- Home »
- Undang-Undang »
- 2007 » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Kayong Utara Di Provinsi Kalimantan Barat (UU 6 thn 2007)
2007
Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Kayong Utara Di Provinsi Kalimantan Barat (UU 6 thn 2007)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Kayong Utara Di Provinsi Kalimantan Barat :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_kayong_utara_di_provinsi_ka_6.pdf
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2007
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN KAYONG UTARA
DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan
Provinsi Kalimantan Barat pada umumnya dan
Kabupaten Ketapang pada khususnya, serta adanya
aspirasi yang berkembang dalam masyarakat,
dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya
kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi,
potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan
pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya,
pertahanan dan keamanan serta meningkatnya beban
tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten
Ketapang, dipandang perlu membentuk Kabupaten
Kayong Utara di wilayah Provinsi Kalimantan Barat;
c. bahwa pembentukan Kabupaten Kayong Utara
diharapkan akan dapat mendorong peningkatan
pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan
kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam
pemanfaatan potensi daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan
Kabupaten Kayong Utara di Provinsi Kalimantan Barat;
Mengingat: 1. Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang ...
-2-
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi
Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan
Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1106);
3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun
1953 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat
II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1820);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4277);
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang
Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4310);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4548);
8. Undang-Undang ...
-3-
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN
KABUPATEN KAYONG UTARA DI PROVINSI
KALIMANTAN BARAT.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
batas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
3. Provinsi Kalimantan Barat adalah daerah otonom
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor
25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan
Selatan ...
-4-
Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106).
4. Kabupaten Ketapang adalah kabupaten sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun
1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat
Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan
Kabupaten Daerah Tingkat II di Kalimantan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 09, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1820), yang merupakan kabupaten
asal Kabupaten Kayong Utara.
BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH,
DAN IBU KOTA
Bagian Kesatu
Pembentukan
Pasal 2
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Kayong
Utara di wilayah Provinsi Kalimantan Barat dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3
Kabupaten Kayong Utara berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Ketapang yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Kecamatan Sukadana;
b. Kecamatan Simpang Hilir;
c. Kecamatan Teluk Batang;
d. Kecamatan Pulau Maya Karimata; dan
e. Kecamatan Seponti;
Pasal 4
Dengan terbentuknya Kabupaten Kayong Utara,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah
Kabupaten Ketapang dikurangi dengan wilayah
Kabupaten Kayong Utara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3.
Bagian ...
-5-
Bagian Kedua
Batas Wilayah
Pasal 5
(1) Kabupaten Kayong Utara mempunyai batas-batas
wilayah :
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Batu
Ampar Kabupaten Pontianak dan Kecamatan
Simpang Hulu Kabupaten Ketapang;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan
Simpang Dua dan Kecamatan Sungai Laur
Kabupaten Ketapang;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan
Nanga Tayap dan Kecamatan Matan Hilir Utara
Kabupaten Ketapang; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Laut Natuna.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3, digambarkan dalam peta wilayah, yang merupakan
wilayah Kabupaten Kayong Utara sebagaimana
tercantum dalam lampiran Undang-Undang ini.
(4) Batas cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan wilayah yang terdapat dalam batas-batas
tersebut digambarkan dalam peta wilayah, yang
merupakan wilayah Kabupaten Kayong Utara
sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-
Undang ini dan merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Undang-Undang ini.
(5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Kayong Utara
secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam
Negeri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan batas
wilayah secara pasti di lapangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri.
Pasal 6 ...
-6-
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Kayong Utara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah
Kabupaten Kayong Utara menetapkan Rencana Tata
Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Kayong Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Kalimantan Barat serta memperhatikan Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Bagian Ketiga
Ibu Kota
Pasal 7
Ibu kota Kabupaten Kayong Utara berkedudukan di
Sukadana.
BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 8
(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi
kewenangan Kabupaten Kayong Utara mencakup
urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah
Daerah Kabupaten Kayong Utara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata
ruang;
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan
ketenteraman masyarakat;
d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
e. penanganan ...
-7-
e. penanganan bidang kesehatan;
f. penyelenggaraan pendidikan;
g. penanggulangan masalah sosial;
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i. fasilitasi pembangunan koperasi, usaha kecil dan
menengah;
j. pengendalian lingkungan hidup;
k. pelayanan pertanahan;
l. pelayanan kependudukan, dan pencatatan sipil;
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n. pelayanan administrasi penanaman modal;
o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh
peraturan perundang-undangan.
(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah
Daerah Kabupaten Kayong Utara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan
yang secara nyata ada dan berpotensi untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai
dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan
daerah yang bersangkutan.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Kesatu
Peresmian Daerah Otonom Baru
dan
Penjabat Kepala Daerah
Pasal 9
Peresmian Kabupaten Kayong Utara dan pelantikan
Penjabat Bupati Kayong Utara dilakukan oleh Menteri
Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 6 (enam)
bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Bagian ...
-8-
Bagian Kedua
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 10
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Kayong Utara untuk pertama kali
dilakukan dengan cara penetapan berdasarkan
perimbangan hasil perolehan suara partai politik
peserta Pemilihan Umum Tahun 2004 yang
dilaksanakan di Kabupaten Ketapang.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kayong Utara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(3) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Ketapang yang asal daerah pemilihannya pada
Pemilihan Umum Tahun 2004 terbagi ke dalam
wilayah Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong
Utara sebagai akibat dari Undang-Undang ini, yang
bersangkutan dapat memilih untuk mengisi
keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kayong Utara atau tetap pada keanggotaan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Ketapang.
(4) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Kayong Utara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Ketapang.
(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Kayong Utara dilaksanakan
paling lambat 6 (enam) bulan setelah pelantikan
Penjabat Bupati Kayong Utara.
Bagian Ketiga
Pemerintah Daerah
Pasal 11
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di
Kabupaten Kayong Utara dipilih dan disahkan Bupati
dan ...
-9-
dan Wakil Bupati, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun
sejak terbentuknya Kabupaten Kayong Utara.
(2) Sebelum terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati definitif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pertama
kalinya Penjabat Bupati diangkat dan dilantik oleh
Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden
berdasarkan usul Gubernur dari pegawai negeri sipil
dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.
(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur
Kalimantan Barat untuk melantik Penjabat Bupati
Kayong Utara.
(4) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) adalah yang memiliki kemampuan dan pengalaman
jabatan di bidang pemerintahan serta memenuhi
persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum
dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat
mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu)
kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu)
tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan,
evaluasi dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat
Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan,
proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati.
Pasal 12
Untuk pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kayong Utara sebagaimana
dimaksud pada Pasal 11 ayat (1) dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Ketapang dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Kalimantan Barat.
Pasal 13 ...
- 10 -
Pasal 13
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten
Kayong Utara dibentuk perangkat daerah yang
meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga
Teknis Daerah, serta unsur perangkat daerah yang
lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan
kemampuan keuangan daerah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) telah dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama 6
(enam) bulan sejak tanggal pelantikan.
BAB V
PERSONEL, ASET DAN DOKUMEN
Pasal 14
(1) Bupati Ketapang bersama Penjabat Bupati Kayong
Utara menginventarisasi, mengatur, dan
melaksanakan pemindahan personel, penyerahan
aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten
Kayong Utara.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak
pelantikan Penjabat Bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3
(tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena
tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten
Kayong Utara.
(5) Gubernur Kalimantan Barat memfasilitasi
pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen
kepada Kabupaten Kayong Utara.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Kayong Utara dibebankan pada Anggaran Pendapatan
dan Belanja dari asal satuan kerja personel yang
bersangkutan ...
- 11 -
bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (3), meliputi :
a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak
bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah
Kabupaten Ketapang yang berada dalam wilayah
Kabupaten Kayong Utara;
b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten
Ketapang yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya
berada di Kabupaten Kayong Utara;
c. utang piutang Kabupaten Ketapang yang
kegunaannya untuk Kabupaten Kayong Utara
menjadi tanggung jawab Kabupaten Kayong Utara;
dan
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya
diperlukan oleh Kabupaten Kayong Utara.
(8) Dalam hal penyerahan dan pemindahan aset serta
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak
dilaksanakan oleh Bupati Ketapang, Gubernur
Kalimantan Barat selaku wakil Pemerintah wajib
menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan
aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaporkan oleh Gubernur Kalimantan Barat
kepada Menteri Dalam Negeri.
BAB VI
PENDAPATAN,
ALOKASI DANA PERIMBANGAN, HIBAH
DAN BANTUAN DANA
Pasal 15
(1) Kabupaten Kayong Utara berhak mendapatkan alokasi
dana perimbangan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan mengenai dana perimbangan
antara Pemerintah dan pemerintahan daerah.
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana
alokasi ...
- 12 -
alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Pemerintah Kabupaten Ketapang wajib memberikan
hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Kayong
Utara sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-
turut.
(2) Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memberikan
bantuan dana untuk menunjang kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Kayong
Utara sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-
turut.
(3) Hibah dan bantuan dana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dimulai sejak pelantikan
Penjabat Bupati Kayong Utara.
(4) Apabila Kabupaten Ketapang tidak memenuhi
kewajibannya memberikan hibah sesuai ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah
mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari
Kabupaten Ketapang untuk diberikan kepada
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara.
(5) Apabila Provinsi Kalimantan Barat tidak memenuhi
kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi
umum dari Provinsi Kalimantan Barat untuk
diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Kayong
Utara.
(6) Penjabat Bupati Kayong Utara menyampaikan
realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kepada Bupati Ketapang.
(7) Penjabat Bupati Kayong Utara menyampaikan laporan
pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah
dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) kepada Gubernur Kalimantan Barat.
Pasal 17 ...
- 13 -
Pasal 17
Penjabat Bupati Kayong Utara berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai peraturan
perundang-undangan.
BAB VII
PEMBINAAN
Pasal 18
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan
daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi
Kalimantan Barat melakukan pembinaan dan fasilitasi
secara khusus terhadap Kabupaten Kayong Utara
dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Setelah 5 (lima) tahun sejak diresmikan, Pemerintah
bersama Gubernur Kalimantan Barat melakukan
evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan
Kabupaten Kayong Utara.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh
Pemerintah dan Gubernur Kalimantan Barat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, Penjabat Bupati Kayong Utara menyusun
Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kayong
Utara untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Kayong Utara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
setelah disahkan oleh Gubernur Kalimantan Barat.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati
Kayong Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan ...
- 14 -
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 20
(1) Sebelum Kabupaten Kayong Utara menetapkan
Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati sebagai
pelaksanaan Undang-Undang ini, semua Peraturan
Daerah dan Peraturan Bupati Ketapang tetap berlaku
dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kayong
Utara.
(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang,
Peraturan dan Keputusan Bupati Ketapang yang
selama ini berlaku di Kabupaten Kayong Utara harus
disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan Kabupaten Kayong Utara disesuaikan
dengan Undang-Undang ini.
Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan Undang-Undang ini, diatur sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar ...
- 15 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AD INTERIM
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YUSRIL IHZA MAHENDRA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 8
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Menteri Sekretaris Negara
Bidang Perundang-undangan,
Abdul Wahid
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_kayong_utara_di_provinsi_ka_6.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru
Bupati definitif kayong utara. Batas kayong utara di sebelah barat.
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)






