- Home »
- Undang-Undang »
- 1959 » Undang-Undang Penetapan Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1955 Tentang Pengubahan Pasal 4 Ayat 1 Undang- No. 12 Tahun 1953 (lembaran-negara Tahun 1955 No. 37), Sebagai (UU 8 thn 1959)
1959
Undang-Undang Penetapan Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1955 Tentang Pengubahan Pasal 4 Ayat 1 Undang- No. 12 Tahun 1953 (lembaran-negara Tahun 1955 No. 37), Sebagai (UU 8 thn 1959)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1959 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1955 Tentang Pengubahan Pasal 4 Ayat 1 Undang- No. 12 Tahun 1953 (lembaran-negara Tahun 1955 No. 37), Sebagai :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
penetapan__darurat_no_12_tahun_1955_tentang_pengu_8.pdf
Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 8 TAHUN 1959 (8/1959)
Tanggal: 8 APRIL 1959 (JAKARTA)
Sumber: LN 1959/20; TLN NO. 1756
Tentang: PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 12 TAHUN 1955 TENTANG PENGUBAHAN
PASAL 4 AYAT 1 UNDANG- NO. 12 TAHUN 1953 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1955 NO. 37),
SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Indeks: ANGGOTA ANGKATAN PERANG. PENERIMAAN.PENGUBAHAN.PENETAPAN SEBAGAI
UNDANG-UNDANG.
PresidenRepublik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwaPemerintahberdasarkanpasal 96 Undang-undangDasarSementaraRepublik Indonesia
telahmenetapkanUndang-undangDarurat REFR DOCNM="55uut012">No. 12 tahun 1955
tentangperubahanpasal 4 ayat 1 Undang-undang REFR DOCNM="53uu012" TGPTNM="ps4(1)">No. 12
tahun 1953 (Lembaran-Negara tahun 1955 No. 37);
b. bahwaperaturan yang termaktubdalamUndang-undangDarurattersebutperluditetapkansebagaiUndang-
undang;
Mengingat: Pasal 89 dan 97 Undang-undangDasarSementaraRepublik Indonesia;
DenganpersetujuanDewanPerwakilan Rakyat;
Memutuskan:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-
UNDANG DARURAT NO. 12 TAHUN 1955 TENTANG PERUBAHAN
PASAL 4 AYAT 1 UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN
1953 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1955,No. 37), SEBAGAI
UNDANG-UNDANG
Pasal 1.
Peraturan yang termaktubdalamUndang-undangDarurat No. 12 tahun 1955 tentangperubahanpasal 4
ayat 1 Undang-undang No. 12 tahun 1953 (Lembaran-Negara tahun 1955 No. 37)
ditetapkansebagaiUndang-undang, yang berbunyisebagaiberikut:
Pasaltunggal.
Pasal 4 ayat 1 dariUndang-undang No. 12 tahun 1953 tentangpenetapanperaturandalamUndang-
undangDarurat No. 4 tahun 1950 tentangpenerimaananggotaAngkatanPerangRepublik Indonesia Serikat
(Lembaran-Negara tahun 1953 No. 42) sebagaiUndang-undangdiubahsehinggaberbunyisebagaiberikut:
(1) AnggotaAngkatanPerangRepublik Indonesia dapatdiberhentikandariketentaraankarena:
a.
keadaansakitsehinggamenurutketeranganMajelisPemeriksaanBadanTentaraiatidakdapatlagimenjalankan
tugasmiliterkecualimereka yang
menurutketeranganmajelistersebutmasihdapatdipekerjakandalamadministrasiataudalamvak/pekerjaandili
ngkunganAngkatanPerangsesuaidengankesehatan;
b. iadikenakansuatuhukumanpidana yang lebihberatdaripadahukumanpenjaratigabulan;
c. ternyatamempunyaitabiat yang nyatadapatmerugikantata- tertibtentara;
d. kelebihantenaga ("overcompleet") baikdisebabkanpenghapusansebagianatauseluruhnyakesenjataan,
korps, staf,
jawatanataudinasnyamaupundisebabkanperubahansusunan/formasiAngkatanPerangkarenapolitikpertaha
nan.
Pasal II.
Undang-undanginimulaiberlakupadaharidiundangkan.
Agar supayasetiap orang dapatmengetahuinya, memerintahkanpengundanganUndang-
undanginidenganpenempatandalamLembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
padatanggal 8 April 1959.
PresidenRepublik Indonesia,
SOEKARNO.
Diundangkan
padatanggal 18 April 1959.
MenteriKehakiman,
G.A. MAENGKOM.
MenteriPertahanan,
DJUANDA.
Silahkan download versi PDF nya sbb:
penetapan__darurat_no_12_tahun_1955_tentang_pengu_8.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Undang undang darurat nomor 7 tahun 1955 pdf. Download uu darurat. Uu darurat no 12 tahun 1952. Uu darurat no 12 tahun 1955. Mata kuliah uu darurat no12tahun1955.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






