- Home »
- Undang-Undang »
- 1964 » Undang-Undang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (UU 33 thn 1964)
1964
Undang-Undang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (UU 33 thn 1964)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
a_pertanggungan_wajib_kecelakaan_penumpang_(uu_33_33.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 1964 TENTANG DANA PERTANGGUNGAN WAJIB KECELAKAAN PENUMPANG PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa berhubung dengan perkembangan masyarakat dewasa ini sebagai langkah pertama menuju ke suatu sistim jaminan sosial (social security) sebagaimana ditetapkan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II/MPRS/1960, beserta lampiran-lampirannya, dianggap perlu untuk mengadakan dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang; b. bahwa sesuai dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II/MPRS/1960, iuran dana pertanggungan wajib yang terhimpun, yang tidak/belum akan digunakan dalam waktu dekat untuk membayar ganti rugi, dapat disalurkan penggunaannya untuk pembiayaan rencana-rencana pembangunan. Mengingat: Pasal-pasal 5 ayat 1, 20 ayat 1 dan 23 ayat 2 Undang-undang Dasar. Dengan Persetujuan: DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG, MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG DANA PERTANGGUNGAN WAJIB KECELAKAAN PENUMPANG ISTILAH Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: a. "Menteri" ialah Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan. b. "Kendaraan bermotor umum" ialah kendaraan bermotor umum yang dipakai untuk mengangkut penumpang menurut pasal 1 ayat (1) Undang-undang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan Raya. c. "Dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang" ialah dana yang terhimpun dari iuran- iuran, terkecuali jumlah yang akan ditetapkan oleh Menteri untuk pembayaran ganti rugi akibat kecelakaan penumpang. DANA DAN IURAN Pasal 2 Hubungan hukum pertanggungan wajib kecelakaan penumpang diciptakan antara iuran dana dan penguasa dana. Pasal 3 (1) a. Tiap penumpang yang sah dari kendaraan bermotor umum, kereta api, pesawat terbang, perusahaan penerbangan nasional dan kapal perusahaan perkapalan/pelayaran nasional, wajib membayar iuran melalui pengusaha/pemilik yang bersangkutan untuk menutup akibat keuangan disebabkan kecelakaan penumpang dalam perjalanan. b. Penumpang kendaraan bermotor umum di dalam kota dibebaskan dari pembayaran iuran wajib. c. Iuran wajib tersebut pada sub a di atas digunakan untuk mengganti kerugian berhubung dengan: I. kematian, dan II. cacat tetap, akibat dari kecelakaan penumpang (2) Dengan Peraturan Pemerintah dapat diadakan pengecualian dari pembayaran iuran wajib seperti termaksud pada ayat (1) sub a di atas. Pasal 4 (1) Hak atas pembayaran ganti rugi tersebut dalam pasal-3 dibuktikan semata-mata dengan surat bukti menurut contoh yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Surat bukti tersebut pada ayat (1) diberikan kepada setiap penumpang yang wajib membayar iuran bersama dengan pembelian tiket. Pasal 5 Paling lambat pada tanggal 27 dari setiap bulan, pengusaha dari perusahaan-perusahaan kendaraan tersebut pada pasal 3 ayat (1) sub a sudah harus menyetorkan hasil penerimaan uang iuran wajib dari para penumpang kepada dana pertanggungan melalui bank atau badan asuransi yang ditunjuk oleh Menteri. Pasal 6 Investasi dari dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang diatur oleh Menteri. KETENTUAN-KETENTUAN PELAKSANAAN Pasal 7 Jumlah besarnya uang iuran wajib dan besarnya jumlah ganti rugi tersebut dalam pasal 3 ayat (1) sub a serta ketentuan-ketentuan pelaksanaan lainnya dari Undang-undang ini diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah. Ketentuan-ketentuan Hukum. Pasal 8 Perusahaan angkutan tersebut pada pasal 3 ayat (1) sub a yang melakukan tindakan sebagai inkaso, bilamana ia melakukan kelalaian menjalankan kewajibannya tidak memungut iuran kepada penumpang dan atau tidak menyetorkan hasil pendapatannya pada waktu yang ditentukan menurut pasal 5 dikenakan hukuman denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Pasal 9 Undang-undang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa, Lembaran-Negara tahun 1959 No. 63, dapat dinyatakan berlaku untuk penagihan denda yang diancamkan. PENUTUP Pasal 10 Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Disahkan Di Jakarta, Pada Tanggal 31 Desember 1964 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd. SUKARNO Diundangkan Di Jakarta, Pada Tanggal 31 Desember 1964 SEKRETARIS NEGARA, Ttd. MOHD. ICHSAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1964 NOMOR 137 PENJELASAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 1964 TENTANG DANA PERTANGGUNGAN WAJIB KECELAKAAN PENUMPANG UMUM 1. Setaraf dengan kemajuan teknik modern dalam penghidupan manusia bermasyarakat, terkandung bahaya yang kian meningkat disebabkan kecelakaan-kecelakaan di luar kesalahannya. Pada dasarnya, setiap warga negara harus mendapat perlindungan terhadap kerugian yang diderita karena resiko-resiko demikian. Ini merupakan suatu pemikiran sosial. Oleh karena keadaan ekonomi dan keuangan dewasa ini belum mengizinkan, bahwa segala akibat mengadakan jaminan sosial tersebut ditampung oleh Pemerintah, maka perlu usaha ini dilakukan secara gotong-royong. Manifestasi dari kegotongroyongan ini adalah dengan pembentukan dana-dana yang cara pemupukannya dilakukan dengan mengadakan iuran-iuran wajib, dimana akan dianut principe bahwa yang dikenakan iuran wajib tersebut adalah hanya golongan atau mereka yang berada atau mampu saja, sedang hasil pemupukannya akan dilimpahkan juga kepada perlindungan jaminan rakyat banyak. Oleh karena itu jaminan sosial rakyatlah yang dalam pada itu menjadi pokok tujuan. Kita lebih melihat kepada rakyat banyak yang mungkin menjadi korban resiko-risiko teknik moderen, dari pada kepada para pemilik/pengusaha alat-alat modern yang bersangkutan. Dan jika jaminan itu dirasakan oleh rakyat, maka akan timbullah pula kegairahan social- control. 2. Sebagai langkah pertama menuju ke suatu sistim jaminan sosial (social security) yang mengandung perlindungan yang dimaksud, dapatlah diadakan iuran-iuran wajib bagi para penumpang-penumpang dari kendaraan bermotor umum, kereta api. pesawat terbang perusahaan penerbangan nasional dan kapal perusahaan perkapalan/pelayaran nasional dengan menganut principe tersebut di dalam ad 1 di atas. 3. Pembentukan dana-dana tersebut akan dipakai guna perlindungan bagi penumpang terhadap kecelakaan yang terjadi dengan alat-alat pengangkutan besar seperti kereta api, kapal terbang dan kapal laut. Pun penumpang kendaraan bermotor umum perlu mendapat perlindungan yang sama. Kecelakaan kereta api Trowek (1961 & 1963), kecelakaan kapal terbang sebagai Burangrang crash (1962), dll.nya, membuat Pemerintah menganggap perlu untuk membentuk dana-dana yang akan menampung akibat keuangan disebabkan kecelakaan penumpang dalam perjalanan. 4. Sejalan dengan segi-segi sosial yang telah diuraikan di atas, dari iuran-iuran wajib tersebut pun dapat diharapkan terhimpunnya dana-dana yang dapat digunakan untuk tujuan pembangunan, karena dengan pembayaran iuran wajib, secara sadar ataupun tidak, seseorang itu telah menjalankan aksi menabung. Dengan demikian, iuran wajib merupakan pula alat untuk memupuk tabungan secara terpimpin, demi membantu menekan inflasi dan menambah dana investasi yang diperlukan dalam rangka pembiayaan Pembangunan Nasional-Semesta-Berencana. 5. Tentu saja, dana yang akan terkumpul nanti harus diatur penggunaannya yaitu pada proyek- proyek yang produktif dimana Pemerintah mempunyai penyertaan modal sepenuhnya atau sebagian terbesar secara langsung atau tidak langsung. Dalam hal ini Departemen Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan adalah instansi Pemerintah yang paling tepat untuk mengaturnya. Berhubung dengan itu, penggunaan dana yang tersedia bagi inventasi itu, harus diatur oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan. Untuk dapat mengatur penggunaan tersebut di atas secara effektif dan effisien, perlulah dana-dana yang dapat di-inventasikan itu, dipusatkan dalam suatu badan Pemerintah c.q. suatu Perusahaan Negara yang harus mengadministrir dana-dana tersebut secara baik, sehingga terjaminlah kedua tujuan dari pemupukan dana-dana tersebut, yaitu: 1. untuk sewaktu-waktu dapat menutup akibat keuangan disebabkan kecelakaan penumpang dalam perjalanan; 2. tetap tersedianya "invesible-funds" yang dapat dipergunakan oleh Pemerintah untuk tujuan produktif yang non-inflatoir. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Berhubung kereta api merupakan alat pengangkutan yang murah bagi rakyat banyak, terutama untuk jarak-jarak dekat dimana rakyat kecillah yang mempergunakan kesempatan itu, maka sudah sewajarnya bahwa para penumpang kereta api untuk jarak kurang dari 50 km dibebaskan dari pembayaran iuran wajib tersebut meskipun terhadap mereka tetap diberikan jaminan pembayaran ganti-kerugian bila mereka mengalami kecelakaan dalam perjalanan. Pun bagi penumpang kereta api kota (ringbaan dan trem listrik) berlaku ketentuan-ketentuan yang sama seperti tersebut di atas. Sedangkan bagi para penumpang kendaraan bermotor umum di dalam kota yang dibebaskan dari pembayaran iuran wajib, diberikan juga jaminan pembayaran ganti kerugian yang dimaksud. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Berhubung dengan adanya kenyataan bahwa memang ada perbedaan dalam kemampuan untuk membayar iuran wajib bagi mereka yang menumpang klas I dengan yang naik kelas II atau klas III untuk alat pengangkutan tersebut dalam pasal 3 ayat (1) sub a, maka di dalam menentukan jumlah iuran wajib harus ditetapkan secara progressif, artinya untuk klas yang lebih mahal harus dibayar iuran wajib yang prosentuil lebih besar juga. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. Mengetahui: SEKRETARIS NEGARA, Ttd. MOHD. ICHSAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2720
Silahkan download versi PDF nya sbb:
a_pertanggungan_wajib_kecelakaan_penumpang_(uu_33_33.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Dasar hukum iuran wajib kapal laut. Undang undang tubrukan kapal. Persamaan antara asuransi kecelakaan lalu lintas jalan raya dengan asuransi kecelakaan penumpang. Dasar hukum ganti rugi penumpang kapal laut. Dasar hukum kecelakaan pesawat. Undang undang perlindungan penumpang kapal laut. Hukum dan pasal tentang kecelakaan di laut.
Undang undang kecelakaan laut. Pasal tentang kecelakaan laut.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)