Previous
Next

1972

Undang-Undang Perhitungan Anggaran Tahun 1968 (UU 5 thn 1972)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1972 Tentang Perhitungan Anggaran Tahun 1968 :
                              UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                     NOMOR 5 TAHUN 1972
                                         TENTANG
                              PERHITUNGAN ANGGARAN TAHUN 1968

                                  PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                             DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
                                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
bahwa Perhitungan Anggaran Tahun 1968 perlu ditetapkan dengan Undang-undang.

Mengingat:
1. Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (ICW) sebagaimana beberapa kali diubah dan ditambah;
3. Pasal 5 Undang-undang Nomor 13 Tahun 1967.

Memperhatikan:
Surat Badan Pemeriksa Keuangan No. K.360/I.U./I/3/72 beserta lampirannya berupa Nota Hasil
Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1968 dan
Peralihan Triwulan I Tahun 1969.

                                    Dengan persetujuan
                        DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                                             MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN TAHUN 1968.

                                                   Pasal 1
(1). Penerimaan Negara dalam Tahun 1968 adalah sebesar Rp.206.222.237.705,88 (dua ratus enam
     milyar dua ratus dua puluh dua juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus lima delapan puluh
     delapan perseratus rupiah);
(2). Pengeluaran Negara dalam Tahun 1968 adalah sebesar Rp. 205.365.178.791,42 (dua ratus lima
     milyar tiga ratus enam puluh lima juta seratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh
     satu empat puluh dua perseratus rupiah);
(3). Sisa lebih Perhitungan Anggaran Tahun 1968 adalah sebesar Rp. 857.058.914,46 (delapan ratus
     lima puluh tujuh juta lima puluh delapan ribu sembilan ratus empat belas empat puluh enam
     perseratus rupiah).

                                        Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

                                         Disahkan di Jakarta
                                   pada tanggal 13 Desember 1972
                                  PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                                            SOEHARTO
                                           JENDERAL TNI

                                        Diundangkan di Jakarta
                                    pada tanggal 13 Desember 1972
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
          SUDHARMONO,S.H.
        MAYOR JENDERAL TNI.
                                    PENJELASAN
                                       ATAS
                          UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                 NOMOR 5 TAHUN 1972
                                     TENTANG
                          PERHITUNGAN ANGGARAN TAHUN 1968


UMUM.
Perhitungan Anggaran Tahun 1968 diajukan untuk memenuhi kewajiban mengadakan perhitungan dan
pertanggungan jawab tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 1968 yang harus
disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakian Rakyat.
Dalam pada itu perlu ditegaskan bahwa adanya Perhitungan Anggaran untuk sesuatu Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara tidak mengurangi kewajiban untuk mengadakan perhitungan dan
tanggung-jawab keuangan negara sesuai dengan ketentuan Undang-undang Perbendaharaan yang
berlaku (I.C.W.).
Jelas kiranya bahwa Undang-undang Perhitungan Anggaran adalah suatu pernyataan dari suatu fakta
mengenai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1972
YANG TELAH DICETAK ULANG


Silahkan download versi PDF nya sbb:
perhitungan_anggaran_tahun_1968_(uu_5_thn_1972)_5.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.