- Home »
- Undang-Undang »
- 1964 » Undang-Undang Bagi Hasil Perikanan (UU 16 thn 1964)
1964
Undang-Undang Bagi Hasil Perikanan (UU 16 thn 1964)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 1964 TENTANG BAGI HASIL PERIKANAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa sebagai salah satu usaha untuk menuju ke arah perwujudan masyarakat sosialis Indonesia pada umumnya, khususnya untuk meningkatkan taraf hidup para nelayan penggarap dan penggarap tambak serta memperbesar produksi ikan, maka pengusahaan perikanan secara bagi hasil, baik perikanan laut maupun perikanan darat, harus diatur hingga dihilangkan unsur-unsurnya yang bersifat pemerasan dan semua pihak yang turut serta masi ng-masing mendapat bagi an yang adil dari usaha itu; b. bahwa selain perbaikan daripada syarat-syarat perjanjian bagi hasil sebagai yang dimaksudkan diatas perlu pula lebih dipergiat usaha pembentukan koperasi-koperasi perikanan, yang anggota-anggotanya terdiri dari semua orang yang turut serta dalam usaha perikanan itu. Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1) jo. pasal 20 ayat (1) serta pasal 27 ayat (2) dan pasal 33 Undang- undang Dasar; 2. Undang-undang No.5 tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1960 No.104); 3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No.II/ MPRS/1960 jo Resolusi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No.I/MPRS/1963; 4. Undang-undang No.10 Prp tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1960 No.31) jo Keputusan Presiden No.239 tahun 1964. Dengan Persetujuan: DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG; MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG BAGI HASIL PERIKANAN BAB I Arti Beberapa Istilah Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan: a. perjanjian bagi hasil ialah perjanjian yang diadakan dalam usaha penangkapan atau pemeliharaan ikan antara nelayan pemilik dan nelayan penggarap atau pemilik tambak dan penggarap tambak, menurut perjanjian mana mereka masing-masing menerima bagian dari hasil usaha tersebut menurut imbangan yang telah disetujui sebelumnya; b. nelayan pemilik ialah orang atau badan hukum yang dengan hak apapun berkuasa atas sesuatu kapal/perahu yang dipergunakan dalam usaha penangkapan ikan dan alat-alat penangkapan ikan; c. nelayan penggarap ialah semua orang yang sebagai kesatuan dengan menyediakan tenaganya turut serta dalam usaha penang kapan ikan laut; d. pemilik tambak ialah orang atau bada hukum yang dengan hak apapun berkuasa atas suatu tambak; e. penggarap tambak ialah orang yang secara nyata, aktif menyediakan tenaganya dalam usaha pemeliharaan ikan darat atas dasar perjanjian bagi hasil yang diadakan dengan pemilik tambak; f. tambak ialah genangan air yang dibuat oleh orang sepanjang pantai untuk pemeliharaan ikan dengan mendapat pengairan yang teratur; g. hasil bersih ialah bagi perikanan laut: hasil ikan yang diperoleh dari penangkapan, yang setelah diambil sebagian untuk "lawuhan" para nelayan penggarap menurut kebiasaan setempat, dikurangi dengan beban-beban yang menjadi tanggungan bersama dari nelayan-nelayan dan para nelayan penggarap, sebagai yang ditetapkan didalam pasal 4 angka 1 huruf a; bagi perikanan darat: sepanjang mengenai ikan pemeliharaan yang diperoleh dari usaha tambak yang bersangkutan dikurangi dengan beban-beban yang menjadi tanggungan bersama dari pemilik tambak dan penggarap tambak, sebagai yang ditetapkan di dalam pasal 4 angka 2 huruf a; h. ikan pemeliharaan ialah ikan yang sengaja dipelihara dari benih yang pada umumnya diperoleh dengan jalan membeli; i. ikan liar adalah ikan yang terdapat di dalam tambak dan tidak tergolong ikan pemeliharaan. BAB II Pembagian Hasil Usaha Pasal 2 Usaha perikanan laut maupun darat atas dasar perjanjian bagi hasil harus diselenggarakan berdasarkan kepentingan bersama dari nelayan pemilik dan nelayan penggarap serta pemilik tambak dan penggarap tambak yang bersangkutan, hingga mereka masing-masing menerima bagian dari hasil usaha itu sesuai dengan jasa yang diberikannya. Pasal 3 (1) Jika suatu usaha perikanan diselenggarakan atas dasar perjanjian bagi hasil, maka dari hasil usaha itu kepada pihak nelayan penggarap dan penggarap tambak paling sedikit harus diberikan bagian sebagai berikut: 1. perikanan laut: a. jika dipergunakan perahu layar: minimum 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari hasil bersih; b. jika dipergunakan kapal motor: minimum 40% (empat puluh perseratus) dari hasil bersih. 2. perikanan darat: a. mengenai hasil ikan pemeliharaan: minimum 40% (empat puluh perseratus) dari hasil bersih; b. mengenai hasil ikan liar: minimum 60% (enam puluh perseratus) dari hasil kotor. (2) Pembagian hasil diantara para nelayan penggarap dari bagian yang mereka terima menurut ketentuan dalam ayat (1) pasal ini diatur oleh mereka sendiri, dengan diawasi oleh Pemerintah Daerah Tingkat II yang bersangkutan untuk menghindarkan terjadinya pemerasan, dengan ketentuan, bahwa perbandingan antara bagian yang terbanyak dan yang paling sedikit tidak boleh lebih dari 3 (tiga) lawan 1 (satu). Pasal 4 Angka bagian pihak nelayan penggarap dan penggarap tambak sebagai yang tercantum dalam pasal 3 ditetapkan dengan ketentuan, bahwa beban-beban yang bersangkutan dengan usaha perikanan itu harus dibagi sebagai berikut: 1. perikanan laut: a. beban-beban yang menjadi tanggungan bersama dari nelayan pemilik dan pihak nelayan penggarap: ongkos lelang, uang rokok/jajan dan biaya perbekalan untuk para nelayan penggarap selama di laut, biaya untuk sedekah laut (selamatan bersama) serta iuran-iuran yang disahkan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II yang bersangkutan seperti untuk koperasi, dan pembangunan perahu/kapal, dana kesejahteraan, dana kematian dan lain-lainnya; b. beban-beban yang menjadi tanggungan nelayan pemilik: ongkos pemeliharaan dan perbaikan perahu/kapal serta alat-alat lain yang dipergunakan, penyusutan dan biaya eksploitasi usaha penangkapan, seperti untuk pembelian solar, minyak, es dan lain sebagainya. 2. Perikanan darat: a. bahan-bahan yang menjadi tanggungan bersama dari pemilik tambak dan penggarap tambak, uang pembeli benih ikan pemeliharaan, biaya untuk pengeduk saluran (caren), biaya-biaya untuk pemupukan tambak dan perawatan pada pintu air serta saluran, yang mengairi tambak yang diusahakan itu; b. bahan-bahan yang menjadi tanggungan pemilik tambak; disediakannya tambak dengan pintu air dalam keadaan yang mencukupi kebutuhan, biaya untuk memperbaiki dan mengganti pintu air yang tidak dapat dipakai lagi serta pembayaran pajak tanah yang bersangkutan; c. bahan-bahan yang menjadi tanggungan penggarap tambak: biaya untuk menyelenggarakan pekerjaan sehari-hari yang berhubungan dengan pemeliharaan ikan didalam tambak, dan penangkapannya pada waktu panen. Pasal 5 (1) Jika menurut kebiasaan setempat pembagian bahan-bahan yang bersangkutan dengan usaha perikanan itu telah diatur menurut ketentuan alam pasal 4, sedang bagian yang diterima oleh pihak nelayan penggarap atau penggarap tambak lebih besar dari pada yang ditetapkan dalam pasal 3, maka aturan yang lebih menguntungkan pihak nelayan penggarap atau penggarap tambak itulah yang harus dipakai. (2) Dengan tidak mengurangi apa yang ditentukan dalam ayat (1) pasal ini, maka jika disesuatu daerah di dalam membagi bahan-bahan itu berlaku kebiasaan yang lain dari pada yang dimaksudkan dalam pasal 4, yang menurut Pemerintah Daerah Tingkat I yang bersangkutan sukar untuk disesuaikan dengan ketentuan dalam pasal tersebut, maka Pemerintah Daerah Tingkat I itu dapat menetapkan angka bagian lain untuk pihak nelayan penggarap atau penggarap tambak dari pada yang ditetapkan dalam pasal 3, asalkan dengan demikian bagian yang diberikan kepada nelayan penggarap atau penggarap tambak itu tidak kurang dari pada jika pembagian hasil usaha perikanan yang bersangkutan diatur menurut ketentuan pasal 3 dan 4 tersebut di atas. Penetapan Pemerintah Daerah Tingkat I itu memerlukan persetujuan dari Menteri Perikanan. BAB III Syarat-Syarat Bagi Penggarap Tambak Pasal 6 Yang diperbolehkan menjadi penggarap tambak hanyalah orang-orang warga negara I ndonesia yang secara nyata aktif menyediakan tenaganya dalam usaha pemeliharaan ikan darat dan yang tambak garapannya, baik yang dimilikinya sendiri atau keluarganya maupun yang diperolehnya dengan perjanjian bagi hasil, luasnya tidak akan melebihi atas maksimum, sebagai yang ditetapkan menurut ketentuan Undang-undang No.56 Prp tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1960 No.174). BAB IV Jangka Waktu Perjanjian Pasal 7 (1) Perjanjian bagi hasil diadakan untuk waktu paling sedikit 2 (dua) musim, yaitu 1 (satu) tahun berturut-turut bagi perikanan laut dan paling sedikit 6 (enam) musim, yaitu 3 (tiga) tahun berturut-turut bagi perikanan darat, dengan ketentuan bahwa jika setelah jangka waktu itu berakhir diadakan pembaharuan perjanjian maka para nelayan penggarap dan penggarap tambak yang lamalah yang diutamakan. (2) Perjanjian dan bagi hasil tidak terputus karena pemindahan hak atas perahu/kapal, alat- alat penangkapan ikan atau tambak yang bersangkutan kepada orang lain. Di dalam hal yang demikian maka semua hak dan kewajiban pemiliknya yang lama beralih kepada pemilik yang baru. (3) Jika seorang nelayan penggarap atau penggarap tambak meninggal dunia, maka ahli warisnya yang sanggup dan dapat menjadi nelayan penggarap tambak dan menghendakinya, berhak untuk melanjutkan perjanjian bagi hasil yang bersangkutan, dengan hak dan kewajiban yang sama hingga jangka waktunya berakhir. (4) perjanjian bagi hasil sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian hanya mungkin di dalam hal-hal dan menurut ketentuan dibawah ini: a. atas persetujuan kedua belah pihak yang bersangkutan; b. dengan izin Panitya Landreform Desa jika mengenai perikanan darat atau suatu Panitya Desa yang akan dibentuk jika mengenai perikanan laut, atas tuntutan pemilik, jika nelayan penggarap atau penggarap tambak yang bersangkutan tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana mestinya; c. jika penggarap tambak tanpa persetujuan pemilik tambak menyerahkan pengusaha tambaknya kepada orang lain. (5) Pada berakhirnya perjanjian bagi hasil baik karena berakhirnya jangka waktu perjanjian maupun karena salah satu sebab tersebut pada ayat (4) pasal ini, nelayan penggarap dan penggarap tambak wajib menyerahkan kembali kapal/perahu, alat-alat penangkapan ikan dan tambak yang bersangkutan kepada nelayan pemilik dan pemilik tambak dan dalam keadaan baik. BAB V Larangan-Larangan Pasal 8 (1) Pembayaran uang atau pemberian benda apapun juga kepada seorang nelayan pemilik atau pemilik tambak, yang dimaksudkan untuk diterima sebagai nelayan penggarap tambak, dilarang. (2) Pelanggaran terhadap larangan tersebut pada ayat 1 Pasal ini mengakibatkan, bahwa uang atau harga benda yang diberikan itu dikurangkan pada bagian nelayan pemilik atau pemilik tambak dan hasil usaha perikanan yang bersangkutan dan dikembalikan kepada nelayan penggarap atau penggarap tambak yang memberi kannya. (3) Pembayaran oleh siapapun kepada nelayan pemilik, pemilik tambak ataupun para nelayan penggarap dan penggarap tambak dalam bentuk apapun juga yang mempunyai unsur ijon, dilarang. (4) Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana dalam pasal 20 maka apa yang dibayarkan tersebut pada ayat (3) pasal ini tidak dapat dituntut kembali dalam bentuk apapun. Pasal 9 (1) Sewa menyewa dan gadai-menggadai tambak dilarang, kecuali untuk keperluan yang sangat mendesak selama jangka waktu yang terbatas ataupun keperluan penggaraman rakyat, setelah ada izin khusus dari Asisten Wedana/Kepala Kecamatan yang bersangkutan. (2) Perjanjian sewa-menyewa tambak yang ada pada waktu mulai berlakunya Undang- undang ini harus dihentikan setelah ikan yang dipelihara sekarang ini selesai dipanen. (3) Mengenai gadai-menggadai tambak yang ada pada waktu mulai berlakunya Undang- undang ini berlaku ketentuan dalam pasal 7 Undang-undang No.5 Prp tahun 1960 (Lembaran Negara Republ ik Indonesia tahun 1960 No.174). BAB VI Usaha Perikanan Atas Upah Dan Sewa Pasal 10 (1) Jika suatu usaha perikanan laut diselenggarakan oleh suatu perusahaan yang berbentuk badan hukum, dengan memberi upah tertentu kepada para buruh nelayan, maka penetapan besarnya upah tersebut dilakukan dengan persetujuan Menteri Perburuhan, setelah mendengar Menteri Perikanan dan organisasi-organisasi tani, nelayan dan buruh yang menjadi anggota Front Nasional. (2) Jika suatu usaha perikanan yang tidak termasuk golongan yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini diselenggarakan sendiri oleh nelayan pemilik atau pemilik tambak dengan memberi upah tertentu kepada pihak buruh nelayan atau buruh tambak, maka oleh Pemerintah Daerah Tingkat I diadakan peraturan tentang penetapan upah tersebut. (3) Pemerintah Daerah Tingkat I dapat pula mengadakan peraturan tentang persewaan perahu/kapal dan alat-alat penangkapan ikan. (4) Di dalam membuat peraturan yang dimaksudkan dalam ayat (2) dan (3) pasal ini harus diindahkan pedoman-pedoman yang diberikan oleh Menteri Perburuhan dan Menteri Perikanan setelah mendengar organisasi-organisasi tani, nelayan dan buruh yang menjadi anggota Front Nasional. BAB VII Ketentuan Untuk Menyempu rnakan Dan Kelangsungan Usaha Perikanan Pasal 11 Oleh Pemerintah Daerah Tingkat I dapat diadakan peraturan yang mewajibkan pemilik tambak untuk memelihara dan memperbaiki susunan pengairan pertambakan, disamping saluran- saluran dan tanggul-tanggul yang ada di daerah pertambakan itu sendiri, yang semata-mata dipergunakan untuk kepentingan pertambakan. Pasal 12 Oleh Pemerintah diadakan peraturan tentang pembentukan dan penyelenggaraan dana-dana yang bertujuan untuk menjamin berlangsungnya usaha perikanan, baik perikanan laut maupun perikanan darat serta untuk memperbesar dan mempertinggi mutu produksinya, dalam mana diikutsertakan wakil-wakil organisasi-organisasi tani dan nelayan yang ditunjuk oleh Front Nasional. Pasal 13 (1) Jika seorang nelayan pemilik perahu/kapal atau lain-lain alat penangkapan ikan, yang biasanya dipakai untuk usaha perikanan dengan perjanjian bagi hasil, tidak bersedia menyediakan kapal/perahu atau alat-alat itu menurut ketentuan-ketentuan peraturan yang dimaksudkan dalam pasal 3 dan 4 atau 5 dan dengan sengaja membiarkannya tidak digunakan, maka Bupati/Walikota/Kepala Daerah Tingkat II yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuknya berwenang untuk menyerahkan kepada koperasi perikanan setempat secara sewa-beli dengan nelayan pemilik untuk dipergunakan dalam usaha penangkapan ikan. (2) Syarat-syarat sewa beli tersebut pada ayat (1) pasal ini ditetapkan secara musyawarah dengan nelayan pemilik yang bersangkutan. Jika cara tersebut tidak membawa hasil, maka syarat-syaratnya ditetapkan oleh Bupati/Walikota/Kepala Daerah Tingkat II, setelah mendengar pertimbangan Dinas Perikanan Laut dan Organisasi-organisasi tani dan nelayan yang menjadi anggota Front Nasional setempat. Terhadap ketetapan Bupati/Walikota/Kepala Daerah Tingkat II tersebut dapat dimintakan banding kepada Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan, yang memberikan keputusan yang mengikat kedua belah pihak. (3) Jika nelayan pemilik kapal/perahu dan alat-alat penangkapan ikan itu tidak bersedia menerima uang persewaan sebagai yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota/Kepala Daerah Tingkat II atau Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I tersebut pada ayat (2) pasal ini, maka oleh koperasi yang bersangkutan uang itu disimpan pada Bank Koperasi Tani dan Nelayan setempat atas nama dan biaya nelayan pemilik tersebut. Pasal 14 (1) Jika seorang pemilik tambak yang biasanya diusahakan dengan perjanjian bagi hasil dengan sengaja tidak bersedia menyediakan tambaknya itu menurut ketentuan- ketentuan peraturan yang dimaksudkan dalam pasal 3 dan 4 atau 5 dan membiarkannya tidak diusahakan secara lain, maka Asisten Wedana/Kepala Kecamatan yang bersangkutan berwenang untuk menyerahkannya kepada seorang atau beberapa orang penggarap tambak dengan perjanjian bagi hasil. Di dalam hal ini maka pada azasnya mereka yang biasa menggarap tambak tersebut akan diutamakan. (2) Jika pemilik tambak tersebut pada ayat (1) pasal ini tidak bersedia untuk menerima bagiannya sebagai yang ditetapkan menurut ketentuan dalam peraturan yang dimaksudkan dalam pasal 3 dan 4 atau 5, maka setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang menjadi beban pemilik sisa bagian pemilik tambak itu oleh penggarap tambak disimpan pada Bank Koperasi Tani dan Nelayan setempat atas nama dan biaya pemilik tersebut. BAB VIII Kesejahteraan Nelayan Penggarap, Penggarap Tambak Dan Buruh Perikanan Pasal 15 (1) Di daerah-daerah di mana terdapat usaha-usaha perikanan, baik perikanan laut maupun perikanan darat, harus diusahakan berdirinya koperasi-koperasi perikanan yang anggota- anggotanya terdiri dari para nelayan penggarap, penggarap tambak, buruh perikanan, pemilik tambak dan nelayan pemilik. (2) Koperasi-koperasi perikanan tersebut pada ayat (1) pasal ini bertujuan untuk memperbaiki taraf hidup para anggotanya dengan menyelenggarakan usaha-usaha yang meliputi baik bidang produksi maupun yang langsung berhubungan dengan kesejahteraan para anggota serta keluarganya. Pasal 16 (1) Tiap nelayan pemilik wajib memberi perawatan dan tunjangan kepada para nelayan penggarap yang menderita sakit, yang disebabkan karena melakukan tugasnya di laut atau mendapat kecelakaan di dalam melakukan tugasnya. (2) Jika kejadian yang dimaksudkan pada ayat 1 pasal ini mengakibatkan kematian, maka nelayan pemilik yang bersangkutan wajib memberi tunjangan yang layak kepada keluarga yang ditinggalkannya. (3) Oleh Pemerintah diadakannya peraturan tentang penyelenggaraan ketentuan-ketentuan dalam pasal ini. BAB IX Pemasaran Hasil Usaha Perikanan Pasal 17 Pemasaran hasil usaha penangkapan dan pemeliharaan ikan, baik perikanan laut maupun perikanan darat dilakukan menurut cara dan dengan harga yang disetujui bersama oleh nelayan pemilik/pemilik tambak dan nelayan penggarap/penggarap tambak. BAB X Pengawasan Dan Penyelesaian Perselisihan Pasal 18 (1) Oleh Menteri Perikanan diadakan ketentuan-ketentuan lebih lanjut tentang penyelenggaraan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan cara-cara pelaksanaan pengawasannya. (2) Didalam menyelenggarakan pengawasan yang dimaksudkan dalam ayat 1 pasal ini diikutsertakan pula organisasi-organisasi tani dan nelayan yang menjadi anggota Front Nasional setempat. Pasal 19 (1) Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 13, maka perselisihan-perselisihan yang timbul didalam melaksanakan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan. peraturan-peraturan pelaksanaan diselesakan secara musyawarah oleh pihak-pihak yang berselisih bersama-sama dengan Panitya Landreform Desa jika mengenai perikanan darat atau suatu Panitya Desa akan dibentuk jika mengenai perikanan laut. (2) Jika dengan cara demikian tidak dapat diperoleh penyelesaian, maka soalnya diajukan depan Panity Landreform Kecamatan jika mengenai perikanan laut, untuk mendapat kepuasan. (3) Terhadap keputusan Panitya tersebut pada ayat (2) pasal ini dapat dinyatakan banding kepada Panitya Landreform Daerah Tingkat II yang bersangkutan, jika mengenai perikanan darat atau suatu Panitya Daerah Tingkat II yang akan dibentuk jika mengenai perikanan laut. (4) Khusus untuk keperluan penyelesaian perselisihan sebagai yang dimaksudkan dalam ayat (2) dan (3) pasal ini keanggotaan Panitya Landreform ditambah dengan pejabat dari Dinas Perikanan Darat yang bersangkutan dan paling banyak 3 orang wakil organisasi- organisasi tani dan nelayan yang ditunjuk oleh Front Nasional setempat, jika mereka itu dalam susunan Panitya sekarang ini belum menjadi anggota tetap. BAB XI Ketentuan Pidana Dan Lain-Lain Pasal 20 Dipidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan atau denda sebanyak- banyaknya Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) karena melakukan pelanggaran: a. nelayan pemilik atau pemilik tambak yang mengadakan perjanjian bagi hasil dengan syarat-syarat yang mengurangi ketentuan dalam pasal 3 dan 4 atau Penetapan Pemerintah Daerah yang dimaksudkan dalam pasal 5; b. barang siapa melanggar larangan yang dimaksudkan dalam pasal 8 ayat (3); c. nelayan pemilik atau pemilik tambak yang melanggar larangan yang dimaksudkan dalam pasal 19 ayat (1); d. barang siapa menjadi perantara antara nelayan pemilik dan nelayan penggarap atau pemilik tambak dan penggarap tambak, dengan maksud untuk memperoleh keuangan bagi dirinya sendiri. Pasal 21 Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Bagi hasil Perikanan" dan mulai berlaku pada hari diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang- undang ini dengan penempatan dal am Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan Di Jakarta, Pada Tanggal 23 September 1964 Pd. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd. Dr. SUBANDRIO Diundangkan Di Jakarta, Pada Tanggal 23 September 1964 SEKRETARIS NEGARA, Ttd. MOHD. ICHSAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 97 PENJELASAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 1964 TENTANG BAGI HASIL PERIKANAN PENJELASAN UMUM I. TUJUAN UNDANG-UNDANG BAGI HASIL PERIKANAN 1. Sebagai salah satu usaha menuju ke arah terwujudnya masyarakat sosialis Indonesia pada umumnya sebenarnya untuk meningkatkan taraf hidup para nelayan penggarap dan penggarap tambak serta memperbesar produksi ikan, Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara di dalam Ketetapan No.II./MPRS/1960 dan Resolusinya No.I/MPRS/1963 memerintahkan supaya diadakan Undang-undang yang mengatur soal usaha perikanan yang diselenggarakan dengan perjanjian bagi hasil. Undang-undang ini merupakan realisasi daripada perintah M.P.R.S. tersebut. 2. Sebagaimana ditentukan dalam pasal 12 ayat (1) Undang- undang Pokok Agraria segala usaha bersama dalam lapangan agraria jadi termasuk juga usaha perikanan, baik perikanan laut maupun perikanan darat haruslah diselenggarakan berdasarkan kepentingan bersama dari semua pihak yang turut serta, yaitu baik nelayan pemilik dan pemilik tambak yang menyediakan kapal/perahu, alat-alat penangkapan ikan dan tambak maupun para nelayan penggarap dan penggarap tambak yang menyumbangkan tenaganya, hingga mereka masing-masing menerima bagian yang adil dari hasil usaha tersebut. Pengusahaan perikanan atas dasar bagi hasil dewasa ini adalah diselenggarakan menurut ketentuan-ketentuan hukum adat setempat yang menurut ukuran sosialisme Indonesia belum memberikan dan menjadi bagian yang layak bagi para nelayan penggarap dan penggarap tambak. Berhubung dengan itu maka pertama-tama perlu diadakan ketentuan untuk menghilangkan unsur-unsur perjanjian bagi hasil yang bersifat pemerasan,hingga dengan demikian semua pihak yang turut serta dalam usaha itu mendapat bagian yang sesuai dengan jasa yang disumbangkannya. Dengan memberikan jaminan yang sedemikian itu maka di samping perbaikan taraf hidup para nelayan penggarap dan penggarap tambak yang bersangkutan. diharapkan pula timbulnya perangsang yang lebih besar di dalam meningkatkan produksi ikan. Dalam pada itu hal tersebut tidaklah berarti, bahwa kepentingan dari pada pemilik kapal/perahu, alat-alat penangkapan ikan dan tambak akan diabaikan. Usaha perikanan, terutama perikanan laut, memerlukan pemakaian alat-alat yang memerlukan biaya pemeliharaan serta perbaikan dan yang pada waktunya bahkan harus diganti dengan yang baru. Menetapkan imbangan bagian yang terlalu kecil bagi golongan pemilik biasa berakibat, bahwa soal pemeliharaan dan perbaikan serta penggantian alat-alat tersebut akan kurang mendapat perhatian atau diabaikan sama sekali. Hal yang demikian pula berpengaruh tidak baik terhadap produksi ikan pada umumnya. Berhubung dengan itu para pemilik tersebut harus pula mendapat bagian yang layak, dengan pengertian, bahwa dengan demikian ia berkewajiban pula untuk menyelenggarakan pemeliharaan dan perbaikan sebagaimana mestinya. 3. Dalam pada itu perbaikan taraf hidup para nelayan penggarap dan penggarap tambak tidak akan dapat tercapai hanya dengan memperbaiki syarat-syarat perjanjian bagi hasil saja. Untuk itu usaha pembentukan koperasi-koperasi perikanan perlu dipergiat dan lapangan usaha serta keanggotaannya perlu pula diperluas. Keanggotaan koperasi tersebut harus meliputi semua orang yang turut dalam usaha perikanan itu, jadi baik para nelayan penggarap, penggarap tambak, buruh perikanan maupun nelayan pemilik dan pemilik tambak. Lapangan usaha koperasi perikanan hendaknya tidak terbatas pada soal produksi saja, misalnya pembelian kapal-kapal/perahu- perahu dan alat-alat penangkapan ikan, pengolahan hasil ikan serta pemasarannya, tetapi harus juga meliputi soal kredit serta hal-hal yang menyangkut kesejahteraan para anggota dan keluarganya. Misalnya usaha untuk mencukupi keperluan sehari-hari, menyelenggarakan kecelakaan, kematian dan lain-lainnya. Dengan demikian maka mereka itu dapatlah dilepaskan dan dihindarkan dari praktek-praktek para pelepas uang. tengkulak dan lain-lainnya, yang dewasa ini sangat merajalela di kalangan usaha perikanan, terutama perikanan laut. II. PENGATURANNYA. 1. Menurut hukum adat yang berlaku sekarang ini tidak terdapat keseragaman mengenai imbangan besarnya bagian pemilik pada satu pihak dan para nelayan penggarap serta penggarap tambak pada lain pihak. Perbedaan itu disebabkan selain oleh imbangan antara banyaknya nelayan penggarap dan penggarap tambak pada satu pihak serta kapal/perahu, dan t ambak akan dibagi hasilkan pada lain pihak, juga oleh rupa-rupa faktor lainnya Diantaranya ialah penentuan tentang biaya-biaya apa saja menjadi beban bersama dan apa yang dipikul oleh mereka masing-masing. Mengenai perikanan darat di tambak letak, luas keadaan kesuburan tambaknya serta jenis ikan yang dihasilkan merupakan faktor pula yang menentukan imbangan bagian yang dimaksudkan itu. Jika tambaknya subur, maka bagian pemiliknya lebih besar dari pada bagian pemilik tambak yang kurang subur. Mengenai perikanan laut, macam kapal perahu dan alat-alat serta cara-cara penangkapan yang dipergunakan merupakan pula faktor yang turut menentukan besarnya imbangan itu. Bagian seorang pemilik kapal motor misalnya, adalah lebih besar imbangan persentasinya. jika dibandingkan dengan bagian seorang pemilik perahu layar. Hal itu disebabkan karena biaya eksploitasi yang harus dikeluarkan oleh pemilik motor itu lebih besar, lagipula hasil penangkapan seluruhnya lebih besar, hingga biarpun imbangan persentasi bagi para nelayan penggarap lebih kecil, tetapi hasil yang diterima sebenarnya oleh mereka masing-masing adalah lebih besar jika dibandingkan dengan hasil para nelayan penggarap yang mempergunakan kapal/perahu layar. 2. Berhubung dengan itu di dalam Undang-undang ini bagian yang harus diberikan kepada para nelayan penggarap dan penggarap tambak sebagai yang tercantum di dalam pasal 3, ditetapkan atas dasar imbangan di dalam pembagian beban- beban dan biaya-biaya usaha sebagai yang tercantum dalam pasal 4. Di daerah- daerah dimana pembagian beban-beban dan biaya-biaya itu sudah sesuai dengan apa yang ditentukan di dalam pasal 4, maka tinggal peraturan tentang pembagian hasil sajalah yang harus disesuaikan, yaitu jika menurut kebiasaan setempat bagian para nelayan penggarap atau penggarap tambak masih kurang dari apa yang ditetapkan dalam pasal 3. Jika bagian mereka sudah lebih besar dari pada yang ditetapkan dalam pasal 3, maka aturan yang lebih menguntungkan pihak nelayan penggarap atau penggarap tambak itulah yang harus dipakai (pasal 5 ayat (1)). 3. Dengan pengaturan yang demikian itu maka ketentuan-ketentuan tentang bagi hasil yang dimuat dalam Undang-undang ini dapat segera dijalankan setelah Undang-undang ini mulai berlaku, dengan tidak menutup sama sekali kemungkinan untuk mengadakan penyesuaian dengan keadaan daerah, jika hal itu memang sungguh-sungguh perlu (pasal 5 ayat (2)). 4. Mengenai perikanan darat hanya diberi ketentuan-ketentuan tentang penyelenggaraan bagi hasil tambak. yaitu genangan air yang dibuat oleh orang sepanjang pantai untuk memelihara ikan, dengan mendapat pengairan yang teratur. Usaha pemeliharaan ikan di empang-empang air tawar dan lain-lainnya tidak terkena Undang-undang ini oleh karena umumnya tidak dilakukan secara bagi hasil, tetapi dikerjakan sendiri oleh pemiliknya. Kalau ada pemeliharaan yang dilakukan secara bagi hasil maka hal itu mengenai kolam-kolam yang tidak luas. Kalau ada sawah yang dibagi hasilkan dan selain ditanami padi juga diadakan usaha pemeliharaan ikan, maka soalnya diatur menurut Undang-undang No.2 tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil Pertanian. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Pasal 1 huruf a Dalam pengertian ikan termasuk hasil laut lainnya, kecuali mutiara, yang pengambilannya memerlukan izin khusus dari Menteri Perikanan. huruf b dan d Kapal/perahu, alat-alat penangkapan ikan lainnya dan tambak yang dibagi hasilkan tidak perlu dikuasai oleh nelayan pemilik dan pemilik tambak dengan hak milik, penguasaan itu dapat pula didasarkan atas hak perseroan atau penguasaan itu dapat pula didasarkan atas hak persewaan atau hak guna-usaha. Sero dan kolong (jelma) yang dipergunakan untuk menangkap ikan termasuk dalam pengertian "alat penangkapan ikan". huruf c Orang-orang yang menyediakan tenaganya dalam usaha penangkapan ikan laut sebagai suatu kesatuan ("unit") disebut "nelayan penggarap", yang sebagai kesatuan pula akan membagi hasil dari usaha itu dengan nelayan pemilik. Beberapa orang yang turut serta sebagai satu kesatuan itu tergantung pada macam kapal/perahu dan alat-alat serta cara- cara penangkapan yang dipergunakan. Ada kalanya hanya 2 atau 3 orang, ada kalanya sampai 20 orang. Seringkali seorang nelayan pemilik turut serta ke laut sebagai jurumudi, di dalam hal yang demikian nelayan pemilik itu juga termasuk dalam golongan nelayan penggarap. Ia akan menerima bagian dari hasil usaha itu baik sebagai nelayan pemilik maupun sebagai salah seorang nelayan penggarap. huruf e Hubungan dengan syarat-syarat yang ditentukan di dalam pasal 6. huruf f Tambak harus mendapat pengairan yang teratur. Ini mengandung arti, bahwa pada waktu-waktu tertentu menurut kehendak pengusahanya air dari saluran dapat dimasukkan ke dalam atau di keluarkan dari tambak, sehingga pintu air yang cukup rapat dan kuat merupakan bagian yang mutlak dari tambak. Oleh karenanya maka pemilik tambak dan penggarap tambak pada waktu memulai dan mengakhiri perjanjian bagi hasil berkewajiban untuk menyerahkan tambak yang bersangkutan dengan pintu airnya dalam keadaan yang mencukupi untuk keperluannya. huruf i Dalam golongan ini termasuk udang, kecuali kalau udang itu memang sengaja dipelihara dan benihnya dibeli. Dalam hal yang demikian udang digolongkan sebagai ikan pemeliharaan. Pasal 3 sampai dengan pasal 5 Biaya perbekalan untuk para penggarap selama di laut yang menjadi tanggungan bersama, adalah mengenai kapal motor. Mengenai ketentuan dalam pasal 4a angka 2 huruf b perlu ditambahkan bahwa rumah/tempat tinggal penggarap tambak yang dipergunakan sebagai tempat penjagaan, adalah menjadi bahan pemilik tambak, sedang mengenai ketentuan Dalam pasal 4 angka 2 huruf c perlu ditambahkan penjelasan, bahwa pada umumnya untuk melaksanakan kewajibannya itu penggarap tambak biasanya menyediakan sendiri alat-alat yang diperlukannya. Jika untuk itu perlu dibeli alat-alat baru, maka berhubung dengan mahalnya harga alat-alat tersebut sekarang ini, pembeliannya dapat dilakukan bersama-sama dengan pemilik tambak. Jika dikemudian hari penggarap tambak itu tidak lagi menggarap tambak yang bersangkutan. maka ak an diadakan perhitungan. Pasal 6 Persyaratan sebagai yang ditetapkan di dalam pasal ini dimaksudkan agar manfaat yang diperoleh dari ketentuan Undang-undang ini benar-benar akan jatuh kepada para penggarap tambak yang sebenarnya dan bukan kepada orang-orang yang bertindak sebagai perantara antara pemilik tambak dan penggarap, sedang, perantara antara pemilik tambak dan penggarap, sedang pada kenyataannya tidak menggarap sendiri tambak yang bersangkutan. Pembatasan luas tambak garapan dimaksudkan, selain untuk mencegah timbulnya golongan perantara, juga untuk memberi kesempatan kepada orang-orang lain agar juga bisa menjadi penggarap tambak. Pasal 7 Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan kepada para nelayan penggarap dan penggarap tambak- bahwa mereka akan dapat membagi hasil selama waktu yang cukup lama dan kemudian setelah jangka waktu perjanjian berakhir akan kembali menjadi nelayan penggarap dan Penggarap tambak dan tidak akan terdesak oleh orang lain. Di dalam Panitya yang dimaksudkan dalam ayat 4 huruf b akan diikut sertakan wakil-wakil dari organisasi- organisasi tani dan nelayan yang ditunjuk oleh Front Nasional setempat. Penjelasan ini berlaku juga terhadap ketentuan pasal 19. Kiranya sukar untuk merumuskan dengan tegas apa yang dimaksudkan dengan pengertian "keadaan baik" yang ditentukan dalam ayat (5). Tetapi pada umumnya dapatlah dikatakan, bahwa kapal/perahu, alat-alat penangkapan ikan dan tambak itu harus dikembalikan kepada nelayan pemilik dan pemilik tambak dalam keadaan yang tidak merugikan mereka, tidak terjadi kerusakan-kerusakan yang disebabkan karena kelalaian atau sengaja ditimbulkan oleh nelayan penggarap atau penggarap tambak. Dalam konkritnya hal itu tergantung pada keadaan dan ukuran setempat jika tentang hal ini terjadi perselisihan maka berlakulah ketentuan pasal 19. Pasal 8 Di beberapa daerah berlaku kebiasaan, bahwa untuk memperoleh kesempatan mengusahakan tambak dengan perjanjian bagi hasil, calon penggarapnya diharuskan membayar uang atau memberikan benda tertentu kepada pemilik tambak. Jumlah uang atau harga barang itu ada kalanya sangat tinggi. Oleh karena itu tidak hanya merupakan beban tambahan bagi penggarap tambak, melainkan lebih-lebih merupakan bentuk pemerasan terhadap golongan yang ekonominya lemah, maka pemberian semacam itu dilarang. Yang dimaksudkan dengan "unsur- unsur ijon" dalam ayat (3) adalah: a. pembayarannya dilakukan sebelum penangkapan ikan lautnya selesai atau sebelum tambaknya dapat dipanen dan b. bunganya sangat tinggi. Dalam pada itu perlu ditegaskan, bahwa ketentuan dalam pasal 8 ayat (3) dan (4) ini tidak mengurangi kemungkinan diadakannya utang-piutang secara yang wajar dengan bunga yang layak. Pembelian ikan di tengah laut ("mengadang"), selain dilarang menurut peraturan, sering kali disertai juga sistem ijon. Pasal 9 Dalam Undang-undang pokok Agraria telah ditentukan, bahwa hal sama dan gadai atas tanah pertanian merupakan hak yang tersifat sementara dan harus diusahakan hapusnya dan gadai- menggadai tambak itu jarang sekali terjadi. Berhubung dengan itu maka sepanjang mengenai tambak ketentuan Undang-undang Pokok Agraria tersebut dapat direalisasikan sekarang, dengan mengadakan larangan sebagai ditentukan dalam pasal ini. Dalam pada itu untuk keperluan-keperluan yang sangat mendesak, misalnya memerlukan uang untuk biaya memenuhi rukun Islam yang ke lima sewa-menyewa atau gadai-menggadai tambak itu masih diperbolehkan, tetapi hanya untuk, waktu yang terbatas (misalnya 2 atau 3 tahun). Ketentuan dalam ayat (2) dan (3) diperlukan untuk melindungi penyewa tambak, pun untuk tidak terlalu merugikan secara langsung pihak yang menggadai tambak pada waktu Undang-undang itu mulai berlaku. Pasal 10 Untuk menampung kemungkinan dari usaha-usaha yang hendak menghindarkan diri dari ketentuan tentang cara bagi hasil yang diatur di dalam Undang-undang ini dan untuk menyalurkan para nelayan dan penggarap tambak untuk berusaha secara wajar demi peningkatan produksi perikanan, diadakanlah ketentuan dalam pasal ini, hingga tidak perlu digunakan cara-cara yang terlarang. Pasal 11 Tidak memerlukan penjelasan. Pasal 12 Tidak memerlukan penjelasan. Pasal 13 dan pasal 14 Menurut pengertian sosialisme Indonesia maka setiap "pemilikan" mempunyai fungsi sosial. Mengenai tanah hal itu ditegaskan dalam pasal 6 Undang-undang Pokok Agraria. Menurut pengertian itu maka setiap alat yang dapat dipergunakan dalam bidang produksi tidak boleh sengaja dibiarkan tidak terpakai hingga menjadi tidak produktif. Pengertian tersebut berlaku juga terhadap kapal/perahu, alat-alat penangkapan ikan dan tambak, yang harus diabadikan pula bagi hasil. Pasal 15 Sudah dijelaskan di dalam Penjelasan Umum. Pasal 16 Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan-jaminan sosial yang layak bagi para nelayan penggarap, yang karena sifat pekerjaannya di laut sering menghadapi bahaya. Pasal 17 Ketentuan ini dimaksudkan agar supaya masing-masing pihak tidak dirugikan. Usaha penangkapan dan pemeliharaan ikan itu adalah suatu usaha bersama yang didasarkan atas kepentingan bersama, demikian pasal 2. Soal pemerasan hasil ikan hal yang sangat penting, oleh karenanya harus diselenggarakan atas dasar persetujuan kedua belah pihak. Pasal 18 Penegasan atas pelaksanaan ketentuan Undang-undang ini, baik yang bersifat preventif maupun represif dapat diserahkan kepada para pejabat setempat, terutama Dinas Perikanan Laut dan Darat, juga kepada koperasi-koperasi perikanan, organisasi tani dan nelayan setempat dan lain-lain instansi yang dipandang perl u. Pasal 19 Ketentuan ini dimaksudkan untuk mempercepat dan menyederhanakan penyelesaian perselisihan-perselisihan yang timbul didalam melaksanakan Undang-undang ini. Pasal 20 Tidak memerlukan penjelasan. Pasal 21 Dengan berlakunya Undang-undang ini yang dapat disebut Undang-undang Bagi Hasil Perikanan, maka Undang-undang No.2 tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi hasil sebaiknya disebut "Undang-undang Bagi Hasil Perikanan". Mengetahui: SEKRETARIS NEGARA, Ttd. MOHD. ICHSAN. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 2690
Silahkan download versi PDF nya sbb:
bagi_hasil_perikanan_(uu_16_thn_1964)_16.pdf
Pencarian Terbaru
Pengertian nelayan menurut para ahli. Surat perjanjian gadai tambak ikan. Uud perikanan. Undang undang perikanan yang lama. Uu pertambakan. Uu yang mengatur tentang nelayan. Uu bagi hasil tambak.
Pengertian bagi hasil pada perikanan. Teratur uud perikanan. Pemilik tambak menyerahkan tambaknya kepada orang lain agar di tanami ikan hukum aqadnya. Sebutkan pengertian nelayan menurut undang undang. Pasal uud yg mengatur ttg nelayan. Harga undang tambak. Undang undang dasar tentang budidaya ikan.
Uud tentang perikanan. Undang undang yang mengatur tentang pengertian nelayan. Undang undang yang mengatur tentang nelayan. Defenisi dari perikanan menurut uud uud menurut para tokoh. Hukum bisnis islam tentang sewa tambak. Hak usaha bagi hasil perikanan atau tambang thn1964.