- Home »
- Undang-Undang »
- 1964 » Undang-Undang Pengeluaran Pinjaman Obligasi Konfrontasi Tahun 1964 (UU 30 thn 1964)
1964
Undang-Undang Pengeluaran Pinjaman Obligasi Konfrontasi Tahun 1964 (UU 30 thn 1964)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1964 Tentang Pengeluaran Pinjaman Obligasi Konfrontasi Tahun 1964 :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengeluaran_pinjaman_obligasi_konfrontasi_tahun_1_30.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 1964 TENTANG PENGELUARAN PINJAMAN OBLIGASI KONFRONTASI TAHUN 1964 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa dalam perjuangan untuk menyelesaikan Revolusi Indonesia pada umumnya dan untuk membentuk persahabatan antara Bangsa-bangsa di seluruh dunia untuk mencapai perdamaian yang sempurna abadi pada khususnya, terutama untuk membantu perjuangan revolusioner rakyat-rakyat di mana saja untuk membebaskan diri dari penjajahan dalam berbagai bentuknya antara lain khususnya dalam mengganyang proyek ne-olonialisme Malaysia, perlu diberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masing-masing orang, badan- badan, perusahaan-perusahaan, organisasi-organisasi dan sebagainya untuk memberikan darma baktinya sesuai dengan kesanggupan mereka masing-masing; b. bahwa salah satu cara untuk memberikan darma bakti tersebut adalah dengan ke gotong- royongan ikut meringankan pembiayaan perjuangan tersebut melalui penyertaan dalam pinjaman obligasi khusus untuk maksud itu; c. bahwa penyertaan dalam pinjaman obligasi tersebut, selain untuk mencapai maksud- maksud tertera di atas, juga akan berpengaruh baik kepada kestabilan keuangan Negara dan dengan itu secara tidak langsung memperbesar ketahanan Revolusi Indonesia; d. bahwa dipandang perlu untuk memberi daya penarik bagi para peserta. Mengingat: Pasal 5 ayat (1) dan pasal 23 dari Undang-undang Dasar. Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG; MEMUTUSKAN: Menetapkan: Undang-undang tentang Pinjaman Obligasi Konfrontasi tahun 1964. Pasal 1 Menteri Urusan Pendapatan,Pembiayaan dan Pengawasan diberi kuasa untuk melakukan pinjaman atas beban Negara setinggi-tingginya sepuluh ribu juta rupiah dengan mengeluarkan lembaran-lembaran surat-surat Obligasi atas unjuk. Pasal 2 (1) Atas Pinjaman Obligasi seperti tersebut dalam pasal 1 dibayarkan bunga lima belas per seratus setiap tahun dan pembayaran dilakukan atas kupon-kupon tengah tahunan pada waktu yang akan ditetapkan oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan. (2) Kupon-kupon yang telah jatuh waktu dan tidak dimintakan pembayarannya, menjadi kedaluwarsa setelah lampau lima tahun terhitung sejak hari tanggal jatuh waktu kupon- kupon tersebut. (3) Kupon-kupon yang telah jatuh waktu dapat dimintakan pembayarannya pada semua kantor- kantor Bank Indonesia, Bank-bank Negara dan Badan-badan lain di Indonesia yang akan ditunjuk menurut cara-cara yang akan ditentukan oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan. Pasal 3 (1) Pinjaman Obligasi ini dilunaskan apari setiap tahun untuk pertama kali dalam tahun 1970 secara undian selama lima tahun pada waktu-waktu dan menurut cara-cara yang masih akan ditetapkan oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan dengan ketentuan bahwa pelunasan dapat dipercepat. (2) Untuk pelunasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pada dasarnya disediakan seperlima dari jumlah seluruh pinjaman yang dilakukan oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 1 ayat (1). (3) Hak menagih surat-surat Obligasi yang telah dinyatakan dapat dilunaskan menjadi hilang setelah lampau sepuluh tahun sesudah waktu tersebut pada ayat (1). (4) Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan dapat memberi bunga kepada pemegang surat-surat Obligasi yang telah dapat dilunaskan tetapi bersedia menunda penggunaan hak menagih surat Obligasi tersebut sampai akhir masa dimaksud dalam ayat (3) di atas. (5) Bunga atas surat Obligasi yang dikeluarkan berdasarkan Undang-undang ini, hanya dihitung sampai pada waktu surat-surat Obligasi tersebut dinyatakan dapat dilunaskan sebagaimana termaksud dalam ayat (1), kecuali dalam hal yang dimaksud dalam ayat (4) dari pasal ini. Pasal 4 (1) Kesempatan untuk ikut serta dalam pinjaman ini diadakan dalam pecahan-pecahan dari Rp. 10.000,-, Rp. 50.000,-,Rp. 100.000,- dan Rp. 1.000.000,- yang pengeluarannya akan disalurkan melalui Bank Indonesia dan dibantu oleh semua Bank-Bank Negara dan Badan- badan lain yang ditunjuk oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan. (2) Uang yang digunakan untuk penyertaan di atas tidak dijadikan alasan bagi Badan-badan Pemerintah yang bertugas di bidang fiskal atau pidana mengadakan suatu pertanyaan, penyelidikan dan pemeriksaan tentang asal-usulnya. (3) Jika penyertaan pertama dalam pinjaman Obligasi ini menyebabkan diketahuinya keterangan-keterangan yang memberikan kepastian bahwa berdasarkan "Ordonansi Pajak Pendapatan 1944" (Staatsblad 1944 No. 17) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang No. 23 tahun 1964 (Lembaran Negara tahun 1964 No. 114), Ordonansi Pajak Kekayaan 1932" (Staatsblad 1932 No. 405) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang No. 24 tahun 1964 (Lembaran Negara tahun 1964 No. 115) dan "Ordonansi Pajak Perseroan 1925" (Staatsblad 1925 No. 319) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang No. 22 tahun 1964 (Lembaran Negara tahun 1964 No. 113) suatu pajak berkenaan dengan penyertaan pertama itu tidak dikenakan ataupun dikenakan terlampau rendah, dikurangkan atau dihapuskan, maka keterangan-keterangan itu, mengenai masa pengenaan pajak di mana penyertaan untuk pinjaman Obligasi itu terjadi dan masa pengenaan pajak sebelumnya, tidak dapat digunakan untuk menetapkan pajak yang masih sementara atau untuk meninjau kembali ketetapan atau untuk mengenakan pajak bila mula-mula telah diberikan pembebasan pajak, atau untuk mengenakan tagihan tambahan atau susulan. (4) Hasil yang timbul daripada penyertaan ini tidak merupakan penghasilan seperti dimaksud oleh "Ordonansi Pajak Pendapatan tahun 1944" (Staatsblad 1944 no. 17) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang No. 23 tahun 1964 (Lembaran Negara tahun 1964 No. 114) dan "Ordonansi Pajak Perseroan tahun 1925" (Staatsblad 1925 No. 319) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang No. 22 tahun 1964 (Lembaran Negara tahun 1964 No. 113) tentang Pajak Dividen, sehingga bebas dari pengenaan pajak. Pasal 5 (1) Surat-surat obligasi termaksud dalam pasal 1 ditandatangani oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan dan akan didaftarkan pada Badan Pemeriksaan Keuangan atau menurut cara-cara yang disetujui oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebelum dikeluarkan, untuk pendaftaran mana diberi bukti pendaftaran seperti lazimnya. (2) Surat obligasi yang diterima kembali karena telah dilunaskan dan kupon-kupon yang sudah dibayar, setelah dibuat tidak berlaku harus dikirimkan oleh Departemen Urusan Pendapatan, pembiayaan dan Pengawasan kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk dimusnahkan, sehingga tidak dapat digunakan lagi dalam peredaran. Pasal 6 Pengeluaran-pengeluaran untuk pembayaran bunga dan pelunasan obligasi termaksud dalam pasal 1, pasal 2 dan pasal 3, demikian pula biaya untuk menyelenggarakan pengeluaran pinjaman obligasi ini dibebankan kepada anggaran Negara Republik Indonesia. Pasal 7 Segala kwitansi-kwitansi, surat-surat pemastian perjanjian dan lain-lain, yang dibuat untuk menjalankan Undang-undang ini bebas dari bea meterai. Pasal 8 Untuk surat-surat Obligasi dan kupon-kupon yang cacat, hilang atau musnah dapat diberi gantinya menurut peraturan-peraturan yang akan ditetapkan oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan. Pasal 9 Kepada Bank-bank dan Badan-badan lain, yang ditunjuk oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan untuk turut membantu melaksanakan pinjaman obligasi ini dapat diberi provisi menurut peraturan-peraturan yang akan ditetapkan oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan. Pasal 10 Hal-hal yang belum diatur guna melaksanakan Undang-undang ini, ditetapkan oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan. Pasal 11 Undang-undang ini dapat disebut, Undang-Undang Pinjaman Obligasi Konfrontasi Republik Indonesia tahun 1964". Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan Di Jakarta, Pada Tanggal 25 Nopember 1964 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd. SUKARNO Diundangkan Di Jakarta, Pada Tanggal 25 Nopember 1964 SEKRETARIS NEGARA, Ttd. MOHD. ICHSAN. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1964 NOMOR 121 PENJELASAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 1964 TANGGAL 25 NOPEMBER 1964 TENTANG PENGELUARAN PINJAMAN OBLIGASI KONFRONTASI TAHUN 1964 UMUM Bangsa dan Rakyat Indonesia dalam usaha melaksanakan tujuan Revolusi , baik dalam perjuangan untuk membentuk Negara Kesatuan yang berwilayah dari Sabang sampai Merauke, ataupun untuk membina masyarakat yang adil dan makmur, maupun untuk membangun persahabatan diantara bangsa-bangsa, telah dan akan selalu dihadapkan pada usaha-usaha yang menghalangi tercapainya tujuan tersebut. Oleh karena itu telah berakar kesadaran pada Rakyat dan Bangsa Indonesia, bahwa untuk menjamin tercapainya tujuan itu perlulah diadakan konfrontasi terhadap penghalang-penghalang tersebut. Sangatlah menggembirakan, bahwa kesadaran itu juga diikuti dengan keyakinan, bahwa hanya dengan kegotong-royongan seluruh rakyatlah pelaksanaannya dapat berhasil, yakni kegotong-royongan di mana rakyat Indonesia dapat menyerahkan dharma baktinya sesuai dengan kesanggupan masing-masing. Berhubung dengan itu pulalah diberikan jalan-jalan dan cara- cara ke arah perwujudan darma baktinya termaksud salah satu cara adalah memberi kesempatan kepada mereka membantu meringankan pembiayaan dari konfrontasi dengan jalan ikut serta dalam pinjaman obligasi yang khusus diadakan untuk maksud tersebut. Bagi mereka yang ikut serta dalam pinjaman obligasi ini, selain dari pada mereka telah dapat melaksanakan bagiannya di dalam kegotong-royongan, juga dharma baktinya tersebut mempunyai pengaruh baik terhadap kestabilan keuangan Negara, sehingga dengan itu dari tahun ke tahun daya tahan bangsa dan rakyat Indonesia dalam melaksanakan konfrontasi bertambah kuat. Terlepas, dari yang diuraikan diatas, daya penarik tertentu juga diberikan bagi mereka yang ikut serta dalam pinjaman obligasi ini. Sebagai balas jasa kepada para pemegang obligasi akan dibayarkan bunga sebesar lima belas perseratus dalam setahun, balas jasa mana adalah tinggi, mengingat bahwa turut sertanya dalam pinjaman tersebut berarti menunaikan dharma bakti dalam perjuangan bangsa dan rakyat Indonesia. Kemudian keragu-raguan dari pada peserta, bahwa penyertaan tersebut akan dapat memberi petunjuk kepada badan-badan fiskal untuk menetapkan jumlah kewajiban pajak, atau mungkin pula ketakutan akan pengusutan asal-usul uang tersebut, maka dengan jaminan-jaminan yang diberikan dalam pasal 4 ayat (2) dan (3) keragu-raguan dan kekhawatiran tersebut dengan sendirinya akan hilang. Tambahan lagi penjualannya akan diatur semudah mungkin, yakni over counter yang berarti tidak melalui pendaftaran. Juga perdagangan obligasi tersebut dapat terjadi dengan mudah sekali, karena ia adalah atas unjuk dan akhirnya pembebasan dari pajak deviden dan bea meterai merupakan pula daya penarik yang tidak dapat diabaikan. Perlu pula ditegaskan di sini,bahwa penggunaan dari hasil pinjaman konfrontasi ini akan disalurkan melalui Anggaran Belanja Negara. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Cukup jelas Pasal 3 Ayat 1, 2 dan 3 cukup jelas. Ayat 4 dan 5 Pemberian bunga dalam ayat-ayat ini dimaksudkan untuk memberi daya penarik bagi para pemilik dari surat-surat obligasi yang telah terundi dan dapat dilunasi, agar mereka bersedia menunda permintaan pembayarannya. Persentagenya dari bunga tersebut akan ditetapkan oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan dan dihitung dari tanggal obligasi-obligasi yang bersangkutan jatuh waktu sampai tanggal penguangannya. Dengan demikian, maka dana-dana yang seharusnya dibayarkan masih dapat terus digunakan untuk keperluan-keperluan yang berguna bagi masyarakat. Pasal 4 Selain dari pada apa yang telah dimuat dalam Penjelasan Umum, perlu di sini diberikan penjelasan lebih lanjut, bahwa menurut ayat (2) pasal ini instansi-instansi Pemerintah yang bertugas dibidang fiskal atau pidana tidak berwenang mengadakan pertanyaan, penyelidikan dan pemeriksaan tentang asal-usul yang digunakan untuk penyertaan pertama dalam pinjaman termaksud hanya atas dasar perbuatan penyertaan itu belaka. Dalam pasal itu tidak ditiadakan kemungkinan adanya penyelidikan dan pemeriksaan pidana atas dasar lain dari perbuatan penyertaan dalam pinjaman tersebut. Pasal 5 Cukup jelas Pasal 6 Cukup jelas Pasal 7 Cukup jelas Pasal 8 Cukup jelas Pasal 9 Bantuan dalam pelaksanaan pinjaman obligasi ini diperlukan dalam hal-hal yang berhubungan dengan penjualan obligasi tersebut, pembayaran bunga serta pembayaran pelunasannya. Pada dasarnya yang direncanakan untuk diminta bantuannya seperti diuraikan diatas adalah Bank-bank Pemerintah. Walaupun begitu dalam hal-hal tertentu bantuan Bank-bank Swasta dan Badan-badan lain diperlukan pula, oleh karena itu kemungkinan tersebut tidaklah ditutup dalam pasal ini. Pasal 10 Cukup jelas Pasal 11 Cukup jelas Mengetahui: SEKRETARIS NEGARA, Ttd. MOHD. ICHSAN. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2711
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengeluaran_pinjaman_obligasi_konfrontasi_tahun_1_30.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Apa itu perjuangan obligasi. Artikel pinjaman obligasi. Surat pinjaman obligasi 1962. Perjuangan konfrontasi. Pembayaran obligasi 1962. Obligasi atas undjuk 1964.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (1)
17 May 2016 16:49
yoserizal
kalau mau mencairkan Obligasi atas Undjuk tahun 1964 bagaimana caranya dan kemana......???