Previous
Next

1999

Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Lembata (UU 52 thn 1999)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Lembata :
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
No. 180, 1999 (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3901)

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 52 TAHUN 1999
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN LEMBATA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Nusa Tenggara Timur
pada umumnya dan Kabupaten Flores Timur pada khususnya serta adanya aspirasi yang berkembang
dalam masyarakat dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan dimaksud
pada masa mendatang;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan perkembangan jumlah penduduk,
luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya, sosial politik, dan meningkatnya beban tugas serta volume
kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten
Flores Timur, dipandang perlu membentuk Kabupaten Lembata sebagai pemekaran dari Kabupaten
Flores Timur;
c. bahwa pembentukan Kabupaten Lembata akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang
pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan
potensi Daerah untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah;
d. bahwa sesuai dengan butir a, b, dan c serta berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan Kabupaten Lembata harus ditetapkan dengan
undang-undang;
Mengingat:       1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958, tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa
Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor
115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1649);
4. Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam
Wilayah Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1655);
5. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811);
6. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3848);

Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN LEMBATA.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
a. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor
22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
b. Kabupaten Flores Timur adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah
Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Propinsi Nusa Tenggara Timur;
c. Propinsi Nusa Tenggara Timur adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur.

BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA

Pasal 2
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Lembata dalam wilayah Propinsi Nusa Tenggara Timur.

Pasal 3
Kabupaten Lembata berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Flores Timur yang terdiri atas wilayah:
a. Kecamatan Buyasuri;
b. Kecamatan Omesuri;
c. Kecamatan Lebatukan;
d. Kecamatan Ile Ape;
e. Kecamatan Nubatukan f. Kecamatan Atadei; dan
g. Kecamatan Nagawutun.

Pasal 4
Dengan dibentuknya Kabupaten Lembata, sebagian dimaksud dalam Pasal 2 wilayah Kabupaten Flores
Timur dikurangi dengan wilayah Kabupaten Lembata, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 5
(1) Kabupaten Lembata mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara dengan Laut Flores;
b. sebelah timur dengan Selat Alor;
c. sebelah selatan dengan Laut Sawu; dan
d. sebelah barat dengan Selat Boleng dan Selat Lamakera.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(3) Penentuan batas Kabupaten Lembata, secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 6
(1) Dengan dibentuknya Kabupaten Lembata, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan mempunyai
wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Kabupaten Lembata wajib menetapkan Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Lembata, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lembata, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi, dan
Kabupaten/Kota.

Pasal 7
Ibukota Kabupaten Lembata berkedudukan di Lewoleba.

BAB III
KEWENANGAN DAERAH

Pasal 8
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Lembata, Kewenangan Daerah sebagai Daerah Otonom mencakup
seluruh kewenangan bidang pemerintahan, termasuk kewenangan wajib, kecuali bidang politik luar
negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan bidang lain,
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas pekerjaan umum, kesehatan,
pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal,
lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja.

BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH

Pasal 9
Dengan terbentuknya Kabupaten Lembata, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Lembata, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kabupaten Lembata, dipilih dan disahkan seorang Bupati dan
Wakil Bupati di Kabupaten Lembata sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Lembata dibentuk Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, Sekretariat Kabupaten, dinas-dinas Kabupaten, dan lembaga
teknis Kabupaten, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 12
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Lembata, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Lembaga diselenggarakan melalui pemilihan umum lokal selambat-lambatnya satu tahun
sejak peresmiannya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lembata terdiri atas:
a. anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang ditetapkan dari partai politik peserta pemilihan umum lokal
yang dilaksanakan di Kabupaten Lembata; dan
b. anggota ABRI yang diangkat.
(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lembata,
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Dengan terbentuknya Kabupaten Lembata, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Flores Timur disesuaikan dengan jumlah penduduk Kabupaten Flores Timur setelah dikurangi
dengan jumlah penduduk Kabupaten Lembata.

Pasal 13
Pada saat terbentuknya Kabupaten Lembata, Penjabat Bupati Lembata untuk pertama kali diangkat oleh
Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Nusa Tenggara Timur.

Pasal 14
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Lembata, maka Gubernur Nusa
Tenggara Timur dan Bupati Flores Timur, sesuai dengan wewenang dan tugasnya masing-masing,
menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Lembata sesuai dengan
peraturan perundang-undangan:
a. pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Lembata;
b. tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, atau
dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Kabupaten Flores Timur
yang berada dalam Kabupaten Lembata;
c. Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Nusa Tenggara Timur dan Kabupaten Flores Timur yang
kedudukan dan sifatnya diperlukan serta kegiatannya berada di Kabupaten Lembata;
d. utang piutang Kabupaten Flores Timur yang kegunaannya untuk Kabupaten Lembata; dan
e. perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh
Kabupaten Lembata.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya harus
diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak diresmikannya Kabupaten Lembata.

Pasal 15
(1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Kabupaten Lembata, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lembata.
(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, terhitung sejak diresmikannya
pembentukan Kabupaten Lembata, segala pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum
dapat disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang bersangkutan dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Flores Timur berdasarkan perimbangan hasil
pendapatan yang diperoleh dari Kabupaten Lembata.
(3) Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Timur wajib membantu pembiayaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Nusa Tenggara Timur selama
tiga tahun berturut-turut terhitung sejak peresmiannya.

Pasal 16
Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Flores Timur tetap berlaku
bagi Kabupaten Lembata, sebelum diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 17
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai
dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 19
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

MULADI

TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
No. 3901   (Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 180)

PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 52 TAHUN 1999
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN LEMBATA

I. UMUM

Propinsi Nusa Tenggara Timur pada umumnya Kabupaten Flores Timur pada khususnya meskipun telah
menunjukkan kemajuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
pembinaan kemasyarakatan, dalam perkembangannya perlu ditingkatkan sesuai dengan potensi, luas
wilayah, dan kebutuhan pada masa mendatang.
Propinsi Nusa Tenggara Timur mempunyai wilayah seluas 47.350,70 km2. dengan sarana dan prasarana
komunikasi serta transportasi yang relatif masih terbatas, khususnya di Kabupaten Flores Timur bagian
timur.
Kabupaten Flores Timur mempunyai wilayah seluas 3.079,23 Km2. Dalam rangka membantu tugas
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, dibentuk
wilayah kerja Pembantu Bupati Flores Timur wilayah Lembata meliputi tujuh kecamatan yaitu Kecamatan
Buyasuri, Kecamatan Omesuri, Kecamatan Lebatukan, Kecamatan Ile Ape, Kecamatan Nubatukan,
Kecamatan Atadei dan Kecamatan Nagawutun.
Perkembangan calon Kabupaten Lembata tersebut di atas, diikuti pula dengan peningkatan jumlah
penduduk. Pada tahun 1996 penduduk berjumlah 83.691 jiwa, sedangkan pada tahun 1998 penduduk
berjumlah 86.072 jiwa, dengan laju pertumbuhan penduduk rata-rata 1,42% per tahun. Hal ini
mengakibatkan bertambahnya beban tugas dan volume kerja dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di calon Kabupaten
Lembata.
Secara geografis wilayah kerja Pembantu Bupati Flores Timur Wilayah Lembata mempunyai kedudukan
yang sangat strategis ditinjau dari segi politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
Dalam perkembangannya wilayah kerja Pembantu Bupati Flores Timur wilayah Lembata tersebut telah
menunjukkan kemajuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
pembinaan kemasyarakatan serta kemampuan untuk mengembangkan potensi wilayah yang ada, antara
lain di bidang perkebunan, pertanian tanaman pangan, perikanan, peternakan, pertambangan, dan
kehutanan.
Berdasarkan hal-hal tersebut dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang mulai berkembang sejak
tahun 1954 dan selanjutnya secara formal tertuang dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Flores Timur tanggal 26 April 1999 Nomor 02/DPRD/II/1999 tentang Persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Flores Timur atas Usul Pembentukan Kabupaten Lembata,
sebagai pemekaran Wilayah Kabupaten Flores Timur maka pembentukan Kabupaten Lembata sebagai
Kabupaten yang baru, sejalan dengan kebutuhan pembangunan pemerintahan di Propinsi Nusa
Tenggara Timur.
Dengan telah terbentuknya Kabupaten Lembata, wilayah Kabupaten Flores Timur berkurang seluas
wilayah Kabupaten Lembata. Wilayah kerja Pembantu Bupati Flores Timur wilayah Lembata dihapus.
Penghapusan wilayah kerja Pembantu Bupati Flores Timur wilayah Lembata ditetapkan dengan
Keputusan Menteri Dalam Negeri.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas

Pasal 2
Wilayah Kabupaten Lembata adalah wilayah yang sebelum dibentuk Kabupaten Lembata merupakan
wilayah kerja Pembantu Bupati Flores Timur wilayah Lembata yang berkedudukan di Lewoleba.

Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas

Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Peta sebagaimana dimaksud dalam ayat ini adalah peta wilayah Kabupaten Lembata dalam bentuk
lampiran Undang-undang ini.
Ayat (3)
Penetapan batas wilayah secara pasti antara Kabupaten Lembata dan Kabupaten Flores Timur
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mempertimbangkan usul Gubernur Nusa Tenggara Timur
yang didasarkan atas hasil penelitian, pengukuran, dan pematokan di lapangan.

Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kabupaten Lembata, sesuai dengan potensi Daerah, guna perencanaan
dan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan pada masa-masa mendatang
khususnya, dan untuk pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan dan pembangunan,
diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan.
Untuk itu, Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lembata harus benar-benar serasi dan terpadu
penyusunannya dalam satu kesatuan sistem Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi, dan
Kabupaten.

Pasal 7
Yang dimaksud dengan Lewoleba sebagai ibukota Kabupaten Lembata adalah sebagian wilayah yang
berada di Kecamatan Nubatukan.

Pasal 8
Cukup jelas

Pasal 9
Cukup jelas

Pasal 10
Cukup jelas

Pasal 11
Pembentukan dinas-dinas Kabupaten dan lembaga teknis Kabupaten harus disesuaikan dengan
kebutuhan dan kemampuan Kabupaten.

Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan partai politik peserta pemilihan umum lokal adalah partai politik peserta pemilihan
umum tahun 1999.
Huruf b
Yang dimaksud dengan anggota ABRI adalah Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 13
Penjabat Bupati Lembata melaksanakan tugas sampai dengan disahkannya Bupati Lembata hasil
pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lembata.

Pasal 14
Ayat (1)
Dengan terbentuknya Kabupaten Lembata untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan,
digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran beserta perlengkapannya, dan fasilitas pelayanan umum
yang telah ada selama ini dan telah dipakai dalam pelaksanaan tugas Pembantu Bupati Flores Timur.
Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan dari Pemerintah
Propinsi Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Kabupaten Flores Timur kepada Pemerintah Kabupaten
Lembata.
Demikian pula halnya Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Nusa Tenggara Timur dan Kabupaten Flores
Timur yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kabupaten Lembata untuk mencapai daya guna dan
hasil guna dalam penyelenggaraannya diserahkan oleh Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Timur, dan
Pemerintah Kabupaten Flores Timur sesuai dengan wewenang dan lingkup tugasnya masing-masing
kepada Pemerintah Kabupaten Lembata.
Begitu juga utang piutang yang kegunaannya untuk Kabupaten Lembata, diserahkan pula masing-masing
kepada Kabupaten Lembata.
Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut, dibuatkan daftar inventaris.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan sejak diresmikannya Kabupaten Lembata adalah terhitung sejak dilantiknya
Penjabat Bupati Lembata. Pelantikan Penjabat Bupati Lembata didahului dengan peresmian
pembentukan Kabupaten Lembata oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia.
Setelah satu tahun peresmian Kabupten Lembata, Gubernur Nusa Tenggara Timur wajib melaporkan
pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat ini kepada Menteri Dalam Negeri, untuk
bahan pengambilan kebijakan lebih lanjut.

Pasal 15
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pembiayaan adalah pembiayaan untuk pembangunan gedung perkantoran,
rumah dinas, perlengkapan kantor, sarana mebel dan sarana mobilitas serta untuk biaya operasional,
bagi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan
kemasyarakatan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 16
Cukup jelas

Pasal 17
Cukup jelas

Pasal 18
Cukup jelas

Pasal 19
Cukup jelas

-----
LAMPIRAN LIHAT FISIK


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_lembata_(uu_52_thn_1999)_52.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.