- Home »
- Undang-Undang »
- 1965 » Undang-Undang Pembentukan Kota Praja Palangkaraya Dengan Mengubah Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959, Tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953, Tentang Pembentukan Daerah (UU 5 thn 1965)
1965
Undang-Undang Pembentukan Kota Praja Palangkaraya Dengan Mengubah Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959, Tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953, Tentang Pembentukan Daerah (UU 5 thn 1965)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1965 TENTANG PEMBENTUKAN KOTA PRAJA PALANGKARAYA DENGAN MENGUBAH UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 1959, TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 3 TAHUN 1953, TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH TINGKAT II DI KALIMANTAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa berhubung dengan perkembangan ketatanegaraan pembentukan Daerah Tingkat II Kapuas berdasarkan Undang-undang No.27 tahun 1959 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1959 No.72), perlu ditinjau kembali; b. bahwa untuk lebih mengintensifkan dan melancarkan jalannya pemerintahan serta persiapan- persiapan yang telah jauh, wilayah Daerah Tingkat II Kapuas, perlu dipisahkan untuk dijadikan sebagai Daerah Tingkat II yang baru yaitu Kotapraja Palangkaraya yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri; Mengingat: 1. Pasal 5 ayat 1, 18, 20 dan 21 ayat Undang-undang Dasar; 2. Undang-undang No.1 tahun 1957 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1957 No.6), seperti itu telah diubah dan ditambah; 3. Penetapan Presiden No.6 tahun 1959 (disempurnakan) (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1959 No.129) dan Penetapan Presiden No.5 tahun 1960 (disempurnakan) (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1960 No.6); 4. Undang-undang No.27 tahun 1959 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1959 No.72); Dengan persetujuan: DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG, MEMUTUSKAN: Menetapkan: Undang-undang tentang pembentukan Kotapraja Palangkaraya dengan mengubah Undang-undang No.27 tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat No.3 tahun 1953 tentang pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 (1) Membentuk Kotapraja Palangkaraya, yang meliputi wilayah Kota Palangkaraya dengan batas- batas yang untuk jelasnya akan dirumuskan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri yang dipisahkan dari Daerah Tingkat II Kapuas dimaksud dalam Undang-undang No.27 tahun 1959. (2) Daerah Tingkat II Kapuas dimaksud dalam Undang-undang No.27 tahun 1959, diubah menjadi Daerah Tingkat II Kapuas baru, setelah wilayahnya dipisahkan sebagian dimaksud pada ayat (1). Pasal 2 Dengan memperhatikan ketentuan pada Undang-undang No.1 tahun 1957 pasal 7 ayat (1) juncto Undang-undang No.73 tahun 1957 dan Penetapan Presiden No.5 tahun 1960 (disempurnakan), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong Daerah Tingkat II Kapuas dan Kotapraja Palangkaraya, masing-masing terdiri atas 17 anggota. Pasal 3 Bagi masing-masing Daerah Tingkat II Kotapraja dimaksud pada pasal 1 berlaku ketentuan-ketentuan pada Undang-undang No.27 tahun 1959, sepanjang ketentuan itu tidak bertentangan dengan Undang- undang ini. BAB II KETENTUAN PERALIHAN Pasal 4 Ketentuan-ketentuan berdasarkan peraturan perundangan Negara atau Daerah yang berlaku bagi Daerah-daerah Tingkat II Kapuas lama, mutatis mutandis berlaku bagi Kotapraja Palangkaraya sampai saat ketentuan-ketentuan itu diubah diganti atau dicabut. Pasal 5 Kepala Daerah Tingkat II Kapuas lama pada saat Undang-undang ini berlaku, tetap sebagai Kepala Daerah Tingkat II Kapuas. Pasal 6 (1) Pada saat Undang-undang ini berlaku, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong Daerah Tingkat II Kapuas lama, tetap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II Kapuas, dengan ketentuan bahwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong Daerah Tingkat II Kapuas lama, yang tidak memenuhi syarat-syarat dalam penetapan Presiden No.5 tahun 1960 (disempurnakan), Lembaran Negara tahun 1960 No.6, masing-masing atas usul Kepala Daerah Tingkat II Kapuas diberhentikan oleh Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah. (2) Lowongan keanggotaan yang terjadi berdasarkan ketentuan ayat (1), diisi menurut ketentuan yang berlaku. Pasal 7 Pada saat Undang-undang ini berlaku, bagi Kotapraja Palangkaraya, oleh Menteri Dalam Negeri ditunjuk Penguasa yang dimaksud pada pasal 75 ayat (3) Undang-undang No.1 tahun 1957. Pasal 8 (1) Pada saat Undang-undang ini berlaku anggota Badan Pemerintah Harian Daerah Tingkat II Kapuas lama tetap sebagai anggota Badan Pemerintah Harian Daerah Tingkat II Kapuas, dengan ketentuan bahwa: a. anggota Badan Pemerintah Harian Daerah Tingkat II Kapuas lama, yang diangkat pada kedudukan itu semata-mata karena mengingat kepentingan wilayah yang kini telah diliputi Kotapraja Palangkaraya, atas usul Kepala Daerah Tingkat II Kapuas diberhentikan sebagai anggota; b. anggota Badan Pemerintah Harian Daerah Tingkat II Kapuas yang tidak memenuhi syarat dimaksud pada pasal 10 Penetapan Presiden No.6 tahun 1959 (disempurnakan), Lembaran Negara tahun 1959 No.129, serta syarat sebagaimana berlaku bagi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong dimaksud pasal 7, atas usul Kepala Daerah tingkat II Kapuas setelah mendengar pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong yang bersangkutan diberhentikan oleh Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah. (2) Lowongan keanggotaan yang terjadi berdasarkan ketentuan pada ayat (1) huruf a dan b diisi menurut ketentuan yang berlaku. (3) Anggota Badan Pemerintah Harian seperti dimaksud pada ayat (1) huruf a oleh Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah diangkat menjadi anggota Badan Pemerintah Harian dari Kotapraja Palangkaraya, kecuali apabila ia tidak lagi memenuhi syarat tersebut pada ayat (1) huruf b. Pasal 9 (1) Dengan memperhatikan kepentingan masing-masing Daerah secara timbal balik, Kepala Daerah Tingkat II Kapuas menyerahkan kepada Kepala Daerah Kotapraja Palangkaraya: a. pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlakukan oleh Kotapraja Palangkaraya, sebagai tenaga pangkal pada saat pelaksanaan pembentukan; b. tanah, bangunan, gedung dan barang-barang tidak bergerak lainnya yang menjadi hak milik atau dikuasai oleh Daerah Tingkat II Kapuas lama, apabila barang-barang itu terdapat, terletak atau berfungsi dalam Kotapraja Palangkaraya; c. alat pengangkutan di laut atau di sungai dan perlengkapannya; d. alat pengangkutan di darat; e. surat-surat berharga, uang, biaya untuk pengeluaran modal dan rutin yang telah tersedia; f. perkakas, perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, perpustakaan dan barang-barang bergerak lainnya. (2) Penyelesaian penyerahan dimaksud pada ayat (1) seperlunya dilakukan dengan perantaraan penjabat yang ditunjuk oleh Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah. Pasal 10 (1) Untuk menyiapkan perlengkapan pertama organisasi Kotapraja Palangkaraya yang baru dibentuk, dalam jangka waktu tiga tahun akan diusahakan pembiayaannya. (2) Pengusahaan pembiayaan seperti dimaksud pada ayat (1) juga diadakan untuk menyiapkan pelengkapan pertama jawatan-jawatan atau dinas-dinas Pemerintah Pusat, yang harus dibentuk di Daerah Tingkat II yang baru itu. BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 11 Kesulitan yang timbul pada pelaksanaan Undang-undang ini diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 12 Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan Di Jakarta, Pada Tanggal 14 Juni 1965 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd. SUKARNO. Diundangkan Di Jakarta, Pada Tanggal 14 Juni 1965 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Ttd. MOHD. ICHSAN. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1965 NOMOR 48 PENJELASAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1965 TENTANG PEMBENTUKAN KOTA PRAJA PALANGKARAYA DENGAN MENGUBAH UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 1959 TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 3 TAHUN 1953 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH TINGKAT II DI KALIMANTAN UMUM 1. Undang-undang ini mengubah Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah yang semula terdiri atas 5 (lima) Daerah Tingkat II menjadi 6 (enam) Daerah Tingkat II termasuk 1 (satu) Kotapraja, yang masing-masing sebagai badan hukum yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. 2. Jalan yang ditempuh ialah memisahkan sebagai wilayah Daerah Tingkat II Kapuas untuk selanjutnya dibentuk menjadi Kotapraja baru, yang batas dan wilayahnya akan diatur kemudian oleh Menteri Dalam Negeri. 3. Pada penetapan wilayah dari masing-masing Daerah Tingkat II Kapuas dan Kotapraja Palangkaraya itu diikuti sejauh mungkin batas-batas wilayah Kecamatan yang karena pembentukan Kotapraja Palangkaraya perlu dipisahkan dari lingkungan wilayah Daerah Tingkat II Kapuas. 4. Jalan pikiran yang diuraikan di atas menjadi dasar pula dalam menetapkan kedudukan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong, Kepala Daerah dan para anggota Badan Pemerintah Harian i.c. Daerah Tingkat II Kapuas setelah dipisahkan. Dalam pada itu dengan sendirinya untuk mengadakan penyegaran, maka penjabat-penjabat Pemerintah Daerah yang tidak sesuai atau tidak dapat lagi mengikuti jalannya Revolusi, seperti bekas anggota partai/organisasi terlarang, bekas pemberontakan kontra revolusi, yang tidak dapat membuktikan kesetiaannya terhadap Panca Sila sebagai falsafah Negara, tidak turut serta aktif melaksanakan Manipol, Usdek, diperhentikan untuk diganti dengan tenaga-tenaga baru yang progresif revolusioner serta mewakili golongan/aliran yang hidup dalam daerah. 5. Untuk Kotapraja yang baru dibentuk, dengan sendirinya perlu dibentuk alat perlengkapan Daerah yang baru. Sebelum pengangkatan Kepala Daerah menurut prosedur yang biasa, Menteri Dalam Negeri menunjuk seorang Penguasa, seperti dimaksud pada pasal 8, yang menjalankan kekuasaan, tugas dan kewajiban Pemerintah Daerah hingga Pemerintah Daerah tersusun berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. 6. Penyusunan Peraturan ini dilakukan dengan berpegang pada Undang-undang No.27 tahun 1959, Lembaran Negara tahun 1959 No.72, serta mengubah itu seperlunya, agar perwujudan Kotapraja dimaksud pada dasarnya tidak berbeda dalam bentuk dan isinya. Penyeragaman isi rumah tangga Daerah dengan Daerah-daerah lain memerlukan ketentuan tersendiri. 7. Hal yang memerlukan perhatian pula ialah pengusahaan pembiayaan untuk perlengkapan pertama organisasi Daerah yang baru dibentuk. Diharapkan bahwa dalam tempo tiga tahun pertama Pemerintah Pusat dapat membantu mendorong Pemerintah Daerah menyediakan biaya- biayanya. 8. Keperluan perlengkapan itu tidak saja meliputi organisasi Daerah Tingkat II dan Kotapraja. yang baru dibentuk, melainkan juga tiap organisasi dinas/jawatan vertikal, yang sebagai akibat pembentukan ini, dipecah menjadi dua atau lebih organisasi yang harus dibangun secara memadai. 9. Untuk membedakan Daerah Tingkat II Kapuas dimaksud dalam Undang-undang No.27 tahun 1959, Lembaran Negara tahun 1959 No.72, dengan Daerah Tingkat II Kapuas berdasarkan Undang-undang ini, di mana perlu dipergunakan sebutan Kapuas lama. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Lihat penjelasan umum Pasal 2 Jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong Daerah Tingkat II dan Kotapraja dimaksud pada pasal I ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan hasil sensus penduduk yang baru lalu. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Persyaratan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong termaksud pada pasal 3 dan 4 Penetapan Presiden No.5 tahun 1960 (disempurnakan). Makna pasal 6 ini bersifat mengadakan penyegaran untuk menepati ketentuan tersebut. Dengan sendirinya anggota yang menurut pendapat Kepala Daerah yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan, seperti dimaksud pada angka 4 penjelasan umum, harus diperhatikan. Dalam hal ini Kepala Daerah sejauh mungkin mendengar pendapat Front Nasional serta pihak yang bersangkutan. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Pada dasarnya ketentuan mengenai penyegaran yang berlaku bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong, berlaku pula bagi Badan Pemerintah Harian. Selain persyaratan keanggotaan Badan Pemerintah Harian berdasarkan pasal 10 Penetapan Presiden No.6 tahun 1959 (disempurnakan) juncto pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri dan otonomi Daerah No.8 tahun 1960, dalam Undang-undang ini diperlukan pula persyaratan perjuangan sebagaimana berlaku bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 11 Cukup jelas. Pasal 12 Cukup jelas. Mengetahui: SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Ttd. MOHD. ICHSAN. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1965 NOMOR 2753
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kota_praja_palangkaraya_dengan_mengub_5.pdf
Pencarian Terbaru
Salah satu syarat menjadi pemerintahan kota praja adalah harus memiliki jumlah penduduk sedikitnya. Salah satu syarat menjadi pemerintahan kota praja adalah. Syarat menjadi pemerintah kotapraja. Syarat menjadi kota praja. Syarat kotapraja. Syarat menjadi pemerintahan kota praja. Salah satu syarat menjadi pemerintah kotapraja adalah harus memiliki jumlah penduduk sedikitnya.
Syarat kota praja. Syarat menjadi pemerintah kota harus memiliki jumlah penduduk. Salah satu syarat menjadi pemerintahan kota praja adalah harus memiliki jumlah penduduk sedikit. Http://carapedia.com/pembentukan_kota_praja_palangkaraya_mengubah_undang_undang_info1158.html. Salah satu syarat menjadi pemerintahan kotapraja adalah harus memiliki jumlah penduduk sedikitnya. Salah 1 syarat menjadi pemerintahan kota praja adalah. Salah satu syaratmenjadi pemerinta kota praja adalah harus memiliki jumlah penduduk sedikit.
Kota praja adalah harus memiliki jumlah penduduk berapa. Syarat dibentuknya pemerintahan kota praja adalah memiliki penduduk sedikitnya.... Syarat jmh pdd kota praja. Apa syarat untuk jadi kota praja kaitannya oleh penduduk. Uu no. 27 tahun 1959. Syarat untuk menjadi pemerintah kota praja.