Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1985
  • » Undang-Undang Pengesahan United Nations Convention On The Law Of The Sea (konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa Tentang Hukum Laut) (UU 17 thn 1985)

1985

Undang-Undang Pengesahan United Nations Convention On The Law Of The Sea (konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa Tentang Hukum Laut) (UU 17 thn 1985)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1985 Tentang Pengesahan United Nations Convention On The Law Of The Sea (konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa Tentang Hukum Laut) :
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
No. 76, 1985 (KEHAKIMAN. LEMBAGA INTERNASIONAL. PERSETUJUAN. Laut. PBB. Penjelasan
dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3319)

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 1985
TENTANG
PENGESAHAN UNITED NATIONS CONVENTION ON THE LAW OF THE SEA
(KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA TENTANG HUKUM LAUT)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan
Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut) telah diterima baik oleh Konperensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
tentang Hukum Laut Ketiga di New York pada tanggal 30 April 1982 dan telah ditandatangani oleh
Negara Republik Indonesia bersama-sama seratus delapan belas penandatangan lain di Montego Bay,
Jamaica pada tanggal 10 Desember 1982;
b. bahwa United Nations Convention on the Law of the Sea sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas
mengatur rejim-rejim hukum laut, termasuk rejim hukum Negara Kepulauan secara menyeluruh dan
dalam satu paket;
c. bahwa rejim hukum Negara Kepulauan mempunyai arti dan peranan penting untuk memantapkan
kedudukan Indonesia sebagai Negara Kepulauan dalam rangka implementasi Wawasan Nusantara
sesuai amanat Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dipandang perlu untuk mengesahkan United
Nations Convention on the Law of the Sea tersebut dengan Undang-undang;

Mengingat:     Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN UNITED NATIONS CONVENTION ON
THE LAW OF THE SEA (KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA TENTANG HUKUM LAUT).

Pasal 1
Mengesahkan United Nations Convention the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
tentang Hukum Laut), yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris dilampirkan pada
Undang-undang ini.

Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1985
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

SUDHARMONO, S.H.


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengesahan_united_nations_convention_on_the_law_o_17.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Pengertian dari united nations convention on the law of the sea. Konveksi hukum laut internasional iii pada uu. no 17 tahun 1985 tentang.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
Artikel Terkait (10)
FIND US ON FACEEBOOK