- Home »
- Undang-Undang »
- 1972 » Undang-Undang Perhitungan Anggaran Tahun 1968 (UU 5 thn 1972)
1972
Undang-Undang Perhitungan Anggaran Tahun 1968 (UU 5 thn 1972)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1972 Tentang Perhitungan Anggaran Tahun 1968 :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perhitungan_anggaran_tahun_1968_(uu_5_thn_1972)_5.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1972 TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN TAHUN 1968 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: bahwa Perhitungan Anggaran Tahun 1968 perlu ditetapkan dengan Undang-undang. Mengingat: 1. Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (ICW) sebagaimana beberapa kali diubah dan ditambah; 3. Pasal 5 Undang-undang Nomor 13 Tahun 1967. Memperhatikan: Surat Badan Pemeriksa Keuangan No. K.360/I.U./I/3/72 beserta lampirannya berupa Nota Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1968 dan Peralihan Triwulan I Tahun 1969. Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN TAHUN 1968. Pasal 1 (1). Penerimaan Negara dalam Tahun 1968 adalah sebesar Rp.206.222.237.705,88 (dua ratus enam milyar dua ratus dua puluh dua juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus lima delapan puluh delapan perseratus rupiah); (2). Pengeluaran Negara dalam Tahun 1968 adalah sebesar Rp. 205.365.178.791,42 (dua ratus lima milyar tiga ratus enam puluh lima juta seratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh satu empat puluh dua perseratus rupiah); (3). Sisa lebih Perhitungan Anggaran Tahun 1968 adalah sebesar Rp. 857.058.914,46 (delapan ratus lima puluh tujuh juta lima puluh delapan ribu sembilan ratus empat belas empat puluh enam perseratus rupiah). Pasal 2 Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 1972 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO JENDERAL TNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 1972 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA SUDHARMONO,S.H. MAYOR JENDERAL TNI. PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1972 TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN TAHUN 1968 UMUM. Perhitungan Anggaran Tahun 1968 diajukan untuk memenuhi kewajiban mengadakan perhitungan dan pertanggungan jawab tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 1968 yang harus disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakian Rakyat. Dalam pada itu perlu ditegaskan bahwa adanya Perhitungan Anggaran untuk sesuatu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak mengurangi kewajiban untuk mengadakan perhitungan dan tanggung-jawab keuangan negara sesuai dengan ketentuan Undang-undang Perbendaharaan yang berlaku (I.C.W.). Jelas kiranya bahwa Undang-undang Perhitungan Anggaran adalah suatu pernyataan dari suatu fakta mengenai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1972 YANG TELAH DICETAK ULANG
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perhitungan_anggaran_tahun_1968_(uu_5_thn_1972)_5.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)