- Home »
- Undang-Undang »
- 1964 » Undang-Undang Pemberian Perangsang Penanaman Modal (UU 26 thn 1964)
1964
Undang-Undang Pemberian Perangsang Penanaman Modal (UU 26 thn 1964)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1964 Tentang Pemberian Perangsang Penanaman Modal :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pemberian_perangsang_penanaman_modal_(uu_26_thn_1_26.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 1964
TENTANG
PEMBERIAN PERANGSANG PENANAMAN MODAL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa kepada inisiatif guna memperluas dan memperbesar produksi sesuai dengan pasal
27 huruf a Deklarasi Ekonomi tertanggal 28 Maret 1963 perlu diberi dorongan;
b. bahwa dalam rangka mengerahkan modal dan tenaga nasional termasuk swasta dan
domestic perlu diciptakan iklim yang menarik yang menjamin fasilitas dan keuntungan serta
kepastian hukum yang mendorong investasi di bidang produksi pada umumnya, sesuai
dengan pasal 10 huruf f Resolusi M.P.R.S. R.I. No. I/Res/MPRS/1963, dan khususnya guna
melancarkan perkembangannya usaha-usaha baru di bidang Pertanian, Perkebunan,
Perikanan, Peternakan, Pertambangan, Perindustrian dan pengangkutan, perlu diberikan
kelonggaran-kelonggaran fiskal;
Mengingat:
Pasal 5 ayat (1) jo pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar;
Dengan Persetujuan:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG,
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBERIAN PERANGSANG PENANAMAN MODAL
Pasal 1
(1) Atas pengeluaran untuk penanaman modal nasional termasuk Swasta dan domestic dalam
lapangan Pertanian, Perkebunan, Perikanan, Peternakan, Pertambangan, Perindustrian,
Pengangkutan di air dan pengangkutan barang di darat dan usaha-usaha produksi lama lain
yang ditunjuk dengan surat keputusan Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan
Pengawasan setelah mendapat persetujuan Menteri Koordinator Kompartemen Keuangan,
diberikan perangsang penanaman modal.
(2) Pelaksanaan ketentuan yang tercantum pada ayat (1) diatur oleh Menteri Urusan
Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkannya dan untuk pertama kali dilaksanakan
pada saat yang ditentukan oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 25 Nopember 1964
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SUKARNO
Diundangkan Di Jakarta
Pada Tanggal 25 Nopember 1964
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Ttd.
MOHD. ICHSAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1964 NOMOR 117
PENJELASAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 1964
TENTANG
PEMBERIAN PERANGSANG PENANAMAN MODAL.
UMUM
Sebagai imbangan terhadap tax-holiday Pemerintah memandang perlu untuk memberikan
perangsang guna mempertinggi produksi kepada para pemilik (badan/perorangan) modal nasional
termasuk swasta dan domestic yang sudah ada, apabila mereka melakukan penanaman-
penanaman pada usaha-usaha yang sudah ada, yang tidak merupakan kesatuan ekonomis
tersendiri.
Perangsang tersebut berupa pengurangan atas sebagian/seluruh jumlah laba/pendapatan yang
dikenakan pajak.
Agar supaya Undang-undang ini dapat mengikuti perkembangan kehidupan ekonomi maka kepada
Menteri Urusan Pendapatan. Pembiayaan dan Pengawasan diberi wewenang untuk menunjuk
bidang-bidang usaha mana perlu diberi perangsang penanaman setelah mendapat persetujuan
Menteri Koordinator Kompartemen Keuangan, untuk menetapkan besarnya perangsang dan untuk
mengatur pemberian perangsang itu dilakukan.
PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas.
Mengetahui:
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
MOHD. ICHSAN
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2707
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pemberian_perangsang_penanaman_modal_(uu_26_thn_1_26.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Makala tentang undang undang investasi indonesia.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






