- Home »
- Undang-Undang »
- 1959 » Undang-Undang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1951 Untuk Mengubah Dan Menambah Peraturan Dalam Staatsblad 1916 Nomor 47 (lembaran-negara No. 14 Tahun 1951) (UU 15 thn 1959)
1959
Undang-Undang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1951 Untuk Mengubah Dan Menambah Peraturan Dalam Staatsblad 1916 Nomor 47 (lembaran-negara No. 14 Tahun 1951) (UU 15 thn 1959)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1959 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1951 Untuk Mengubah Dan Menambah Peraturan Dalam Staatsblad 1916 Nomor 47 (lembaran-negara No. 14 Tahun 1951) :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
penetapan__darurat_nomor_4_tahun_1951_untuk_mengu_15.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 1959 TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 4 TAHUN 1951 UNTUK MENGUBAH DAN MENAMBAH PERATURAN DALAM STAATSBLAD 1916 NOMOR 47 (LEMBARAN-NEGARA NO. 14 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwaPemerintahberdasarkanpasal 96 ayat (1) Undang-undangDasar SementaraRepublik Indonesia telahmenetapkanUndang-undangDarurat No. 4 tahun 1951 untukmengubahdanmenambahperaturandalam Staatsblad 1916 No. 47 (Lembaran-Negara tahun 1951 No. 14). b. bahwaperaturan-peraturan yang termaktubdalamundang-undangDarurat tersebutperluditetapkansebagaiUndang-undangdenganperubahanperubahan; Mengingat : a. pasal 89 dan 97 Undang-undangDasarSementaraRepublik Indonesia; b. Undang-undang No. 29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 101); DenganpersetujuanDewanPerwakilan Rakyat; Memutuskan : Menetapkan :Undang-undangtentangpenetapanUndang-undangDarurat NO. 4 tahun 1951 untukmengubahdanmenambahperaturandalamStaatsblad 1916 No. 47 (Lembaran-Negara tahun 1951 No. 14) sebagaiUndang-undang; Pasal I Peraturan-peraturan yang termaktubdalamUndang-undangDarurat No. 4 tahun 1951 untuk mengubahdanmenambahperaturandalamStaatsblad 1916 No. 47 (Lembaran-Negara tahun 1951 No. 14) ditetapkansebagaiUndang-undangdenganperubahan-perubahan, sehingga berbunyisebagaiberikut: Pasaltunggal Penetapanijinmasuk (Staatsblad 1916 No. 47) sebagaimanatelahdiubahdanditambah, selanjutnyadiubahdanditambahlagisebagaiberikut: Yang ditetapkanpadahuruf b pasal 17 peraturantersebuthendaknyadibacasebagaiberikut: "b.wakil-wakildiplomatikdankonsulerpadaPemerintahRepublik Indonesia, parapegawai selamamerekadiperwakilannegaraasingitusertakeluarganya". Pasal II Undang-undanginimulaiberlakupadaharidiundangkan. Agar supaya setiap orang dapatmengetahuinya, memerintahkanpengundanganUndang- undanginidengan penempatandalamLembaran-Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta padatanggal 26 Juni 1959. PejabatPresidenRepublik Indonesia, SARTONO. Diundangkanpadatanggal 4 Juli 1959, MenteriKehakiman, G. A. MAENGKOM. MEMORI PENJELASAN MENGENAI USUL UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT No. 4 TAHUN 1951 UNTUK MENGUBAH DAN MENAMBAH PERATURAN DALAM STAATSBLAD 1916 No. 47" (LEMBARAN- NEGARA TAHUN 1951 No. 14), SEBAGAI UNDANG-UNDANG. Berhubungdengantelahberdirinya Negara Republik Indonesia yang merdekadanberdaulat, makadatangbertinggallahbeberapawakil-wakildiplomatikdankonsulerdaribeberapanegara asing di Jakarta. Bunyinyapasal 17 huruf b yaitu : "De bepalingen van ditbesluitzijnniet toepasselbk op: "b. consulaireambtenaren met hunnegezinnen" adalahtidaksesuaidengan keadaanbaruitu. Prakteknyamenginginkan agar kepadaparapegawaidanpekerjarumahtangganya dariperwakilandiplomatikdankonsulerdiberikelonggarandariperaturan "Penetapan idzinmasuk" itu. Akan tetapisesegeranyapertaliandinasantaraparapegawaidanperwakilanperwakilan negaraasing yang bersangkutanitudiputuskan, makakelonggaraninibagimereka dengansendirinyatidakberlakulagi. Olehkarenapasal 17 huruf a menurutrumusannyasemula dapatmenimbulkankeragu-raguan, makapasal 17 huruf a ituharusdibacasebagaiberikut : "a.orang yang didatangkanolehPemerintah Indonesia besertakeluarganya". TermasukLembaran-Negara No. 57 tahun 1959. Diketahui: MenteriKehakiman, G.A. MAENGKOM -------------------------------- CATATAN *)Disetujui D.P.R. dalamrapatplenoterbuka ke-53 tanggal 20 Mei 1959 padahariRabu, P. 341/1958 DICETAK ULANG _________________________________________________________________
Silahkan download versi PDF nya sbb:
penetapan__darurat_nomor_4_tahun_1951_untuk_mengu_15.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Staatsblad 1916 no 46. Isi pasal 9 uu no.14 tahun 1969. Isi uu no 14 pasal 9 tahun 1969. Http://carapedia.com/penetapan_undang_undang_darurat_nomor_tahun_1951_info1080.html. Isi undang undang 4/1969.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)