Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2006
  • » Undang-Undang Pengesahan United Natlons Convention Against Corruption, 2003 (konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa Anti Korupsi, 2003) (UU 7 thn 2006)

2006

Undang-Undang Pengesahan United Natlons Convention Against Corruption, 2003 (konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa Anti Korupsi, 2003) (UU 7 thn 2006)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Pengesahan United Natlons Convention Against Corruption, 2003 (konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa Anti Korupsi, 2003) :
                                 -1-

               UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                       NOMOR 7 TAHUN 2006
                              TENTANG
PENGESAHAN UNITED NATlONS CONVENTION AGAINST CORRUPTION, 2003
   (KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA ANTI KORUPSI, 2003)

              DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                   PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   : a. bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan
                 makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
                 Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka
                 pemerintah    bersama-sama      masyarakat    mengambil
                 langkah-Iangkah pencegahan dan pemberantasan tindak
                 pidana korupsi secara sistematis dan berkesinambungan;

              b. bahwa tindak pidana korupsi tidak lagi merupakan
                 masalah lokal, akan tetapi merupakan fenomena
                 transnasional yang mempengaruhi seluruh masyarakat
                 dan perekonomian sehingga penting adanya kerja sama
                 internasional untuk pencegahan dan pemberantasannya
                 termasuk pemulihan atau pengembalian aset-aset hasil
                 tindak pidana korupsi;

              c. bahwa kerja sama internasional dalam pencegahan dan
                 pemberantasan tindak pidana korupsi perlu didukung oleh
                 integritas, akuntabilitas, dan manajemen pemerintahan
                 yang baik;

              d. bahwa bangsa Indonesia telah ikut aktif dalam upaya
                 masyarakat     internasional untuk    pencegahan  dan
                 pemberantasan tindak pidana korupsi dengan telah
                 menandatangani United Nations Convention Against
                 Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
                 Anti Korupsi, 2003);

              e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
                 dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
                 membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan United
                 Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi
                 Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003);


                                                         Mengingat : . . .
                                     -2-

Mengingat     : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang
                   Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
                2. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan
                   Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                   1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik
                   Indonesia Nomor 3882);
                3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
                   Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                   2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik
                   Indonesia Nomor 4012);


                         Dengan Persetujuan Bersama
             DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                     dan
                      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                               MEMUTUSKAN:
Menetapkan    : UNDANG-UNDANG     TENTANG  PENGESAHAN   UNITED
                NATIONS CONVENTION AGAINST CORRUPTION, 2003
                (KONVENSI    PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA   ANTI
                KORUPSI, 2003).

                                    Pasal 1

                (1)   Mengesahkan     United Nations Convention Against
                      Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
                      Anti Korupsi, 2003) dengan Reservation (Pensyaratan)
                      terhadap Pasal 66 ayat (2) tentang Penyelesaian
                      Sengketa.

                (2)   Salinan naskah asli United Nations Convention Against
                      Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
                      Anti Korupsi, 2003) dengan Reservation (Pensyaratan)
                      terhadap Pasal 66 ayat (2) tentang Penyelesaian Sengketa
                      dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa
                      Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian
                      yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

                                    Pasal 2

                Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

                                                                     Agar . . .
                                     -3-


                 Agar   setiap  orang    mengetahuinya,    memerintahkan
                 pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
                 dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


                                     Disahkan di Jakarta
                                     pada tanggal 18 April 2006

                                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                   ttd

                                     DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

 Diundangkan di Jakarta
 pada tanggal 18 April 2006

 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
          REPUBLIK INDONESIA,

                      ttd

              HAMID AWALUDIN



     LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 32



  Salinan sesuai dengan aslinya
    SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Hukum dan Administrasi
  Peraturan Perundang-undangan,




         ZULFIAN LUBIS


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengesahan_united_natlons_convention_against_corr_7.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Uncac terjemahan. Konvensi internasional tentang pemberantasan korupsi. Uncac 2003 bahasa indonesia. Naskah uncac dan terjemahan. Isi konvensi pbb anti korupsi 2003. United nations convention against corruption translate. Konvensi internasional tentang korupsi.

Terjemahan uncac. Konvensi international tentang tipikor. Uncac 2003 dalam bahasa indonesia.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
Artikel Terkait (10)
FIND US ON FACEEBOOK