- Home »
- Undang-Undang »
- 1972 » Undang-Undang Perhitungan Anggaran Tahun 1968 (UU 5 thn 1972)
1972
Undang-Undang Perhitungan Anggaran Tahun 1968 (UU 5 thn 1972)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1972 Tentang Perhitungan Anggaran Tahun 1968 :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perhitungan_anggaran_tahun_1968_(uu_5_thn_1972)_5.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1972
TENTANG
PERHITUNGAN ANGGARAN TAHUN 1968
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa Perhitungan Anggaran Tahun 1968 perlu ditetapkan dengan Undang-undang.
Mengingat:
1. Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (ICW) sebagaimana beberapa kali diubah dan ditambah;
3. Pasal 5 Undang-undang Nomor 13 Tahun 1967.
Memperhatikan:
Surat Badan Pemeriksa Keuangan No. K.360/I.U./I/3/72 beserta lampirannya berupa Nota Hasil
Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1968 dan
Peralihan Triwulan I Tahun 1969.
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN TAHUN 1968.
Pasal 1
(1). Penerimaan Negara dalam Tahun 1968 adalah sebesar Rp.206.222.237.705,88 (dua ratus enam
milyar dua ratus dua puluh dua juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus lima delapan puluh
delapan perseratus rupiah);
(2). Pengeluaran Negara dalam Tahun 1968 adalah sebesar Rp. 205.365.178.791,42 (dua ratus lima
milyar tiga ratus enam puluh lima juta seratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh
satu empat puluh dua perseratus rupiah);
(3). Sisa lebih Perhitungan Anggaran Tahun 1968 adalah sebesar Rp. 857.058.914,46 (delapan ratus
lima puluh tujuh juta lima puluh delapan ribu sembilan ratus empat belas empat puluh enam
perseratus rupiah).
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 13 Desember 1972
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
JENDERAL TNI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Desember 1972
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
SUDHARMONO,S.H.
MAYOR JENDERAL TNI.
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1972
TENTANG
PERHITUNGAN ANGGARAN TAHUN 1968
UMUM.
Perhitungan Anggaran Tahun 1968 diajukan untuk memenuhi kewajiban mengadakan perhitungan dan
pertanggungan jawab tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 1968 yang harus
disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakian Rakyat.
Dalam pada itu perlu ditegaskan bahwa adanya Perhitungan Anggaran untuk sesuatu Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara tidak mengurangi kewajiban untuk mengadakan perhitungan dan
tanggung-jawab keuangan negara sesuai dengan ketentuan Undang-undang Perbendaharaan yang
berlaku (I.C.W.).
Jelas kiranya bahwa Undang-undang Perhitungan Anggaran adalah suatu pernyataan dari suatu fakta
mengenai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1972
YANG TELAH DICETAK ULANG
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perhitungan_anggaran_tahun_1968_(uu_5_thn_1972)_5.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






