Previous
Next

1950

Undang-Undang Permohonan Grasi (UU 3 thn 1950)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1950 Tentang Permohonan Grasi :
                                 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                        NOMOR 3 TAHUN 1950
                                            TENTANG
                                        PERMOHONAN GRASI

                               DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT,

Menimbang: bahwa perlu diadakan Undang-undang baru tentang permohonan grasi, yang akan berlaku untuk
seluruh daerah Republik Indonesia Serikat;

Mengingat:     Pasal-pasal 127, 160 dan 192 Konstitusi Sementara, "Gratieregeling" (Staatsblad 1933 No. 2),
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 67 Tahun 1948 tentang permohonan grasi, dan Verordening Militair
Gezag tanggal 12-XII-1941 No. 108/D.v.O;

                                  Dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat

                                                MEMUTUSKAN:

A. Mencabut semua peraturan tentang permohonan grasi tersebut di atas.
B. Menetapkan peraturan sebagai berikut "UNDANG-UNDANG TENTANG PERMOHONAN GRASI".

                                                      Pasal 1
Atas hukuman-hukuman yang dijatuhkan oleh keputusan kehakiman, baik militer maupun sipil, yang tidak dapat
diubah lagi, orang yang dihukum atau pihak lain dapat memajukan permohonan grasi kepada Presiden.

                                                        Pasal 2
(1) Jika hukuman mati dijatuhkan oleh pengadilan, maka penglaksanaan hukuman itu tidak boleh dijalankan selama
30 hari terhitung mulai hari berikut hari keputusan tidak dapat diubah lagi, dengan pengertian, bahwa dalam hal
keputusan dalam pemeriksaan ulangan yang dijatuhkan oleh pengadilan ulangan tenggang 30 hari itu dihitung mulai
hari berikut hari keputusan diberitahukan kepada orang yang dihukum.
(2) Jika orang yang dihukum dalam tenggang tersebut dalam ayat (1) tidak memajukan permohonan grasi, maka
Panitera tersebut dalam Pasal 6 ayat (1) segera memberitahukan hal itu kepada Hakim atau Ketua pengadilan dan
Jaksa atau Kepala Kejaksaan tersebut pada Pasal 8 ayat (1), (3) dan (4). Ketentuan-ketentuan dalam Pasal 8 berlaku
dalam hal ini.
(3) Hukuman mati tidak dapat dijalankan sebelum keputusan Presiden sampai pada Kepala Kejaksaan yang
dimaksudkan dalam Pasal 8 ayat (3) atau pegawai yang diwajibkan menjalankan keputusan kehakiman.

                                                       Pasal 3
(1) Hukuman tutupan, penjara dan kurungan, termasuk juga hukuman kurungan pengganti, tidak boleh dijalankan,
apabila orang yang dihukum mohon supaya hukuman itu tidak dijalankan karena permohonan grasi, atau
kehendaknya akan memajukan permohonan grasi.
(2) Ketentuan dalam ayat (1) mengenai hukuman kurungan pengganti tidak berlaku bagi orang yang dihukum yang
menurut pendapat Jaksa atau pegawai yang diwajibkan menjalankan keputusan kehakiman yang bersangkutan,
meskipun dapat membayar, tidak suka membayar hukuman denda yang dijatuhkan kepadanya.
(3) Jika hukuman tersebut pada ayat (1) dijalankan, karena orang yang dihukum, ketika keputusan kehakiman yang
tidak dapat diubah lagi, diberitahukan kepadanya oleh Kepala Kejaksaan atau pegawai yang diwajibkan
menjalankan keputusan kehakiman, tidak menyatakan kehendaknya supaya penglaksanaan hukuman itu ditunda
karena permohonan grasi atau kehendaknya akan memajukan permohonan grasi, maka penglaksanaan hukuman itu
tidak dapat dihentikan atas permohonan yang kemudian dimajukan oleh orang yang dihukum atau pihak lain,
berdasarkan permohonan grasi atau kehendaknya akan memajukan permohonan grasi.
(4) Hal yang ditentukan dalam ayat yang lalu harus diberitahukan kepada orang yang dihukum:
a. oleh Hakim atau Ketua Pengadilan yang memutus pada tingkat pertama, dalam persidangan pengadilan, setelah
keputusan kehakiman diumumkan, atau
b. oleh Panitera pengadilan yang memutus pada tingkat pertama, dalam penjara ketika keputusan itu diberitahukan
kepadanya, jika orang yang dihukum ada dalam tahanan dan karena suatu hal tidak dapat dibawa ke dalam
persidangan di mana keputusan itu diumumkan, atau
c. oleh Kepala Kejaksaan atau pegawai yang diwajibkan menjalankan keputusan kehakiman, ketika ia
memberitahukan. keputusan dalam pemeriksaan tingkat pertama yang dilangsungkan di luar hadirnya orang yang
dihukum atau keputusan dalam pemeriksaan ulangan oleh pengadilan ulangan kepadanya.

                                                    Pasal 4
(1) Permohonan grasi atas hukuman denda tidak dapat menunda pelaksanaan hukuman itu; dalam hal orang yang
dihukum tidak dapat membayar denda berlaku Pasal 3 ayat (1) dan (2).
(2) Pemberian grasi atas hukuman denda harus menyatakan perintah pembebasan dari sebagian atau seluruhnya dari
denda yang telah ditetapkan.

                                                        Pasal 5
(1) Kecuali apa yang ditetapkan dalam Pasal 2, maka permohonan grasi termaktud Pasal 3 ayat (1) hanya dapat
dimajukan dalam tenggang 14 hari terhitung mulai hari berikut hari keputusan menjadi tetap.
(2) Dalam hal keputusan dalam pemeriksaan ulangan yang dijatuhkan oleh pengadilan ulangan, maka tenggang 14
hari itu dihitung mulai hari berikut hari keputusan diberitahukan kepada orang yang dihukum.
(3) Hal yang ditentukan dalam ayat (1) harus diberitahukan kepada orang yang dihukum oleh pegawai-pegawai dan
pada waktu yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).

                                                     Pasal 6
(1) Permohonan grasi harus dimajukan kepada Panitera pengadilan yang memutus pada tingkat pertama, atau jika
pemohon bertempat tinggal di luar daerah hukum pengadilan yang berkepentingan atau jika Panitera pengadilan
tidak ada di tempatnya, maka pemohon dapat memajukan permohonannya kepada pembesar daerahnya.
(2) Permohonan grasi yang langsung dimajukan kepada Presiden atau pembesar yang lain, dikirim kepada Hakim
atau Ketua pengadilan yang bersangkutan.
(3) Pemasukan surat permohonan ampun, yang dimaksud dalam ayat (2) tersebut di atas, dianggap sebagai yang
dimajukan kepada Panitera pengadilan tersebut dalam ayat (1).
(4) Kecuali terhadap hukuman mati, maka permohonan grasi yang dimajukan oleh pihak lain dari pada orang yang
dihukum hanya dapat diterima, jikalau ternyata bahwa orang yang dihukum itu setuju dengan permohonan tersebut.

                                                     Pasal 7.
(1) Barang siapa yang memajukan permohonan grasi dengan persetujuan orang yang dihukum, berhak mendapat
salinan atau petikan dari keputusan Hakim atau pengadilan yang bersangkutan atas biayanya.
(2) Atas permintaannya haruslah diberikan kesempatan kepadanya untuk melihat surat-surat pemberitaan.

                                                         Pasal 8
(1) Setelah menerima surat permohonan grasi maka Panitera tersebut dalam Pasal 6 ayat (1) segera meneruskan
surat itu beserta surat pemberitaan dan (salinan) surat keputusan yang bersangkutan dan apabila diadakan
pemeriksaan ulangan, juga salinan surat keputusan pengadilan ulangan, kepada Hakim atau Ketua pengadilan yang
memutus pada tingkat pertama. (2) Atas permintaan Hakim atau Ketua pengadilan yang menerima permohonan
grasi yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), maka Panitera pengadilan tersebut mengirimkan surat pemberitaan dan
(salinan) surat keputusan yang bersangkutan kepada Hakim atau Ketua pengadilan tersebut.
(3) Hakim atau Ketua pengadilan itu segera meneruskan surat-surat tersebut dalam ayat (1) beserta pertimbangannya
kepada Kepala Kejaksaan pada pengadilan yang memutus pada tingkat pertama.
(4) Jaksa yang melakukan penuntutan pada peradilan tingkat pertama atau Kepala Kejaksaan tersebut dalam ayat (3)
segera meneruskan surat-surat tersebut dalam ayat (3) beserta pertimbangannya kepada Mahkamah Agung
Indonesia.
(5) Dalam hal perkara sumir pada Pengadilan Kepolisian (di Republik Indonesia), Hakim dengan segera meneruskan
surat-surat tersebut dalam ayat (1) beserta pertimbangannya kepada Mahkamah Agung Indonesia.
(6) Mahkamah Agung Indonesia segera meneruskan surat-surat tersebut dalam ayat (4) dan (5) beserta
pertimbangannya kepada Menteri Kehakiman.
Mahkamah Agung Indonesia meminta pertimbangan kepada Jaksa Agung:
1. apabila keputusan pengadilan itu mengenai hukuman mati;
2. apabila Mahkamah Agung Indonesia membutuhkan pendapat Jaksa Agung tentang kebijaksanaan penuntutan
umum;
3. apabila Jaksa Agung sebelumnya mengemukakan keinginannya kepada Mahkamah Agung Indonesia untuk
diminta pertimbangannya.
(7) Menteri Kehakiman dengan segera meneruskan surat-surat tersebut dalam ayat (4) dan (5) beserta
pertimbangannya kepada Presiden.
(8) Menteri Kehakiman dapat meminta pertimbangan Menteri yang lain tentang permohonan grasi, sebelum
meneruskan surat surat tersebut dalam ayat (6) dengan pertimbangannya kepada Presiden.

                                                 Pasal 9
Permohonan grasi mengenai orang yang dihukum yang berada dalam tahanan atau yang sedang menjalani
hukumannya harus diselesaikan lebih dahulu.

                                                     Pasal 10
Dalam hal permohonan grasi dimajukan atas hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan tentara, maka perkataan
Ketua pengadilan, Mahkamah Agung Indonesia, Jaksa, Kepala Kejaksaan dan Jaksa Agung dalam Pasal 3 ayat (3)
dan Pasal 8 harus dibaca: Ketua pengadilan tentara, Mahkamah Tentara Agung, Jaksa Tentara, Kepala Kejaksaan
Tentara dan Jaksa Tentara Agung.

                                                   Pasal 11
Segala keputusan Presiden atas permohonan grasi dengan segera diberitahukan oleh Menteri Kehakiman kepada
pegawai yang diwajibkan menjalankan kehakiman dan kepada yang berkepentingan.

                                                  Pasal 12
Ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Pasal-pasal 8, 9, 10 dan 11 berlaku juga, jika oleh karena jabatan
dimajukan usul untuk memberikan grasi.

                                                   Pasal 13
Hal-hal tentang cara mengurus permohonan grasi yang tidak diatur dalam Undang-undang ini, diatur oleh Menteri
Kehakiman.

                                            Pasal 14
Undang-undang ini dapat disebut "UNDANG-UNDANG GRASI".

                                                 Pasal 15
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari pengumumannya.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Undang-undang ini dengan
penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juli 1950
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT

SOEKARNO

MENTERI KEHAKIMAN
SOEPOMO
Diumumkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juli 1950
MENTERI KEHAKIMAN

SOEPOMO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1950 NOMOR 3


Silahkan download versi PDF nya sbb:
permohonan_grasi_(uu_3_thn_1950)_3.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Cara minta grasi. Cara mendapatkan grasi. Syarat mendapatkan grasi. Syarat grasi. Cara mendapat grasi. Bagaimana mendapatkan grasi. Cara mendapatkan grasi pada hukuman.

Cara meminta grasi. Syarat mendapatkan.grasi. Cara minta grasi presiden. Syarat mendapat grasi. Draf permohonan garaso atas pidana mati. Undang undang grasi. Bagaimana mendapat grasi.

Syarat permohonan grasi. Pengertian dan syarat grasi.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (2)
22 Aug 2018 13:31
Siska Setiawan
Alamat saya di Jln.Mangga Besar 4M no.87 Jakarta.
22 Aug 2018 13:29
Siska Setiawan
saya mau meminta2 grasi ini bisa?
FIND US ON FACEEBOOK