- Home »
- Undang-Undang »
- 1982 » Undang-Undang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 (UU 21 thn 1982)
1982
Undang-Undang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 (UU 21 thn 1982)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1982 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan_atas__nomor_11_tahun_1966_tentang_keten_21.pdf
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA No. 52, 1982 (PENERANGAN. Mass Media. Pers. Perubahan. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 juncto Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967. Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3235) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 1982 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1966 TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERS SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1967 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: bahwa untuk melaksanakan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara khususnya bidang Penerangan dan Pers dipandang perlu mengadakan perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967; Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 28 dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945: 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila; 3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara; 4. Bedrijfsreglementeerings Ordonnantie Tahun 1934 Staatsblad Tahun 1938 Nomor 86 tentang Penyaluran Perusahaan, sebagaimana telah diubah dan ditambah; 5. Undang-undang Nomor 4 Pnps Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2533); 6. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers (Lembaran Negara Tahun 1966 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 18 1 5); 7. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 tentang Penambahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2822); 8. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3214); Dengan Persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1966 TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERS SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1967. Pasal I Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967, diubah lagi sebagai berikut: I. a Istilah-istilah dalam Undang-undang Nomor Tahun 1966 diubah sebagai berikut: - "alat revolusi" diubah menjadi "alat Perjuangan Nasional". - "alat penggerak massa" diubah menjadi "alat penggerak pembangunan bangsa". - "pengawal revolusi" diubah menjadi "pengawal ideologi Pancasila". - "Pers Sosialis Pancasila" diubah menjadi 'Pers Pancasila". - "tiga kerangka revolusi" diubah menjadi "Tujuan Nasional". - "progresif" diubah menjadi "konstruktif-progresif". - "kontra revolusi" diubah menjadi "menentang Pancasila". - "berchianat terhadap revolusi" diubah menjadi "berkhianat terhadap Perjuangan Nasional". - "Gotong royong kekeluargaan terpimpin" diubah menjadi "secara bersama berdasar atas asas kekeluargaan". - "revolusi" diubah menjadi 'Perjuangan Nasional". - "revolusi Pancasila" diubah menjadi "ideologi Pancasila". b. Rumusan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 yang berbunyi "Pemerintah bersama-sama Dewan Pers" diubah menjadi Pemerintah setelah mendengan pertimbangan Dewan Pers". 2. Ketentuan Pasal 1 ayat (5) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: "Organisasi pers ialah organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, organisasi grafika pers dan organisasi media periklanan, yang disetujui oleh Pemerintah." 3. Ketentuan Pasal 1 ayat (10) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: "Pemerintah dalam undang-undang ini adalah Menteri Penerangan, kecuali dalam Pasal I ayat (6) dan ayat (9), Pasal 2 ayat (3), Pasal 6 ayat (2), ayat (3) dan ayat (5), Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 10 ayat (2), Pasal 12 dan Pasal 20 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan undang-undang Perubahan Kedua undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers; sedangkan dalam Pasal 13 ayat (6) Pemerintah adalah Menteri Penerangan dan Menteri Perdagangan dan Koperasi." 4. Judul Bab 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: "TUGAS, FUNGSI, HAK DAN KEWAJIBAN PERS". 5. Ketentuan Pasal 2 ayat (2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: "Pers Nasional bertugas dan berkewajiban: a. melestarikan dan memasyarakatkan Pancasila sebagaimana termaktub di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dengan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila; b. memperjuangkan pelaksanaan amanat penderitaan rakyat berlandaskan Demokrasi Pancasila; c. memperjuangkan kebenaran dan keadilan atas dasar kebebasan pers yang bertanggung jawab; d. menggelorakan semangat pengabdian perjuangan bangsa, memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional, mempertebal rasa tanggung jawab dan disiplin nasional, membantu meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa serta menggairahkan partisipasi rakyat dalam pembangunan; e. memperjuangkan terwujudnya tata international baru di bidang informasi dan komunikasi atas dasar kepentingan nasional dan percaya pada kekuatan diri sendiri dalam menjalin kerjasama regional, antar regional dan international khususnya di bidang pers." 6. Pada Pasal 2 ditambah ayat (3) yang berbunyi sebagai berikut: "Dalam rangka meningkatkan, peranannya dalam pembangunan, pers berfungsi sebagai penyebar informasi yang objektif, menyalurkan aspirasi rakyat, meluaskan komunikasi dan partisipasi masyarakat serta melakukan kontrol sosial yang konstruktif. Dalam hal ini perlu dikembangkan interaksi positif antara Pemerintah, pers dan masyarakat." 7. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: "Pers mempunyai hak kontrol, kritik dan koreksi yang bersifat konstruktif." 8. Pada Pasal 6 diadakan perubahan sebagai berikut: a. Ayat (2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: "Anggota Dewan Pers terdiri dari wakil organisasi pers, wakil Pemerintah dan wakil masyarakat dalam hal ini ahli-ahli di bidang pers serta ahli-ahli di bidang lain;" b. Ayat (3) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: "Kedudukan, tugas, fungsi dan wewenang, jumlah dari susunan anggota, syarat-syarat keanggotaan serta pengangkatan anggota Dewan Pers akan diatur dengan Peraturan Pemerintah;" c. Ayat (4) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: "Penunjukkan ahli-ahli di bidang pers dan ahli-ahli di bidang dilakukan oleh Pemerintah setelah mendengar organisasi-organisasi pers;" d. Ayat (5) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: "Ketentuan-ketentuan lain tentang Dewan Pers yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ditetapkan oleh Menteri Penerangan setelah mendengar pertimbangan Dewan Pers." 9. Ketentuan Pasal 7 ayat (3) dihapus. 10. Pasal 8 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: "Setiap warga negara mempunyai hak untuk bersama orang-orang lain mengusahakan penerbitan pers dan mengelola badan usahanya berdasar atas asas kekeluargaan sesuai dengan hakikat Demokrasi Pancasila." 11. Penjelasan Pasal 8 dihapus dan diganti dengan "Cukup jelas". 12. Ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: "(1) Pemerintah dapat menerbitkan satu harian dalam bahasa Indonesia dan satu harian dalam setiap bahasa asing. (2) Penerbitan-penerbitan berkala Pemerintah yang bersifat informatoris dan keahlian dapat dikeluarkan oleh Departemen-departemen/Lembaga-lembaga Pemerintah Non Departemen, Instansi-instansi Pemerintah yang diatur oleh Menteri Penerangan." 13. Pada Pasal 13 ditambah ayat (5) dan ayat (6) yang berbunyi sebagai berikut: "(5) Setiap penerbitan pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers memerlukan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers selanjutnya disingkat SIUPP yang dikeluarkan oleh Pemerintah. Ketentuan-ketentuan tentang SIUPP akan diatur oleh Pemerintah setelah mendengar pertimbangan Dewan Pers. (6) Media periklanan merupakan salah satu unsur penunjang yang penting dalam pengembangan usaha pers. Ketentuan-ketentuan mengenai media periklanan akan diatur oleh Pemerintah setelah mendengar pertimbangan Dewan Pers." 14. Pada Pasal 15 ditambah ayat (6) dan ayat (7) yang berbunyi sebagai berikut: "(6) Wartawan yang karena pekerjaannya mempunyai kewajiban menyimpan rahasia, dalam hal ini nama, jabatan, alamat atau identitas lainnya dari orang yang menjadi sumber informasinya, mempunyai Hak Tolak. (7) Ketentuan-ketentuan tentang Hak Tolak akan diatur oleh Pemerintah setelah mendengar pertimbangan Dewan Pers." 15. Pada Bab V sesudah Pasal 15 ditambah dengan ketentuan-ketentuan yang dijadikan Pasal 15a terdiri dari 3 (tiga) ayat yang berbunyi sebagai berikut: "(1) Hak Jawab merupakan hak seseorang, organisasi atau badan hukum yang merasa dirugikan oleh tulisan dalam sebuah atau beberapa penerbitan pers, untuk meminta kepada penerbit pers yang bersangkutan agar penjelasan dan tanggapannya terhadap tulisan yang disiarkan atau diterbitkan, dimuat di penerbitan pers tersebut. (2) Dalam batas-batas yang pantas penerbitan pers wajib memenuhi permintaan masyarakat pembacanya yang akan menggunakan Hak Jawab. (3) Ketentuan-ketentuan lebih lanjut tentang Hak Jawab akan diatur oleh Pemerintah setelah mendengar pertimbangan Dewan Pers." 16. Pada Pasal 17 diadakan perubahan sebagai berikut: Pada ayat (2), (3), (4) sebelum perkataan "pers asing" ditambah perkataan "penerbitan", dan pada ayat (6), antara perkataan "penerbitan" dan "asing" ditambah perkataan "pers". 17. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: "(1) Barangsiapa dengan sengaja dan secara melawan hukum menggunakan penerbitan pers untuk kepentingan pribadi atau golongan, dan mengakibatkan penyelewengan atau hambatan terhadap tugas, fungsi, hak dan kewajiban pers seperti dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan Undang-undang Perubahan Kedua Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp40.000.000,00 (empat puluh juga rupiah). (2) Barangsiapa yang menyelenggarakan penerbitan pers tanpa SIUPP seperti dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan Undang-undang Perubahan Kedua Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)." 18. Pada Pasal 20 diadakan perubahan sebagai berikut: a. Ketentuan ayat (1) dihapus. b. Ayat (2) menjadi ayat (1). c. Ayat (3) menjadi ayat (2) yang berbunyi sebagai berikut: "Peraturan perundang-undangan pelaksana Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan Undang-undang Perubahan Kedua Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers, sudah harus dikeluarkan dalam waktu secepatnya. d. Ayat (4) menjadi ayat (3) yang berbunyi sebagai berikut: "Perusahaan pers yang telah ada pada saat mulai berlakunya undang-undang ini, dalam waktu 6 (enam) bulan sesudah dikeluarkan peraturan perundang-undangan pelaksananya seperti tersebut dalam Pasal 20 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan Undang-undang Perubahan Kedua Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers khususnya yang menyangkut perusahaan pers, harus sudah menyesuaikan bentuk, pimpinan dan susunan perusahaannya dengan ketentuan-ketentuan dalam undang-undang dimaksud, serta mendaftarkan perusahaannya kepada Pemerintah dan Dewan Pers." e. Ayat (5) dan ayat (6) menjadi ayat (4) dan ayat (5). Pasal II Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Perubahan Kedua Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 20 September 1982 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 September 1982 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, S.H. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA RI No. 3235 (Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 52) PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 1982 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1966 TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERS SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1967 I. UMUM Dalam Garis-garis Besar Haluan Negara yang ditunagkan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978 BAB IV D angka 4 huruf f terdapat ketentuan untuk meninjau kembali Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967. Peninjauan kembali tersebut dimaksud untuk dapat "menjamin pertumbuhan pers yang sehat, pers yang bebas dan bertanggungjawab", dan mencakup pengertian agar undang-undang yang bersangkutan sesuai dengan tingkat perkembangan dan tingkat perjuangan masyarakat dalam rangka penghayatan dan pengawasan Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/1978. Beberapa hal yang dapat dicatat dalam kaitan ini antara lain ialah adanya istilah-istilah yang tidak sesuai lagi dengan tingkat perkembangan masyarakat; adanya pasal peralihan yakni Pasal 20 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966, dan adanya keharusan untuk menjawab tantangan hari depan mengingat makin cepatnya perkembangan teknologi khususnya di bidang-bidang informasi, komunikasi dan media massa. Dapat diketengahkan bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 merupakan salah satu produk perundang-undangan pertama dalam masa Pemerintahan Orde Baru yang dilandasi suatu tekad untuk melaksanakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Pasal-pasal yang terkandung dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 pada hakikatnya telah mencerminkan aspirasi perjuangan Orde Baru untuk mewujudkan suatu sistem Pers Nasional yang: 1. Dari segi idiil secara aktif, kreatif, dan positif memberi sumbangan ke arah tegaknya kehidupan Demokrasi Pancasila. 2. Dari segi materiil secara aktif, kreatif, dan posisf memberi sumbangan ke arah tegaknya Demokrasi Ekonomi sesuai dengan ketentuan Pasat 33 Undang-Undang Dasar 1945, dalam pengelolaan usaha penerbitan di negara kita. 3. Secara profesional, bernafaskan kebebasan yang bertanggungjawab, dengan dukungan keterampilan di bidang pengabdiannya yang mampu memberi isi serta bobot pada asas kebebasan yang bertanggungjawab. Peninjauan kembali Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967, diwujudkan dalam undang-undang ini. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 tidak seluruhnya mencabut Undang-undang Nomor 4 Pnps Tahun 1963. Selain itu sesuai penjelasan undang-undang tersebut di atas maka Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 hanya meniadakan ketentuan yang menyangkut larangan terhadap Pers Nasional, sedangkan terhadap peredaran pers asing tidak termasuk di dalamnya. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 a. Dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 dicantumkan beberapa istilah yang tidak sesuai lagi dengan tingkat perkembangan masyarakat. Maka dalam Undang-undang ini, istilah-istilah tersebut diubah dan diganti dengan istilah-istilah baru. Perubahan dan penggantian tersebut mencakup istilah istilah yang terdapat dalam konsiderans, batang tubuh serta penjelasan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 dan peraturan perundang-undangan pelaksanaannya. b. Pengertian "Pemerintah setelah mendengar pertimbangan Dewan Pers" tidak mengubah jiwa dan semangat Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan Undang-undang Perubahan Kedua Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers. Angka 2 Yang dimaksud dengan organisasi grafika pers ialah organisasi yang anggota-anggotanya terdiri dari perusahaan-perusahaan yang menangani produksi pers dengan tujuan utama untuk ikut membina pertumbuhan pers yang sehat, pers yang bebas dan bertanggung jawab. Oleh karena itu organisasi grafika pers dimasukkan dalam "keluarga" pers. Perusahaan-perusahaan percetakan pers yang tergabung dalam organisasi grafika pers memperoleh izin mendirikan perusahaan grafika/percetakannya dari Departemen Perindustrian dalam bentuk Surat Izin Usaha Industri. Perusahaan Periklanan sebagai usaha yang bergerak di bidang jasa memperoleh izin usahanya dari Departemen Perdagangan dan Koperasi. Periklanan merupakan usaha jasa yang disatu pihak menghubungkan produsen barang dan jasa dengan konsumen, dan dilain pihak menghubungkan pencetus gagasan dengan penerima gagasan. Dalam hubungan ini kecuali mengandung unsur pemasaran barang dan jasa, periklanan juga mengandung unsur komunikasi yang bersifat idiil. Periklanan barang dan jasa atau gagasan dilakukan melalui media dengan dapat menggunakan jasa-jasa perusahaan iklan atas pesanan dari produsen barang dan jasa atau pencetus gagasan yang bersangkutan. Oleh karena itu ruang lingkup periklanan mencakup unsur-unsur produsen barang, jasa dan gagasan, perusahaan iklan dan media termasuk pers. Oleh karena itu organisasi perusahaan periklanan dimasukkan dalam "keluarga" pers. Angka 3 Pemerintah yang dimaksud Pasal 1 ayat (9) dalam hal yang menyangkut surat kabar adalah Menteri Penerangan. Angka 4 Cukup jelas Angka 5 Garis-garis Besar Haluan Negara (Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978) telah menetapkan tugas-tugas dan fungsi Pers Nasional dalam rangka menyukseskan Pembangunan Nasional. Ketetapan tersebut telah tertampung materinya dalam undang-undang ini. Tugas dan kewajiban melestarikan Pancasila dilakukan oleh Pers Nasional dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila. Angka 6 Cukup jelas. Angka 7 Cukup jelas. Angka 8 Huruf a Susunan keanggotaan Dewan Pers yang ditetapkan dalam jangka 8 ini sebagai penyempurnaan Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 mencerminkan adanya interaksi positif antara pers, Pemerintah dan masyarakat sebagaimana ditetapkan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara. Huruf b Cukup jelas Huruf c Yang dimaksud dengan ahli-ahli di bidang lain ialah para ahli di luar bidang pers yang keahliannya diperlukan dalam usaha mengembangkan pers di Indonesia. Wakil organisasi-organisasi pers ialah organisasi pers yang telah dikukuhkan oleh Pemerintah. Huruf d Cukup jelas. Angka 9 Cukup jelas. Angka 10 Cukup jelas. Angka 11 Cukup jelas. Angka 12 Cukup jelas. Angka 13 Pasal 13 ayat (5) Adanya izin bagi usaha penerbitan pers merupakan hal yang wajar. SIUPP adalah sarana pembinaan dan pengembangan pers menuju kehidupan pers yang sehat, pers yang bebas dan bertanggung jawab yaitu pers yang dapat menjalankan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan Undang-undang Perubahan Kedua Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers. Peraturan perundang-undangan pelaksana undang-undang yang menyangkut SIUPP, dilandasi oleh dan diarahkan pada tujuan yang sesuai dengan hakikat SIUPP tersebut, yaitu mewujudkan kehidupan pers yang dari segi idiil berjiwakan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, dan dari segi manejemen berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini mencakup pencerminan kehidupan pers yang sehat dan merata di seluruh wilayah tanah air serta pencerminan jaminan bagi keikutsertaan wartawan serta karyawan pers lainnya dalam kepemilikan penerbitan pers sesuai dengan jiwa dan semangat Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan Undang-undang Perubahan Kedua Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers. ayat (6) Peranan iklan makin penting sebagai pendukung pengembangan usaha pers. Periklanan harus dilihat dari segi kelembagaan, pengembangan, pembinaan dan sekaligus pengawasan.Pengaturannya akan dilakukan oleh Pemerintah setelah mendengar pertimbangan Dewan Pers dengan memperhatikan kemanfaatan seluruh dana nasional yang bersumber dari periklanan untuk kepentingan pengembangan media massa nasional termasuk pers secara merata. Pemerintah yang dimaksud dalam hal ini adalah Menteri Penerangan dan Menteri Perdagangan dan Koperasi. Perkembangan periklanan tidak semata-mata bersifat promosi tetapi juga mengandung tujuan idiil, karena itu pengendalian dan pembinaan di bidang materi periklanan dilakukan oleh Menteri Penerangan, sedang di bidang usahanya oleh Menteri Perdagangan dan Koperasi. Angka 14 Antara wartawan yang sedang melaksanakan tugas pengabdiannya dengan sumber berita terdapat kaitan erat. Wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosialnya bebas mencari sumber-sumber informasi, asalkan hal ini tetap dilakukan dalam batas-batas tanggung jawabnya terhadap Tuhan yang Maha Esa, kepentingan rakyat dan keselamatan Negara, kelangsungan pembangunan nasional, moral, tata susila, serta kepribadian bangsa, sesuai dengan Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan Undang-undang Perubahan Kedua Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers. Dalam hubungan ini, wartawan mempunyai kewajiban melindungi identitas sumber informasi. Oleh karena itu wartawan dalam pekerjaannya mempunyai kewajiban menyimpan rahasia tentang identitas sumber informasinya. Ketentuan ini apabila diterapkan dalam kaitannya dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, mempunyai daya kekuatan berlaku sebagai berikut: 1. di dalam sidang pengadilan, sesuai dengan semangat dan jiwa Pasal 170 ayat (1), wartawan termasuk orang yang karena pekerjaannya diwajibkan menyimpan rahasia, sehingga ia dapat minta dibebaskan dari kewajiban untuk memberi keterangan sebagai saksi, yaitu tentang hal yang dipercayakan kepadanya dalam arti melindungi identitas sumber-sumber informasinya; 2. di luar sidang pengadilan, sesuai dengan semangat dan jiwa Pasal 120 ayat (1), wartawan termasuk orang ahli atau memiliki keahlian khusus, dan sesuai dengan ayat (2) pasal tersebut wartawan karena pekerjaannya diwajibkan menyimpan rahasia, khusus dalam hal melindungi identitas sumber informasinya, sehingga ia dapat menolak untuk memberikan keterangan yang diminta oleh penyidik. Dalam batas-batas tanggung jawab yang mengiringi kebebasan yang dipunyai wartawan, hak tolak wartawan mempunyai batas-batasnya pula, yakni hak tolak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 120 dan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, tidak berlaku dalam hal yang menyangkut khususnya ketertiban dan keselamatan Negara. Untuk menentukan apakah sesuatu hal menyangkut ketertiban dan keselamatan Negara, wartawan dapat memohon keputusan tersendiri kepada hakim dalam sidang pengadilan, dan keputusan termaksud harus secepatnya diberikan. Selama keputusan belum diberikan, sedang wartawan telah mengajukan permohonan yang dimaksud kepada hakim dalam sidang pengadilan, wartawan yang bersangkutan tetap mempunyai Hak Tolak. Angka 15 Penggunaan Hak Jawab yang dimaksud dalam angka ini tidak dibebani biaya pemuatan atau penyiarannya. Angka 16 Cukup jelas. Angka 17 Pasal 19 ayat (1) Penerbitan Pers harus diamankan dari setiap kemungkinan digunakan oleh siapapun untuk hal-hal yang membahayakan keselamatan Negara, ketertiban umum, atau kepentingan nasional, atau merugikan masyarakat, atau merusak pertumbuhan dan perkembangan Pers Nasional yang bebas dan bertanggung jawab, misalnya penyiaran ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, atau tulisan yang merusak moral bangsa, merusak integritas nasional atau menimbulkan pertentangan antar suku, antar agama, antar ras, antar golongan. ayat (2) Cukup jelas. Angka 18 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Pendaftaran yang dimaksud dalam huruf d ini adalah pendaftaran sesuai dengan bidang usahanya yaitu bidang pers. Huruf e Cukup jelas Pasal II Cukup jelas
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan_atas__nomor_11_tahun_1966_tentang_keten_21.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Uu pokok pers no 21 tahun 1982 diamandemen menjadi. Pnps no 11 tahun 1967. Uu pokok pers no.21 tahun 1982 diamandemen menjadi. Pnps no 11 th 67. Uupokok pers no 21 tahun 1982 diamandemen menjadi. Uu pokok pers no 21 tahun 1982 diamademenkan menjadi. Uu no 11 tahun 1967 yang telah diamandemen.
Empat fungsi pers menurut undang undang pers no empatpuluh thn satu sembilan sembilan sembilan. Uupp no. 11tahun 1966. Uu pokok pers no. 21 tahun 1982 diamandemen menjadi apa.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)