- Home »
- Undang-Undang »
- 1988 » Undang-Undang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (UU 1 thn 1988)
1988
Undang-Undang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (UU 1 thn 1988)
Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU) Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Nomor: 1 TAHUN 1988 (1/1988) Tanggal: 1 MARET 1988 (JAKARTA) Sumber: LN 1988/3; TLN NO. 3368 Tentang: PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 1982 TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAHANAN KEAMANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Indeks: HANKAM. ABRI. Warga Negara. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Presiden Republik Indonesia, Menimbang : a. bahwa sesungguhnya Tentara Nasional Indonesia merupakan wadah tunggal perjuangan bersenjata rakyat Indonesia dengan asas Pancasila, berintikan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia; b. bahwa Angkatan Bersenjata Republik Indonesia perlu menyediakan kesempatan seluas-luasnya kepada warga negara yang memenuhi persyaratan untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara, baik secara sukarela maupun wajib; c. bahwa persyaratan untuk menjadi anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Sukarela, anggota Angkatan Bersenjata Republik lndonesia Wajib, dan anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982, berdasarkan pengalaman dalam praktek sulit dilaksanakan dan merupakan kendala baik bagi warga negara untuk menjadi anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia maupun bagi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia untuk memperoleh calon anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, oleh karena itu, perlu dilakukan perubahan dan penyempurnaan seperlunya; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234); Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 1982 TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAHANAN KEAMANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA. Pasal 1 Bab III Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234) diubah sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut : Pasal 21 (1) Anggota Angkatan Bersenjata diperoleh secara sukarela dan wajib dari warga negara yang memenuhi persyaratan. (2) Ketentuan-ketentuan tentang anggota Angkatan Bersenjata sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Pasal 22 (1) Anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia diperoleh secara sukarela dan wajib dari : a. anggota Angkatan Bersenjata yang telah menyelesaikan masa dinasnya sebagai anggota Angkatan Bersenjata; b. warga negara yang memenuhi persyaratan. (2) Ketentuan-ketentuan tentang anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan undang- undang. Pasal II Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang- undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 1988 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 1988 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA SUDHARMONO, S.H. PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1988 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 1982 TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAHANAN KEAMANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA UMUM 1. Pertumbuhan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagai inti dari Tentara Nasional Indonesia tidak terlepas dari perjuangan rakyat Indonesia, baik melalui perlawanan tidak bersenjata maupun perlawanan bersenjata dalam merebut, menegakkan, dan mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, yang menurut fakta sejarah kita menunjukkan bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia yang telah direbut, ditegakkan, dan dipertahankan dengan perlawanan rakyat secara serentak karena kesadaran dan rasa tanggung jawabnya untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara. Dalam perlawanan bersenjata inilah dibentuk tentara rakyat yang teratur dengan sebutan berturut-turut Badan Keamanan Rakyat (BKR), Tentara Keamanan Rakyat (TKR), Tentara Keselamatan Rakyat (TKR), dan Tentara Republik Indonesia(TRI). Akhirnya, pada tanggal 3 Juni 1947 dibentuklah Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang merupakan wadah tunggal guna mempersatukan seluruh kekuatan perjuangan bersenjata rakyat Indonesia berasaskan Pancasila untuk menghadapi penjajah. Dalam pengertian ini, Tentara Nasional Indonesia adalah Tentara Nasional Indonesia dalam arti luas. Proses selanjutnya dalam penataan organisasi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia ditetapkan bahwa Angkatan Bersenjata Republik Indonesia terdiri atas Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam pengertian ini, Tentara Nasional Indonesia adalah identik dengan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Tentara Nasional Indonesia dalam arti sempit). Jelaslah disini bahwa Angkatan Bersenjata Republik Indonesia adalah inti dari Tentara Nasional Indonesia dalam arti luas, yang dibina dan dikembangkan agar mampu melaksanakan fungsinya, baik di bidang pertahanan keamanan negara maupun di bidang sosial politik dengan berdaya guna dan berhasil guna, termasuk pembinaan kemampuan serta peremajaan anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. 2. Dalam Pasal 21 Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 ditetapkan bahwa anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diperoleh, baik secara sukarela maupun secara wajib dari anggota Rakyat Terlatih, dan dalam Pasal 22 ditetapkan bahwa anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia diperoleh secara sukarela dari anggota Rakyat Terlatih, sedangkan untuk menjadi anggota Rakyat Terlatih setiap warga negara secara bergilir dan berkala harus menunaikan wajib Prabakti dan Wajib Bakti, yang kemudian disusun dalam Kesatuan Rakyat Terlatih. Dengan demikian Rakyat Terlatih menurut Pasal 21 dan Pasal 22 Undang- undang Nomor 20 Tahun 1982 merupakan persyaratan utama bagi warga negara untuk menjadi anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Pelaksanaan undang-undang yang menetapkan adanya persyaratan utama tersebut berdasarkan pengalaman dalam praktek sulit dilaksanakan, di satu pihak merupakan kendala bagi warga negara untuk menjadi anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan di lain pihak menyulitkan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia untuk memperoleh calon anggota yang dibutuhkan. Oleh karena itu, Angkatan Bersenjata Republik Indonesia tidak dapat menunggu sampai dengan tersusunnya pengaturan mengenai Rakyat Terlatih, demikian pula halnya warga negarapun tidak dapat menunggu sampai keluarnya pengaturan dimaksud sebagai penyaluran hak dan kewajibannya untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Maka persyaratan untuk menjadi anggota Angkatan Bersenjata Republik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 perlu dilakukan perubahan dan penyempurnaan, sehingga sumber tenaga manusia bagi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diperoleh secara langsung dari warga negara. Jelaslah bahwa persyaratan anggota Rakyat Terlatih akan merupakan persyaratan khusus bagi penerimaan anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, apabila pengaturannya sudah ada. PASAL DEMI PASAL Pasal I Pasal 21 Cukup jelas Pasal 22 Penjelasan Pasal 22 Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 dicabut dan diubah sehingga menjadi berbunyi: Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1988
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan_atas__nomor_20_tahun_1982_tentang_keten_1.pdf
Pencarian Terbaru
Uu no 20 tahun 1982. Isi uu no 20 tahun 1982. Uu no.20 tahun 1982. Download uu no 20 tahun 1961. Mengapa uu no 20 tahun 1982 diubah jadi uu no 1 tahun 1988. Https://carapedia.com/perubahan_atas_undang_undang_nomor_tahun_1982_info1317.html. Uu nomor 20 tahun 1982.
Uu no. 20 tahun 1982. No 20 tahun 1982 diubah menjadi uu. Alasan mengapa undang undang no 20 tahun 1982 tentang ketentuan pokok hankam negara ri di ubah oleh undang undang no 1 tahun 1988. Kenapa uu no 20 ttg ketentuan pokok hankam negara ri di ubah oleh uu no 1 th 1988. Http://carapedia.com/perubahan_atas_undang_undang_nomor_tahun_1982_info1317.html. Undang undang no. 20/1982. Uud 45 yang sudah di amandemen tentang uu no.20 tahun 1982 dan penjelasannya.
Isi undang undang ri no.20 tahun 1982. Alsan diubahnya tentang ketentuan pokok hankam negara ri. Undang undang no 20 1982. Uu nomor 20 tanun 1982. Uud no 20 tahun 1982. Amandemen dari uu no 20 tahun 1982 adalah.....