- Home »
- Undang-Undang »
- 1999 » Undang-Undang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (UU 35 thn 1999)
1999
Undang-Undang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (UU 35 thn 1999)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan_atas__nomor_14_tahun_1970_tentang_keten_35.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 1999 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1970 TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEKUASAAN KEHAKIMAN. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka dan oleh karena itu untuk mewujudkan kekuasaan Kehakiman yang mandiri dan terlepas dari kekuasaan Pemerintah dipandang perlu melaksanakan pemisahan yang tegas antar fungsi2 yudikatif dari eksekutif; b. bahwa pengorganisasian, pengadministrasian, dan pengaturan finansial Badan2 Peradilan yang berada di masing2 Departemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) Undang2 Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan2 Pokok Kekuasaan Kehakiman perlu disesuaikan dengan tuntutan perkembangan keadaan; c. bahwa ketentuan mengenai penyelesaian perkara koneksitas yang ada di lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang2 No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan2 Pokok Kekuasaan Kehakiman perlu diatur kembali untuk disesuaikan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu membentuk Undang2 tentang Perubahan atas Undang2 No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan2 Pokok Kekuasaan Kehakiman; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 24, Pasal 25 Undang2 Dasar 1945; 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. X/MPR/1998 Tentang Pokok2 Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara; 3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan2 Pokok Kekuasaan Kehakiman (LN Tahun 1970 No. 74, TLN No.2951); Dengan Persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA Memutuskan: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1970 TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEKUASAAN KEHAKIMAN. Pasal l Beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan2 Pokok Kekuasaan Kehakiman (LN Tahun 1970 No. 74, TLN.No. 2951) diubah Sbb: 1. Ketentuan pasal 11 diubah sehingga berbunyi sbb. Pasal 11 (1) Badan2 peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1 ), secara organisatoris, administratif, dan finansial berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung. (2) Ketentuan mengenai organisasi, administrasi, dan finansial sebagaimana dimaksud dalam avat (1) untuk masing2 lingkungan peradilan diatur lebih lanjut dengan Undang2 sesuai dengan kekhususan lingkungan peradilan masing. 2. Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 11A yang berbunyi sbb. Pasal 11 A (1) Pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilaksanakan secara bertahap, paling lama 5 (lima) tahun sejak Undang2 ini mulai berlaku. (2) Pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial bagi Peradilan Agama waktunya tidak ditentukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (3) mengenai tata cara pengalihan secara bertahap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sbb.: Pasal 22 Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan Peradilan Umum dan lingkungan Peradilan Militer diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum kecuali jika menurut Keputusan Ketua Mahkamah Agung perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer. 4. Di antara Pasal 40 dan Pasal 41 disisipkan 1 satu pasal yakni Pasal 40A yang berbunyi sbb. Pasal 40A Dengan memperhatikan ketentuan sebagairnana dimaksud dalam Pasal 40, semua ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan Pasal 11 atau yang berkaitan dengan Pasal 22 masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dengan ketentua peraturan perundang-undangan yang baru. Pasal 11 Undang2 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang2 ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Ttd BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MULADl LEMBARAN NIEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 147 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 1999 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NO. 14 TAHUN 1970 TENTANG KETENTUAN2 POKOK KEKUASAAN KEHAKIMAN I. u m u m Ketetapan MPR-Rl No. X/MPR/1998 tentang Pokok2 Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara khususnya BAB IV C Hukum menegaskan perlunya reformasi di bidang hukum untuk mendukung penanggulangan krisis di bidang hukum. Salah satu agenda yang harus dijalankan adalah pemisahan yang tegas antar fungsi2 yudikatif dari eksekutif. Pemisahan ini dilaksanakan dengan mengalihkan organisasi, administrasi, dan finansial badan2 peradilan yang semula berada di bawah departemen2 menjadi berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung. Hal ini karena pembinaan lembaga peradilan yang selama ini dilakukan oleh eksekutif dianggap memberi peluang bagi penguasa melakukan intervensi ke dalam proses peradilan serta berkembangnya kolusi clan praktek2 negatif pada proses peradilan. Dalam rangka mencapai kekuasaan kehakiman yang merdeka cliperlukan perubahan berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan organisasi, administrasi, dan finansial badan2 peradilan. Peraturan perundang-undangan yang perlu diubah terlebih dahulu adalah Undang2 Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan2 Pokok Kekuasaan Kehakiman. Perubahan mengenai penataan kembali bidang2 organisasi, administrasi, dan keuangan dilaksanakan secara bertahap dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun. Untuk meningkatkan checks and balances terhadap lembaga peradilan antara lain perlu diusahakan agar putusan2 pengadilan dapat diketahui secara terbuka dan transparan oleh masyarakat dan dibentuk Dewan Kehormatan Hakim yang berwenang mengawasi perilaku hakim, memberikan rekomendasi mengenai perekrutan, promosi, dan mutasi hakim serta menyusun kode etik tcode of conduct) bagi para hakim. Perubahan atas Undang2 No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan2 Pokok Kekuasaan Kehakiman meliputi : a. pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial dari badan2 peradilan yang semula berada di bawah kekuasaan masing2 departemen yang bersangkutan menjadi berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung; b. pengalihan kewenangan dari Menteri Pertahanan Keamanan dan Menteri Kehakiman kepada Ketua Mahkamah Agung dalam menentukan badan peradilan yang berwenang memeriksa perkara koneksitas; c. penambahan ketentuan mengenai : 1) penegasan jangka waktu yang berkaitan dengan pelaksanaan pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial dari badan2 peradilan yang dilakukan secara bertahap dan dalam waktu paling lama 5 (lima) tahun, namun untuk Peradilan Agama tidak ditentukan waktunya; 2) penegasan mengenai peraturan perundang-undangan yang masih tetap berlaku sebagai akibat perubahan Pasal 11 dan Pasal 22. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan "kekuasaan lingkungan peradilan masing2" misalnya : a. bagi Peradilan Militer antara lain mengenai pembinaan administrasi keprajuritan hakim militer disesuaikan dengan Undang2 Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan ketentuan yang mengatur mengenai Kekuasaan Pengadilan Militer Pertempuran yang memeriksa dan memutus perkara pidana untuk tingkat pertama dan terakhir; b. bagi Peradilan Agama adalah dalam memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, dan shadaqah. Angka 2 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Selama belum dilakukan pengalihan, maka organisasi, administrasi, dan finansial bagi Peradilan Agama masih tetap berada di bawah kekuasaan Dep. Agama. Ayat (3) Cukup jelas Angka 3 Kewenangan Pengadilan Umum untuk mengadili perkara2 yang dilakukan oleh anggota Tentara Nasional Indonesia atau Polisi Republik Indonesia bersama- sama dengan orang sipil pada hakekatnya merupakan suatu kekecualian atau penyimpangan dari ketentuan, bahwa seorang semestinya diadili d! sidang pengadilan masing2. Hal tsb merupakan kekecualian, maka kewenangan Pengadilan Umum tsb terbatas pada bentuk2 penyertaan dalam suatu delik, seperti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Undang2 ini memberikan kewenangan kepada Ketua Mahkamah Agung untuk menetapkan Pengadilan Militer sebagai pengadilan yang berwenang mengadili perkara koneksitas tsb. Penyertaan pada suatu delik militer yang murni oleh orang sipil dan perkara penyertaan, di mana unsur militer melebihi unsur sipil misalnya, dapat dijadikan landasan untuk menetapkan pengadilan lain daripada Pengadilan Umum, ialah Pengadilan Militer untuk mengadili perkara2 demikian. Jika dalam hal perkara diadili oleh Pengadilan Militer, maka susunan hakim adalah dari Pengadilan Militer dan Pengadilan Umum. Dalam hal ini kepentingan justicia bel tetap mendapat perhatian sepenuhnya, yaitu dalam susunan hakim yang bersidang. Dalam waktu perang di mana berlaku hukum eksepsional ataupun hukum luar biasa, meskipun tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan seorang sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia atau Polisi Republik Indonesia tidak ditarik dari pengadilannya. Angka 4 cukup jelas Pasal 11 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NO. 3879
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan_atas__nomor_14_tahun_1970_tentang_keten_35.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)