- Home »
- Undang-Undang »
- 1965 » Undang-Undang Pembentukan Daerah Tingkat Ii Batang Dengan Mengubah Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (UU 9 thn 1965)
1965
Undang-Undang Pembentukan Daerah Tingkat Ii Batang Dengan Mengubah Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (UU 9 thn 1965)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 1965 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH TINGKAT II BATANG DENGAN MENGUBAH UNDANG- UNDANG NOMOR 13 TAHUN 1950 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH KABUPATEN DALAM LINGKUNGAN PROPINSI JAWA TENGAH PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: (1) bahwa berhubung dengan perkembangan ketatanegaraan, pembentukan Daerah Tingkat II Pekalongan berdasarkan Undang-undang (Republik Indonesia Yogyakarta) No.13 tahun 1950 perlu ditinjau kembali; (2) bahwa untuk lebih mengintensifkan dan melancarkan jalannya pemerintahan serta persiapan-persiapan yang telah jauh dengan hasrat rakyat yang menyala-nyala, sebagian wilayah Daerah Tingkat II Pekalongan ialah wilayah yang meliputi kecamatan- kecamatan Batang, Warungasem, Tulis, Bandar, Wonotunggal, Blado, subah, Limpung, gringsing, Bawang, Tersono dan Reban, perlu dipisahkan untuk dijadikan Daerah Tingkat II yang baru yaitu Daerah Tingkat II Batang yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri; Mengingat: (1) Pasal 5 ayat (1), 18, 20 dan 21 ayat (1) Undang-undang Dasar; (2) Undang-undang No.1 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No.6) seperti itu telah diubah dan ditambah; (3) Penetapan Presiden No.6 tahun 1959 (disempurnakan) (Lembaran Negara tahun 1959 No.129) dan Penetapan Presiden No.5 tahun 1960 (disempurnakan) (Lembaran Negara tahun 4 960 No.6); (4) Undang-undang (Republik Indonesia Yogyakarta) No.13 tahun 1950; Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG-ROYONG; MEMUTUSKAN: Menetapkan: Undang-undang tentang pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang- undang No.13 tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 (1) Membentuk Daerah Tingkat II Batang yang mel iputi wilayah kecamatan: a. Batang, b. Warungasem, c. Tulis, d. Bandar, e. Wonotunggal, f. Blado, g. Subah, h. Limpung, i. Gringsing, j. Bawang, k. Tersono dan l. Reban. Yang dipisahkan dari Daerah Tingkat II Pekalongan dimaksud dalam Undang-undang No.13 tahun 1950; (2) Daerah Tingkat II Pekalongan dimaksud dalam Undang-undang No.13 tahun 1950 diubah menjadi Daerah Tingkat II Pekalongan baru setelah wilayahnya dipisahkan sebagian dimaksud pada ayat (1), sehingga meliputi wilayah kecamatan: a. Tirto, b. Buwaran, c. Wirodeso, d. Sragi, e. Kedungwuni, f. Bojong, g. Wonopringgo, h. Kajen, i. Kesesi, j. Karanganyar, k. Doro, l. Talun, m. Lebakbarang, n. Petungkriono, o. Paninggaran, dan p. Kandangserang. Pasal 2 (1) Pemerintah Daerah Tingkat II Pekalongan berkedudukan di Pekalongan. (2) Pemerintah Daerah Tingkat II Batang berkedudukan di Batang. Pasal 3 Dengan memperhatikan ketentuan dalam Undang-undang No.1 tahun 1957 pasal 7 ayat (1), juncto Penetapan Presiden No.5 tahun 1960 (disempurnakan), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong Daerah Tingkat II Pekalongan dan Daerah Tingkat II Batang masing- masing terdiri atas 35 orang anggota. Pasal 4 Bagi masing-masing Daerah Tingkat II dimaksud pada pasal 1, berlaku ketentuan-ketentuan pada Undang-undang No.13 t ahun 1950, sepanjang ketentuan-ketentuan itu tidak bertentangan dengan Undang-undang ini. BAB II KETENTUAN PERALIHAN Pasal 5 Ketentuan-ketentuan berdasarkan peraturan perundangan Negara atau Daerah yang berlaku bagi Daerah Tingkat II Pekalongan lama, mutatis-mutandis berlaku bagi Daerah Tingkat II Batang, sampai pada saat ketentuan-ketentuan itu diubah, diganti atau dicabut. Pasal 6 Kepala Daerah Tingkat II Pekalongan lama pada saat Undang-undang ini berlaku tetap sebagai Kepala Daerah Tingkat II Pekalongan. Pasal 7 (1) Pada saat Undang-undang ini berlaku, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong Daerah Tingkat II Pekalongan lama tetap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong Daerah Tingkat II Pekalongan, dengan ketentuan bahw a: (2) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong Daerah Tingkat II Pekalongan lama, yang bertempat tinggal pokok di dalam wilayah Daerah Tingkat II Batang, berhenti sebagai anggota, (3) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong Daerah Tingkat II Pekalongan lama, yang tidak memenuhi syarat tersebut dalam Penetapan Presiden No.5 tahun 1960 (disempurnakan), atas usul Kepala Daerah Tingkat II Pekalongan diberhentikan oleh Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah. (4) Lowongan keanggotaan yang terjadi berdasarkan ketentuan pada ayat (1) huruf a dan b, diisi menurut ketentuan yang berl aku. (5) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong dimaksud ayat (1) huruf a, oleh Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah diangkat menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong Daerah Tingkat II Batang yang wilayahnya mencakup tempat tinggal pokok anggota yang bersangkutan, kecuali apabila ia tidak lagi memenuhi syarat tersebut pada ay at (1) huruf b. Pasal 8 Pada saat Undang-undang ini berlaku bagi Daerah Tingkat II Batang oleh Menteri Dalam Negeri ditunjuk Pengusaha yang dimaksud pada pasal 75 ayat (3) Undang-undang No.1 tahun 1957. Pasal 9 (1) Pada saat Undang-undang ini berlaku, anggota Badan Pemerintah Harian Daerah Tingkat II Pekalongan lama tetap sebagai anggota Badan Pemerintah Harian Daerah Tingkat II Pekalongan, dengan k etentuan bahwa: a. anggota Badan Pemerintah Harian Daerah Tingkat II Pekalongan lama yang diangkat pada kedudukan itu semata-mata karena mengingat kepentingan wilayah yang kini telah diliputi oleh Daerah Tingkat II Batang atas usul Kepala Daerah Tingkat II Pekalongan diberhentikan sebagai anggota. b. anggota Badan Pemerintah Harian Daerah Tingkat II Pekalongan lama yang tidak memenuhi syarat dimaksud pada pasal 10 Penetapan Presiden No.6 tahun 1959 (disempurnakan), serta syarat sebagaimana berlaku bagi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong dimaksud pada pasal 7, atas usul Kepala Daerah Tingkat II Pekalongan dan setelah mendengar pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong yang bersangkutan diberhentikan oleh Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah. (2) Lowongan keanggotaan yang terjadi berdasarkan ketentuan pada ayat (1) huruf a dan b diisi menurut ketentuan yang berl aku. (3) Anggota Badan Pemerintah Harian dimaksud pada ayat (1) huruf a, oleh Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah diangkat menjadi anggota Badan Pemerintah Harian dari Daerah Tingkat II Batang, kecuali apabila ia tidak lagi memenuhi syarat tersebut pada ayat (1) huruf b. Pasal 10 (1) Dengan memperhatikan masing-masing Daerah secara timbal balik, Kepala Daerah Tingkat II Pekalongan menyerahkan kepada Kepala Daerah Tingkat II Batang: a. pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Daerah Tingkat II Batang sebagai tenaga pangkal pada saat pelaksanaan pembent ukan, b. tanah, bangunan, gedung dan barang-barang tidak bergerak lainnya yang menjadi hak milik atau dikuasai oleh Daerah Tingkat II Pekalongan lama, apabila barang- barang itu terletak atau berfungsi dalam Daerah Tingkat II Batang, c. alat pengangkut di laut atau di sungai dan perlengkapannya, d. alat pengangkutan di darat, e. surat-surat berharga, uang, biaya untuk pengeluaran modal dan rutin yang telah tersedia, f. perkakas, perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, perpustakaan dan barang bergerak lainnya. (2) Penyelesaian penyerahan dimaksud pada ayat (1) seperlunya dilakukan dengan perantaraan penjabat yang ditunjuk oleh Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah. Pasal 11 (1) Untuk menyiapkan perlengkapan pertama organisasi Daerah Tingkat II Batang dalam jangka waktu tiga tahun akan diusahakan pembiayaannya. (2) Pengusahaan pembiayaan seperti dimaksud pada ayat, (1) juga diadakan untuk menyiapkan perlengkapan pertama jawatan-jawatan atau dinas-dinas Pemerintah Pusat yang harus dibentuk di Daerah Tingkat II Batang. BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 12 Kesulitan yang timbul pada pelaksanaan Undang-undang ini diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 13 Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang- undang ini dengan penempatan dal am Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan Di Jakarta Pada Tanggal 14 Juni 1965 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd. SUKARNO. Diundangkan Di Jakarta Pada Tanggal 14 Juni 1965 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Ttd. MOHD. ICHSAN. LEMBARAN NEGARA NOMOR 52 PENJELASAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 1965 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH TINGKAT II BATANG DENGAN MENGUBAH UNDANG- UNDANG NOMOR 13 TAHUN 1950 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH KABUPATEN DALAM LINGKUNGAN PROPINSI JAWA TENGAH UMUM 1. Undang-undang ini mengubah Daerah Tingkat II Pekalongan dengan memisahkan sebagian wilayahnya yang meliputi 12 (dua belas) kecamatan. Wilayah yang dipisahkan itu dibentuk menjadi Daerah Tingkat II Batang, sebagai badan hukum berhak mengatur dan mengurus rumah t angganya sendiri. 2. Untuk Daerah Tingkat II Pekalongan yang sebagian wilayahnya telah dipisahkan itu terus dipakai nama Daerah Tingkat II Pekalongan. Untuk membedakan Daerah Tingkat II Pekalongan dimaksud dalam Undang-undang (Republik Indonesia Yogyakarta) No.13 tahun 1950, dengan Daerah Tingkat II Pekalongan berdasarkan Undang-undang di mana perlu di dalam Undang-undang ini dipergunakan sebutan Daerah Tingkat II Pekalongan lama. 3. Pada penetapan wilayah Daerah Tingkat II Batang diikuti batas-batas wilayah kecamatan dalam lingkungan wilayah Daerah Tingkat II Pekalongan. 4. Sebagai ibukota Daerah Tingkat II Batang ditetapkan Batang, bekas "ibukota kesedanaan Batang". 5. Jalan fikiran yang diuraikan di atas menjadi dasar pula dalam menetapkan kedudukan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong, Kepala Daerah dan Badan Pemeri ntah Harian i.c. Pekalongan. Dalam pada itu dengan sendirinya untuk mengadakan penyegaran, maka penjabat- penjabat Pemerintah yang tidak sesuai atau tidak dapat lagi mengikuti jalannya Revolusi, seperti bekas anggota partai/organisasi terlarang, bekas pemberontakan kontra revolusi yang tidak aktif melaksanakan Manipol-Usdek, perlu diberhentikan untuk diganti dengan tenaga-tenaga baru yang progresif revolusioner, serta mewakili golongan/aliran yang hidup dalam daerah. 6. Untuk Daerah Tingkat II Batang dengan sendirinya perlu dibentuk alat perlengkapan Daerah yang baru. Sebelum pengangkatan Kepala Daerah menurut prosedur yang biasa, Menteri Dalam Negeri menunjuk seorang penguasa, seperti dimaksud pada pasal 8, yang menjalankan kekuasaan, tugas dan kewajiban Pemerintah Daerah, hingga Pemerintah Daerah tersusun berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. 7. Penyusunan peraturan ini dilakukan dengan berpegang pada Undang-undang (Republik Indonesia Yogyakarta) No.13 tahun 1950, seraya mengubah itu seperlunya, agar perwujudan dua Daerah Tingkat II dimaksud tidak berbeda dalam bentuk dan isinya. Penyeragaman isi rumah tangga Daerah dengan Daerah-daerah lain memerlukan ketentuan tersendi ri. 8. Hal yang memerlukan perhatian pula ialah pengusahaan pembiayaan untuk perlengkapan pertama organisasi Daerah Tingkat II Yang baru dibentuk. Diharapkan bahwa dalam tempo tiga tahun pertama Pemerintah Pusat dapat membantu mendorong Pemerintah Daerah menyediakan biaya-biayanya. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Lihat penjelasan umum Pasal 2 Lihat penjelasan umum Pasal 3 Jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong Daerah Tingkat II Pekalongan dan Daerah Tingkat II Batang ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan hasil sensus penduduk yang baru lalu. Pasal 4 Lihat penjelasan umum. Pasal 5 Lihat penjelasan umum. Pasal 6 Lihat penjelasan umum. Pasal 7 Persyaratan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong termaksud pada pasal 3 dan 4 Penetapan Presiden No.5 tahun 1960 (disempurnakan). Makna pasal 7 ini bersifat mengadakan penyegaran untuk menepati ketentuan tersebut. Dengan sendirinya anggota yang menurut pendapat Kepala Daerah yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan seperti dimaksud pada angka 5 penjelasan umum harus diperhentikan. Dalam hal ini Kepala Daerah sejauh mungkin mendengar pendapat Front Nasional serta pihak yang bersangkutan. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Pada dasarnya ketentuan mengenai penyegaran yang berlaku bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong, berlaku pula bagi Badan Pemerintah Harian. Selain persyaratan keanggotaan Badan Pemerintah Harian berdasarkan pasal 10 Penetapan Presiden No.6 tahun 1959 (disempurnakan) juncto pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No.8 tahun 1960, dalam Undang-undang ini diperlakukan pula persyaratan perjuangan sebagaimana berlaku bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong. Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 11 Cukup jelas. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Cukup jelas. Mengetahui: SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Ttd. MOHD. ICHSAN. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 2757
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_daerah_tingkat_ii_batang_dengan_mengu_9.pdf
Pencarian Terbaru
Peraturan yang mengatur pemerintahan daerah tingkat 1 dibuat oleh. Peraturan yang mengatur pemerintah daerah tingkat 1 dibuat oleh. Peraturan yang mengatur pemerintahan daerah tingkat 2 dibuat oleh. Peraturan yg mengatur pemerintahan daerah tingkat 1 dibuat oleh. Peraturan yang mengatur pemerintahan tingkat 1 dibuat oleh. Peraturan yg mengatur pemerintahan daerah tingkat1 dibu. Peraturan yang mengatur pemerintahan daerah tingkat ii dibuat oleh.
Peraturan yg mengatur pemerintahan daerah tingkat 2 dibuat oleh. Peraturan yang mengatur pemerintah daerah tingkat 2 di buat oleh. Peraturan yang mengatur pemerintah daerah tingkat i dibuat oleh. Peraturan yang mengatur pemerintah daerah tingkat 1 di buat oleh. Peraturan yang mengatur pemerintah daerah tingkat 2 dibuat oleh. Peraturan yg mengatur daerah tingkat satu. Peraturan yg mengatur pemerintah daerah tingkat 1 dibuat oleh.
Peraturan yang mengatur pemerintah daerah tingkat ll dibuat oleh. Peraturan yg mengatur pemerintahan daerah tingkat satu dibuat oleh. Peraturan yang mengatur pemerintah daerah tinggkat 1 di buat oleh. Peraturan yang mengatur daerah tingkat 1 dibuat oleh. Peraturan yang mengatur pemda tingkat provinsi dibuat oleh.... Peraturan yang mengatur daerah tingkat 1 diuat oleh.