Previous
Next

1964

Undang-Undang Wajib Kerja Tenaga Para-medis (UU 18 thn 1964)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1964 Tentang Wajib Kerja Tenaga Para-medis :
                       UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                              NOMOR 18 TAHUN 1964
                                    TENTANG
                         WAJIB KERJA TENAGA PARA-MEDIS

                           PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
perlu mengatur Wajib Kerja pada Pemerintah bagi tenaga para-medis selaras dengan Wajib
Kerja bagi Sarjana Kesehatan;

Mengingat:
1.       Pasal 5 ayat 1 dan pasal 20 ayat 1 Undang-undang Dasar;
2.        Pasal 2 nomor II dan pasal 8 ayat (3) Undang-undang No. 6 tahun 1963 tentang
     Tenaga Kesehatan (Lembar an-Negara tahun 1963 No. 79);
3.        Pasal 10 ayat (2) Undang-undang No. 9 tahun 1960 tentang Ketentuan-ketentuan
     Pokok Kesehatan (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 131);
4.         Undang-undang No. 18 tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
     Kepegawaian (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 263);
5.       Undang-undang No. 10 Prp tahun 1960 jo Keputusan Presiden No. 239 tahun 1964;

                              Dengan Persetujuan:
                   DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG

                                     MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG WAJIB KERJA TENAGA PARA-MEDIS

                                      Pasal 1
Yang dimaksudkan dengan tenaga Para-medis dalam Undang- undang ini adalah Tenaga
Kesehatan Sarjana Muda, menengah dan rendah sebagaimana tersebut dalam pasal 2 nomor
II Undang-undang No. 6 tahun 1963 (Lembaran-Negara tahun 1963 No. 79) tentang Tenaga
Kesehatan.

                                            Pasal 2
(1)        Pemimpin Badan-badan pendidikan tenaga para-medis, baik Pemerintah maupun
      Swasta, wajib memberitahukan kepada Menteri Kesehatan atau Instansi-instansi yang
      ditunjuknya, tentang lulusnya seseorang tenaga para-medis dalam waktu sebulan
      sesudah memperoleh ijazah ujian penghabisan.
(2)       Segera setelah lulus dari pendidikannya, tenaga kesehatan yang dimaksudkan dalam
      pasal 1 harus mendaftarkan diri pada Instansi-instansi kesehatan yang ditetapkan oleh
      Menteri Kesehatan.
(3)       Menteri Kesehatan mempekerjakan tenaga kesehatan yang dimaksudkan dalam ayat
      (1) pasal ini pada Pemerintah selama tiga tahun.

                                        Pasal 3
Selama bekerja pada Pemerintah tenaga kesehatan yang dimaksudkan dalam pasal 2 Undang-
undang ini memiliki kedudukan pegawai negeri dan oleh karenanya peraturan-peraturan bagi
pegawai negeri berlaku pula baginya.

                                      Pasal 4
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Undang-undang No. 18 tahun 1961 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Kepegawaian (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 263), terhadap
pelanggaran pasal 2 Undang-undang ini Menteri Kesehatan dapat mengambil tindakan-
tindakan administratif yang dimaksudkan dalam pasal 11 Undang-undang No. 6 tahun 1963
tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran-Negara tahun 1 963 No. 79).

                                          Pasal 5
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-
undang ini dengan penempatannya dal am Lembaran-Negara Republik Indonesia.


                                Disahkan Di Jakarta,
                            Pada Tanggal 31 Oktober 1964
                        PD. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                                        Ttd.
                                  Dr. SUBANDRIO

                             Diundangkan Di Jakarta,
                          Pada Tanggal 31 Oktober 1964
                    SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
                                      Ttd.
                                MOHD. ICHSAN




                          LEMBARAN NEGARA NOMOR 106
                                        PENJELASAN

                        UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

                                  NOMOR 18 TAHUN 1964

                                          TENTANG

                           WAJIB KERJA TENAGA PARA-MEDIS




UMUM

I.          Sudah sejak tahun 1951 Sarjana Kesehatan dikenakan Wajib Kerja pada
      Pemerintah. Sampai kini mereka tetap merupakan golongan Sarjana yang diharuskan
      bekerja pada Pemerintah untuk jangka waktu tertentu.

      Wajib Kerja bagi Sarjana Kesehatan diatur dengan Undang-undang No. 8 tahun 1961
      tentang Wajib Kerja Sarjana (Lembaran- Negara tahun 1961 No. 207).

      Pekerjaan tenaga kesehatan (khususnya dokter) pada umumnya hanya dapat dilakukan
      dengan kerja sama dengan tenaga pembantunya. Untuk menjamin team-kerja antara
      dokter dan pembantunya maka Wajib Kerja pada Pemerintah bagi para dokter perlu
      diperluas dan dinyatakan berlaku pula bagi tenaga pembantunya. Dalam pada itu
      Undang-undang Tenaga Kesehatan (Undang- undang No. 6 tahun 1963) mengizinkan
      menetapkan Wajib Kerja pada Pemerintah untuk jangka waktu tertentu bagi tenaga para-
      medis, yang perlu diatur dengan suatu Undang-undang.

II.       Undang-undang ini adalah Undang-undang pelaksanaan dari pasal 10 ayat (2), (3)
      dan (4)dan Undang-undang Tenaga Kesehatan pasal 8 ayat (3).




PASAL DEMI PASAL

                                           Pasal 1

Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 2 Bab II Undang-undang tentang Tenaga Kesehatan,
maka dengan tenaga paramedis dimaksud tenaga kesehatan Sarjana Muda, menengah dan
rendah, antara lain:

a.        di bidang farmasi :asisten apoteker dan sebagainya,

b.        di bidang kebidanan : bidan dan sebagainya,

c.       di bidang perawatan : perawat, phisie-terapis dan sebagainya,

d.        di bidang kesehatan masyarakat :penilik kesehatan, nutrisionis dan lain-lain,

e.        di bidang-bidang kesehatan lain (umpama untuk laboratorium, analis).
                                        Pasal 2

(1)      Cukup jelas.

(2)      Menteri Kesehatan menetapkan cara-cara pendaftaran.

      Dalam kata-kata "segera setelah lulus dari pendidikan" tersimpul jaminan, bahwa
      seorang tenaga para-medis, yang berusia lebih dari 40 tahun, bebas dari wajib kerja
      menurut,Undang-undang ini.

(3)       Dalam "mempekerjakan tenaga para-medis" yang dididik oleh badan-badan Swasta
      dibidang kesehatan, Menteri Kesehatan melakukan kebijaksanaan berdasarkan Pasal 14
      ayat (1) dan Undang-undang Pokok Kesehatan.




                                        Pasal 3

Setelah selesai menunaikan tugas wajib kerja berdasarkan Undang-undang ini, tenaga para-
medis yang berkepentingan dapat menerusk an pekerjaannya sebagai pegawai negeri.




                                        Pasal 4

Cukup jelas.




                                        Pasal 5

Cukup jelas.




                        TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 2698


Silahkan download versi PDF nya sbb:
wajib_kerja_tenaga_paramedis_(uu_18_thn_1964)_18.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Perbedaan medis dan paramedis. Tenaga medis dan paramedis. Undang undang tenaga kerja perawat. Undang undang jam kerja perawat. Perbedaan tenaga medis dan paramedis. Yang termasuk tenaga paramedis. Pengertian paramedis.

Yang termasuk paramedis. Paramedis artinya. Standar jam kerja perawat. Beda medis dan paramedis. Pengertian tenaga medis. Definisi paramedis. Tiga pekerja yang termasuk paramedis.

Jam kerja tenaga medis. Yang dimaksud paramedis. Peraturan jam kerja perawat. Contoh tenaga paramedis. Aturan jam kerja perawat. Perbedaan medis dengan paramedis.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.