- Home »
- Undang-Undang »
- 1982 » Undang-Undang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU 4 thn 1982)
1982
Undang-Undang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU 4 thn 1982)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1982
TENTANG
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa lingkungan hidup Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada
Bangsa Indonesia, merupakan ruang bagi kehidupan Bangsa Indonesia dalam segala
aspek dan matranya sesuai dengan Wawasan Nusantara;
b. bahwa dalam mendayagunakan sumber daya alam untuk memajukan kesejahteraan
umum seperti termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan untuk mencapai
kebahagiaan hidup berdasarkan Pancasila, perlu diusahakan pelestarian kemampuan
lingkungan hidup yang serasi dan seimbang untuk menunjang pembangunan yang
berkesinambungan dilaksanakan dengan kebijaksanaan terpadu dan menyeluruh serta
memperhitungkan kebutuhan generasi sekarang dan mendatang;
c. bahwa kebijaksanaan melindungi dan mengembangkan lingkungan hidup dalam
hubungan kehidupan antar bangsa adalah sesuai dan selaras dengan perkembangan
kesadaran lingkungan hidup umat manusia;
d. bahwa dalam rangka mengatur pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan
kebijaksanaan nasional yang terpadu dan menyeluruh, perlu ditetapkan undang-undang
yang meletakkan ketentuan-ketentuan pokok untuk menjadi landasan bagi pengelolaan
lingkungan hidup.
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis
Besar Haluan Negara.
Dengan Persetujuan:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PENGELOLAAN
LINGKUNGAN HIDUP
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan
makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi
kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya;
2. Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu dalam pemanfaatan, penataan,
pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, pemulihan, dan pengembangan lingkungan
hidup;
3. Ekosistem adalah tatanan kesatuan secara utuh menyeluruh antara segenap unsur
lingkungan hidup yang saling mempengaruhi;
4. Daya dukung lingkungan adalah kemampuan lingkungan untuk mendukung
perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya;
5. Sumber daya adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya manusia,
sumber daya alam hayati, sumber daya alam nonhayati, dan sumber daya buatan;
6. Baku mutu lingkungan adalah batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau
komponen yang ada atau harus ada dan atau unsur pencemar yang ditenggang adanya
dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup;
7. Pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat,
energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan dan atau berubahnya tatanan
lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam, sehingga kualitas lingkungan
turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau
tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya;
8. Perusakan lingkungan adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau
tidak langsung terhadap sifat-sifat fisik dan atau hayati lingkungan, yang mengakibatkan
lingkungan itu kurang atau tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan yang
berkesinambungan;
9. Dampak lingkungan adalah perubahan lingkungan yang diakibatkan oleh suatu kegiatan;
10. Analisis mengenai dampak lingkungan adalah hasil studi mengenai dampak suatu
kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses
pengambilan keputusan;
11. Konservasi sumber daya alam adalah pengelolaan sumber daya alam yang menjamin
pemanfaatannya secara bijaksana dan bagi sumber daya terbaharui menjamin
kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas
nilai dan keanekaragamannya;
12. Lembaga swadaya masyarakat adalah organisasi yang tumbuh secara swadaya, atas
kehendak dan keinginan sendiri, di tengah masyarakat, dan berminat serta bergerak
dalam bidang lingkungan hidup;
13. Pembangunan berwawasan lingkungan adalah upaya sadar dan berencana
menggunakan dan mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang
berkesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup;
14. Menteri adalah Menteri yang ditugaskan mengelola lingkungan hidup.
Pasal 2
Lingkungan hidup Indonesia berdasarkan Wawasan Nusantara mempunyai ruang lingkup yang
meliputi ruang, tempat Negara Republik Indonesia melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat,
serta yurisdiksinya.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3
Pengelolaan lingkungan hidup berasaskan pelestarian kemampuan lingkungan yang serasi dan
seimbang untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan bagi peningkatan
kesejahteraan manusia.
Pasal 4
Pengelolaan lingkungan hidup bertujuan:
a. tercapainya keselarasan hubungan antara manusia dengan lingkungan hidup sebagai
tujuan membangun manusia Indonesia seutuhnya;
b. terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana;
c. terwujudnya manusia Indonesia sebagai pembina lingkungan hidup;
d. terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan untuk kepentingan generasi
sekarang dan mendatang;
e. terlindunginya negara terhadap dampak kegiatan di luar wilayah negara yang
menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.
BAB III
HAK, KEWAJIBAN, DAN WEWENANG
Pasal 5
(1) Setiap orang mempunyai hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
(2) Setiap orang berkewajiban memelihara lingkungan hidup dan mencegah serta
menanggulangi kerusakan dan pencemarannya.
Pasal 6
(1) Setiap orang mempunyai hak dan kewajiban untuk berperanserta dalam rangka
pengelolaan lingkungan hidup.
(2) Peran serta sebagaimana tersebut dalam ayat (1) pasal ini diatur dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Setiap orang yang menjalankan suatu bidang usaha wajib memelihara kelestarian
kemampuan lingkungan hidup yang serasi dan seimbang untuk menunjang
pembangunan yang berkesinambungan.
(2) Kewajiban sebagaimana tersebut dalam ayat (1) pasal ini dicantumkan dalam setiap izin
yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
(3) Ketentuan tentang kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal
ini ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1) Pemerintah menggariskan kebijaksanaan dan melakukan tindakan yang mendorong
ditingkatkannya upaya pelestarian kemampuan lingkungan hidup untuk menunjang
pembangunan yang berkesinambungan.
(2) Kebijaksanaan dan tindakan pemerintah sebagaimana tersebut dalam ayat (1) pasal ini
diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Pemerintah berkewajiban menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran masyarakat akan
tanggung jawabnya dalam pengelolaan lingkungan hidup melalui penyuluhan, bimbingan,
pendidikan, dan penelitian tentang lingkungan hidup.
Pasal 10
(1) Sumber daya alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besar
kemakmuran rakyat.
(2) Sumber daya buatan yang menyangkut hajat hidup orang banyak diatur penggunaannya
oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(3) Hak menguasai dan mengatur oleh negara sebagaimana tersebut dalam ayat (1) dan
ayat (2) pasal ini memberikan wewenang untuk:
a. mengatur peruntukan, pengembangan, penggunaan, penggunaan kembali, daur
ulang, penyediaan, pengelolaan, dan pengawasan sumber daya sebagaimana
tersebut dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini;
b. mengatur perbuatan hukum dan hubungan hukum antara orang dan atau subyek
hukum lainnya terhadap sumber daya sebagaimana tersebut dalam ayat (1) dan
ayat (2) pasal ini;
c. mengatur pajak dan retribusi lingkungan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB IV
PERLINDUNGAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 11
Ketentuan tentang perlindungan sumber daya alam nonhayati ditetapkan dengan undang-
undang.
Pasal 12
Ketentuan tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya ditetapkan dengan
undang-undang.
Pasal 13
Ketentuan tentang perlindungan sumber daya buatan ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 14
Ketentuan tentang perlindungan cagar budaya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 15
Perlindungan lingkungan hidup dilakukan berdasarkan baku mutu lingkungan yang diatur
dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
Setiap rencana yang diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan wajib
dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan yang pelaksanaannya diatur dengan
peraturan pemerintah.
Pasal 17
Ketentuan tentang pencegahan dan penanggulangan perusakan dan pencemaran lingkungan
hidup beserta pengawasannya yang dilakukan secara menyeluruh dan atau sektoral ditetapkan
dengan peraturan perundang-undangan.
BAB V
KELEMBAGAAN
Pasal 18
(1) Pengelolaan lingkungan hidup pada tingkat nasional dilaksanakan secara terpadu oleh
perangkat kelembagaan yang dipimpin seorang menteri dan yang diatur dengan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pengelolaan lingkungan hidup, dalam kaitan dengan keterpaduan pelaksanaan
kebijaksanaan nasional tentang pengelolaan lingkungan hidup, secara sektoral,
dilakukan oleh departemen/lembaga non departemen sesuai dengan bidang tugas dan
tanggung jawab masing-masing.
(3) Pengelolaan lingkungan hidup, dalam kaitan dengan keterpaduan pelaksanaan
kebijaksanaan nasional tentang pengelolaan lingkungan hidup, di daerah dilakukan oleh
Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 19
Lembaga swadaya masyarakat berperan sebagai penunjang bagi pengelolaan lingkungan
hidup.
BAB VI
GANTI KERUGIAN DAN BIAYA PEMULIHAN
Pasal 20
(1) Barangsiapa merusak dan atau mencemarkan lingkungan hidup memikul tanggung
jawab dengan kewajiban membayar ganti kerugian kepada penderita yang telah
dilanggar haknya atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
(2) Tata cara pengaduan oleh penderita, tata cara penelitian oleh tim tentang bentuk, jenis,
dan besarnya kerugian serta tata cara penuntutan ganti kerugian diatur dengan peraturan
perundang-undangan.
(3) Barangsiapa merusak dan atau mencemarkan lingkungan hidup memikul tanggung
jawab membayar biaya-biaya pemulihan lingkungan hidup kepada Negara.
(4) Tata cara penetapan dan pembayaran biaya pemulihan lingkungan hidup diatur dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
Dalam beberapa kegiatan yang menyangkut jenis sumber daya tertentu tanggung jawab timbul
secara mutlak pada perusak dan atau pencemar pada saat terjadinya perusakan dan atau
pencemaran lingkungan hidup yang pengaturannya diatur dalam peraturan perundang-
undangan yang bersangkutan.
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 22
(1) Barangsiapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan rusaknya
lingkungan hidup atau tercemarnya lingkungan hidup yang diatur dalam undang-undang
ini atau undang-undang lain diancam pidana dengan pidana penjara selama lamanya 10
(sepuluh) tahun dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp100.000.000,- (seratus juta
rupiah).
(2) Barang siapa karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang menyebabkan rusaknya
lingkungan hidup atau tercemarnya lingkungan hidup yang diatur dalam undang-undang
ini atau undang-undang lain diancam pidana dengan pidana kurungan selama lamanya 1
(satu) tahun dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).
(3) Perbuatan sebagaimana tersebut dalam ayat (1) pasal ini adalah kejahatan dan
perbuatan sebagaimana tersebut dalam ayat (2) pasal ini adalah pelanggaran.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 23
Pada saat mulai berlakunya undang-undang ini semua peraturan perundang-undangan yang
berhubungan dengan lingkungan hidup tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan
undang-undang ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 11 Maret 1982
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEHARTO
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 11 Maret 1982
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA NOMOR 12
PENJELASAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1982
TENTANG
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
UMUM
1. Lingkungan hidup Indonesia yang dikaruniakan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada
Bangsa dan Rakyat Indonesia, merupakan rakhmat dari padanya dan wajib
dikembangkan dan dilestarikan kemampuannya agar dapat tetap menjadi sumber dan
penunjang hidup bagi Bangsa dan Rakyat Indonesia serta makhluk lainnya, demi
kelangsungan dan peningkatan kualitas hidup itu sendiri.
Pancasila sebagai dasar dan falsafah negara merupakan kesatuan yang bulat dan utuh
yang memberikan keyakinan kepada Rakyat dan Bangsa Indonesia, bahwa kebahagiaan
hidup akan tercapai jika didasarkan atas keselarasan dan keseimbangan, baik dalam
hidup manusia sebagai pribadi, dalam hubungan manusia dengan manusia, dalam
hubungan manusia dengan alam, dalam hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha
Esa, maupun dalam mengejar kemajuan lahiriah dan kebahagiaan batiniah, Antara
manusia, masyarakat dan lingkungan hidup terdapat hubungan timbal-balik, yang selalu
harus dibina dan dikembangkan agar tetap dalam keseimbangan yang serasi dan
dinamis.
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional mewajibkan agar sumber
daya alam dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Kemakmuran
tersebut haruslah dapat dinikmati baik oleh generasi sekarang maupun generasi
mendatang. Garis-garis Besar Haluan Negara menetapkan bahwa pembangunan tidak
hanya mengejar kemakmuran lahiriah atau kepuasan batiniah saja akan tetapi juga
keseimbangan antara keduanya. Oleh karena itu penggunaan sumber daya alam harus
seimbang dengan keselarasan dan keserasian lingkungan hidup.
2. Lingkungan hidup dalam pengertian ekologi tidaklah mengenal batas wilayah baik
wilayah negara maupun wilayah administratif. Akan tetapi, kalau lingkungan hidup
dikaitkan dengan pengelolaannya, maka haruslah jelas batas wilayah wewenang
pengelolaan tersebut.
Lingkungan hidup Indonesia menurut konsep kewilayahan merupakan suatu pengertian
hukum. Dalam pengertian ini, lingkungan hidup Indonesia tidaklah lain dari pada
kawasan Nusantara, yang menempati posisi silang antara dua benua dan dua samudera
dengan iklim tropis dan cuaca serta musim yang memberikan kondisi alamiah dan
kedudukan dengan peranan strategis yang tinggi nilainya, tempat Bangsa dan Rakyat
Indonesia menyelenggarakan kehidupan bernegara dalam segala aspeknya. Dengan
demikian, maka wawasan dalam menyelenggarakan pengelolaan lingkungan hidup
Indonesia adalah Wawasan Nusantara.
3. Lingkungan hidup Indonesia sebagai suatu ekosistem terdiri dari berbagai daerah,
masing-masing sebagai suatu subsistem yang meliputi aspek sosial budaya, ekonomi,
dan fisik, dengan corak ragam yang berbeda antara subsistem yang satu dengan yang
lain, dan dengan daya dukung lingkungan yang berlainan. Pembinaan dan
pengembangan yang didasarkan kepada keadaan daya dukung lingkungan akan
meningkatkan keselarasan dan keseimbangan subsistem, yang berarti juga
meningkatkan ketahanan subsistem.
Dalam pada itu, pembinaan dan pengembangan subsistem yang satu akan
mempengaruhi subsistem yang lain, yang pada akhirnya akan mempengaruhi pula
ketahanan ekosistem dalam keseluruhan. Oleh karenanya, maka pengelolaan lingkungan
hidup menuntut dikembangkannya suatu sistem dengan keterpaduan sebagai ciri
utamanya.Ini berarti perlu adanya suatu kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan
hidup.
4. Pembangunan merupakan upaya sadar untuk mengelola dan memanfaatkan sumber
daya guna meningkatkan mutu kehidupan rakyat. Dalam pada itu, sumber daya alam
tidak tak terbatas baik dalam jumlah maupun kualitasnya, sedangkan kebutuhan akan
sumber daya tersebut makin meningkat sebagai akibat meningkatnya jumlah penduduk
serta meningkatnya kebutuhan.
Sejalan dengan itu, daya dukung lingkungan dapat terganggu dan kualitas lingkungan
hidup dapat menurun.
Pelaksanaan pembangunan sebagai kegiatan yang makin meningkat mengandung risiko
pencemaran dan perusakan lingkungan, sehingga struktur dan fungsi dasar ekosistem
yang menjadi penunjang kehidupan dapat pula rusak karenanya. Hal semacam itu akan
merupakan beban sosial, karena pada akhirnya masyarakat dan pemerintahlah yang
harus menanggung beban pemulihannya.
Terpeliharanya ekosistem yang baik dan sehat merupakan tanggungjawab yang
menuntut peran serta setiap anggota masyarakat untuk meningkatkan daya dukung
lingkungan. Oleh karena itu, pembangunan yang bijaksana harus dilandasi wawasan
lingkungan sebagai sarana untuk mencapai kesinambungan dan menjadi jaminan bagi
kesejahteraan generasi sekarang dan mendatang.
5. Sesuai dengan hakekat Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum, maka
pengembangan sistem pengelolaan lingkungan hidup Indonesia haruslah diberi dasar
hukum yang jelas, tegas, dan menyeluruh, guna menjamin kepastian hukum bagi usaha
pengelolaan tersebut. Dasar hukum tersebut dilandasi oleh prinsip hukum lingkungan
dan pentaatan setiap orang akan prinsip tersebut yang keseluruhannya berlandaskan
Wawasan Nusantara.
Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan hidup ini
memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a. Sederhana tetapi dapat mencakup kemungkinan perkembangan di masa depan,
sesuai dengan keadaan, waktu, dan tempat;
b. mengandung ketentuan-ketentuan pokok sebagai dasar bagi peraturan
peranannya lebih lanjut,
c. mencakup semua segi di bidang lingkungan hidup, agar dapat menjadi dasar bagi
pengaturan lebih lanjut masing-masing segi, yang akan dituangkan dalam bentuk
peraturan tersendiri.
Selain daripada itu, undang-undang ini akan menjadi landasan untuk menilai dan
menyesuaikan semua peraturan perundang-undangan yang memuat ketentuan tentang
segi-segi lingkungan hidup yang kini telah berlaku yaitu peraturan perundang-undangan
mengenai pengairan, pertambangan dan energi, kehutanan, perlindungan dan
pengawetan alam, industri, pemukiman, tata ruang, tata guna tanah, dan lainnya.
Dengan demikian semua peraturan perundang-undangan tersebut diatas dapat
terangkum dalam satu sistem hukum lingkungan Indonesia.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Istilah-istilah yang dirumuskan dalam pasal ini dimaksudkan agar terdapat keseragaman
pengertian atas undang-undang ini serta peraturan-peraturan pelaksanaannya:
1. Lingkungan hidup di sini merupakan sistem yang meliputi Lingkungan alam hayati,
lingkungan alam nonhayati, lingkungan buatan, dan lingkungan sosial yang
mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk
hidup lainnya. Istilah "lingkungan hidup" dan lingkungan"dipakai dalam pengertian yang
sama.
2. Cukup jelas.
3. Cukup jelas.
4. Cukup jelas.
5. Sumber daya buatan antara lain meliputi waduk, bendungan, dan jenis unggul.
6. Cukup jelas.
7. Pencemaran lingkungan hidup oleh proses alam dimasukkan dalam perumusan
mengingat bahwa akibatnya perlu ditanggulangi. Penanggulangan ini merupakan
kewajiban pemerintah. Dalam komponen lingkungan tercakup informasi.
8. Tatanan lingkungan adalah susunan komponen lingkungan secara alamiah atau hasil
upaya manusia.
9. Cukup jelas.
10. Dampak dapat bersifat positif berupa manfaat, dapat pula bersifat negatif berupa risiko,
kepada lingkungan fisik dan nonfisik, termasuk sosial budaya.
11. Cukup jelas.
12. Cukup jelas.
13. Dalam pengertian organisasi termasuk pula kelompok masyarakat.
14. Penggunaan dan pengelolaan sumber daya secara bijaksana berarti senantiasa
memperhitungkan dampak kegiatan tersebut terhadap lingkungan serta kemampuan
sumber daya untuk menopang pembangunan secara berkesinambungan.
15. Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Pengertian pelestarian mengandung makna tercapainya kemampuan lingkungan yang serasi
dan seimbang, dan peningkatan kemampuan tersebut.
Hanya dalam lingkungan yang serasi dan seimbang dapat dicapai kehidupan yang optimal.
Pasal 4
Pengendalian secara bijaksana pemanfaatan sumber daya perlu memperhatikan aspek-aspek
antara lain kehematan, dayaguna, hasilguna, dan daur ulang.
Pasal 5
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan orang adalah orang seorang, kelompok orang, atau badan
hukum.
Ayat (2)
Kewajiban setiap orang, sebagaimana tersebut dalam ayat ini tidak terlepas dari
kedudukannya sebagai anggota masyarakat, yang mencerminkan harkat manusia
sebagai individu dan makhluk sosial.
Pasal 6
Ayat (1)
Hak dan kewajiban setiap orang sebagai anggota masyarakat untuk berperan serta
dalam kegiatan pengelolaan lingkungan hidup mencakup baik tahap perencanaan
maupun tahap-tahap pelaksanaan dan penilaian. Dengan adanya peran serta tersebut
anggota masyarakat mempunyai motivasi kuat untuk bersama-sama mengatasi masalah
lingkungan hidup dan mengusahakan berhasilnya kegiatan pengelolaan lingkungan
hidup.
Ayat (2)
Peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut dalam ayat ini mengatur tata
laksana peran serta sebagaimana tersebut dalam ayat (1).
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dengan adanya kewajiban tersebut yang dijadikan salah satu syarat dalam pemberian
izin, maka penyelenggara bidang usaha senantiasa terikat guna melakukan tindakan
pelestarian kemampuan lingkungan hidup untuk menunjang pembangunan yang
berkesinambungan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 8
Ketentuan pasal ini memberi wewenang kepada pemerintah untuk mengambil langkah-langkah
tertentu, misalnya dalam bidang perpajakan, sebagai insentif guna lebih meningkatkan
pemeliharaan lingkungan, dan disinsentif untuk mencegah dan menanggulangi kerusakan dan
pencemaran lingkungan.
Kebijaksanaan dan tindakan sebagaimana tersebut dalam pasal dapat pula diarahkan. kepada
pemberian penghargaan kepada setiap orang yang amat berjasa dalam pelestarian
kemampuan lingkungan hidup untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan.
Pasal 9
Pendidikan untuk menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran masyarakat dilaksanakan
baik melalui jalur pendidikan formal mulai dari taman kanak-kanak/sekolah dasar sampai
dengan perguruan tinggi, maupun melalui jalur pendidikan nonformal.
Penelitian tentang lingkungan hidup meliputi antara lain pengembangan konsep tentang
lingkungan hidup, studi keadaan lingkungan yang ada, kecenderungan perubahan lingkungan
baik secara alami maupun karena pengaruh kegiatan manusia, serta hubungan timbal-balik
antara kebutuhan manusia yang semakin meningkat dengan lingkungan hayati dan lingkungan
nonhayati.
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Wewenang penuturan sebagaimana tersebut dalam ayat(3) pasal ini antara lain meliputi
tatanan ruang yang merupakan sistem pengaturan ruang sebagai upaya sadar untuk
mengatur hubungan antar berbagai kegiatan dan fungsi guna mencapai keserasian dan
keseimbangan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 11
Ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal ini meliputi tiap jenis sumber daya alam
nonhayati, seperti ketentuan tentang air, tanah, udara, bahan galian, bentang alam, dan formasi
geologis atau perwujudan proses alam yang sangat indah yang penting untuk ilmu
pengetahuan.
Pasal 12
Pengertian konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya mengandung tiga aspek,
yaitu:
a. perlindungan sistem penyangga kehidupan;
b. pengawetan dan pemeliharaan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa serta
ekosistemnya pada matra darat, air, dan udara;
c. pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Dalam pengertian konservasi tersebut di atas termasuk pula perlindungan jenis hewan yang
tata cara hidupnya tidak diatur oleh manusia, tumbuh-tumbuhan yang telah menjadi langka atau
terancam punah, dan hutan lindung.
Pasal 13
Perlindungan sumber daya buatan yang penting ditujukan kepada konservasi fungsi sumber
daya tersebut bagi kesinambungan pembangunan.
Pasal 14
Perlindungan cagar budaya ditujukan kepada konservasi peninggalan budaya yang
mengandung nilai-nilai luhur.
Pasal 15
Agar dapat ditentukan telah terjadinya kerusakan lingkungan hidup perlu ditetapkan baku mutu
lingkungan, baik penetapan kriteria kualitas lingkungan hidup maupun kualitas buangan atau
limbah. Kriteria dan pembakuan ini dapat berbeda untuk setiap lingkungan, wilayah, atau waktu,
mengingat akan perbedaan tata gunanya. Perubahan keadaan lingkungan setempat serta
perkembangan teknologi akan mempengaruhi kriteria dan pembakuan yang telah ditetapkan.
Pasal 16
Pada dasarnya semua usaha dan kegiatan pembangunan menimbulkan dampak terhadap
lingkungan hidup. Perencanaan awal suatu usaha atau kegiatan pembangunan sudah harus
memuat perkiraan dampaknya yang penting terhadap lingkungan hidup, baik fisik maupun
nonfisik, termasuk sosial budaya, guna dijadikan pertimbangan apakah untuk rencana tersebut
perlu dibuat analisis mengenai dampak lingkungan.
Berdasarkan analisis ini dapat diketahui secara lebih terperinci dampak negatif dan positif yang
akan timbul dari usaha atau kegiatan tersebut, sehingga sejak dini telah dapat dipersiapkan
langkah untuk menanggulangi dampak negatif dan mengembangkan dampak positifnya.
Dampak yang penting ditentukan antara lain oleh:
a. besar jumlah manusia yang akan terkena;
b. luas wilayah penyebaran dampak;
c. lamanya dampak berlangsung;
d. intensitas dampak;
e. banyaknya komponen lingkungan lainnya yang akan terkena;
f. sifat kumulatif dampak tersebut;
g. berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak.
Pemerintah dapat membantu golongan ekonomi lemah, yang bidang usahanya diperkirakan
menimbulkan dampak penting ini, untuk melaksanakan analisis mengenai dampak lingkungan.
Pasal 17
Ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal ini memuat upaya penegakan hukumnya.
Dalam rangka penanggulangan pemerintah dapat membantu golongan ekonomi lemah yang
usahanya diperkirakan telah merusak atau mencemari lingkungan.
Penanggulangan kerusakan dan pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan di luar
wilayah negara dilaksanakan dengan menggunakan sarana persetujuan antar negara.
Pasal 18
Ayat (1)
Pengelola lingkungan hidup menuntut dikembangkannya suatu sistem dengan
keterpaduan sebagai ciri utamanya.
Oleh karena itu, untuk menyelenggarakan pengelolaan lingkungan hidup perlu ditetapkan
kebijaksanaan nasional terpadu pengelolaan lingkungan hidup, yang meliputi perumusan,
pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan, sebagai bagian dari kebijaksanaan
pembangunan nasional.
Pengawasan atas pelaksanaan kebijaksanaan nasional tentang pengelolaan lingkungan
hidup dilakukan oleh lembaga-lembaga pengawasan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku. Penyelenggaraan kebijaksanaan terpadu tersebut memerlukan koordinasi agar
pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup secara sektoral dan di daerah terkait secara
mantap dengan kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup, serta
memantapkan kesatuan gerak dan langkah yang menjamin tercapainya tujuan
pengelolaan lingkungan hidup secara berdayaguna dan berhasilguna. Untuk memberikan
wadah koordinasi pada tingkat nasional dibentuk perangkat kelembagaan yang dipimpin
seorang menteri.
Ayat (2)
Pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup sektoral di daerah dilakukan di bawah
koordinasi Kepala Wilayah dalam kaitan dengan keterpaduan pelaksanaan
kebijaksanaan nasional pengelola lingkungan hidup.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 19
Lembaga swadaya masyarakat mencakup antara lain:
a. kelompok profesi, yang berdasarkan profesinya tergerak menangani masalah lingkungan;
b. kelompok hobi, yang mencintai kehidupan alam dan terdorong untuk melestarikannya;
c. kelompok minat, yang berminat untuk berbuat sesuatu bagi pengembangan lingkungan
hidup.
Dalam menjalankan peranannya sebagai penunjang, lembaga swadaya masyarakat
mendayagunakan dirinya sebagai sarana untuk mengikut sertakan sebanyak mungkin anggota
masyarakat dalam mencapai tujuan pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 20
Ayat (1)
Kewajiban merupakan konsekuensi setiap orang untuk melestarikan kemampuan
lingkungan guna menunjang pembangunan yang berkesinambungan.
Ayat (2)
Bentuk dan jenis kerugian akibat perusakan dan pencemaran akan menentukan
besarnya kerugian.
Penelitian tentang bentuk, jenis, dan besarnya kerugian dilakukan oleh tim yang dibentuk
pemerintah. Penelitian meliputi bidang ekologi, medis, sosial budaya, dan lain-lain yang
diperlukan.
Tim yang terdiri dari pihak penderita atau kuasanya, pihak pencemar atau kuasanya, dan
unsur pemerintah dibentuk untuk tiap-tiap kasus.
Jika diperlukan dapat diangkat tenaga ahli untuk menjadi anggota tim.
Bilamana tidak dapat tercapai kata sepakat dalam batas waktu tertentu, maka
penyelesaiannya dilakukan melalui pengadilan negeri.
Ayat (3)
Disamping kewajiban membayar ganti kerugian sebagaimana tersebut dalam penjelasan
ayat (2), perusak dan atau pencemar lingkungan hidup berkewajiban juga membayar
biaya pemulihan lingkungan hidup kepada Negara untuk keperluan pemulihan. Tim yang
dimaksud dalam penjelasan ayat (2) dapat pula diserahi tugas untuk menetapkan
besarnya biaya pemulihan lingkungan hidup.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 21
Tanggung jawab mutlak dikenakan secara selektif atas kasus yang akan ditetapkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang dapat menentukan jenis dan kategori
kegiatan yang akan terkena oleh ketentuan termaksud.
Pasal 22
Mengingat akibat perusakan dan atau pencemaran lingkungan dapat berbeda-beda, maka
pasal ini hanya menentukan ancaman pidana maksimal. Peraturan perundang-undangan yang
mengatur segi-segi lingkungan hidup tetap dapat menetapkan ancaman pidana yang jumlahnya
tidak melebihi ancaman pidana yang ditetapkan dalam pasal ini. Jumlah denda sebagaimana
tersebut dalam pasal ini adalah nilai nominal pada saat mulai berlakunya undang-undang ini.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 3215
Silahkan download versi PDF nya sbb:
ketentuanketentuan_pokok_pengelolaan_lingkungan_h_4.pdf
Pencarian Terbaru
Isi undang undang lingkungan hidup secara garis besar. Http://carapedia.com/ketentuan_ketentuan_pokok_pengelolaan_lingkungan_hidup_thn_info1270.html. Jelaskan isi undang undang lingkungan hidup secara garis besar. Uu no 4 tahun 1982. Uu ri no 4 tahun 1982. Jelaskan garis besar isi undang undang lingkungan hidup. Garis besar isi undang undang lingkungan hidup.
Https://carapedia.com/ketentuan_ketentuan_pokok_pengelolaan_lingkungan_hidup_thn_info1270.html. Jelaskan bunyi uu no.4 tahun 1984 tentang kebutuhan pokok pengelolaan lingkungan hidup. Isi undang undang no.4/1982. Jelaskan pengertian lingkungan hidup menurut undang nomor 4 tahun 1982. tentang pokok pengolahan lingkungan hidup. Garis besar isi undang undang lungkungan hidup. Bagaimana bunyi undang undang no 4 tahun 1982 pasal9. Tuliskan isi uu no. 4 tahun 1982.
Isi uu no.4 tahun 1984. Uu n0.4 tahun 1982 ketentuaan pokok pengelolaan. Pembangunan berwawasan lingkungan yg termasuk dlm uud no 4 thn 1984. Pembangunan dan perlindungan lingkungan hidup sama2 penting karena. Pengertian sumber daya alam menurut uulh no 4/1982. Rumusan pencemaran lingkungan hidup dalam uu no 4 tahun 1982.






