Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1964
  • » Undang-Undang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (UU 33 thn 1964)

1964

Undang-Undang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (UU 33 thn 1964)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang :
                      UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                            NOMOR 33 TAHUN 1964
                                 TENTANG
              DANA PERTANGGUNGAN WAJIB KECELAKAAN PENUMPANG

                             PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.   bahwa berhubung dengan perkembangan masyarakat dewasa ini sebagai langkah pertama
     menuju ke suatu sistim jaminan sosial (social security) sebagaimana ditetapkan dalam
     Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II/MPRS/1960, beserta
     lampiran-lampirannya, dianggap perlu untuk mengadakan dana pertanggungan wajib
     kecelakaan penumpang;
b.   bahwa sesuai dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No.
     II/MPRS/1960, iuran dana pertanggungan wajib yang terhimpun, yang tidak/belum akan
     digunakan dalam waktu dekat untuk membayar ganti rugi, dapat disalurkan penggunaannya
     untuk pembiayaan rencana-rencana pembangunan.

Mengingat:
Pasal-pasal 5 ayat 1, 20 ayat 1 dan 23 ayat 2 Undang-undang Dasar.

                               Dengan Persetujuan:
                    DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG,

                                       MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG DANA PERTANGGUNGAN WAJIB KECELAKAAN PENUMPANG

                                          ISTILAH
                                           Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
a.   "Menteri" ialah Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.
b.   "Kendaraan bermotor umum" ialah kendaraan bermotor umum yang dipakai untuk
     mengangkut penumpang menurut pasal 1 ayat (1) Undang-undang Lalu-Lintas dan
     Angkutan Jalan Raya.
c.   "Dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang" ialah dana yang terhimpun dari iuran-
     iuran, terkecuali jumlah yang akan ditetapkan oleh Menteri untuk pembayaran ganti rugi
     akibat kecelakaan penumpang.

                                  DANA DAN IURAN
                                        Pasal 2
Hubungan hukum pertanggungan wajib kecelakaan penumpang diciptakan antara iuran dana dan
penguasa dana.

                                              Pasal 3
      (1)   a.    Tiap penumpang yang sah dari kendaraan bermotor umum, kereta api, pesawat
            terbang,    perusahaan       penerbangan      nasional  dan  kapal  perusahaan
            perkapalan/pelayaran nasional, wajib membayar iuran melalui pengusaha/pemilik
            yang bersangkutan untuk menutup akibat keuangan disebabkan kecelakaan
            penumpang dalam perjalanan.
            b.    Penumpang kendaraan bermotor umum di dalam kota dibebaskan dari
            pembayaran iuran wajib.
            c.    Iuran wajib tersebut pada sub a di atas digunakan untuk mengganti kerugian
            berhubung dengan:
                  I.     kematian, dan
                  II.    cacat tetap, akibat dari kecelakaan penumpang
      (2)   Dengan Peraturan Pemerintah dapat diadakan pengecualian dari pembayaran iuran
            wajib seperti termaksud pada ayat (1) sub a di atas.

                                             Pasal 4
(1)   Hak atas pembayaran ganti rugi tersebut dalam pasal-3 dibuktikan semata-mata dengan
      surat bukti menurut contoh yang ditetapkan oleh Menteri.
(2)   Surat bukti tersebut pada ayat (1) diberikan kepada setiap penumpang yang wajib
      membayar iuran bersama dengan pembelian tiket.

                                           Pasal 5
Paling lambat pada tanggal 27 dari setiap bulan, pengusaha dari perusahaan-perusahaan
kendaraan tersebut pada pasal 3 ayat (1) sub a sudah harus menyetorkan hasil penerimaan uang
iuran wajib dari para penumpang kepada dana pertanggungan melalui bank atau badan asuransi
yang ditunjuk oleh Menteri.

                                            Pasal 6
Investasi dari dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang diatur oleh Menteri.

                         KETENTUAN-KETENTUAN PELAKSANAAN
                                          Pasal 7
Jumlah besarnya uang iuran wajib dan besarnya jumlah ganti rugi tersebut dalam pasal 3 ayat (1)
sub a serta ketentuan-ketentuan pelaksanaan lainnya dari Undang-undang ini diatur berdasarkan
Peraturan Pemerintah. Ketentuan-ketentuan Hukum.

                                           Pasal 8
Perusahaan angkutan tersebut pada pasal 3 ayat (1) sub a yang melakukan tindakan sebagai
inkaso, bilamana ia melakukan kelalaian menjalankan kewajibannya tidak memungut iuran kepada
penumpang dan atau tidak menyetorkan hasil pendapatannya pada waktu yang ditentukan
menurut pasal 5 dikenakan hukuman denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

                                           Pasal 9
Undang-undang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa, Lembaran-Negara tahun 1959 No.
63, dapat dinyatakan berlaku untuk penagihan denda yang diancamkan.

                                          PENUTUP
                                           Pasal 10
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.


                                   Disahkan Di Jakarta,
                              Pada Tanggal 31 Desember 1964
                             PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                                           Ttd.
                                       SUKARNO

                                  Diundangkan Di Jakarta,
                               Pada Tanggal 31 Desember 1964
                                  SEKRETARIS NEGARA,
                                            Ttd.
                                      MOHD. ICHSAN

            LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1964 NOMOR 137
                                 PENJELASAN
                       UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                             NOMOR 33 TAHUN 1964
                                  TENTANG
               DANA PERTANGGUNGAN WAJIB KECELAKAAN PENUMPANG

UMUM
1.  Setaraf dengan kemajuan teknik modern dalam penghidupan manusia bermasyarakat,
    terkandung bahaya yang kian meningkat disebabkan kecelakaan-kecelakaan di luar
    kesalahannya.
    Pada dasarnya, setiap warga negara harus mendapat perlindungan terhadap kerugian yang
    diderita karena resiko-resiko demikian.
    Ini merupakan suatu pemikiran sosial. Oleh karena keadaan ekonomi dan keuangan dewasa
    ini belum mengizinkan, bahwa segala akibat mengadakan jaminan sosial tersebut ditampung
    oleh Pemerintah, maka perlu usaha ini dilakukan secara gotong-royong. Manifestasi dari
    kegotongroyongan ini adalah dengan pembentukan dana-dana yang cara pemupukannya
    dilakukan dengan mengadakan iuran-iuran wajib, dimana akan dianut principe bahwa yang
    dikenakan iuran wajib tersebut adalah hanya golongan atau mereka yang berada atau
    mampu saja, sedang hasil pemupukannya akan dilimpahkan juga kepada perlindungan
    jaminan rakyat banyak.
    Oleh karena itu jaminan sosial rakyatlah yang dalam pada itu menjadi pokok tujuan.
    Kita lebih melihat kepada rakyat banyak yang mungkin menjadi korban resiko-risiko teknik
    moderen, dari pada kepada para pemilik/pengusaha alat-alat modern yang bersangkutan.
    Dan jika jaminan itu dirasakan oleh rakyat, maka akan timbullah pula kegairahan social-
    control.
2.  Sebagai langkah pertama menuju ke suatu sistim jaminan sosial (social security) yang
    mengandung perlindungan yang dimaksud, dapatlah diadakan iuran-iuran wajib bagi para
    penumpang-penumpang dari kendaraan bermotor umum, kereta api. pesawat terbang
    perusahaan penerbangan nasional dan kapal perusahaan perkapalan/pelayaran nasional
    dengan menganut principe tersebut di dalam ad 1 di atas.
3.  Pembentukan dana-dana tersebut akan dipakai guna perlindungan bagi penumpang
    terhadap kecelakaan yang terjadi dengan alat-alat pengangkutan besar seperti kereta api,
    kapal terbang dan kapal laut.
    Pun penumpang kendaraan bermotor umum perlu mendapat perlindungan yang sama.
    Kecelakaan kereta api Trowek (1961 & 1963), kecelakaan kapal terbang sebagai
    Burangrang crash (1962), dll.nya, membuat Pemerintah menganggap perlu untuk
    membentuk dana-dana yang akan menampung akibat keuangan disebabkan kecelakaan
    penumpang dalam perjalanan.
4.  Sejalan dengan segi-segi sosial yang telah diuraikan di atas, dari iuran-iuran wajib tersebut
    pun dapat diharapkan terhimpunnya dana-dana yang dapat digunakan untuk tujuan
    pembangunan, karena dengan pembayaran iuran wajib, secara sadar ataupun tidak,
    seseorang itu telah menjalankan aksi menabung. Dengan demikian, iuran wajib merupakan
    pula alat untuk memupuk tabungan secara terpimpin, demi membantu menekan inflasi dan
    menambah dana investasi yang diperlukan dalam rangka pembiayaan Pembangunan
    Nasional-Semesta-Berencana.
5.  Tentu saja, dana yang akan terkumpul nanti harus diatur penggunaannya yaitu pada proyek-
    proyek yang produktif dimana Pemerintah mempunyai penyertaan modal sepenuhnya atau
    sebagian terbesar secara langsung atau tidak langsung. Dalam hal ini Departemen Urusan
    Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan adalah instansi Pemerintah yang paling tepat
    untuk mengaturnya.
    Berhubung dengan itu, penggunaan dana yang tersedia bagi inventasi itu, harus diatur oleh
    Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.
    Untuk dapat mengatur penggunaan tersebut di atas secara effektif dan effisien, perlulah
    dana-dana yang dapat di-inventasikan itu, dipusatkan dalam suatu badan Pemerintah c.q.
    suatu Perusahaan Negara yang harus mengadministrir dana-dana tersebut secara baik,
    sehingga terjaminlah kedua tujuan dari pemupukan dana-dana tersebut, yaitu:
    1.     untuk sewaktu-waktu dapat menutup akibat keuangan disebabkan kecelakaan
           penumpang dalam perjalanan;
      2.       tetap tersedianya "invesible-funds" yang dapat dipergunakan oleh Pemerintah untuk
               tujuan produktif yang non-inflatoir.

PASAL DEMI PASAL

                                             Pasal 1
Cukup jelas.

                                             Pasal 2
Cukup jelas.

                                              Pasal 3
Berhubung kereta api merupakan alat pengangkutan yang murah bagi rakyat banyak, terutama
untuk jarak-jarak dekat dimana rakyat kecillah yang mempergunakan kesempatan itu, maka sudah
sewajarnya bahwa para penumpang kereta api untuk jarak kurang dari 50 km dibebaskan dari
pembayaran iuran wajib tersebut meskipun terhadap mereka tetap diberikan jaminan pembayaran
ganti-kerugian bila mereka mengalami kecelakaan dalam perjalanan.
Pun bagi penumpang kereta api kota (ringbaan dan trem listrik) berlaku ketentuan-ketentuan yang
sama seperti tersebut di atas. Sedangkan bagi para penumpang kendaraan bermotor umum di
dalam kota yang dibebaskan dari pembayaran iuran wajib, diberikan juga jaminan pembayaran
ganti kerugian yang dimaksud.

                                             Pasal 4
Cukup jelas.

                                             Pasal 5
Cukup jelas.

                                             Pasal 6
Cukup jelas.

                                              Pasal 7
Berhubung dengan adanya kenyataan bahwa memang ada perbedaan dalam kemampuan untuk
membayar iuran wajib bagi mereka yang menumpang klas I dengan yang naik kelas II atau klas III
untuk alat pengangkutan tersebut dalam pasal 3 ayat (1) sub a, maka di dalam menentukan jumlah
iuran wajib harus ditetapkan secara progressif, artinya untuk klas yang lebih mahal harus dibayar
iuran wajib yang prosentuil lebih besar juga.

                                             Pasal 8
Cukup jelas.

                                             Pasal 9
Cukup jelas.

                                             Pasal 10
Cukup jelas.


                                         Mengetahui:
                                     SEKRETARIS NEGARA,
                                            Ttd.
                                        MOHD. ICHSAN

           TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2720


Silahkan download versi PDF nya sbb:
a_pertanggungan_wajib_kecelakaan_penumpang_(uu_33_33.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Dasar hukum iuran wajib kapal laut. Undang undang tubrukan kapal. Persamaan antara asuransi kecelakaan lalu lintas jalan raya dengan asuransi kecelakaan penumpang. Dasar hukum ganti rugi penumpang kapal laut. Dasar hukum kecelakaan pesawat. Undang undang perlindungan penumpang kapal laut. Hukum dan pasal tentang kecelakaan di laut.

Undang undang kecelakaan laut. Pasal tentang kecelakaan laut.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.