- Home »
- Undang-Undang »
- 1972 » Undang-Undang Ketentuan-ketentuan Pokok Transmigrasi (UU 3 thn 1972)
1972
Undang-Undang Ketentuan-ketentuan Pokok Transmigrasi (UU 3 thn 1972)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 1972
TENTANG
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK TRANSMIGRASI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa dengan adanya pertambahan jumlah penduduk dan penyebaran penduduk yang tidak
seimbang, baik dengan jumlah lapangan kerja yang tersedia maupun dengan potensi kekayaan
alam Indonesia perlu diselenggarakan transmigrasi yang merupakan tanggung-jawab Nasional,
sebagai salah satu jalan untuk suksesnya Pembangunan, Ketahanan dan Persatuan Nasional.
b. bahwa untuk menyelenggarakan transmigrasi diperlukan ketentuan-ketentuan pokok yang sesuai
dengan jiwa dan semangat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam bentuk Undang-
undang;
c. bahwa Undang-undang Nomor 29 Prp. Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Penyelenggaraan
Transmigrasi, Undang-undang Nomor 5 Prps. Tahun 1965 tentang Gerakan Nasional Transmigrasi
tidak sesuai lagi dengan perkembangan Pembangunan Nasional serta Regional dan oleh karena
itu perlu segera dicabut.
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), Pasal 30 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (3)
Undang-Undang Dasar 1945
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor
XXIII/MPRS/1966 tentang Pembaharuan Kebijaksanaan Landasan Ekonomi, Keuangan dan
Pembangunan ;
3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia No.
XXIV/MPRS/1966 tentang Kebijaksanaan dalam bidang Pertahanan Keamanan;
4. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia
No.XXVIII/MPRS/1966 tentang Kebijaksanaan Peningkatan Kesejahteraan Rakyat;
5. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran
Negara Tahun 1960 Nomor 104 ; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043).
6. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran Negara
Tahun 1967 Nomor 23 ; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2832).
Dengan persetujuan:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Mencabut:
1. Undang-undang Nomor 29 Prp. Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Penyelenggaraan Transmigrasi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 86) jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun
1961 ;
2. Undang-undang Nomor 5 Prps. Tahun 1965 Tentang Gerakan Nasional Transmigrasi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 33) jo. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1969.
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK TRANSMIGRASI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
a. Transmigrasi adalah pemindahan dan/atau kepindahan penduduk dari satu daerah untuk menetap
ke daerah lain yang ditetapkan di dalam wilayah Republik Indonesia guna kepentingan
Pembangunan Negara atau atas alasan-alasan yang dipandang perlu oleh Pemerintah
berdasarkan ketentuan- ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini :
b. Transmigran ialah setiap warga negara Republik Indonesia, yang secara sukarela dipindahkan
atau pindah menurut pengertian sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a Pasal ini;
c. Daerah Transmigrasi adalah daerah yang ditetapkan untuk penempatan transmigran ;
d. Daerah Asal adalah daerah yang ditetapkan darimana calon transmigran dipindahkan atau
berpindah ;
e. Proyek Transmigrasi adalah keseluruhan kegiatan penyelenggaraan transmigrasi.
f. Menteri ialah Menteri yang diserahi urusan penyelenggaraan transmigrasi.
BAB II
KEBIJAKSANAAN UMUM TRANSMIGRASI
Pasal 2
Sasaran kebijaksanaan umum transmigrasi ditujukan kepada terlaksananya transmigrasi Swakarsa
(spontan) yang teratur dalam jumlah yang sebesar-besarnya untuk mencapai:
a. peningkatan taraf hidup;
b. pembangunan daerah;
c. keseimbangan penyebaran penduduk;
d. pembangunan yang merata di seluruh Indonesia;
e. pemanfaatan sumber-sumber alam dan tenaga manusia;
f. kesatuan dan persatuan bangsa :
g. memperkuat pertahanan dan keamanan nasional.
Pasal 3
(1) Penyelenggaraan kebijaksanaan transmigrasi digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat, dengan mengingat segi-segi :
a. kemanusiaan;
b. keadilan;
c. kekeluargaan;
d. swadaya, swakarya dan swa-sembada masyarakat.
(2) Penyelenggaraan kebijaksanaan transmigrasi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah
berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 4
Susunan, tugas, wewenang dan tanggung-jawab organisasi penyelenggaraan transmigrasi ditetapkan
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 5
(1) Pelaksanaan transmigrasi oleh Instansi Pemerintah di luar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
Undang-undang ini, dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
(2) Pelaksanaan transmigrasi di luar sebagaimana yang disebut pada ayat (1) Pasal ini harus memiliki
surat ijin dari Menteri.
BAB IV
PEMBIAYAAN
Pasal 6
(1) Biaya penyelenggaraan transmigrasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah pada dasarnya
diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara:
(2) Pembiayaan penyelenggaraan transmigrasi disesuaikan dengan jenis-jenis transmigrasi.
BAB V
HAK HAK DAN KEWAJIBAN TRANSMIGRAN
Pasal 7
Transmigran berhak mendapatkan tanah pekarangan dan/atau tanah pertanian dengan hak-hak atas
tanah menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Pasal 8
Hak-hak transmigran untuk mendapatkan bantuan, bimbingan dan pembinaan diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 9
Transmigran wajib mematuhi semua peraturan yang berlaku bagi penyelenggaraan transmigrasi.
BAB VI
DAERAH ASAL DAN DAERAH TRANSMIGRASI
Pasal 10
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan Sosial, Ekonomi dan Pertahanan-Keamanan serta atas usul
Menteri, Daerah yang dipandang perlu dipindahkan penduduknya, dapat ditetapkan sebagai Daerah Asal
dengan Keputusan Presiden.
Pasal 11
(1) Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan Sosial, Ekonomi dan Pertahanan-Keamanan, serta atas
usul Menteri, Daerah yang dipandang perlu dan tepat untuk penempatan Transmigran, dapat
ditetapkan sebagai Daerah Transmigrasi dengan Keputusan Presiden.
(2) Daerah Transmigrasi tersebut dalam ayat (1) Pasal ini harus dibebaskan dari segala hak-hak yang
ada di atasnya, oleh Menteri yang diserahi urusan agraria dan selanjutnya memberikan hak
pengelolaan atas tanah tersebut kepada Menteri.
(3) Akibat pembebasan hak atas tanah tersebut pada ayat (2) Pasal ini, kepada yang berhak dapat
diberikan ganti-rugi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 12
(1) Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 5 tahun terhitung sejak tanggal penetapannya, daerah
tersebut pada ayat (1) Pasal 11 Undang-undang ini harus sudah dibuka untuk penempatan
transmigran atau keperluan lainnya yang berhubungan dengan penyelenggaraan transmigrasi.
(2) Apabila sesuatu Daerah Transmigrasi sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan pada
ayat (1) Pasal ini tidak dipergunakan sebagaimana mestinya, maka status Daerah Transmigrasi
kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara.
Pasal 13
Kepada penduduk setempat diberikan kesempatan untuk dengan sukarela berpisah ke Daerah
Transmigrasi dan pada prinsipnya diperlakukan sebagai transmigran.
Pasal 14
Pembinaan dan pengembangan masyarakat Daerah Transmigrasi diselaraskan dengan Pola
Pembangunan Masyarakat Desa :
a. Di bidang ekonomi dijuruskan ke arah tercapainya tingkatan swa-sembada berdasarkan azas-
azas perkoperasian ;
b. Di bidang sosial budaya dijuruskan ke arah tercapainya asimilasi dan integrasi yang menyeluruh.
c. Di bidang mental spiritual dijuruskan ke arah pembinaan manusia yang bertaqwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa.
Pasal 15
(1) Dengan memperhatikan faktor-faktor sosial, ekonomi masyarakat Daerah Transmigrasi dan
memperhatikan pula pertimbangan-pertimbangan Pemerintah Daerah Tingkat I yang
bersangkutan, dalam jangka waktu 5 tahun terhitung sejak saat penempatan, Menteri
menyerahkan pengurusan seluruh atau sebagian Proyek Transmigrasi kepada Menteri Dalam
Negeri.
(2) Sejak penyerahan Proyek Transmigrasi tersebut ayat (1), Pasal ini status transmigran dan Proyek
Transmigrasi hapus.
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 16
Barang siapa melaksanakan transmigrasi tanpa ijin/persetujuan Menteri, dihukum:
1. dengan hukuman kurungan selama-lamanya 1 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp.
100.000,-
2. dengan hukuman kurungan selama-lamanya 9 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp.
500.000,- apabila perbuatan tersebut juga tidak memenuhi ketentuan-ketentuan Pasal 7 dan 8
Undang-undang ini.
Pasal 17
Barang siapa memiliki atau atas dasar ijin/persetujuan untuk melaksanakan transmigrasi, dengan
sengaja tidak memberikan tanah pekarangan atau tanah pertanian atau tidak memberikan bantuan atau
bimbingan atau hak-hak lainnya menurut ketentuan-ketentuan Pasal 7 dan 8 Undang-undang ini,
dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp.
300.000,-
Pasal 18
Barang siapa dengan sengaja menghambat penyelenggaraan transmigrasi yang mengakibatkan
kerugian-kerugian bagi pelaksana atau transmigran dihukum dengan hukuman kurungan selama-
lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 300.000,-
Pasal 19
Barang siapa karena kekhilapannya menyebabkan tidak tenteram atau sengsaranya transmigran beserta
keluarganya, dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya 1 bulan dan/atau denda setinggi-
tingginya Rp. 100.000,-
Pasal 20
Apabila tindak pidana tersebut dalam Pasal 16, 17, 18 dan 19 Undang-undang ini dilakukan oleh badan
hukum, hukuman dijatuhkan kepada anggota pengurus.
Pasal 21
Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, dapat memuat sanksi pidana berupa
hukuman kurungan selama-lamanya 1 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,-
Pasal 22
Tindak pidana tersebut dalam Pasal 16, 17, 18, 19, 20 dan 21 adalah dianggap sebagai kejahatan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 23
Selama peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan pelaksanaan Undang-undang ini belum ditetapkan,
maka peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini.
Pasal 24
Transmigrasi yang sedang dilaksanakan oleh instansi, lembaga swasta dan perorangan pada saat mulai
berlakunya Undang-undang ini, pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang
tercantum dalam Undang-undang ini yang selanjutnya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 25
Persoalan-persoalan yang ada mengenai tanah dan ganti rugi pada saat mulai berlakunya Undang-
undang ini, diselesaikan berdasarkan musyawarah dan ketentuan-ketentuan yang berlaku dan sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
Hal-hal yang belum diatur dalam Undang-undang ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Perundangan.
Pasal 27
Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Pokok Transmigrasi dan mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juli 1972
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
JENDERAL T.N.I.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juli 1972
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
SUDHARMONO S.H.
MAYOR JENDERAL TNI.
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 1972
TENTANG
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK TRANSMIGRASI
PENJELASAN UMUM
1. Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Merdeka dan berdaulat, terdiri dari beribu-ribu pulau
besar dan kecil, mempunyai wilayah yang luas dan potensi alam yang besar.
Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya sebagai Karunia Tuhan Yang Maha
Esa kepada rakyat Indonesia, menurut ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945
harus dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, baik spiritual maupun material.
Dengan demikian Pemerintah dan rakyat Indonesia berkewajiban untuk membuka, menggali dan
mengolah serta membina kekayaan alam tersebut guna tercapainya cita-cita Bangsa Indonesia
mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
2. Adalah suatu kenyataan, bahwa wilayah Negara Republik Indonesia yang sangat luas dan
memiliki kekayaan alam yang besar itu, berpenduduk besar jumlahnya, akan tetapi tidak seimbang
penyebarannya. Adalah suatu kenyataan pula, bahwa meningkatnya jumlah penduduk terutama di
Jawa, Madura dan Bali, tidak seimbang dengan tersedianya lapangan kerja. Hal-hal tersebut diatas
merupakan persoalan nasional yang mendesak yang perlu segera dicari jalan untuk mengatasinya.
3. Untuk mencapai keseimbangan yang rasionil dan effisien dalam usaha mengatasi persoalan
nasional tersebut, salah satu jalan adalah transmigrasi sebagai sarana pembangunan yang penting
baik ditinjau dari segi pengembangan proyek-proyek Pembangunan maupun Regional.
4. Pada hakekatnya transmigrasi menghadapi dua segi masalah:
a. Masalah penyebaran penduduk, yaitu untuk mencapai penyebaran penduduk yang lebih
seimbang dan lebih merata di seluruh wilayah Indonesia. Pandangan ini membawa
konsekwensi bahwa bagian yang padat penduduknya harus dapat dipindahkan ke pulau-
pulau lain yang dewasa ini kekurangan penduduk.
b. Masalah pemenuhan tenaga kerja, maka transmigrasi merupakan pemindahan tenaga kerja
untuk melaksanakan pembangunan berbagai proyek di daerah-daerah yang kekurangan
tenaga kerja.
Dengan demikian maka tujuan utama bukanlah untuk mencapai penyebaran penduduk yang lebih
seimbang dan merata melainkan untuk melaksanakan pembangunan proyek-proyek yang
dipandang perlu untuk peningkatan produksi nasional (penjelasan lebih lanjut lihat penjelasan
Pasal 2).
Dalam pelaksanaan proyek-proyek pembangunan tersebut transmigrasi dikaitkan dengan usaha-
usaha serta kegiatan pembangunan dan tidak berdiri sendiri. Dengan demikian usaha transmigrasi
adalah untuk menunjang kegiatan pembangunan daerah dan proyek-proyek pembangunan yang
memerlukan tenaga kerja.
Orientasi transmigrasi kepada Pembangunan Pertanian (Agro Development) sebagai bagian yang
integral dari pembangunan daerah dimaksudkan dapat membentuk pusat-pusat pembangunan
yang satu dengan lainnya saling bersambung sebagai wilayah-wilayah pembangunan, sehingga
terjadi suatu pertumbuhan ekonomi di daerah-daerah yang akan merupakan daya tarik terhadap
transmigrasi swakarsa (spontan).
Dari segi peningkatan kesejahteraan rakyat, sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XXVIII/MPRS/1966, maka
transmigrasi merupakan salah satu jalan untuk meningkatkan martabat kemanusiaan terutama di
daerah-daerah yang padat penduduknya.
5. Usaha-usaha pemindahan penduduk secara berencana dan terorganisir dimulai pada kira-kira
awal abad ke-XX semasa jaman penjajahan Belanda yang terkenal dengan kolonisasi, namun
alasan dan cara pelaksanaannya tidak sesuai dengan jiwa, cita-cita dan kepribadian bangsa
Indonesia.
Sejak Bangsa Indonesia Merdeka maka dirasa perlunya pemindahan penduduk secara besar-
besaran dan terarah. Dalam pada itu telah ditetapkan peraturan perundangan transmigrasi sebagai
berikut:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1958 tentang Pokok-pokok Penyelenggaraan
Transmigrasi;
b. Undang-undang Nomor 29 Prp. Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Penyelenggaraan
Transmigrasi;
c. Undang-undang Nomor 5 Prps. Tahun 1965 tentang Gerakan Nasional Transmigrasi.
Adapun peraturan perundangan tersebut tidak lagi sesuai dengan kebijaksanaan yang digariskan
oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia dalam Ketetapannya Tahun
1966 dan tidak lagi sesuai dengan perkembangan Pembangunan Nasional dan Regional. Maka
perlu diganti dengan suatu Undang-undang Transmigrasi yang baru.
6. Kebijaksanaan penyelenggaraan transmigrasi menurut Undang-undang ini didasarkan atas
pertimbangan- pertimbangan sebagai berikut:
a. Dalam hubungannya dengan Pembangunan Negara fungsi transmigrasi adalah sarana
pembangunan yang penting baik ditinjau dari segi-segi pengembangan proyek-proyek
Pembangunan Nasional maupun Regional.
Dalam hal ini, transmigrasi berarti penyebaran dan penyediaan tenaga-kerja serta
ketrampilan baik untuk perluasan produksi di daerah-daerah maupun pembukaan lapangan
kerja baru.
b. Dalam hubungannya dengan pembinaan kesatuan dan persatuan bangsa, sesuai Pasal 1
ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 transmigrasi merupakan salah satu sarana dalam
rangka mempertahankan Negara Kesatuan dan membina kesatuan dan persatuan bangsa.
Dengan demikian akan terwujudlah Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928 yakni:
SATU TANAH AIR, SATU BANGSA DAN SATU BAHASA DI INDONESIA.
c. Dalam hubungannya dengan HANKAM sesuai dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XXIV/MPRS/1966 Pasal 3 ayat (6) yang
berbunyi: "Seluruh Rakyat atas dasar kewajiban dan kehormatan, sesuai kemampuan
individu-individunya harus diikutsertakan dalam segala usaha Pertahanan-keamanan
disamping dan bersama A.B.R.I. sesuai dengan Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945".
Maka transmigrasi berarti memenuhi salah satu syarat doktrin HANKAMNAS, doktrin
WAMHANRA dan HANSIP serta doktrin PERATA, yaitu dengan terdapatnya pusat-pusat
perlawanan di seluruh wilayah Indonesia yang masing-masing ber-swa-sembada dan saling
membantu, serta pengisian daerah-daerah kosong yang penting artinya bagi pertahanan
rakyat semesta.
7. Pelaksanaan kebijaksanaan penyelenggaraan transmigrasi:
a. Karena transmigrasi merupakan masalah nasional maka Pemerintah memegang peranan
penting dalam penyelenggaraan transmigrasi.
b. Dalam penyelenggaraan transmigrasi perlu ditetapkan prioritas-prioritas daerah yang
penduduknya perlu dipindahkan. Daerah tersebut yang mendapatkan prioritas ini ditetapkan
sebagai Daerah Asal Transmigrasi.
c. Untuk penyelenggaraan transmigrasi perlu ditetapkan Daerah Transmigrasi. Dalam
menetapkan Daerah Transmigrasi perlu diperhatikan hak-hak atas tanah beserta benda-
benda diatasnya dari masyarakat hukum atau perseorangan di daerah tersebut. Untuk
keperluan penempatan transmigran, Daerah Transmigrasi harus sudah dibebaskan dari hak-
hak atas tanah dan benda-benda diatasnya, sehingga tanah itu beserta benda-
benda/tanam-tanaman yang ada diatasnya berada sepenuhnya dalam penguasaan Negara,
yang selanjutnya oleh Menteri yang diserahi urusan Agraria tanah tersebut diserahkan
kepada Menteri dengan hak pengelolaan. Pembebasan daerah dari hak-hak tersebut
ditempuh dengan mengutamakan cara-cara yang sesuai dengan kebiasaan setempat.
Masyarakat setempat dapat ikut serta menikmati manfaat dari adanya Proyek Transmigrasi
misalnya di dalam menggunakan prasarana untuk kepentingan umum (irigasi, gedung
sekolah, gedung ibadat, balai desa, poliklinik dan lain-lain). Sedangkan bagi mereka yang
berkehendak untuk bertempat tinggal di dalam daerah Transmigrasi, mendapatkan hak atas
tanah seperti termaksud dalam Pasal 7 dan hak menggunakan fasilitas-fasilitas umum dan
bagi yang bersangkutan kedudukannya adalah sebagai transmigran sehingga diwajibkan
mematuhi ketentuan-ketentuan bagi transmigrasi (lihat lebih lanjut penjelasan Pasal 7, 8 dan
14).
d. Masyarakat Daerah Transmigrasi merupakan masyarakat yang masih dalam proses
pembentukan, maka perlu adanya pembinaan khususnya yang dilakukan oleh instansi yang
mempunyai wewenang dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan transmigrasi, yang
pelaksanaannya dilakukan secara koordinatif dengan Pemerintah Daerah dan instansi-
instansi tehnis. Pembinaan tersebut dilaksanakan secara bertahap yang meliputi: tahap
penempatan, antara lain pemberian jaminan hidup, kesehatan dan pendidikan pada tingkat
permulaan; tahap pengembangan tanah dijuruskan ke arah usaha tani yang
modern/komersil; dan tahap pembangunan masyarakat desa transmigrasi diselaraskan
dengan Pola Pembangunan Masyarakat Desa. Tahap-tahap tersebut diusahakan dapat
dicapai dalam jangka waktu 5 tahun dimana pada saat itu tingkat keadaan sosial-ekonomi
masyarakat desa Transmigrasi sudah matang, sehingga pengurusan dan tanggung-jawab
lebih lanjut dapat diserahkan oleh Menteri kepada Menteri Dalam Negeri, c.q. Pemerintah
Daerah yang bersangkutan; dan selanjutnya pembinaan masyarakat tersebut berada
dibawah tanggung-jawab Pemerintah Daerah setempat.
e. Karena transmigrasi merupakan masalah nasional, maka semua perbuatan yang
menghalangi atau menghambat penyelenggaraan transmigrasi tersebut tidak dibenarkan,
bahkan dapat dikenakan sanksi-sanksi dimana perlu dengan pidana.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Dalam Pasal ini ditentukan pengertian istilah-istilah penyelenggaraan transmigrasi yang digunakan dalam
Undang-undang ini dan untuk digunakan dalam Peraturan Perundangan tentang transmigrasi pada
umumnya.
a. Pengertian transmigrasi disini hanyalah mengenai perpindahan penduduk dari satu daerah untuk
menetap ke daerah lain di dalam wilayah Republik Indonesia yang diatur menurut ketentuan-
ketentuan di dalam Undang-undang ini. Tercakup dalam pengertian tersebut pemindahan
penduduk untuk kepentingan pembangunan, karena bencana alam dan lain-lain yang dipandang
perlu oleh Pemerintah. Jadi semua perpindahan penduduk, dari satu daerah ke daerah lain yang
tidak diatur menurut ketentuan-ketentuan Undang-undang ini adalah bukan transmigrasi.
b. Unsur-unsur sukarela tetap diperhatikan, walaupun bagi orang-orang yang terkena bencana alam.
Dalam hal ini faktor-faktor yang sifatnya memaksa dihindarkan sama sekali.
c. Sampai dengan d cukup jelas.
d. Yang dimaksud dengan keseluruhan kegiatan dalam Proyek Transmigrasi adalah meliputi
kegiatan-kegiatan di Daerah Asal dan Daerah Penempatan Transmigrasi. Kegiatan-kegiatan di
Daerah Asal Transmigrasi antara lain: survey, penerangan, penyuluhan, seleksi, pengerahan,
penampungan dan pengangkutan para transmigran. Kegiatan-kegiatan di Daerah Penempatan
Transmigrasi antara lain: survey, pengukuran, pemetaan, pembukaan tanah, perpetakan
(verkaveling), penyediaan prasarana, jaminan hidup, pembinaan dan pengembangan.
e. Pengertian yang terkandung disini bahwa Menteri yang bersangkutan adalah Menteri yang
mempunyai wewenang untuk menentukan kebijaksanaan dan penyelenggaraan termasuk
pelaksanaan transmigrasi. Pengertian ini menunjukkan pula adanya satu komando dalam
penyelenggaraan transmigrasi dan mencegah adanya kesimpangsiuran dalam pelaksanaan
transmigrasi lihat penjelasan Pasal (4).
Pasal 2
Pasal ini mengandung pengertian bahwa penyelenggaraan transmigrasi bukan semata-mata menjadi
tugas dan beban Pemerintah saja, khususnya dalam segi pembiayaan. Pengertian ini ditujukan agar
secara bertahap dapat berangsur-angsur mengurangi beban budget Pemerintah, sehingga pembiayaan
transmigrasi ini dapat dipikul oleh masyarakat sendiri. Dengan demikian Pemerintah hanya memberikan
petunjuk-petunjuk, bimbingan dan pembinaan antara lain penyediaan areal-areal tanah untuk mereka dan
sekedar bantuan tertentu yang akan diatur kemudian dengan Peraturan Pemerintah.
Untuk mensukseskan transmigrasi dalam jumlah yang sebesar-besarnya, segala kegiatannya
diintegrasikan dengan tahap-tahap Pembangunan Nasional.
Pasal 3
(1) Pasal ini menunjuk landasan-landasan dan pengarahan dari pada penyelenggaraan transmigrasi,
yang bersumber pada Pancasila.
(2) Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam ayat ini mengatur antara lain tentang wewenang
Menteri untuk mengatur penyelanggaraan transmigrasi secara tehnis. Wewenang Menteri tersebut
antara lain meliputi hal-hal sebagai berikut:
a. Menentukan saat pembukaan Proyek Transmigrasi dalam rangka penempatan transmigran
dan penyerahan Proyek Transmigrasi beserta hal-hal yang bersangkutan dengan
pelaksanaannya kepada Menteri Dalam Negeri (lihat penjelasan Pasal 15);
b. Menentukan syarat-syarat bagi seseorang untuk dapat menjadi transmigran meliputi antara
lain batas umur, kesehatan, keahlian, kelakuan dan lain-lain yang dianggap perlu oleh
Menteri;
c. Menentukan jenis-jenis transmigrasi dengan mendasarkan pembedaan biaya
penyelenggaraan dan/atau fungsi transmigrasi;
d. Menentukan luas tanah bagi seorang transmigran, baik untuk tanah pekarangan ataupun
tanah pertaniannya (lihat penjelasan Pasal 7);
e. Menentukan macam dan jenis bantuan bimbingan dan pembinaan kepada para transmigran
untuk peningkatan penghidupan dan kehidupan mereka (lihat penjelasan Pasal 8)
Pasal 4
Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam Pasal ini mengatur tentang pengertian: susunan, tugas,
wewenang dan tanggung-jawab yang merupakan suatu organ penyelenggara transmigrasi yang dalam
pelaksanaannya berada dalam satu tangan ialah di tangan Menteri.
Dalam Peraturan Pemerintah tersebut akan diatur koordinasi antar berbagai Departemen yang
bersangkutan dengan pelaksanaan transmigrasi.
Pasal 5
(1) Yang dimaksud dengan pelaksanaan transmigrasi oleh Instansi Pemerintah di luar sebagaimana
tersebut Pasal 4 ialah pelaksanaan transmigrasi yang dilakukan oleh misalnya Departemen Dalam
Negeri atau Departemen Sosial atau Departemen Pertahanan dan Keamanan, setelah mendapat
persetujuan terlebih dahulu dari Menteri. Persetujuan ini penting agar supaya Menteri dapat
memberikan petunjuk-petunjuk tehnis dan saling mengadakan konsultasi dan konfirmasi demi
suksesnya penyelenggaraan transmigrasi.
(2) Ayat ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada pihak lain di luar tersebut pada ayat
(1) Pasal ini yang mempunyai hasrat untuk melaksanakan transmigrasi baik sendiri-sendiri maupun
dalam bentuk kerja-sama. Untuk itu diperlukan ijin dari Menteri agar Menteri dapat mengawasi
pelaksanaan transmigrasi sesuai dengan petunjuk-petunjuk tehnis serta ketentuan-ketentuan
Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya demi suksesnya penyelenggaraan transmigrasi.
Adapun hak-hak dan kewajiban pelaksana transmigrasi sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan
(2) akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 6
(1) Dalam pengertian ini juga termasuk kemungkinan diperolehnya pembiayaan di luar Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara;
(2) Yang dimaksud dengan ayat ini adalah bahwa di dalam menentukan besarnya biaya untuk
penyelenggaraan transmigrasi, disesuaikan dengan jenis-jenis transmigrasi yang ditetapkan
menurut Peraturan Pemerintah (lihat penjelasan Pasal 3 ayat (2).
Pasal 7
Pemberian tanah pekarangan dan tanah pertanian kepada transmigran migran sekurang-kurangnya 2
Hal, hal ini disesuaikan dengan Undang-undang Pokok Agraria mengenai batas minimum buat tanah
pertanian yang dapat dimiliki oleh perorangan dengan pengertian bahwa dapat diberikan pembagian
lebih dari 2 Ha, dengan berdasarkan kondisi tanah setempat, jenis/macam produksi pertanian (misalnya
untuk tanaman export) dan kemampuan untuk mengolah tanah. Pemberian tanah kepada transmigran
bukan petani misalnya nelayan, buruh perkebunan, buruh industri dan sebagainya sekurang-kurangnya 4
Ha untuk pekarangan yang letaknya tidak jauh dari tempat pekerjaan. Hal tersebut penting untuk
memberikan jaminan hari tua bagi transmigran.
Pemberian tanah pekarangan dan/atau pertanian kepada transmigran petani dan transmigran bukan
petani ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri.
Pemberian hak-hak atas tanah kepada para transmigran dilakukan secara bertahap dan bertingkat
berdasarkan atas ketentuan-ketentuan prosedur Agraria khusus di Daerah Transmigrasi. Hal ini
memberikan dasar-dasar edukatif kepada para transmigran untuk secara aktif mengerjakan tanahnya
dan apabila benar tanah pertanian tersebut dikerjakan secara produktif dari hak-hak atas tanah yang
lebih rendah dapat ditingkatkan pada hak- hak tanah yang lebih tinggi, misalnya dari hak pakai menjadi
hak milik. Kecuali itu para transmigran mendapat kejelasan status hukum tanahnya serta kepastian dan
perlindungan hukum yang akan memberikan ketenteraman, kemantapan dan kegairahan kerja.
Dalam jangka waktu 5 tahun atau selama Proyek Transmigrasi tersebut belum diserahkan kepada
Menteri Dalam Negeri, maka transmigran tidak dibenarkan merubah dan/atau memindahkan status
hukum atas tanah miliknya.
Pasal 8
Yang dimaksud dengan bantuan bimbingan dan pembinaan dalam Pasal ini antara lain pemberian
jaminan hidup, pembinaan kerohanian, bibit-bibitan, latihan-latihan, pemberian bantuan perlengkapan,
peralatan, kesehatan yang pelaksanaannya lebih lanjut diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 9
Yang dimaksud dengan semua Peraturan di dalam Pasal ini ialah semua Peraturan Pemerintah beserta
peraturan pelaksanaannya.
Pasal 10
Yang dimaksud dengan pertimbangan-pertimbangan Sosial, Ekonomi dan Pertahanan-Keamanan dalam
Pasal ini antara lain adalah:
a. Kepadatan penduduk dan lapangan kerja yang sangat sempit;
b. Luas areal tanah pertanian sangat terbatas;
c. Jenis kesuburan tanah tidak menguntungkan;
d. Adanya bencana alam dan;
e. Gangguan keamanan.
Penetapan Daerah Asal dengan Keputusan Presiden ini adalah karena menyangkut berbagai-bagai
wewenang dan tugas beberapa Instansi atau Departemen.
Adapun wewenang pelaksanaan selanjutnya dilimpahkan kepada Menteri dan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 11
(1) Yang dimaksud dengan pertimbangan-pertimbangan Sosial, Ekonomi dan Pertahanan-Keamanan
dalam Pasal ini antara lain:
a. Masih kosong atau kurang padat penduduknya;
b. Areal tanah yang masih cukup luas bagi kemungkinan usaha-usaha pertanian dalam arti
luas;
c. Memungkinkan untuk memberikan lapangan kerja dan lapangan penghidupan baru yang
lebih baik;
d. Mempunyai arti vital dari segi security bagi Negara dan Bangsa dan
e. Alasan-alasan lain yang dipandang perlu oleh Pemerintah.
Penetapan Daerah Transmigrasi dengan Keputusan Presiden ini karena menyangkut berbagai-
bagai wewenang dan tugas beberapa Instansi atau Departemen. Adapun wewenang pelaksanaan
selanjutnya dilimpahkan kepada Menteri dan Menteri Dalam Negeri.
(2) Pelaksanaan penetapan Daerah Penempatan Transmigrasi oleh Menteri Dalam Negeri,
mengandung pengertian sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Pokok Agraria.
Menteri Dalam Negeri mempunyai wewenang pengaturan-pengaturan Pemerintahan di daerah-
daerah dan Pemerintah Daerah tersebut mempunyai wewenang pengaturan persediaan,
peruntukan dan penggunaan bumi, air serta ruang angkasa untuk daerahnya, sesuai dengan
keadaan daerah masing-masing.
(3) Daerah-daerah Penempatan Transmigrasi dapat berasal dari tanah-tanah Negara atau tanah
Masyarakat Hukum Adat atau perorangan. Sepanjang menyangkut tanah-tanah Masyarakat
Hukum Adat atau perorangan diperhatikan hak-hak atas tanahnya serta benda-benda yang berada
di atasnya. Dalam hal pelepasan hak-hak tersebut disesuaikan dengan kebiasaan setempat dan
diselesaikan secara musyawarah dan mufakat (lihat Penjelasan Umum Nomor 7 c).
Pasal 12
(1) dan (2)
Batas waktu 5 tahun perlu ditetapkan dengan pengertian apabila Daerah Transmigrasi tersebut
dalam jangka waktu yang telah ditetapkan diterlantarkan atau ternyata tidak dipergunakan untuk
kepentingan penyelenggaraan transmigrasi, maka status Daerah Transmigrasi batal karena hukum
dan kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara yang penggunaan selanjutnya
dapat untuk keperluan proyek pembangunan lainnya.
Pasal 13
Lihat Penjelasan Umum Nomor 7
Pasal 14
Dalam pembinaan dan pengembangan Daerah Transmigrasi diarahkan untuk terwujudnya tata-susunan
masyarakat baru yang sesuai dengan Pola Pembangunan Masyarakat Desa;
(a) Dalam pertumbuhan ekonomi dari Daerah Transmigrasi, Koperasi dapat merupakan alat penting
untuk secara bersama-sama mengembangkan bidang produksi dan pemasaran guna mencegah
atau meniadakan kecenderungan pola tata-niaga hasil produksi transmigran yang dikuasai oleh
sistim ijon. Transmigrasi dan koperasi mempunyai fungsi yang unik yaitu menjamin pertumbuhan
produksi, memberikan kesempatan kerja, menimbulkan kenaikan pendapatan dan memberikan
kesempatan untuk berusaha, sehingga sekaligus mencapai sasaran pertumbuhan ekonomi dan
menciptakan kesejahteraan. Bentuk usaha perkoperasian akan membantu perobahan usaha tani
transmigran yang masih tradisionil menjadi usaha tani yang modern/komersil, sesuai dengan
orientasi transmigrasi kepada pembangunan Pertanian (Agro Development). Sekaligus dari segi
sosial dapat berfungsi sebagai sarana sosial (katalisator dan dinamisator) dalam pengembangan
masyarakat transmigran.
(b) Lihat penjelasan umum nomor 6 b. Di dalam pelaksanaannya, pembinaan dan pengembangan di
daerah transmigrasi ini dilakukan secara koordinatif dengan Pemerintah Daerah setempat dan
Instansi-instansi tehnis.
(c) Pembinaan manusia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa tersebut dalam ayat ini
dilaksanakan atas dasar kemanusiaan yang adil dan beradab dengan memelihara budi pekerti
kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
Pasal 15
(1) Pengurusan penyelenggaraan transmigrasi oleh Menteri sifatnya hanya sementara. Oleh karena
itu apabila para transmigran dianggap sudah dapat memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri serta
masyarakat sudah dapat berkembang atas kekuatan sendiri (swadaya) maka dengan
memperhatikan pertimbangan-pertimbangan Pemerintah Daerah Pengurusan dan tanggung-jawab
selanjutnya oleh Menteri diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri. Jangka waktu 5 tahun adalah
sebagai waktu pembinaan yang dilakukan oleh Menteri. Selanjutnya lihat penjelasan umum Nomor
6 c.
(2) Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Peraturan Pemerintah yang dimaksudkan adalah Peraturan-peraturan Pemerintah sebagai pelaksana
dari pada Undang-undang ini, yang tercantum dalam Pasal-pasal bersangkutan dan dapat memuat
sanksi pidana sepanjang hukumannya belum diatur.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Ketentuan Pasal ini berlaku bagi pelaksana pemindahan penduduk yang dimaksudkan untuk menetap di
dalam pengertian Pasal 1 dan 5 yang sedang dalam pelaksanaan pada saat mulai berlakunya Undang-
undang ini, agar selanjutnya menyesuaikan dan mengikuti ketentuan-ketentuan di dalam Undang-undang
ini yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Pengertian sebutan Pokok di dalam Pasal ini bukan merupakan status.
Silahkan download versi PDF nya sbb:
ketentuanketentuan_pokok_transmigrasi_(uu_3_thn_1_3.pdf
Pencarian Terbaru
Program transmigrasi di indonesia diatur dalam uu no. Undang undang yang mengatur transmigrasi. Uud 1945 yang mengatur tentang transmigrasi. Tujuan transmigrasi menurut uu. Undang undang yang mengatur progam transmigrasi. Tujuan transmigrasi menurut uu no 3 tahun 1972. Tujuan transmigrasi 1972.
Uu yg mengatur transmigrasi. Uu baru tentang pokok transmigrasi. Aturan tentang pembukaan transmigrasi baru. Uu yang mengatur program transmigrasi. Transmigrasi di atur dalam uu. Makalah pembinaan transmigrasi. Kebijakan transmigrasi terbaru.
Program transmigrasi dalam undang undang. Tujuan transmigrasi berdasarkan uu no 3 tahun 1972. Program transmigrasi diatur uu no. Uu yang mengatur tentang tujuan transmigrasi. Undang undang yang mrngatutr kebijakan transmigrasi. Uu program transmigrasi.






