Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2009
  • » Undang-Undang Pengesahan United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional Yang Terorganisasi) (UU 5 thn 2009)

2009

Undang-Undang Pengesahan United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional Yang Terorganisasi) (UU 5 thn 2009)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Pengesahan United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional Yang Terorganisasi) :
                UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                         NOMOR 5 TAHUN 2009
                           TENTANG
         PENGESAHAN UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST
                TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME
      (KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA MENENTANG
       TINDAK PIDANA TRANSNASIONAL YANG TERORGANISASI)


                DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang   :   a.   bahwa dalam rangka mencapai tujuan negara Republik
                     Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan
                     Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
                     Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa
                     Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan
                     untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
                     kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban
                     dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
                     abadi, dan keadilan sosial, Pemerintah Republik
                     Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional
                     melakukan hubungan dan kerja sama internasional
                     untuk mencegah dan memberantas tindak pidana
                     transnasional yang terorganisasi;
                b.   bahwa tindak pidana transnasional yang terorganisasi
                     merupakan kejahatan internasional yang mengancam
                     kehidupan sosial, ekonomi, politik, keamanan, dan
                     perdamaian dunia;
                c.   bahwa kerja sama internasional perlu dibentuk dan
                     ditingkatkan guna mencegah dan memberantas tindak
                     pidana transnasional yang terorganisasi;
                d.   bahwa     Pemerintah   Republik   Indonesia    turut
                     menandatangani United Nations Convention Against
                     Transnational Organized Crime (Konvensi Perserikatan
                     Bangsa-Bangsa      Menentang      Tindak     Pidana
                     Transnasional yang Terorganisasi) pada tanggal 15
                     Desember 2000 di Palermo, Italia;
                e.   bahwa     berdasarkan   pertimbangan      sebagaimana
                     dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d,
                     perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan
                     United Nations Convention Against Transnational
                     Organized Crime (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
                     Menentang      Tindak Pidana     Transnasional   yang
                     Terorganisasi);
                                                             Mengingat . . .
                                       -2-


 Mengingat    :    1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang
                      Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
                   2. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang
                      Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik
                      Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran
                      Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
                   3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang
                      Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
                      Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran
                      Negara Republik Indonesia Nomor 4012);

                            Dengan Persetujuan Bersama
             DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                        dan
                         PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                  MEMUTUSKAN:

Menetapkan : UNDANG-UNDANG    TENTANG   PENGESAHAN    UNITED
             NATIONS   CONVENTION   AGAINST    TRANSNATIONAL
             ORGANIZED CRIME (KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-
             BANGSA MENENTANG TINDAK PIDANA TRANSNASIONAL
             YANG TERORGANISASI).

                                      Pasal 1
                  (1)   Mengesahkan     United     Nations Convention Against
                        Transnational Organized Crime (Konvensi Perserikatan
                        Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional
                        yang Terorganisasi) dengan Pensyaratan (Reservation)
                        terhadap Pasal 35 ayat (2).
                  (2)   Salinan naskah asli United Nations Convention Against
                        Transnational Organized Crime (Konvensi Perserikatan
                        Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional
                        yang Terorganisasi) dengan Pensyaratan (Reservation)
                        terhadap Pasal 35 ayat (2) dalam bahasa Inggris dan
                        terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana
                        terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
                        Undang-Undang ini.

                                      Pasal 2
                  Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

                                                                      Agar . . .
                                     -3-


              Agar   setiap  orang    mengetahuinya,    memerintahkan
              pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
              dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



                                Disahkan di Jakarta
                                pada tanggal 12 Januari 2009
                                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                            ttd.

                                DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
     REPUBLIK INDONESIA,

               ttd.

        ANDI MATTALATTA



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 5


     Salinan sesuai dengan aslinya
      SEKRETARIAT NEGARA RI
  Kepala Biro Hukum dan Administrasi
    Peraturan Perundang-undangan,




        Bigman T. Simanjuntak
                              PENJELASAN
                                  ATAS
                UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                        NOMOR 5 TAHUN 2009
                            TENTANG
          PENGESAHAN UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST
                  TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME
       (KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA MENENTANG
        TINDAK PIDANA TRANSNASIONAL YANG TERORGANISASI)



I. UMUM

     Tindak pidana transnasional yang terorganisasi merupakan salah satu
  bentuk kejahatan yang mengancam kehidupan sosial, ekonomi, politik,
  keamanan, dan perdamaian dunia.

     Perkembangan dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di
  samping memudahkan lalu lintas manusia dari suatu tempat ke tempat
  lain, dari satu negara ke negara lain, juga menimbulkan dampak negatif
  berupa tumbuh, meningkat, beragam, dan maraknya tindak pidana.
  Tindak pidana tersebut pada saat ini telah berkembang menjadi tindak
  pidana yang terorganisasi yang dapat dilihat dari lingkup, karakter, modus
  operandi, dan pelakunya.

     Kerja sama antarnegara yang efektif dan pembentukan suatu kerangka
  hukum merupakan hal yang sangat penting dalam menanggulangi tindak
  pidana transnasional yang terorganisasi. Dengan demikian, Indonesia
  dapat lebih mudah memperoleh akses dan kerja sama internasional dalam
  pencegahan dan pemberantasan tindak pidana transnasional yang
  terorganisasi. Indonesia telah mempunyai sejumlah undang-undang yang
  substansinya terkait dengan Konvensi ini, antara lain:
  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi;
  2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika;
  3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
       Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
       Undang Nomor 20 Tahun 2001;
  4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
  5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana
       Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
       Nomor 25 Tahun 2003;


                                                     6. Undang-Undang . . .
                                -2-


6.    Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan
      Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang
      Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang;
7.    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Hukum
      Timbal Balik dalam Masalah Pidana;
8.    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi
      dan Korban; dan
9.    Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan
      Tindak Pidana Perdagangan Orang.

   Dalam rangka meningkatkan kerja sama internasional pada upaya
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana transnasional yang
terorganisasi, Perserikatan Bangsa-Bangsa telah membentuk United
Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Konvensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional
yang Terorganisasi) melalui Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor
55/25 sebagai instrumen hukum dalam menanggulangi tindak pidana
transnasional yang terorganisasi.

   Indonesia, sebagai negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, turut
menandatangani United Nations Convention Against Transnational
Organized Crime (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang
Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi) pada tanggal 15
Desember 2000 di Palermo, Italia, sebagai perwujudan komitmen
memberantas tindak pidana transnasional yang terorganisasi melalui
kerangka kerja sama bilateral, regional, ataupun internasional.

   Walaupun Indonesia ikut serta menandatangani Konvensi tersebut,
Indonesia menyatakan Pensyaratan (Reservation) terhadap Pasal 35 ayat
(2) yang mengatur mengenai pilihan Negara Pihak dalam penyelesaian
perselisihan apabila terjadi perbedaan penafsiran atau penerapan
Konvensi.


POKOK-POKOK ISI KONVENSI

1. Tujuan Konvensi

     Pasal 1 Konvensi menyatakan bahwa tujuan Konvensi ini adalah untuk
     meningkatkan kerja sama internasional yang lebih efektif dalam
     mencegah dan memberantas tindak pidana transnasional yang
     terorganisasi.


                                                          2. Prinsip . . .
                                -3-


2. Prinsip

   Pasal 4 Konvensi menyatakan bahwa Negara Pihak, dalam menjalankan
   kewajibannya, wajib mematuhi prinsip kedaulatan, keutuhan wilayah,
   dan tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain.

3. Ruang Lingkup Konvensi

   Pasal 3 Konvensi menyatakan bahwa Konvensi ini mengatur mengenai
   upaya pencegahan, penyidikan dan penuntutan atas tindak pidana
   yang tercantum dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 23 Konvensi,
   yakni tindak pidana pencucian hasil kejahatan, korupsi, dan tindak
   pidana terhadap proses peradilan, serta tindak pidana yang serius
   sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 huruf b Konvensi, yang bersifat
   transnasional dan melibatkan suatu kelompok pelaku tindak pidana
   yang terorganisasi.

   Konvensi menyatakan bahwa suatu tindak pidana dikategorikan
   sebagai tindak pidana transnasional yang terorganisasi jika tindak
   pidana tersebut dilakukan:
   a. di lebih dari satu wilayah negara;
   b. di suatu negara, tetapi persiapan, perencanaan, pengarahan atau
       pengendalian atas kejahatan tersebut dilakukan di wilayah negara
       lain;
   c. di suatu wilayah negara, tetapi melibatkan suatu kelompok pelaku
       tindak pidana yang terorganisasi yang melakukan tindak pidana di
       lebih dari satu wilayah negara; atau
   d. di suatu wilayah negara, tetapi akibat yang ditimbulkan atas
       tindak pidana tersebut dirasakan di negara lain.

4. Kewajiban Negara Pihak

   Konvensi menyatakan bahwa Negara Pihak wajib melakukan segala
   upaya termasuk membentuk peraturan perundang-undangan nasional
   yang mengkriminalkan perbuatan yang ditetapkan dalam Pasal 5, Pasal
   6, Pasal 8, dan Pasal 23 Konvensi serta membentuk kerangka kerja
   sama hukum antarnegara, seperti ekstradisi, bantuan hukum timbal
   balik dalam masalah pidana, kerja sama antaraparat penegak hukum
   dan kerja sama bantuan teknis serta pelatihan.

5. Konvensi membuka kemungkinan bagi Negara Pihak untuk melakukan
   upaya pembentukan peraturan perundang-undangan nasional untuk
   mengkriminalkan perbuatan yang ditetapkan dalam Pasal 2 huruf b
   dan Pasal 15 ayat (2).



                                                            II. PASAL . . .
                                  -4-



II. PASAL DEMI PASAL



  Pasal 1

            Apabila terjadi perbedaan penafsiran terhadap terjemahannya
            dalam bahasa Indonesia, yang berlaku adalah naskah asli
            Konvensi ini dalam bahasa Inggris. Diajukannya Reservation
            (Pensyaratan) terhadap Pasal 35 ayat (2) Konvensi berdasarkan
            prinsip untuk tidak menerima kewajiban dalam pengajuan
            kepada Mahkamah Internasional, kecuali dengan kesepakatan
            Para Pihak.

  Pasal 2

            Cukup jelas.




TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4960
                                 LAMPIRAN
                 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                         NOMOR 5 TAHUN 2009
                             TENTANG
           PENGESAHAN UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST
                  TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME
        (KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA MENENTANG
         TINDAK PIDANA TRANSNASIONAL YANG TERORGANISASI)


 PENSYARATAN TERHADAP PASAL 35 AYAT (2) KONVENSI PERSERIKATAN
          BANGSA-BANGSA MENENTANG TINDAK PIDANA
              TRANSNASIONAL YANG TERORGANISASI



Pemerintah Republik Indonesia tidak terikat pada ketentuan Pasal 35 ayat (2)
dan berpendirian bahwa apabila terjadi perselisihan akibat perbedaan
penafsiran dan penerapan isi Konvensi, yang tidak terselesaikan melalui jalur
sebagaimana diatur dalam ayat (1) Pasal tersebut, dapat menunjuk
Mahkamah Internasional hanya berdasarkan kesepakatan Para Pihak yang
bersengketa.




                                      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                              ttd.

                                      DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


      Salinan sesuai dengan aslinya
      SEKRETARIAT NEGARA RI
  Kepala Biro Hukum dan Administrasi
    Peraturan Perundang-undangan,




        Bigman T. Simanjuntak
                                   LAMPIRAN
                  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                           NOMOR 5 TAHUN 2009
                              TENTANG
            PENGESAHAN UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST
                   TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME
         (KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA MENENTANG
          TINDAK PIDANA TRANSNASIONAL YANG TERORGANISASI)


     RESERVATION ON ARTICLE 35 PARAGRAPH (2) UNITED NATIONS
      CONVENTION AGAINST TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME



The Government of the Republic of Indonesia does not consider itself bound
by the provision of Article 35 (2) and takes the position that dispute relating to
the interpretation and application on the Convention which have not been
settled through the channel provided for in Paragraph (1) of the said Article,
may be referred to the International Court of Justice only with the concern of
all the Parties to the dispute.



                              PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA,

                                               signed

                              DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


      Salinan sesuai dengan aslinya
      SEKRETARIAT NEGARA RI
  Kepala Biro Hukum dan Administrasi
    Peraturan Perundang-undangan,




         Bigman T. Simanjuntak



Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengesahan_united_nations_convention_against_tran_5.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Konvensi palermo. Konvensi palermo 2000. Isi konvensi palermo. Isi konvensi palermo tahun 2000. Terjemahan konvensi palermo. Konvensi palermo united nations convention against corruption 2003. Isi palermo convention.

Isi konvensi palermo pdf. Ruang lingkup konvensi palermo 2000. Undang undang tentang pengesahan konvensi pbb against hijacking ud. Indonesia negara pihak un convention against transnational organized crime. Isi konvensi palermo 2000. Isi konverensi palermo.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
Artikel Terkait (10)
FIND US ON FACEEBOOK