Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1974
  • » Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1974/1975 (UU 2 thn 1974)

1974

Undang-Undang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1974/1975 (UU 2 thn 1974)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1974 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1974/1975 :
                UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                        NOMOR 2 TAHUN 1974
                             TENTANG
  ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1974/1975

                      DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                           PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.   bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Tahun Anggaran 1974/1975
     perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
b.   bahwa sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun pertama dalam rangka
     Rencana Pembangunan Lima Tahun II, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
     Tahun Anggaran 1974/1975 mengikuti prioritas nasional sebagaimana ditetapkan di
     dalam pola umum PELITA II Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor
     IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;
c.   bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1974/1975 adalah
     rencana kerja Pemerintah, khususnya pelaksanaan tahun pertama rencana tahunan
     Pembangunan Lima Tahun II;
d.   bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1974/1975 di
     samping memelihara dan meneruskan hasil-hasil yang telah dicapai dalam PELITA I,
     juga meletakkan landasan-landasan baru bagi usaha-usaha pembangunan selanjutnya;
e.   bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, maka saldo anggaran
     lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada anggaran pembangunan tahun
     1974/1975 perlu diatur dalam Undang-undang ini.

Mengingat:
1.   Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.   Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973;
3.   Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor X/MPR/1973;
4.   Indische Comptabiliteitswet sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-
     undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet
     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53).

                            Dengan Persetujuan:
                DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,

                                    MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN
ANGGARAN 1974/1975

                                      Pasal 1
(1)   Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1974/1975 diperoleh dari:
      a.   Sumber-sumber Anggaran Rutin dan
      b.    Sumber-sumber Anggaran Pembangunan.
(2)   Pendapatan Rutin dimaksud pada ayat (1) sub a pasal ini menurut perkiraan berjumlah
      Rp.1.363.400.000.000,00.
(3)   Pendapatan Pembangunan dimaksud pada ayat (1) sub b asal ini menurut perkiraan
      berjumlah Rp. 213.900.000.000,00.
(4)   Jumlah seluruh Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1974/1975 menurut perkiraan
      berjumlah Rp. 1.577.300.000.000,00.
(5)   Perincian pendapatan dimaksud pada ayat (2) dan (3) pasal ini berturut-turut dimuat
      dalam Lampiran I dan II Undang-undang ini.

                                             Pasal 2
(1)   Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1974/1975 terdiri atas:
      a.     Anggaran Belanja Rutin, dan
      b.     Anggaran Belanja Pembangunan.
(2)   Anggaran Belanja Rutin dimaksud pada ayat (1) sub a pasal ini menurut perkiraan
      berjumlah Rp. 961.600.000.000,00.
(3)   Anggaran Belanja Pembangunan dimaksud pada ayat (1) sub b pasal ini menurut
      perkiraan berjumlah Rp. 615.700.000.000,00.
(4)   Jumlah seluruh Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1974/1975 menurut
      perkiraan berjumlah Rp. 1.577.300.000.000,00.
(5)   Perincian pengeluaran dimaksud pada ayat (2) dan (3) pasal ini berturut-turut dimuat
      dalam Lampiran III dan IV Undang-undang ini.
(6)   Perincian dalam Lampiran III dimaksud dalam ayat (5) pasal ini memuat bidang dan
      sektor, sedang perincian lebih lanjut sampai pada kegiatan ditentukan dengan Keputusan
      Presiden.
(7)   Perincian dalam Lampiran IV dimaksud dalam ayat (5) pasal ini memuat sektor dan sub
      sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada proyek-proyek ditentukan dengan
      Keputusan Presiden.

                                         Pasal 3
(1)   Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai:
      a.    Anggaran Pendapatan Rutin,
      b.    Anggaran Pendapatan Pembangunan,
      c.    Anggaran Belanja Rutin,
      d.    Anggaran Belanja Pembangunan.
(2)   Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai:
      a.    Kebijaksanaan perkreditan,
      b.    Perkembangan lalu lintas pembayaran luar negeri.
(3)   Dalam laporan dimaksud pada ayat (1) dan (2) pasal ini disusun prognosa untuk enam
      bulan berikutnya.
(4)   Laporan dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini dibahas bersama antara Pemerintah
      dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(5)   Penyesuaian anggaran dengan perkembangan/perubahan keadaan, dibahas bersama
      antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
                                          Pasal 4
(1)   Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan tahun 1974/1975 yang
      pada akhir tahun anggaran menunjukkan sisa, dengan Peraturan Pemerintah
      dipindahkan kepada tahun anggaran 1975/1976 dengan menambahkannya kepada kredit
      anggaran 1975/1976.
(2)   Saldo anggaran lebih tahun 1974/1975 ditambahkan kepada anggaran tahun 1975/1976
      dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Pembangunan Tahun 1975/1976.
(3)   Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini menyatakan pula bahwa
      sisa. kredit anggaran yang ditambahkan itu, dikurangkan dari kredit anggaran tahun
      1974/1975.
(4)   Sisa kredit anggaran dimaksud pada ayat (1) pasal ini sebelum ditambahkan kepada
      Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976 terlebih dahulu
      diperiksa dan dinyatakan kebenarannya oleh Menteri Keuangan.
(5)   Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini disampaikan kepada
      Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada
      akhir triwulan I Tahun Anggaran 1975/1976.

                                       Pasal 5
Selambat-lambatnya pada akhir Tahun Anggaran 1974/1975 oleh Pemerintah diajukan
Rancangan Undang-undang tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1974/1975 berdasarkan tambahan dan perubahan
sebagai hasil penyesuaian dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) Undang-undang ini untuk
mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat.

                                        Pasal 6
(1)   Setelah Tahun Anggaran 1974/1975 berakhir, dibuat Perhitungan Anggaran mengenai
      pelaksanaan Anggaran.
(2)   Perhitungan Anggaran dalam ayat (1) pasal ini setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa
      Keuangan diberitahukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

                                      Pasal 7
Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perbendaharaan (Indische Comptabiliteitswet)
yang bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi Undang-undang ini, dinyatakan tidak
berlaku.

                                         Pasal 8
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1974.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



                                 Disahkan Di Jakarta,
                              Pada Tanggal 14 Maret 1974
                           PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                                        Ttd.
                                     SOEHARTO
                                   JENDERAL TNI.
             Diundangkan Di Jakarta,
           Pada Tanggal 14 Maret 1974
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
                      Ttd.
              SUDHARMONO, SH.



         LEMBARAN NEGARA NOMOR 9
                           PENJELASAN
                UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                        NOMOR 2 TAHUN 1974
                             TENTANG
  ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1974/1975

UMUM
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1974/1975 adalah Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara tahun pertama dalam rangka pelaksanaan PELITA II
1974/1975 - 1978/1979. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1974/1975 mengikuti prioritas nasional sebagaimana ditetapkan di dalam pola umum PELITA II
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar
Haluan Negara. Prioritas pembangunan ekonomi dengan titik berat pembangunan sektor
pertanian dan peningkatan industri yang mengolah bahan mentah menjadi bahan baku
mengandung arti bahwa sektor yang menunjang sektor pertanian dan industri terus
diperkembangkan, sedangkan kegiatan-kegiatan lainnya tetap akan dilakukan dalam kadar dan
intensitas sesuai dengan prioritas pembangunan nasional. Melalui pembangunan sektor
ekonomi seperti tersebut di atas, usaha peningkatan, dan perbaikan taraf hidup rakyat banyak
diharapkan akan dapat diwujudkan dalam rangka mencapai sasaran-sasaran sebagai berikut:
Pertama   :   Tersedianya pangan dan sandang yang serba kecukupan, dengan mutu yang
              bertambah baik dan terbeli oleh masyarakat umumnya;
Kedua     :   Tersedianya bahan-bahan perumahan dan fasilitas-fasilitas lain yang diperlukan,
              terutama untuk kepentingan rakyat banyak;
Ketiga    :   Keadaan prasarana yang makin meluas dan sempurna;
Keempat   :   Keadaan kesejahteraan rakyat yang lebih baik dan lebih merata;
Kelima    :   meluasnya kesempatan kerja.
Dalam pada itu, kebijaksanaan anggaran berimbang yang dinamis terutama ditujukan untuk
menyesuaikan pengeluaran dengan penerimaan sedemikian rupa sehingga tabungan
Pemerintah dapat terus ditingkatkan dalam rangka tercapainya usaha untuk dapat
meningkatkan pembangunan dengan kemampuan sendiri.
Dalam rangka pengarahan pengeluaran rutin agar benar-benar dapat usaha pembangunan,
maka digunakan sistim DIK (Daftar Isian Kegiatan) yang telah dirintis dalam tahun terakhir
pelaksanaan PELITA I sebagai suatu usaha secara bertahap yang menunjukkan adanya
oriental kepada program di bidang pengeluaran rutin.
Pengeluaran untuk tugas umum pemerintahan didasarkan kepada pembinaan aparatur dan
administrasi negara agar mampu melaksanakan tugas yang kian meningkat sesuai dengan
perkembangan pelaksanaan pembangunan. Sejalan dengan itu tindakan penghematan dalam
pengeluaran rutin terus dilaksanakan terutama dalam hal belanja barang. Selanjutnya
pengeluaran ditujukan untuk memelihara apa yang telah dihasilkan, menyelesaikan proyek-
proyek dari tahun-tahun sebelumnya, menyediakan dana bagi bantuan proyek, membiayai
proyek-proyek baru dan sebagainya.
Sementara itu bantuan pembangunan kepada Desa, Kabupaten dan Daerah Tingkat I yang
bertujuan untuk lebih menggerakkan dan meratakan Pembangunan daerah serta mengurangi
tekanan pengangguran dilanjutkan dan ditingkatkan.
Peningkatan ini pun penting dalam rangka usaha mempertinggi kegairahan rakyat ikut serta
dalam pembangunan.
Dengan kebijaksanaan-kebijaksanaan tersebut hendak dicapai pula keserasian dan
keselarasan dalam pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah diharapkan dapat menambah
penyediaan dan perluasan lapangan kerja.
Dalam pada itu agar biaya yang tersedia dapat dimanfaatkan secara maksimal sesuai dengan
kebijaksanaan anggaran, maka penggeseran antar program dan antar kegiatan dalam
anggaran



                    TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 3022


Silahkan download versi PDF nya sbb:
anggaran_pendapatan_belanja_negara_tahun_anggaran_2.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.