Previous
Next

1964

Undang-Undang Pemberian Perangsang Penanaman Modal (UU 26 thn 1964)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1964 Tentang Pemberian Perangsang Penanaman Modal :
                        UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                               NOMOR 26 TAHUN 1964
                                    TENTANG
                     PEMBERIAN PERANGSANG PENANAMAN MODAL

                              PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.   bahwa kepada inisiatif guna memperluas dan memperbesar produksi sesuai dengan pasal
     27 huruf a Deklarasi Ekonomi tertanggal 28 Maret 1963 perlu diberi dorongan;
b.   bahwa dalam rangka mengerahkan modal dan tenaga nasional termasuk swasta dan
     domestic perlu diciptakan iklim yang menarik yang menjamin fasilitas dan keuntungan serta
     kepastian hukum yang mendorong investasi di bidang produksi pada umumnya, sesuai
     dengan pasal 10 huruf f Resolusi M.P.R.S. R.I. No. I/Res/MPRS/1963, dan khususnya guna
     melancarkan perkembangannya usaha-usaha baru di bidang Pertanian, Perkebunan,
     Perikanan, Peternakan, Pertambangan, Perindustrian dan pengangkutan, perlu diberikan
     kelonggaran-kelonggaran fiskal;

Mengingat:
Pasal 5 ayat (1) jo pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar;

                                Dengan Persetujuan:
                     DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG,

                                       MEMUTUSKAN :

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBERIAN PERANGSANG PENANAMAN MODAL

                                          Pasal 1
(1)   Atas pengeluaran untuk penanaman modal nasional termasuk Swasta dan domestic dalam
      lapangan Pertanian, Perkebunan, Perikanan, Peternakan, Pertambangan, Perindustrian,
      Pengangkutan di air dan pengangkutan barang di darat dan usaha-usaha produksi lama lain
      yang ditunjuk dengan surat keputusan Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan
      Pengawasan setelah mendapat persetujuan Menteri Koordinator Kompartemen Keuangan,
      diberikan perangsang penanaman modal.
(2)   Pelaksanaan ketentuan yang tercantum pada ayat (1) diatur oleh Menteri Urusan
      Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.

                                            Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkannya dan untuk pertama kali dilaksanakan
pada saat yang ditentukan oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.



                                    Disahkan Di Jakarta,
                               Pada Tanggal 25 Nopember 1964
                              PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                         Ttd.
                       SUKARNO

                  Diundangkan Di Jakarta
              Pada Tanggal 25 Nopember 1964
         SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
                           Ttd.
                     MOHD. ICHSAN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1964 NOMOR 117
                                  PENJELASAN
                       UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                              NOMOR 26 TAHUN 1964
                                   TENTANG
                    PEMBERIAN PERANGSANG PENANAMAN MODAL.

UMUM
Sebagai imbangan terhadap tax-holiday Pemerintah memandang perlu untuk memberikan
perangsang guna mempertinggi produksi kepada para pemilik (badan/perorangan) modal nasional
termasuk swasta dan domestic yang sudah ada, apabila mereka melakukan penanaman-
penanaman pada usaha-usaha yang sudah ada, yang tidak merupakan kesatuan ekonomis
tersendiri.
Perangsang tersebut berupa pengurangan atas sebagian/seluruh jumlah laba/pendapatan yang
dikenakan pajak.
Agar supaya Undang-undang ini dapat mengikuti perkembangan kehidupan ekonomi maka kepada
Menteri Urusan Pendapatan. Pembiayaan dan Pengawasan diberi wewenang untuk menunjuk
bidang-bidang usaha mana perlu diberi perangsang penanaman setelah mendapat persetujuan
Menteri Koordinator Kompartemen Keuangan, untuk menetapkan besarnya perangsang dan untuk
mengatur pemberian perangsang itu dilakukan.

PASAL DEMI PASAL

Cukup jelas.



                                   Mengetahui:
                      SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
                                      Ttd.
                                  MOHD. ICHSAN

           TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2707


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pemberian_perangsang_penanaman_modal_(uu_26_thn_1_26.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Makala tentang undang undang investasi indonesia.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.