Previous
Next

2007

Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara (UU 13 thn 2007)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara :
             UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                      NOMOR 13 TAHUN 2007
                             TENTANG
           PEMBENTUKAN KABUPATEN KONAWE UTARA

                DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA


            DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan
               Provinsi Sulawesi Tenggara pada umumnya dan
               Kabupaten Konawe pada khususnya, serta adanya
               aspirasi   yang    berkembang    dalam   masyarakat,
               dipandang    perlu    meningkatkan   penyelenggaraan
               pemerintahan,    pelaksanaan    pembangunan,     dan
               pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya
               kesejahteraan masyarakat;
            b. bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi,
               potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan
               pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya,
               pertahanan dan keamanan serta meningkatnya beban
               tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan,
               pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten
               Konawe, dipandang perlu membentuk Kabupaten
               Konawe Utara di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara;
            c. bahwa pembentukan Kabupaten Konawe Utara
               diharapkan akan dapat mendorong peningkatan
               pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan
               kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam
               pemanfaatan potensi daerah;
            d. bahwa     berdasarkan pertimbangan    sebagaimana
               dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
               membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan
               Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi
               Tenggara;



                                                      Mengingat : . . .
                                  -2-

Mengingat :   1. Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 21
                 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
                 Tahun 1945;
              2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
                 Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
                 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
                 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Nomor 1822);
              3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
                 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
                 Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
                 Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
                 Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang
                 Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah
                 Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I
                 Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) Menjadi Undang-
                 Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Nomor 2687);
              4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang
                 Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
                 Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
                 Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
                 Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara
                 Republik Indonesia Nomor 4277);
              5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang
                 Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan
                 Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
                 Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
                 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
                 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Nomor 4310);
              6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
                 Pembentukan      Peraturan   Perundang-undangan
                 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
                 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Nomor 4389);
              7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
                 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan



                                                          Lembaran . . .
                            -3-

            Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
            sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
            Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
            Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun
            2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32
            Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi
            Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
            Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara
            Republik Indonesia Nomor 4548);
          8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
             Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
             Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
             Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
             Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);


                Dengan Persetujuan Bersama

      DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                         dan
              PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


                      MEMUTUSKAN:


Menetapkan : UNDANG-UNDANG     TENTANG     PEMBENTUKAN
             KABUPATEN KONAWE UTARA DI PROVINSI SULAWESI
             TENGGARA.

                         BAB I
                    KETENTUAN UMUM

                          Pasal 1

           Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
           1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
              adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
              kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
              sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
              Negara Republik Indonesia Tahun 1945.



                                                   2. Daerah . . .
                    -4-

  2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah
     kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
     batas wilayah yang berwenang mengatur dan
     mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan
     masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
     berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem
     Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Provinsi   Sulawesi    Tenggara    adalah   provinsi
     sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
     Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
     Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
     Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
     Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi
     Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor
     47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah
     Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I
     Sulawesi    Selatan-Tenggara    (Lembaran    Negara
     Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) Menjadi
     Undang-Undang       (Lembaran     Negara   Republik
     Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan
     Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687).
  4. Kabupaten Konawe adalah kabupaten sebagaimana
     dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun
     1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II
     di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
     Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
     Republik Indonesia Nomor 1822) jo. Peraturan
     Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan
     Nama Kabupaten Kendari Menjadi Kabupaten Konawe
     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
     Nomor 103), yang merupakan kabupaten asal
     Kabupaten Konawe Utara.

                 BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA

               Bagian Kesatu
               Pembentukan

                  Pasal 2
  Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Konawe
  Utara di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam
  Negara Kesatuan Republik Indonesia.


                                              Pasal 3 . . .
                 -5-

               Pasal 3

Kabupaten Konawe Utara berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Konawe yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Kecamatan Asera;
b. Kecamatan Wiwirano;
c. Kecamatan Langgikima;
d. Kecamatan Molawe;
e. Kecamatan Lasolo;
f. Kecamatan Lembo; dan
g. Kecamatan Sawa.



               Pasal 4

Dengan terbentuknya Kabupaten Konawe Utara,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah
Kabupaten Konawe dikurangi dengan wilayah Kabupaten
Konawe Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.


            Bagian Kedua
            Batas Wilayah

               Pasal 5

(1) Kabupaten Konawe Utara mempunyai batas-batas
    wilayah:
   a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten
      Morowali   Provinsi Sulawesi  Tengah  dan
      Kecamatan Routa Kabupaten Konawe;
   b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten
      Morowali Provinsi Sulawesi Tengah dan Laut
      Banda;
   c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan
      Bondoala, Kecamatan Amonggendo, Kecamatan
      Meluhu, Kecamatan Anggaberi, Kecamatan
      Tongauna, dan Kecamatan Aboki Kabupaten
      Konawe; dan


                                 d. sebelah barat . . .
                  -6-

   d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan
      Latoma Kabupaten Konawe.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan
    bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 3, digambarkan dalam peta wilayah, yang
    merupakan wilayah Kabupaten Konawe Utara
    sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-
    Undang ini.
(4) Batas cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) dan wilayah yang terdapat dalam batas-
    batas tersebut digambarkan dalam peta wilayah,
    yang merupakan wilayah Kabupaten Konawe Utara
    sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-
    Undang ini dan merupakan bagian tidak terpisahkan
    dari Undang-Undang ini.
(5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Konawe Utara
    secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri
    Dalam Negeri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan batas
    wilayah secara pasti di lapangan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan
    Menteri Dalam Negeri.


                Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Konawe Utara
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah
    Kabupaten Konawe Utara menetapkan Rencana Tata
    Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
    Konawe Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
    Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
    Sulawesi Tenggara serta memperhatikan Rencana Tata
    Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.



                                      Bagian Ketiga . . .
                  -7-

             Bagian Ketiga
               Ibu Kota

                Pasal 7

Ibu kota Kabupaten Konawe Utara berkedudukan di
Wanggudu.



             BAB III
   URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

                Pasal 8

(1) Urusan   pemerintahan    daerah     yang  menjadi
    kewenangan Kabupaten Konawe Utara mencakup
    urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur
    dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah
    Daerah Kabupaten Konawe Utara sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
    b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata
       ruang;
    c. penyelenggaraan   ketertiban     umum       dan
       ketenteraman masyarakat;
    d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
    e. penanganan bidang kesehatan;
    f. penyelenggaraan pendidikan;
    g. penanggulangan masalah sosial;
    h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
    i. fasilitasi pembangunan koperasi, usaha kecil dan
       menengah;
    j. pengendalian lingkungan hidup;
    k. pelayanan pertanahan;
    l. pelayanan kependudukan, dan pencatatan sipil;




                                      m. pelayanan . . .
                          -8-

            m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
            n. pelayanan administrasi penanaman modal;
            o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
            p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh
               peraturan perundang-undangan.
        (3) Urusan    pilihan   yang   menjadi    kewenangan
            Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara
            sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
            urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan
            berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan
            masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan
            potensi unggulan daerah yang bersangkutan.



                        BAB IV

               PEMERINTAHAN DAERAH

                     Bagian Kesatu

Peresmian Daerah Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah


                        Pasal 9

        Peresmian Kabupaten Konawe Utara dan pelantikan
        Penjabat Bupati Konawe Utara dilakukan oleh Menteri
        Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 6 (enam)
        bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.


                    Bagian Kedua
            Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

                       Pasal 10

        (1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
            Daerah Kabupaten Konawe Utara untuk pertama kali
            dilakukan dengan cara penetapan berdasarkan
            perimbangan hasil perolehan suara partai politik
            peserta Pemilihan Umum Tahun 2004 yang
            dilaksanakan di Kabupaten Konawe.


                                                  (2) Jumlah . . .
                   -9-

(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan
    Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Utara
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan.
(3) Anggota    Dewan    Perwakilan   Rakyat   Daerah
    Kabupaten Konawe yang asal daerah pemilihannya
    pada Pemilihan Umum Tahun 2004 terbagi ke dalam
    wilayah Kabupaten Konawe dan Kabupaten Konawe
    Utara sebagai akibat dari Undang-Undang ini, yang
    bersangkutan    dapat   memilih   untuk  mengisi
    keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    Kabupaten Konawe Utara atau tetap pada
    keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    Kabupaten Konawe.
(4) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
    Daerah Kabupaten Konawe Utara sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
    dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
    Kabupaten Konawe.
(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan
    Rakyat    Daerah     Kabupaten    Konawe   Utara
    dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah
    pelantikan Penjabat Bupati Konawe Utara.

             Bagian Ketiga
           Pemerintah Daerah

                Pasal 11

(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di
    Kabupaten Konawe Utara dipilih dan disahkan
    Bupati dan Wakil Bupati, sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun
    sejak terbentuknya Kabupaten Konawe Utara.
(2) Sebelum terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati
    definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk
    pertama kalinya Penjabat Bupati diangkat dan
    dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama
    Presiden berdasarkan usul Gubernur dari pegawai
    negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu)
    tahun.



                                           (3) Menteri . . .
                   - 10 -

(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur
    Sulawesi Tenggara untuk melantik Penjabat Bupati
    Konawe Utara.
(4) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada
    ayat (2) adalah yang memiliki kemampuan dan
    pengalaman jabatan di bidang pemerintahan serta
    memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan
    itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana
    dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum
    dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat
    mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu)
    kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu)
    tahun atau menggantinya dengan penjabat lain
    sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan,
    evaluasi dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat
    Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan,
    proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat
    Daerah dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati.


                Pasal 12

Untuk pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Konawe dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara.


                Pasal 13

(1) Untuk     menyelenggarakan      pemerintahan    Kabupaten Konawe Utara dibentuk perangkat daerah
    yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan
    Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga
    Teknis Daerah, serta unsur perangkat daerah yang
    lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan
    kemampuan keuangan daerah sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan.



                                        (2) Perangkat . . .
                   - 11 -

(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) telah dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama 6
    (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.


              BAB V
   PERSONEL, ASET DAN DOKUMEN

                Pasal 14

(1) Bupati Konawe bersama Penjabat Bupati Konawe
    Utara      menginventarisasi, mengatur,    dan
    melaksanakan pemindahan personel, penyerahan
    aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten
    Konawe Utara.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan
    sejak pelantikan penjabat bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3
    (tiga) tahun sejak pelantikan penjabat bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
    ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena
    tugas    dan   kemampuannya      diperlukan   oleh
    Kabupaten Konawe Utara.
(5) Gubernur   Sulawesi    Tenggara   memfasilitasi
    pemindahan personel, penyerahan aset, dan
    dokumen kepada Kabupaten Konawe Utara.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana
    dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya
    Anggaran    Pendapatan     dan    Belanja    Daerah
    Kabupaten     Konawe    Utara  dibebankan      pada
    Anggaran Pendapatan dan Belanja dari asal satuan
    kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) dan ayat (3), meliputi:
    a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak
        bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah
        Kabupaten Konawe yang berada dalam wilayah
        Kabupaten Konawe Utara;


                                            b. Badan . . .
                   - 12 -

     b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten
        Konawe yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya
        berada di Kabupaten Konawe Utara;
     c. utang    piutang   Kabupaten   Konawe     yang
        kegunaannya untuk Kabupaten Konawe Utara
        menjadi tanggung jawab Kabupaten Konawe
        Utara; dan
     d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya
        diperlukan oleh Kabupaten Konawe Utara.
  (8) Dalam hal penyerahan dan pemindahan aset serta
      dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak
      dilaksanakan oleh Bupati Konawe, Gubernur
      Sulawesi Tenggara selaku wakil Pemerintah wajib
      menyelesaikannya.
  (9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan
      aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1), dilaporkan oleh Gubernur Sulawesi
      Tenggara kepada Menteri Dalam Negeri.



                BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,

       HIBAH DAN BANTUAN DANA

                 Pasal 15

  (1) Kabupaten Konawe Utara berhak mendapatkan
      alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan
      perundang-undangan mengenai dana perimbangan
      antara Pemerintah dan pemerintahan daerah.
  (2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana
      alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai
      dengan peraturan perundang-undangan.

                 Pasal 16

  (1) Pemerintah     Kabupaten      Konawe     sesuai
      kesanggupannya memberikan hibah berupa uang
      untuk    menunjang   kegiatan   penyelenggaraan



                                      pemerintahan . . .
                  - 13 -

   pemerintahan Kabupaten Konawe Utara sebesar
   Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap
   tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
(2) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan
    bantuan     dana    untuk    menunjang     kegiatan
    penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Konawe
    Utara sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar
    rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-
    turut.
(3) Hibah dan bantuan dana sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) dan ayat (2) dimulai sejak pelantikan
    Penjabat Bupati Konawe Utara.
(4) Apabila Kabupaten Konawe tidak memenuhi
    kesanggupannya     memberikan    hibah    sesuai
    ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi
    umum dari Kabupaten Konawe untuk diberikan
    kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Utara.
(5) Apabila Provinsi Sulawesi Tenggara tidak memenuhi
    kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai
    ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi
    umum dari      Provinsi Sulawesi Tenggara untuk
    diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Konawe
    Utara.
(6) Penjabat Bupati Konawe Utara menyampaikan
    realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) kepada Bupati Konawe.
(7) Penjabat Bupati Konawe Utara menyampaikan
    laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan
    dana hibah dan dana bantuan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada
    Gubernur Sulawesi Tenggara.


                Pasal 17

Penjabat Bupati Konawe Utara berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai peraturan
perundang-undangan.



                                            BAB VII . . .
                  - 14 -

                BAB VII

              PEMBINAAN

                Pasal 18

(1) Untuk         mengefektifkan     penyelenggaraan
    pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah
    Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan pembinaan
    dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten
    Konawe Utara dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak
    diresmikan.
(2) Setelah 5 (lima) tahun sejak diresmikan, Pemerintah
    bersama Gubernur Sulawesi Tenggara melakukan
    evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan
    Kabupaten Konawe Utara.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh
    Pemerintah dan Gubernur Sulawesi Tenggara sesuai
    dengan peraturan perundang-undangan.


                BAB VIII

        KETENTUAN PERALIHAN

                Pasal 19

(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat
    Daerah, Penjabat Bupati Konawe Utara menyusun
    Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran
    Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe
    Utara untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan     Peraturan   Bupati   Konawe    Utara
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
    setelah disahkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati
    Konawe Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan.



                                           Pasal 20 . . .
                  - 15 -

                Pasal 20

(1) Sebelum Kabupaten Konawe Utara menetapkan
    Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati sebagai
    pelaksanaan Undang-Undang ini, semua Peraturan
    Daerah dan Peraturan Bupati Konawe tetap berlaku
    dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten
    Konawe Utara.
(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Konawe,
    Peraturan dan Keputusan Bupati Konawe yang
    selama ini berlaku di Kabupaten Konawe Utara
    harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.



                BAB IX

        KETENTUAN PENUTUP

                Pasal 21

Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan Kabupaten Konawe Utara disesuaikan
dengan Undang-Undang ini.



                Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan Undang-Undang ini, diatur sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.



                Pasal 23

Undang-Undang     ini   mulai   berlaku   pada   tanggal
diundangkan.




                                                 Agar . . .
                                     - 16 -

              Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
              pengundangan    Undang-Undang    ini    dengan
              penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
              Indonesia




                                Disahkan di Jakarta
                                pada tanggal 2 Januari 2007

                                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


                                              ttd.


                                DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2007

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AD INTERIM
             REPUBLIK INDONESIA,

                            ttd.


                YUSRIL IHZA MAHENDRA


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 15



   Salinan sesuai dengan aslinya
  Deputi Menteri Sekretaris Negara
   Bidang Perundang-undangan,




           Abdul Wahid
                          PENJELASAN
                              ATAS
            UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 13 TAHUN 2007
                            TENTANG
          PEMBENTUKAN KABUPATEN KONAWE UTARA
               DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA

I. UMUM

  Provinsi Sulawesi Tenggara dibentuk berdasarkan Undang-Undang
  Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
  Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang
  Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat
  I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47
  Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
  Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara
  Menjadi Undang-Undang, mempunyai luas wilayah ± 36.757,45 km2,
  Provinsi Sulawesi Tenggara secara geografis, geopolitik dan
  ketahanan keamanan, sangat strategis dan memiliki makna penting
  dalam satu kesatuan sistem pemerintahan di Indonesia dan sistem
  pemerintahan daerah. Potensi sumber daya nasional di Provinsi
  Sulawesi Tenggara yang tersebar di kabupaten dan kota, memiliki
  makna dan peran tersendiri terhadap kepentingan pembangunan
  nasional dan daerah.
  Kondisi demikian perlu mendapat perhatian pemerintah sejalan
  dengan kebijakan nasional dalam percepatan pembangunan kawasan
  Indonesia Timur, terutama di Provinsi Sulawesi Tenggara. Oleh
  karena itu diperlukan peningkatan kemampuan penyelenggaraan
  pemerintahan daerahnya, khususnya di Kabupaten Konawe melalui
  pembentukan daerah.
  Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi yang
  berkembang dalam masyarakat, yang selanjutnya dituangkan secara
  formal dalam Keputusan DPRD Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun
  2005 tanggal 24 September 2005 tentang Persetujuan Pemekaran
  Kabupaten Konawe, Surat Bupati Konawe Nomor 216/217 tanggal 28
  Januari Tahun 2004 perihal Pembentukan Kabupaten Konawe Utara,
  Surat Bupati Konawe Nomor 135/1822 tanggal 3 Oktober tahun
  2005 perihal Pemekaran Kabupaten Konawe, Keputusan DPRD
  Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2005 tanggal 23
  November 2005 tentang Persetujuan terhadap Usul pemekaran


                                                    Kabupaten . . .
                              -2-

Kabupaten Konawe dengan membentuk Kabupaten Konawe Utara,
Surat Usulan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 136/648 tanggal
17 Februari tahun 2004 perihal usul Pemekaran Kabupaten Konawe
Utara di provinsi Sulawesi Tenggara, Keputusan DPRD Kabupaten
Kendari Nomor 13/DPRD Tahun 2004 tentang Penetapan Calon Ibu
Kota Kabupaten Konawe Utara, Keputusan DPRD Kabupaten Kendari
Nomor 14 Tahun 2004 tentang Dukungan Penyediaan Dana untuk
Kabupaten Konawe Utara, Surat Keputusan Gubernur Sulawesi
Tenggara Nomor 326 Tahun 2004 tentang Pemberian Bantuan Dana
Awal Kepada Pemerintah Kabupaten Baru hasil pemekaran
Kabupaten Kendari.
Kabupaten Konawe mempunyai luas wilayah ± 10.404,62 km2,
dimekarkan menjadi 2 (dua) Kabupaten yang terdiri dari Kabupaten
Konawe sebagai kabupaten induk, dan Kabupaten Konawe Utara
sebagai kabupaten pemekaran.
Calon Kabupaten Konawe Utara mempunyai luas wilayah + 5.101,76
km2, terdiri dari Kecamatan Asera, Kecamatan Wiwirano, Kecamatan
Langgikima, Kecamatan Molawe, Kecamatan Lasolo, Kecamatan
Lembo, dan Kecamatan Sawa.
Dalam rangka mewujudkan tercapainya hakekat otonomi daerah dan
tujuan pembentukan daerah, dan berdasarkan aspirasi daerah yang
didukung kondisi geografis, topografi, kemampuan ekonomi, potensi
daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas wilayah,
pertahanan, keamanan, pertimbangan kemampuan keuangan,
tingkat   kesejahteraan    masyarakat      dan  rentang    kendali
penyelenggaraan dan pembinaan pemerintahan, pembangunan, dan
kemasyarakatan, maka untuk mendukung dan mendorong daya
guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan dan pembinaan masyarakat, serta mendekatkan dan
meningkatkan pelayanan yang ditujukan untuk kesejahteraan
rakyat, Kabupaten Konawe ditata dan dimekarkan dengan
membentuk kabupaten baru.
Dengan terbentuknya Kabupaten Konawe Utara sebagai daerah
otonom, pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kabupaten
Konawe, berkewajiban membina dan memfasilitasi terbentuknya
kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perangkat daerah
yang efisien dan efektif sesuai kebutuhan, pengaturan dan
penyelesaian aset daerah dilakukan dengan pendekatan musyawarah
dan mufakat untuk kepentingan kesejahteraan rakyat kabupaten
induk dan kabupaten yang baru dibentuk. Aset daerah berupa
BUMD dan aset lainnya yang pelayanannya mencakup lebih dari
satu Kabupaten, dapat dilakukan dengan kerja sama antardaerah.



                                                          Dalam . . .
                                -3-

  Dalam rangka pemberdayaan peran serta masyarakat dan swasta,
  dan untuk tujuan efisiensi, pemerintah daerah dapat melakukan
  kerja sama dengan pihak ketiga dalam hal penyediaan fasilitas
  pelayanan umum, dengan memperhatikan prinsip-prinsip efisiensi,
  transparansi, kesetaraan dan akuntabilitas.

II. PASAL DEMI PASAL

  Pasal 1
      Cukup jelas.

  Pasal 2
      Cukup jelas.

  Pasal 3
      Cukup jelas.

  Pasal 4
      Cukup jelas.

  Pasal 5
      Ayat (1)
            Cukup jelas.

      Ayat (2)
            Cukup jelas.

      Ayat (3)
            Lampiran peta cakupan wilayah digambarkan dengan skala
            1:50.000.

      Ayat (4)
            Cukup jelas.



                                                        Ayat (5) . . .
                              -4-


    Ayat (5)
          Cukup jelas.

    Ayat (6)
          Cukup jelas.

Pasal 6
    Ayat (1)
          Cukup jelas.

    Ayat (2)
          Dalam rangka pengembangan Kabupaten Konawe Utara
          khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan
          pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan
          masyarakat pada masa yang akan datang, serta
          pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan,
          pembangunan dan kemasyarakatan, diperlukan adanya
          kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu Tata
          Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Utara harus benar-
          benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu
          kesatuan sistem Rencana Tata Ruang Wilayah yang terpadu
          dengan     Tata   Ruang     Nasional,   Provinsi,   dan
          Kabupaten/Kota.

Pasal 7
    Wanggudu sebagai ibu kota Kabupaten Konawe Utara berada di
    Kecamatan Asera.

Pasal 8
    Cukup jelas.

Pasal 9
    Peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dapat
    dilakukan secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat
    bertempat di ibu kota negara, atau ibu kota provinsi, atau ibu
    kota kabupaten.



                                                     Pasal 10 . . .
                              -5-


Pasal 10
    Cukup jelas.

Pasal 11
    Ayat (1)
           Cukup jelas.

    Ayat (2)
           Penjabat Bupati Konawe Utara diusulkan oleh Gubernur
           Sulawesi Tenggara dengan pertimbangan Bupati Konawe.

    Ayat (3)
           Cukup jelas.

    Ayat (4)
           Cukup jelas.

    Ayat (5)
           Cukup jelas.

    Ayat (6)
           Cukup jelas.

Pasal 12
    Pembebanan biaya pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil
    Bupati Konawe Utara kepada APBD Provinsi Sulawesi Tenggara
    dan APBD Kabupaten Konawe dilaksanakan secara proporsional
    sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah.

Pasal 13
    Cukup jelas.

Pasal 14
    Ayat (1)
           Cukup jelas.



                                                     Ayat (2) . . .
                         -6-


Ayat (2)
    Cukup jelas.

Ayat (3)
    Cukup jelas.

Ayat (4)
    Cukup jelas.

Ayat (5)
    Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan
    pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan
    kemasyarakatan, digunakan pegawai, tanah, gedung
    perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan
    umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas
    Pemerintah Kabupaten Konawe dalam wilayah calon
    Kabupaten Konawe Utara.
    Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan
    hukum berupa penyerahan personel, aset, dan dokumen
    dari Pemerintah Kabupaten Konawe kepada Pemerintah
    Kabupaten Konawe Utara.
    Demikian    pula   BUMD     Kabupaten     Konawe    yang
    berkedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di
    Kabupaten Konawe Utara, untuk mencapai daya guna dan
    hasil guna dalam penyelenggaraannya, jika dianggap perlu,
    diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Konawe kepada
    Pemerintah Kabupaten Konawe Utara.
    Dalam hal BUMD yang pelayanan/kegiatan operasionalnya
    mencakup kabupaten induk dan kabupaten baru,
    pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan kerja
    sama.
    Begitu juga utang piutang yang penggunaannya untuk
    Kabupaten Konawe Utara diserahkan oleh Pemerintah
    Kabupaten Konawe kepada Pemerintah Kabupaten Konawe
    Utara. Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut,
    dibuatkan daftar inventaris.



                                                    Ayat (6) . . .
                               -7-


    Ayat (6)
           Cukup jelas.

    Ayat (7)
           Cukup jelas.

    Ayat (8)
           Cukup jelas.

    Ayat (9)
           Cukup jelas.

Pasal 15
    Cukup jelas.

Pasal 16
    Ayat (1)
           Yang dimaksud dengan "hibah" adalah pemberian sejumlah
           uang yang besarnya didasarkan pada Keputusan DPRD
           Kabupaten   Konawe    No.27/DPRD/2006     tanggal   26
           September 2006.

    Ayat (2)
           Yang dimaksud dengan "memberikan bantuan dana" adalah
           pemberian sejumlah dana yang didasarkan pada Keputusan
           Gubernur No.525/2006 tanggal 18 September 2006.

    Ayat (3)
           Cukup jelas.

    Ayat (4)
           Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah
           dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Kabupaten
           Konawe yang belum dibayarkan.



                                                        Ayat (5) . . .
                                -8-


      Ayat (5)
             Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah
             dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Provinsi
             Sulawesi Tenggara yang belum dibayarkan.

      Ayat (6)
             Cukup jelas.

      Ayat (7)
             Cukup jelas.

  Pasal 17
      Cukup jelas.

  Pasal 18
      Cukup jelas.

  Pasal 19
      Cukup jelas.


  Pasal 20
      Cukup jelas.

  Pasal 21
      Cukup jelas.

  Pasal 22
      Cukup jelas.

  Pasal 23
      Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4689


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_konawe_utara_(uu_13_thn_200_13.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.