- Home »
- Undang-Undang »
- 1955 » Undang-Undang Penetapan Undang Undang Darurat No. 33 Tahun 1950 Untuk Mencabut Kembali Undang Undang Darurat Republik Indonesia Serikat No.6 Tahun 1950 (UU 7 thn 1955)
1955
Undang-Undang Penetapan Undang Undang Darurat No. 33 Tahun 1950 Untuk Mencabut Kembali Undang Undang Darurat Republik Indonesia Serikat No.6 Tahun 1950 (UU 7 thn 1955)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1955 Tentang Penetapan Undang Undang Darurat No. 33 Tahun 1950 Untuk Mencabut Kembali Undang Undang Darurat Republik Indonesia Serikat No.6 Tahun 1950 :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
penetapan_undang_undang_darurat_no_33_tahun_1950_7.pdf
UU 7/1955, PENETAPAN UNDANG UNDANG DARURAT NO. 33 TAHUN 1950 UNTUK MENCABUT KEMBALI UNDANG UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA SERIKAT NO.6 TAHUN 1950 TENTANG PEMBENTUKAN JABATAN GUBERNUR MILITER IBU KOTA, SEBAGAI UNDANG UNDANG *) Tentang:PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 33 TAHUN 1950 UNTUK MENCABUT KEMBALI UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA SERIKAT NO.6 TAHUN 1950 TENTANG PEMBENTUKAN JABATAN GUBERNUR MILITER IBU KOTA, SEBAGAI UNDANG- UNDANG *) UNDANG-UNDANG. Presiden Republik Indonesia, Menimbang : 1.bahwa Pemerintah Republik Indonesia Serikat dengan mempergunakan haknya yang termaktub dalam pasal 139 Konstitusi Republik Indonesia Serikat telah menetapkan Undang-undang Darurat Republik Indonesia Serikat No. 6 tahun 1950 (Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat tahun 1950 No. 7) tentang pembentukan jabatan Gubernur Militer Ibu Kota; 2.bahwa Pemerintah Republik Indonesia dengan mempergunakan haknya yang termaktub dalam pasal 96 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 33 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950 No. 66) untuk mencabut kembali Undang- undang Darurat Republik Indonesia Serikat No.6 tahun 1950 yang tersebut pada angka 1 di atas; 3.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam undang-undang darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang-undang; Mengingat : a.pasal 127 dan 140 Konstitusi Republik Indonesia Serikat; b.pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURATNo. 33 TAHUN 1950 UNTUK MENCABUT KEMBALI UNDANG-UNDANGDARURAT REPUBLIK INDONESIA SERIKAT No. 6 TAHUN1950 TENTANG PEMBENTUKAN JABATAN GUBERNUR MILITERIBU KOTA, SEBAGAI UNDANG-UNDANG.*1065Pasal I. Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 33 tahun 1950 untuk mencabut kembali Undang-undang Darurat No. 6 tahun 1950 tentang pembentukan jabatan Gubernur Militer Ibu Kota, ditetapkan sebagai undang-undang, yang berbunyi sebagai berikut : Pasal 1. Undang-undang Darurat No. 6 tahun 1950 tentang pembentukan jabatan Gubernur Militer Ibu Kota, seperti yang termuat dalam lampiran, dicabut kembali terhitung mulai tanggal 1 Nopember 1950. Pasal 2. (1)Kekuasaan-kekuasaan dan kewajiban-kewajiban yang ada pada Gubernur Militer Ibu Kota diserahkan kepada instansi-instansi sipil, sekedar kekuasaan-kekuasaan dan kewajiban-kewajiban itu tidak bersifat militer seperti yang termaksud dalam ayat 2 pasal ini. (2)Kekuasaan-kekuasan dan kewajiban-kewajiban yang bersifat militer diserahkan kepada instansi- instansi militer yang ditunjuk oleh Menteri Pertahanan untuk memegang "Kekuasaan Militer" (Militer Gezag) di daerah bekas Gewes Jakarta dan Daerah-daerah sekitarnya. Pasal 3. Peraturan-peraturan dan instruksi-instruksi yang telah dikeluarkan oleh Gubernur Militer Ibu Kota, lagi pula "Verordening Militer Gezag" yang diterbitkan oleh pemegang "Kekuasaan Militer" di daerah bekas Gewes Jakarta dan Daerah-daerah di sekitarnya selain Gubernur Ibu Kota, dan yang pada waktu dicabut kembali Undang-undang Darurat No. 6 tahun 1950 masih berlaku, tetap berlaku sampai dirubah, ditambah atau dicabut oleh instansi yang berhak, sebagaimana termaksud dalam ayat 2 pasal 2. Pasal II. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakartapada tanggal 29 Maret 1955.Presiden Republik Indonesia, ttd. SOEKARNO. Menteri Pertahanan, ttd. IWA KUSUMASUMANTRI.*1066Menteri Dalam Negeri, ttd. SUNARYO. Diundangkanpada tanggal 3 Juni 1955.Menteri Kehakiman, ttd. DJODY GONDOKUSUMO. PENJELASANATASUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 7 TAHUN 1955TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT 1.Karena jabatan Gubernur Militer Jakarta-Raya didirikan dengan Undang-undang Darurat, maka penghapusannya perlu diselenggarakan dengan undang-undang atau Undang-undang Darurat. Dengan telah berkumpulnya Dewan Perwakilan Rakyat pada waktu itu, maka Undang-undang Darurat sebetulnya tidak pada tempatnya. 2.Akan tetapi pembuatan Undang-undang akan makan waktu yang tidak tidak sedikit, sedangkan penghapusan jabatan Gubernur Militer Ibu Kota itu diperlukan dalam waktu yang sesingkat- singkatnya. 3.Demikian maka Pemerintah terpaksa mempergunakan haknya seperti tersebut pada pasal 96 Undang-undang Dasar Sementara, dan menetapkan Undang-undang Darurat No. 33 tahun 1950, yang memuat penjelasan secukupnya pula mengenai alasan-alasannya. -------------------------------- CATATAN LAMPIRAN LEMBARAN-NEGARAREPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG DARURAT No. 6 TAHUN 1950 Presiden Republik Indonesia, Menimbang :perlu dilangsungkan adanya Gubernur Militer untuk menjamin dan memelihara keamanan di dalam Gewes *1067 Jakarta dan Daerah-daerah Sekitarnya selama masih di dalam staat van beleg; Menimbang:bahwa karena keadaan-keadaan yang mendesak pembentukan jabatan Gubernur Militer Ibu Kota perlu segera ditetapkan; Mengingat:1.Staatsblad 1940 No. 134 jo 1940 No. 78; 2.Staatsblad 1949 No. 63; 3.Konstitusi sementara Republik Indonesia Serikat pasal 68 jo pasal 139; 4.Pengumuman Koordinator Keamanan tanggal 27 Desember 1949 No. 1/1949, MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PEMBENTUKANGUBERNUR MILITER IBU KOTA. Pasal 1. Adanya Gubernur Militer untuk Gewes Jakarta dan Daerah-daerah Sekitarnya dilangsungkan dengan sebutan "Gubernur Militer Ibu Kota."Gubernur Militer termaksud dalam ayat (1) pasal ini merangkap jabatan Komandan Territorial di daerahnya. Pasal 2. Staatsblad 1940 No. 78 pasal 1 sub c ditambah kata-kata: "Gubernur Militer Ibu Kota untuk Gewes Jakarta dan Daerah-daerah Sekitarnya." Pasal 3. Undang-undang darurat ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 1949 sejak saat pemulihan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat.Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman undang-undang darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran- Negara Republik Indonesia Serikat. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 20 Januari 1950.Presiden Republik Indonesia, ttd. SOEKARNO. Menteri Pertahanan, ttd. HAMENGKU BUWONO IX.*1068DiumumkanTanggal 26 Januari 1950,Menteri Kehakiman, ttd. DJODY GONDOKUSUMO.*)Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-16 pada hari Selasa tanggal 22 Pebruari 1955 (P.95/1955, P.52/1955)*)Rapat pleno terbuka D.P.R., ke-16 pada hari Selasa tanggal 22 Pebruari 1955 (P.95/1955,P.52/1955). DICETAK ULANG
Silahkan download versi PDF nya sbb:
penetapan_undang_undang_darurat_no_33_tahun_1950_7.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Uud 1955 no 33 memuat tentang. Pasal 33 uud 1955. Uud ris no 33 tentang. Isi dari uud 1940 pasal 33 ayat 3. Uud 1940 pasal 33 ayat 3. Extra teritorial uu darurat no 7 thn 1955. Uud 1955 pasal 33.
Isi pasal 33 1940. Uud 1940 pasal 33 ayat 3 bernpbunyi.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)