Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1959
  • » Undang-Undang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1951 Untuk Mengubah Dan Menambah Peraturan Dalam Staatsblad 1916 Nomor 47 (lembaran-negara No. 14 Tahun 1951) (UU 15 thn 1959)

1959

Undang-Undang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1951 Untuk Mengubah Dan Menambah Peraturan Dalam Staatsblad 1916 Nomor 47 (lembaran-negara No. 14 Tahun 1951) (UU 15 thn 1959)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1959 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1951 Untuk Mengubah Dan Menambah Peraturan Dalam Staatsblad 1916 Nomor 47 (lembaran-negara No. 14 Tahun 1951) :
                        UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                 NOMOR 15 TAHUN 1959
                                        TENTANG
     PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 4 TAHUN 1951 UNTUK
 MENGUBAH DAN MENAMBAH PERATURAN DALAM STAATSBLAD 1916 NOMOR 47
                       (LEMBARAN-NEGARA NO. 14 TAHUN 1951)
                               SEBAGAI UNDANG-UNDANG
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
  Menimbang : a. bahwaPemerintahberdasarkanpasal 96 ayat (1) Undang-undangDasar
         SementaraRepublik Indonesia telahmenetapkanUndang-undangDarurat
             No. 4 tahun 1951 untukmengubahdanmenambahperaturandalam
              Staatsblad 1916 No. 47 (Lembaran-Negara tahun 1951 No. 14).
        b. bahwaperaturan-peraturan yang termaktubdalamundang-undangDarurat
      tersebutperluditetapkansebagaiUndang-undangdenganperubahanperubahan;
   Mengingat : a. pasal 89 dan 97 Undang-undangDasarSementaraRepublik Indonesia;
     b. Undang-undang No. 29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 101);
                       DenganpersetujuanDewanPerwakilan Rakyat;
                                      Memutuskan :
Menetapkan :Undang-undangtentangpenetapanUndang-undangDarurat NO. 4 tahun 1951
          untukmengubahdanmenambahperaturandalamStaatsblad 1916 No. 47
             (Lembaran-Negara tahun 1951 No. 14) sebagaiUndang-undang;
                                          Pasal I
Peraturan-peraturan yang termaktubdalamUndang-undangDarurat No. 4 tahun 1951 untuk
mengubahdanmenambahperaturandalamStaatsblad 1916 No. 47 (Lembaran-Negara tahun
 1951 No. 14) ditetapkansebagaiUndang-undangdenganperubahan-perubahan, sehingga
                                  berbunyisebagaiberikut:
                                       Pasaltunggal
  Penetapanijinmasuk (Staatsblad 1916 No. 47) sebagaimanatelahdiubahdanditambah,
                     selanjutnyadiubahdanditambahlagisebagaiberikut:
 Yang ditetapkanpadahuruf b pasal 17 peraturantersebuthendaknyadibacasebagaiberikut:
  "b.wakil-wakildiplomatikdankonsulerpadaPemerintahRepublik Indonesia, parapegawai
               selamamerekadiperwakilannegaraasingitusertakeluarganya".
                                         Pasal II
            Undang-undanginimulaiberlakupadaharidiundangkan. Agar supaya
        setiap orang dapatmengetahuinya, memerintahkanpengundanganUndang-
                                     undanginidengan
                 penempatandalamLembaran-Negara Republik Indonesia.

                    Disahkan di Jakarta padatanggal 26 Juni 1959.
                         PejabatPresidenRepublik Indonesia,
                                     SARTONO.
                        Diundangkanpadatanggal 4 Juli 1959,
                                 MenteriKehakiman,
                                 G. A. MAENGKOM.

                            MEMORI PENJELASAN
                       MENGENAI USUL UNDANG-UNDANG
                           TENTANG PENETAPAN
      "UNDANG-UNDANG DARURAT No. 4 TAHUN 1951 UNTUK MENGUBAH DAN
                                          MENAMBAH
PERATURAN DALAM STAATSBLAD 1916 No. 47" (LEMBARAN- NEGARA TAHUN 1951
                           No. 14), SEBAGAI UNDANG-UNDANG.
Berhubungdengantelahberdirinya Negara Republik Indonesia yang merdekadanberdaulat,
  makadatangbertinggallahbeberapawakil-wakildiplomatikdankonsulerdaribeberapanegara
   asing di Jakarta. Bunyinyapasal 17 huruf b yaitu : "De bepalingen van ditbesluitzijnniet
 toepasselbk op: "b. consulaireambtenaren met hunnegezinnen" adalahtidaksesuaidengan
                        keadaanbaruitu. Prakteknyamenginginkan agar
                        kepadaparapegawaidanpekerjarumahtangganya
      dariperwakilandiplomatikdankonsulerdiberikelonggarandariperaturan "Penetapan
                                     idzinmasuk" itu. Akan
        tetapisesegeranyapertaliandinasantaraparapegawaidanperwakilanperwakilan
       negaraasing yang bersangkutanitudiputuskan, makakelonggaraninibagimereka
dengansendirinyatidakberlakulagi. Olehkarenapasal 17 huruf a menurutrumusannyasemula
  dapatmenimbulkankeragu-raguan, makapasal 17 huruf a ituharusdibacasebagaiberikut :
         "a.orang yang didatangkanolehPemerintah Indonesia besertakeluarganya".
                        TermasukLembaran-Negara No. 57 tahun 1959.
                                Diketahui: MenteriKehakiman,
                                       G.A. MAENGKOM
                                   --------------------------------
                                            CATATAN
            *)Disetujui D.P.R. dalamrapatplenoterbuka ke-53 tanggal 20 Mei 1959
                                  padahariRabu, P. 341/1958
                                       DICETAK ULANG
     _________________________________________________________________


Silahkan download versi PDF nya sbb:
penetapan__darurat_nomor_4_tahun_1951_untuk_mengu_15.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Staatsblad 1916 no 46. Isi pasal 9 uu no.14 tahun 1969. Isi uu no 14 pasal 9 tahun 1969. Http://carapedia.com/penetapan_undang_undang_darurat_nomor_tahun_1951_info1080.html. Isi undang undang 4/1969.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
Artikel Terkait (10)
FIND US ON FACEEBOOK