Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2009
  • » Undang-Undang Pengesahan Protocol Against The Smuggling Of Migrants By Land, Sea And Air, Supplementing The United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (protokol (UU 15 thn 2009)

2009

Undang-Undang Pengesahan Protocol Against The Smuggling Of Migrants By Land, Sea And Air, Supplementing The United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (protokol (UU 15 thn 2009)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2009 Tentang Pengesahan Protocol Against The Smuggling Of Migrants By Land, Sea And Air, Supplementing The United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (protokol :
                                                            SALINAN



                UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                          NOMOR 15 TAHUN 2009
                              TENTANG
    PENGESAHAN PROTOCOL AGAINST THE SMUGGLING OF MIGRANTS
      BY LAND, SEA AND AIR, SUPPLEMENTING THE UNITED NATIONS
        CONVENTION AGAINST TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME
  (PROTOKOL MENENTANG PENYELUNDUPAN MIGRAN MELALUI DARAT,
       LAUT, DAN UDARA, MELENGKAPI KONVENSI PERSERIKATAN
             BANGSA-BANGSA MENENTANG TINDAK PIDANA
                TRANSNASIONAL YANG TERORGANISASI)


                DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang   :   a.   bahwa berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara
                     Republik Indonesia Tahun 1945, bangsa Indonesia
                     sebagai    bagian   dari   masyarakat    internasional
                     berkewajiban ikut serta melaksanakan ketertiban dunia
                     yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan
                     keadilan sosial;
                b.   bahwa Protokol Menentang Penyelundupan Migran
                     melalui Darat, Laut, dan Udara, Melengkapi Konvensi
                     Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana
                     Transnasional yang Terorganisasi merupakan salah satu
                     bagian    yang   tidak   terpisahkan    dari   Konvensi
                     Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana
                     Transnasional yang Terorganisasi sehingga pencegahan
                     dan pemberantasan penyelundupan migran perlu
                     dilakukan, baik pada tingkat nasional, regional maupun
                     internasional;
                c.   bahwa     penandatanganan      Protokol    Menentang
                     Penyelundupan Migran melalui Darat, Laut, dan Udara,
                     Melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
                     Menentang     Tindak   Pidana   Transnasional    yang
                     Terorganisasi oleh Pemerintah Republik Indonesia
                     merupakan      pencerminan    keikutsertaan    bangsa
                     Indonesia dalam melaksanakan ketertiban dunia;




                                                               d. bahwa . . .
                                   -2-




                d.   bahwa     berdasarkan    pertimbangan      sebagaimana
                     dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
                     membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan
                     Protocol against the Smuggling of Migrants by Land, Sea
                     and Air, Supplementing the United Nations Convention
                     against Transnational Organized Crime (Protokol
                     Menentang Penyelundupan Migran melalui Darat, Laut,
                     dan Udara, Melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-
                     Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang
                     Terorganisasi);



Mengingat   :   1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang
                   Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
                2. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang
                   Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik
                   Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran
                   Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
                3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang
                   Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
                   Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran
                   Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
                4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang
                   Pengesahan     United   Nations   Convention    Against
                   Transnational Organized Crime (Konvensi Perserikatan
                   Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional
                   yang Terorganisasi) (Lembaran Negara Republik Indonesia
                   Tahun 2009 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
                   Republik Indonesia Nomor 4960);




                                                                Dengan . . .
                                 -3-



                      Dengan Persetujuan Bersama
         DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                            dan
                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                            MEMUTUSKAN:

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PROTOCOL
             AGAINST THE SMUGGLING OF MIGRANTS BY LAND, SEA AND
             AIR, SUPPLEMENTING THE UNITED NATIONS CONVENTION
             AGAINST TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME (PROTOKOL
             MENENTANG PENYELUNDUPAN MIGRAN MELALUI DARAT,
             LAUT,    DAN    UDARA,    MELENGKAPI      KONVENSI
             PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA MENENTANG TINDAK
             PIDANA TRANSNASIONAL YANG TERORGANISASI).

                                 Pasal 1
            (1)   Mengesahkan Protocol against the Smuggling of Migrants
                  by Land, Sea and Air, Supplementing the United Nations
                  Convention against Transnational Organized Crime
                  (Protokol Menentang Penyelundupan Migran melalui
                  Darat,   Laut,    dan   Udara,    Melengkapi  Konvensi
                  Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana
                  Transnasional yang Terorganisasi) dengan Declaration
                  (Pernyataan) terhadap Pasal 6 ayat (2) huruf c, Pasal 9
                  ayat (1) huruf a, dan Pasal 9 ayat (2) dan Reservation
                  (Pensyaratan) terhadap Pasal 20 ayat (2).
            (2)   Salinan naskah asli Protocol against the Smuggling of
                  Migrants by Land, Sea and Air, Supplementing the United
                  Nations Convention against Transnational Organized Crime
                  (Protokol Menentang Penyelundupan Migran melalui
                  Darat,   Laut,   dan    Udara,   Melengkapi     Konvensi
                  Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana
                  Transnasional yang Terorganisasi) dengan Declaration
                  (Pernyataan) dan Reservation (Pensyaratan) sebagaimana
                  dimaksud pada ayat (1) dalam bahasa Inggris dan
                  terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana
                  terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
                  Undang-Undang ini.

                                 Pasal 2
            Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

                                                                 Agar . . .
                                     -4-




              Agar   setiap  orang    mengetahuinya,    memerintahkan
              pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
              dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



                                Disahkan di Jakarta
                                pada tanggal 16 Maret 2009
                                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                            ttd.

                                DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Maret 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
        REPUBLIK INDONESIA,

                  ttd.

           ANDI MATTALATTA



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 54


     Salinan sesuai dengan aslinya
      SEKRETARIAT NEGARA RI
  Kepala Biro Hukum dan Administrasi
    Peraturan Perundang-undangan,




        Bigman T. Simanjuntak
                              PENJELASAN
                                  ATAS
                UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                         NOMOR 15 TAHUN 2009
                             TENTANG
   PENGESAHAN PROTOCOL AGAINST THE SMUGGLING OF MIGRANTS
     BY LAND, SEA AND AIR, SUPPLEMENTING THE UNITED NATIONS
       CONVENTION AGAINST TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME
 (PROTOKOL MENENTANG PENYELUNDUPAN MIGRAN MELALUI DARAT,
      LAUT, DAN UDARA, MELENGKAPI KONVENSI PERSERIKATAN
            BANGSA-BANGSA MENENTANG TINDAK PIDANA
               TRANSNASIONAL YANG TERORGANISASI)


I. UMUM

  Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, rentan terhadap
  berbagai bentuk penyelundupan, termasuk penyelundupan migran.
  Penyelundupan migran merupakan salah satu bentuk tindak pidana
  transnasional yang kerap kali dilakukan secara terorganisasi. Dengan
  demikian,    tindakan     efektif untuk    mencegah  dan    memerangi
  penyelundupan migran melalui darat, laut, dan udara membutuhkan
  suatu pendekatan yang menyeluruh, termasuk dengan melakukan kerja
  sama, pertukaran informasi dan upaya-upaya lain yang diperlukan, baik
  di tingkat nasional, regional maupun internasional.

  Indonesia, sebagai negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, turut
  menandatangani instrumen hukum internasional yang secara khusus
  mengatur upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
  transnasional yang terorganisasi, yakni United Nations Convention Against
  Transnational Organized Crime (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
  Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi) pada tanggal
  15 Desember 2000 di Palermo, Italia beserta dua protokolnya yaitu Protocol
  to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, Especially Women
  and Children, Supplementing the United Nations Convention against
  Transnational Organized Crime (Protokol untuk Mencegah, Menindak, dan
  Menghukum Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak-Anak,
  Melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak
  Pidana Transnasional yang Terorganisasi) dan Protocol against the
  Smuggling of Migrants by Land, Sea and Air, Supplementing the United
  Nations Convention against Transnational Organized Crime (Protokol
  Menentang Penyelundupan Migran melalui Darat, Laut, dan Udara,
  Melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak
  Pidana Transnasional yang Terorganisasi) sebagai perwujudan komitmen
  Indonesia dalam mencegah dan memberantas tindak pidana transnasional
  yang terorganisasi, termasuk tindak pidana penyelundupan migran.

                                                                 Sesuai . . .
                                 -2-




Sesuai dengan ketentuan Protokol, Indonesia menyatakan Pensyaratan
(Reservation) terhadap ketentuan Pasal 20 ayat (2) yang mengatur
mengenai pilihan penyelesaian sengketa apabila terjadi perbedaan
penafsiran dan penerapan isi Protokol. Pensyaratan ini diambil dengan
pendirian bahwa apabila terjadi perselisihan akibat perbedaan penafsiran
dan penerapan isi Protokol yang tidak terselesaikan melalui mekanisme
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal tersebut, dapat menunjuk
Mahkamah Internasional sebagai lembaga penyelesaian sengketa
berdasarkan kesepakatan Para Pihak yang bersengketa.

Indonesia juga membuat Pernyataan (Declaration) terhadap ketentuan
Pasal 6 ayat (2) huruf c, Pasal 9 ayat (1) huruf a, dan Pasal 9 ayat (2)
Protokol dengan pendirian bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut akan
dilaksanakan dengan tunduk terhadap prinsip-prinsip kedaulatan dan
keutuhan wilayah negara.


POKOK-POKOK ISI KONVENSI

1.   Hubungan antara Protokol dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
     Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi

     Pasal 1 Protokol menyatakan bahwa Protokol ini melengkapi Konvensi
     Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional
     yang Terorganisasi dan wajib ditafsirkan sejalan dengan Konvensi.
     Dengan demikian, ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam
     Konvensi berlaku sama terhadap Protokol ini, kecuali dinyatakan lain.
     Selain itu, tindak pidana yang ditetapkan dalam Protokol ini juga
     dianggap sebagai tindak pidana yang ditetapkan dalam Konvensi.

2.   Tujuan Protokol

     Pasal 2 Protokol menyatakan bahwa tujuan Protokol ini adalah untuk
     mencegah     dan   memberantas   penyelundupan      migran    serta
     memajukan kerja sama di antara Negara-Negara Pihak untuk
     mencapai tujuan tersebut, dengan melindungi hak-hak migran yang
     diselundupkan.




                                                             3. Ruang . . .
                                -3-



3.   Ruang Lingkup Protokol

     Pasal 4 Protokol menyatakan bahwa ruang lingkup keberlakuan
     Protokol ini adalah upaya pencegahan, penyelidikan, dan penuntutan
     tindak pidana sebagaimana ditetapkan dalam Protokol ini, yang
     bersifat transnasional dan melibatkan suatu kelompok pelaku tindak
     pidana terorganisasi, dan juga untuk perlindungan hak-hak orang
     yang menjadi objek tindak pidana tersebut.

4.   Tanggung Jawab Pidana Migran

     Pasal 5 Protokol menyatakan bahwa migran tidak dapat dikenai
     tanggung jawab pidana karena mereka adalah objek dari tindak
     pidana yang telah ditetapkan dalam Protokol ini.


5.   Kewajiban Negara Pihak

     Sesuai dengan ketentuan Protokol, setiap Negara Pihak pada Protokol
     memiliki kewajiban sebagai berikut:

     a.   menjadikan tindak pidana yang telah ditetapkan dalam Protokol
          sebagai tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan
          nasional (kewajiban kriminalisasi) [Pasal 6];

     b.   dalam hal penyelundupan migran melalui laut, setiap Negara
          Pihak wajib mempererat kerja sama untuk mencegah dan
          menekan penyelundupan migran melalui laut, sesuai dengan
          hukum laut internasional dan berupaya mengambil seluruh
          tindakan sebagaimana diatur dalam Protokol terhadap kasus
          penyelundupan migran di laut dengan memperhatikan rambu-
          rambu yang telah disediakan oleh Protokol [Pasal 7 sampai
          dengan Pasal 9]; dan

     c.   dalam upaya pencegahan, kerja sama, dan upaya lain yang
          diperlukan dalam memberantas penyelundupan migran, setiap
          Negara Pihak pada Protokol juga berkewajiban untuk saling
          berbagi informasi, bekerja sama dalam memperkuat pengawasan
          di kawasan perbatasan, menjaga keamanan dan pengawasan
          dokumen, mengadakan pelatihan dan kerja sama teknis,
          perlindungan    dan    langkah   perbantuan  serta  tindakan
          pemulangan migran yang diselundupkan [Pasal 10 sampai
          dengan Pasal 18].



                                                           II. PASAL . . .
                                   -4-




II. PASAL DEMI PASAL

  Pasal 1
            Apabila terjadi perbedaan tafsiran terhadap terjemahannya dalam
            bahasa Indonesia, yang berlaku adalah naskah asli Protokol
            dalam bahasa Inggris.

  Pasal 2
     Cukup jelas.



TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4991
                                   LAMPIRAN
                  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                           NOMOR 15 TAHUN 2009
                              TENTANG
    PENGESAHAN PROTOCOL AGAINST THE SMUGGLING OF MIGRANTS
      BY LAND, SEA AND AIR, SUPPLEMENTING THE UNITED NATIONS
        CONVENTION AGAINST TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME
  (PROTOKOL MENENTANG PENYELUNDUPAN MIGRAN MELALUI DARAT,
       LAUT, DAN UDARA, MELENGKAPI KONVENSI PERSERIKATAN
             BANGSA-BANGSA MENENTANG TINDAK PIDANA
                TRANSNASIONAL YANG TERORGANISASI)

     DECLARATION ON ARTICLE 6 PARAGRAPH (2) SUBPARAGRAPH C,
        ARTICLE 9 PARAGRAPH (1) SUBPARAGRAPH A, ARTICLE 9
          PARAGRAPH (2) AND RESERVATION ON ARTICLE 20
           PARAGRAPH (2) OF THE PROTOCOL AGAINST THE
          SMUGGLING OF MIGRANTS BY LAND, SEA AND AIR,
         SUPPLEMENTING THE UNITED NATIONS CONVENTION
            AGAINSTS TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME

Declaration:
The Government of the Republic of Indonesia declares that the provisions of
Article 6 paragraph (2) subparagraph c, Article 9 paragraph (1) subparagraph
a, and Article 9 paragraph (2) of the Protocol will have to be implemented in
strict compliance with the principles of the sovereignty and territorial integrity
of a state.
Reservation:
The Government of the Republic of Indonesia, does not consider itself bound
by the provision of Article 20 paragraph (2) and takes the position that dispute
relating to the interpretation and application on the Protocol which have not
been settled through the channel provided for in paragraph (1) of the said
Article, may be referred to the International Court of Justice only with the
consent of all the Parties to the dispute.


                              PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA,

                                               signed

                              DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

      Salinan sesuai dengan aslinya
      SEKRETARIAT NEGARA RI
  Kepala Biro Hukum dan Administrasi
    Peraturan Perundang-undangan,



          Bigman T. Simanjuntak
                                 LAMPIRAN
                 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                          NOMOR 15 TAHUN 2009
                              TENTANG
    PENGESAHAN PROTOCOL AGAINST THE SMUGGLING OF MIGRANTS
      BY LAND, SEA AND AIR, SUPPLEMENTING THE UNITED NATIONS
        CONVENTION AGAINST TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME
  (PROTOKOL MENENTANG PENYELUNDUPAN MIGRAN MELALUI DARAT,
       LAUT, DAN UDARA, MELENGKAPI KONVENSI PERSERIKATAN
             BANGSA-BANGSA MENENTANG TINDAK PIDANA
                TRANSNASIONAL YANG TERORGANISASI)


  DEKLARASI TERHADAP PASAL 6 AYAT (2) HURUF C, PASAL 9 AYAT (1)
HURUF A, PASAL 9 AYAT (2) DAN PENSYARATAN TERHADAP PASAL 20 AYAT
   (2) PROTOKOL MENENTANG PENYELUNDUPAN MIGRAN MELALUI
          DARAT, LAUT, DAN UDARA, MELENGKAPI KONVENSI
            PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA MENENTANG
        TINDAK PIDANA TRANSNASIONAL YANG TERORGANISASI

Pernyataan:
Pemerintah Republik Indonesia menyatakan bahwa ketentuan Pasal 6 ayat (2)
huruf c, Pasal 9 ayat (1) huruf a, dan Pasal 9 ayat (2) Protokol akan
dilaksanakan dengan memenuhi prinsip-prinsip kedaulatan dan keutuhan
wilayah suatu negara.


Pensyaratan:
Pemerintah Republik Indonesia menyatakan tidak terikat pada Pasal 20 ayat
(2) dan berpendirian bahwa apabila terjadi perselisihan akibat perbedaan
penafsiran dan penerapan isi Protokol, yang tidak terselesaikan melalui jalur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal tersebut, dapat menunjuk
Mahkamah Internasional dengan kesepakatan Para Pihak yang bersengketa.


                                      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                 ttd.

                                      DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

      Salinan sesuai dengan aslinya
      SEKRETARIAT NEGARA RI
  Kepala Biro Hukum dan Administrasi
    Peraturan Perundang-undangan,




        Bigman T. Simanjuntak


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengesahan_protocol_against_the_smuggling_of_migr_15.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
Artikel Terkait (10)
FIND US ON FACEEBOOK