Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1972
  • » Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/1973 (UU 1 thn 1972)

1972

Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/1973 (UU 1 thn 1972)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1972 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/1973 :
                    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                            NOMOR 1 TAHUN 1972
                                 TENTANG
      ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1972/1973

                        DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                             PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.   bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Tahun Anggaran 1972/1973 perlu
     ditetapkan dengan Undang-undang;
b.   bahwa sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun ke-empat dalam rangka
     Rencana Pembangunan Lima Tahun I, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
     Anggaran 1972/1973 tetap mengikuti skala prioritas nasional sebagaimana yang tertera
     dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XXIII/MPRS/1966,
     khususnya pasal 25;
c.   bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 1972/1973 adalah rencana kerja
     Pemerintah, khususnya pelaksanaan rencana tahunan Pembangunan Lima Tahun I
     sehingga sektor pertanian khususnya produksi pangan dan ekspor tetap menjadi titik sentral
     pembangunan;
d.   bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 1972/1973 di samping memelihara dan
     meneruskan hasil-hasil yang telah dicapai dalam tahun-tahun anggaran sebelumnya, juga
     meletakkan landasan-landasan baru bagi usaha-usaha pembangunan selanjutnya;
e.   bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan perlu saldo anggaran
     lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan tahun
     1972/1973 diatur dalam Undang-undang ini.

Mengingat:
1.   Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1);
2.   Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No.XXIII/MPRS/1966;
3.   Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No.XII/MPRS/1968;
4.   Indische Comptabiliteitswet sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-
     undang No. 9 tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet
     (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1968 No. 53).

                               Dengan persetujuan
                   DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                                       MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN
ANGGARAN 1972/1973

                                         Pasal 1
(1)    Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1972/1973 diperoleh dari:
       a.   Sumber-sumber Anggaran Rutin dan
       b.   Sumber-sumber Anggaran Pembangunan.
(2)   Pendapatan Rutin dimaksud pada ayat (1) sub a menurut perkiraan berjumlah
      Rp.573.600.000.000,00.
(3)   Pendapatan Pembangunan dimaksud pada ayat (1) sub b menurut perkiraan berjumlah
      Rp.178.000.000.000,00.
(4)   Jumlah seluruh Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1972/1973 menurut perkiraan
      berjumlah Rp.751.600.000.000,00.
(5)   Perincian pendapatan dimaksud pada ayat (2) dan (3) di atas berturut-turut dimuat dalam
      Lampiran I dan II Undang-undang ini.

                                            Pasal 2
(1)   Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/1973 terdiri atas
      a.     Anggaran Belanja Rutin dan
      b.     Anggaran Belanja Pembangunan.
(2)   Anggaran Belanja Rutin dimaksud pada ayat (1) sub a menurut perkiraan berjumlah
      Rp.437.500.000.000,00.
(3)   Anggaran Belanja Pembangunan dimaksud pada ayat (1) sub b menurut perkiraan
      berjumlah Rp.314.100.000.000,00.
(4)   Jumlah seluruh Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/1973 menurut perkiraan
      berjumlah Rp. 751.600.000.000,00.
(5)   Perincian pengeluaran dimaksud pada ayat (2) dan (3) di atas berturut-turut dimuat dalam
      Lampiran III dan IV Undang-undang ini.
(6)   Perincian dalam Lampiran III dimaksud dalam ayat (5) pasal ini hanya sampai pada pos-
      posnya,sedang perincian lebih lanjut sampai pada mata anggaran yang disusun untuk
      Lembaga-lembaga Negara/Departemen-departemen/Lembaga-lembaga Non Departemen
      ditentukan menurut ketentuan dalam Undang-undang Perbendaharaan (Indische
      Comptabiliteitswet).
(7)   Perincian dalam Lampiran IV dimaksud dalam ayat (5) pasal ini adalah memuat bidang dan
      sektor, sedang perincian lebih lanjut sampai pada proyek-proyek ditentukan dengan
      Keputusan Presiden.

                                          Pasal 3
(1)   Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan relaisasi mengenai:
      a.    Anggaran Pendapatan Rutin,
      b.    Anggaran Pendapatan Pembangunan,
      c.    Anggaran Belanja Rutin,
      d.    Anggaran Belanja Pembangunan.
(2)   Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai:
      a.    Kebijaksanaan perkreditan;
      b.    Perkembangan lalu lintas pembayaran luar negeri.
(3)   Dalam laporan dimaksud pada ayat (1) dan (2) pasal ini, disusun pula pragnosa untuk enam
      bulan berikutnya.
(4)   Laporan dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini, dibahas bersama antara Pemerintah
      dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(5)   Penyesuaian anggaran dengan perkembangan/perubahan keadaan, dibahas bersama
      antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.

                                          Pasal 4
(1)   Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan tahun 1972/1973 yang pada
      akhir tahun anggaran menunjukkan sisa, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan kepada
      tahun anggaran 1973/1974 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran 1973/1974.
(2)   Saldo anggaran lebih tahun 1972/1973 ditambahkan kepada dan dipergunakan untuk
      membiayai Anggaran Pembangunan tahun 1973/1974.
(3)   Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini menyatakan pula bahwa sisa
      kredit anggaran yang ditambahkan itu, dikurangkan dari kredit anggaran tahun 1972/1973.
(4)   Sisa Kredit anggaran dimaksud pada ayat (1) pasal ini, sebelum ditambahkan kepada
      Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1973/1974, terlebih dahulu
      diperiksa dan dinyatakan kebenarannya oleh Menteri Keuangan.
(5)   Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, dikirimkan kepada Dewan
      Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir
      triwulan I tahun anggaran 1973/1974.

                                         Pasal 5
Selambat-lambatnya pada akhir tahun anggaran 1972/1973 oleh Pemerintah diajukan Rancangan
Undang-undang tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 1972/ 1973 berdasarkan tambahan dan perubahan sebagai hasil
penyesuaian dimaksud dalam pasal 3 ayat (5) untuk mendapatkan persetujuan dari Dewan
Perwakilan Rakyat.

                                          Pasal 6
(1)   Setelah Tahun Anggaran 1972/1973 berakhir, dibuat Perhitungan Anggaran mengenai
      pelaksanaan anggaran.
(2)   Perhitungan Anggaran dimaksud dalam ayat (1) pasal ini setelah diteliti oleh Badan
      Pemeriksa Keuangan diberitahukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

                                           Pasal 7
Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perbendaharaan (Indische Comptabiliteitswet) yang
bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku.

                                          Pasal 8
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1972.
Agar setiap orang mengetahuinya. memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



                                   Disahkan Di Jakarta,
                                Pada Tanggal 6 Maret 1972
                             PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                                           Ttd
                                       SOEHARTO
                                    JENDERAL T.N.I.

                               Diundangkan Di Jakarta,
                              Pada Tanggal 7 Maret 1972
                   WAKIL SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
                                        Ttd.
                                SUDHARMONO, S.H.
                              MAYOR JENDERAL T.N.I.
                             PENJELASAN
                  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                          NOMOR 1 TAHUN 1972
                         TANGGAL 6 MARET 1972
                               TENTANG
    ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1972/1973

UMUM
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/1973 adalah anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara tahun keempat dalam rangka pelaksanaan PELITA I 1969/1970 -
1973/1974. Oleh sebab itu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/1973
tetap mengikuti skala prioritas nasional seperti yang tercantum di dalam Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XXIII/MPRS/1966. Pengutamaan sektor pertanian,
khususnya produksi pangan dan ekspor mengandung arti bahwa sektor yang menunjang sektor
pertanian terus dikembangkan, sedangkan kegiatan-kegiatan di bidang lainnya tetap akan
memperoleh perhatian yang wajar dari Pemerintah dalam batas-batas prioritas pembangunan
nasional.
Dalam pada itu, kebijaksanaan anggaran berimbang yang dinamis terutama ditujukan untuk
menyesuaikan pengeluaran dengan penerimaan sedemikian rupa sehingga tabungan Pemerintah
dapat terus ditingkatkan dalam rangka tercapainya usaha untuk dapat meningkatkan
pembangunan dengan kemampuan sendiri.
Pengeluaran untuk tugas umum pemerintahan diarahkan kepada pembinaan aparatur dan
administrasi negara agar mampu menanggulangi tugas yang kian meningkat sesuai dengan
perkembangan pelaksanaan pembangunan. Selanjutnya pengeluaran ditujukan untuk memelihara
apa yang telah dihasilkan, menyelesaikan proyek-proyek dari tahun-tahun sebelumnya,
menyediakan dana bagi bantuan proyek dan sebagainya.
Sementara itu, bantuan kepada desa dan kabupaten yang bertujuan untuk menggerakkan
pembangunan di desa dan mengurangi tekanan pengangguran, dilanjutkan dan ditingkatkan dalam
rangka usaha mempertinggi kegairahan rakyat ikut serta dalam pembangunan.
Dalam pada itu agar biaya yang tersedia dapat dimanfaatkan secara maksimal sesuai dengan
garis besar kebijaksanaan anggaran, maka penggeseran antar mata anggaran, pasal dan pos
dapat dilakukan. Untuk penggeseran mata anggaran harus dimintakan persetujuan Presiden,
sedang penggeseran antar pos harus dilakukan dengan Undang-undang.
Dalam rangka kelangsungan kegiatan pembangunan, maka sisa kredit anggaran proyek-proyek
pada anggaran pembangunan dan saldo anggaran lebih Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara ini ditambahkan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Tahun Anggaran
1973/1974.
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 1972/1973 disusun berdasarkan asumsi-asumsi umum sebagai berikut:
a.    Dipertahankannya kestabilan moneter yang telah tercapai dalam tahun anggaran 1971/1972
      serta terselenggaranya perkembangan harga ke arah yang lebih mantap lagi dengan selalu
      diusahakan dalam jangkauan daya beli masyarakat.
b.    Dapat ditingkatkannya penerimaan Negara meskipun diberikan fasilitas-fasilitas dan
      perangsang-perangsang fiskal kepada industri-industri baik industri yang telah ada maupun
      industri baru dalam rangka penanaman modal.
c.    Target penerimaan Negara yang ditetapkan dari sektor perdagangan internasional
      diusahakan dapat dipertahankan meskipun adanya penyesuaian dalam kebijaksanaan di
      sektor tersebut.
d.    Tidak terjadinyaperubahan-perubahan dalam situasi internasional yang dapat membawa
      pengaruh negatif dalam hubungan ekonomi internasional Republik Indonesia.
Supaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dapat berfungsi sebagai alat pelaksana
program Pemerintah dan penggerak kegiatan ekonomi dalam masyarakat, kiranya dalam
pelaksanaannya perlu diperhatikan faktor-faktor sebagai berikut:
a.   Pelaksanaan sistim Planning - Programming - Budgeting perlu lebih ditingkatkan. Dalam
     rangka ini perlu dipersiapkan pula diperlakukannya sistim tersebut untuk anggaran rutin,
     khususnya dalam bidang belanja barang.
b.   Adanya single management di dalam pengelolaan keuangan Negara berdasarkan
     ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku.
c.   Disiplin di dalam pelaksanaan anggaran sesuai dengan Undang-undang ini serta peraturan-
     peraturan pelaksanaannya.
d.   Peningkatan dayaguna aparatur negara yang menyangkut segi-segi strukturil, prosedural
     dan personil.
e.   Perbaikan dalam Administrasi Keuangan Negara termasuk pembentukan pusat pembukuan
     Keuangan Negara.
f.   Prosedur pembelian agar lebih diperbaiki dengan memperhatikan sistim tender serta standar
     disasimateriil dan standarisasi harga.

PASAL DEMI PASAL

                                          Pasal 1
Cukup jelas

                                          Pasal 2
Cukup jelas

                                            Pasal 3
Ayat (1)
      Cukup jelas
Ayat (2)
      Masalah kebijaksanaan kredit dan lalu lintas pembayaran luar negeri untuk sebahagian
      besar berada di sektor non Pemerintah. Oleh sebab itu penyusunan kebijaksanaan kredit
      dan devisa dalam bentuk dan arti seperti anggaran rutin dan anggaran pembangunan sukar
      untuk dilaksanakan, sehingga untuk itu dibuat dalam bentuk prognosa.

Ayat (3)
      Cukup jelas
Ayat (4)
      Pembahasan dimaksudkan pula untuk menemukan prinsip-prinsip dalam menentukan
      Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun berikutnya sesuai dengan
      Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1).
Ayat (5)
      Cukup jelas

                                          Pasal 4
Cukup jelas

                                          Pasal 5
Cukup jelas

                                          Pasal 6
Prosedur seperti itu ditempuh sambil menunggu terbentuknya Undang-undang Perbendaharaan
Nasional yang baru dapat menampung kebutuhan pembangunan nasional.
              Pasal 7
Cukup jelas

              Pasal 8
Cukup jelas


Silahkan download versi PDF nya sbb:
anggaran_pendapatan_belanja_negara_tahun_anggaran_1.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Susunan sebuah kerangka perkiraan pendapatan dan dan produk nasional lengkap dengan posnya. Susunan sebuah kerangka perkiraan pendapatan dan produk nasional lengkap dengan semua pos posnya. Susunan kerangka perkiraan beserta pos posnya. Kerangka perkiraan pendapatan. Susunlah sebuah kerangka perkiraan pendapatan dan produk nasional lengkap dengan semua pos posnya. Susunan kerangka perkiraan pendapatan dan produk nasional. Susunan kerangka perkiraan pendapatan dan produk nasional lengkap dengan semua pos posnya.

Susunan kerangka perkiraan pendapatan dan produk nasional lengkap dengan semua posnya.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.