Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1988
  • » Undang-Undang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (UU 1 thn 1988)

1988

Undang-Undang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (UU 1 thn 1988)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1988 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia :
Bentuk:        UNDANG-UNDANG (UU)

Oleh:          PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor:         1 TAHUN 1988 (1/1988)

Tanggal:       1 MARET 1988 (JAKARTA)

Sumber:        LN 1988/3; TLN NO. 3368

Tentang:       PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR       20 TAHUN 1982 TENTANG
               KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAHANAN    KEAMANAN NEGARA REPUBLIK
               INDONESIA

Indeks:        HANKAM. ABRI. Warga Negara. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982.


         DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

              Presiden Republik Indonesia,

Menimbang :
a.    bahwa sesungguhnya Tentara Nasional Indonesia merupakan wadah tunggal
      perjuangan   bersenjata   rakyat   Indonesia   dengan   asas  Pancasila,
      berintikan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
b.    bahwa   Angkatan  Bersenjata   Republik   Indonesia   perlu  menyediakan
      kesempatan seluas-luasnya kepada warga negara yang memenuhi persyaratan
      untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara, baik secara sukarela
      maupun wajib;
c.    bahwa persyaratan untuk menjadi anggota Angkatan Bersenjata Republik
      Indonesia Sukarela, anggota Angkatan Bersenjata Republik lndonesia
      Wajib, dan anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia sebagaimana
      dimaksud Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982,
      berdasarkan pengalaman dalam praktek sulit dilaksanakan dan merupakan
      kendala baik bagi warga negara untuk menjadi anggota Angkatan
      Bersenjata Republik Indonesia maupun bagi Angkatan Bersenjata Republik
      Indonesia untuk memperoleh calon anggota Angkatan Bersenjata Republik
      Indonesia, oleh karena itu, perlu dilakukan perubahan dan penyempurnaan
      seperlunya;

Mengingat :
1.    Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar
      1945;
2.    Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
      Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun
      1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234);


                     Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                               MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 1982
TENTANG   KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAHANAN KEAMANAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA.

                              Pasal 1
Bab III Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1982
Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234) diubah sehingga menjadi
berbunyi sebagai berikut :

                               Pasal 21
(1)   Anggota Angkatan Bersenjata diperoleh secara sukarela dan wajib dari
      warga negara yang memenuhi persyaratan.
(2)   Ketentuan-ketentuan tentang anggota Angkatan Bersenjata sebagaimana
      dimaksud ayat (1) pasal ini diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

                               Pasal 22
(1)   Anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia diperoleh secara sukarela
      dan wajib dari :
      a.    anggota   Angkatan  Bersenjata   yang   telah menyelesaikan  masa
            dinasnya sebagai anggota Angkatan Bersenjata;
      b.    warga negara yang memenuhi persyaratan.
(2)   Ketentuan-ketentuan tentang anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia
      sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan undang-
      undang.

                               Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang- undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Disahkan di Jakarta
pada tanggal 1 Maret 1988
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Maret 1988
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

SUDHARMONO, S.H.

                                   PENJELASAN
                                       ATAS
                        UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                               NOMOR 1 TAHUN 1988
                                     TENTANG
 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 1982 TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN
              POKOK PERTAHANAN KEAMANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
UMUM
1.     Pertumbuhan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagai inti dari
       Tentara Nasional Indonesia tidak terlepas dari perjuangan rakyat
       Indonesia, baik melalui perlawanan tidak bersenjata maupun perlawanan
       bersenjata dalam merebut, menegakkan, dan mempertahankan kemerdekaan
       Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945,
       yang menurut fakta sejarah kita menunjukkan bahwa kemerdekaan bangsa
       Indonesia yang telah direbut, ditegakkan, dan dipertahankan dengan
       perlawanan rakyat secara serentak karena kesadaran dan rasa tanggung
       jawabnya untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara.

       Dalam perlawanan bersenjata inilah dibentuk tentara rakyat yang teratur
       dengan sebutan berturut-turut Badan Keamanan Rakyat (BKR), Tentara
       Keamanan Rakyat (TKR), Tentara Keselamatan Rakyat (TKR), dan Tentara
       Republik Indonesia(TRI).
       Akhirnya, pada tanggal 3 Juni 1947 dibentuklah Tentara Nasional
       Indonesia (TNI) yang merupakan wadah tunggal guna mempersatukan seluruh
       kekuatan perjuangan bersenjata rakyat Indonesia berasaskan Pancasila
       untuk menghadapi penjajah. Dalam pengertian ini, Tentara Nasional
       Indonesia adalah Tentara Nasional Indonesia dalam arti luas.

       Proses selanjutnya dalam penataan organisasi Angkatan Bersenjata
       Republik Indonesia ditetapkan bahwa Angkatan Bersenjata Republik
       Indonesia terdiri atas Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat,
       Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, Tentara Nasional Indonesia
       Angkatan Udara, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam
       pengertian ini, Tentara Nasional Indonesia adalah identik dengan
       Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Tentara Nasional Indonesia
       dalam arti sempit).

       Jelaslah disini bahwa Angkatan Bersenjata Republik Indonesia adalah
       inti dari Tentara Nasional Indonesia dalam arti luas, yang dibina dan
       dikembangkan agar mampu melaksanakan fungsinya, baik di bidang
       pertahanan keamanan negara maupun di bidang sosial politik dengan
       berdaya guna dan berhasil guna, termasuk pembinaan kemampuan serta
       peremajaan anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

2.     Dalam Pasal 21 Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 ditetapkan bahwa
       anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diperoleh, baik secara
       sukarela maupun secara wajib dari anggota Rakyat Terlatih, dan dalam
       Pasal 22 ditetapkan bahwa anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia
       diperoleh secara sukarela dari anggota Rakyat Terlatih, sedangkan untuk
       menjadi anggota Rakyat Terlatih setiap warga negara secara bergilir dan
       berkala harus menunaikan wajib Prabakti dan Wajib Bakti, yang kemudian
       disusun dalam Kesatuan Rakyat Terlatih.
       Dengan demikian Rakyat Terlatih menurut Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-
       undang Nomor 20 Tahun 1982 merupakan persyaratan utama bagi warga
       negara untuk menjadi anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
       Pelaksanaan undang-undang yang menetapkan adanya persyaratan utama
       tersebut berdasarkan pengalaman dalam praktek sulit dilaksanakan, di
       satu pihak merupakan kendala bagi warga negara untuk menjadi anggota
       Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan di lain pihak menyulitkan
       Angkatan Bersenjata Republik Indonesia untuk memperoleh calon anggota
       yang dibutuhkan. Oleh karena itu, Angkatan Bersenjata Republik
       Indonesia tidak dapat menunggu sampai dengan tersusunnya pengaturan
      mengenai Rakyat Terlatih, demikian pula halnya warga negarapun tidak
      dapat menunggu sampai keluarnya pengaturan dimaksud sebagai penyaluran
      hak dan kewajibannya untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Maka
      persyaratan untuk menjadi anggota Angkatan Bersenjata Republik
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-undang Nomor 20
      Tahun 1982 perlu dilakukan perubahan dan penyempurnaan, sehingga sumber
      tenaga manusia bagi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diperoleh
      secara langsung dari warga negara.
      Jelaslah bahwa persyaratan anggota Rakyat Terlatih akan merupakan
      persyaratan khusus bagi penerimaan anggota Angkatan Bersenjata Republik
      Indonesia, apabila pengaturannya sudah ada.

PASAL DEMI PASAL

Pasal I
      Pasal 21
        Cukup jelas
   Pasal 22
        Penjelasan Pasal 22 Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 dicabut dan
        diubah sehingga menjadi berbunyi:
        Cukup jelas.
Pasal II
   Cukup jelas

       --------------------------------

                                CATATAN

Kutipan:    LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1988


Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan_atas__nomor_20_tahun_1982_tentang_keten_1.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Uu no 20 tahun 1982. Isi uu no 20 tahun 1982. Uu no.20 tahun 1982. Download uu no 20 tahun 1961. Mengapa uu no 20 tahun 1982 diubah jadi uu no 1 tahun 1988. Https://carapedia.com/perubahan_atas_undang_undang_nomor_tahun_1982_info1317.html. Uu nomor 20 tahun 1982.

Uu no. 20 tahun 1982. No 20 tahun 1982 diubah menjadi uu. Alasan mengapa undang undang no 20 tahun 1982 tentang ketentuan pokok hankam negara ri di ubah oleh undang undang no 1 tahun 1988. Kenapa uu no 20 ttg ketentuan pokok hankam negara ri di ubah oleh uu no 1 th 1988. Http://carapedia.com/perubahan_atas_undang_undang_nomor_tahun_1982_info1317.html. Undang undang no. 20/1982. Uud 45 yang sudah di amandemen tentang uu no.20 tahun 1982 dan penjelasannya.

Isi undang undang ri no.20 tahun 1982. Alsan diubahnya tentang ketentuan pokok hankam negara ri. Undang undang no 20 1982. Uu nomor 20 tanun 1982. Uud no 20 tahun 1982. Amandemen dari uu no 20 tahun 1982 adalah.....

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.