Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1965
  • » Undang-Undang Pembentukan Kota Praja Palangkaraya Dengan Mengubah Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959, Tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953, Tentang Pembentukan Daerah (UU 5 thn 1965)

1965

Undang-Undang Pembentukan Kota Praja Palangkaraya Dengan Mengubah Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959, Tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953, Tentang Pembentukan Daerah (UU 5 thn 1965)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1965 Tentang Pembentukan Kota Praja Palangkaraya Dengan Mengubah Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959, Tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953, Tentang Pembentukan Daerah :
                           UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                     NOMOR 5 TAHUN 1965
                                            TENTANG
  PEMBENTUKAN KOTA PRAJA PALANGKARAYA DENGAN MENGUBAH UNDANG-UNDANG
NOMOR 27 TAHUN 1959, TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 3 TAHUN
          1953, TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH TINGKAT II DI KALIMANTAN


                               PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,




Menimbang:
a.     bahwa berhubung dengan perkembangan ketatanegaraan pembentukan Daerah Tingkat II
     Kapuas berdasarkan Undang-undang No.27 tahun 1959 (Lembaran Negara Republik Indonesia
     tahun 1959 No.72), perlu ditinjau kembali;
b.    bahwa untuk lebih mengintensifkan dan melancarkan jalannya pemerintahan serta persiapan-
     persiapan yang telah jauh, wilayah Daerah Tingkat II Kapuas, perlu dipisahkan untuk dijadikan
     sebagai Daerah Tingkat II yang baru yaitu Kotapraja Palangkaraya yang berhak mengatur dan
     mengurus rumah tangganya sendiri;




Mengingat:
1.    Pasal 5 ayat 1, 18, 20 dan 21 ayat Undang-undang Dasar;
2.    Undang-undang No.1 tahun 1957 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1957 No.6),
     seperti itu telah diubah dan ditambah;
3.   Penetapan Presiden No.6 tahun 1959 (disempurnakan) (Lembaran Negara Republik Indonesia
     tahun 1959 No.129) dan Penetapan Presiden No.5 tahun 1960 (disempurnakan) (Lembaran
     Negara Republik Indonesia tahun 1960 No.6);
4.   Undang-undang No.27 tahun 1959 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1959 No.72);




                                       Dengan persetujuan:
                       DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG,


                                         MEMUTUSKAN:




Menetapkan:
Undang-undang tentang pembentukan Kotapraja Palangkaraya dengan mengubah Undang-undang
No.27 tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat No.3 tahun 1953 tentang pembentukan
Daerah Tingkat II di Kalimantan.
                                               BAB I
                                       KETENTUAN UMUM


                                              Pasal 1
(1)   Membentuk Kotapraja Palangkaraya, yang meliputi wilayah Kota Palangkaraya dengan batas-
      batas yang untuk jelasnya akan dirumuskan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri yang
      dipisahkan dari Daerah Tingkat II Kapuas dimaksud dalam Undang-undang No.27 tahun 1959.
(2)   Daerah Tingkat II Kapuas dimaksud dalam Undang-undang No.27 tahun 1959, diubah menjadi
      Daerah Tingkat II Kapuas baru, setelah wilayahnya dipisahkan sebagian dimaksud pada ayat (1).


                                              Pasal 2
Dengan memperhatikan ketentuan pada Undang-undang No.1 tahun 1957 pasal 7 ayat (1) juncto
Undang-undang No.73 tahun 1957 dan Penetapan Presiden No.5 tahun 1960 (disempurnakan), Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong Daerah Tingkat II Kapuas dan Kotapraja Palangkaraya,
masing-masing terdiri atas 17 anggota.


                                              Pasal 3
Bagi masing-masing Daerah Tingkat II Kotapraja dimaksud pada pasal 1 berlaku ketentuan-ketentuan
pada Undang-undang No.27 tahun 1959, sepanjang ketentuan itu tidak bertentangan dengan Undang-
undang ini.


                                              BAB II
                                    KETENTUAN PERALIHAN


                                              Pasal 4
Ketentuan-ketentuan berdasarkan peraturan perundangan Negara atau Daerah yang berlaku bagi
Daerah-daerah Tingkat II Kapuas lama, mutatis mutandis berlaku bagi Kotapraja Palangkaraya sampai
saat ketentuan-ketentuan itu diubah diganti atau dicabut.


                                              Pasal 5
Kepala Daerah Tingkat II Kapuas lama pada saat Undang-undang ini berlaku, tetap sebagai Kepala
Daerah Tingkat II Kapuas.


                                              Pasal 6
(1)   Pada saat Undang-undang ini berlaku, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong
      Daerah Tingkat II Kapuas lama, tetap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat
      II Kapuas, dengan ketentuan bahwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong
      Daerah Tingkat II Kapuas lama, yang tidak memenuhi syarat-syarat dalam penetapan Presiden
      No.5 tahun 1960 (disempurnakan), Lembaran Negara tahun 1960 No.6, masing-masing atas usul
      Kepala Daerah Tingkat II Kapuas diberhentikan oleh Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah.
(2)   Lowongan keanggotaan yang terjadi berdasarkan ketentuan ayat (1), diisi menurut ketentuan yang
      berlaku.
                                               Pasal 7
Pada saat Undang-undang ini berlaku, bagi Kotapraja Palangkaraya, oleh Menteri Dalam Negeri ditunjuk
Penguasa yang dimaksud pada pasal 75 ayat (3) Undang-undang No.1 tahun 1957.


                                               Pasal 8
(1)   Pada saat Undang-undang ini berlaku anggota Badan Pemerintah Harian Daerah Tingkat II
      Kapuas lama tetap sebagai anggota Badan Pemerintah Harian Daerah Tingkat II Kapuas, dengan
      ketentuan bahwa:
      a.     anggota Badan Pemerintah Harian Daerah Tingkat II Kapuas lama, yang diangkat pada
            kedudukan itu semata-mata karena mengingat kepentingan wilayah yang kini telah diliputi
            Kotapraja Palangkaraya, atas usul Kepala Daerah Tingkat II Kapuas diberhentikan sebagai
            anggota;
      b.     anggota Badan Pemerintah Harian Daerah Tingkat II Kapuas yang tidak memenuhi syarat
            dimaksud pada pasal 10 Penetapan Presiden No.6 tahun 1959 (disempurnakan), Lembaran
            Negara tahun 1959 No.129, serta syarat sebagaimana berlaku bagi keanggotaan Dewan
            Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong dimaksud pasal 7, atas usul Kepala Daerah
            tingkat II Kapuas setelah mendengar pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
            Gotong-Royong yang bersangkutan diberhentikan oleh Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan
            Tengah.
(2)   Lowongan keanggotaan yang terjadi berdasarkan ketentuan pada ayat (1) huruf a dan b diisi
      menurut ketentuan yang berlaku.
(3)    Anggota Badan Pemerintah Harian seperti dimaksud pada ayat (1) huruf a oleh Kepala Daerah
      Tingkat I Kalimantan Tengah diangkat menjadi anggota Badan Pemerintah Harian dari Kotapraja
      Palangkaraya, kecuali apabila ia tidak lagi memenuhi syarat tersebut pada ayat (1) huruf b.


                                               Pasal 9
(1)   Dengan memperhatikan kepentingan masing-masing Daerah secara timbal balik, Kepala Daerah
      Tingkat II Kapuas menyerahkan kepada Kepala Daerah Kotapraja Palangkaraya:
      a.    pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlakukan oleh Kotapraja Palangkaraya,
            sebagai tenaga pangkal pada saat pelaksanaan pembentukan;
      b.   tanah, bangunan, gedung dan barang-barang tidak bergerak lainnya yang menjadi hak milik
           atau dikuasai oleh Daerah Tingkat II Kapuas lama, apabila barang-barang itu terdapat,
           terletak atau berfungsi dalam Kotapraja Palangkaraya;
      c.   alat pengangkutan di laut atau di sungai dan perlengkapannya;
      d.    alat pengangkutan di darat;
      e.    surat-surat berharga, uang, biaya untuk pengeluaran modal dan rutin yang telah tersedia;
      f.    perkakas, perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, perpustakaan dan barang-barang
            bergerak lainnya.
(2)   Penyelesaian penyerahan dimaksud pada ayat (1) seperlunya dilakukan dengan perantaraan
      penjabat yang ditunjuk oleh Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah.


                                               Pasal 10
(1)   Untuk menyiapkan perlengkapan pertama organisasi Kotapraja Palangkaraya yang baru dibentuk,
      dalam jangka waktu tiga tahun akan diusahakan pembiayaannya.
(2)   Pengusahaan pembiayaan seperti dimaksud pada ayat (1) juga diadakan untuk menyiapkan
      pelengkapan pertama jawatan-jawatan atau dinas-dinas Pemerintah Pusat, yang harus dibentuk di
      Daerah Tingkat II yang baru itu.


                                              BAB III
                                     KETENTUAN PENUTUP


                                             Pasal 11
Kesulitan yang timbul pada pelaksanaan Undang-undang ini diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri.


                                             Pasal 12
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                                       Ditetapkan Di Jakarta,
                                    Pada Tanggal 14 Juni 1965
                                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                                                Ttd.
                                            SUKARNO.


                                      Diundangkan Di Jakarta,
                                    Pada Tanggal 14 Juni 1965
                          SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
                                                Ttd.
                                         MOHD. ICHSAN.




               LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1965 NOMOR 48
                                          PENJELASAN
                           UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                     NOMOR 5 TAHUN 1965
                                            TENTANG
  PEMBENTUKAN KOTA PRAJA PALANGKARAYA DENGAN MENGUBAH UNDANG-UNDANG
NOMOR 27 TAHUN 1959 TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 3 TAHUN
          1953 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH TINGKAT II DI KALIMANTAN


UMUM
1.   Undang-undang ini mengubah Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah yang semula terdiri atas 5
     (lima) Daerah Tingkat II menjadi 6 (enam) Daerah Tingkat II termasuk 1 (satu) Kotapraja, yang
     masing-masing sebagai badan hukum yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya
     sendiri.
2.   Jalan yang ditempuh ialah memisahkan sebagai wilayah Daerah Tingkat II Kapuas untuk
     selanjutnya dibentuk menjadi Kotapraja baru, yang batas dan wilayahnya akan diatur kemudian
     oleh Menteri Dalam Negeri.
3.   Pada penetapan wilayah dari masing-masing Daerah Tingkat II Kapuas dan Kotapraja
     Palangkaraya itu diikuti sejauh mungkin batas-batas wilayah Kecamatan yang karena
     pembentukan Kotapraja Palangkaraya perlu dipisahkan dari lingkungan wilayah Daerah Tingkat II
     Kapuas.
4.   Jalan pikiran yang diuraikan di atas menjadi dasar pula dalam menetapkan kedudukan para
     anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong, Kepala Daerah dan para anggota
     Badan Pemerintah Harian i.c. Daerah Tingkat II Kapuas setelah dipisahkan.
     Dalam pada itu dengan sendirinya untuk mengadakan penyegaran, maka penjabat-penjabat
     Pemerintah Daerah yang tidak sesuai atau tidak dapat lagi mengikuti jalannya Revolusi, seperti
     bekas anggota partai/organisasi terlarang, bekas pemberontakan kontra revolusi, yang tidak dapat
     membuktikan kesetiaannya terhadap Panca Sila sebagai falsafah Negara, tidak turut serta aktif
     melaksanakan Manipol, Usdek, diperhentikan untuk diganti dengan tenaga-tenaga baru yang
     progresif revolusioner serta mewakili golongan/aliran yang hidup dalam daerah.
5.    Untuk Kotapraja yang baru dibentuk, dengan sendirinya perlu dibentuk alat perlengkapan Daerah
     yang baru. Sebelum pengangkatan Kepala Daerah menurut prosedur yang biasa, Menteri Dalam
     Negeri menunjuk seorang Penguasa, seperti dimaksud pada pasal 8, yang menjalankan
     kekuasaan, tugas dan kewajiban Pemerintah Daerah hingga Pemerintah Daerah tersusun
     berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
6.   Penyusunan Peraturan ini dilakukan dengan berpegang pada Undang-undang No.27 tahun 1959,
     Lembaran Negara tahun 1959 No.72, serta mengubah itu seperlunya, agar perwujudan Kotapraja
     dimaksud pada dasarnya tidak berbeda dalam bentuk dan isinya.
     Penyeragaman isi rumah tangga Daerah dengan Daerah-daerah lain memerlukan ketentuan
     tersendiri.
7.   Hal yang memerlukan perhatian pula ialah pengusahaan pembiayaan untuk perlengkapan
     pertama organisasi Daerah yang baru dibentuk. Diharapkan bahwa dalam tempo tiga tahun
     pertama Pemerintah Pusat dapat membantu mendorong Pemerintah Daerah menyediakan biaya-
     biayanya.
8.   Keperluan perlengkapan itu tidak saja meliputi organisasi Daerah Tingkat II dan Kotapraja. yang
     baru dibentuk, melainkan juga tiap organisasi dinas/jawatan vertikal, yang sebagai akibat
     pembentukan ini, dipecah menjadi dua atau lebih organisasi yang harus dibangun secara
     memadai.
9.     Untuk membedakan Daerah Tingkat II Kapuas dimaksud dalam Undang-undang No.27 tahun
      1959, Lembaran Negara tahun 1959 No.72, dengan Daerah Tingkat II Kapuas berdasarkan
      Undang-undang ini, di mana perlu dipergunakan sebutan Kapuas lama.


PASAL DEMI PASAL


                                             Pasal 1
Lihat penjelasan umum


                                             Pasal 2
Jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong Daerah Tingkat II dan Kotapraja
dimaksud pada pasal I ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan hasil
sensus penduduk yang baru lalu.


                                             Pasal 3
Cukup jelas.


                                             Pasal 4
Cukup jelas.


                                             Pasal 5
Cukup jelas.


                                             Pasal 6
Persyaratan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong termaksud pada pasal 3
dan 4 Penetapan Presiden No.5 tahun 1960 (disempurnakan). Makna pasal 6 ini bersifat mengadakan
penyegaran untuk menepati ketentuan tersebut. Dengan sendirinya anggota yang menurut pendapat
Kepala Daerah yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan, seperti dimaksud pada angka 4
penjelasan umum, harus diperhatikan.
Dalam hal ini Kepala Daerah sejauh mungkin mendengar pendapat Front Nasional serta pihak yang
bersangkutan.


                                             Pasal 7
Cukup jelas.


                                             Pasal 8
Pada dasarnya ketentuan mengenai penyegaran yang berlaku bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Gotong Royong, berlaku pula bagi Badan Pemerintah Harian. Selain persyaratan keanggotaan Badan
Pemerintah Harian berdasarkan pasal 10 Penetapan Presiden No.6 tahun 1959 (disempurnakan) juncto
pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri dan otonomi Daerah No.8 tahun 1960, dalam Undang-undang
ini diperlukan pula persyaratan perjuangan sebagaimana berlaku bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Gotong Royong.
                                    Pasal 9
Cukup jelas.


                                    Pasal 10
Cukup jelas.


                                    Pasal 11
Cukup jelas.


                                    Pasal 12
Cukup jelas.




                                  Mengetahui:
                     SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
                                      Ttd.
                                 MOHD. ICHSAN.




       TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1965 NOMOR 2753


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kota_praja_palangkaraya_dengan_mengub_5.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Salah satu syarat menjadi pemerintahan kota praja adalah harus memiliki jumlah penduduk sedikitnya. Salah satu syarat menjadi pemerintahan kota praja adalah. Syarat menjadi pemerintah kotapraja. Syarat menjadi kota praja. Syarat kotapraja. Syarat menjadi pemerintahan kota praja. Salah satu syarat menjadi pemerintah kotapraja adalah harus memiliki jumlah penduduk sedikitnya.

Syarat kota praja. Syarat menjadi pemerintah kota harus memiliki jumlah penduduk. Salah satu syarat menjadi pemerintahan kota praja adalah harus memiliki jumlah penduduk sedikit. Http://carapedia.com/pembentukan_kota_praja_palangkaraya_mengubah_undang_undang_info1158.html. Salah satu syarat menjadi pemerintahan kotapraja adalah harus memiliki jumlah penduduk sedikitnya. Salah 1 syarat menjadi pemerintahan kota praja adalah. Salah satu syaratmenjadi pemerinta kota praja adalah harus memiliki jumlah penduduk sedikit.

Kota praja adalah harus memiliki jumlah penduduk berapa. Syarat dibentuknya pemerintahan kota praja adalah memiliki penduduk sedikitnya.... Syarat jmh pdd kota praja. Apa syarat untuk jadi kota praja kaitannya oleh penduduk. Uu no. 27 tahun 1959. Syarat untuk menjadi pemerintah kota praja.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
Artikel Terkait (10)
FIND US ON FACEEBOOK