Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1974
  • » Undang-Undang Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1973/1974 (UU 3 thn 1974)

1974

Undang-Undang Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1973/1974 (UU 3 thn 1974)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1974 Tentang Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1973/1974 :
                    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                           NOMOR 3 TAHUN 1974
                                TENTANG
      TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
                     NEGARA TAHUN ANGGARAN 1973/1974

                       DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.   bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program
     Pemerintah dalam Tahun Anggaran 1973/1974 diperlukan tambahan-tambahan dan
     perubahan-perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
     1973/1974 termaksud dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1973;
b.   bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan perlu saldo anggaran
     lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun
     1973/1974 ditambahkan kepada kredit anggaran tahun 1974/1975;
c.   bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang-Undang.

Mengingat:
1.   Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.   Indische Comptabiliteitswet sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-
     undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet
     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53);
3.   Undang-undang Nomor 3 Tahun 1973 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
     Negara Tahun Anggaran 1973/1974 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1973
     Nomor 14).

                              Dengan Persetujuan:
                  DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,

                                     MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS                            ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1973/1974

                                           Pasal 1
(1)    Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1973/1974 diperkirakan bertambah
       dengan Rp. 309.281.000.000,00 yang terdiri dari:
       a.     Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp.296.687.000.000,00,-
       b.     Pendapatan Pembangunan bertambah dengan Rp.12.594.000.000,00,-
(2)    Perincian pendapatan tambahan dan perubahan dimaksud pada ayat (1) sub a dan sub b
       pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran I dan II Undang-undang ini.
                                          Pasal 2
(1)   Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1973/1974 diperkirakan bertambah dengan
      Rp.301.858.000.000,00 yang terdiri dari:
      a.    Belanja Rutin bertambah dengan Rp.195.002.000.000,00,-
      b.    Belanja Pembangunan bertambah dengan Rp.106.856.000.000,00,-
(2)   Perincian pengeluaran tambahan dan perubahan dimaksud pada ayat (1) sub a dan sub
      b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran III dan IV Undang-undang ini.

                                         Pasal 3
(1)   Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun 1973/1974 yang
      telah disahkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1973 tentang Anggaran
      Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1973/1974 yang pada akhir tahun
      anggaran 1973/1974 menunjukkan sisa dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan
      kepada tahun anggaran 1974/1975 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran
      1974/1975.
(2)   Saldo anggaran lebih tahun 1973/1974 ditambahkan kepada anggaran tahun 1974/1975
      dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Pembangunan Tahun 1974/1975.

                                      Pasal 4
Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perbendaharaan (Indische Comptabiliteitswet)
yang bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi Undang-undang ini, dinyatakan tidak
berlaku.

                                        Pasal 5
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai
dengan tanggal 1 April 1973.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



                                Disahkan Di Jakarta,
                             Pada Tanggal 3 Juni 1974
                          PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                                       Ttd.
                                    SOEHARTO
                                  JENDERAL TNI

                             Diundangkan Di Jakarta,
                            Pada Tanggal 3 Juni 1974
                MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
                                      Ttd.
                              SUDHARMONO, SH.

                           LEMBARAN NEGARA NOMOR 29
                            PENJELASAN
                  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                         NOMOR 3 TAHUN 1974
                              TENTANG
    TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
                   NEGARA TAHUN ANGGARAN 1973/1974

UMUM
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1973/1974 adalah Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun terakhir dalam rangka pelaksanaan Pelita I di mana
anggaran pembangunan sejauh mungkin disusun berdasarkan sistim Planning-Programming-
Budgeting (PPB). Disebabkan oleh keadaan ekonomi dalam negeri dan luar negeri yang
mengiringi pelaksanaannya, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1973/1974 ini masih menghadapi hal-hal yang mengharuskan adanya tambahan dan
perubahan.
Penyempurnaan tarif, intensifikasi dan ekstensifikasi pemungutan pajak, penyempurnaan
administrasi dan aparatur penerimaan Negara serta perkembangan perekonomian telah
mendorong bertambahnya penerimaan. Pendapatan rutin, yaitu penerimaan dalam negeri, yang
terdiri dari penerimaan pajak langsung, pajak tidak langsung dan non tax telah mengalami
peningkatan yang cukup besar.
Sementara itu baik belanja rutin maupun belanja pembangunan juga menunjukkan kenaikan.
Dalam belanja rutin kenaikan tersebut terutama disebabkan oleh meningkatnya subsidi impor
komersiil bahan pangan dalam rangka memantapkan stabilisasi ekonomi. Di samping itu
perbaikan kehidupan Pegawai Negeri telah meningkatkan subsidi kepada Daerah Otonom,
sedangkan penyesuaian kurs mata uang di berbagai negara telah meningkatkan pula jumlah
pembayaran hutang luar negeri. Peningkatan belanja pembangunan disebabkan oleh karena
terdapatnya tambahan pengeluaran untuk penyelesaian proyek-proyek yang sangat mendesak,
di samping pembangunan gedung-gedung Sekolah Dasar dan pemberian subsidi pupuk yang
belum diperhitungkan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 1973/1974.
Kenyataan menunjukkan bahwa proyek-proyek pada anggaran pembangunan sebagaimana
yang disahkan di dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1973 belum seluruhnya dapat
diselesaikan, namun dengan adanya ketentuan dalam Pasal 4 Undang-undang ini, sisa kredit
dari proyek-proyek yang belum dapat diselesaikan itu akan dipergunakan dalam anggaran
1974/1975.
Adapun mengenai saldo anggaran lebih yang diperkirakan sebesar Rp.7.423 juta ditambahkan
kepada anggaran tahun 1974/1975 dan dipergunakan untuk membiayai anggaran
pembangunan tahun 1974/1975.
Dengan demikian maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1973/1974 yang dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1973 berimbang pada tingkat Rp.
862.400 juta kini berubah sehingga Anggaran Pendapatan Negara diperkirakan menjadi Rp.
1.171.681 juta dan Anggaran Belanja Negara diperkirakan menjadi Rp. 1.164.258 juta.
Oleh sebab itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1973,
tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1973/1974 perlu diatur dengan Undang-undang.

PASAL DEMI PASAL

                                        Pasal 1
Cukup jelas.
                             Pasal 2
Cukup jelas.

                             Pasal 3
Cukup jelas.

                             Pasal 4
Cukup jelas.

                             Pasal 5
Cukup jelas.

               TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 3033


Silahkan download versi PDF nya sbb:
tambahan_perubahan_atas_anggaran_pendapatan_belan_3.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.