- Home »
- Undang-Undang »
- 1964 » Undang-Undang Perubahan Dan Tambahan Ordonansi Pajak Perseroan 1925 (UU 22 thn 1964)
1964
Undang-Undang Perubahan Dan Tambahan Ordonansi Pajak Perseroan 1925 (UU 22 thn 1964)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1964 Tentang Perubahan Dan Tambahan Ordonansi Pajak Perseroan 1925 :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan_tambahan_ordonansi_pajak_perseroan_1925_22.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 1964 TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ORDONANSI PAJAK PERSEROAN 1925 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: bahwa dalam rangka mengusahakan keseimbangan antara penerimaan dan pengeluaran Negara dengan menaikkan penghasilan Negara sesuai dengan pasal 31 Deklarasi Ekonomi tertanggal 28 Maret 1963 dianggap perlu untuk merubah dan menyesuaikan Ordonansi Pajak perseroan 1925 dengan kebijaksanaan Pemerintah jangka pendek di bidang ekonomi dan keuangan. Mengingat: 1. Pasal 5 ayat 1 dan pasal 23 Undang-undang Dasar; 2. Ordonansi Pajak Perseroan 1925, sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang No. 24 Prp t ahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 141). Dengan Persetujuan: DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG, MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ORDONANSI PAJAK PERSEROAN 1925 Pasal 1 Ordonansi Pajak Perseroan 1925, sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang No. 24 Prp tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 141) diubah dan ditambah sebagai berikut: I. Pasal 4 ditambah dengan satu ayat, ayat (7) yang berbunyi sebagai berikut: "(7) Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan dapat mengadakan peraturan tentang penghitungan laba-kena-pajak cabang-cabang perusahaan tertentu mengingat pada keadaan-keadaan istimewa sekian perseratus dari pada peredaran brutonya". II. Pada pasal 5 ayat (22) ke-5 kata-kata: "lain dari pada komisaris dewan amanat, pengurus atau pesero-pengurus" dihapuskan. III. Pasal 10 ayat (1) diubah seluruhnya dan dibaca sebagai berikut: "(1) Kecuali apa yang ditentukan dalam pasal 11, maka pajak dihitung menurut tarip di bawah ini: Keuntungan yang dikenakan pajak, Persentase yang jumlahnya sekedar pemungutan Rp. 2.500.000,- dan kurang 10 % lebih dari " 2.500,000,- s/d Rp. 5.000.000,- 21% " " " 5.000.000,- " " 20.000.000,- 26% " " " 20.000.000,- " " 40.000.000,- 32% " " " 40.000.000,- " " 100.000.000,- 38% " " " 100.000.000,- " " 250.000.000,- 44% " " " 250.000.000,- " " 500.000.000,- 50% " " " 500.000.000,- " " 52,5% IV. Pada pasal 10 sesudah ayat (2) ditambah dengan ayat (2a) yang berbunyi: "Pengeluaran-pengeluaran wajib-pajak, yang dimaksud dalam pasal 1 ayat ke-1 dan ke-2 untuk keperluan pemberian sumbangan kepada badan-badan yang ditunjuk oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan, dikurangkan setinggi-tingginya tiga perseratus dari laba-kena-pajaknya". V. Pasal 11 dihapuskan dan diganti dengan pasal 11 baru yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 11 (1) Sambil menanti diadakan ketentuan yang mengatur cara penetapan iuran koperasi kepada Negara maka laba badan-badan koperasi mengenai tahun-buku-tahun- buku setelah masa seperti yang dimaksud pada pasal 1a huruf c Ordonansi ini, dikenakan pajak menurut tarip di bawah ini: Keuntungan yang dikenakan pajak, Persentase yang jumlahnya, sekedar pemungutan Rp. 1.000.000,- dan kurang 5% lebih dari " 1.000.000,- s/d Rp. 5.000.000,- 10% " " " 5.000.000,- " " 10.000.000,- 15% " " " 10.000.000,- " " 20% (2) Pada saat berlakunya ketentuan yang mengatur cara penetapan iuran koperasi kepada negara, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini akan berlaku peraturan yang ditetapkan bersama oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan dan Menteri Transmigrasi dan Koperasi tentang penyelesaian penetapan dan penagihan mengenai ketetapan-ketetapan dari tahun-buku-tahun-buku yang lampau dan tahun -buku yang sedang berjalan. (3) Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan dengan persetujuan Menteri Transmigrasi dan Koperasi berwenang untuk menunjuk suatu badan koperasi sebagai badan yang dikenakan pajak perseroan dengan menerapkan tarip sebagaimana ditentukan dalam pasal 10". VI. Pasal 22 ayat (1) diubah dan dibaca: "(1) Ketetapan pajak ditetapkan oleh Kepala Inspeksi Keuangan secepat mungkin sesudah akhir tahun buku atau tahun takwim". VII. Pasal 24 seluruhnya diubah dan dibaca sebagai berikut: (1) Sambil menunggu ketetapan pajak seperti dimaksud dalam pasal 22 maka oleh Kepala Inspeksi Keuangan dikenakan ketetapan pajak sementara untuk tahun- buku atau tahun-takwim yang berjalan, menurut perkiraan yang berdasar dan mengingat laba-kena-pajak yang dikenakan pajak untuk tahun-buku atau tahun- takwim yang lalu. (2) Ketetapan pajak sementara hanya dap at dilakukan satu kali dan dikenakan selama tahun-buku atau tahun-takwim yang bersangkutan berjalan, kecuali jika terdapat alasan-alasan untuk menyimpang dari ketentuan tersebut dan dengan persetujuan wajib-pajak. (3) Setelah dimasukkan suatu pemberitahuan sementara seperti dimaksud dalam ayat (1) pasal 19a, maka dapat dilakukan suatu pengenaan sementara ataupun jika telah dilakukan pengenaan sementara menurut ayat (1) dan (2), dapat dilakukan suatu pengenaan sementara tambahan menurut pemb eritahuan sementara itu. (4) Menunggu ketetapan pajak seperti dimaksud dalam pasal 22 maka sesudah dimasukkan pemberitahuan dapat dilakukan suatu pengenaan sementara ataupun jika telah dilakukan pengenaan sementara menurut ayat (1), (2) dan (3), dapat dilakukan suatu pengenaan sementara tambahan menurut pemberitahuan itu, di mana perlu dengan mengadakan pembetulan-pembetulan terhadap pos-pos, yang jelas tidak diperkenankan. (5) Ketetapan sementara hanya dianggap sebagai suatu ketetapan dalam arti-kata ordonansi berhubung dengan penagi han. (6) Terhadap Perusahaan Negara oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan dapat diadakan suatu peraturan yang mewajibkan Perusahaan Negara untuk menghitung sendiri pajak perseroannya sementara yang terhutang dan melunaskannya pada Kas Negara. (7) Kesalahan tulis dan hitung pada pembuatan kohir atau surat ketetapan pajak termasuk sementara, karena jabatan atau atas permintaan wajib-pajak dapat dibetulkan oleh Kepala Inspeksi Keuangan. VIII. Pasal 25 seluruhnya dihapuskan. IX. Pada pasal 26 ayat (1) kata-kata: "atau 25" dihapuskan. X. Pasal 36 diubah seluruhnya dan dibaca sebagai berikut: (1) Ketetapan pajak dimaksud dalam pasal 22 ayat (1) dan pasal 24 ayat (3) dan (4) harus dibayar lunas dalam waktu satu bulan sesudah tanggal pemberian surat ketetapan pajak. (2) Jika penanggung pajak lalai dalam membayar pajak yang terhutang sebelum atau pada hari pembayaran, maka ia dikenakan bunga sebesar lima persen dari bagian yang tidak terbayar, untuk tiap-tiap bulan sebagian dari sebulan dihitung untuk sebulan penuh dari hari jatuh pembayaran hingga hari penyetoran. (3) Ketetapan pajak sementara menurut pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), ditagih dalam sekian angsuran yang sama, sebanyak sisa bulan tahun-buku atau sisa bulan tahun-takwim sesudah bulan, dalam mana surat ketetapan pajak diberikan. (4) Pada hari kelima belas dari tiap-tiap bulan itu jatuh hari pembayaran satu angsuran. (5) Jika pemberian surat ketetapan mengenai ketetapan pajak yang dimaksud pada ayat (3) terjadi setelah lampau tujuh bulan dari tahun-buku atau tahun-takwim yang bersangkutan, maka ketetapan pajak dapat ditagih dalam lima angsuran yang sama yang hari pembayarannya jatuh berturut-turut pada hari kelima belas dari tiap-tiap bulan, dimulai dengan bulan yang berikut pada bulan dalam mana pemberian surat ketetapan itu terjadi. (6) Kepada penanggung-pajak yang menunjukkan, bahwa ketetapan pajak yang akan dikenakan padanya sebagai yang dimaksudkan pada pasal 22 ayat 1, kira-kira akan dihitung atas suatu laba-kena-pajak yang kurang dari tiga perempat dari pada laba-kena-pajak yang dihitung untuk ketetapan sementara, seperti dimaksud dalam pasal 24 ayat (1), atas permintaannya dengan surat keputusan diberikan suatu penundaan pembayaran untuk jumlah, dengan mana ketetapan sementara itu kira-kira akan melebihi ketetapan pajak yang kemudian akan ditetapkan. (7) Jumlah yang pembayarannya ditunda berdasarkan ayat (5) dibagi rata menurut banyak angsuran ketetapan sementara yang belum dilunasi. (8) Keputusan penundaan pembayaran dapat ditarik kembali setiap waktu, bilamana berdasar perkiraan jumlah ketetapan pajak yang akan ditetapkan kemudian memberi alasan untuk itu". XI. Pasal 37 seluruhnya diubah dan dibaca sebagai berikut: "Ketetapan pajak ditagih seketika: ke-1:jika suatu jumlah yang lebih besar dari dua angsuran sebagai dimaksud pada pasal 36 ayat (3) dan (4), yang telah dapat ditagih, tidak dilunasi. ke-2:pada pembubaran, penyudahan, penyelesaian atau pernyataan pailit. ke-3:pada penghentian atau pengecilan perusahaan yang berarti, atau pada pemindah- tanganan benda-benda yang terletak atau ada di Indonesia yang menurut ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Sipil merupakan barang-barang tetap atau ditimbang menurut ketentuan-ketentuan itu harus dianggap sebagai demikian. ke-4:atas laba badan-badan yang tidak berkedudukan di Indonesia yang hanya melakukan perusahaan di Indonesia untuk sementara waktu. ke-5:dalam hal-hal penyitaan barang-barang perseroan, perhimpunan, maskapai, lembaga atau badan atau barang-barang mereka yang menurut pasal 12 bertanggung jawab untuk pajak". XII. Pada pasal 43a ayat (1) sesudah kata-kata: ".......... pihak ketiga..............." ditambah dengan: "dan juga mereka yang melakukan perusahaan dan pek erjaan di dalam negeri". XIII. Pasal 45 diubah seluruhnya dan dibaca: "Ketetapan-ketetapan pajak yang tidak benar dapat dibetulkan oleh Kepala Direktorat Pajak karena jabatan". XIV. Di mana tercantum kata-kata: "Menteri Keuangan" dan "Kepala Jawatan Pajak" hendaknya dibaca: "Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan" dan "Kepala Direktorat Pajak". Pasal 2 Pelaksanaan selanjutnya diatur oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan. Pasal 3 Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkannya dan untuk pertama kalinya dilakukan terhadap pengenaan pajak perseroan mengenai tahun-buku yang berakhir sesudah tanggal 30 Juni 1964. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang- undang ini dengan penempatan dal am Lembaran-Negara Republik Indonesia. Disahkan Di Jakarta, Pada Tanggal 25 Nopember 1964 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd. SUKARNO Diundangkan Di Jakarta, Pada Tanggal 25 Nopember 1964 SEKRETARIS NEGARA, Ttd. MOHD. ICHSAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 113 PENJELASAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 1964 TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ORDONANSI PAJAK PERSEROAN 1925 UMUM Hingga kini pemungutan pajak perseroan masih merupakan suatu pemungutan kemudian, yaitu bahwa pajak perseroan ini baru ditetapkan dan dibayar sesudah tahun-buku wajib pajak berakhir. Demikian itu mengakibatkan terlambatnya pemasukan uang Negara berupa pajak yang sudah menjadi hak Negara sedangkan untuk wajib-pajak acapkali timbul kesukaran- kesukaran untuk membayar pajaknya sekaligus. Bahagian laba yang terbentuk tiap-tiap hari selama tahun-buku dan yang sesungguhnya sudah harus dimiliki Negara dapat dipergunakan sekurang-kurangnya untuk memperkuat posisi Kas Negara. Ada kalanya uang Negara tersebut dipergunakan kearah yang sama sekali berlawanan dengan kebijaksanaan Pemerintah jangka pendek di bidang ekonomi dan keuangan seperti untuk spekulasi. Oleh karena itu peraturan ini dimaksudkan untuk merobah sistim pemungutan kemudian menjadi sistim pemungutan yang harus dibayar pada waktu-waktu laba diperoleh atau yang disebut sistim "pay as you go". Di samping itu untuk memupuk dan mempertinggi rasa kesosialan maka pemberian sumbangan-sumbangan kepada badan-badan tertentu yang berkedudukan di dalam Negeri, diperkenankan dikurangkan dari laba-kena-pajak dalam batas-batas tertentu pula. Kesempatan ini juga dipergunakan untuk sekedar menyesuaikan istilah-istilah lama dengan istilah-istilah yang berlaku sekarang. PASAL DEMI PASAL I. Pasal 4 ayat (7): Untuk cabang-cabang perusahaan tertentu seperti perusahaan ekspor oleh Pemerintah diberi bermacam-macam fasilitas sebagai perangsang, sehingga perhitungan labanya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 3 sampai dengan 5 Ordonansi Pajak Perseroan sukar dilakukan. Seringkali perusahaan-perusahaan yang dimaksudkan tadi menyampaikan kepada yang berwajib neraca dan perhitungan laba-rugi, yang menunjukkan rugi, padahal sebenarnya tidak sedikit keuntungan yang telah diperoleh oleh mereka itu dengan penggunaan devisa yang didapat melalui perangsang overprice dan berbagai-bagai bentuk fasilitas lainnya ataupun dari jatah bahan-bahan baku yang diperuntukkan bagi perindustrian. Adalah terlalu banyak macam ragamnya cara memperoleh keuntungan dari fasilitas- fasilitas Pemerintah untuk diperincikan di sini. Tetapi dalam neraca dan perhitungan laba- rugi keuntungan-keuntungan yang diperoleh secara demikian jarang sekali disebut. Untuk mengatasi kesulitan tersebut, Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan diberi wewenang untuk menentukan sekian perseratus dari besarnya peredaran sebagai laba-kena-pajak perusahaan-perusahaan tertentu tersebut, dengan mengikat pada keadaan-keadaan istimewa yang bersangkutan dengan ekonomi- keuangan dan fungsi perusahaan di bidang masing-masing. Wewenang Menteri tersebut semata-mata dipergunakan untuk mengenakan pajak yang semestinya dibayar tetapi pada saat ini selalu dielakkan oleh cabang-cabang perusahaan tertentu tersebut. Menteri menetapkan jumlah persentase dari besarnya peredaran untuk menetapkan laba-kena- pajak tersebut sudah barang tentu atas dasar yang layak dan tidak untuk mengganggu kehidupan perusahaan. II. Pasal 5 ayat 2 ke-5: Semula pemberian laba berupa tantieme yang tidak dijamin kepada pengurus atau pesero pengurus tidak dapat dikurangkan sebagai beban hasil perusahaan. Oleh karena pada hakekatnya para komisaris, dewan amanat (gecommitteerden), pengurus atau pesero pengurus juga mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan seperti halnya dengan seorang karyawan biasa, maka sepanjang pemberian tersebut berjumlah sesuai dengan norma-norma yang berlaku pada umumnya untuk itu, jumlah pemberian laba termaksud merupakan pula beban hasil perusahaan yang bersangkutan. III. Pasal 10 ayat (1): Penurunan tarip pajak perseroan disesuaikan dengan penurunan tarip pajak pendapatan. IV. Ayat (2a) pada pasal 10: Memberi sumbangan adalah pemenuhan sesuatu kebutuhan yang moril sangat baik. Karena itu maka pengeluaran-pengeluaran untuk sumbangan diberi pengurangan pembayaran pajak. Berhubung dengan pengurangan pemba yaran pajak ini Pemerintah pada hakekatnya ikut serta memberi sumbangan juga, maka perlu diadakan ketentuan dimana Pemerintah dapat pula menentukan siapa-siapa yang layak diberi sumbangan, di samping ketentuan- ketentuan zakat yang telah diatur menurut ketentuan agama. Siapa-siapa yang layak diberi sumbangan bukanlah orang perorangan tetapi golongan- golongan badan-badan yang bergerak di bidang kesosialan, keagamaan yang diakui oleh Pemerintah, ilmu pengetahuan, perjoangan nasional seperti Dana Dwikora dan sebagainya. Maksimum sumbangan yang dikurangkan dari jumlah laba-kena-pajak adalah tiga perseratus dari jumlah laba-kena-pajak itu. Pengeluaran-pengeluaran sumbangan tersebut harus dibuktikan seperti pengeluaran-pengeluaran perusahaan lainnya. V. Pasal 11 ayat (1): Dalam ayat (1) ini dinyatakan bahwa dikemudian hari badan- badan koperasi tidak merupakan lagi badan wajib-pajak perseroan. Sambil menanti diadakan ketentuan yang mengatur cara Penetapan iuran koperasi kepada Negara maka badan- badan koperasi masih dikenakan pajak perseroan dengan tarip yang lebih lunak dari pada badan-badan wajib-pajak perseroan lainnya karena badan-badan tersebut yang didirikan oleh massa rakyat banyak akan merupakan sendi kehidupan perekonomian berlandaskan gotong- royong. Tarip yang amat lunak itu merupakan pendorong untuk perkembangannya. Pasal 11 ayat (2): Oleh karena pada saat berlakunya ketentuan yang mengatur cara penetapan iuran koperasi kepada Negara, penetapan dan penagihan dari ketetapan pajak perseroan atas badan-badan koperasi mengenai tahun-buku-tahun-buku yang lampau dan yang sedang berjalan masih perlu diselesaikan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang lama, maka persoalan tersebut perlu diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan bersama oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan dan Menteri Transmigrasi dan Koperasi. Pasal 11 ayat (3): Untuk menjaga supaya bentuk koperasi tidak disalahgunakan untuk mengelakkan pengenaan pajak perseroan atas laba yang diperoleh konsentrasi-konsentrasi modal maka Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Penguasaan diberi wewenang untuk, dengan persetujuan Menteri Transmigrasi dan Koperasi, menunjuk badan koperasi tersebut sebagai subyek pajak perseroan dan mentrapkan terhadapnya tarip sebagaimana disebut dalam pasal 10. VI. Pasal 22 ayat (1) : Sudah sewajarnya apabila ketetapan rampung selekasnya ditetapkan sesudah akhir tahun takwim (tahun pembukuan) pada saat mana laba rugi badan itu sudah dapat dihitung ataupun diperkirakan menurut kenyataan-kenyataan yang sudah jelas diketahui. VII. Pasal 24 ayat (1): Pada awal tahun maka laba-kena-pajak dari tahun yang sedang berjalan itu dengan sendirinya belum diketahui. Akan tetapi setiap pengusaha mempunyai penuh harapan, bahwa ia akan memperoleh laba lebih banyak lagi daripada yang sudah-sudah dan ia akan berusaha sekuat tenaga kearah itu, paling tidak ia akan berdaya-upaya agar keuntungannya nanti sekurang- kurangnya sama dengan laba dari tahun yang sudah lampau. Pengenaan pajak sementara disesuaikan dengan harapan-harapan tersebut. Pasal 24 ayat (2): Pengenaan dilakukan satu kali guna memberi ketentuan hukum yang wajar kepada wajib-pajak, kecuali jika terdapat alasan-alasan lain dan dengan persetuj uan wajib-pajak. Pasal 24 ayat (3): Sesudah tahun buku berakhir wajib-pajak sudah dapat mengetahui besarnya laba atau rugi tahun-buku yang baru lalu. Berhubung dengan besarnya perusahaan mungkin sekali laba atau rugi itu tidak diketahui secara seksama dan karena itu wajib pajak dipersilahkan memberitahu sementara berapa laba atau rugi itu sambil menanti selesainya penutupan tata-bukunya yang seksama, Pemberitahuan sementara ini dianggap sebagai persatuan wajib-pajak seperti dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, sehingga pembesar yang diseahi penetapan pajak dapat mengeluarkan surat ketetapan pajak sementara. Pasal 24 ayat (4): Apabila surat pemberitahuan berdasarkan penutupan tatabuku yang sempurna sudah dimasukkan oleh wajib-pajak, sangat mungkin pembesar yang diserahi penetapan pajak belum sempat menetapkan pajak yang didasarkan pada penelitian yang seksama terhadap pemberi tahuan wajib-pajak itu. Dalam pada itu kemungkinan ada bahwa wajib-pajak belum menerima Surat Ketetapan Sementara atau Surat Ketetapan Pajak Sementara tambahan atau wajib pajak sudah dikenakan pajak sementara atau paj ak sementara tambahan yang lebih rendah dari pada pemberitahuan wajib-pajak ini. Berhubung dengan itu maka pemberitahuan ini dianggap sebagai persetujuan wajib- pajak seperti dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, sehingga pembesar yang diserahi penetapan pajak dapat mengeluarkan surat ketetapan pajak sementara atau surat ketetapan pajak sementara tambahan. Pasal 24 ayat (5): Sebagaimana halnya dengan pajak-pajak sementara dari beberapa macam pajak yang lain, maka juga pajak sementara ini hanya dianggap sebagai suatu ketetapan pajak terhadap pelaksanaan penagihannya. Justru pengenaan ini khusus ditujukan untuk selekas mungkin memasukkan tiang ke dalam Kas Negara. Pasal 24 ayat (6): Dalam rangka usaha Pemerintah untuk memperlancar arus uang ke Kas Negara maka Perusahaan Negara pada suatu saat yang ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan Pengawasan dapat diwajibkan menghitung dan menyetor sendiri pajak perseroan yang terhutang olehnya atas laba bulanan pada Kas Negara. Sistim tersebut kini sudah berlaku bagi pemungutan Pajak Penjualan. Pasal 24 ayat (7): Cukup jelas. VIII. Pasal 25 seluruhnya dihapuskan. Pasal ini mengatur supaya pemungutan pajak, yang dilakukan sesudah tahun buku berakhir, diamankan. Karena sistim pemungutan ini diganti dengan sistim penetapan dan pembayaran sejalan dengan diperolehnya laba maka ketentuan-ketentuan dalam pasal 25 tidak diperlukan lagi. IX. Cukup jelas, lihat pada IV. X. Pasal 36 ayat (1): Ketetapan pajak ini adalah suatu ketetapan atas laba-kena-pajak yang sudah lama diperoleh, sehingga sudah selayaknya apabila ketetapan pajak macam ini harus dibayar lunas dalam waktu 1 bulan sesudah tanggal surat ketetapan pajak itu. Pasal 36 ayat (2): Untuk mencapai cara membayar yang teratur, hal mana akan mempermudah jalannya tata-usaha pembukuan, maka perlu diadakan "peringatan" yang agak keras terhadap para pelanggarnya. Peringatan yang dapat dirasakan melalui kantong wajib-pajak ini diharapkan menjadi pelajaran/pendidikan kearah pembayaran secara teratur itu. Bunga sebesar 5 (lima) persen sebulan sudah berlaku untuk Pajak Pendapatan. Pasal 36 ayat (3): Lain sifatnya ketetapan pajak ini, yang didasarkan atas laba-kena-pajak yang masih diharapkan akan diperoleh. Karena itu dengan berjalan, sesuai dengan terbentuknya laba yang terjadi berangsur-angsur ketetapan pajak ini diperkenankan dilunasi secara berangsur-angsur pula. Pasal 36 ayat (4): Pada azasnya sama dengan penjelasan mengenai ayat (3) tersebut di atas, sehingga dianggap layak menentukan 5 angsuran pembayaran oleh para penanggung-pajak, yang bagaimanapun juga tidak boleh dirugikan karena kelambatan-kerja tata-usaha Direktorat Pajak. Pasal 36 ayat (5): Pada umumnya ketetapan pajak sementara seperti dimaksud dalam pasal 24 ayat (1) didasarkan pada harapan-harapan yang dapat diperhitungkan pada awal tahun untuk tahun yang akan berjalan dengan memperhitungkan hasil usaha dalam tahun yang lampau. Ada kalanya perkiraan yang dilakukan itu tidak tepat, sehingga wajib-pajak merasakan ketetapan pajak sementaranya berat. Untuk menentukan batas dalam hal apa wajib- pajak dapat memajukan suatu penundaan pembayaran diambil selisih 25% antara laba- kena-pajak, yang dipergunakan untuk menetapkan penetapan pajak sementara oleh Kepala Inspeksi Keuangan dari laba-kena-pajak yang oleh wajib kena-pajak diperkirakan akan diperoleh dalam tahun-buku yang bersangkutan. Untuk permohonan penundaan pembayaran ini wajib-pajak harus dapat mengajukan bahan-bahan keterangan, yang memperkuat permohonannya itu, sehingga Kepala Inspeksi Keuangan dapat menerimanya. Pasal 36 ayat (6): Cukup jelas. Pasal 36 ayat (7): Apabila Kepala Inspeksi Keuangan berdasarkan bahan-bahan keterangan, yang sampai padanya, dapat menarik kesimpulan bahwa dasar-dasar penundaan pembayaran tersebut ditarik kembali. XI. Pasal 37: Untuk menjamin kepentingan Negara maka peraturan-peraturan dalam pasal ini sangat diperlukan. XII. Pasal 43a ayat (1): Agar supaya pengenaan pajak dapat dilakukan yang sebaik-baiknya, maka keterangan-keterangan yang berguna untuk itu, harus dapat diperoleh yang semudah-mudahnya dan yang sebanyak-banyaknya. Perubahan yang diadakan pada pasal 43a diadakan untuk maksud itu. XIII. Pasal 45: Berdasarkan pasal 28 ayat (3) Ordonansi Pajak Perseroan, Kepala Direktorat Pajak berhak menambah ketetapan pajak, yang disanggah kebenarannya oleh wajib- pajak. Perubahan pasal 45 ini bermaksud untuk memberi wewenang yang sama kepada Kepala Direktorat Pajak, seperti pada pasal 28 ayat (3), apabila diketahui olehnya bahwa penetapan pajak yang dilakukan oleh Kepala Inspeksi Keuangan tidak benar. Jika pembetulan oleh Kepala Direktorat Pajak mengakibatkan dikeluarkannya ketetapan pajak tambahan, maka terhadap ketetapan pajak tambahan itu wajib-pajak masih berhak memajukan surat permohonan banding menurut syarat ditentukan pada pasal 29 Ordonansi Pajak Perseroan 1925. XIV. Sekedar untuk menyesuaikan dengan istilah-istilah yang berlaku sekarang. Mengetahui: SEKRETARIS NEGARA, Ttd. MOHD. ICHSAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 2703
Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan_tambahan_ordonansi_pajak_perseroan_1925_22.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Definisi perusahaan ordonansi. Pengertian ordonansi perseroan indonesia. Http://carapedia.com/perubahan_tambahan_ordonansi_pajak_perseroan_1925_thn_info1134.html. Penjelasan ordonansi kekayaan dan perseroan 1925. Apa yang di maksud dengan pajak perseroan. Ordonansi. Pajak perseroan.
Perubahan hukum pajak di indonesia. Bagaimana perubahan hukum pajak diindonesia. Hukum ordonansi. Ordonansi pajak perseroan 1925.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)