Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1964
  • » Undang-Undang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (UU 34 thn 1964)

1964

Undang-Undang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (UU 34 thn 1964)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan :
                     UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                           NOMOR 34 TAHUN 1964
                                TENTANG
           DANA PERTANGGUNGAN WAJIB KECELAKAAN LALU LINTAS JALAN

                              PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.   bahwa berhubung. dengan perkembangan masyarakat dewasa ini, sebagai langkah pertama
     menuju ke suatu sistim jaminan sosial (social security) sebagaimana ditetapkan dalam
     Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II/MPRS/ 1960, beserta
     lampiran-lampirannya dianggap perlu untuk mengadakan dana kecelakaan lalu lintas jalan;
b.   bahwa sesuai dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II/MPRS/
     1960, dana tersebut yang terhimpun, yang belum digunakan dalam waktu dekat untuk
     menutup akibat keuangan disebabkan karena kecelakaan lalu lintas jalan, dapat disalurkan
     penggunaannya untuk pembiayaan rencana- rencana pembangunan.

Mengingat:
pasal-pasal 5 ayat (1), 20 ayat (1) dan 23 ayat (2) Undang-undang Dasar.

                                Dengan persetujuan
                     DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG;

                                        MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG DANA KECELAKAAN LALU LINTAS JALAN

                                             Istilah

                                             Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
a.   "Menteri" yalah Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.
b.   "Dana" yalah dana yang terhimpun dari sumbangan wajib, yang dipungut dari para
     pemilik/pengusaha alat angkutan lalu lintas jalan dan yang disediakan untuk menutup akibat
     keuangan karena kecelakaan lalu lintas jalan korban/ahli waris yang bersangkutan.
c.   "Alat angkutan lalu lintas jalan" yalah kendaraan bermotor seperti dimaksud dalam pasal 1
     Undang-undang Lalu Lintas dan kereta api.
d.   "Sumbangan wajib" yalah sumbangan tahunan yang wajib dibayar menurut/berdasarkan
     Undang-undang ini dan/atau peraturan-peraturan pelaksanaannya.

                                    Dana dan sumbangan

                                            Pasal 2
(1)   Pengusaha/pemilik alat angkutan lalu lintas jalan diharuskan memberi sumbangan wajib
      setiap tahun kepada Dana yang dimaksud dalam pasal 1.
(2)   Jumlah sumbangan wajib tersebut ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah.
(3)   Dengan Peraturan Pemerintah dapat diadakan pengecualian dari sumbangan wajib seperti
      termaksud pada ayat-ayat (1) dan (2) di atas.

                                           Pasal 3
Paling lambat pada akhir setiap bulan Juni, pemilik/pengusaha alat angkutan seperti dimaksud
dalam pasal 2 ayat (1), harus sudah membayar sumbangan wajibnya mengenai tahun yang
sedang berjalan dengan cara yang ditentukan Menteri.

                                             Pasal 4
(1)   Setiap orang yang menjadi korban mati atau cacad tetap akibat kecelakaan yang
      disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan tersebut dalam pasal 1, dana akan memberi
      kerugian kepadanya atau kepada ahli warisnya sebesar jumlah yang ditentukan berdasarkan
      Peraturan Pemerintah.
(2)   Untuk melaksanakan pembayaran ganti rugi kepada korban menurut ketentuan tersebut
      dalam ayat (1) pasal ini Menteri dapat menunjuk instansi Pemerintah yang dianggap perlu.

                                              Pasal 5
(1)   Pengurusan dan penguasaan Dana dilakukan oleh suatu Perusahaan Negara yang ditunjuk
      oleh Menteri khusus untuk itu.
(2)   Investasi dari Dana, diatur oleh Menteri.

                             Ketentuan-ketentuanPelaksanaan

                                      Pasal 6
Ketentuan-ketentuan pelaksanaan dari Undang-undang ini diatur berdasarkan Peraturan
Pemerintah.

                               Ketentuan-ketentuan Hukuman

                                          Pasal 7
Pemilik/pengusaha alat angkutan lalu lintas jalan yang melalaikan kewajibannya membayar
sumbangan wajib menurut pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 3 Undang-undang ini dihukum
dengan hukuman denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

                                           Pasal 8
Undang-undang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa, Lembaran Negara tahun 1959 No.
63, dapat dinyatakan berlaku untuk penagihan denda yang diancamkan.

                                          Penutup

                                            Pasal 9
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


                                   Disahkan Di Jakarta,
                              Pada Tanggal 31 Desember 1964
                             PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                                           Ttd.
                                       SUKARNO.

                                 Diundangkan Di Jakarta,
                              Pada Tanggal 31 Desember 1964
                                 SEKRETARIS NEGARA,
                                           Ttd.
                                     MOHD. ICHSAN.

           LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1964 NOMOR 138
                               PENJELASAN
                     UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                           NOMOR 34 TAHUN 1964
                         TANGGAL 31 DESEMBER 1964
                                TENTANG
           DANA PERTANGGUNGAN WAJIB KECELAKAAN LALU LINTAS JALAN

                      DANA KECELAKAAN LALU LINTAS JALAN UMUM

I.1.   Setara dengan kemajuan teknik modern, dalam penghidupan manusia bermasyarakat
       terkandung bahaya yang kian meningkat disebabkan kecelakaan-kecelakaan di luar
       kesalahannya.
       Menurut statistik Direktorat Lalu Lintas dari Departemen Angkatan Kepolisian, dalam tahun
       1955 sampai dengan 1963 di Indonesia telah terjadi 136.490 kecelakaan lalu lintas, yang
       memakan korban 13.135 orang mati, 87,675 orang menderita luka-luka dan ratusan juta
       rupiah kerugian materiil.
       Pada dasarnya,setiap warga negara harus mendapat perlindungan terhadap kerugian yang
       diderita karena risiko-risiko demikian.
       Ini merupakan suatu pemikiran sosial. Oleh karena keadaan ekonomi dan keuangan dewasa
       ini belum mengizinkan, bahwa segala akibat mengadakan jaminan sosial tersebut ditampung
       oleh Pemerintah, maka perlu usaha ini dilakukan secara gotong-royong.
       Manifestasi dari kegotong-royongan ini adalah dengan pembentukan dana-dana yang cara
       pemupukannya dilakukan dengan mengadakan iuran-iuran wajib, di sana akan dianut
       principe bahwa yang dikenakan iuran wajib tersebut adalah hanya golongan atau mereka
       yang berada atau mampu saja, sedang hasil pemupukannya akan dilimpahkan juga kepada
       perlindungan jaminan rakyat banyak, yaitu para korban kecelakaan lalu lintas jalan yang
       disebabkan oleh kendaraan bermotor dan kereta api. Oleh karena itu jaminan sosial
       rakyatnya yang dalam pada itu menjalani pokok tujuan.
       Kita lebih melihat kepada rakyat banyak yang mungkin menjadi korban risiko-risiko teknik
       modern, dari pada kepada para pemilik/pengusaha alat-alat modern, yang bersangkutan.
       Dan jika jaminan itu dirasakan oleh rakyat, maka akan timbullah pula kegairahan social
       kontrol.
2.     Sebagai langkah pertama menuju ke suatu sistim jaminan sosial (social security) yang
       mengandung perlindungan yang dimaksud dapatlah diadakan iuran-iuran wajib bagi para
       pemilik/pengusaha kendaraan bermotor dengan menganut principe tersebut di dalam ad 1 di
       atas.
3.     Pembentukan dana-dana tersebut akan dipakai guna perlindungan publik bukan penumpang
       terhadap kecelakaan yang terjadi dengan alat-alat angkutan termaksud di atas. Bagi
       penumpang, perlindungan demikian ditampung oleh dana pertanggungan wajib kecelakaan
       penumpang menurut Undang-undang No. 33 tahun 1964.
I.4.   Sejalan dengan segi-segi sosial yang telah diuraikan di atas, dari iuran-iuran wajib
       tersebutpun dapat diharapkan terhimpunnya dana-dana yang dapat digunakan untuk tujuan
       pembangunan.
5.     Tentu saja, dana yang akan terkumpul nanti harus diatur penggunaannya yaitu pada proyek-
       proyek yang produktif di mana Pemerintah mempunyai penyertaan modal sepenuhnya atau
       sebagian terbesar secara langsung atau tidak langsung. Dalam hal ini Departemen Urusan
       Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan adalah instansi Pemerintah yang paling tepat
       untuk mengaturnya. Berhubung dengan itu, penggunaan dana yang tersedia bagi investasi
       itu, harus diatur oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.
       Untuk dapat mengatur penggunaan tersebut di atas secara effektif dan effisien, perlulah
       dana-dana yang dapat di investasikah itu, dipusatkan dalam suatu badan Pemerintah c.q.
       suatu Perusahaan Negara, yang harus mengadministrir dana-dana tersebut secara baik,
       sehingga terjaminlah kedua tujuan dari pemupukan dana-dana tersebut, yaitu:
       1.     untuk sewaktu-waktu dapat menutup akibat keuangan disebabkan kecelakaan lalu
              lintas jalan;
       2.     tetap tersedianya "investable-funds" yang dapat dipergunakan oleh Pemerintah untuk
              tujuan produktif yang non-inflatoir.
PASAL DEMI PASAL

                                          Pasal 1
Cukup jelas

                                    Pasal 2
Sepeda motor dan sepeda kumbang dengan isi silinder 50 cc atau kurang, dibebaskan dari
sumbangan wajib.

                                          Pasal 3
Pelaksanaan pembayaran sumbangan wajib akan diatur sedemikian rupa sehingga tidak
menimbulkan beban ekstra pada pemilik/pengusaha yang bersangkutan.

                                            Pasal 4
(1)   Yang mendapatkan jaminan berdasarkan Undang-undang ini ialah mereka yang berada di
      jalan di luar alat angkutan yang menyebabkan kecelakaan. Namun demikian, bila si korban
      ini telah dapat jaminan berdasarkan Undang-undang tentang Dana Pertanggungan Wajib
      Kecelakaan Penumpang No. 33 tahun 1964, maka jaminan hanya diberikan satu kali, yaitu
      oleh dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang yang dimaksud dalam Undang-
      undang tersebut.
(2)   Pelaksanaan pembayaran ganti rugi kepada korban/ahli waris, akan diatur sedemikian rupa
      sehingga tidak menimbulkan biaya pada si berhak.

                                          Pasal 5
Lihat penjelasan umum.

                                          Pasal 6
Cukup jelas

                                          Pasal 7
Cukup jelas

                                          Pasal 8
Cukup jelas

                                          Pasal 9
Cukup jelas

           TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2721


Silahkan download versi PDF nya sbb:
a_pertanggungan_wajib_kecelakaan_lalu_lintas_jalan_34.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Pasal kecelakaan sepeda motor. Hukum kecelakaan lalu lintas. Undang undang kecelakaan lalu lintas. Hukum tabrakan. Undang undang tentang kecelakaan lalu lintas. Http://carapedia.com/dana_pertanggungan_wajib_kecelakaan_lalu_lintas_jalan_info1145.html. Undang undang perlindungan korban kecelakaan.

Undang undang lalu lintas tentang kecelakaan. Hukum kecelakaan motor. Undang undang kecelakaan lalu lintas tabrakan motor. Hukum tentang kecelakaan lalu lintas. Hukuman kecelakaan. Uu kecelakaan lalu lintas. Undang undang kecelakaan.

Uud tentang kecelakaan. Uud kecelakaan lalu lintas. Pasal untuk tabrakan. Pasal tabrakan kecelakaan. Uu tentang kecelakaan lalin. Pasal yang terkait dengan kecelakaan bermotor.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (1)
05 Dec 2016 22:30
Lukman
Bagaimana sekiranya pihak korban meminta yg diluar kemampuan org yg menabrak