- Home »
- Undang-Undang »
- 1985 » Undang-Undang Pengesahan United Nations Convention On The Law Of The Sea (konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa Tentang Hukum Laut) (UU 17 thn 1985)
1985
Undang-Undang Pengesahan United Nations Convention On The Law Of The Sea (konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa Tentang Hukum Laut) (UU 17 thn 1985)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1985 Tentang Pengesahan United Nations Convention On The Law Of The Sea (konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa Tentang Hukum Laut) :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengesahan_united_nations_convention_on_the_law_o_17.pdf
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA No. 76, 1985 (KEHAKIMAN. LEMBAGA INTERNASIONAL. PERSETUJUAN. Laut. PBB. Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3319) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 1985 TENTANG PENGESAHAN UNITED NATIONS CONVENTION ON THE LAW OF THE SEA (KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA TENTANG HUKUM LAUT) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut) telah diterima baik oleh Konperensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Ketiga di New York pada tanggal 30 April 1982 dan telah ditandatangani oleh Negara Republik Indonesia bersama-sama seratus delapan belas penandatangan lain di Montego Bay, Jamaica pada tanggal 10 Desember 1982; b. bahwa United Nations Convention on the Law of the Sea sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas mengatur rejim-rejim hukum laut, termasuk rejim hukum Negara Kepulauan secara menyeluruh dan dalam satu paket; c. bahwa rejim hukum Negara Kepulauan mempunyai arti dan peranan penting untuk memantapkan kedudukan Indonesia sebagai Negara Kepulauan dalam rangka implementasi Wawasan Nusantara sesuai amanat Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia; d. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dipandang perlu untuk mengesahkan United Nations Convention on the Law of the Sea tersebut dengan Undang-undang; Mengingat: Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Dengan Persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN UNITED NATIONS CONVENTION ON THE LAW OF THE SEA (KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA TENTANG HUKUM LAUT). Pasal 1 Mengesahkan United Nations Convention the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut), yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris dilampirkan pada Undang-undang ini. Pasal 2 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 1985 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 1985 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA SUDHARMONO, S.H.
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengesahan_united_nations_convention_on_the_law_o_17.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Pengertian dari united nations convention on the law of the sea. Konveksi hukum laut internasional iii pada uu. no 17 tahun 1985 tentang.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)