Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1976
  • » Undang-Undang Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976 (UU 5 thn 1976)

1976

Undang-Undang Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976 (UU 5 thn 1976)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1976 Tentang Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976 :
                 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                         NOMOR 5 TAHUN 1976
                              TENTANG
TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
                     TAHUN ANGGARAN 1975/1976

                       DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.   bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah
     dalam Tahun Anggaran 1975/1976 diperlukan tambahan-tambahan dan perubahan-
     perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976
     dimaksud dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1975;
b.   bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan perlu saldo anggaran
     lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun
     1975/1976 ditambahkan kepada kredit anggaran tahun 1976/1977;
c.   bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang-undang.

Mengingat:
1.   Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.   Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana diubah dan
     ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7
     Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53);
3.   Undang-undang Nomor 1 Tahun 1975 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
     Tahun Anggaran 1975/1976 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 9,
     Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3049).

                              Dengan Persetujuan:
                  DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,

                                     MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN                          ATAS    ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1975/1976

                                              Pasal 1
(1)   Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1975/1976 diperkirakan berkurang dengan
      Rp. 1.211.000.000,00 yang terdiri dari:
      a.     Pendapatan Rutin berkurang dengan Rp. 254.250.000.000,00;
      b.     Pendapatan Pembangunan bertambah dengan Rp. 253.039.000.000,00.
(2)   Perincian Pendapatan Tambahan dan Perubahan dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b
      pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran I dan II Undang-undang ini.

                                          Pasal 2
(1)   Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976 diperkirakan berkurang dengan Rp.
      4.401.000.000,00 yang terdiri dari:
      a.     Belanja Rutin berkurang dengan Rp. 133.728.000.000,00;
      b.     Belanja Pembangunan bertambah dengan Rp. 129.327.000.000,00.
(2)   Perincian pengeluaran tambahan dan perubahan dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b.
      pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran III dan IV Undang-undang ini.

                                          Pasal 3
(1)   Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan tahun 1975/1976 yang telah
      disahkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1975 tentang Anggaran Pendapatan dan
      Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976 yang pada akhir tahun anggaran 1975/1976
      menunjukkan sisa, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan ke tahun Anggaran
      1976/1977 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran 1976/1977.
(2)   Saldo anggaran lebih tahun 1975/1976 ditambahkan kepada anggaran tahun 1976/1977 dan
      dipergunakan untuk membiayai Anggaran Pembangunan tahun 1976/1977.

                                           Pasal 4
Ketentuan-ketentuan dalam lndische Comptabiliteitswet (Undang-Undang Perbendaharaan) yang
bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku.

                                         Pasal 5
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya surut sampai
dengan tanggal 1 April 1975.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



                                  Disahkan Di Jakarta,
                               Pada Tanggal 17 Juni 1976
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                                         Ttd.
                                      SOEHARTO
                                    JENDERAL TNI

                              Diundangkan Di Jakarta,
                             Pada Tanggal 17 Juni 1976
                 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
                                       Ttd.
                                SUDHARMONO, SH

           LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1976 NOMOR 29
                            PENJELASAN
                 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                         NOMOR 5 TAHUN 1976
                              TENTANG
TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
                     TAHUN ANGGARAN 1975/1976

UMUM
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976 adalah Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun kedua dalam rangka pelaksanaan Pelita II dimana
Anggaran Pembangunan sejauh mungkin disusun berdasarkan sistem Planning-Programming
Budgeting (PPB). Disebabkan oleh perkembangan, antara lain perkembangan ekonomi dalam dan
luar negeri yang mengiringi pelaksanaannya, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 1975/1976 ini masih menghadapi hal-hal yang mengharuskan adanya tambahan
dan perubahan.
Pengaruh iklim fiskal yang semakin baik serta adanya intensifikasi, ekstensifikasi pungutan pajak
dan penyempurnaan administrasi serta perkembangan ekonomi pada umumnya, telah
menyebabkan penerimaan pajak langsung diluar minyak dapat melampaui jumlah yang
direncanakan. Namun karena penerimaan minyak tidak menunjukkan tingkat perkembangan
seperti yang diharapkan, maka penerimaan dalam negeri tidak mencapai jumlah seperti yang
direncanakan semula.
Sementara itu belanja rutin menunjukkan penurunan, sedangkan belanja pembangunan
menunjukkan peningkatan. Dalam belanja rutin penurunan tersebut disebabkan oleh karena
realisasi yang lebih rendah dari belanja pegawai/pensiun dan pengeluaran untuk pembiayaan
subsidi impor pangan walaupun terdapat peningkatan dalam belanja barang, subsidi daerah
otonom dan pembayaran hutang dalam negeri. Peningkatan dalam belanja pembangunan
disebabkan oleh karena realisasi yang lebih tinggi dari bantuan proyek dan bantuan untuk daerah,
walaupun terdapat penurunan dalam pengeluaran pembangunan beberapa Sektor/Sub Sektor dari
Departemen-departemen/Lembaga-lembaga Negara. Kenyataan menunjukkan bahwa proyek-
proyek pada anggaran pembangunan sebagaimana yang disahkan dalam Undang-undang Nomor
1 Tahun 1975 belum seluruhnya dapat diselesaikan, namun dengan adanya ketentuan dalam
Pasal 3 Undang-undang ini, sisa kredit dari proyek-proyek yang belum dapat diselesaikan itu akan
dipergunakan dalam anggaran 1976/1977. Adapun mengenai saldo anggaran lebih yang
diperkirakan sebesar Rp. 3.190.000.000.00 ditambahkan kepada anggaran tahun 1976/1977 dan
dipergunakan untuk membiayai anggaran belanja pembangunan tahun 1976/1977.
Dengan demikian maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun Anggaran 1975/1976
yang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1975 berimbang pada tingkat Rp.
2.734.700.000.000,00 kini berubah sehingga Anggaran Pendapatan Negara diperkirakan menjadi
Rp. 2.733.489.000.000,00 dan Anggaran Belanja Negara diperkirakan menjadi Rp.
2.730.299.000.000,00.
Oleh sebab itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1975,
tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1975/1976 perlu diatur dengan Undang-undang.

PASAL DEMI PASAL

                                            Pasal 1
Cukup jelas.

                                            Pasal 2
Cukup jelas.
                                   Pasal 3
Cukup jelas.

                                   Pasal 4
Cukup jelas.

                                   Pasal 5
Cukup jelas.

           TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3081


Silahkan download versi PDF nya sbb:
tambahan_perubahan_atas_anggaran_pendapatan_belan_5.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.