- Home »
- Undang-Undang »
- 1982 » Undang-Undang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (UU 20 thn 1982)
1982
Undang-Undang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (UU 20 thn 1982)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 1982 TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAHANAN KEAMANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa pertahanan keamanan negara Republik Indonesia bertitik tolak pada falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia untuk menjamin tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, karena ternyata seluruh rakyat Indonesia telah rela berjuang dengan penuh pengorbanan; b. bahwa pertahanan keamanan negara Republik Indonesia merupakan upaya untuk mewujudkan satu kesatuan pertahanan keamanan negara, dalam rangka Wawasan Nusantara guna mencapai tujuan nasional, yaitu untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial; c. bahwa pertahanan keamanan negara Republik Indonesia merupakan bagian tidak terpisah dari ketahanan nasional yang perlu ditingkatkan dengan menghimpun dan mengerahkan kemampuan nasional, yang berintikan salah satu modal dasar pembangunan nasional yang oleh negara, rakyat dan bangsa Indonesia, ialah Angkatan Bersenjata Republik Indonesia; d. bahwa pertahanan keamanan negara Republik Indonesia yang mencakup upaya dalam bidang pertahanan dan upaya dalam bidang keamanan adalah salah satu fungsi pemerintahan negara; e. bahwa dalam penyelenggaraan pertahanan keamanan negara Republik Indonesia setiap warganegara mempunyai hak dan kewajiban yang ditetapkan dan dijamin oleh Undang- Undang Dasar 1945 untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara yang merupakan kehormatan dan dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab dan rela berkorban dalam pengabdian kepada bangsa dan negara; f. bahwa upaya pertahanan keamanan negara Republik Indonesia mencakup pembentukan dan penggunaan sumber daya manusia, pengamanan serta pendayagunaan sumber daya alam, sumber daya buatan dan segenap prasarana fisik dan prasarana psikis bangsa dan negara; g. bahwa Undang-undang Nomor 29 Tahun 1954 tentang Pertahanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 646) yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia Tahun 1950 tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia serta pertumbuhan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, sehingga undang-undang tersebut perlu dicabut dan diganti; h. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan dalam rangka pembangunan pertahanan keamanan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Garis-garis Besar Haluan Negara perlu ditetapkan Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia. Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 17, Pasal 20 ayat (1), Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945; 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara. Dengan Persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Dengan mencabut: Undang-undang Nomor 29 Tahun 1954 tentang Pertahanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 646). Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAHANAN KEAMANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Pertahanan Keamanan Negara ada pertahanan keamanan negara Republik Indonesia sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara, yang mencakup upaya dalam bidang pertahanan yang ditujukan terhadap segala ancaman dari luar negeri dan upaya dalam bidang keamanan yang ditujukan terhadap ancaman dari dalam negeri; 2. Bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia Serta keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi negara dan kerelaan untuk berkorban guna meniadakan setiap ancaman baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yurisdiksi nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; 3. Upaya bela negara adalah kegiatan yang dilakukan oleh setiap warga negara sebagai penunaian hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pertahanan keamanan negara; 4. Perlawanan Rakyat Semesta adalah kesadaran, tekad sikap dan pandangan seluruh rakyat Indonesia untuk menangkal, mencegah, menggagalkan dan menumpas setiap ancaman yang membahayakan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dengan mendayagunakan segenap sumber daya nasional dan prasarana nasional; 5. Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta adalah tatanan segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara, yang terdiri atas komponen dasar Rakyat Terlatih, komponen utama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia beserta Cadangan Tentara Nasional Indonesia, komponen khusus Perlindungan Masyarakat dan komponen pendukung sumber daya alam, sumber daya buatan dan prasarana nasional, secara menyeluruh, terpadu dan terarah; 6. Pendidikan Pendahuluan Bela Negara adalah pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi negara, kerelaan berkorban untuk negara, serta memberikan kemampuan awal bela negara; 7. Rakyat Terlatih adalah komponen dasar kekuatan pertahanan keamanan negara, yang mampu melaksanakan fungsi Ketertiban Umum, Perlindungan Rakyat, Keamanan Rakyat dan Perlawanan Rakyat dalam rangka penyelenggaraan pertahanan keamanan negara; 8. Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Sukarela adalah warga negara yang diikutsertakan secara sukarela dalam upaya bela negara melalui pengabdian dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia; 9. Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Wajib adalah warga negara yang diikutsertakan secara wajib. dalam upaya bela negara melalui pengabdian dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia selama jangka waktu tertentu; 10. Anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia adalah warga negara yang diikutsertakan secara wajib atau secara sukarela dalam upaya bela negara melalui pengabdian dalam Cadangan Tentara Nasional Indonesia; 11. Perlindungan Masyarakat adalah komponen khusus kekuatan pertahanan keamanan negara yang mampu berfungsi membantu masyarakat menanggulangi bencana maupun memperkecil akibat malapetaka; 12. Sumber daya nasional adalah sumber daya manusia, sumber daya alam dan sumber daya buatan; 13. Ancaman adalah ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan; 14. Warga negara adalah warga negara Republik Indonesia; 15. Angkatan Bersenjata adalah Angkatan Bersenjata Republik Indonesia; 16. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertahanan keamanan negara; 17. Panglima Angkatan Bersenjata adalah Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Pasal 2 Rakyat Indonesia adalah sumber kekuatan bangsa yang menjadi kekuatan dasar upaya pertahanan keamanan negara. Pasal 3 Pertahanan keamanan negara bertujuan untuk menjaga tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 terhadap segala ancaman baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri dan tercapainya tujuan nasional. Pasal 4 (1) Hakikat pertahanan keamanan negara adalah perlawanan rakyat semesta, yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran akan tanggung jawab tentang hak dan kewajiban warga negara serta berdasarkan keyakinan akan kekuatan sendiri, keyakinan akan kemenangan dan tidak mengenal menyerah, baik penyerahan diri maupun penyerahan wilayah. (2) Penyelenggaraan perlawan rakyat semesta sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini dilaksanakan dengan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta. Pasal 5 Pertahanan keamanan negara Republik Indonesia berfungsi untuk: a. memelihara dan meningkatkan ketahanan nasional dengan menanamkan serta memupuk kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, menghayati dan mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sehingga memiliki sikap mental yang meyakini hak dan kewajiban serta tanggung jawab sebagai warganegara yang rela berkorban untuk membela bangsa dan negara serta kepentingannya; b. membangun, memelihara dan mengembangkan secara terpadu dan terarah segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara, dengan memantapkan kemanunggalan segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara dengan seluruh rakyat Indonesia; c. mewujudkan seluruh kepulauan Nusantara beserta yurisdiksi nasionalnya sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan negara dalam rangka perwujudan Wawasan Nusantara. BAB II UPAYA PENYELENGGARAAN PERTAHANAN KEAMANAN NEGARA Pasal 6 Upaya pertahanan keamanan negara diselenggarakan melalui: a. upaya pertahanan dengan membangun serta membina daya dan kekuatan tangkal negara dan bangsa yang mampu meniadakan setiap ancaman dari luar negeri dalam bentuk dan wujud apapun; b. upaya keamanan dengan memperkuat daya dan kekuatan tangkal negara dan bangsa yang mampu meniadakan setiap ancaman dari dalam negeri dalam bentuk dan wujud apapun. Pasal 7 Upaya pertahanan maupun upaya keamanan diwujudkan dalam sistem pertahanan keamanan rakyat semesta dengan mendayagunakan sumber daya nasional dan prasarana nasional secara menyeluruh, terpadu dan terarah, adil dan merata serta diselenggarakan oleh Pemerintah dan dipersiapkan secara dini. Pasal 8 Perlawanan rakyat semesta memiliki sifat-sifat: a. Kerakyatan, yaitu keikutsertaan seluruh rakyat warga negara sesuai dengan kemampuan dan keahlian dalam komponen kekuatan pertahanan keamanan negara; b. Kesemestaan, yaitu seluruh daya bangsa dan negara mampu memobilisasikan diri guna menanggulangi setiap bentuk ancaman dari luar negeri maupun dari dalam negeri; c. Kewilayahan, yaitu seluruh wilayah negara merupakan tumpuan perlawanan dan segenap lingkungan didayagunakan untuk mendukung setiap bentuk perlawanan secara berlanjut. Pasal 9 Perlawanan rakyat semesta diwujudkan dengan: a. mempersenjatai rakyat secara psikis dengan ideologi Pancasila dan secara fisik dengan keterampilan bela negara yang diselenggarakan oleh Pemerintah; b. mendayagunakan kemanunggalan Angkatan Bersenjata termasuk anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia dalam dinas aktif sebagai kekuatan pertahanan keamanan negara dengan seluruh rakyat Indonesia sebagai sumber kekuatan. Pasal 10 Sistem pertahanan keamanan rakyat semesta dibina untuk mewujudkan daya dan kekuatan tangkal dengan membangun, memelihara dan mengembangkan secara terpadu dan terarah segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara, yang terdiri atas: a. Rakyat Terlatih sebagai komponen dasar; b. Angkatan Bersenjata beserta Cadangan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama; c. Perlindungan Masyarakat sebagai komponen khusus; d. Sumber daya alam, sumber daya buatan dan prasarana nasional sebagai komponen pendukung. Pasal 11 Rakyat Terlatih merupakan komponen dasar bagi kesemestaan dan keserbagunaan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara yang mampu melaksanakan fungsi Ketertiban Umum, Perlindungan Rakyat, Keamanan Rakyat dan Perlawanan Rakyat. Pasal 12 Angkatan Bersenjata sebagai kekuatan pertahanan keamanan negara bagi kesiapsiagaan dan ketanggapsegeraan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara melaksanakan fungsi selaku penindak dan penyanggah awal terhadap setiap ancaman dari luar negeri maupun dari dalam negeri, serta pelatih rakyat bagi pelaksanaan tugas pertahanan keamanan negara. Pasal 13 Perlindungan Masyarakat merupakan komponen khusus kekuatan pertahanan keamanan negara bagi keselamatan masyarakat dalam penyelenggaraan pertahanan keamanan negara, melaksanakan fungsi menanggulangi akibat bencana perang, bencana alam atau bencana lainnya maupun memperkecil akibat malapetaka yang menimbulkan kerugian jiwa dan harta benda. Pasal 14 Sumber daya alam, sumber daya buatan dan prasarana nasional sebagai komponen pendukung kekuatan pertahanan keamanan negara didayagunakan bagi peningkatan daya dan hasil guna serta kelancaran dan kelangsungan upaya pertahanan keamanan negara. Pasal 15 Pendayagunaan sumber daya nasional dan prasarana nasional bagi pertahanan keamanan negara dilandaskan pada kebijaksanaan untuk senantiasa menjamin kemampuan bangsa dan negara dalam meniadakan setiap ancaman dari luar negeri maupun dari dalam negeri. Pasal 16 Pelaksanaan ketentuan Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 9 dalam bab ini diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan. BAB III HAKDAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA DALAM PEMBELAAN NEGARA Pasal 17 (1) Hak dan kewajiban warga negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya bela negara tidak dapat dihindarkan, kecuali menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan undang-undang. (2) Upaya bela negara merupakan kehormatan yang dilakukan oleh setiap warga negara secara adil dan merata. Pasal 18 Hak dan kewajiban warga negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui: a. Pendidikan Pendahuluan Bela Negara sebagai bagian tidak terpisah dalam sistem pendidikan nasional; b. keanggotaan Rakyat Terlatih secara wajib; c. keanggotaan Angkatan Bersenjata secara sukarela atau secara wajib; d. keanggotaan Cadangan Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib; e. keanggotaan Perlindungan Masyarakat secara sukarela. Pasal 19 (1) Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya bela negara serta menegakkan hak dan kewajiban warga negara dalam upaya bela negara. (2) Pendidikan Pendahuluan Bela Negara sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini wajib diikuti oleh setiap warga negara, dan dilaksanakan secara bertahap yaitu: a. tahap awal pada pendidikan tingkat dasar sampai menengah atas dan dalam Gerakan Pramuka; b. tahap lanjutan dalam bentuk pendidikan kewiraan pada tingkat pendidikan tinggi. Pasal 20 (1) Rakyat Terlatih merupakan salah satu bentuk keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara secara wajib yang menunjukkan sifat kesemestaan dan keserbagunaannya dalam penyelenggaraan pertahanan keamanan negara. (2) Warga negara diikutsertakan secara bergilir dan berkala guna menunaikan Wajib Prabakti dan Wajib Bakti. (3) Warga negara yang telah menunaikan Wajib Prabakti disusun dalam Kesatuan Rakyat Terlatih: a. berhak tetap di dalam bidang pengabdian atau pekerjaannya dan melakukan peranan sebagai anggota Rakyat Terlatih; b. berhak setelah memperoleh persetujuan dari pihak yang berwenang meninggalkan bidang pengabdian atau pekerjaannya untuk secara sukarela memilih bidang pengabdian kepada negara sebagai anggota Angkatan Bersenjata; c. dapat dikenakan kewajiban dinas Angkatan Bersenjata dengan meninggalkan bidang pengabdian atau pekerjaannya untuk waktu tertentu tanpa putusnya hubungan kerja; d. berhak tetap di dalam bidang pengabdian atau pekerjaannya untuk secara sukarela memilih menjadi anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia. (4) Rakyat Terlatih dibina menurut lingkungan pendidikan, lingkungan pemukiman atau lingkungan pekerjaannya. (5) Pelaksanaan ketentuan-ketentuan pasal ini diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Pasal 21 (1) Anggota Angkatan Bersenjata diperoleh secara: a. sukarela, dari anggota Rakyat Terlatih yang memenuhi persyaratan; b. wajib, dari anggota Rakyat Terlatih yang diperlukan kemampuan dan keahliannya bagi penyelenggaraan pertahanan keamanan negara. Ketentuan-ketentuan tentang anggota Angkatan Bersenjata Sukarela dan anggota Angkatan Bersenjata Wajib masing-masing diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Pasal 22 (1) Anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia diperoleh secara: a. wajib, dari anggota Tentara Nasional Indonesia yang telah menyelesaikan masa dinasnya sebagai anggota Angkatan Bersenjata Sukarela maupun anggota Angkatan Bersenjata Wajib; b. sukarela, dari anggota Rakyat Terlatih dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah menyelesaikan masa dinasnya sebagai anggota Angkatan Bersenjata dan memenuhi persyaratan. (2) Ketentuan-ketentuan tentang anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Pasal 23 Anggota Angkatan bersenjata Sukarela, anggota Angkatan Bersenjata Wajib serta anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia dalam dinas aktif adalah Prajurit Pejuang Sapta Marga. Pasal 24 (1) Anggota Perlindungan Masyarakat diperoleh secara sukarela dari warga negara yang bukan anggota Rakyat Terlatih, Angkatan Bersenjata atau Cadangan Tentara Nasional Indonesia. (2) Warga negara yang secara sukarela menjadi anggota Perlindungan Masyarakat berhak tetap di dalam bidang pengabdian atau pekerjaannya. (3) Ketentuan-ketentuan tentang Perlindungan Masyarakat diatur lebih lanjut dengan undang- undang. Pasal 25 Warga negara yang telah menyelesaikan pengabdiannya dalam suatu bentuk pengikutsertaan dalam pertahanan keamanan negara sebagaimana dimaksud pasal-pasal dalam bab ini, berdasarkan jasa-jasanya dapat dianugerahi tanda kehormatan dan atau gelar kehormatan sebagai Veteran Republik Indonesia yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan undang-undang. BAB IV ANGKATAN BERSENJATA Pasal 26 Angkatan Bersenjata mempunyai fungsi sebagai kekuatan pertahanan keamanan negara dan sebagai kekuatan sosial. Pasal 27 (1) Angkatan Bersenjata sebagai kekuatan pertahanan keamanan negara adalah alat negara yang melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud 12 undang-undang ini. (2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, Angkatan Bersenjata memelihara dan meningkatkan kemampuan komponen kekuatan pertahanan keamanan negara lainnya yang meliputi kemampuan kekuatan di darat, laut, udara serta penertiban dan penyelamatan masyarakat. Pasal 28 (1) Angkatan Bersenjata sebagai kekuatan sosial bertindak selaku dinamisasi dan stabilisator yang bersama-sama kekuatan sosial lainnya memikul tugas dan tanggung jawab mengamankan dan menyukseskan perjuangan bangsa dalam mengisi kemerdekaan serta meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. (2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini Angkatan Bersenjata diarahkan agar secara aktif mampu meningkatkan dan memperkokoh ketahanan nasional dengan ikut serta dalam pengambilan keputusan mengenai masalah kenegaraan dan pemerintahan, mengembangkan demokrasi Pancasila dan kehidupan konstitusional berdasar Undang-Undang Dasar 1945 dalam segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional. Pasal 29 Angkatan Bersenjata terdiri atas: a. Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat beserta cadangannya; b. Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut beserta cadangannya; c. Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara beserta cadangannya; d. Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 30 (1) Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat bertugas: a. selaku penegak kedaulatan negara di darat mempertahankan keutuhan wilayah daratan nasional bersamaan dengan segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara lainnya; b. mengembangkan potensi nasional menjadi kekuatan pertahanan keamanan negara di daratan; c. menjamin keamanan segala usaha dan kegiatan dalam rangka hal sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b ayat (1) pasal ini. (2) Tentara Nasional Indonesia Angkatan laut bertugas: a. Selaku penegak kedaulatan negara di laut mempertahankan keutuhan seluruh perairan dalam yurisdiksi nasional serta melindungi kepentingan nasional di dan atau lewat laut bersama-sama dengan segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara lainnya; b. mengembangkan potensi nasional menjadi kekuatan pertahanan keamanan negara di bidang maritim; c. menjamin keamanan segala usaha dan kegiatan dalam rangka hal sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b ayat (2) pasal ini. (3) Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara bertugas: a. selaku penegak kedaulatan negara di udara mempertahankan keutuhan wilayah dirgantara nasional bersama-sama dengan segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara lainnya; b. mengembangkan potensi nasional menjadi kekuatan pertahanan keamanan negara di dirgantara; c. menjamin keamanan segala usaha dan kegiatan dalam rangka hal sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b ayat (3) pasal ini. (4) Negara Republik Indonesia bertugas: a. selaku alat negara penegak hukum memelihara serta meningkatkan tertib hukum dan bersama-sama dengan segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara lainnya membina ketenteraman masyarakat dalam wilayah negara guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat; b. melaksanakan tugas kepolisian selaku pengayom dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat bagi tegaknya ketentuan peraturan perundang- undangan; c. membimbing masyarakat bagi terciptanya kondisi yang menunjang terselenggaranya usaha dan kegiatan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b ayat (4) pasal ini. Pasal 31 (1) Angkatan Bersenjata dapat dikerahkan untuk melaksanakan tugas-tugas perdamaian internasional. (2) Pelaksanaan ketentuan pasal ini diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan. BAB V PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA ALAM DAN SUMBER DAYA BUATAN SERTA PEMBINAAN PRASARANA NASIONAL BAGI PERTAHANAN KEAMANAN NEGARA Pasal 32 (1) Pengamanan sumber daya alam dan sumber daya buatan dilaksanakan dengan konservasi dan diversifikasi serta didayagunakan bagi kepentingan pertahanan keamanan negara. (2) Pengembangan sumber daya alam dan sumber daya buatan dalam rangka pendayagunaannya dilakukan dengan: a. mendayagunakan sumber daya alam dan sumber daya buatan yang bernilai strategis, dengan jalan mengelolanya menjadi cadangan materiil strategis untuk mencukupi kebutuhan dalam jangka waktu tertentu pada keadaan darurat; b. menentukan dan atau menetapkan cadangan material strategis dalam rangka mewujudkan sistem logistik wilayah di daerah-daerah sesuai dengan persyaratan dan tuntutan upaya pertahanan keamanan negara; (3) Pengamanan sumber daya alam dan sumber daya buatan dalam rangka pendayagunaannya bagi kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara dilakukan dengan: a. mengkonservasikan sumber daya alam dan sumberdaya buatan yang bernilai strategis untuk dapat didayagunakan data jangka panjang; b. mengembangkan dan mewujudkan diversifikasi sumber daya alam dan sumber daya buatan yang bernilai strategis. Pasal 33 (1) Pembinaan prasarana nasional bagi pertahanan keamanan negara diselenggarakan untuk mengurangi ketergantungan dari luar negeri melalui: a. pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang senantiasa dihubungkan dengan peningkatan kemampuan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara; b. pengamanan dan pendayagunaan prasarana psikis sebagai hasil perkembangan budaya bangsa di bidang politik, ekonomi dan sosial budaya, dalam rangka mendukung kelestarian upaya pertahanan keamanan negara; c. pengamanan dan pendayagunaan prasarana fisik, sebagai hasil pertumbuhan ekonomi, industri dan kemajuan ilmu pengetahuan serta teknologi bangsa, dalam rangka meningkatkan hasil guna dan mendukung kelancaran penyelenggaraan pertahanan keamanan negara. (2) Pembinaan sarana dan prasarana fisik, dalam rangka penyiapan dan pendayagunaannya bagi pertahanan keamanan negara dilaksanakan secara berangsur guna mengurangi ketergantungan dari luar negeri melalui: a. pembangunan sarana dan prasarana ekonomi yang selalu dikaitkan serta disesuaikan dengan kepentingan pertahanan keamanan negara; b. pembangunan sarana dan prasarana industri dengan senantiasa menghubungkannya dengan upaya peningkatan kemampuan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara; c. pembangunan industri yang dapat dikonversikan maupun ditransformasikan menjadi bagian tidak terpisah dari kemampuan produksi peralatan dan perlengkapan pertahanan keamanan negara; d. pembangunan prasarana dan peningkatan kemampuan angkutan darat, angkutan laut, angkutan udara dan sistem komunikasi elektronika dengan senantiasa mempertimbangkan persyaratan dan tuntutan upaya pertahanan keamanan negara; e. pembangunan industri pertanian dan industri pertambangan serta prasarananya dengan senantiasa mempertimbangkan persyaratan dan tuntutan upaya pertahanan keamanan negara. Pasal 34 Pelaksanaan pasal-pasal dalam bab ini diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan undang- undang. BAB VI PENGELOLAAN PERTAHANAN KEAMANAN NEGARA Pasal 35 (1) Pengelolaan pertahanan negara dilakukan secara nasional dan ditujukan untuk menjamin serta mendukung kepentingan nasional dan semua kebijaksanaan nasional. (2) Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia maupun atas pengelolaan pertahanan keamanan negara. (3) Presiden menetapkan kebijaksanaan pertahanan keamanan negara dengan dibantu oleh Dewan Pertahanan Keamanan Nasional, yang menyelenggarakan penelaahan ketahanan nasional aspek keamanan nasional. (4) Dewan Pertahanan Keamanan Nasional dibentuk dengan Keputusan Presiden. (5) Presiden dapat membentuk badan-badan yang diperlukan dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini. Pasal 36 (1) Dalam melaksanakan pengelolaan pertahanan keamanan negara, Presiden dibantu seorang Menteri. (2) Menteri menyelenggarakan pembinaan kemampuan pertahanan keamanan negara dan upaya pendayagunaan sumber daya nasional yang tersedia untuk kepentingan pertahanan keamanan negara. (3) Departemen yang membidangi pertahanan keamanan negara bekerja sama dengan departemen dan instansi pemerintah lainnya guna menyusun dan melaksanakan rencana strategi dalam rangka pengelolaan pertahanan keamanan negara. Pasal 37 (1) Dalam melaksanakan kewenangan komando penyelenggaraan pertahanan keamanan negara, Presiden dibantu oleh Panglima Angkatan Bersenjata. (2) Panglima Angkatan Bersenjata memimpin Markas Besar Angkatan Bersenjata dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab atas pembinaan dan penggunaan Angkatan Bersenjata. (3) Panglima Angkatan Bersenjata melakukan pembinaan dan penggunaan segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (4) Panglima Angkatan Bersenjata bersama-sama Kepala Staf Angkatan dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia membantu Menteri dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab di bidang administrasi pembinaan kemampuan pertahanan keamanan negara. Pasal 38 (1) Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, tentara Nasional Indonesia Angkatan laut dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara masing-masing dipimpin oleh Kepala Staf Angkatan. (2) Kepala Staf Angkatan memimpin Markas Besar Angkatan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab atas pembinaan kemampuan Angkatan. (3) Kepala Staf Angkatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini bertanggung jawab kepada Panglima Angkatan Bersenjata. Pasal 39 (1) Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia. (2) Kepala Kepolisian Republik Indonesia memimpin Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab atas: a. penyelenggaraan kegiatan operasional kepolisian dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 30 ayat (4) undang-undang ini; b. pembinaan kemampuan Kepolisian Negara Republik Indonesia. (3) Kepala Kepolisian Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada: a. ayat (2) huruf a pasal ini, bertanggung jawab kepada Menteri; b. ayat (2) huruf b pasal ini, bertanggung jawab kepada Panglima Angkatan Bersenjata. Pasal 40 (1) Presiden menyatakan berlakunya keadaan bahaya untuk seluruh wilayah negara ataupun sebagian dari padanya sesuai dengan intensitas ancaman yang dapat membahayakan kehidupan masyarakat atau kelangsungan hidup bangsa dan negara serta keutuhan wilayah maupun persatuan dan kesatuan nasional. (2) Pelaksanaan ketentuan ayat (1) pasal ini diatur lebih lanjut berdasarkan undang-undang. Pasal 41 (1) Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden memaklumkan perang atau membuat perdamaian. (2) Dalam hal dimaklumkan perang, maka pemerintahan negara diselenggarakan berdasarkan undang-undang. Pasal 42 Mobilisasi dan demobilisasi diatur dengan undang-undang. BAB VII HUKUM MILITER Pasal 43 (1) Hukum Militer dibina dan dikembangkan sesuai dengan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara dan diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan undang- undang. (2) Angkatan Bersenjata mempunyai peradilan tersendiri, dan komandan-komandan mempunyai wewenang penyerahan perkara sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. BAB VIII PEMBIAYAAN PERTAHANAN KEAMANAN NEGARA Pasal 44 Pembiayaan pertahanan keamanan negara diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BAB IX KETENTUAN PERALIHAN Pasal 45 (1) Organisasi atau badan yang merupakan unsur penyelenggara pertahanan keamanan negara yang sudah ada pada saat mulai berlakunya undang-undang ini tetap berlaku sampai diubah atau diganti dengan organisasi atau badan baru sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini. (2) Segala ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai atau berhubungan dengan penyelenggaraan fungsi pertahanan keamanan negara yang sudah ada pada saat mulai berlakunya undang-undang ini tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam undang-undang ini dan selama tidak diganti dengan peraturan lain oleh atau berdasarkan undang-undang ini. (3) Dengan dimasukkannya Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam jajaran Angkatan Bersenjata dan dibina dalam lingkungan departemen yang membidangi pertahanan keamanan negara, maka ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia, sepanjang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan lain dan tidak bertentangan dengan undang-undang ini tetap berlaku selama belum diganti dengan undang-undang baru. BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 46 Hal-hal yang belum diatur dalam undang-undang ini akan diatur dengan peraturan perundang- undangan tersendiri. Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Pertahanan Keamanan Negara" dan mulai berlaku pada saat diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan Di Jakarta, Pada Tanggal 19 September 1982 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Ttd. SOEHARTO Diundangkan Di Jakarta, Pada Tanggal 19 September 1982 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Ttd. SUDHARMONO, SH. PENJELASAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 1982 TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAHANAN KEAMANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA UMUM 1. Dalam kehidupan suatu negara, aspek pertahanan keamanan merupakan faktor yang sangat hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup negara tersebut. Tanpa mampu mempertahankan diri terhadap ancaman dari luar negeri serta tanpa mampu menjamin keamanan terhadap ancaman dari dalam negeri, sesuatu negara tidak akan dapat mempertahankan hidupnya. Bangsa Indonesia yang memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945 bertekad bulat untuk membela serta mempertahankan dan menegakkan kemerdekaan serta kedaulatan negara dan bangsanya berdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pandangan hidup bangsa Indonesia tentang pertahanan keamanan negara sebagaimana ditentukan dalam Pembukaan dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945, ialah: a. kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan; b. pemerintah negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial; c. menjadi hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara; d. bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. 2. Dari pandangan hidup tersebut jelaslah bahwa bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan pertahanan keamanan negaranya menganut prinsip: a. bahwa bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta mempertahankan kemerdekaan negara yang telah diperjuangkannya, yang meliputi segenap rakyat Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Oleh sebab itu tidak sejengkalpun wilayah Republik Indonesia yang boleh jatuh ke tangan asing; termasuk segala kekayaan yang terkandung di dalamnya serta yang tercakup dalam yurisdiksi nasional; b. bahwa upaya pembelaan bagi pertahanan keamanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara. Oleh sebab itu tidak seorang warga negarapun boleh dihindarkan dari kewajiban ikut serta dalam pembelaan negara, kecuali ditentukan dengan undang-undang. Selain itu, dalam prinsip ini terkandung pula pengertian bahwa upaya pertahanan keamanan negara harus dilakukan berdasarkan asas keyakinan akan kekuatan sendiri, keyakinan akan kemenangan dan tidak kenal menyerah, serta tidak mengandalkan pada bantuan atau perlindungan negara dan atau kekuatan asing; c. bahwa bangsa Indonesia cinta perdamaian, akan tetapi lebih cinta pada kemerdekaan dan kedaulatannya. Bagi bangsa Indonesia perang adalah tindakan tidak berperikemanusiaan, tidak sesuai dengan martabat manusia. Walaupun demikian bangsa Indonesia menyadari, bahwa struktur politik dunia dengan berbagai kepentingan nasional dan ideologi yang saling bertentangan, tidak sanggup secara pasti dan berlanjut untuk mencegah pecahnya perang, setidak-tidaknya untuk jangka waktu yang lama. Oleh karena itu bangsa Indonesia menyadari hak dan kewajibannya untuk ikut serta dalam setiap usaha perdamaian. Dalam hubungan itu penyelesaian pertikaian atau pertentangan yang mungkin timbul antara Indonesia dengan bangsa lain akan selalu diusahakan melalui cara-cara damai. Bagi bangsa Indonesia perang adalah jalan terakhir dan hanya dilakukan bila semua usaha penyelesaian secara damai telah ditempuh dan ternyata tidak membawa hasil. Perang hanya dilakukan dalam keadaan terpaksa untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan serta kepentingan nasional dan sedapat mungkin diusahakan agar wilayah nasional tidak menjadi ajang perang. Prinsip ini sekaligus memberi gambaran tentang pandangan bangsa Indonesia tentang perang dan damai; d. bahwa bangsa Indonesia menentang segala macam penjajahan dalam berbagai bentuk dan penampilannya dan menganut politik bebas aktif. Oleh karena itu pertahanan keamanan negara keluar bersifat defensif aktif yang berarti tidak agresif dan tidak ekspansif dan sejauh kepentingan nasional tidak terancam, tidak akan mulai menyerang; sedangkan ke dalam bersifat preventif aktif yang berarti sedini mungkin mengambil langkah dan tindakan guna mencegah dan mengatasi setiap kemungkinan timbulnya ancaman dalam bentuk apapun dari dalam negeri. Atas dasar sikap dan pandangan ini, bangsa Indonesia tidak membenarkan dirinya terikat atau ikut serta dalam suatu ikatan pertahanan keamanan dengan negara lain. Kerjasama di bidang pertahanan keamanan guna meningkatkan kemampuan dan keterampilan serta operasi keamanan perbatasan, tidak merupakan suatu ikatan pertahanan keamanan; e. bahwa bentuk perlawanan rakyat Indonesia dalam rangka membela serta mempertahankan kemerdekaan bersifat kerakyatan dan kesemestaan, yang berarti melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional serta prasarana nasional juga bersifat kewilayahan, dalam arti seluruh wilayah negara merupakan tumpuan perlawanan. Perlawanan rakyat semesta dilaksanakan sesuai dengan perkembangan zaman. 3. Sejarah perkembangan bangsa Indonesia membuktikan, bahwa bangsa Indonesia dalam membela dan mempertahankan kemerdekaan senantiasa mendasarkan diri pada semangat perjuangan seluruh rakyat yang didorong oleh perasaan senasib dan sepenanggungan serta sikap rela berkorban untuk tanah air. Kenyataan ini sekaligus menunjukkan bahwa tumpuan perlawanan bangsa Indonesia dalam menghadapi musuh adalah pada rakyat, dan karenanya peranan rakyat dalam menyelenggarakan pertahanan keamanan negara merupakan faktor yang sangat menentukan. Rakyat Indonesia adalah pejuang, sedangkan Angkatan Bersenjata yang tumbuh dan terdiri atas segenap lapisan dan golongan rakyat pejuang adalah prajurit pejuang yang selalu berjuang bahu-membahu dengan rakyat. Oleh karena itu semangat perjuangan yang berwujud manunggalnya Angkatan Bersenjata dengan rakyat tidak pernah pudar. Asas kekeluargaan melandasi kemanunggalan Angkatan Bersenjata dengan rakyat yang melahirkan tanggung jawab bersama dalam pengabdian mewujudkan cita-cita bangsa, sehingga sejak semula perjuangan Angkatan Bersenjata dan rakyat tidak hanya meliputi bidang pertahanan keamanan negara, melainkan juga bidang ideologi, politik, ekonomi dan sosial budaya. Hal tersebut melahirkan, menumbuhkan dan mengembangkan Angkatan Bersenjata sebagai kekuatan pertahanan keamanan negara dan sebagai kekuatan sosial. 4. Wawasan Nusantara adalah pandangan geopolitik bangsa Indonesia dalam mengartikan tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara yang mencakup politik, ekonomi, sosial-budaya dan pertahanan keamanan. Mengingat bentuk dan letak geografis Indonesia yang merupakan suatu wilayah lautan dengan pulau-pulau di dalamnya, dan mempunyai letak Ekuatorial beserta segala sifat dan corak khasnya, maka implementasi nyata dari Wawasan Nusantara yang menjadi kepentingan pertahanan keamanan negara harus ditegakkan. Realisasi penghayatan dan pengisian Wawasan Nusantara di satu pihak menjamin keutuhan wilayah nasional dan melindungi sumber-sumber kekayaan alam beserta pengelolanya, sedangkan di lain pihak dapat menunjukkan kedaulatan negara Republik Indonesia. Untuk dapat memenuhi tuntutan itu dalam perkembangan dunia, maka seluruh potensi pertahanan keamanan negara haruslah sedini mungkin ditata dan diatur menjadi suatu kekuatan yang utuh dan menyeluruh. Kesatuan pertahanan keamanan negara mengandung arti bahwa ancaman terhadap sebagian wilayah manapun pada hakikatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara. 5. Ketahanan Nasional merupakan kondisi dinamis suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan, yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, di dalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman, baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri dalam bentuk apapun, yang langsung maupun tidak langsung membahayakan identitas, keutuhan, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta mencapai tujuan perjuangan nasionalnya. Keberhasilan pembangunan nasional yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan nasional sangat tergantung pada hasil upaya pertahanan negara yang berwujud stabilitas nasional yang dinamis. Di lain pihak, upaya pertahanan keamanan negara juga hanya bisa berhasil dengan baik apabila didukung oleh upaya kesejahteraan nasional. Oleh karena itu, betapapun pentingnya mendahulukan pembangunan nasional untuk perbaikan taraf hidup rakyat, tidak boleh diabaikan upaya menciptakan suasana lingkungan yang tata tentram. Konsepsi ketahanan nasional Indonesia pada hakikatnya adalah konsepsi pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang tata tentram kerta raharja di dalam kehidupan nasional yang berdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Hasil upaya dalam bidang kesejahteraan nasional menciptakan suasana kehidupan yang kerta raharja, disertai hasil upaya yang serasi dalam bidang keamanan nasional yang menciptakan suasana lingkungan yang tata tentram, memberikan kemampuan kepada bangsa Indonesia untuk dapat memelihara kelangsungan hidup di dalam lingkungan yang penuh dengan tantangan. Bertitik tolak dari makna ketahanan nasional inilah, bangsa Indonesia membangun kemampuan nasionalnya semata-mata untuk menjamin tetap tegaknya kemerdekaan bangsa dan kedaulatan negara serta memiliki kemampuan melaksanakan kewajibannya dalam kehidupan antar bangsa dan bukan untuk digunakan sebagai sarana dalam politik adu kekuatan antar negara. Dalam rangka ketahanan nasional pemeliharaan dan peningkatan ketahanan di bidang pertahanan keamanan menjadi upaya pertahanan keamanan negara. 6. Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat ditetapkan, Pemerintah Negara Republik Indonesia berkewajiban untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Berdasarkan ketentuan itu dapat ditarik kesimpulan,bahwasanya melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari setiap bentuk ancaman dari luar negeri dan dari dalam negeri pada hakikatnya merupakan salah satu fungsi pemerintahan negara. Ruang lingkup dari pertahanan keamanan negara tersebut tidak bisa lain harus mencakup upaya pertahanan untuk menangkal dan mengatasi segala bentuk ancaman dari luar negeri dan upaya keamanan untuk mencegah dan mengatasi setiap ancaman dari dalam negeri. Perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi mempengaruhi pola dan bentuk konflik sehingga membuat spektrum konflik menjadi sangat luas. mulai dari perang dingin di ujung yang satu sampai perang total di ujung yang lain, yang keseluruhannya mencakup segenap bidang kehidupan. Hal yang demikian menjadikan segenap bidang kehidupan saling berkaitan sedemikian rupa sehingga mempengaruhi bentuk ancaman dari luar negeri dan dalam negeri. Perkembangan perang dewasa ini sering memanfaatkan unsur dan keadaan dalam negeri, karenanya upaya pertahanan dan upaya keamanan merupakan upaya dalam satu sistem yang utuh dan tidak dapat dipisah-pisahkan. Dari sejarah perjuangan bangsa dan perkembangan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara selama ini dapat disimpulkan, bahwa di bidang pertahanan keamanan negara ancaman yang harus ditangkal dan diatasi adalah: a. ancaman terhadap kemerdekaan bangsa dan kedaulatan negara Republik Indonesia dalam bentuk agresi Belanda ke-I dan ke-II; b. ancaman terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk antara lain gerakan federalis dan gerakan separatis Angkatan Perang Ratu Adil (APRA), Pemberontakan Andi Azis, Republik Maluku Selatan (RMS), Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia/Perjuangan Semesta (PRRI/PERMESTA), Papua Merdeka; c. ancaman terhadap ideologi negara Pancasila dalam bentuk antara lain Peristiwa Madiun 1948 (PKI), Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII), Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia (G-30-S/PKI) dan gerakan ekstrim lain-lainnya; d. ancaman terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dalam bentuk usaha penyelewengan atau penyimpangan, peniadaan dan penggantian. Berdasarkan pandangan hidup bangsa Indonesia dan kenyataan sejarah tersebut, maka tujuan utama pertahanan keamanan negara adalah untuk menjamin tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 terhadap setiap ancaman dari luar negeri maupun dari dalam negeri, dan tercapainya tujuan nasional. 7. Upaya bangsa Indonesia dalam menyelenggarakan pertahanan keamanan negara diawali dengan tegak berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Proklamasi 17 Agustus 1945. Sejak pada awal detik proklamasi itu, upaya penyelenggaraan pertahanan keamanan negara dilaksanakan secara spontan oleh seluruh rakyat Indonesia dengan semangat juang yang berkobar-kobar disertai kerelaan berkorban, demi tetap tegaknya Negara Proklamasi 17 Agustus 1945. Landasan bagi upaya penyelenggaraan pertahanan keamanan negara semata-mata adalah konstitusi Negara Proklamasi itu sendiri, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 Bab XII Pasal 30 dan tekad bangsa Indonesia untuk menjamin tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mengiringi spontanitas dan semangat juang masyarakat bangsa Indonesia itu, Pemerintah Republik Indonesia menata dan mewadahi, mengerahkan serta mengendalikan penyelenggaraan upaya pertahanan keamanan negara dan atas dasar itu dirumuskan suatu konsepsi Perlawanan Rakyat Semesta yang mengandung arti kesadaran, tekad, sikap dan pandangan rakyat Indonesia untuk melawan dan menghancurkan setiap bentuk ancaman. Tatanan, wadah dan arah kendali dari penyelenggaraan upaya pertahanan keamanan negara secara berkesinambungan telah dikembangkan oleh Pemerintah dan rakyat Indonesia. Keikutsertaan seluruh rakyat Indonesia secara spontan dalam penyelenggaraan upaya pertahanan keamanan negara, sejak awal kemerdekaan negara Republik Indonesia membuktikan bahwa rakyat adalah sumber kekuatan dalam sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta. Sistem ini merupakan penjabaran dan Perwujudan dari Bab XII Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945 dan rumusan Perlawanan Rakyat Semesta merupakan hakikat dari pertahanan keamanan negara. Bertumpu dan bersumber pada landasan konstitusional tersebut serta berbekal pengalaman upaya bangsa Indonesia menyelenggarakan pertahanan keamanan negara, baik pada kurun waktu perang kemerdekaan pertama dan kedua, penghancuran serta penyelesaian gerombolan-gerombolan pemberontak termasuk gerombolan Trikora dan Dwikora, dapat disimpulkan bahwa sistem pengikutsertaan warga negara dalam pertahanan keamanan negara meliputi dua komponen: a. Komponen Rakyat yang terdiri atas: 1) Kelaskaran, yang kemudian ditertibkan dan dikembangkan, yaitu bagi mereka yang memenuhi persyaratan diterima menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia sedangkan lainnya menjadi anggota Barisan Cadangan atau disebut Barisan, pada periode Perang Kemerdekaan ke-I; 2) Pasukan Gerilya Desa (Pager Desa) termasuk Mobilisasi Pelajar(Mobpel) sebagai bentuk perkembangan dari Barisan Cadangan dalam periode Perang Kemerdekaan ke-II; 3) Organisasi Keamanan Desa (OKD) dan Organisasi Perlawanan Rakyat (OPR), sebagai bentuk kelanjutan Pager Desa, yang dikembangkan pada periode 1958-1960; 4) Pertahanan Sipil, Perlawanan dan Keamanan Rakyat termasuk Resimen Mahasiswa, sebagai bentuk kelanjutan dan penyempurnaan Organisasi Keamanan Desa/Organisasi Perlawanan Rakyat, sejak tahun 1961; 5) Perwira Cadangan yang dibentuk sejak tahun 1963. b. Komponen Angkatan Bersenjata yang terdiri atas: 1) Tentara Nasional Indonesia, sebagai hasil pengembangan dan penyempurnaan secara berangkai dan berturut-turut sebagai berikut: a) Badan Keamanan Rakyat sebagai bagian dari Badan Penolong Keluarga Korban Perang yang dibentuk pada bulan Agustus 1945, merupakan bentuk embrional dari Tentara; b) Tentara Keamanan Rakyat, yang dibentuk pada tanggal 5 Oktober 1945 dan kemudian diubah namanya menjadi Tentara Keselamatan Rakyat; c) Tentara Republik Indonesia, yang dibentuk pada bulan Januari 1946; d) Tentara Nasional Indonesia yang mengintegrasikan Tentara Republik Indonesia dan anggota Kelaskaran yang memenuhi persyaratan pada bulan Juli 1947. 2) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai hasil proses perkembangan, secara berangkai dan berturut-turut sebagai berikut: a) mula-mula merupakan bagian dari Departemen Dalam Negeri sampai dengan 1 Juli 1946; b) kemudian dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1961 ditetapkan sebagai Angkatan Bersenjata pada tahun 1961 sesudah melalui bentuk Jawatan yang berdiri sendiri di bawah Perdana Menteri sejak 1 Juli 1946 dan kemudian menjadi Departemen pada tahun 1959; c) sebagai Angkatan Bersenjata yang sejajar dan sederajat dengan Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sejak tahun 1964. 8. Berdasarkan jiwa Pembukaan dan Bab XII Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945, pertahanan keamanan negara Republik Indonesia diselenggarakan dengan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta, dengan pengerahan segenap warga negara berdasarkan hak dan kewajibannya secara terpadu, adil dan merata dan di bawah pimpinan Pemerintah. Perwujudan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara dengan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta dan melalui upaya: a. memasyarakatkan upaya pertahanan keamanan negara; b. menegakkan hak dan kewajiban warga negara dalam upaya bela negara; c. mengamankan dan mendaya gunakan sumber daya nasional dan prasarana nasional untuk kepentingan pertahanan keamanan negara. 9. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1954 tentang Pertahanan Negara Republik Indonesia yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara 1950, yang selama ini mengatur penyelenggaraan pertahanan keamanan negara, sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia, pertumbuhan Angkatan Bersenjata, serta perkembangan persyaratan pertahanan keamanan negara. Walaupun demikian terdapat beberapa materi pokok yang masih sesuai dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan, diantaranya yang berhubungan dengan pandangan bangsa tentang pertahanan keamanan negara yaitu pertahanan rakyat dan sistem keikutsertaan warga negara dalam pertahanan negara yang meliputi Pendidikan Pendahuluan Pertahanan Rakyat (PPPR), Wajib Latih (Wala) dan Angkatan Perang yang terdiri dari anggota sukarela dan anggota wajib, dengan berbagai penyesuaian tertentu. Materi pokok yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan diantaranya adalah dasar-dasar, pengelolaan pertahanan negara yang dilandasi paham demokrasi liberal yang diambil dari sistem konstitusi pada saat undang-undang tersebut ditetapkan. Oleh sebab itu materi pokok yang berhubungan dengan susunan dan pimpinan pertahanan antara lain mengenai pertanggungjawaban Menteri kepada Dewan Perwakilan Rakyat, sudah tidak mungkin diterapkan dalam sistem Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu di dalam Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia dikembangkan penjabaran berbagai ketentuan pasal di dalam Undang-Undang Dasar 1945 dengan berpangkal tolak pada jiwa Pembukaan dan Bab XII tentang Pertahanan Negara serta Pasal 30 yang dihubungkan dengan Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12 Undang-Undang Dasar 1945. Selanjutnya, masih terdapat materi pokok tentang penyelenggaraan pertahanan keamanan negara yang belum sepenuhnya diatur dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1954 dan perlu disempurnakan pengaturannya antara lain: a. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1954 ternyata hanya mengatur tentang Angkatan Perang yang terdiri dari Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara, pendidikan pendahuluan pertahanan rakyat serta wajib latih bagi rakyat; dengan demikian maka undang-undang tersebut semata-mata mengatur sumber daya manusia saja. Sedangkan dalam penyelenggaraan pertahanan keamanan negara perlu diamankan dan didayagunakan segenap unsur sumber daya nasional dan prasarana nasional, baik prasarana fisik maupun prasarana psikis secara terpadu dan terarah. Dalam kaitannya dengan Pasal 31 dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, unsur- unsur sumber daya nasional perlu diatur pengelolaan dan pendayagunaannya secara dini, baik pada masa damai, maupun dalam keadaan darurat, agar dapat diperoleh hasil guna bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat dengan tidak mengabaikan kepentingan pertahanan keamanan negara. Dengan demikian dalam undang-undang ini diatur penunaian hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara di dalam bentuk pengikut sertaan semenjak masa persiapan yang dilaksanakan secara dini sampai pendayagunaannya dalam penyelenggaraan tugas- tugas pertahanan keamanan negara; dalam pada itu diatur pula pokok-pokok pembinaan dan pendayagunaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945; b. Dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1954 tidak terdapat ketentuan tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang sejak awal tahun 60-an telah dimasukkan menjadi bagian tidak terpisah dalam Angkatan Bersenjata; c. Berdasarkan konstitusi yang berlaku pada saat itu, dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1954 tidak dikenal pengertian dan kedudukan Angkatan Bersenjata sebagai kekuatan sosial yang telah memiliki landasan konstitusional sejak diberlakukannya kembali Undang-Undang Dasar 1945 dan sebagaimana telah disahkan dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978. Oleh karena itu peranan Angkatan Bersenjata baik sebagai komponen utama kekuatan pertahanan keamanan negara maupun sebagai unsur kekuatan sosial sewajarnyalah mendapat kedudukan yang jelas dalam Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, sehingga memperoleh landasan hukum dalam peraturan perundang-undangan Republik Indonesia sebagai penuangan ketentuan Garis-garis Besar Haluan Negara. d. Sejalan dengan maksud ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945, maka Menteri merupakan pembantu Presiden, yang memimpin suatu departemen sebagai penyelenggara kebijaksanaan serta pembina pertahanan keamanan negara. Jabatan Menteri yang membidangi pertahanan keamanan negara tersebut dengan demikian, bukanlah merupakan jabatan politik belaka, melainkan jabatan yang memerlukan persyaratan yang harus menguasai dan mengetahui seluk beluk hal-hal yang mengenai lingkungan pekerjaannya. Dalam pada itu kedudukan Presiden sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 berarti, memegang kekuasaan yang tertinggi dalam penyelenggaraan komando dan pengelolaan atas Angkatan Bersenjata. Mengingat bahwa tugas kewajiban Presiden demikian luas dan beraneka ragam, sedangkan tugas penyelenggaraan komando Angkatan Bersenjata menuntut perhatian yang berlanjut dan berkesinambungan, maka ditetapkan jabatan Panglima Angkatan Bersenjata yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden untuk menjalankan tugas komando dan pengendalian kekuatan serta kemampuan Angkatan Bersenjata; e. Hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara sebagaimana tercantum dalam pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945 sesungguhnya sudah merupakan kebudayaan bangsa Indonesia selama berabad-abad sebagaimana diketahui dari sejarah tanah air dan bangsa Indonesia masa lampau. Dalam undang- undang ini hak dan kewajiban tersebut dijabarkan melalui sistem keanggotaan Angkatan Bersenjata secara sukarela atau secara wajib, keanggotaan Cadangan Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib, keanggotaan Rakyat Terlatih secara wajib dan keanggotaan Perlindungan Masyarakat secara sukarela; f. Maka demi terlaksananya ketentuan yang terkandung dalam Pembukaan dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945 serta Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978 perlu dijabarkan ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan negara yang mencerminkan ciri-ciri demokrasi dalam penyelenggaraan pertahanan keamanan negara dengan melibatkan segenap sumber daya nasional dan segenap prasarana psikis maupun prasarana fisik dalam satu sistem pertahanan keamanan rakyat semesta. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Rakyat Indonesia sebagai potensi bangsa dan modal dasar bagi pembangunan kekuatan pertahanan keamanan negara harus dikembangkan menjadi kekuatan bangsa. Setiap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara berasal dari rakyat, dikembangkan oleh rakyat dan berjuang untuk rakyat dengan jalan pengikut sertaan yang adil dan merata. Pasal 3 Mengingat bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia, ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia telah berulang kali terancam bahaya, maka tujuan pertahanan keamanan negara perlu secara tegas ditentukan untuk menjamin tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 terhadap setiap ancaman baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri dan tercapainya tujuan nasional. Pasal 4 Ayat (1) Sepanjang sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak perang kemerdekaan telah berulang kali terbukti kebenaran dan keampuhan perlawanan rakyat semesta dalam menjamin tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, karena dilandasi keyakinan akan kekuatan sendiri, keyakinan akan kemenangan dan tidak mengenal menyerah. Ayat (2) Perlawanan rakyat semesta diselenggarakan dengan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta sehingga seluruh rakyat dan wilayahnya serta segenap sumber daya nasional dan prasarana nasional disusun, digerakkan dan dipimpin oleh Pemerintah dalam mewujudkan daya tangkal yang efektif dengan hasil guna yang optimal. Pasal 5 Ketiga fungsi pertahanan keamanan negara, dalam pasal ini, berintikan perwujudan ketahanan nasional terutama di bidang mental ideologi, keterpaduan segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara secara fisik yang manunggal dengan rakyat dan keutuhan wilayah nusantara beserta yurisdiksi nasionalnya sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan negara. Perwujudan fungsi tersebut di atas dimaksudkan agar mampu menghadapi ancaman pada masa kini dan pada masa mendatang untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia beserta kepentingan nasionalnya bagi tercapainya tujuan nasional. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Sifat kerakyatan, kesemestaan dan kewilayahan adalah berdasarkan azas kekeluargaan dan kegotongroyongan, serta pengalaman sejarah perjuangan bangsa Indonesia dan perkembangan cara-cara berperang yang bersifat total dalam arti subyek, obyek maupun metodanya. Seluruh potensi dan kekuatan ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya dan pertahanan keamanan disusun, dikerahkan dan digerakkan secara terpimpin, terkoordinasi, dan terintegrasi, baik pada lingkup nasional maupun internasional. Pasal 9 huruf a Mempersenjatai secara psikis dengan ideologi Pancasila diwujudkan dengan melaksanakan Eka Prasetya Pancakarsa dalam masyarakat Indonesia secara luas dan menyeluruh sebagai ikhtiar menanamkan kecintaan pada bangsa dan tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, serta menumbuhkan kesadaran akan hak dan kewajiban serta tanggung jawab setiap warga negara. Untuk itu maka diselenggarakan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara sejak dari pendidikan dasar sampai perguruan tinggi. Sebagai ikhtiar untuk mempersenjatai masyarakat secara fisik dengan keterampilan bela negara dilaksanakan pendidikan Rakyat Terlatih atau Wajib Prabakti dan setelah selesai pendidikannya bertugas dalam Wajib Bakti yang disusun dalam satuan Rakyat Terlatih. huruf b Memelihara kemanunggalan Angkatan Bersenjata termasuk anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia dalam dinas aktif sebagai kekuatan pertahanan keamanan negara dengan seluruh rakyat sebagai sumber kekuatan yang senantiasa bahu membahu dalam penyelenggaraan pertahanan keamanan negara maupun pelaksanaan pembangunan bagi peningkatan kesejahteraan bangsa secara menyeluruh. Kemanunggalan ini untuk mencapai tujuan hakiki yaitu persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang merupakan daya dan kekuatan tangkal bangsa Indonesia. Pasal 10 Dalam sistem pertahanan keamanan rakyat semesta, kekuatan pertahanan keamanan negara disusun dalam kekuatan Rakyat Terlatih, Angkatan Bersenjata beserta Cadangan Tentara Nasional Indonesia, Perlindungan Masyarakat serta sumber daya alam, sumber daya buatan dan prasarana nasional untuk mewujudkan daya dan kekuatan tangkal menghadapi segala bentuk ancaman, sesuai dengan peranan masing-masing sebagai komponen dasar, komponen utama, komponen khusus dan komponen pendukung. Pasal 11 Yang dimaksud dalam ketentuan ini dengan fungsi yang dilaksanakan Rakyat Terlatih adalah: a. fungsi Ketertiban Umum, guna memelihara ketertiban masyarakat, kelancaran roda pemerintahan dan segenap perangkatnya serta kelancaran kegiatan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup; b. fungsi Perlindungan Rakyat, guna menanggulangi gangguan ketertiban hukum maupun gangguan ketenteraman masyarakat; c. fungsi Keamanan Rakyat, guna menanggulangi dan atau meniadakan gangguan keamanan masyarakat atau subversi yang dapat mengakibatkan terganggunya stabilitas keamanan; d. fungsi Perlawanan Rakyat, guna menghadapi atau menanggulangi dan menghancurkan musuh yang hendak menduduki atau menguasai wilayah atau sebagian wilayah Republik Indonesia. Pasal 12 Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 10, komponen utama terdiri atas Angkatan Bersenjata beserta Cadangan Tentara Nasional Indonesia. Kekuatan Cadangan Tentara Nasional Indonesia dibedakan antara anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia dalam dinas aktif dan anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia tidak dalam dinas aktif. Anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia dalam dinas aktif, terpadu di dalam kekuatan Angkatan Bersenjata dan merupakan bagian tidak terpisah daripadanya dalam melaksanakan fungsi Angkatan Bersenjata dalam pasal ini; sedangkan anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia tidak dalam dinas aktif, tidak termasuk di dalam kekuatan Angkatan Bersenjata. Pasal 13 Perlindungan Masyarakat merupakan pengorganisasian masyarakat untuk melakukan fungsi menanggulangi dan atau memperkecil akibat malapetaka yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam atau bencana lainnya. Warga negara yang diikut sertakan dalam Perlindungan Masyarakat adalah warganegara di lingkungan pemukiman, lingkungan pendidikan dan lingkungan pekerjaan yang bukan anggota Rakyat Terlatih atau Angkatan Bersenjata ataupun Cadangan Tentara Nasional Indonesia. Persyaratan untuk diikutsertakan dalam Perlindungan Masyarakat adalah lebih ringan dan tanpa batas usia dengan maksud untuk dapat memberikan kesempatan yang luas kepada warga negara agar tertampung guna ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pelaksanaan pembinaan Perlindungan Masyarakat diselenggarakan oleh Departemen Dalam Negeri. Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 Ketentuan ini merupakan penegasan bagi tindakan pendayagunaan sumber daya nasional dan prasarana nasional, untuk senantiasa berpedoman pada kebijaksanaan yang dilandaskan pada Garis-garis Besar haluan Negara guna menjamin kemampuan bangsa dan negara secara berlanjut dan berkesinambungan untuk kepentingan pertahanan keamanan negara dengan tetap mengutamakan sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pasal 16 Cukup jelas. Pasal 17 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Penggunaan istilah adil dan merata dalam ayat ini mencerminkan pengertian memasyarakatkan serta menegakkan hak dan kewajiban warga negara dalam usaha bela negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 18 Guna memenuhi Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 keikutsertaan warga negara dalam bela negara harus dimulai secara dini melalui Pendidikan Pendahuluan Bela Negara yang dilaksanakan melalui pendidikan formal maupun pendidikan non formal yang akan menghasilkan warga negara yang cinta tanah air, rela berkorban bagi negara dan bangsa, dan meyakini kesaktian falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta mempunyai kesadaran akan, hak dan kewajibannya sebagai warganegara yang bertanggung jawab. Warga negara tersebut diikut sertakan secara bergilir dan berkala menunaikan Wajib Prabakti dan Wajib Bakti dalam susunan Rakyat Terlatih. Rakyat Terlatih merupakan sumber tenaga bagi Angkatan Bersenjata baik yang berstatus sukarela maupun wajib; serta sumber tenaga Cadangan Tentara Nasional Indonesia secara sukarela, sedangkan sumber tenaga Cadangan Tentara Nasional Indonesia secara wajib diperoleh dari mereka yang telah menyelesaikan masa dinas Angkatan Bersenjata. Di samping menghadapi ancaman dari luar negeri dan dari dalam negeri, masyarakat perlu juga dipersiapkan untuk menghadapi kemungkinan timbulnya malapetaka. Pengikutsertaan warga negara untuk menanggulangi malapetaka baik yang disebabkan oleh bencana alam maupun akibat perang disusun dalam Perlindungan Masyarakat. Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 20 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Wajib Prabakti yang dimaksudkan dalam ayat ini adalah kewajiban warga negara untuk mengikuti pendidikan dan latihan dalam rangka mewujudkan Rakyat Terlatih. Wajib Bakti adalah penunaian kewajiban pengabdian warga negara dalam susunan kesatuan Rakyat Terlatih setelah. menyelesaikan Wajib Prabakti. Ayat (3) Anggota Rakyat Terlatih yang meninggalkan lingkungan pekerjaannya pada waktu dan selama menunaikan wajib baktinya berhak tetap di dalam bidang pengabdian atau pekerjaannya. Sedangkan mereka yang memilih menjadi anggota Angkatan Bersenjata Sukarela, pada saat diterima sebagai anggota, maka berakhir atau terputuslah hubungan kerjanya dengan instansi, lembaga dan atau perusahaan Pemerintah maupun Swasta. Anggota Rakyat Terlatih yang menjalankan tugas sebagai anggota Angkatan Bersenjata Wajib atau yang secara sukarela menjadi anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia selama menjalankan tugas berhak meninggalkan bidang pengabdian atau pekerjaannya pada instansi, lembaga dan atau perusahaan Pemerintah maupun Swasta, tanpa mengakibatkan terputusnya hubungan kerja. Ayat (4) Lingkungan pemukiman adalah lingkungan seseorang warga negara bertempat tinggal dan menyelenggarakan kehidupannya; lingkungan pendidikan adalah lingkungan seseorang warga negara bersekolah atau menuntut ilmu atau yang kehidupannya bertalian erat dengan tempat pendidikan atau pendidikannya; lingkungan pekerjaan adalah lingkungan seseorang warga negara bekerja mencari nafkah dan kehidupannya bertalian erat dengan tempat bekerja atau pekerjaannya. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 21 Cukup jelas. Pasal 22 Ayat (1) Cadangan Tentara Nasional Indonesia adalah salah satu bentuk pengikutsertaan warga negara berdasarkan kesukarelaan atau kewajiban dalam pembelaan negara guna mengembangkan kekuatan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara pada waktu diperlukan. Anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia bersumber dari anggota Rakyat Terlatih secara sukarela dan anggota Tentara Nasional Indonesia yang telah menyelesaikan masa dinasnya secara wajib, sedangkan bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah menyelesaikan masa dinasnya diberi kesempatan untuk menjadi anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia. Mengingat terdapatnya perbedaan sifat tugas antara Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka penyelenggaraan pertahanan keamanan negara, maka anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah menyelesaikan masa dinasnya tidak dikenakan kewajiban melainkan secara sukarela untuk menjadi anggota Cadangan Tentara Nasional. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 23 Angkatan Bersenjata lahir dari rakyat, berjuang untuk dan bersama rakyat dengan dilandasi oleh semangat rela berkorban untuk negara dan bangsa. Angkatan Bersenjata sebagai Prajurit Pejuang adalah pengawal serta pengamal ideologi negara dan pelopor perjuangan ke arah tercapainya cita- cita bangsa Indonesia. Angkatan Bersenjata menegakkan kemerdekaan nasional yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Dalam melaksanakan pengabdiannya Angkatan Bersenjata dituntun oleh Sapta Marga yang pada hakikatnya merupakan perwujudan falsafah Pancasila dalam kehidupan dan penghidupan keprajuritan yang karenanya berarti mampu melaksanakan fungsi sebagai kekuatan pertahanan keamanan negara maupun sebagai kekuatan sosial. Pasal 24 Bagi warga negara yang masih mengabdi sebagai anggota Rakyat Terlatih, Angkatan Bersenjata atau Cadangan Tentara Nasional Indonesia tidak diikut sertakan dalam Perlindungan Masyarakat. Warga negara yang menjalankan tugas sebagai anggota Perlindungan Masyarakat berhak meninggalkan bidang pengabdian atau pekerjaannya pada instansi, lembaga atau perusahaan Pemerintah maupun Swasta, tanpa mengakibatkan putusnya hubungan kerja. Pasal 25 Warganegara yang telah berjasa dalam pengabdiannya berdasarkan persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dapat dianugerahi tanda kehormatan dan atau gelar kehormatan sebagai Veteran Republik Indonesia. Termasuk dalam pengertian gelar kehormatan adalah pangkat kehormatan. Pasal 26 Fungsi Angkatan Bersenjata sebagai kekuatan sosial sudah ada sejak kelahirannya serta merupakan bagian dari hasil proses perjuangan dan pertumbuhan bangsa Indonesia yang telah dirumuskan dalam Marga kesatu sampai dengan Marga ketiga pada Sapta Marga dan dinyatakan sebagai salah satu modal dasar pembangunan nasional dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978). Pasal 27 Cukup jelas. Pasal 28 Sepanjang sejarah perjuangan bangsa Indonesia, terbukti Angkatan Bersenjata merupakan pengawal dan pengamal Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang setia, sehingga dalam peranannya sebagai kekuatan sosial, Angkatan Bersenjata mendayagunakan kemampuannya selaku dinamisator dan stabilisator dalam menunaikan tugas dan tanggung jawab mengamankan dan menyukseskan perjuangan dalam mewujudkan tujuan nasional. Dalam rangka pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud di atas, Angkatan Bersenjata diarahkan agar mampu secara aktif dan positif ikut serta memupuk serta memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa dan mampu berperan serta dalam pembangunan nasional ke arah terwujudnya ketahanan nasional yang tangguh. Pasal 29 Cukup jelas. Pasal 30 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) huruf a Yang dimaksud dengan tugas penegakan kedaulatan negara di laut mencakup pengertian penegakan hukum di laut sesuai dengan kewenangan yang diatur dengan peraturan perundang-undangan, baik dalam lingkup nasional maupun dalam kaitannya dengan ketentuan-ketentuan hukum internasional. huruf b dan huruf c Cukup jelas. Ayat (3) huruf a Yang dimaksud dengan tugas penegakan kedaulatan negara diartikan sama dengan Penjelasan ayat (2) huruf a pasal ini bagi wilayah udara. Adapun pengertian dirgantara mencakup ruang udara dan antariksa termasuk orbit geo-stationer yang merupakan sumber daya alam terbatas. huruf b dan huruf c Cukup jelas. Ayat (4) huruf a Dalam melaksanakan tugasnya selaku alat negara penegak hukum dan menyelenggarakan ketenteraman masyarakat, Kepolisian Negara Republik Indonesia memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat. huruf b dan huruf c Cukup jelas. Pasal 31 Cukup jelas. Pasal 32 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) huruf a Yang dimaksud dengan mendayagunakan sumber daya alam dan sumber daya buatan yang bernilai strategis adalah mengusahakan pengembangan dalam rangka pendayagunaan sumberdaya alam dan sumber daya buatan lain yang bernilai strategis, sedangkan cadangan materiil strategis adalah segenap bahan hasil pertambangan dan alat peralatan industri dan lain-lain yang dipersiapkan sebagai persediaan guna memenuhi kebutuhan pertahanan keamanan negara dalam jangka waktu tertentu pada keadaan darurat. huruf b Yang dimaksud dengan sistem logistik wilayah adalah sistem logistik yang bertumpu pada kekayaan sumber daya wilayah dengan cadangan materiil strategis di daerah. Terwujudnya sistem logistik wilayah ini memungkinkan daerah untuk berswasembada dalam mendukung upaya pertahanan keamanan negara dalam jangka waktu tertentu. Ayat (3) huruf a Yang dimaksud dengan mengkonservasikan sumber daya alam yang bernilai strategis adalah membatasi penggunaan sumber daya alam yang bernilai strategis sesuai dengan kebutuhan dan memenuhi kepentingan nasional agar dapat dimanfaatkan untuk menunjang kebutuhan jangka panjang. huruf b Yang dimaksud dengan mengembangkan dan mewujudkan diversifikasi sumber daya alam yang bernilai strategis adalah mengembangkan dan mewujudkan usaha diversifikasi sumber daya alam termasuk penggunaannya untuk menghindarkan ketergantungan pada sesuatu sumber daya alam tertentu. Pasal 33 Ayat (1) huruf a Cukup jelas. huruf b Yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah membangun dan menyatupadukan sikap mental dan kejiwaan dalam satu pola tertentu sebagai kondisi dan sarana untuk mencapai tujuan pertahanan keamanan negara. huruf c Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 34 Cukup jelas. Pasal 35 Ayat (1) Pengelolaan pertahanan keamanan negara sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara dilakukan secara nasional, mencakup penetapan kebijaksanaan pertahanan keamanan negara berdasar Garis-garis Besar Haluan Negara untuk menjamin keserasian dengan kebijaksanaan nasional lainnya dalam rangka mendukung kepentingan nasional disertai dengan menyelenggarakan perencanaan, pengawasan dan pengendalian terpusat, dengan pelaksanaan pertahanan keamanan negara secara luas dan merata di daerah-daerah. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Dewan Pertahanan Keamanan Nasional menyelenggarakan penelaahan ketahanan nasional aspek keamanan nasional dari segala bidang kehidupan bangsa serta merumuskan rancangan politik pertahanan keamanan negara dan strategi pertahanan keamanan negara dengan melaksanakan pengelolaan berbagai informasi dan produk intelijen, perkiraan kecenderungan perkembangan lingkungan strategis, penilaian berbagai perubahan keadaan lingkungan, serta analisa dan pertimbangan berbagai alternatif pemanfaatan peluang dan pemecahan masalah dalam penyelenggaraan pertahanan keamanan negara. Ayat (4) Pembentukan Dewan Pertahanan Keamanan Nasional merupakan wewenang Presiden sesuai dengan keperluan dan kepentingannya dengan komposisi inti yang terdiri dari Menteri, Panglima Angkatan Bersenjata, Kepala Staf Angkatan dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia beserta Pimpinan departemen dan badan atau lembaga pemerintah non departemen yang bersangkut paut dengan bidang pertahanan keamanan negara. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 36 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Termasuk pengertian ayat (2) pasal ini Menteri menetapkan kebijaksanaan pembinaan komponen kekuatan pertahanan keamanan negara ke arah terwujudnya kekuatan fisik yang mampu memberikan daya tangkal dan daya pukul yang efektif. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 37 Ayat (1) Sesuai dengan kedudukan dan fungsinya maka Panglima Angkatan Bersenjata dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 38 Cukup jelas. Pasal 39 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Pembinaan kemampuan dan penggunaan kekuatan Kepolisian Negara Republik Indonesia diarahkan guna terselenggaranya tugas-tugas kepolisian selaku alat negara penegak hukum dalam rangka mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan: a. mengusahakan ketaatan diri dan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan; b. melaksanakan penyidikan perkara berdasarkan peraturan perundang-undangan; c. mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat dan aliran kepercayaan yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa; d. memelihara keselamatan jiwa raga, harta benda dan lingkungan alam dari gangguan ketertiban atau bencana, termasuk memberikan perlindungan dan pertolongan, yang dalam pelaksanaannya wajib menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, hukum dan peraturan perundang-undangan; e. menyelenggarakan kerjasama dan koordinasi dengan instansi, badan atau lembaga yang bersangkutan dengan fungsi dan tugasnya; f. dalam keadaan darurat, bersama-sama segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 40 Ayat (1) Hal-hal yang mendasari kewenangan Presiden untuk mengeluarkan pernyataan berlakunya keadaan bahaya diantaranya: a. terjadinya pemberontakan atau perlawanan bersenjata terhadap kedaulatan negara atau terjadinya bencana yang mengancam keamanan dan ketertiban hukum dan dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh unsur-unsur kekuatan pertahanan keamanan negara secara biasa; b. terjadinya hal-hal yang langsung atau tidak langsung dapat mengakibatkan timbulnya sengketa bersenjata; c. timbulnya hal-hal yang dapat membahayakan kelangsungan hidup negara. Pengertian tentang luas lingkup wilayah tidak tergantung kepada batas kewenangan administrasi pemerintahan, melainkan mencakup wilayah yurisdiksi nasional Negara Republik Indonesia, sehingga penetapan lingkup berlakunya dan tingkat keadaan bahaya dapat ditentukan tersendiri sesuai dengan intensitas ancaman yang timbul atau yang dihadapi. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 41 Ayat (1) Mengingat bahwa keterlibatan negara dan bangsa dalam perang dan ikatan perdamaian menyangkut nasib dan kepentingan rakyat maka tindakan Presiden untuk memaklumkan perang atau membuat perdamaian memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 42 Yang dimaksud dengan mobilisasi dalam ketentuan ini adalah pengerahan atau penggunaan secara serentak sumber daya nasional dan prasarana nasional yang telah dibina dan dipersiapkan sebagai komponen kekuatan negara untuk digunakan secara tepat, terpadu dan terarah bagi penanggulangan setiap ancaman dari luar negeri maupun dalam negeri. Yang dimaksud dengan mobilisasi dalam ketentuan ini adalah tindakan penghentian pengerahan sumber daya nasional dan prasarana nasional serentak ataupun bertahap melalui pemisahan, penyaluran atau pengalihan guna memulihkan fungsi dan tugas setiap unsur-unsur seperti sebelum diberlakukannya kelancaran dan kelangsungan pembangunan nasional. Pasal 43 Ayat (1) Mengingat bahwa pengetahuan hukum dan teknologi militer senantiasa tumbuh dan berkembang, maka sejalan dengan itu hukum militer perlu dibina dan dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara. Ayat (2) Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman maka anggota Angkatan Bersenjata mempunyai peradilan tersendiri. Sedangkan Undang-undang Nomor 3 Pnps Tahun 1965 menetapkan berlakunya Hukum Pidana Tentara, Hukum Acara Pidana Tentara dan Hukum Disiplin Tentara bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan demikian sejak berlakunya undang-undang tersebut anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan yustisiabel peradilan militer; justru kesamaan dan penyatuan dalam perlakuan di bidang hukum dan peradilan itulah antara lain yang hendak dicapai oleh Undang-undang Nomor 3 Pnps Tahun 1965 sejalan dengan proses integrasi Angkatan Bersenjata. Dalam hal terjadi perbuatan pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk yustisiabel peradilan umum dan yustisiabel peradilan militer maka Pasal 22 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 mengatur, bahwa perkara koneksitas tersebut pada dasarnya diperiksa dan diadili oleh badan peradilan di lingkungan peradilan umum, kecuali berdasarkan keputusan Menteri di bidang pertahanan keamanan negara dengan persetujuan Menteri Kehakiman, perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh badan peradilan di lingkungan peradilan militer. Selanjutnya tentang penyelenggaraan kewenangan penyerahan perkara di lingkungan Angkatan Bersenjata diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1972. Pasal 44 Cukup jelas. Pasal 45 Ayat (1) Khusus bagi Organisasi Pertahanan Sipil dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakyat sebagai komponen kekuatan pertahanan keamanan yang diatur dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 1972 tentang Penyempurnaan Organisasi Pertahanan Sipil dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakyat dalam rangka penertiban pelaksanaan sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta sehubungan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 1972 tentang Penyerahan Pembinaan Organisasi Pertahanan Sipil dari Departemen Pertahanan Keamanan kepada Departemen Dalam Negeri, sebelum keluarnya Undang-undang Perlindungan Masyarakat berdasarkan Undang-undang ini, secara berangsur-angsur dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia diatur penyaluran dan penampungannya oleh badan-badan yang dibentuk berdasarkan undang-undang ini. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Mengingat bahwa tugas dan wewenang kepolisian bersangkut paut dengan hak dan kewajiban warga negara secara langsung, sedangkan tugas dan wewenang kepolisian perlu dirumuskan secara tegas dan terperinci, maka perlu disusun undang-undang tersendiri bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan kedudukan dan fungsinya berdasarkan undang-undang ini. Pasal 46 Cukup jelas. Pasal 47 Cukup jelas.
Silahkan download versi PDF nya sbb:
ketentuanketentuan_pokok_pertahanan_keamanan_nega_20.pdf
Pencarian Terbaru
Sistem pertahanan dan keamanan indonesia menurut uud 1945 disebut. Http://carapedia.com/ketentuan_ketentuan_pokok_pertahanan_keamanan_negara_republik_info1267.html. Sebutkan ciri ciri sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta. Pertahanan dan keamanan negara sebagaimana yang diatur dalam uud 1945 menjadi tanggung jawab. Disebut apakah sistem pertahanan dan keamanan indonesia menurut uud 1945. Fungsi pertahanan ketentuan dalam uud 1945. Sebutkan ketentuan yang mengatur tentang pertahanan dan keamanan negara.
Jelaskan sistem pertahanan dan keamanan yang dikembangkan oleh negara indonesia. Ketentuan dalam uud 1945 fungsi pertahanan. Ciri ciri sistem pertahanan keamanan negara yang bersifat semesta. Sistem pertahanan dan keamanan yang dikembangkan oleh negara indonesia. Sebutkan ketentuan yg mengatur tentang pertahanan dan keamanan negara. Uud 1945 tentang batas wilayah keamanan dan pertahanan. Sistem pertahanan dan keamanan nasional menurut uud 1945 disebut.
Ciri ciri sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta. Jelaskan ciri ciri sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta. Fungsi pertahanan ketentuan daam uud 1945. Sebutkan ciri ciri sistem pertahanan dan keamanan negara. Fungsi pertahanan dalam ketentuan uud 1945. Ketentuan fungsi pertahanan dalam uud 1945.