Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2006
  • » Undang-Undang Pengesahan International Convention For The Suppression Of The Financing Of Terrorism, 1999 (konvensi Internasional Pemberantasan Pendanaan (UU 6 thn 2006)

2006

Undang-Undang Pengesahan International Convention For The Suppression Of The Financing Of Terrorism, 1999 (konvensi Internasional Pemberantasan Pendanaan (UU 6 thn 2006)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengesahan International Convention For The Suppression Of The Financing Of Terrorism, 1999 (konvensi Internasional Pemberantasan Pendanaan :
                 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                          NOMOR 6 TAHUN 2006

                                  TENTANG

   PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION FOR THE SUPPRESSION
                  OF THE FINANCING OF TERRORISM, 1999
       (KONVENSI INTERNASIONAL PEMBERANTASAN PENDANAAN
                            TERORISME, 1999)



                 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


                    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a.   bahwa dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
                 Republik Indonesia Tahun 1945 telah ditegaskan tujuan
                 nasional untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan
                 seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
                 umum,    mencerdaskan       kehidupan    bangsa      serta   ikut
                 melaksanakan      ketertiban    dunia     yang     berdasarkan
                 kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;


            b.   bahwa   tindak   pidana    terorisme    merupakan     kejahatan
                 internasional    yang     menimbulkan       bahaya     terhadap
                 keamanan dan perdamaian dunia serta kemanusiaan dan
                 peradaban sehingga pencegahan dan pemberantasannya
                 memerlukan kerja sama antarnegara;


            c.   bahwa perkembangan tindak pidana terorisme dipengaruhi
                 oleh pendanaan yang diperoleh teroris dan merupakan
                 masalah yang sangat memprihatinkan bagi masyarakat
                 internasional    sehingga      diperlukan        pemberantasan
                 pendanaan untuk kegiatan tersebut;



                                                                    d. bahwa . . .
                                    -2-

            d.   bahwa   Pemerintah Negara       Republik Indonesia       sebagai
                 bagian dari masyarakat internasional ikut bertanggung
                 jawab   dalam   memelihara     perdamaian      dan    keamanan
                 internasional   serta   ikut   aktif   dalam   pemberantasan
                 pendanaan tindak pidana terorisme;

            e.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
                 dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
                 mengesahkan International Convention for the Suppression of
                 the Financing of Terrorism, 1999 (Konvensi Internasional
                 Pemberantasan Pendanaan Terorisme, 1999) dengan
                 Undang-Undang;




Mengingat : 1.   Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang
                 Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

            2.   Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan
                 Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Nomor 3882);

            3.   Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
                 Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Nomor 4012);

            4.   Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan
                 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
                 Tahun     2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
                 Terorisme menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
                 Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 45, Tambahan
                 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4284);




                                                                      Dengan . . .
                                 -3-



                     Dengan Persetujuan Bersama

         DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                            dan
                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN INTERNATIONAL
             CONVENTION FOR THE SUPPRESSION OF THE FINANCING OF
                                    (KONVENSI    INTERNASIONAL
             TERRORISM,    1999
             PEMBERANTASAN PENDANAAN TERORISME, 1999).

                                Pasal 1

            (1) Mengesahkan International Convention for the Suppression
                of the Financing of Terrorism, 1999 (Konvensi Internasional
                Pemberantasan Pendanaan Terorisme Tahun 1999) dengan
                Pernyataan (Declaration) terhadap Pasal 2 ayat (2) huruf a
                dan Pasal 7 serta Pensyaratan (Reservation) terhadap Pasal
                24 ayat (1).

            (2) Salinan naskah asli International Convention for      the
                Suppression of the Financing of Terrorism, 1999 (Konvensi
                Internasional Pemberantasan Pendanaan Terorisme Tahun
                1999), Pernyataan (Declaration) terhadap Pasal 2 ayat (2)
                huruf a dan Pasal 7 serta Pensyaratan (Reservation)
                terhadap Pasal 24 ayat (1) dalam bahasa Inggris dan
                terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana
                terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
                Undang-Undang ini.



                                Pasal 2

            Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.



                                                                  Agar . . .
                                 -4-



              Agar    setiap  orang    mengetahuinya,   memerintahkan
              pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
              dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


                                Disahkan di Jakarta
                                pada tanggal 5 April 2006

                                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,




                                DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 April 2006

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
         REPUBLIK INDONESIA,




            HAMID AWALUDIN



    LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 29


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengesahan_international_convention_for_the_suppr_6.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Download terjemahan konvensi internasional pemberantasan pendanaan terorisme.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
Artikel Terkait (10)
FIND US ON FACEEBOOK