Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2007
  • » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Kubu Raya Di Provinsi Kalimantan Barat (UU 35 thn 2007)

2007

Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Kubu Raya Di Provinsi Kalimantan Barat (UU 35 thn 2007)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Kubu Raya Di Provinsi Kalimantan Barat :
                UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

                      NOMOR 35 TAHUN 2007

                               TENTANG

PEMBENTUKAN KABUPATEN KUBU RAYA DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT


                DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


                    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang: a.    bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan
                 Provinsi Kalimantan Barat pada umumnya dan Kabupaten
                 Pontianak pada khususnya serta adanya aspirasi yang
                 berkembang     dalam    masyarakat,   perlu dilakukan
                 peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
                 pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat
                 terwujudnya kesejahteraan masyarakat;

           b.    bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi,
                 potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, dan
                 pertimbangan aspek sosial politik, sosial budaya,
                 pertahanan, dan keamanan serta dengan meningkatnya
                 beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan,
                 pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten
                 Pontianak, perlu dilakukan pembentukan Kabupaten Kubu
                 Raya di wilayah Provinsi Kalimantan Barat;

           c.    bahwa pembentukan Kabupaten Kubu Raya diharapkan
                 akan dapat mendorong peningkatan pelayanan dalam
                 bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan,
                 serta dapat memberikan kemampuan dalam pemanfaatan
                 potensi daerah;

           d.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
                 dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk
                 Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Kubu
                 Raya di Provinsi Kalimantan Barat;




                                                          Mengingat: . . .
                                  -2-

Mengingat:   1.   Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21
                  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
                  1945;

             2.   Undang-Undang    Nomor   25  Tahun    1956    tentang
                  Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan
                  Barat, Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur
                  (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan
                  Lembaran Negara Nomor 1106);

             3.   Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
                  Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
                  Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di
                  Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9),
                  Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
                  Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran
                  Negara Republik Indonesia Nomor 1820);

             4.   Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan
                  Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
                  Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
                  Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan
                  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4277);

             5.   Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan Dan
                  Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
                  Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Dan Dewan
                  Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
                  Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran
                  Negara Republik Indonesia Nomor 4310);

             6.   Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
                  Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
                  Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran
                  Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

             7.   Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
                  Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
                  Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                  Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
                  Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
                  Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005
                  tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32
                  Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-


                                                              Undang . . .
                                -3-

                Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
                Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                Nomor 4548);

           8.   Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
                Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan
                Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
                Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                Nomor 4438);


                     Dengan Persetujuan Bersama

         DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                 dan
                   PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                           MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN              KABUPATEN
            KUBU RAYA DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT.


                              BAB I
                         KETENTUAN UMUM

                               Pasal 1

           Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
           1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
              Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
              pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana
              dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
              Indonesia Tahun 1945.

           2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah
              kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas
              wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan
              pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
              menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
              dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.



                                                            3. Provinsi . . .
                    -4-

3. Provinsi  Kalimantan  Barat   adalah   daerah  otonom
   sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25
   Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom
   Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan
   Kalimantan Timur (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 65,
   Tambahan Lembaran Negara Nomor 1106).

4. Kabupaten Pontianak adalah kabupaten sebagaimana
   dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
   tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3
   Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah
   Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953
   Nomor 9), Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara
   Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan
   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820) yang
   merupakan kabupaten asal Kabupaten Kubu Raya.



                 BAB II
     PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH,
       BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA

                Bagian Kesatu
                Pembentukan

                   Pasal 2

Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Kubu Raya di
wilayah Provinsi Kalimantan Barat dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia.


               Bagian Kedua
              Cakupan Wilayah

                   Pasal 3

(1) Kabupaten Kubu Raya berasal dari sebagian wilayah
    Kabupaten Pontianak yang terdiri atas cakupan wilayah:
    a. Kecamatan Sungai Raya;
    b. Kecamatan Kuala Mandor B;
    c. Kecamatan Sungai Ambawang;
    d. Kecamatan Terentang;



                                           e. Kecamatan . . .
                       -5-

  e.   Kecamatan   Batu Ampar;
  f.   Kecamatan   Kubu;
  g.   Kecamatan   Rasau Jaya;
  h.   Kecamatan   Teluk Pakedai; dan
  i.   Kecamatan   Sungai Kakap.

(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam
    lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
    Undang-Undang ini.


                      Pasal 4

Dengan terbentuknya Kabupaten Kubu Raya, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Pontianak
dikurangi dengan wilayah Kabupaten Kubu Raya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3.


                   Bagian Ketiga
                   Batas Wilayah

                      Pasal 5

(1) Kabupaten Kubu Raya mempunyai batas-batas wilayah:
    a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Siantan
       Kabupaten Pontianak, Kota Pontianak, Kecamatan
       Sebangki, dan Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak;
    b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Tayan Hilir
       Kabupaten Sanggau dan Kecamatan Simpang Hulu
       Kabupaten Ketapang;
    c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Seponti,
       Kecamatan Teluk Batang, dan Kecamatan Pulau Maya
       Karimata Kabupaten Kayong Utara; dan
    d. sebelah barat berbatasan dengan Laut Natuna.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan bagian
    yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.



                                             (3) Penegasan . . .
                      -6-

(3) Penegasan    batas  wilayah    Kabupaten     Kubu     Raya
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan
    oleh Menteri Dalam Negeri paling lama 5 (lima) tahun sejak
    diresmikannya Kabupaten Kubu Raya.

                     Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Kubu Raya sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
    menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten sesuai
    dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kubu
    Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
    dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana
    Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Barat serta dilakukan
    dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah
    Kabupaten/Kota di sekitarnya.


                 Bagian Keempat
                    Ibu Kota

                     Pasal 7

Ibu kota Kabupaten Kubu Raya berkedudukan di Sungai Raya.


                 BAB III
       URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

                     Pasal 8

(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan
    Kabupaten Kubu Raya mencakup urusan wajib dan urusan
    pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
    undangan.

(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah
    Kabupaten Kubu Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    meliputi:
   a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
   b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;



                                         c. penyelenggaraan . . .
                      -7-

  c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman
     masyarakat;
  d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
  e. penanganan bidang kesehatan;
  f. penyelenggaraan pendidikan;
  g. penanggulangan masalah sosial;
  h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
  i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan usaha
     menengah;
  j. pengendalian lingkungan hidup;
  k. pelayanan pertanahan;
  l. pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil;
  m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
  n. pelayanan administrasi penanaman modal;
  o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
  p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
     perundang-undangan.

(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah
    Daerah Kabupaten Kubu Raya sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada
    dan    berpotensi    untuk   meningkatkan     kesejahteraan
    masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi
    unggulan daerah yang bersangkutan.


                  BAB IV
           PEMERINTAHAN DAERAH

                Bagian Kesatu
      Peresmian Daerah Otonom Baru dan
            Penjabat Kepala Daerah

                     Pasal 9

Peresmian Kabupaten Kubu Raya dan pelantikan Penjabat
Bupati Kubu Raya dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas
nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah Undang-
Undang ini diundangkan.


                                                     Bagian . . .
                      -8-


                 Bagian Kedua
               Pemerintah Daerah

                    Pasal 10

(1) Untuk   memimpin    penyelenggaraan    pemerintahan    Kabupaten Kubu Raya, dipilih dan disahkan seorang Bupati
    dan Wakil Bupati sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya
    Kabupaten Kubu Raya.

(2) Sebelum Bupati dan Wakil Bupati definitif sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya
    Penjabat Bupati diangkat dari pegawai negeri sipil dengan
    masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh
    Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan
    usulan Gubernur.

(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Kalimantan
    Barat untuk melantik Penjabat Bupati Kubu Raya.

(4) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman
    jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi
    persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan.

(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud
    pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik Bupati
    definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali
    Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya
    paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan
    penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(6) Pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap
    kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas
    pemerintahan, proses pengisian anggota Dewan Perwakilan
    Rakyat Daerah, dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati
    dilakukan oleh Gubernur Kalimantan Barat.



                                                   Pasal 11 . . .
                     -9-


                    Pasal 11

Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kubu Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Pontianak dan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Barat.


                    Pasal 12

(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Kubu
    Raya, dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat
    Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinas
    daerah, lembaga teknis daerah, dan unsur perangkat daerah
    yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan
    kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan.

(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
    dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama 6 (enam) bulan
    sejak tanggal pelantikan.


                Bagian Ketiga
        Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

                    Pasal 13

(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    Kabupaten Kubu Raya untuk pertama kali dilakukan dengan
    cara penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan
    suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2004
    yang dilaksanakan di Kabupaten Pontianak.

(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara
    pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    Kabupaten Kubu Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai
    dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    Kabupaten Kubu Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)



                                                      dan . . .
                       - 10 -

   dan ayat (2) dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
   Kabupaten Pontianak.

(4) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
    Pontianak yang asal daerah pemilihannya pada Pemilihan
    Umum Tahun 2004 terbagi ke dalam wilayah Kabupaten
    Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya sebagai akibat dari
    Undang-Undang ini, yang bersangkutan dapat mengisi
    keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
    Kubu Raya, atau tetap berada pada keanggotaan Dewan
    Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pontianak.

(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
    Daerah Kabupaten Kubu Raya dilaksanakan paling lama
    6 (enam) bulan setelah pelantikan Penjabat Bupati Kubu
    Raya.


                   BAB V
       PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN

                     Pasal 14

(1) Bupati Pontianak bersama Penjabat Bupati Kubu Raya
    menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan
    personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah
    Kabupaten Kubu Raya.

(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak pelantikan
    Penjabat Bupati.

(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak pelantikan
    Penjabat Bupati.

(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
    meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan
    kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Kubu Raya.

(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen
    kepada Kabupaten Kubu Raya difasilitasi oleh Gubernur
    Kalimantan Barat.



                                                       (6) Gaji . . .
                      - 11 -

(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud
    pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran
    Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kubu Raya
    dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal
    satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan.

(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
    ayat (3) meliputi:
    a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak
       dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Kubu
       Raya yang berada dalam wilayah Kabupaten Kubu Raya;
    b. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Pontianak yang
       kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten
       Kubu Raya;
    c. utang piutang Kabupaten Pontianak yang kegunaannya
       untuk Kabupaten Kubu Raya; dan
    d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
       Kabupaten Kubu Raya.

(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen
    sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan
    oleh Bupati Pontianak, Gubernur Kalimantan Barat selaku
    wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.

(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset
    dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dilaporkan oleh Gubernur Kalimantan Barat kepada Menteri
    Dalam Negeri.



                 BAB VI
 PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
       HIBAH, DAN BANTUAN DANA

                     Pasal 15

(1) Kabupaten Kubu Raya berhak mendapatkan alokasi dana
    perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus



                                                  prasarana . . .
                      - 12 -

   prasarana   pemerintahan      sesuai    dengan     peraturan
   perundang-undangan.


                     Pasal 16

(1) Pemerintah     Kabupaten     Pontianak    sesuai   dengan
    kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk
    menunjang      kegiatan   penyelenggaraan    pemerintahan
    Kabupaten Kubu Raya sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima
    miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-
    turut.

(2) Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memberikan bantuan
    dana     untuk    menunjang    kegiatan     penyelenggaraan
    pemerintahan      Kabupaten      Kubu      Raya     sebesar
    Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama
    2 (dua) tahun berturut-turut.

(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
    pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat
    ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Kubu Raya.

(4) Apabila    Kabupaten    Pontianak     tidak    memenuhi
    kesanggupannya    memberikan    hibah    sesuai  dengan
    ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
    mengurangi penerimaan dana alokasi umum Kabupaten
    Pontianak untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten
    Kubu Raya.

(5) Apabila Provinsi Kalimantan Barat tidak memenuhi
    kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan
    ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah
    mengurangi penerimaan dana alokasi umum Provinsi
    Kalimantan Barat untuk diberikan kepada Pemerintah
    Kabupaten Kubu Raya.

(6) Penjabat Bupati Kubu Raya menyampaikan realisasi
    penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    kepada Bupati Pontianak.

(7) Penjabat Bupati Kubu Raya menyampaikan laporan
    pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan



                                                       dana . . .
                      - 13 -

  dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
  (2) kepada Gubernur Kalimantan Barat.


                    Pasal 17

Penjabat Bupati Kubu Raya berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.


                    BAB VII
                  PEMBINAAN

                    Pasal 18

(1) Untuk     mengefektifkan penyelenggaraan  pemerintahan
    daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Kalimantan
    Barat melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus
    terhadap Kabupaten Kubu Raya dalam waktu 3 (tiga) tahun
    sejak diresmikan.

(2) Setelah 7 (tujuh) tahun sejak diresmikan, Pemerintah
    bersama Gubernur Provinsi Kalimantan Barat melakukan
    evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten
    Kubu Raya.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan
    acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur
    Provinsi Kalimantan Barat sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan.


                  BAB VIII
            KETENTUAN PERALIHAN

                    Pasal 19

(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
    Penjabat Bupati Kubu Raya menyusun Rancangan Peraturan
    Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
    Kabupaten Kubu Raya untuk tahun anggaran berikutnya.



                                             (2) Rancangan . . .
                     - 14 -

(2) Rancangan Peraturan Bupati Kubu Raya sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh
    Gubernur Kalimantan Barat.

(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Kubu
    Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
    sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                    Pasal 20

(1) Sebelum Kabupaten Kubu Raya menetapkan peraturan
    daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-
    Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati
    Pontianak sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-
    Undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah
    Kabupaten Kubu Raya.

(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak serta
    Peraturan dan Keputusan Bupati Pontianak yang selama ini
    berlaku di Kabupaten Kubu Raya harus disesuaikan dengan
    Undang-Undang ini.

                   BAB IX
             KETENTUAN PENUTUP

                    Pasal 21

Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
Kabupaten Kubu Raya harus disesuaikan dengan Undang-
Undang ini.

                    Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini
diatur dengan peraturan perundang-undangan.


                    Pasal 23

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.




                                                    Agar . . .
                                   - 15 -


            Agar    setiap  orang    mengetahuinya,   memerintahkan
            pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
            dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



                                   Disahkan di Jakarta
                                   pada tanggal 10 Agustus 2007
                                   PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,




                                   DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
        REPUBLIK INDONESIA,




             ANDI MATTALATA


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 101

 Salinan sesuai dengan aslinya
 SEKRETARIAT NEGARA RI
 Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
 Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,




              Wisnu Setiawan


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_kubu_raya_di_provinsi_kalim_35.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.