- Home »
- Undang-Undang »
- 1959 » Undang-Undang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1951 Untuk Mengubah Dan Menambah Peraturan Dalam Staatsblad 1916 Nomor 47 (lembaran-negara No. 14 Tahun 1951) (UU 15 thn 1959)
1959
Undang-Undang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1951 Untuk Mengubah Dan Menambah Peraturan Dalam Staatsblad 1916 Nomor 47 (lembaran-negara No. 14 Tahun 1951) (UU 15 thn 1959)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1959 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1951 Untuk Mengubah Dan Menambah Peraturan Dalam Staatsblad 1916 Nomor 47 (lembaran-negara No. 14 Tahun 1951) :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
penetapan__darurat_nomor_4_tahun_1951_untuk_mengu_15.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 1959
TENTANG
PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 4 TAHUN 1951 UNTUK
MENGUBAH DAN MENAMBAH PERATURAN DALAM STAATSBLAD 1916 NOMOR 47
(LEMBARAN-NEGARA NO. 14 TAHUN 1951)
SEBAGAI UNDANG-UNDANG
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwaPemerintahberdasarkanpasal 96 ayat (1) Undang-undangDasar
SementaraRepublik Indonesia telahmenetapkanUndang-undangDarurat
No. 4 tahun 1951 untukmengubahdanmenambahperaturandalam
Staatsblad 1916 No. 47 (Lembaran-Negara tahun 1951 No. 14).
b. bahwaperaturan-peraturan yang termaktubdalamundang-undangDarurat
tersebutperluditetapkansebagaiUndang-undangdenganperubahanperubahan;
Mengingat : a. pasal 89 dan 97 Undang-undangDasarSementaraRepublik Indonesia;
b. Undang-undang No. 29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 101);
DenganpersetujuanDewanPerwakilan Rakyat;
Memutuskan :
Menetapkan :Undang-undangtentangpenetapanUndang-undangDarurat NO. 4 tahun 1951
untukmengubahdanmenambahperaturandalamStaatsblad 1916 No. 47
(Lembaran-Negara tahun 1951 No. 14) sebagaiUndang-undang;
Pasal I
Peraturan-peraturan yang termaktubdalamUndang-undangDarurat No. 4 tahun 1951 untuk
mengubahdanmenambahperaturandalamStaatsblad 1916 No. 47 (Lembaran-Negara tahun
1951 No. 14) ditetapkansebagaiUndang-undangdenganperubahan-perubahan, sehingga
berbunyisebagaiberikut:
Pasaltunggal
Penetapanijinmasuk (Staatsblad 1916 No. 47) sebagaimanatelahdiubahdanditambah,
selanjutnyadiubahdanditambahlagisebagaiberikut:
Yang ditetapkanpadahuruf b pasal 17 peraturantersebuthendaknyadibacasebagaiberikut:
"b.wakil-wakildiplomatikdankonsulerpadaPemerintahRepublik Indonesia, parapegawai
selamamerekadiperwakilannegaraasingitusertakeluarganya".
Pasal II
Undang-undanginimulaiberlakupadaharidiundangkan. Agar supaya
setiap orang dapatmengetahuinya, memerintahkanpengundanganUndang-
undanginidengan
penempatandalamLembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta padatanggal 26 Juni 1959.
PejabatPresidenRepublik Indonesia,
SARTONO.
Diundangkanpadatanggal 4 Juli 1959,
MenteriKehakiman,
G. A. MAENGKOM.
MEMORI PENJELASAN
MENGENAI USUL UNDANG-UNDANG
TENTANG PENETAPAN
"UNDANG-UNDANG DARURAT No. 4 TAHUN 1951 UNTUK MENGUBAH DAN
MENAMBAH
PERATURAN DALAM STAATSBLAD 1916 No. 47" (LEMBARAN- NEGARA TAHUN 1951
No. 14), SEBAGAI UNDANG-UNDANG.
Berhubungdengantelahberdirinya Negara Republik Indonesia yang merdekadanberdaulat,
makadatangbertinggallahbeberapawakil-wakildiplomatikdankonsulerdaribeberapanegara
asing di Jakarta. Bunyinyapasal 17 huruf b yaitu : "De bepalingen van ditbesluitzijnniet
toepasselbk op: "b. consulaireambtenaren met hunnegezinnen" adalahtidaksesuaidengan
keadaanbaruitu. Prakteknyamenginginkan agar
kepadaparapegawaidanpekerjarumahtangganya
dariperwakilandiplomatikdankonsulerdiberikelonggarandariperaturan "Penetapan
idzinmasuk" itu. Akan
tetapisesegeranyapertaliandinasantaraparapegawaidanperwakilanperwakilan
negaraasing yang bersangkutanitudiputuskan, makakelonggaraninibagimereka
dengansendirinyatidakberlakulagi. Olehkarenapasal 17 huruf a menurutrumusannyasemula
dapatmenimbulkankeragu-raguan, makapasal 17 huruf a ituharusdibacasebagaiberikut :
"a.orang yang didatangkanolehPemerintah Indonesia besertakeluarganya".
TermasukLembaran-Negara No. 57 tahun 1959.
Diketahui: MenteriKehakiman,
G.A. MAENGKOM
--------------------------------
CATATAN
*)Disetujui D.P.R. dalamrapatplenoterbuka ke-53 tanggal 20 Mei 1959
padahariRabu, P. 341/1958
DICETAK ULANG
_________________________________________________________________
Silahkan download versi PDF nya sbb:
penetapan__darurat_nomor_4_tahun_1951_untuk_mengu_15.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Staatsblad 1916 no 46. Isi pasal 9 uu no.14 tahun 1969. Isi uu no 14 pasal 9 tahun 1969. Http://carapedia.com/penetapan_undang_undang_darurat_nomor_tahun_1951_info1080.html. Isi undang undang 4/1969.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






