- Home »
- Undang-Undang »
- 1967 » Undang-Undang Penambahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966, Tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Pers (UU 4 thn 1967)
1967
Undang-Undang Penambahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966, Tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Pers (UU 4 thn 1967)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1967 Tentang Penambahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966, Tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Pers :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
penambahan__nomor_11_tahun_1966,_tentang_ketentua_4.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1967 TENTANG PENAMBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1966, TENTANG KETENTUAN- KETENTUAN POKOK PERS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KAMI, PEJABAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: bahwa pasal 21 Bab X Penutup Undang-undang No. 11 tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers perlu ditambah dengan satu ayat untuk lebih menegaskan pelaksanaan diktum pertama dari Undang-undang tersebut. Mengingat: 1. Pasal 5 dan pasal 20 Undang-undang Dasar; 2. Ketentuan M.P.R.S. No. XIX/MPRS/1966; 3. Ketetapan M.P.R.S. No. XXXII/MPRS/1966; 4. Ketetapan M.P.R.S. No.XXXIII/MPRS/1967. Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG; MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENAMBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 1966 Pasal 1 (1) Pasal 21 Bab X Penutup Undang-undang No.11 tahun 1966tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers ditambah dengan ayat (2) baru, yang berbunyi sebagai berikut: Dengan berlakunya Undang-undang ini maka tidak berlaku ketentuan-ketentuan dalam Penetapan Presiden No. 4 tahun 1963 tentang Pengamanan terhadap barang-barang cetakan yang isinya dapat mengganggu ketertiban umum, khususnya mengenai bulletin- bulletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah dan penerbitan-penerbitan berkala. (2) Ayat (2) Pasal 21 Undang-undang No. 11 tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers menjadi ayat (3). Pasal 2 Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan Di Jakarta, Pada Tanggal 6 Mei1967 Pd. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd. SOEHARTO Jenderal TNI. Diundangkan Di Jakarta, Pada Tanggal 6 Mei 1967 A.n. SEKRETARIS NEGARA/SEKRETARIS PRESIDIUM KABINET, Ttd. SUDHARMONO SH. Brig. Jen. TNI. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1967 NOMOR 7 PENJELASAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1967 TANGGAL 6 MEI 1967 TENTANG PENAMBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 1966 TENTANG KETENTUAN- KETENTUAN POKOK PERS Pasal 1 ayat (1) Penpres No. 4/1963 menyatakan, bahwa Jaksa Agung berwenang untuk melarang beredarnya barang cetakan yang dianggap dapat mengganggu ketertiban umum. Sedang pasal 2 ayat (3) menyatakan bahwa barang cetakan yang dimaksud antara lain ialah buletin-buletin, surat- surat kabar harian, majalah-majalah dan penerbitan-penerbitan berkala. Berhubung telah berlakunya Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers, maka larangan beredarnya pers nasional yang berupa bulletin-bulletin, surat-surat kabar harian, majalah- majalah dan penerbitan-penerbitan berkala itu tidak lagi berlaku menurut ketentuan Penpres No. 4/1963, karena yang berlaku terhadap pers nasional ialah ketentuan Undang-undang No. 11 tahun 1966. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1967 NOMOR 2822
Silahkan download versi PDF nya sbb:
penambahan__nomor_11_tahun_1966,_tentang_ketentua_4.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Undang undang no 11 tahun 1982. Uu no 11 tahun 1982. Bunyi uu no 11 tahun 1967. Http://carapedia.com/penambahan_undang_undang_nomor_tahun_1966_tentang_info1182.html. Bunyi undang undang no 11 tahun 1966. Isi undang undang no 11 tahun 1966. Uu no 11 tahun 1982 tentang.
Isi undang undang no 11 tahun 1982. Uu pokok pers no 11 tahun 1982. Uu no 11 1966. Uu pokok pers no.11 tahun 1982 pasal 2. Uu pokok pers no 11 tahun 1982 pasal 2. Undang undang no. 11 tahun 1966. Undang undang nomor 11 tahun 1982.
Isi uu no 11 tahun 1966. Uu pers no 11. Uu no 11 1967. Bunyi uu no.11/1967. Bunyi uu no 11 tahun 1966 ketentuan ketentuan pokok. Isi uu pers no 11 tahun 1966.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)