- Home »
- Undang-Undang »
- 1955 » Undang-Undang Pengubahan Dan Tambahan Ordonansi Bea Statistik (UU 2 thn 1955)
1955
Undang-Undang Pengubahan Dan Tambahan Ordonansi Bea Statistik (UU 2 thn 1955)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1955 Tentang Pengubahan Dan Tambahan Ordonansi Bea Statistik :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengubahan_tambahan_ordonansi_bea_statistik_(uu_2_2.pdf
UU 2/1955, PENGUBAHAN DAN TAMBAHAN ORDONANSI BEA STATISTIK *) PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :bahwa berhubung dengan pembebasan bea-masuk dan bea-keluar umum terhadap beberapa barang, dianggap perlu memberikan pembebasan bea-statistik pula terhadap barang- barang itu; bahwa selanjutnya untuk menghindarkan perubahan-perubahan yang berkali-kali diadakan pada Ordonansi Bea-Statistik dikemudian hari dan tambahan-tambahan yang khusus pada pembebasan yang disebut tadi, yang mana umumnya mempunyai tujuan memperluas pembebasan bea-masuk dan/atau bea-keluar dengan pembebasan bea-statistik, maka kini dianggap perlu untuk memilih susunan kata sedemikian rupa, sehingga dalam hal-hal demikian dengan sendirinya akan diberikan pembebasan bea-statistik. Mengingat :pasal 89 dan 117 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; MEMUTUSKAN : Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHANORDONANSI BEA-STATISTIK. Pasal I. Ordonansi Bea-Statistik (Staatsblad 1924 No. 517), seperti yang kemudian diubah dan ditambah yang terakhir dengan Ordonansi tertanggal 15 Desember 1939 (Staatsblad No. 703), ditambah sebagai berikut : Pasal 4 huruf p :dalam segala hal lainnya, dalam mana diberikan pembebasan bea-masuk, bea- keluar atau bea-keluar-umum oleh atau atas kekuasaan Indische Tariefwet dan Ordonansi Bea- keluar-umum. Pasal II. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakartapada tanggal 5 Maret 1955.Presiden Republik Indonesia, ttd. SOEKARNO. Menteri Keuangan, ttd. ONG ENG DIE. Diundangkanpada tanggal 25 Maret 1955. ttd. Menteri Kehakiman, DJODY GONDOKUSUMO PENJELASANATASUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 2 TAHUN 1955TENTANGPERUBAHAN DAN TAMBAHAN ORDONANSI BEA-STATISTIK. Pembebasan bea-ke luar-umum yang diusulkan terhadap barang-kenangan dan barang-tanda-mata yang telah dibeli oleh kaum turis yang bonafide di dalam negeri dan untuk mana telah diajukan rancangan undang-undang yang tersendiri, harus diperluas pula dengan pembebasan bea-statistik agar supaya dengan demikian dapat dicapai tujuan yang dimaksudkan. Kesempatan ini digunakan pula untuk menambah pembebasan-pembebasan bea-statistik dengan beberapa hal yang lainnya, seperti untuk barang-barang ketentaraan, barang-barang pindahan, barang-barang hadiah, contoh- contoh dan jalur-jalur contoh yang tidak berharga atau berharga sedikit sekali untuk perdagangan, penambahan mana pada masa yang lampau tidak dengan semestinya telah dilupakan. Karena dalam Ordonansi ini daftar pembebasan-pembebasan yang sebanyak itu menjadi tidak jelas lagi, maka untuk selanjutnya pembebasan bea-statistik secara otomatis digabungkan dengan pembebasan bea- masuk atau bea-ke luar. Memang benar, bahwa dengan demikian telah diberikan pengluasan terhadap pembebasan-pembebasan dalam hal-hal yang pada masa yang lampau tidak diberikan, akan tetapi mengingat akan kecilnya kerugian yang dengan ini akan timbul bagi negara, maka hal ini lebih diseyogiyakan daripada ketentuan-ketentuan yang tidak jelas, yang dengan tidak ada gunanya memberatkan aparat bea dan cukai yang justru sudah terlampau banyak pekerjaannya itu. Untuk menghapuskan seluruhnya, pasal 4 yang kini ditambah dan menggantinya dengan susunan kata yang diusulkan, dianggap sukar dapat dijalankannya, oleh karena berbagai-bagai ordonansi lainnya menunjuk kepada penyebutan yang ada dan dengan demikian harus pula bersama-sama diubah, (antara lain pasal 3 huruf d dari Ordonansi Bea-ke luar-umum dan pasal 3 dari Ordonansi goederen- geld). Memang kini terkandung maksud untuk mengatur kembali pembebasan-pembebasan dalam lapangan bea-masuk dan bea-ke luar seluruhnya, agar pembebasan-pembebasan tersebut memenuhi syarat-syarat keseragaman, cita-cita internasional dan terutama juga sesuai dengan kepentingan ekonomi Indonesia pada dewasa ini, sedangkan dipertimbangkan pula untuk memajukan usul tentang penarikan kembali ordonansi bea-statistik agar supaya dengan demikian dapat dicapai penyederhanaan dalam syarat-syarat bea dan cukai. -------------------------------- CATATAN*)Rapat pleno terbuka ke-11 pada hari Rabu tanggal 9 Pebruari 1955 (P. 82/1954, P. 42/1955).*)Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-11 pada hari Rabu tanggal 9 Pebruari 1955, P.42/1955 DICETAK ULANG
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengubahan_tambahan_ordonansi_bea_statistik_(uu_2_2.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Ordonasi. Arti ordonansi. Pengertian ordonasi. Pengertian ordonansi. Apa itu ordonansi. Definisi ordonansi. Arti ordonasi.
Pengertian kekuasaan ordonansi. Apakah yang dimaksud dengan ordonasi. Http://carapedia.com/pengubahan_tambahan_ordonansi_bea_statistik_thn_1955_info1029.html. Pngertian ordonansi. Definisi kekuasaan ordonansi. Pengertian ordonansi presiden. Pengertian dan contoh ordonansi.
Contoh ordinansi. Pengertoianordonasi. Tentang ordonansi bea (ob). Apakah yang dimaksud dengan ordonansi. Konsep ordonansi adalah. Ordonansi adalah.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)