Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1985
  • » Undang-Undang Pengesahan Konvensi Telekomunikasi Internasional (international Telecommunication Convention Nairobi, 1982) (UU 11 thn 1985)

1985

Undang-Undang Pengesahan Konvensi Telekomunikasi Internasional (international Telecommunication Convention Nairobi, 1982) (UU 11 thn 1985)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1985 Tentang Pengesahan Konvensi Telekomunikasi Internasional (international Telecommunication Convention Nairobi, 1982) :
                   UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                          NOMOR 11 TAHUN 1985
                               TENTANG
     PENGESAHAN KONVENSI TELEKOMUNIKASI INTERNASIONAL (INTERNATIONAL
              TELECOMMUNICATION CONVENTION NAIROBI, 1982)

                       DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

     Menimbang: a. bahwa Republik Indonesia sebagai Negara Anggota Perhimpunan
                   Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Union
                   disingkat I.T.U) pada tanggal 6 Nopember 1982 telah
                   menandatangani hasil-hasil Konperensi Para Wakil Berkuasa Penuh
                   (Plenipotentiary Conference) I.T.U. yang berupa Konvensi
                   Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication
                   Convention) beserta,3 (tiga) Lampirannya di Nairobi;
                b. bahwa konvensi tersebut telah menggantikan konvensi terdahulu
                   yang disahkan dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1976
                   tentang Pengesahan Konvensi Telekomunikasi International
                   (International Telecommunication Convention) Malaga-Torremolinos,
                   1973, sehingga Undang-undang tersebut tidak sesuai lagi dan perlu
                   dicabut;
                c. bahwa sehubungan dengan hal di atas dipandang perlu
                   mengesahkan Konvensi Telekomunikasi Internasional (International
                   Telecommunication Convention) Nairobi, 1982, dengan Undang-
                   undang yang sekaligus menggantikan Undang-undang Nomor 11
                   Tahun 1976;

     Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang
                    Dasar 1945;
                 2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1964 tentang Telekomunikasi
                    (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 59, Tambahan Lembaran
                    Negara Nomor 267);

                                Dengan persetujuan
                    DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                                     MEMUTUSKAN :

     Menetapkan :     UNDANG-UNDANG   REPUBLIK   INDONESIA    TENTANG
                      PENGESAHAN KONVENSI TELEKOMUNIKASI INTERNASIONAL
                      (INTERNATIONAL TELECOMMUNICATION     CONVENTION)
                      NAIROBI, 1982.



                                           Pasal 1


     Mengesahkan Konvensi Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication
     Convention) Nairobi, 1982, beserta 3 (tiga) Lampirannya, yang telah ditandatangani di
     Nairobi pada tanggal 6 Nopember 1982 dengan pensyaratan (reservation)
     sebagaimana termuat dalam Nomor 29 dan Nomor 90 Protokol Akhir, yang sahamnya
     dilampirkan pada Undang-undang ini.

                                           Pasal 2

     Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 11 Tahun
     1976 tentang Pengesahan Konvensi Telekomunikasi Internasional (International
     Telecommunication Convention) Malaga-Torremolinos, 1973 (Lembaran Negara Tahun
     1976 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3092), dinyatakan tidak berlaku
     lagi.

                                           Pasal 3

     Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

     Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
     dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


                                                            Disahkan di Jakarta
                                                       pada tanggal 22 Oktober 1985

                                                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                                                   ttd.

                                                               SOEHARTO

             Diundangkan di Jakarta
          pada tanggal 22 Oktober 1985

       MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
          REPUBLIK INDONESIA

                       ttd.

              SUDHARMONO, S.H.


           LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1985 NOMOR 62




              PENJELASAN
                                    ATAS
                      UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                             NOMOR 11 TAHUN 1985
                                  TENTANG
              PENGESAHAN KONVENSI TELEKOMUNIKASI INTERNASIONAL
          (INTERNATIONAL TELECOMMUNICATION CONVENTION) NAIROBI, 1982

     I.    UMUM

           Konvensi Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication
           Convention) yang disetujui di Nairobi pada Tahun 1982, menggantikan Konvensi
           Telekomunikasi Internasional di Malaga-Torremolinos Tahun 1973. Penggantian
           ini dilakukan secara berkala dan sesuai dengan kebiasaan yang berlaku. Setiap
           5 (lima) sampai 7 (tujuh) tahun sekali dibuka kemungkinan untuk meninjau dan
           mengubah ketetapan-ketetapan konvensi yang berlaku agar dapat disesuaikan
           dengan perkembangan keadaan dan kemajuan teknologi telekomunikasi.
           Konvensi Nairobi ini merupakan suatu kesepakatan utama Perhimpunan
           Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Union disingkat
           I.T.U.), yang berlaku sampai Konperensi Para Wakil Berkuasa Penuh
           (Plenipotentiary Conference) Perhimpunan Telekomunikasi Internasional
           berikutnya.
           Konvensi tersebut terdiri dari 2 (dua) bagian yaitu :
           1.      Bagian yang dikenal sebagai Ketetapan-ketetapan Dasar (Basic
                   Provisions) yang meliputi naskah-naskah yang bersifat tetap;
           2.      Bagian yang dikenal sebagai Peraturan-peraturan Umum (General
                   Regulations) yang meliputi naskah-naskah mengenai metoda-metoda
                   yang digunakan untuk berfungsinya berbagai badan Perhimpunan.
           Selanjutnya Konvensi tersebut juga disertai 3 (tiga) Lampiran (Annexes),
           masing-masing mengenai Daftar negara-negara (List of countries), Definisi
           beberapa istilah tertentu yang dipergunakan dalam Konvensi dan Peraturan-
           peraturan Perhimpunan Telekomunikasi Internasional (Definition of certain terms
           used in the Convention and in the Regulations of the International
           Telecommunication Union) dan Perjanjian antara Perserikatan Bangsa-Bangsa
           dengan Perhimpunan Telekomunikasi Internasional (Agreement between the
           United Nations and International Telecommunication Union) yang merupakan
           bagian yang tidak terpisahkan dari Konvensi. Lebih lanjut perlu diterangkan,
           bahwa Indonesia tidak ikut menandatangani Protokol Tambahan Tak Wajib
           (Optional Additional Protocol) tentang Penyelesaian Perselisihan (Compulsory
           Settlement of Disputes) berdasarkan pertimbangan bahwa hal tersebut belum
           dapat diterima karena tidak sesuai dengan kebijaksanaan politik Pemerintah
           Republik Indonesia.
           Perubahan-perubahan yang terpenting terhadap Konvensi yang lama antara lain
           adalah :
           1.      Dalam pembukaan dimasukkan prinsip yang meyakini peranan penting
                   telekomunikasi dalam rangka perdamaian dan perkembangan sosial
                   ekonomi khususnya bagi negara-negara berkembang.
           2.      Pemilihan Direktur Komisi Konsultatif Radio Internasional (International



                  Radio Consultative Committee) dan Direktur Komisi Konsultatif Telegrap
                  dan Telepon Internasional (International Telegraph and Telephone


           ha     Consultative Committee), di samping pemilihan Sekretaris Jenderal,
                  Wakil Sekretaris Jenderal, 5 (lima) orang Anggota Dewan Pendaftaran
                  Frekuensi Internasional (International Frequency Registration Board)
                  dilakukan dalam Konperensi Para Wakil Berkuasa Penuh. Sebelumnya
                  pemilihan kedua Direktur dilakukan dalam Sidang Pleno masing-masing
                  Komisi Konsultatip tersebut.
           3.     Penambahan keanggotaan Dewan (Administrative Council) dari 36 (tiga
                  puluh enam) negara menjadi 41 (empat puluh satu) negara dimana
                  Indonesia terpilih menjadi salah satu anggotanya untuk masa jabatan

                  sampai dengan Konperensi Para Wakil Berkuasa Penuh Perhimpunan
                  Telekomunikasi Internasional berikutnya.
           4.     Peraturan penggunaan Orbit Satelit Geostasioner (Geostationary Satellite
                  Orbit) menjadi lebih rasional dan adil, karena dihilangkannya ketentuan
                  lama yang merugikan negara berkembang, yakni yang mensyaratkan
                  bahwa penggunaan Orbit Satelit Geostatsioner bagi satu negara atau
                  kelompok negara lain didasarkan kepada kebutuhannya juga kepada
                  kemampuan teknis negara yang bersangkutan.
           5.     Perluasan sistem kontribusi yang bersifat bebas memilih, yaitu bahwa
                  negara anggota perhimpunan dapat memilih dari yang terendah sampai
                  yang tertingi yakni antara 1/8 (seperdelapan) untuk Negara Kurang
                  Berkembang sampai dengan 40 (empat puluh) unit. Sistem kontribusi
                  sebelumnya adalah 1/2 (setengah) sampai dengan 30 (tiga puluh) Unit.
                  Untuk Tahun 1985 1 (satu) unit bernilai 221.400 (dua ratus dua puluh
                  satu ribu empat ratus) Swiss Franc.
           6.     Dana yang dipergunakan bagi kerjasama teknik dimasukkan dalam
                  anggaran rutin perhimpunan, sebelumnya hanya tergantung dari dana
                  Badan-badan Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa dan sumber dana
                  sukarela yang tidak tetap.
           7.     Bahasa Arab dijadikan bahasa resmi Perhimpunan di samping
                  bahasa-bahasa Perancis, Inggeris, Spanyol, Rusia, dan Cina.
           Dengan disahkannya Undang-undang ini, maka Konvensi Telekomunikasi
           Internasional Nairobi, 1982, telah diratifikasi sesuai dengan peraturan
           perundang-undangan Indonesia untuk kemudian didepositkan pada Sekretaris
           Jenderal Perhimpunan Telekomunikasi Internasional yang berkedudukan di
           Jenewa melalui saluran-saluran diplomatik sesuai dengan tata cara yang
           ditetapkan.

     II.   PASAL DEMI PASAL

           Pasal 1
           a.     Walaupun Republik Indonesia telah mengesahkan Konvensi ini, tetapi
                  bilamana terjadi hal-hal yang dianggap mengganggu kepentingan
                  Nasional atau melanggar peraturan perundang-undangan Republik
                  Indonesia, maka Republik Indonesia berhak untuk mengambil langkah-
                  langkah yang diperlukan.
           b.     Republik Indonesia tidak bersedia mengikatkan diri pada ketentuan
                  dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) Konvensi Telekomunikasi Internasional
                  Nairobi, 1982, mengenai penyelesaian suatu sengketa melalui arbitrage,



                  kecuali dengan persetujuan semua pihak yang bersangkutan dalam
                  setiap sengketa.


        ha c.     Republik Indonesia bersama-sama dengan negara khatulistiwa lainnya
                  yaitu : Colombia, Congo, Equador, Gabon, Kenya, Uganda, dan Somali
                  berpendapat bahwa dengan diterimanya Konvensi ini tidak membatasi
                  hak mereka untuk memperjuangkan kepentingan khusus negara-negara
                  yang bersangkutan atas Orbit Satelit Geostasioner (Geostationary
                  Satellite Orbit).
     Pasal 2
            Cukup jelas.

     Pasal 3
            Cukup jelas.



           TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3308






Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengesahan_konvensi_telekomunikasi_internasional_11.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Pengesahan naerobi. Konvensi telekomunikasi 1982. Konvensi telekomunikasi nairobi malaga perbedaan.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
Artikel Terkait (10)
FIND US ON FACEEBOOK