- Home »
- Undang-Undang »
- 1988 » Undang-Undang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (UU 1 thn 1988)
1988
Undang-Undang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (UU 1 thn 1988)
Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 1 TAHUN 1988 (1/1988)
Tanggal: 1 MARET 1988 (JAKARTA)
Sumber: LN 1988/3; TLN NO. 3368
Tentang: PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 1982 TENTANG
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAHANAN KEAMANAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA
Indeks: HANKAM. ABRI. Warga Negara. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
a. bahwa sesungguhnya Tentara Nasional Indonesia merupakan wadah tunggal
perjuangan bersenjata rakyat Indonesia dengan asas Pancasila,
berintikan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
b. bahwa Angkatan Bersenjata Republik Indonesia perlu menyediakan
kesempatan seluas-luasnya kepada warga negara yang memenuhi persyaratan
untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara, baik secara sukarela
maupun wajib;
c. bahwa persyaratan untuk menjadi anggota Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia Sukarela, anggota Angkatan Bersenjata Republik lndonesia
Wajib, dan anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia sebagaimana
dimaksud Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982,
berdasarkan pengalaman dalam praktek sulit dilaksanakan dan merupakan
kendala baik bagi warga negara untuk menjadi anggota Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia maupun bagi Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia untuk memperoleh calon anggota Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia, oleh karena itu, perlu dilakukan perubahan dan penyempurnaan
seperlunya;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar
1945;
2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun
1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 1982
TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAHANAN KEAMANAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA.
Pasal 1
Bab III Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1982
Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234) diubah sehingga menjadi
berbunyi sebagai berikut :
Pasal 21
(1) Anggota Angkatan Bersenjata diperoleh secara sukarela dan wajib dari
warga negara yang memenuhi persyaratan.
(2) Ketentuan-ketentuan tentang anggota Angkatan Bersenjata sebagaimana
dimaksud ayat (1) pasal ini diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
Pasal 22
(1) Anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia diperoleh secara sukarela
dan wajib dari :
a. anggota Angkatan Bersenjata yang telah menyelesaikan masa
dinasnya sebagai anggota Angkatan Bersenjata;
b. warga negara yang memenuhi persyaratan.
(2) Ketentuan-ketentuan tentang anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan undang-
undang.
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang- undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 1 Maret 1988
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Maret 1988
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
SUDHARMONO, S.H.
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1988
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 1982 TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN
POKOK PERTAHANAN KEAMANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
UMUM
1. Pertumbuhan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagai inti dari
Tentara Nasional Indonesia tidak terlepas dari perjuangan rakyat
Indonesia, baik melalui perlawanan tidak bersenjata maupun perlawanan
bersenjata dalam merebut, menegakkan, dan mempertahankan kemerdekaan
Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945,
yang menurut fakta sejarah kita menunjukkan bahwa kemerdekaan bangsa
Indonesia yang telah direbut, ditegakkan, dan dipertahankan dengan
perlawanan rakyat secara serentak karena kesadaran dan rasa tanggung
jawabnya untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Dalam perlawanan bersenjata inilah dibentuk tentara rakyat yang teratur
dengan sebutan berturut-turut Badan Keamanan Rakyat (BKR), Tentara
Keamanan Rakyat (TKR), Tentara Keselamatan Rakyat (TKR), dan Tentara
Republik Indonesia(TRI).
Akhirnya, pada tanggal 3 Juni 1947 dibentuklah Tentara Nasional
Indonesia (TNI) yang merupakan wadah tunggal guna mempersatukan seluruh
kekuatan perjuangan bersenjata rakyat Indonesia berasaskan Pancasila
untuk menghadapi penjajah. Dalam pengertian ini, Tentara Nasional
Indonesia adalah Tentara Nasional Indonesia dalam arti luas.
Proses selanjutnya dalam penataan organisasi Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia ditetapkan bahwa Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia terdiri atas Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat,
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, Tentara Nasional Indonesia
Angkatan Udara, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam
pengertian ini, Tentara Nasional Indonesia adalah identik dengan
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Tentara Nasional Indonesia
dalam arti sempit).
Jelaslah disini bahwa Angkatan Bersenjata Republik Indonesia adalah
inti dari Tentara Nasional Indonesia dalam arti luas, yang dibina dan
dikembangkan agar mampu melaksanakan fungsinya, baik di bidang
pertahanan keamanan negara maupun di bidang sosial politik dengan
berdaya guna dan berhasil guna, termasuk pembinaan kemampuan serta
peremajaan anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
2. Dalam Pasal 21 Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 ditetapkan bahwa
anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diperoleh, baik secara
sukarela maupun secara wajib dari anggota Rakyat Terlatih, dan dalam
Pasal 22 ditetapkan bahwa anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia
diperoleh secara sukarela dari anggota Rakyat Terlatih, sedangkan untuk
menjadi anggota Rakyat Terlatih setiap warga negara secara bergilir dan
berkala harus menunaikan wajib Prabakti dan Wajib Bakti, yang kemudian
disusun dalam Kesatuan Rakyat Terlatih.
Dengan demikian Rakyat Terlatih menurut Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-
undang Nomor 20 Tahun 1982 merupakan persyaratan utama bagi warga
negara untuk menjadi anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Pelaksanaan undang-undang yang menetapkan adanya persyaratan utama
tersebut berdasarkan pengalaman dalam praktek sulit dilaksanakan, di
satu pihak merupakan kendala bagi warga negara untuk menjadi anggota
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan di lain pihak menyulitkan
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia untuk memperoleh calon anggota
yang dibutuhkan. Oleh karena itu, Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia tidak dapat menunggu sampai dengan tersusunnya pengaturan
mengenai Rakyat Terlatih, demikian pula halnya warga negarapun tidak
dapat menunggu sampai keluarnya pengaturan dimaksud sebagai penyaluran
hak dan kewajibannya untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Maka
persyaratan untuk menjadi anggota Angkatan Bersenjata Republik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-undang Nomor 20
Tahun 1982 perlu dilakukan perubahan dan penyempurnaan, sehingga sumber
tenaga manusia bagi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diperoleh
secara langsung dari warga negara.
Jelaslah bahwa persyaratan anggota Rakyat Terlatih akan merupakan
persyaratan khusus bagi penerimaan anggota Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia, apabila pengaturannya sudah ada.
PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Penjelasan Pasal 22 Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 dicabut dan
diubah sehingga menjadi berbunyi:
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1988
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan_atas__nomor_20_tahun_1982_tentang_keten_1.pdf
Pencarian Terbaru
Uu no 20 tahun 1982. Isi uu no 20 tahun 1982. Uu no.20 tahun 1982. Download uu no 20 tahun 1961. Mengapa uu no 20 tahun 1982 diubah jadi uu no 1 tahun 1988. Https://carapedia.com/perubahan_atas_undang_undang_nomor_tahun_1982_info1317.html. Uu nomor 20 tahun 1982.
Uu no. 20 tahun 1982. No 20 tahun 1982 diubah menjadi uu. Alasan mengapa undang undang no 20 tahun 1982 tentang ketentuan pokok hankam negara ri di ubah oleh undang undang no 1 tahun 1988. Kenapa uu no 20 ttg ketentuan pokok hankam negara ri di ubah oleh uu no 1 th 1988. Http://carapedia.com/perubahan_atas_undang_undang_nomor_tahun_1982_info1317.html. Undang undang no. 20/1982. Uud 45 yang sudah di amandemen tentang uu no.20 tahun 1982 dan penjelasannya.
Isi undang undang ri no.20 tahun 1982. Alsan diubahnya tentang ketentuan pokok hankam negara ri. Undang undang no 20 1982. Uu nomor 20 tanun 1982. Uud no 20 tahun 1982. Amandemen dari uu no 20 tahun 1982 adalah.....






