-kebutuhan protein tersebut.
       Kebiasaan-kebiasaan baru itu tidaklah sekedar terbatas pada
kebutuhan-kebutuhan yang dimaksud, tetapi perlu diperluas dengan
pengetahuan dan kesadaran, bagaimana cara memperolehnya,
memeliharanya dan memperkembangkannya untuk kepentingan Rakyat,
Bangsa dan Negara, bahkan untuk kepentingan sesama manusia.
       Pengertian itu mengandung makna, bahwa penggalian potensi hewani
selain untuk keperluan hidup, juga untuk membuka lapangan-lapangan kerja
baru terutama dalam bidang produksi. Justru dalam rangka mensyukuri
nikmat Tuhan itulah, maka manusia wajib mengolah apa yang dikaruniakan
oleh Tuhan padanya.
       Produksi adalah kerja-sama antara tenaga manusia dan alam,
sedangkan kebahagiaan hidup adalah terletak pada perbandingan antara
konsumsi materiil itu dan mampu untuk sementara menahan keinginan-
jeinginan, oleh karenanya investasi-investasi yang diperlukan dan yang
biasanya memerlukan waktu, membawa harapan-harapan yang besar,
karena pengertian adanya perbandingan yang dimaksud di atas. Dengan
rumus itu dapat dihitung kebutuhan manusia akan protein-hewani dan
dengan demikian dapat pula dihitung produksi ternak yang diperlukan.
       Sebagai konsekwensi dari pada yang diuraikan di atas diperlukan
pengetahuan dalam bidang teknologi, tenaga-tenaga ahli dan tenaga-tenaga
terdidik. Untuk dapat mempercepat perkembangan produksi ternak, maka
selain penyebar-luasan pengertian, pengetahuan, kesadaran akan
pentingnya hewani pada rakyat perlu diperjuangkan pula adanya pelajaran-
pelajaran elementer di sekolah-sekolah dasar dan menengah.
       Maksud utama dalam membawa pengertian pada semua lapisan
masyarakat adalah agar terbuka perspektif-perspektif baru untuk mencapai
keserasian dan persatu-paduan dalam bidang sosial-ekonomis antar segi-
segi idiil dan komersiil. Dengan demikian diharapkan adanya inisiatip baru
dari fihak swasta, baik secara kerja-sama dengan Pemerintah maupun
dengan pihak luar Negeri dalam bentuk-bentuk yang diizinkan oleh Undang-
undang. Negara Republik Indonesia yang agraris tidak lepas dari soal
peternakan dan oleh karena itu Pemerintah wajib memajukannya, setidak-
tidaknya mencegah penyakit-penyakit hewani, baik yang menular maupun
yang tidak menular, sebab tanpa usaha itu rakyat akan kehilangan sumber
protein-hewani yang diperlukan, padahal sumber yang dimaksud berada di
tangan rakyat sendiri.
        Memperkembangkan ternak secara sehat dan wajar merupakan salah
satu syarat untuk menjaga dan mempertahankan dasar agraris negara kita,
sebab ternak dan alam selain ada hubungan timbal-balik, terdapat pula
adanya keseimbangan yang perlu diperhatikan dan dipelihara.
        Dalam kesehatan hewani itulah perlu adanya keseimbangan antara
alam dan ternak, yang membuka perspektif lain, yaitu produksi obat-obatan
untuk ternak, perkembangan teknologi baru disamping hygiene, yang
kesemuanya itu akan membawa masyarakat Indonesia pada taraf hidup
yang lebih tinggi. Bila sementara ini banyak obat-obatan yang masih
diimpor, maka dikandung maksud untuk mengadakan penyelidikan
sedemikian rupa, sehingga obat-obatan itu akhirnya dapat kita buat sendiri.
        Indonesia yang terdiri dari pulau-pulau ternyata memiliki sumber-
sumber ternak yang tidak merata. Prasarana yang masih perlu
disempurnakan, mengakibatkan adanya kesukaran-kesukaran dalam
mengangkut ternak ke pulau-pulau yang memerlukan ternak itu, sedangkan
ternak sebagai sumber devisa memerlukan perencanaan yang baik.
        Dalam hubungan ini perlu adanya penelitian-penelitian jenis- jenis
ternak yang mana, yang dapat dikembang-biakkan di daerah- daerah/pulau-
pulau yang memerlukan itu dan bagaimana hubungannya nanti dengan
pengolahan hutan, dimana terbuka tanah-tanah lapang yang baru.
        Ternak di Indonesia erat hubungannya dengan pertanian, yang
sementara ini tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Dari segi kenyataan itu,
maka hutan, pertanian, ternak dan kesehatan hewani serta manusia
merupakan unit ekonomi, yang perlu mendapatkan synkhronisasi yang
wajar. Dengan latar belakang itulah Undang-undang ini perlu
diperkembangkan baik dalam bentuk Peraturan-peraturan Pemerintah,
maupun kebijaksanaan lain yang dipandang perlu.
        Diantara kebijaksanaan yang dimaksud Pemerintah perlu
memperhatikan bentuk hukum yang tumbuh dan berkembang di Negara kita
ini dan yang cocok untuk rakyat dan cocok pula untuk bidang-bidang
produksi dalam rangka Undang-undang ini. Bentuk hukum yang sedang
berkembang dan dapat memenuhi selera keadaan adalah koperasi dan
perseroan terbatas atau bentuk-bentuk lain, yang dimungkinkan oleh
Undang-undang. Pilihan bentuk hukum itu akan sangat menentukan bagi
bidang ketatalaksanaan dari suatu produksi. Adalah kewajiban Pemerintah
untuk meneliti yang dimaksud di atas, sebab bentuk hukum ada erat
hubungannya dengan persoalan permodalan dan dalam bidang ini
Pemerintah wajib menyediakan fasilitas-fasilitas, yang memungkinkan
tumbuhnya peternakan dan produksi-produksi yang ada hubungannya
dengan itu.
       Pertumbuhan ternak dalam rangka pertanian dan keadaan masyarakat
desa, maka bagi hasil dan sewa ternak merupakan unsur-unsur yang sudah
menjadi kebiasaan. Tetapi dalam hal ini Pemerintah wajib dapat mencegah
adanya penyalahgunaan seperti pemerasan dan lain sebagainya serta
memperhatikan benar-benar hukum-hukum agama, terutama agama Islam,
yang dalam hal itu menitik-beratkan pada segi amanat yang dititipkan oleh
pemilik ternak.
       Bertumbuhnya ternak yang perlu disyukuri dan dinikmati oleh ummat
manusia sebagai Kurnia Tuhan tidak bisa lepas dari perbuatan manusia itu
sendiri. Oleh sebab itu Pemerintah wajib pula menjaga ketenteraman batin
masyarakat, baik mengenai usaha peternakan, pemotongan ternak, maupun
pengolahan ternak sebagai bahan makanan.
       Ternak sebagai bahan produksi untuk mencukupi kebutuhan manusia
akan protein-hewani, ternak sebagai sumber produksi untuk meningkatkan
taraf hidup masyarakat dan ternak sebagai sumber devisa untuk pendapatan
Negara, wajib diberi landasan dan sumber hukum yang kuat untuk
diperkembangkan dan justru karena itulah diperlukan adanya Undang-
undang Pokok Kehewanan.


B. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL.

Pasal 1.
        Undang-undang ini didahului oleh suatu pasal khusus untuk istilah-
istilah biologis dan teknis dalam bidang peternakan dan kesehatan hewan,
demi keseragaman pengertian dari isi Undang- undang ini beserta peraturan-
peraturan pelaksanaannya:
a.      Dengan perumusan ini maka hewan-hewan yang hidup di air tidak
        termasuk "hewan" menurut Undang-undang ini.
b.      Seringkali terjadi bahwa pemilik hewan-piara melalaikan tanggung-
        jawabnya terhadap hewan-piaranya dan membiarkannya hidup
        terlantar.
        Hewan-hewan ini pun masih tetap termasuk pengertian "hewan piara".
c.      Cukup jelas.
d.      Cukup jelas.
e.      Peternak adalah juga pemelihara ternak walaupun bukan miliknya
        sendiri, akan tetapi menerima berupa amanat yang dititipkan.
f.      Peternakan sebagai usaha kemakmuran oleh masyarakat diambil
        manfaatnya dengan usaha memperbaiki mutu dan efisiensinya dengan
        mengindahkan pendaya-gunaan, penggunaan dan pengolahan tanah,
        tanpa mengganggu lestarinya keseimbangan antara tanah dan yang
        hidup di atasnya.
g.      Cukup jelas.
h.      Cukup jelas.
i.      Cukup jelas.
j.      Cukup jelas.
k.      Cukup jelas.
1.      Cukup jelas.
m.    Sampai pada saat ini, perundang-undangan yang berlaku menunjuk
      Dokter-dokter Hewan sebagai ahli bidang kedokteran hewan dan
      bidang peternakan. Pertumbuhan kemajuan Negara Republik
      Indonesia dalam menanggapi kebutuhan spesialisasi telah
      mengadakan lembaga-lembaga pendidikan tingkat tinggi, menengah
      atau jurusan ilmu peternakan.
n.    Cukup jelas.

Pasal 2.
       Telah dijelaskan pada penjelasan umum.

Pasal 3.
       Ayat (1). Bidang-biang usaha yang tercantum dalam pasal ini
bertujuan untuk merombak sistim peternakan yang extensif menjadi sistim
peternakan yang intensif, baik kwantitatif maupun kwalitatif.
       Dalam hal ini Pemerintah memberi pimpinan serta bimbingan dalam
menggerakkan Swadaya Rakyat dengan mengadakan pendidikan, penelitian
dan penyuluhan.
       Ayat (2).
a.     Cukup jelas.
b.     Cukup jelas.
c.     Yang dimaksud dengan kader-kader peternakan dan kesehatan-hewan
       adalah mereka yang memelihara hewan terutama di desa-desa,
       kepada siapa diberikan latihan khusus dalam bidang pelaksanaan
       peternakan dan pemeliharaan kesehatan-hewan untuk menjadi
       penggerak massa dalam terlaksananya Swadaya Rakyat dalam bidang
       peternakan dan kesehatan hewan di tempat masing-masing.

Pasal 4.
       Pemakaian tanah sebagai sumber makanan ternak dalam bentuk
padang penggembalaan atau bentuk kebun penanaman rumput dapat
dipertanggung-jawabkan, karena biasanya padang rumput di daerah
terdesak oleh bidang pertanian.
       Dalam rangka Undang-undang ini harus diusahakan padang rumput
untuk peternakan. Agar usaha ini dapat dikoordinasikan dan diintegrasikan
dengan penanaman bahan makanan langsung untuk manusia dan
penanaman bahan industri atau perdagangan, maka pemakaian tanah untuk
peternakan disesuaikan dengan rencana land-use dan lain-lain peraturan
agraria.

Sebagai follow up:
a.   Maka selayaknya harus tersedia tanah untuk peternak- peternak dan
     perusahaan peternakan, agar produksi kehijauan makanan ternak
     dapat terjamin.
b.   Bagi peternak dan perusahaan peternakan selain makanan hijauan
     juga air merupakan masalah yang penting untuk minum ternak dan
     menyirami padang penggembalaan serta kebun-kebun tanaman
     rumput di musim kering. Maka selayaknya hak guna air seperti
      dimaksud dalam pasal 47 Undang-undang Pokok Agraria juga tersedia
      bagi peternak dan perusahaan peternakan.
c.    Agar diadakan pengamanan dan penertiban atas hasil-hasil ikutan
      pertanian, perkebunan dan industri yang dapat dipergunakan sebagai
      makanan penguat ternak seperti: dedak, bungkil, tetes dan lain-lain.
      Dalam mengekspor bahan-bahan tersebut hendaknya diperhatikan
      kebutuhan dalam Negeri.

Pasal 5.
       Dalam rangka makna pasal ini harus pula diperhatikan pencegahan
pemerasan berganda: yakni-hewan tarik (umpamanya di pabrik-pabrik gula)
yang tidak digunakan lagi jangan diterlantarkan.

Pasal 6.
       Penggunaan tanah penggembalaan umum yang disediakan oleh
Pemerintah diutamakan bagi pemilik ternak yang sedikit. Maksudnya ialah
untuk melindungi peternak kecil yang lemah ekonominya. Pemilik ternak
dengan jumlah besar yang mempunyai ternak melebihi suatu jumlah
tertentu, diharuskan mempunyai tanah penggembalaan sendiri dengan
mengindahkan peraturan-peraturan yang ada.

Pasal 7.
Cukup jelas.

Pasal 8.
       Nilai gizi protein hewan pada umumnya jauh lebih tinggi dari pada nilai
protein nabati. Karena itu perbaikan, pengembangan dan intensifikasi
peternakan berarti juga membantu membentuk manusia Indonesia yang
sehat, kuat dan cerdas.
       Peternakan tidak bisa dipisahkan dari pertanian dalam arti yang luas.
Integrasi ternak ke dalam usaha tani, secara ekonomis senantiasa akan
meningkatkan effisiensi dari usaha. Bentuk peternakan keadaan sekarang
sejalan dengan perkembangan pertanian, perlu dirombak dan serentak
dibangun menurut sistim produksi yang effisien.
       Dari segi lain, maka hal ini juga merupakan suatu keharusan karena
permintaan akan bahan-bahan berasal dari ternak akan naik. Peternakan
bukan hanya sekedar membantu pertanian dalam arti khusus, tetapi
menampung/mengolah/meninggikan harga bahan-bahan asal pertanian, hal
mana berarti meningkatkan taraf hidup masyarakat petani-peternak.
       Oleh karena itu usaha ternak akan meningkatkan pendapatan Rakyat
dan Negara yang antara lain disebabkan terbukanya jalan untuk memperluas
industri dan perdagangan ternak dan bahan asal dari ternak, sehingga secara
menyeluruh akan menaikkan pendapatan nasional percapita.

Pasal 9.
Cukup jelas.

Pasal 10.
        Dalam rangka pembangunan nasional, dengan bimbingan Pemerintah
diusahakan peningkatan taraf hidup rakyat pada umumnya, kaum tani pada
khususnya menjadi tani peternak.
        Dengan menjunjung tinggi sifat kepribadian bangsa Indonesia dalam
hal bergotong-royong, maka juga dalam urusan peternakan sifat ini perlu
dikembangkan secara koperatip,dalam bentuk-bentuk hukum yang berlaku di
Indonesia.
        Usaha produksi di bidang peternakan dalam bentuk hukum yang
berlaku seperti koperasi dan sebagainya, perlu mendapat perhatian dari
Pemerintah, agar supaya diberi fasilitas-fasilitas untuk memperoleh modal
dan kredit. Di dalam teknik peternakan usaha memperoleh dan membina
bibit adalah mutlak.Untuk keperluan ini diadakan pencatatan asal-usul ternak
yang dibiakkan dengan peraturan-peraturan pembiakan tertentu dan tiap
ternak disertai dengan surat silsilah.
        Agar usaha yang menuju pada pemulihan ternak atau hewan lainnya
ini tidak disalah-gunakan, maka perlu diadakan peraturan-peraturan khusus
tentang pengeluaran surat-surat silsilah. Peraturan ini ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.

Pasal 11.
Cukup jelas.

Pasal 12.
       Penertiban jumlah ternak, selain dimaksud untuk meratakan usaha
peternakan di kalangan Rakyat-Tani dan mencegah praktek-praktek
pemerasan, juga dimaksud supaya jangan terjadi pengrusakan tanah seperti
erosi dan sebagainya.
       Sebagai tercantum dalam pasal 8, bahwa ternak berfungsi antara lain
mempertinggi daya-guna tanah, tetapi manakala keseimbangan antara
jumlah ternak dan kemampuan menampung oleh tanah terganggu, bisa
menyebabkan erosi. Istilah penertiban dalam pasal ini dimaksud untuk
memelihara keseimbangan antara jumlah ternak dan pendayagunaan tanah.
Agar supaya segala sesuatunya lebih mudah dapat disesuaikan dengan
keadaan daerah masing-masing, maka sebaiknya penetapan batas itu dapat
diserahkan kepada Pemerintah Daerah,satu dan lain selaras dengan land-use
planning regional.

Pasal 13.
       Dalam usaha pemulihan ternak ditempuh jalan sesuai dengan keadaan
populasi dan ekologi ternak setempat, antara lain:
a.     Jika di suatu daerah telah terdapat keseragaman dalam mutu, bentuk
       badan dan sifat-sifat keturunan, maka di daerah tersebut diadakan
       peternakan murni. Misalnya di Pulau Bali, bibit unggul tampang
       diambil dari sapi rumpun Bali, di Sumba dari rumpun Onggolo, di
       Madura dari rumpun Madura dan sebagainya. Tidak diperkenankan di
       daerah tersebut digunakan rumpun lainnya sebagai bibit ternak.
b.    Di daerah di mana belum terdapat keseragaman ternak seperti
      dimaksud dalam sub a dapat didatangkan bibit dari lain daerah (yang
      akan diatur dengan Peraturan Pemerintah).
      Apa yang dijelaskan di atas itu ialah sepanjang mengenai peternakan
      rakyat yang umumnya memakai padang penggembalaan umum
      sebagai sumber makanan ternak.
      Untuk perusahaan peternakan yang ternaknya tidak tercampur dengan
      ternak rakyat, dapat diadakan penyimpangan dari peraturan tersebut,
      misalnya untuk perusahaan peternakan sapi-perah dengan memakai
      bibit luar negeri.
c.    Dalam mengusahakan terdapatnya bibit yang unggul, maka bibit yang
      kurang baik atau yang tidak sesuai dengan arah peternakan, harus
      disingkirkan dengan cara kastrasi atau dipotong. Hal ini dapat diatur
      dengan Peraturan Daerah.
d.    Kalau bibit yang kurang baik atau yang tidak sesuai dengan arah
      peternakan setempat telah disingkirkan, maka serentak harus
      disediakan bibit-bibit unggul berupa pemacek, yang disediakan oleh
      Pemerintah (Pusat dan/atau Daerah) koperasi- desa dan lain-lain
      badan. Di samping pemacek-pemacek tersebut maka bibit ternak
      rakyat pilihan dapat diikut-sertakan juga dalam peternakan.
      Seterusnya dipergunakan cara pembuatan-pembuatan (artifical-
      insmination) dan diadakan balai-balai tempat pemusatan bibit jantan
      yang berkwalitas tinggi.
e.    Untuk menjaga jangan terlalu banyak ternak jantan dipotong,
      dikastrasi atau diangkut keluar daerah karena ternak jantan itu kurang
      mendatangkan hasil bagi si pemilik, maka harus ada usaha-usaha agar
      imbangan yang wajar antara ternak jantan dan betina dapat dipelihara
      terus.

Pasal 14.
       Dalam rangka menjalankan pengrataan milik ternak, maka perlu
pemindahan ternak dari daerah padat ke daerah yang tidak padat ternaknya,
menuju keberdikarinya daerah demi daerah dalam kebutuhan ternak kerja,
ternak potong serta sebagai landasan transformasi ke arah ternak perah,
sedang daerah yang kelebihan ternak potong dapat menyelenggarakan
ekspor langsung ke luar Negeri.

Pasal 15.
       Industri peternakan meliputi industri-industri pengolahan,
pengawetan, pengepakan dan pengalengan dari pada bahan makanan
manusia atau ternak yang berasal dari ternak.
       Industri pengolahan dalam ayat ini mempunyai arti yang luas, yakni
tidak hanya pengolahan dalam arti sebenarnya, melainkan juga pengawetan,
pengepakan dan pengalengan bahan yang dimaksud itu.
       Untuk menjaga ketertiban umum, dalam pengolahan bahan makanan
berasal dari ternak perlu diperhatikan unsur-unsur kepercayaan masyarakat.

Pasal 16.
       Ayat (1) Cukup jelas.
       Ayat (2) Lihat penjelasan pasal 13 ayat (1) sub-b.
       Ayat (3) Pelarangan ekspor ternak yang tidak dikastrasi serta
penjatahan ternak yang boleh dikeluarkan diadakan dalam rangka usaha-
usaha mempertahankan dan meningkatkan mutu ternak, sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dalam pasal 13.
       Ayat (4) Ketentuan tersebut dimaksud agar daerah-daerah konsumen
mendapatkan pembagian wajar akan kebutuhan ternak sembelihan.
       Ayat (5) Fasilitas-fasilitas pengangkutan ternak tersebut dalam ayat ini
perlu dipersiapkan dan diperlengkapi sesuai dengan syarat-syarat
pengangkutan khusus untuk ternak. Pemerintah berusaha ke arah
pengusahaan armada/pengangkutan sendiri.

Pasal 17.
       Keseluruhan pasal 17 ini dimaksudkan untuk memberikan
kemungkinan bagi yang kurang mampu untuk memiliki ternak tanpa terjirat
oleh tindakan pemerasan sebagaimana dimaksud oleh pasal 5.
       Ayat (2) dan ayat (3).
       Ayat-ayat ini ditafsirkan sebagai berikut:
a.     pemilik ternak hanya berhak menuntut untuk dikembalikan ternaknya
       yang digaduhkan beserta keturunannya setelah 5 tahun.
b.     penggaduh dapat mengembalikan keturunannya sebagaimana
       dimaksud dalam ayat (1), setiap saat ia mampu dan menghendakinya.

Pertimbangan ayat-ayat ini adalah:
a.    untuk menjamin pelaksanaan pasal 5, yakni menghindari unsur
      pemerasan.
b.    dengan mengindahkan sub-a di atas, namun yang mengurangi hasrat
      pemilik ternak untuk menggaduhkan.

       Bagi hasil ternak dan persewaan ternak tersebut dalam pasal ini
ditentukan atas dasar persetujuan dan perjanjian fihak-fihak yang
bersangkutan, dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan minimal yang
tercantum dalam pasal ini.

Pasal 18.
a.     Penyelidikan ilmiah antara lain bertujuan untuk memperkembangkan
       tingkat produksi.
       Penyelenggaraan penelitian ini demi kemajuan yang pesat, tidak
       hanya dilakukan oleh Pemerintah, akan tetapi juga swasta dianjurkan
       bergerak di bidang ini. Dalam hal ini hasil penelitian swasta dan
       Pemerintah saling isi-mengisi untuk dapat dimanfaatkan oleh
       masyarakat.
b.     Penyuluhan adalah pendidikan peternak-produsen dalam rangka
       korsiderans sub-d serta pasal 3 ayat (2)-c, yakni pembentukan kader
       peternak.
      Dalam rangka sub-a di atas, maka pendidikan, penelitian, dan
      penyuluhan merupakan suatu trilogi, dengan sasaran menggerakkan
      Swadaya Rakyat peternakan.
c.    Sensus dimaksudkan untuk mendapat gambaran yang obyektif perihal
      inventarisasi dan evaluasi yang cermat dari perkembangan potensi
      ternak nasional, sebagai suatu syarat untuk dimungkinkannya
      menyusun rencana yang konsisten.
d.    Pelaksanaan dan segala perencanaan memerlukan biaya; maka oleh
      karena itu diperlukan penggalian sumber pembiayaan yang
      mempunyai landasan hukum, hal mana dimungkinkan oleh ayat ini.

Pasal 19.
       Usaha-usaha dalam kesehatan hewan meliputi dua lapangan, yakni:
1.     dalam lapangan ekonomi: mempertinggi produksi dengan
       memperbaiki kesehatan hewan dan mengurangi/menghilangkan
       kerugian-kerugian yang ditimbulkan oleh penyakit, sehingga lebih
       banyak tersedia bahan pangan hewani untuk konsumsi dalam Negeri
       dan untuk ekspor.
2.     dalam lapangan sosial: menjaga agar kesehatan masyarakat jangan
       terganggu oleh konsumsi makanan berasal dari ternak, atau oleh
       karena penularan penyakit anthropozoonosa atau oleh karena kontak
       dengan bahan-bahan yang ketularan umpama kulit, tulang dan lain-
       lain.
              Yang terpenting dari usaha di lapangan ekonomi ini adalah
pemberantasan penyakit, yang diatur dalam pasal 20. Tindakan-tindakan
pemberantasan itu sedapat mungkin harus diselenggarakan secara massal.
              Dengan tindakan-tindakan tersebut di atas, maka secara tidak
langsung terselenggara juga pengamanan kesehatan masyarakat, antara lain
terhadap penyakit-penyakit yang berbahaya bagi hewan maupun manusia.
              Dalam pada itu untuk mengamankan kesehatan masyarakat
masih diperlukan tindakan-tindakan lain, oleh karena manusia memerlukan
bahan-bahan yang berasal dari ternak baik untuk konsumsi maupun untuk
sandang (daging, susu, kulit, bulu, dan lain-lainnya).
              Berhubung dengan itu, maka diperlukan pula usaha-usaha
untuk secara langsung memeriksa ternak dan bahan-bahan yang berasal dari
ternak sebelum digunakan untuk konsumsi maupun sandang. Lain dari pada
itu perlu pula diadakan pengawasan terhadap ternak dan hewan-hewan lain
yang daat diserang penyakit yang membahayakan manusia, oleh karena
banyak sekali terjadi kontak langsung antara manusia dan hewan itu,
umpamanya pada penyakit anjing gila (rabies).
              Hal-hal yang di atas menyangkut apa yang disebut kesehatan
masyarakat veterinair, yang lebih lanjut diatur dalam pasal 21.

Pasal 20.
       Ada 4 phase dalam usaha kita meniadakan sesuatu penyakit. Keempat
phase ini merupakan suatu kesatuan-program penolakan, pencegahan dan
pemberantasan penyakit hewan.
       Phase 1: Penolakan.
      Yang dimaksud dengan penolakan ialah tindakan-tindakan preventif
terhadap masuknya sesuatu penyakit baru ke dalam wilayah Infonesia.
Tindakan itu meliputi:
a.    pelarangan pemasukan jenis ternak yang tertentu dari daerah tertentu
      yang tekenal sebagai sumber sesuatu penyakit; misalnya pelarangan
      pemasukan sapi dari Australia berhubung dengan penyakit
      pleuropneumonia contagiosabovum.
b.    pelarangan pemasukan bahan-bahan makanan berasal dari ternak
      yang dapat dianggap sebagai bahan penyebar penularan. Begitu juga
      alat-alat yang dapat dipakai pemiaraan hewan seperti pakaian, tali dan
      lain-lainnya, makanan ternak seperti rumput (kering) makanan
      penguat dan lain-lainnya atau bagian-bagian hewan seperti kulit,
      tulang, bulu dan lain-lainnya.
c.    pemeriksaan kapal-kapal yang akan berlabuh dapat digolongkan usaha
      ini. Usaha-usaha ini diatur dalam pasal 20 ayat (1).

        Phase II: Pencegahan.
        Penyakit telah sampai di pantai kita atau telah mulai menyebar.
Tindakan-tindakan preventif terhadap hewan sebelum terserang oleh
penyakit meliputi usaha-usaha yang disebut dalam pasal 20 ayat (2).
(Karantina dapat dimisalkan saringan agar penyakit tertangkap dalam
saringan ini dan dapat dimusnahkan).
        Karantina ini bukan hanya mengenai import dari luar Negeri tetapi
juga untuk ekspor keluar Negeri. Untuk waktu yang tertentu hewan-hewan
itu ditahan dan diobservasi dalam karantina, sehingga tidak ada hewan yang
sakit dapat menyelundup ke daerah pedalaman atau meninggalkan pantai
kita untuk menyebarkan di luar Negeri.
        Juga untuk lalu-lintas interinsulair karantina ini memegang peranan
yang besar sekali dalam pencegahan penyakit.
        Di dalam karantina dilakukan vaksinasi-vaksinasi yang diharuskan.
        Pengawasan lalu-lintas hewan di darat lebih sukar berhubung
banyaknya jalan-jalan yang dapat dilalui dan kecurigaan, seolah- olah
pengawasan ini mempunyai tujuan lain dari pada penyebaran bibit penyakit,
(pasal 20 ayat 2 b).

      Pengebalan:
      Tindakan yang bertujuan mempertinggi daya tahan hewan terhadap
penularan sesuatu penyakit tertentu. Pengebalan ini diperoleh dengan cara
vaksinasi tetapi juga dengan immun-serum, (pasal 20 ayat 2 d).

      Hygiene:
      Tindakan hygiene adalah tindakan pembantu berupa usaha-usaha
untuk menjaga kebersihan tubuh, tempat dan alat-alat demi kepentingan
kesehatan dan pencegahan penularan, (pasal 20 ayat 2 f).

      Phase III : Pemberantasan.
      Penyakit sudah ada dan telah berjangkit di negara kita. Tindakan-
tindakan ditujukan pertama-tama kepada pencegahan penularan daerah lain.
        Pasal 20 ayat (3 a). Penutupan daerah. Diumumkan oleh Kepala
Daerah, di mana dicantumkan tindakan-tindakan apa yang harus dijalankan
pemilik-pemilik ternak, seperti tindakan-tindakan hygiene, wajib lapor dan
lain-lain.
        Dapat juga dilarang hewan bergerak bebas dalam daerah tersebut
untuk mencegah penularan dengan bibit-bibit penyakit yang melekat pada
hewan-hewan itu. Juga dapat diperintahkan pengasingan/penutupan hewan
yang sakit, kalau perlu dengan menyegel pintu kandang, (pasal 20 ayat (3)
a, b, c). Pembinasaan hewan hidup dijalankan terhadap penyakit yang
hingga kini tak dapat disembuhkan, atau tidak ekonomis untuk
mengobatinya. Juga jika penyakit di suatu Negara/pulau sudah begitu
berhasil diberantas, sehingga yang tinggal hanya hal-hal yang jarang
(sporadis) saja, methode pemusnahan ini dapat dijalankan, sehingga
negara/pulau itu selalu bersih dari yang sakit.Kadang-kadang methode ini
lebih murah daripada methode dengan vaksinasi massal.
        Pembinasaan hewan-hewan mati dijalankan terhadap penyakit yang
sangat berbahaya, umpamanya anthrax (radang limpa),yang dijalankan
biasanya pembakaran (pasal 20 ayat 3 d).

       Sambil menjalankan tindakan-tindakan dalam ayat (3) ini, simultan
dijalankan juga tindakan-tindakan tertera ayat (2).

      Phase IV: Pengobatan.
      Ditujukan terhadap hewan yang sakit. Sejauh mungkin pengobatan ini
diusahakan (pasal 20 ayat 4).
      Selain apa yang tersebut di atas, usaha-usaha kesehatan hewan
meliputi juga pengobatan hewan secara individual. Sakitnya di sini bukan
penyakit menular, tetapi seperti misalnya: luka-luka, patah tulang, kolik
(masuk angin), sukar beranak dan lain-lain.
      Di dalam pelaksanaan usaha-usaha di atas, ada beberapa usaha yang
harus tinggal di tangan Pemerintah Pusat, antara lain penolakan penyakit
dan Karantina.

Pasal 21.
       Seperti diterangkan di atas, usaha ini antara lain bertujuan menjamin
kesehatan manusia dari bahaya penyakit yang berasal dari hewan.
       Dalam soal bahaya berasal dari bahan makanan dari ternak,
pengawasan ini berturut-turut dilakukan:
a.     di tempat produksi, pada waktu pemotongan;
b.     pengawasan bahan makanan itu dalam keadaan segar;
c.     pengawasan pengolahan makanan segar menjadi yang diawetkan; dan
d.     pengawasan makanan yang telah diawetkan.

      Lapangan usaha ini jauh lebih luas dari pada yang dijalankan
Kehewanan sampai sekarang. Hingga kini pengawasan dari fihak Kehewanan
terbatas kepada bahan-bahan makanan hewani dalam keadaan segar saja.
       Dalam menjalankan usaha-usaha ini akan dijaga agar selalu ada
pemisahan antara bahan makanan yang halal dan yang tidak halal (pasal 21
ayat (1) a, b, c, d, e).
       Pengawasan terhadap bahan-bahan hayati seperti pemakaian pel-pel
hormon pada ayam jantan untuk mengebiri, pemakaian obat-obat pengawet
bahan makanan.
       Pengawasan ini bertujuan menghindari akibat-akibat yang tidak
diinginkan bagi kesehatan manusia, (pasal 21 ayat 1 f).
       Pemberantasan rabies pada anjing, kucing dan kera diatur dalam
perundingan sendiri, anjing, kucing dan kera tidak termasuk ternak.
       Lagi pula pemberantasan rabies pada anjing, kucing dan kera meminta
kerja-sama yang erat sekali antar dokter manusia dan dokter hewan. Ini
terbukti juga dari kenyataan bahwa inilah satu-satunya penyakit menular
yang mengenal dua ahli yakni dokter manusia dan dokter hewan.
       Di samping rabies masih banyak penyakit anthropozoonosa yang
meminta perhatian untuk kerja-sama yang erat itu, seperti antara lain
tuberculeosis, leptospirosis, brucollosis dan lain-lain, (pasal 21 ayat 2 a).
       Adapun tindakan-tindakan yang diadakan mengenai kulit, bulu, tulang
dan lain-lain dimaksudkan untuk memperkecil bahaya penularan untuk
manusia yang mengerjakannya, juga untuk mencegah penyebaran penularan
ke tempat-tempat lain. Teristimewa dalam soal anthrax, tindakan-tindakan
ini perlu (pasal 21 ayat 2 b).

Pasal 22.
        Di dalam usaha kita mengambil manfaat dari ternak ini hendaknya kita
jangan lupa kepada kesejahteraan dari ternak itu sendiri.
        Tempat dan perkandangan, Peraturan-peraturan mengenai soal ini
dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah tingkat II. Diusahakan, agar dalam soal
ini, jangan sampai tersinggung perasaan dan ketenteraman masyarakat.
Sungguhpun begitu syarat-syarat harus sesuai dengan daya kemampuan
rakyat, dan dijaga agar peraturan-peraturan itu jangan sampai menjadi
penghalang produksi atau peningkatan reduksi, (pasal 22a).
        Usaha ini juga meliputi jaminan-jaminan pelakuan yang wajar dari
manusia terhadap hewan sebagai seama makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Dalam pengangkatan umpamanya janganlah sampai hewan itu diikat dalam
posisi yang abnormal umpamanya kepala di bawah dan lain-lain. Ruangan
yang terlalu sempit, ventilasi yang jelek, semua ini harus dicegah,
umpamanya di-kapal-kapal pengangkut ternak. Waktu mengerjakan ternak
jangan kiranya hanya prestasi yang diutamakan, tetapi perlu diatur agar
jangan dipaksakan hewan itu melakukan pekerjaan di atas kemampuannya.
(lihat juga penjelasan pada pasal 5).
        Waktu memotong, selain syarat keagamaan dijaga agar hewan itu
jangan terlalu menderita. Begitu juga waktu membunuh hewan. Segala
peraturan yang dicantumkan dalam pasal ini tidak mengurangi apa yang
tertera dalam Undang-undang mengenai penganiayaan hewan.

Pasal 23.
      Pemerintah sejauh mungkin akan menyediakan obat-obat yang cukup
untuk kebutuhan hewan. Obat-obat yang khusus untuk pemakaian
kedokteran hewan (ad usum veterinarium) diatur oleh Departemen
Pertanian, sedangkan mengenai obat-obatan yang dipakai baik oleh
kesehatan umum maupun oleh kehewanan, diusahakan koordinasi dan
synchronisasi antara Departemen Kesehatan dan Departemen Pertanian.

       Obat-obat asli Indonesia diselidiki lebih lanjut berdasarkan ilmu
pengetahuan dan diusahakan agar dapat dipakai untuk ternak serta
mendorong industri obat-obatan Indonesia, baik dengan produksi obat-obat
asli Indonesia maupun obat-obat yang dipakai di lain-lain Negara.

Pasal 24.
       Untuk menjamin pelaksanaan yang sebaik-baiknya daripada
peraturan-peraturan serta tindakan yang merupakan pelaksanaan Undang-
undang ini maka diperlukan adanya sanksi pidana sebagai yang ditetapkan
dalam pasal ini.

Pasal 25.
       Yang dimaksud dengan "Pejabat-pejabat khusus" dalam ayat ini ialah
antara lain petugas-petugas dari Direktorat Jenderal Kehewanan, petugas-
petugas Pamong Pradja dan perorangan, yang menurut Menteri/Panglima
Angkatan Kepolisian dapat diberi wewenang untuk melaksanakan
penyelidikan tindak-tindak pidana tersebut pada pasal ini.

Pasal 26.
       Cukup jelas.

Mengetahui:
Presidium Kabinet Ampera
Sekretaris,

SUDHARMONO S.H.
Brig.Jen. T.N.I.




                 __________________________________


Silahkan download versi PDF nya sbb:
ketentuanketentuan_pokok_peternakan_kesehatan_hew_6.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Undang undang peternakan. Undang undang peternakan terbaru. Uu peternakan. Uud peternakan. Undang undang ternak. Undang undang tentang peternakan. Pengertian peternakan menurut ahli.

Peraturan ternak ayam. Pengertian peternakan menurut para ahli. Undang undang pendirian peternakan. Binatang ternak yang ekspor nya di awasi olh pemerintah. Syarat pendirian peternakan. Perundang undangan peternakan pendirian perusahaan peternakan. Uu peternakan terbaru.

Tujuan uud peternakan. Definisi rumpun dalam peternakan. Uud tentang peternakan. Kepentingan industri peternakan. Definisi peternakan menurut ahli. Uud perternakan.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.