- Home »
- Undang-Undang »
- 2006 » Undang-Undang Pengesahan International Convention For The Suppression Of The Financing Of Terrorism, 1999 (konvensi Internasional Pemberantasan Pendanaan (UU 6 thn 2006)
2006
Undang-Undang Pengesahan International Convention For The Suppression Of The Financing Of Terrorism, 1999 (konvensi Internasional Pemberantasan Pendanaan (UU 6 thn 2006)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengesahan International Convention For The Suppression Of The Financing Of Terrorism, 1999 (konvensi Internasional Pemberantasan Pendanaan :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengesahan_international_convention_for_the_suppr_6.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2006
TENTANG
PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION FOR THE SUPPRESSION
OF THE FINANCING OF TERRORISM, 1999
(KONVENSI INTERNASIONAL PEMBERANTASAN PENDANAAN
TERORISME, 1999)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 telah ditegaskan tujuan
nasional untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
b. bahwa tindak pidana terorisme merupakan kejahatan
internasional yang menimbulkan bahaya terhadap
keamanan dan perdamaian dunia serta kemanusiaan dan
peradaban sehingga pencegahan dan pemberantasannya
memerlukan kerja sama antarnegara;
c. bahwa perkembangan tindak pidana terorisme dipengaruhi
oleh pendanaan yang diperoleh teroris dan merupakan
masalah yang sangat memprihatinkan bagi masyarakat
internasional sehingga diperlukan pemberantasan
pendanaan untuk kegiatan tersebut;
d. bahwa . . .
-2-
d. bahwa Pemerintah Negara Republik Indonesia sebagai
bagian dari masyarakat internasional ikut bertanggung
jawab dalam memelihara perdamaian dan keamanan
internasional serta ikut aktif dalam pemberantasan
pendanaan tindak pidana terorisme;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
mengesahkan International Convention for the Suppression of
the Financing of Terrorism, 1999 (Konvensi Internasional
Pemberantasan Pendanaan Terorisme, 1999) dengan
Undang-Undang;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan
Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3882);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4012);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Terorisme menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 45, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4284);
Dengan . . .
-3-
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN INTERNATIONAL
CONVENTION FOR THE SUPPRESSION OF THE FINANCING OF
(KONVENSI INTERNASIONAL
TERRORISM, 1999
PEMBERANTASAN PENDANAAN TERORISME, 1999).
Pasal 1
(1) Mengesahkan International Convention for the Suppression
of the Financing of Terrorism, 1999 (Konvensi Internasional
Pemberantasan Pendanaan Terorisme Tahun 1999) dengan
Pernyataan (Declaration) terhadap Pasal 2 ayat (2) huruf a
dan Pasal 7 serta Pensyaratan (Reservation) terhadap Pasal
24 ayat (1).
(2) Salinan naskah asli International Convention for the
Suppression of the Financing of Terrorism, 1999 (Konvensi
Internasional Pemberantasan Pendanaan Terorisme Tahun
1999), Pernyataan (Declaration) terhadap Pasal 2 ayat (2)
huruf a dan Pasal 7 serta Pensyaratan (Reservation)
terhadap Pasal 24 ayat (1) dalam bahasa Inggris dan
terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana
terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
-4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 5 April 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 April 2006
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
HAMID AWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 29
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengesahan_international_convention_for_the_suppr_6.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Download terjemahan konvensi internasional pemberantasan pendanaan terorisme.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






