- Home »
- Undang-Undang »
- 1959 » Undang-Undang Penetapan Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1955 Tentang Pengubahan Pasal 4 Ayat 1 Undang- No. 12 Tahun 1953 (lembaran-negara Tahun 1955 No. 37), Sebagai (UU 8 thn 1959)
1959
Undang-Undang Penetapan Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1955 Tentang Pengubahan Pasal 4 Ayat 1 Undang- No. 12 Tahun 1953 (lembaran-negara Tahun 1955 No. 37), Sebagai (UU 8 thn 1959)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1959 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1955 Tentang Pengubahan Pasal 4 Ayat 1 Undang- No. 12 Tahun 1953 (lembaran-negara Tahun 1955 No. 37), Sebagai :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
penetapan__darurat_no_12_tahun_1955_tentang_pengu_8.pdf
Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU) Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Nomor: 8 TAHUN 1959 (8/1959) Tanggal: 8 APRIL 1959 (JAKARTA) Sumber: LN 1959/20; TLN NO. 1756 Tentang: PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 12 TAHUN 1955 TENTANG PENGUBAHAN PASAL 4 AYAT 1 UNDANG- NO. 12 TAHUN 1953 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1955 NO. 37), SEBAGAI UNDANG-UNDANG Indeks: ANGGOTA ANGKATAN PERANG. PENERIMAAN.PENGUBAHAN.PENETAPAN SEBAGAI UNDANG-UNDANG. PresidenRepublik Indonesia, Menimbang: a. bahwaPemerintahberdasarkanpasal 96 Undang-undangDasarSementaraRepublik Indonesia telahmenetapkanUndang-undangDarurat REFR DOCNM="55uut012">No. 12 tahun 1955 tentangperubahanpasal 4 ayat 1 Undang-undang REFR DOCNM="53uu012" TGPTNM="ps4(1)">No. 12 tahun 1953 (Lembaran-Negara tahun 1955 No. 37); b. bahwaperaturan yang termaktubdalamUndang-undangDarurattersebutperluditetapkansebagaiUndang- undang; Mengingat: Pasal 89 dan 97 Undang-undangDasarSementaraRepublik Indonesia; DenganpersetujuanDewanPerwakilan Rakyat; Memutuskan: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG- UNDANG DARURAT NO. 12 TAHUN 1955 TENTANG PERUBAHAN PASAL 4 AYAT 1 UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 1953 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1955,No. 37), SEBAGAI UNDANG-UNDANG Pasal 1. Peraturan yang termaktubdalamUndang-undangDarurat No. 12 tahun 1955 tentangperubahanpasal 4 ayat 1 Undang-undang No. 12 tahun 1953 (Lembaran-Negara tahun 1955 No. 37) ditetapkansebagaiUndang-undang, yang berbunyisebagaiberikut: Pasaltunggal. Pasal 4 ayat 1 dariUndang-undang No. 12 tahun 1953 tentangpenetapanperaturandalamUndang- undangDarurat No. 4 tahun 1950 tentangpenerimaananggotaAngkatanPerangRepublik Indonesia Serikat (Lembaran-Negara tahun 1953 No. 42) sebagaiUndang-undangdiubahsehinggaberbunyisebagaiberikut: (1) AnggotaAngkatanPerangRepublik Indonesia dapatdiberhentikandariketentaraankarena: a. keadaansakitsehinggamenurutketeranganMajelisPemeriksaanBadanTentaraiatidakdapatlagimenjalankan tugasmiliterkecualimereka yang menurutketeranganmajelistersebutmasihdapatdipekerjakandalamadministrasiataudalamvak/pekerjaandili ngkunganAngkatanPerangsesuaidengankesehatan; b. iadikenakansuatuhukumanpidana yang lebihberatdaripadahukumanpenjaratigabulan; c. ternyatamempunyaitabiat yang nyatadapatmerugikantata- tertibtentara; d. kelebihantenaga ("overcompleet") baikdisebabkanpenghapusansebagianatauseluruhnyakesenjataan, korps, staf, jawatanataudinasnyamaupundisebabkanperubahansusunan/formasiAngkatanPerangkarenapolitikpertaha nan. Pasal II. Undang-undanginimulaiberlakupadaharidiundangkan. Agar supayasetiap orang dapatmengetahuinya, memerintahkanpengundanganUndang- undanginidenganpenempatandalamLembaran-Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta padatanggal 8 April 1959. PresidenRepublik Indonesia, SOEKARNO. Diundangkan padatanggal 18 April 1959. MenteriKehakiman, G.A. MAENGKOM. MenteriPertahanan, DJUANDA.
Silahkan download versi PDF nya sbb:
penetapan__darurat_no_12_tahun_1955_tentang_pengu_8.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Undang undang darurat nomor 7 tahun 1955 pdf. Download uu darurat. Uu darurat no 12 tahun 1952. Uu darurat no 12 tahun 1955. Mata kuliah uu darurat no12tahun1955.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)