Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2007
  • » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Kayong Utara Di Provinsi Kalimantan Barat (UU 6 thn 2007)

2007

Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Kayong Utara Di Provinsi Kalimantan Barat (UU 6 thn 2007)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Kayong Utara Di Provinsi Kalimantan Barat :
              UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                       NOMOR 6 TAHUN 2007
                              TENTANG
             PEMBENTUKAN KABUPATEN KAYONG UTARA
                  DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT


             DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                  PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan
              Provinsi Kalimantan Barat pada umumnya dan
              Kabupaten Ketapang pada khususnya, serta adanya
              aspirasi   yang    berkembang    dalam   masyarakat,
              dipandang    perlu    meningkatkan   penyelenggaraan
              pemerintahan,    pelaksanaan    pembangunan,     dan
              pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya
              kesejahteraan masyarakat;
             b. bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi,
                potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan
                pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya,
                pertahanan dan keamanan serta meningkatnya beban
                tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan,
                pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten
                Ketapang, dipandang perlu membentuk Kabupaten
                Kayong Utara di wilayah Provinsi Kalimantan Barat;
             c. bahwa    pembentukan    Kabupaten    Kayong  Utara
                diharapkan akan dapat mendorong peningkatan
                pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan
                kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam
                pemanfaatan potensi daerah;
             d. bahwa   berdasarkan    pertimbangan      sebagaimana
                dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
                membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan
                Kabupaten Kayong Utara di Provinsi Kalimantan Barat;

Mengingat:   1. Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21
                Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
                Tahun 1945;


                                                 2. Undang-Undang ...
                    -2-

2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang
   Pembentukan     Daerah-Daerah     Otonom     Provinsi
   Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan
   Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
   1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik
   Indonesia Nomor 1106);
3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang
   Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun
   1953 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat
   II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia
   Tahun 1959 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara
   Republik Indonesia Nomor 1820);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang
   Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
   Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
   Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
   Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara
   Republik Indonesia Nomor 4277);
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang
   Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan
   Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
   Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
   Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
   Indonesia Nomor 4310);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
   Pembentukan      Peraturan   Perundang-undangan
   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
   Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
   Indonesia Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
   Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
   Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
   sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
   Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
   Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun
   2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32
   Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi
   Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
   Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara
   Republik Indonesia Nomor 4548);



                                    8. Undang-Undang ...
                                 -3-

              8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
                 Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
                 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
                 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);


                     Dengan Persetujuan Bersama

       DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                          dan
              PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                           MEMUTUSKAN:

Menetapkan:    UNDANG-UNDANG      TENTANG            PEMBENTUKAN
               KABUPATEN    KAYONG   UTARA           DI  PROVINSI
               KALIMANTAN BARAT.


                               BAB I
                          KETENTUAN UMUM

                                Pasal 1

               Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
               1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
                  adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
                  kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
                  sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
                  Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
               2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah
                  kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
                  batas wilayah yang berwenang mengatur dan
                  mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan
                  masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
                  berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara
                  Kesatuan Republik Indonesia.
               3. Provinsi Kalimantan Barat adalah daerah otonom
                  sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor
                  25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
                  Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan


                                                           Selatan ...
                     -4-

     Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara
     Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan
     Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106).
4. Kabupaten Ketapang adalah kabupaten sebagaimana
   dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun
   1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat
   Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan
   Kabupaten Daerah Tingkat II di Kalimantan
   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
   Nomor 09, Tambahan Lembaran Negara Republik
   Indonesia Nomor 1820), yang merupakan kabupaten
   asal Kabupaten Kayong Utara.

                BAB II
      PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH,
             DAN IBU KOTA

                 Bagian Kesatu
                 Pembentukan

                    Pasal 2

Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Kayong
Utara di wilayah Provinsi Kalimantan Barat dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia.

                    Pasal 3

Kabupaten Kayong Utara berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Ketapang yang terdiri atas cakupan wilayah:
a.   Kecamatan   Sukadana;
b.   Kecamatan   Simpang Hilir;
c.   Kecamatan   Teluk Batang;
d.   Kecamatan   Pulau Maya Karimata; dan
e.   Kecamatan   Seponti;

                    Pasal 4

Dengan   terbentuknya  Kabupaten   Kayong   Utara,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah
Kabupaten    Ketapang  dikurangi  dengan   wilayah
Kabupaten Kayong Utara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3.


                                             Bagian ...
                   -5-


              Bagian Kedua
              Batas Wilayah

                 Pasal 5

(1) Kabupaten Kayong Utara mempunyai batas-batas
    wilayah :
  a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Batu
     Ampar Kabupaten Pontianak dan Kecamatan
     Simpang Hulu Kabupaten Ketapang;
  b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan
     Simpang Dua dan Kecamatan Sungai Laur
     Kabupaten Ketapang;
  c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan
     Nanga Tayap dan Kecamatan Matan Hilir Utara
     Kabupaten Ketapang; dan
  d. sebelah barat berbatasan dengan Laut Natuna.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan
    bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    3, digambarkan dalam peta wilayah, yang merupakan
    wilayah Kabupaten Kayong Utara sebagaimana
    tercantum dalam lampiran Undang-Undang ini.
(4) Batas cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) dan wilayah yang terdapat dalam batas-batas
    tersebut digambarkan dalam peta wilayah, yang
    merupakan wilayah Kabupaten Kayong Utara
    sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-
    Undang ini dan merupakan bagian tidak terpisahkan
    dari Undang-Undang ini.
(5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Kayong Utara
    secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam
    Negeri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan batas
    wilayah secara pasti di lapangan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan
    Menteri Dalam Negeri.



                                               Pasal 6 ...
                  -6-


                 Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Kayong Utara
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah
    Kabupaten Kayong Utara menetapkan Rencana Tata
    Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
    Kayong Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
    Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
    Kalimantan Barat serta memperhatikan Rencana Tata
    Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.

              Bagian Ketiga
                Ibu Kota

                 Pasal 7

Ibu kota Kabupaten Kayong Utara berkedudukan di
Sukadana.

              BAB III
    URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

                 Pasal 8

(1) Urusan    pemerintahan   daerah    yang   menjadi
    kewenangan Kabupaten Kayong Utara mencakup
    urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur
    dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah
    Daerah Kabupaten Kayong Utara sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  a. perencanaan dan pengendalian pembangunan
  b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata
     ruang;
  c. penyelenggaraan    ketertiban     umum       dan
     ketenteraman masyarakat;
  d. penyediaan sarana dan prasarana umum;



                                      e. penanganan ...
                  -7-

  e. penanganan bidang kesehatan;
  f. penyelenggaraan pendidikan;
  g. penanggulangan masalah sosial;
  h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
  i. fasilitasi pembangunan koperasi, usaha kecil dan
     menengah;
  j. pengendalian lingkungan hidup;
  k. pelayanan pertanahan;
  l. pelayanan kependudukan, dan pencatatan sipil;
  m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
  n. pelayanan administrasi penanaman modal;
  o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
  p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh
     peraturan perundang-undangan.
(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah
    Daerah Kabupaten Kayong Utara sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan
    yang secara nyata ada dan berpotensi untuk
    meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai
    dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan
    daerah yang bersangkutan.

               BAB IV
        PEMERINTAHAN DAERAH

             Bagian Kesatu
     Peresmian Daerah Otonom Baru
                  dan
         Penjabat Kepala Daerah

                 Pasal 9

Peresmian Kabupaten Kayong Utara dan pelantikan
Penjabat Bupati Kayong Utara dilakukan oleh Menteri
Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 6 (enam)
bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.




                                              Bagian ...
                  -8-


            Bagian Kedua
    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

                Pasal 10

(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
    Daerah Kabupaten Kayong Utara untuk pertama kali
    dilakukan dengan cara penetapan berdasarkan
    perimbangan hasil perolehan suara partai politik
    peserta Pemilihan Umum Tahun 2004 yang
    dilaksanakan di Kabupaten Ketapang.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan
    Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kayong Utara
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan.
(3) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
    Ketapang yang asal daerah pemilihannya pada
    Pemilihan Umum Tahun 2004 terbagi ke dalam
    wilayah Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong
    Utara sebagai akibat dari Undang-Undang ini, yang
    bersangkutan   dapat    memilih    untuk   mengisi
    keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    Kabupaten Kayong Utara atau tetap pada keanggotaan
    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
    Ketapang.
(4) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
    Daerah Kabupaten Kayong Utara sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
    dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
    Kabupaten Ketapang.
(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan
    Rakyat Daerah Kabupaten Kayong Utara dilaksanakan
    paling lambat 6 (enam) bulan setelah pelantikan
    Penjabat Bupati Kayong Utara.

             Bagian Ketiga
           Pemerintah Daerah

                Pasal 11

(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di
    Kabupaten Kayong Utara dipilih dan disahkan Bupati


                                                dan ...
                   -9-

  dan Wakil Bupati, sesuai dengan peraturan
  perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun
  sejak terbentuknya Kabupaten Kayong Utara.
(2) Sebelum terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati definitif
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pertama
    kalinya Penjabat Bupati diangkat dan dilantik oleh
    Menteri   Dalam    Negeri    atas   nama    Presiden
    berdasarkan usul Gubernur dari pegawai negeri sipil
    dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.
(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur
    Kalimantan Barat untuk melantik Penjabat Bupati
    Kayong Utara.
(4) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
    (2) adalah yang memiliki kemampuan dan pengalaman
    jabatan di bidang pemerintahan serta memenuhi
    persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai
    dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana
    dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum
    dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat
    mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu)
    kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu)
    tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai
    dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Gubernur    melakukan    pembinaan,   pengawasan,
    evaluasi dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat
    Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan,
    proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat
    Daerah dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati.

                 Pasal 12

Untuk pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kayong Utara sebagaimana
dimaksud pada Pasal 11 ayat (1) dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Ketapang dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Kalimantan Barat.




                                              Pasal 13 ...
                   - 10 -

                 Pasal 13

(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten
    Kayong Utara dibentuk perangkat daerah yang
    meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan
    Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga
    Teknis Daerah, serta unsur perangkat daerah yang
    lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan
    kemampuan keuangan daerah sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) telah dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama 6
    (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.

               BAB V
    PERSONEL, ASET DAN DOKUMEN

                 Pasal 14

(1) Bupati Ketapang bersama Penjabat Bupati Kayong
    Utara      menginventarisasi, mengatur,    dan
    melaksanakan pemindahan personel, penyerahan
    aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten
    Kayong Utara.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak
    pelantikan Penjabat Bupati.
(3) Penyerahan      aset   dan    dokumen    sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3
    (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
    ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena
    tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten
    Kayong Utara.
(5) Gubernur    Kalimantan      Barat      memfasilitasi
    pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen
    kepada Kabupaten Kayong Utara.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana
    dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
    Kayong Utara dibebankan pada Anggaran Pendapatan
    dan Belanja dari asal satuan kerja personel yang

                                        bersangkutan ...
                  - 11 -

  bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-
  undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) dan ayat (3), meliputi :
  a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak
     bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah
     Kabupaten Ketapang yang berada dalam wilayah
     Kabupaten Kayong Utara;
  b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten
     Ketapang yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya
     berada di Kabupaten Kayong Utara;
  c. utang   piutang   Kabupaten   Ketapang   yang
     kegunaannya untuk Kabupaten Kayong Utara
     menjadi tanggung jawab Kabupaten Kayong Utara;
     dan
  d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya
     diperlukan oleh Kabupaten Kayong Utara.
(8) Dalam hal penyerahan dan pemindahan aset serta
    dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak
    dilaksanakan oleh Bupati Ketapang, Gubernur
    Kalimantan Barat selaku wakil Pemerintah wajib
    menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan
    aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1), dilaporkan oleh Gubernur Kalimantan Barat
    kepada Menteri Dalam Negeri.

              BAB VI
           PENDAPATAN,
 ALOKASI DANA PERIMBANGAN, HIBAH
         DAN BANTUAN DANA

                Pasal 15

(1) Kabupaten Kayong Utara berhak mendapatkan alokasi
    dana    perimbangan    sesuai  dengan    peraturan
    perundang-undangan mengenai dana perimbangan
    antara Pemerintah dan pemerintahan daerah.
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana


                                             alokasi ...
                  - 12 -

  alokasi khusus prasarana pemerintahan          sesuai
  dengan peraturan perundang-undangan.

                Pasal 16

(1) Pemerintah Kabupaten Ketapang wajib memberikan
    hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan
    penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Kayong
    Utara sebesar     Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar
    rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-
    turut.
(2) Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memberikan
    bantuan     dana    untuk    menunjang     kegiatan
    penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Kayong
    Utara sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar
    rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-
    turut.
(3) Hibah dan bantuan dana sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) dan ayat (2) dimulai sejak pelantikan
    Penjabat Bupati Kayong Utara.
(4) Apabila Kabupaten Ketapang tidak memenuhi
    kewajibannya memberikan hibah sesuai ketentuan
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah
    mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari
    Kabupaten Ketapang untuk diberikan kepada
    Pemerintah Kabupaten Kayong Utara.
(5) Apabila Provinsi Kalimantan Barat tidak memenuhi
    kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai
    ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi
    umum dari       Provinsi Kalimantan Barat untuk
    diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Kayong
    Utara.
(6) Penjabat Bupati Kayong Utara menyampaikan
    realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) kepada Bupati Ketapang.
(7) Penjabat Bupati Kayong Utara menyampaikan laporan
    pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah
    dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Kalimantan Barat.



                                             Pasal 17 ...
                   - 13 -

                 Pasal 17

Penjabat Bupati Kayong Utara berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai peraturan
perundang-undangan.

                BAB VII
              PEMBINAAN

                Pasal 18

(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan
    daerah,  Pemerintah      dan    Pemerintah   Provinsi
    Kalimantan Barat melakukan pembinaan dan fasilitasi
    secara khusus terhadap Kabupaten Kayong Utara
    dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.

(2) Setelah 5 (lima) tahun sejak diresmikan, Pemerintah
    bersama Gubernur Kalimantan Barat melakukan
    evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan
    Kabupaten Kayong Utara.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh
    Pemerintah dan Gubernur Kalimantan Barat sesuai
    dengan peraturan perundang-undangan.


               BAB VIII
         KETENTUAN PERALIHAN

                 Pasal 19

(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat
    Daerah, Penjabat Bupati Kayong Utara menyusun
    Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran
    Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kayong
    Utara untuk tahun anggaran berikutnya.

(2) Rancangan     Peraturan    Bupati   Kayong   Utara
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
    setelah disahkan oleh Gubernur Kalimantan Barat.

(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati
    Kayong Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

                                          dilaksanakan ...
                  - 14 -

  dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
  undangan.

                Pasal 20

(1) Sebelum Kabupaten Kayong Utara menetapkan
    Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati sebagai
    pelaksanaan Undang-Undang ini, semua Peraturan
    Daerah dan Peraturan Bupati Ketapang tetap berlaku
    dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kayong
    Utara.

(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang,
    Peraturan dan Keputusan Bupati Ketapang yang
    selama ini berlaku di Kabupaten Kayong Utara harus
    disesuaikan dengan Undang-Undang ini.


               BAB IX
         KETENTUAN PENUTUP

                Pasal 21

Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan Kabupaten Kayong Utara disesuaikan
dengan Undang-Undang ini.

                Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan Undang-Undang ini, diatur sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

                Pasal 23

Undang-Undang    ini   mulai   berlaku   pada   tanggal
diundangkan.




                                                 Agar ...
                                   - 15 -

              Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
              pengundangan    Undang-Undang    ini    dengan
              penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
              Indonesia.


                                 Disahkan di Jakarta
                                 pada tanggal 2 Januari 2007

                                 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


                                                  ttd.


                                 DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2007

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AD INTERIM
            REPUBLIK INDONESIA,


                         ttd.


               YUSRIL IHZA MAHENDRA


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 8




 Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Menteri Sekretaris Negara
 Bidang Perundang-undangan,




         Abdul Wahid


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_kayong_utara_di_provinsi_ka_6.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Bupati definitif kayong utara. Batas kayong utara di sebelah barat.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.