- Home »
- Undang-Undang »
- 1999 » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Dan Kota Bontang (UU 47 thn 1999)
1999
Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Dan Kota Bontang (UU 47 thn 1999)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Dan Kota Bontang :
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_nunukan,_kabupaten_malinau,_47.pdf
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA No. 175, 1999 (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3896) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN NUNUKAN, KABUPATEN MALINAU, KABUPATEN KUTAI BARAT, KABUPATEN KUTAI TIMUR, DAN KOTA BONTANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Kalimantan Timur pada umumnya serta Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Kutai pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan dimaksud pada masa mendatang; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Kutai, dipandang perlu membentuk Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Malinau sebagai pemekaran Kabupaten Bulungan, Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Kutai Timur sebagai pemekaran dari Kabupaten Kutai, dan membentuk Kota Bontang; c. bahwa pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi Daerah untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah; d. bahwa sesuai dengan butir a, b, dan c serta berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang harus ditetapkan dengan undang-undang; Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); 3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1106); 4. Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9), sebagai undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1820); 5. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811); 6. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848); Dengan Persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN NUNUKAN, KABUPATEN MALINAU, KABUPATEN KUTAI BARAT, KABUPATEN KUTAI TIMUR DAN KOTA BONTANG. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: a. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; b. Kabupaten Bulungan adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9), sebagai undang-undang; c. Kabupaten Kutai adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9), sebagai undang-undang; d. Propinsi Kalimantan Timur adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur. BAB II PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA Pasal 2 Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang dalam wilayah Propinsi Kalimantan Timur. Pasal 3 Kabupaten Nunukan berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Bulungan yang terdiri atas wilayah: a. Kecamatan Sebatik; b. Kecamatan Nunukan; c. Kecamatan Sembakung; d. Kecamatan Lumbis; dan e. Kecamatan Krayan. Pasal 4 Kabupaten Malinau berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Bulungan yang terdiri atas wilayah: a. Kecamatan Mentarang; b. Kecamatan Malinau; c. Kecamatan Pujungan; d. Kecamatan Kayan Hilir; dan e. Kecamatan Kayan Hulu. Pasal 5 Kabupaten Kutai Barat berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kutai yang terdiri atas wilayah: a. Kecamatan Long Apari; b. Kecamatan Long Pahangai; c. Kecamatan Long Bagun; d. Kecamatan Long Hubung; e. Kecamatan Long Iram; f. Kecamatan Melak; g. Kecamatan Damai; h. Kecamatan Barong Tongkok; i. Kecamatan Muara Pahu; j. Kecamatan Muara Lawa; k. Kecamatan Jempang; l. Kecamatan Bongan; dan m. Kecamatan Penyinggahan. Pasal 6 Kabupaten Kutai Timur berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kutai yang terdiri atas wilayah: a. Kecamatan Muara Ancalong; b. Kecamatan Muara Wahau; c. Kecamatan Muara Bengkal; d. Kecamatan Sangatta; dan e. Kecamatan Sangkulirang. Pasal 7 Kota Bontang berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kutai yang terdiri atas wilayah: a. Kecamatan Bontang Utara; dan b. Kecamatan Bontang Selatan. Pasal 8 (1) Dengan dibentuknya Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Malinau, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Bulungan dikurangi dengan wilayah Kabupaten Nunukan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dan wilayah Kabupaten Malinau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Dengan dibentuknya Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Kutai dikurangi dengan wilayah Kabupaten Kutai Barat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, wilayah Kabupaten Kutai Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dan wilayah Kota Bontang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. Pasal 9 Dengan dibentuknya Kota Bontang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kota Administratif Bontang dalam wilayah Kabupaten Kutai dihapus. Pasal 10 (1) Kabupaten Nunukan mempunyai batas wilayah: a. sebelah utara dengan Negara Bagian Sarawak (Malaysia Timur); b. sebelah timur dengan Laut Sulawesi; c. sebelah selatan dengan Kecamatan Sesayap Kabupaten Bulungan dan Kecamatan Malinau, Kecamatan Mentarang, dan, Kecamatan Pujungan, Kabupaten Malinau; dan d. sebelah barat dengan Negara Bagian Sarawak (Malaysia Timur). (2) Kabupaten Malinau mempunyai batas wilayah: a. sebelah utara dengan Kecamatan Krayan dan Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan; b. sebelah timur dengan Kecamatan Sesayap, Kecamatan Sekatak, dan Kecamatan Peso, Kabupaten Bulungan, Kecamatan Long Bagun dan Long Pahangai, Kabupaten Kutai Barat; c. sebelah selatan dengan Kecamatan Long Apari, Kabupaten Kutai Barat; dan d. sebelah barat dengan Negara Bagian Sarawak (Malaysia Timur). (3) Kabupaten Kutai Barat mempunyai batas wilayah: a. sebelah utara dengan Negara Bagian Sabah (Malaysia Timur) dan Kecamatan Kayan Hulu, Kabupaten Malinau; b. sebelah timur dengan Kecamatan Tabang, Kecamatan Kembang Janggut, Kecamatan Kenohan, Kecamatan Muara Wis, Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai; c. sebelah selatan dengan Kecamatan Long Kali dan Kecamatan Sepaku, Kabupaten Pasir; dan d. sebelah barat dengan Propinsi Kalimantan Tengah dan Propinsi Kalimantan Barat. (4) Kabupaten Kutai Timur mempunyai batas wilayah: a. sebelah utara dengan Kecamatan Kelay dan Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau; b. sebelah timur dengan Selat Makasar; c. sebelah selatan dengan Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kecamatan Marang Kayu dan Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai; dan d. sebelah barat dengan Kecamatan Kembang Janggut dan Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai. (5) Kota Bontang mempunyai batas wilayah: a. sebelah utara dengan Kecamatan Sangatta, Kabupaten Kutai Timur; b. sebelah timur dengan Selat Makasar; c. sebelah selatan dengan Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai; dan d. sebelah barat dengan Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai. (6) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini. (7) Penentuan batas wilayah Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 11 (1) Dengan dibentuknya Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dan mempunyai wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7, Pemerintah Kabupaten Nunukan, Pemerintah Kabupaten Malinau, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, dan Pemerintah Kota Bontang wajib menetapkan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, dan Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Kutai Timur, dan Kota Bontang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi, dan Kabupaten/Kota. Pasal 12 (1) Ibukota Kabupaten Nunukan berkedudukan di Nunukan. (2) Ibukota Kabupaten Malinau berkedudukan di Malinau. (3) Ibukota Kabupaten Kutai Barat berkedudukan di Sendawar. (4) Ibukota Kabupaten Kutai Timur berkedudukan di Sangatta. BAB III KEWENANGAN DAERAH Pasal 13 (1) Dengan terbentuknya Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang, kewenangan Daerah sebagai Daerah Otonom mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, termasuk kewenangan wajib, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja. BAB IV PEMERINTAHAN DAERAH Pasal 14 Dengan terbentuknya Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota masing-masing, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 15 Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang, dipilih dan disahkan seorang Bupati/Walikota dan seorang Wakil Bupati/Walikota di Kabupaten/Kota masing-masing, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 16 Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang, di Kabupaten/Kota masing-masing dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Sekretariat Kabupaten/Kota, dinas-dinas Kabupaten/Kota dan lembaga teknis Kabupaten/Kota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB V KETENTUAN PERALIHAN Pasal 17 (1) Dengan terbentuknya Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malinau, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Barat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bontang diselenggarakan melalui pemilihan umum lokal selambat-lambatnya satu tahun sejak peresmian, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang terdiri atas: a. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ditetapkan dari partai politik peserta pemilihan umum lokal yang dilaksanakan di Daerah masing-masing; dan b. anggota ABRI yang diangkat. (3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malinau, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Barat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bontang, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Dengan terbentuknya Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Malinau, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulungan disesuaikan dengan jumlah penduduk Kabupaten Bulungan setelah dikurangi dengan jumlah penduduk Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Malinau. (5) Dengan terbentuknya Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai disesuaikan dengan jumlah penduduk Kabupaten Kutai setelah dikurangi dengan jumlah penduduk Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang. Pasal 18 Pada saat terbentuknya Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang, Penjabat Bupati Nunukan, Penjabat Bupati Malinau, Penjabat Bupati Kutai Barat, Penjabat Bupati Kutai Timur, dan Penjabat Walikota Bontang untuk pertama kali diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Kalimantan Timur. Pasal 19 (1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang, maka Gubernur Kalimantan Timur, Bupati Bulungan, dan Bupati Kutai sesuai dengan wewenang dan tugasnya masing-masing menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Nunukan, Pemerintah Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang sesuai dengan peraturan perundang-undangan: a. pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang; b. tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Bulungan, dan Kabupaten Kutai yang berada dalam wilayah Kabupaten Nunukan, wilayah Kabupaten Malinau, wilayah Kabupaten Kutai Barat, wilayah Kabupaten Kutai Timur, dan wilayah Kota Bontang; c. Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Bulungan, dan Kabupaten Kutai yang kedudukan dan sifatnya diperlukan serta kegiatannya berada di Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang; d. utang piutang Kabupaten Bulungan yang kegunaannya untuk Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Malinau dan utang piutang Kabupaten Kutai yang kegunaannya untuk Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang; dan e. perlengkapan kantor, arsip, dokumen, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang. (2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak diresmikannya Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang. Pasal 20 (1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 masing-masing dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang. (2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang, segala pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum dapat disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang bersangkutan masing-masing dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Kutai berdasarkan perimbangan hasil pendapatan yang diperoleh dari wilayah Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang. (3) Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur wajib membantu pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Kalimantan Timur selama tiga tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya. Pasal 21 (1) Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Bulungan tetap berlaku bagi Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Malinau sebelum diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini. (2) Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Kutai tetap berlaku bagi Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang sebelum diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 22 Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku. Pasal 23 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 24 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, MULADI TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA RI No. 3896 (Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 175) PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN NUNUKAN, KABUPATEN MALINAU, KABUPATEN KUTAI BARAT, KABUPATEN KUTAI TIMUR, DAN KOTA BONTANG I. UMUM Propinsi Kalimantan Timur pada umumnya, Kabupaten Bulungan, dan Kabupaten Kutai pada khususnya, meskipun telah menunjukkan kemajuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan, dalam perkembangannya perlu ditingkatkan sesuai dengan potensi Daerah, luas wilayah, dan kebutuhan pada masa mendatang. Propinsi Kalimantan Timur mempunyai luas wilayah 211.681,5 km persegi dengan sarana dan prasarana komunikasi serta transportasi yang relatif masih terbatas, khususnya di wilayah Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Kutai. Kabupaten Bulungan mempunyai luas wilayah 75.216,90 km persegi. Dalam rangka membantu tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan dibentuk 2 wilayah kerja Pembantu Bupati, yaitu wilayah kerja Pembantu Bupati Bulungan Wilayah Nunukan yang meliputi 4 kecamatan, yaitu Kecamatan Nunukan, Kecamatan Sebatik, Kecamatan Sembakung, dan Kecamatan Bunyu dengan luas wilayah keseluruhan 13.841,90 km persegi, dan wilayah kerja Pembantu Bupati Bulungan wilayah Tanah Tidung yang meliputi 4 kecamatan yaitu, Kecamatan Malinau, Kecamatan Mentarang, Kecamatan Sesayap, dan Kecamatan Lumbis dengan luas wilayah keseluruhan 42.620,70 km persegi. Kabupaten Kutai mempunyai luas wilayah 95.046 km persegi. Dalam rangka membantu tugas-tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan dibentuk 6 wilayah kerja Pembantu Bupati, yaitu wilayah kerja Pembantu Bupati Kutai Wilayah Pantai yang meliputi 7 kecamatan, yaitu Kecamatan Muara Badak, Kecamatan Anggana, Kecamatan Sanga-sanga, Kecamatan Muara Jawa, Kecamatan Samboja, Kecamatan Loa Kulu, dan Kecamatan Loa Janan dengan luas wilayah keseluruhan 6.821,49 km persegi. Wilayah kerja Pembantu Bupati Kutai Wilayah Muara Muntai yang meliputi 4 kecamatan, yaitu Kecamatan Muara Muntai, Kecamatan Jempang, Kecamatan Bongan, dan Kecamatan Penyinggahan dengan luas wilayah keseluruhan 4.129,30 km persegi. Wilayah kerja Pembantu Bupati Kutai Wilayah Kota Bangun yang meliputi 6 kecamatan, yaitu Kecamatan Kota Bangun, Kecamatan Kenohan, Kecamatan Kembang Janggut, Kecamatan Tabang, Kecamatan Muara Kaman, dan Kecamatan Sebulu dengan luas wilayah keseluruhan 16.403,94 km2. Wilayah kerja Pembantu Bupati Kutai Wilayah Muara Wahau yang meliputi 5 kecamatan, yaitu Kecamatan Muara Wahau, Kecamatan Muara Ancalong, Kecamatan Muara Bengkal, Kecamatan Sangkulirang, dan Kecamatan Sangatta dengan luas wilayah keseluruhan 35.747,50 km persegi. Wilayah kerja Pembantu Bupati Kutai Wilayah Melak yang meliputi 5 kecamatan, yaitu Kecamatan Melak, Kecamatan Barong Tongkok, Kecamatan Damai, Kecamatan Muara Lawa, dan Kecamatan Muara Pahu dengan luas wilayah keseluruhan 9.430,8 km persegi. Wilayah kerja Pembantu Bupati Kutai Wilayah Long Iram yang meliputi 4 kecamatan, yaitu Kecamatan Long Iram, Kecamatan Long Bagun, Kecamatan Long Pahangai, dan Kecamatan Long Apari dengan luas wilayah keseluruhan 15.315 km persegi. Pada tahun 1989 dibentuk Kota Administratif Bontang dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1989 yang meliputi 2 kecamatan, yaitu Kecamatan Bontang Utara dan Kecamatan Bontang Selatan dengan luas wilayah 406,70 km persegi. Wilayah-wilayah kerja Pembantu Bupati tersebut di atas dan Kota Administratif Bontang telah menunjukkan perkembangan dan kemajuan yang cukup pesat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan sehingga perlu penyesuaian struktur pemerintahannya. Secara geografis wilayah-wilayah kerja Pembantu Bupati tersebut yang sebagian di antaranya berbatasan langsung dengan Sarawak (Malaysia Timur) serta Kota Administratif Bontang mempunyai kedudukan yang strategis jika ditinjau dari segi politis, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Perkembangan wilayah-wilayah kerja Pembantu Bupati tersebut di atas dan Kota Administratif Bontang diikuti pula dengan peningkatan jumlah penduduk. Pada tahun 1995 penduduk di wilayah kerja Pembantu Bupati Bulungan Wilayah Pantai berjumlah 74.408 dan pada tahun 1998 penduduk berjumlah 81.472 jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk rata-rata 2,89 % per tahun. Pada tahun 1995 penduduk di wilayah kerja Pembantu Bupati Bulungan Wilayah Tanah Tidung berjumlah 30.939 dan pada tahun 1998 penduduk berjumlah 35.768 jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk rata-rata 4,5 % per tahun. Pada tahun 1995 penduduk di calon Kabupaten Kutai Barat berjumlah 118.706 jiwa, sedangkan pada tahun 1998 meningkat menjadi 151.301 jiwa dengan laju pertumbuhan rata-rata 10,20 % per tahun. Pada tahun 1995 penduduk di calon Kabupaten Kutai Timur berjumlah 129.620 jiwa, sedangkan pada tahun 1998 meningkat mmenjadi 152.122 jiwa dengan laju pertumbuhan rata-rata 8,28 % per tahun. Pada tahun 1995 penduduk di calon Kota Bontang berjumlah 80.641 jiwa, sedangkan pada tahun 1998 meningkat menjadi 101.532 jiwa dengan laju pertumbuhan rata-rata 8,6 % per tahun. Pertambahan jumlah penduduk tersebut telah mengakibatkan semakin bertambahnya beban tugas dan volume kerja dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di wilayah kerja Pembantu Bupati tersebut dan Kota Administratif Bontang. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang mulai berkembang sejak tahun 1957 dan selanjutnya secara formal dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 04/DPRD/P/IV/1999 tanggal 1 April 1999 tentang Dukungan terhadap Rencana Pemekaran Daerah Tingkat II Bulungan Menjadi Beberapa Kabupaten Daerah Tingkat II yang Baru, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur tentang persetujuan Pengembangan Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bulungan tanggal 7 April 1999, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Nomor 170/SK - 03/57/01/1997 tanggal 7 Februari 1997 tentang Dukungan terhadap Rencana Pemekaran Daerah Tingkat II Kutai Menjadi Beberapa Kabupaten Daerah Tingkat II Baru, serta Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Kalimantan Timur Nomor 08 Tahun 1999 tanggal 31 Maret 1999 tentang Persetujuan Pengembangan/Pemekaran Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai, untuk lebih meningkatkan daya guna serta hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan untuk lebih meningkatkan peran aktif masyarakat, maka dipandang perlu wilayah Kabupaten Bulungan ditata menjadi tiga Daerah Otonom dengan membentuk Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Malinau sebagai pemekaran Kabupaten Bulungan dan menata Kabupaten Kutai menjadi empat Daerah Otonom, yaitu membentuk Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, serta membentuk Kota Bontang sebagai pemekaran dari Kabupaten Kutai. Dengan terbentuknya Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang, wilayah Kabupaten Bulungan berkurang seluas Kabupaten Nunukan, dan Kabupaten Malinau, wilayah Kabupaten Kutai berkurang seluas wilayah Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang. Selanjutnya, dengan terbentuknya Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang, maka Kota Administratif Bontang yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1989, wilayah Kerja Pembantu Bupati Bulungan Wilayah Pantai di Nunukan, wilayah Kerja Pembantu Bupati Bulungan Wilayah Tanah Tidung di Malinau, wilayah Kerja Pembantu Bupati Kutai Wilayah pantai, wilayah Kerja Pembantu Bupati Kutai Wilayah Muara Muntai, wilayah Kerja Pembantu Bupati Kutai Wilayah Kota Bangun, wilayah Kerja Pembantu Bupati Kutai Wilayah Muara Wahau, wilayah Kerja Pembantu Bupati Kutai Wilayah Melak, dan wilayah Kerja Pembantu Bupati Kutai Wilayah Long Iram dihapus. Penghapusan kedelapan wilayah kerja Pembantu Bupati dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Wilayah Kabupaten Nunukan adalah wilayah yang sebelum dibentuk Kabupaten Nunukan merupakan wilayah kerja pembantu Bupati Bulungan Wilayah Pantai di Nunukan ditambah dengan Kecamatan Krayan dan Kecamatan Lumbis serta dikurangi dengan Kecamatan Bunyu. Wilayah Kabupaten Malinau adalah wilayah yang sebelum dibentuk Kabupaten Malinau merupakan wilayah kerja pembantu Bupati Bulungan Wilayah Tanah Tidung di Malinau ditambah dengan Kecamatan Kayan Hilir, Kecamatan Kayan Hulu, dan Kecamatan Pujungan serta dikurangi dengan Kecamatan Sesayap dan Kecamatan Lumbis. Wilayah Kabupaten Kutai Barat adalah wilayah yang sebelum dibentuk Kabupaten Kutai Barat merupakan wilayah kerja pembantu Bupati Kutai Wilayah Melak ditambah dengan wilayah kerja Pembantu Bupati Kutai Wilayah Long Iram serta sebagian wilayah kerja Pembantu Bupati Kutai Wilayah Muara Muntai. Wilayah Kabupaten Kutai Timur adalah wilayah yang sebelum dibentuk Kabupaten Kutai Timur wilayahnya sama dengan wilayah kerja pembantu Bupati Kutai Muara Wahau, sedangkan wilayah Kota Bontang berasal dari Kota Administratif Bontang yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1989, yang terdiri atas Kecamatan Bontang Utara dan Kecamatan Bontang Selatan. Pasal 3 Cukup jelas Pasal 4 Cukup jelas Pasal 5 Cukup jelas Pasal 6 Cukup jelas Pasal 7 Cukup jelas Pasal 8 Cukup jelas Pasal 9 Cukup jelas Pasal 10 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Peta sebagaimana dimaksud dalam ayat ini adalah peta wilayah Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang dalam bentuk lampiran Undang-undang ini. Ayat (7) Penetapan batas wilayah secara pasti antara Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau dengan Kabupaten Bulungan, serta Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang dengan wilayah Kabupaten Kutai ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mempertimbangkan usul Gubernur Kalimantan Timur yang didasarkan atas hasil penelitian, pengukuran, dan pematokan di lapangan. Pasal 11 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Dalam rangka pengembangan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang sesuai dengan potensi Daerah, guna perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan pada masa mendatang khususnya, dan untuk pengembangan sarana serta prasarana pemerintah dan pembangunan perlu adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang harus benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem rencana Tata Ruang Wilayah yang terpadu dengan Tata Ruang wilayah Nasional, Propinsi, dan Kabupaten/Kota. Pasal 12 Ayat (1) Yang dimaksud dengan Nunukan sebagai ibukota Kabupaten Nunukan adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Nunukan. Ayat (2) Yang dimaksud dengan Malinau sebagai ibukota Kabupaten Malinau adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Malinau. Ayat (3) Yang dimaksud dengan Sendawar sebagai ibukota Kabupaten Kutai Barat adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Barong Tongkok dan Kecamatan Melak. Ayat (4) Yang dimaksud dengan Sangatta sebagai ibukota Kabupaten Kutai Timur adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Sangatta. Pasal 13 Cukup jelas Pasal 14 Cukup jelas Pasal 15 Cukup jelas Pasal 16 Pembentukan dinas-dinas Kabupaten/Kota dan lembaga teknis Kabupaten/Kota harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Kabupaten/Kota. Pasal 17 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan partai politik peserta pemilihan umum lokal adalah partai politik peserta pemilihan umum tahun 1999. Huruf b Yang dimaksud dengan anggota ABRI adalah Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Pasal 18 Penjabat Bupati Nunukan, Penjabat Bupati Malinau, Penjabat Bupati Kutai Barat, Penjabat Bupati Kutai Timur, dan Penjabat Walikota Bontang melaksanakan tugas sampai dengan disahkannya Bupati/Walikota masing-masing yang merupakan hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malinau, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Barat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bontang. Pasal 19 Ayat (1) Dengan terbentuknya Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang, serta untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran beserta perlengkapannya, dan fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dan telah dipakai dalam pelaksanaan tugas Pembantu Bupati Bulungan Wilayah Pantai di Nunukan, Pembantu Bupati Bulungan Wilayah Tanah Tidung di Malinau, Pembantu Bupati Kutai Wilayah Melak, Pembantu Bupati Wilayah Kutai Muara Muntai, Pembantu Bupati Kutai Wilayah Long Iram, Pembantu Bupati Kutai Wilayah Muara Wahau, dan Kota Administratif Bontang. Dalam rangka tertib administrasi diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan dari Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten Bulungan kepada Pemerintah Kabupaten Nunukan, Pemerintah Kabupaten Malinau, dan Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten Kutai kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, dan Pemerintah Kota Bontang. Demikian pula halnya Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten Bulungan yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraannya, jika dianggap perlu, diserahkan oleh Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Bulungan, sesuai dengan wewenang dan lingkup tugasnya masing-masing kepada Pemerintah Kabupaten Nunukan, Pemerintah Kabupaten Malinau. Demikian halnya Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten Kutai yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang, untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraannya, jika dianggap perlu, diserahkan oleh Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Kutai sesuai dengan wewenang dan lingkup tugasnya masing-masing kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, dan Pemerintah Kota Bontang. Begitu juga utang piutang yang kegunaannya untuk Kabupaten Nunukan diserahkan masing-masing kepada Pemerintah Kabupaten Nunukan, utang piutang yang kegunaannya untuk wilayah Kabupaten Malinau diserahkan masing-masing kepada Pemerintah Kabupaten Malinau, utang piutang yang kegunaannya untuk wilayah Kabupaten Kutai Barat diserahkan masing-masing kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, utang piutang yang kegunaannya untuk wilayah Kabupaten Kutai Timur diserahkan masing-masing kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, dan utang piutang yang kegunaannya untuk wilayah Kota Bontang diserahkan Pemerintah Kota Bontang. Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut, dibuatkan daftar inventaris. Ayat (2) Yang dimaksud dengan sejak diresmikannya Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur serta Kota Bontang adalah terhitung sejak dilantiknya Penjabat Bupati Nunukan, Penjabat Bupati Malinau, Penjabat Bupati Kutai Barat, Penjabat Bupati Kutai Timur, dan Penjabat Walikota Bontang. Pelantikan Penjabat Bupati Nunukan, Penjabat Bupati Malinau, Penjabat Bupati Kutai Barat, Penjabat Bupati Kutai Timur, dan Penjabat Walikota Bontang didahului dengan peresmian pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden. Setelah satu tahun peresmian Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, dan Kabupaten Kutai Timur, serta Kota Bontang, Gubernur Kalimantan Timur wajib melaporkan pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat ini kepada Menteri Dalam Negeri untuk bahan pengambilan kebijakan lebih lanjut. Pasal 20 Ayat (1) Yang dimaksud dengan pembiayaan adalah biaya untuk pembangunan gedung perkantoran, rumah dinas, perlengkapan kantor, sarana mebel, dan sarana mobilitas serta untuk biaya operasional bagi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 21 Cukup jelas Pasal 22 Cukup jelas Pasal 23 Cukup jelas Pasal 24 Cukup jelas Lampiran...(peta)
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_nunukan,_kabupaten_malinau,_47.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)